menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor;
1.Undang..Undang Nomor 29 Tahun 2007 tcntang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik l!ldonesia;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.Undang..Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; c Menetapkan 2
4.Undang-U~dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.Peratumn Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
7.Peraturctn Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014 tentang Rambu L.alu Lintas;
8.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi;
10.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor; MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 195 TAHUN 2014 TENTANG PEMBATASAN LALU L1NTAS SEPEDA MOTOR. Pasall Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61046) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :