Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2016
- Nomor
- 144
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 144 Tahun 2016, mencakup pengakhiran masa berlaku atau pencabutan dua instrumen hukum lama, yaitu Keputusan Gubernur Nomor Da. 11/3/4/1972 dan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014. Inti dari kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan prosedur pengadaan tanah di wilayah DKI Jakarta dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan pencabutan ini, mekanisme penaksiran ganti rugi fisik maupun pemberian santunan kepada penggarap tanah negara tidak lagi menggunakan standar lama, melainkan wajib beralih menggunakan hasil penilaian dari Penilai Publik (Appraisal) untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang berhak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…