Pengendalian atas pemberiansantunan kepaeja penggarap menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstansi yang memerlukan tanah. Pasal? Hasil pelaksanaan pemberian santunan dilaporkan olah .Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 5 BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ltd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72079 09-~.lIil~Iil}e uai dengan aslinya KEPAL.;,f.);l~~tt ~ EKRETARIAT DAERAH PROV~$/D»Im'ER.';-'-' '#. US IBUKOTA JAKARTA $ ID' ~ ,~ ~ ~ * . ~V~ ,', "(;/ ,~ fl. <l'~ '10 Hu"'SR(IRAHAYU 1""9J">... . t '/ \,111".51'9571-2281985032003