Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahka.m pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAHPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 52109 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003 Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 ini. Semoga Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 ini dapat bermanfaat sebagai pedoman untuk perbaikan manajemen pemerintahan berbasis kinerja dan percepatan proses reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd Basuki T. Purna_ma ROAD MAP REFORMAS1 .B1ROKRASI 20 1 5- 201 9 Rebrmasi membutuhkan kesabaran karena perubahan membutuhkan waktu dan membawa konsekuensi mengubah diri. Reformasi memerlukan perubahan paradigma semua pihak yang berada dalam keseluruhan program untuk menjadi semangat perubahan menuju kondisi yang lebih baik dan dinamika yang lebih kondusif dalam menjawab tantangan. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd Basuki T. Purnama Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 V-3 Lampiran: Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 156 TAHUN 2016 Tanggal 3 Agustus 2016 PEMERINTAH PROVINSI DA_ERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2015-2019 TIM REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 2016 ROADMAP TAHUN 15-2 19 40****1* "f1,11 or $104110.11.0. (rQ ovm ratigtot ,L,ikropio Omeijaimor #04, * otA.44.0*arwiNtoro * 04' KATA PENGANTAR Arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi telah ditetapkan dalam Peraturan. Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, sedangkan operasionalnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Namor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dapat mencapai tata kelola pemerintahan yang baik pada tahun 2025. Reformasi birokrasi d: Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya telah dilaksanakan semenjak diterbitkannya Peraturan Gubern- ar Nomor 43 Tahun 2008 tentang Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi telah menghasilkan berbagai perubahan, di antaranya perbaikan penataan kelembagaan, penerapan seleksi terbuka jabatan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbaiki pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-
a.Area perubahan sumber daya manusia aparatur;
b.Area perubahan pengawasan;dan
c.Area perubahan akuntabilitas.
2.Prioritas yang Harus Terus Dipelihara Dalani rangka menjaga hal-hal yang sudah dianggap baik, perlu dilakukan pemeliharaan atau dilakukan pembaharuan terus menerus untuk meningkatkan kualitas ke arah yang lebih baik sesuai dengan kondisi atau tuntutan pemangku kepent:ngan. Pemeliharaan terhadap hal-hal yang sudah dianggap baik sesuai sasaran reformasi birokrasi adalah:
a.Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
b.Birokrasi yang efektif dan efisien; dan c. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 vii
3.Prioritas yang Terkait Dengan Peningkatan Kualitas Pelayanan PriorLas ini menyangkut 2 (dua) fokus yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan, yaitu:
a.Pelayanan sektor-sektor tertentu yang strategis dan memerlukan jangka waktu secara bertahap untuk peningkatan kualitasnya, antara lain pelayanan perizinan dan non perizinan, layanan barang dan jasa, layanan pendidikan, dan layananan kesehatan
b.Quick Wins adalah jenis pelayanan dan memberikan dampak positif pada upaya reformasi birokrasi, bersifat strategis pada pemerintah daerah, dapat dilakukan dengan cepat perubahannya, dan diterapkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Jenis pelayanan yang menjadi quick wins adalah penerapan perizinan secara online dan penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
4.Prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Fokus perubahan yang menjadi prioritas dan menjadi perh atian SKPD,/UKPD dengan membuat rencana aksi tersendiri serta merupakan bagian dari reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun prioritas yang telah diidentifikasi dalam proses bersama dengan para kepala SKPD/ UKPD ditetapkan prioritas sebagai berikut:
a.Kualitas pendidikan;
b.Peningkatan antisipasi banjir;
c.Ruang terbuka hijau;
d.Penvediaan rumah susun layak huni; dan
e.Penyediaan transportasi massal. Road Map ini merupakan kerangka acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dihasilkan, meskipun sudah memberikan arahan yang benar, masih memerlukan semangat juang dan keberanian untuk diterapkan serta penyempurnaan yang tepat di masa depan. Para pimpinan SKPD pada akhirnya adalah kunci bagi keberhasilan transformasi ini. Demi mencapai tujuan tersebut, diperlukan transformasi kepemimpinan untuk memikirkan perubahan pola pikir yang sej alan dengan reformasi demi memastikan kesuksesan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 viii prograrr_ secara keseluruhan. Peran dan suri teladan yang diwujudkan ke dalam perilaku baru yang diperlukan bagi transformasi akan memastikan bahwa Road Map Reformasi Birokrasi ini tidak hanya menjadi sekedar dokumen r..,smi belaka. Para pemangku kepentingan perlu mendorong perubahan perilaku yang pada akhirnya dapat mentransformasi organisasi ini ke arah yang lebih baik. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ix Penerapan konsep good governance mengharuskan adanya perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara struktural, fungsional, kultural dan perubahan tingkah laku serta mental dari yang biasa dilayani menjadi melayani masyarakat. Perubahan juga menyangkut keterbukaan informasi dan partisipasi publik, agar masyaraicat dapat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan serta dapat menyampaikan aspirasi dalam pembangunan. Pelaksanaan reformasi birokrasi memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Artinya hasil dari pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun 2010 - 2014 menjadi dasar bagi pelaksanaan pada tahapan selanjutnya (2015 - 2019) dan untuk menyempurnakan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2015 - 2019 diperlukan rencana kerja rinci dan berkelanlutan yang dijabarkan dalam bentuk Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 - 2019. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 20 15-20 19 berisikan informasi tentang program, kegiatan, tahapan kerja, indikator, penanggung jawab, dan target yang ingin dicapai dalam reformasi birokrasi. Tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 20 1 5- 2019 ini adalah memberikan arahan perubahan yang ingin dilakukan agar pelaksanaan reformasi "Dirokrasi berjalan secara efektif, efisien, konsister_, akuntabel, bersih, terintegrasi, dan berkelanjutan. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019 erat kaitannya dengan RPJMD namun juga harus selaras dengan agenda Reformasi Birokrasi Nasional. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 I - 1 Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional telah menentukan 3 (tiga) sasaran reformasi birokrasi, yaitu: 1.Terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel;
2.Terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien; dan
3.Terwujudnya birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Upaya mewujudkan ketiga sasaran reformasi birokrasi sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan 8 (delapan) area perubahan birokrasi, yaitu:
1.Mental Aparatur;
2.Pengawasan;
3.Akuntabilitas;
4.Kelembagaan;
5.Tatalaksana;
6.Sumber Daya Manusia Aparatur;
7.Peraturan Perundang-undangan; serta
8.Pelayanan Publik. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019 disusun untuk jangka pendek dan jangka menengah. Road Map ini bersifat dinamis sehingga dimungkinkan adanya penyempurnaan sesuai dengan perubahan internal dan eksternal. Secara umum Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2019 berisi gambaran kondisi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini, kondisi yang diharapkan dalam lima (5) tahun mendatang, dan permasalahan yang dihadapi., serta agenda pelaksanaan reformasi birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2016 disusun oleh tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 627 Tahun 2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan dan penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015- 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 I - 2 Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah, dengan sistematika penyusunan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pernerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019 meliputi: Ringkasan Eksekutif Brisi uraian singkat substansi Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2019, mencakup gambaran kor_disi saat ini, kondisi yang diharapkan, prioritas program, keg:atan, quick wins, rencana penghematan yang diharapkan, rencana waktu pelaksanaan dan kriteria keberhasilan yang ditetapkan.
a.Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
b.Birokrasi yang efektif dan efisien; dan c. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Penguraian kondisi mencakup hal-hal yang sudah dicapai dengan hasil yang baik dan perlu terus dipertahankan atau ditingkatkan, dan/atau hal-hal lain yang masih perlu disempurnakan dan disesuaikan. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 I - 3 B. Kebutuhan / Harapan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Menguraikan gambaran profil birokrasi yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pada tahun 2015-2019 sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan. C. Permasalahan Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menguraikan berbagai masalah yang dihadapi oleh birokrasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan harapan para pemangku kepentingan.
1.Prioritas pembenahan manajemen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkait dengan area perubahan reformasi birokrasi;
2.Prioritas yang harus dipelihara;
3.Prioritas yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan ini rr_enyangkut 2 (dua) fokus, yaitu : Pertama pelayanan sektor-sektor tertentu yang strategis dan memerlukan jangka waktu secara bertahap untuk melakukan peningkatan kualitasnya. Kedua quick wins
4.Prioritas SKPD, yaitu fokus perubahan yang menjadi prioritas masing-masing SKPD. B. Sasaran Menguraikan sasaran dengan mengacu pada harapan pemangku kepentingan yang sudah diklasifikasikan sesuai prioritasnya. C. Kegiatan-Kegiatan
1.Menguraikan kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan klasifikasi dalam program-program reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 I - 4 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi; dan
2.Kriteria dalam komponen model penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012. D. Rencana Aksi Berisi uraian tentang rencana kegiatan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun pada tahun 20 15-20 19 yang harus selaras dengan rencana aksi reformasi nasional. Oleh Karena itu, rencana aksi ini menguraikan hal yang terkait dengan hasil yang diharapkan, indikator keberhasilan, kegiatan serta instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dalam lingkup program-program reformasi birokrasi. Dalam upaya meningkatkan pelayanan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta dengan peraturan pelaksanaanya;
2.Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di SKPD; 3. Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 tentang Layanan Informasi Publik; 4. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam bidang ke:embagaan, telah dilaksanakannya restrukturisasi penataan tugas dan fungsi unit kerja melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyesuaikan dengan visi, misi, dan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta upaya dalam peningkatan pelayanan publik, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008. Berikut adalah tabel perbandingan perangkat daerah (jumlah SKPD dan jumlah jabatan) antara Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014: Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-1 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2008 Peraturan Daerah No12 Tahun 2014 SKPD Jumlah Jabatan SKPD Jumlah Jabatan 1 156 163 1 21 21 1 68 71 1 23 23 20 3553 20 2648 14 533 17 549 5 235 5 215 1 29 1 29 44 484 44 396 267 2403 267 1602 1 109 1 378 2 385 4 440 358 7999 363 6535 Perangkat Daerah Sekre tari s Daerah Sekretaris DPRD Bappeda Inspektorat Dinas Lembaga Teknis Daerah Kota Administrasi Kabupaten Administrasi Kecamatan Kelurahan Satpol PP Lembaga lain ,•„J 1 Tabel Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tabel di atas menggambarkan adanya perubahan organisasi antara Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014. Dari sisi kelembagaan terdapat penambahan 3 (tiga) Lembaga Teknis Daerah dan 2 (dua) lembaga lain, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar M:nggu, Kantor Pengelola Kawasan Monumen Nasional (KPK Monas) dan Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (KPTM Ragunan), Badan Pelayanan Te=du Satu Pintu (BPTSP), dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). Namun, secara struktural telah dilakukan efisiensi jabatan struktural sebanyak 1.464 jabatan. Selain di bidang kelembagaan, hal lain yang sudah dicapai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan sasaran reformasi birokrasi adalah:
1.Kegiatan strategis yang telah dilakukan untuk mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, antara lain:
a.Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (SAKIP): mulai dari perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja sebagaimana diatur Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-2 dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
b.Menerapkan sistem elektronik yang akan terus dikembangkan dalam rangka mendukung proses pengadaan barang/jasa secara transparan dan profesional;
c.Melaksanakan standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjamin kualitas (quality assurance), penyedia informasi (consulting partner) dan pencegahan dini +early warning system);
d.Menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang akan terus dikembangkan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
e.Membangun sistem informasi pengawasan dalam rangka penerapan e-auditing e-bugeting, e-planning dan pelaksanaan non cash transaction/ cashless;
f.Telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
g.Me:aksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM);
h.Melaksanakan program anti korupsi melalui sosialisasi kepada pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
i.Pengisian dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pe'abat Negara (LHKPN) oleh seluruh pejabat struktural Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
j.Telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2008 temang Penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan janji untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, berlandaskan integritas yang tinggi, dalam rangka mewujudkan Good Governance di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
k.Telah memiliki budaya kerja "K I T A" (Komitmen Melavani, Integritas, Taat, dan Akuntabel) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Budaya Kerja Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-3
2.Kegiatan strategis yang telah dilakukan untuk mewujudkan Birokrasi Efektif dan Efisien, antara lain:
a.Restrukturisasi organisasi dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b.Per_yusunan Standar Operasion.al Prosedur (SOP) pa_da SKPD/UKPD;
c.Penerapan e-govemment;
d.Menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan PPID di SKPD/UKPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013;
e.Penerapan seleksi terbuka jabatan secara kompetitif dan berbasis kompetensi;
f.Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG); g. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi DKI Jakarta dengan e-recruitment berbasis CAT (Comouter Assisted Test)
h.Penyusunan peringkat jabatan; i. Penempatan pegawai dalam Jabatan Fungsional urnum (JFU);
j.Pemetaan jabatan;
k.Penyusunan standar kompetensi jabatan; I. Penilaian kinerja individu; m.Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK); n. Penetapan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berbasis kinerja;
o.Efisiensi anggaran melalui optimalisasi penggunaan gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan serninar atau kegiatan lainnya yang dianggarakan dalam APBD.
3.Kegiatan strategis yang telah dilakukan untuk mewujudkan Birokrasi yang Memiliki Pelayanan Publik yang Berkualitas, antara lain:
a.Penetapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b.Pen.etapan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang implementasi peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-4 No:nor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c.Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal;
d.Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di SKPD sesuai Standar Pelayanan di Kementerian;
e.Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada SKi?D/UKPD;
f.Pel:mpahan kewenangan perizinan /non perizinan dari SKPD teknis ke BPTSP;
g.Percepatan pelayanan untuk perizinan-perizinan tertentu melalui implementasi layanan one day service dari trigkat kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
h.Kemudahan pemohon dalam men.gakses informasi progres pengajuan permohonan yang diajukan pada tingkat provinsi pada pelayanan perizinan dan non perizinan;
i.Menerapkan inovasi pelayanan publik, seperti sistem pengaduan masyarakat secara interaktif melalui Jakarta Smart City;
j.Pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang tidak mampu;
k.Penerapan penerimaan pajak daerah secara ontine; I. Penerimaan siswa baru secara online; m.Pelayanan perizinan secara online; dan
n.Meningkatkan partisipasi publik melalui e-musrenbang. Hal-hal yang sudah dicapai dengan, baik secara terus menerus dipelihara dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan sehingga menghasilkan perubahan yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerin.tallan Provinsi DKI Jakarta. B. Kebutuhan/harapan pemangku kepentingan
1.Harapan pemangku kepentingan terhadap sasaran reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, antara lain:
a.Meningkatnya peringkat akuntabilitas kinerja; b. Transparansi secara menyeluruh dalam pengadaan barang/jasa; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-5
c.Pemeriksaaan laporan keuangan oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
d.Meningkatnya kapasitas manajemen pengawasan;
e.Terlaksananya e-audit;
f.Terlaksananya pembentukan PPID di seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2.Harapan pemangku terhadap sasaran reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, antara lain:
a.Terwujudnya kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi. dan sinergis,
b.Terwujudnya ketatalaksanaan yang berbasis elektronik yang menyeluruh dan terpadu;
c.Tersedianya prasarana dan sarana sesuai teknologi yang baru; d. Terlaksananya penataan kantor dan ruang kerja sesuai standar; e. Meningkatnya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN);
f.Meningkatnya sistem dan kualitas diklat;
g.Meningkatnya disiplin pegawai;
h.Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan; i. Terwujudnya kepemimpinan yang visioner berkomitmen tinggi dan transformatif.
3.Harapan pemangku kepentingan terhadap sasaran reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, antara lain:
a.Meningkatnya kualitas pelayanan publik;
b.Terlaksananya transparansi dan kemudahan pemohon mengakses proses penerbitan perizinan dan non perizinan dari tingkat kelurahan;
c.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendesain pengembangan dan kebijakan layanan;
d.Meningkatnya kapasitas manajemen penyelenggaraan pelayanan publik; e. Meningkatnya pengawasan pelayanan untuk menghilangkan penyimpangan pelayanan; f. Tersedianya pelayanan yang mudah di akses se:.•.ara mobile;
g.Meningkatnya ruang partipasi publik; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-6
h.Meningkatnya integritas, budaya kerja, dan buda_ya melayani. C. Permasalahan Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
1.Permasalahan birokrasi Provinsi DKI Jakarta terkait upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel , antara lain:
a.Indikator Kinerja Utama (IKU) belum menggambarkan outcome;
b.Sarana dan prasarana pengadaan barang dan jasa belum memadai sesuai tuntutan masyarakat;
c.Opini hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK) masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP); d. Belum optimalnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di SKPD/UKPD;
e.Belum tersusunnya standarisasi peralatan kerja untuk APIP; f. Belum terdapat SOP yang baku dalam pelaksanaan pengawasan; g. Minimnya kapabilitas dan kuantitas aparat pengawas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
h.belum terintegrasinya e-budgeting dengan sistem pengawasan pembangunan; i. Belum terintegrasinya sistem Aset Pendapatan dan Belanja; j. Belum dipublikasikan secara luas Budaya Kerja "KITA" di lingkungan Provinsi DKI Jakarta;
k.Belum optimalnya agen perubahan;
1.Belum semua SKPD/UKPD membentuk PPID;
2.Permasalahan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, antara lain:
a.Masih terdapat tumpang tindih tupoksi antar SKPD/UKPD; b. Belum semua SKPD menyusun SOP sesuai dengan Struktur, Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru;
c.Belum terintegrasinya penerapan e-government; d. Belum menerapkan e-tata naskah dinas secara terintegrasi;
e.Belum menerapkan e-arsip; f. Belum terkoneksinya Sistem Informasi Management (SIM) antar SKPD/UKPD; g. Belum terintegrasinya antara pelaksanaan pekerjaan dengan prasarana dan sarana yang ada; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-7
h.Belum menggunakan prasarana dan sarana kerja dengan teknologi terkini;
i.Belum adanya kesesuaian antara rumpun dan standar pekerjaan dengan penataan kantor dan ruang kerja;
j.Pengelolaan manajemen kepegawaian belum berbasis teknologi
k.Belum terintegrasi perencanaan SDM; I. Belum merata distribusi pegawai;
m.Belum optimalnya sistem manajemen kinerja;
n.Belum terintegrasinya data base kepegawaian dengan master plan kebutuhan diklat bagi setiap pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan SKPD_
0.Masih sangat terbatasnya fasilitas diklat yang berdampak jurnlah peserta diklat p. Belum optimalnya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan dan perundang-undangan; q. Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara belum diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; r. Belum sistematisnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jakarta; s. Belum terwujudnya rnutu pendidikan pada penyelenggaraan Sistem Pendidikan yang berkualitas yang sesuai dengan ke-Dutuhan masyaraka_t.
3.Permasalahan birokrasi Provinsi DKI Jakarta terkait upaya mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas, antara lain:
a.Beium semua SKPD/UKPD menyederhanakan SOP pelayanannya; b. Beium semua SKPD/UKPD menyusun standar pelayanan;
c.Beium optimalnya fasilitas pengecekan progres permohonan perizinan (di tingkat provinsi, kota/kab.Adm, Kecamatan dan kelurahan) yang mudah diakses oleh pemohon; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-8
d.Belum semua SDM yang bertugas memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan memiliki kompetensi yang mendukung;
e.Belum semua SDM/aparatur memiliki budaya melayani;
f.SDM aparatur yang kurang inovatif;
g.Belum semua unit pelayanan publik melakukan inovasi;
h.Belum adanya mekanisme pemberian reward and punishment untuk SKPD pelayanan publik;
i.Belum optimal pelaksanaan pengawasan pada pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP);
j.Pelayanan secara online belum optimal;
k.Belum maksimal partisipasi publik terhadap penyusunan kebij akan; dan I. Belum dipublikasikan secara luas budaya kerja "KITA" (Komitmen Melayani, Integritas, Taat, dan Akuntabel). Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 11-9
1.Prioritas Pembenahan Manajemen Pemerintah Daerah Prioritas perubahan manajemen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta difokuskan pada 3 (tiga) area perubahan, yaitu:
a.Area perubahan sumber daya manusia aparatur;
b.Area perubahan pengawasan;
c.Area perubahan akuntabilitas kinerja.
2.Prioritas yang harus Terus Dipelihara Dalam rangka menjaga hal-hal yang sudah dianggap baik perlu dilakukan pemeliharaan dan pembaharuan terus menerus untuk meningkatkan kualitas ke arah yang lebih baik. Hal-hal yang sudah dianggap baik, yaitu:
a.Area perubahan tatalaksana;
b.Area perubahan kelembagaan.
3.Prioritas yang terkait dengan Peningkatan kualitas pelayanan Prioritas ini menyangkut 2 (dua) fokus yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan yaitu:
a.Pelayanan sektor-sektor tertentu yang strategis dan memerlukan jangka waktu secara bertahap untuk peningkatan kualitasnya. Sektor-sektor pelayanan yang menjadi prioritas ditingkatkan pelayanannva, antara lain: 1) Sektor pelayanan perizinan dan non perizinan; 2) Layanan barang dan jasa; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-1 3) Layanan pendidikan; 4) Layananan kesehatan; 5) Peningkatan antisipasi banjir;dan 6) Peningkatan pelayanan pajak.
b.Quick Wins Jenis pelayanan yang akan dijadikan quick wins adalah jenis pelayanan yang memberikan dampak positif pada upaya reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Pov:nsi DKI Jakarta. Adapun jenis pelayanan yang menjadi quick wins berdasarkan harapan pernangku kepentingan adalah: 1) Penerapan perizinan secara online pada BPTSP; 2) Penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada BPTSP.
4.Prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Fokus perubahan yang menjadi prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan dituangkan dalam rencana aksi tersendiri yang merupakan bagian dari penyelengaraan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah isu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
a.Kualitas Pendidikan 1) Pemenuhan jumlah guru yang memiliki sertifikasi menjadi prioritas pada peningkatan sektor pendidikan; 2) Pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan melakukan validasi data yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KJP sehingga penerimaannya tepat sasaran dan tepat guna; 3) Peningkatan prasarana dan sarana penclidikan sesuai standar yang berlaku.
b.Ruang Terbuka Hijau (RTH) Salah satu aspek yang menjadi prioritas adalah penyediaan RTH yang luasnya belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Rua-ng, yaitu 30% dari luas kota. Provinsi DKI Jakarta rnelalui Dinas Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-2 Pertamanan dan Pemakaman, baru mengelola Rua-,ng Terbuka Hijau seluas 2.750, 23 hektar atau 4.15% dari luas wilayah Jakarta. Kondisi ini masih belum ideal, sehingga perlu dilakukan u.paya peningkatan penyediaan RTH, upaya peningkatan penyediaan ruang terbuka hijau, dapat dilakukan melalui pembebasan lahan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya RTH serta mendorong masyarakat untuk dapat tinggal di rumah vertikal. Ketersediaan RTH yang memadai, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan mengatur iklim mikro Dari sisi sosial, RTH diaharapkan dapat berfungsi sebagai ruang bermain anak dan ruang interaksi sosial.
c.Penyediaan Rumah Susun Layak Huni Penanganan pemukiman kumuh melalui pembangunan rusunawa, apartem.en bersubsidi yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, sekolah, pasar, terminal, dan akses publik lainnya yang dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
c.Peny-ediaan Transportasi Massal Pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruas jalan, serta rendahnya disiplin masyarakat dalam b erlalu lintas, merupakan penyebab tingginya angka kemacetan di Jakarta sementara penyediaan transportasi massal yang aman dan nyaman masih terbatas sehingga sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemacetan melalui implementasi pola transportasi makro dengan menggunakan 3 (tiga) strategi yaitu 1) Pengembangan pola transportasi massal dengan tujuan meningkatkan penggunaan angkutan massal dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, meliputi: Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111--3
a.Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) & Light Rail Transit (LRT);
b.Pembangunan jaringan sistem Bus Rapid Transit (BRT)/Busway yang terintegrasi dengan model transportasi lain (Kereta Api, Terminal Bus) serta pusat-pusat kegiatan dan pembangunan Busway koridor lan-utan (langsung ke wilayah perbatasan);
c.Pengembangan feeder busway (termasuk Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) & Angkutan Reguler/aus Sedang yang terintergrasi dengan Busway);
d.Penataan angkutan umum yang ada saat ini;
e.Mendukung revitalisasi kereta api jalur lingkar (loop line); dan
f.Pembangunan Terminal Bus Terpadu Sentra Timur- Pulo Gebang. 2) Pembatasan lalu lintas bertujuan mendukung sistem angkutan massal serta mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi melalui:
a.Penggunaan Electronic Road Prizing (ERP) pengganti sistem 3 in 1; dan
b.Pengendalian penataan parkir. 3) Peningkatan kapasitas jaringan jalan dengan tujuan melancarkan arus kendaraan dengan mengurangi hambatan laju kendaraan:
a.Penerapan Intelligent Transport System (ITS) (Area Traffic Control System [ATCS], Bus Tracking System 86 Traffic Information System);
b.Pembangunan flyover I underpass di persimpangan;
c.Pelebaran jalan dan perbaikan fasilitas jalan (persimpangan, u-turn, pulau-pulau, portal, polisi tidur, marka dan lain-lain); d. Pembangunan jalan baru (jalan layang non-tol, missing-link, dan lain-lain); e. Penyediaan fasilitas pedestrian yang nyaman dan lebar bagi pejalan kaki; dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-4
f.Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan dan trotoar. 4) Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan zona integritas merupakan bentuk konkrit pelaksanaan reformasi birokrasi. Pembangunan Zona Integritas di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terus berproses diawali dengan pencanangan dan dilanjutkan dengan sosalisasi pembangunan zona integritas ke seluruh pejabat SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. B. Sasaran Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yaitu terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas, selaras dengan Visi dan Misi ke lima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 - 2017 yang merupakan harapan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Visi "Jakarta Baru, kota modern yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan, dan dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik". Misi Kelima: "Dengan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik". Adapun sasaran reformasi birokrasi meliputi:
1.Sasaran, Indikator dan Target Tingkat Provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-5 Terffuj uclnya birokrasi bersih dan akuntabel Opini WTP Atas Laporan Keuangan 85 Tingkat kapabilitas APIP Skor (1-5) 3 Tingkat kematangan implementasi SPIP Skor (1-5) 3 Instansi Pemerintah Yang Akuntabel (Skor B Atas SAKIP) 75 Penggunaan e- Procurement terhadap Belanja Pengadaan % 80 Terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien Indeks Reformasi Birokrasi Rata-Rata Nasional Skor (1-100) 60 Indeks Profesionalitas ASN Skor (1-100) 86 Indeks e-Government Nasional (PEGI) Skor (0-4) 3,4 Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas Indeks Integritas Nasional Integritas Pelayanan Publik (Daerah) Skor (0-1C) 8,5 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 95 Persentase kepatuhan pelaksanaan UU pelayanan publik (Zona Hijau) 100 500 300 400 Meningkatnya ketersediaan Sumber Daya Manusia Pemerintah Jumlah SDM yang mengikuti seleksi program tugas belajar
2.Sasaran, Indikator dan Target 3 (tiga) prioritas pembenahan manajemen pemerintah dan prioritas peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 -2017 Berikut sasaran perubahan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
a.Prioritas Pembenahan Manajemen Pemerintah Daerah 1) Area Perubahan SDM Aparatur Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ~ inaikator 201 .. - - Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan kompetensinya Rasio SDM yang memenuhi standar kompetensi jabatan 65% 75% 85% Tersedianya data potret dan peta kompetensi dari pejabat /pegawai 500 10.000 10.000 1 peta kebutuh an pengem bangan kompete nsi 1 peta karir /kaderisa si pejabat berdasark an peta kompeten si 1 peta kebutuhan pegawai berdasarkan kompetensi Meningkatnya persentase jabatan struktural yang memenuhi standar kompetensi 15% 20% 25% Meningkatnya rumpun jabatan fungsianal yang dibina 3 rumpun 3 rumpun 3 rumpun Meningkatnya jumlah pegawai yang memiliki kompetensi dibidang pengolaan keuangan, barang dan aset 90 90 90 Pengembangan SDM yang memiliki kompetensi pelayanan barang dan jasa 500 500 300 Meningkatnya jenjang pendidikan formal aparat 130 130 130 Meningkatnya jumlah pegawai yang mengikuti peningkatan 500 300 300 Road Map Reformasi Birokrasi 2 0 15-2 0 19 111-7 90 90 90 8 1 82 83 Meningkatnya kualitas dan kuantitas APIP Jumlah Auditor Persentase Jumlah temuan inspektorat yang di tindak lanjuti Nilai SAKIP CC WDPOpini pemeriksaan keuangan Daerah oleh BPK WTP Meningkatnya akuntabilitas kinerja CC B Terintegrasinya sistem informasi perencanaan dengan sistem informasi pengelolaan keuangan dan sistem pengawasan pembangunan WTP WTP pelayanan publik Terlaksananya SKP SKP SKP penilaian kinerja pegawai secara obyektif dan terlaksananya penetapan kinerja 2) Area Perubahan Pengawasan 3) Area Perubahan Akuntabilitas Kinerja
b.Prioritas terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan Sasaran perubahan peningkatan kualitas pelayanan yang memerlukan waktu secara bertahap untuk peningkatan kualitas pelayanan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu: Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-8 Meningkatnya Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik Persentase pengadaan Barang/Jasa yang dilelang secara e- rocurement Jumlah Pengguna system pengadaan barang/jasa secara elektronik yang terlatih LPSE 100 700 100 700700 100 Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan bagi semua mas arakat Angka Melek Huruf Angka Rata- Rata Lama Sekolah 99,93% 11,55 99,95% 99,97% 11,75 12 12Jumlah Pelayanan kesehatan di rumah susun Meningkatnya akses dan kualitas kesehatan masyarakat Jumlah Pelayanan kesehatan di asar tradisional Jumlah Puskesmas yang memiliki rawat ina Jumlah tempat tidur Kelas III di RSUD 100 75 20 18 4 Jumlah Penerima BPJS 15 4 100 100 4 80 24 25 75 1) Peningkatan pengadaan barang dan jasa melalui elektronik 2) Peningkatan Pelayanan Pendidikan 3) Peningkatan Layanan Kesehatan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 4) Peningkatan Pelayanan Pajak Meningkatnya pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi Jumlah wajib pajak yang transaksinya dapat dimonitor secara online 9.400 13.150 14.355 5) Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Antisipasi Banjir Tersedianya sistem tata air yang optimal dalam mendukung upaya pengendalian banjir, banjir rob dan dampak perubahan iklim lainnya Panjang kali/ sungai yang dinormalisasi Luas lahan yang 26,234 24,791 22,492 tersedia untuk pembangunan koridor kering KBT Luas lahan 254,636 656,000 127,318 untuk Pembangunan fisik kali Ciliwung (m2) Jumlah waduk 1 4 2 yang dibangun Jumlah embung 3 3 3 yang terbangun di 5 wilayah kota Jakarta 11,533 25,206 16,843 Luas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan prasarana dan sarana ke-PUan bidang air 748,430 508,565 64,611 Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 Tersedianya sistem transportasi perkotaan yang terpadu dan memadai untuk melayani pergerakan orang dan barang 50 % 75% 100%Persentase jalur MRT Lebak Bulus - Bunderan HI yang dapat diselesaikan Tersedianya rumah layak dan terjangkau untuk semua kelompok masyarakat Jumlah unit Rusunawa di lokasi pasar yang dibangun Jumlah unit Rusunawa yang terbangun (APBD 543 Unit 400 Unit 800 Unit 3 Tower (arsitektur dan ME), 3 tower finishing 3 tower finis hing aran Indika o Peningkatan drainase di pusat kota - - - - 5.000 m 5.000 m 5.000 m' Jumlah sistem polder baru yang terbangun 0 6 1 Jumlah alat penyedot lumpur yang tersedia terlaksananya pengerukan sungai 1 1 1 Jumlah alat berat yang tersedia terbangun. 8 8 8 6) Peningkatan Layanan Transportasi 7) Peningkatan Layanan Perumahan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-11 C. Kegiatan-Kegiatan Dalam upaya melakukan pembenahan 4 (empat) prioritas reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan kegiatan kegiatan sebagai berikut:
1.Prioritas Pembenahan Manajemen Daerah
a.Kegiatan pada Area Perubahan Sumber Daya Manusia 1) Peningkatan kompetensi melalui diklat dan tugas belajar; 2) Penyusunan standar kompetensi jabatan; 3) Penyusunan peta kompetensi; 4) Analisis jabatan; 5) Analisis beban kerja; Penerapan training need analysis; 7) Penerapan sistem kinerja individu; 3) Penetapan master plan Sumber Daya Manusia; 9) Menyusun peringkat dan nilai jabatan; 10) Pengembangan pola karir; 11) Penyusunan man power planning,- 12) Pengembangan sistem kepegawaian berbasis Information Technology secara terpadu.
b.Kegiatan pada Area Perubahan Pengawasan 1) Menyusun kebutuhan tenaga auditor sesuai beban kerja; 2) Sertifikasi professional tenaga auditor; 3) Melaksanakan penerapan SPIP; 4) Penyempurnaan SOP pengawasan; 5) Pelaksanaan SOP pengawasan; 6) Merencanakan pengembangan pegawai untuk kebutuhan auditor; 7) Peningkatan penerapan SPIP di SKPD; 8) Monitoring temuan hasil laporan pemeriksaan SKPD.
c.Kegiatan pada Area Perubahan Akuntabilitas Kinerja Melakukan identifikasi terhadap IKU SKPD; 2) Menyusun rencana reviu IKU; 3) Melaksanakan perbaikan IKU berbasis outcome; Menyusun rencana pencapaian IKU; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-12 5) Melakukan perbaikan berbagai aspek dalam sistem manajemen kinerja untuk pencapaian IKU; 6) Mengembangkan dan mengelola data kinerja beserta sistem pelaporannya; 7) Monitoring dan Evaluasi IKU; 8) Melakukan penilaian terhadap capaian IKU; 9) Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan.
2.Prioritas yang harus terus dipelihara
a.Kegiatan Penguatan Tatalaksana, meliputi : 1) Penyempurnaan dan Penerapan SOP; 2) Pembangunan sistim e-tata naskah dinas. 3) Pembangunan sistem e-arsip; 4) Mengintegrasikan sistem e-government; 5) Membangun sistem koneksi data antar SKPD; 6) Pembentukan PPID di seluruh SKPD / UKPD; 7) Penyediaan prasarana dan sarana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dimasing-masing unit; 8) Penyediaan prasarana dan sarana berteknologi terkini; 9) Penataan kantor dan ruang kerja sesuai dengan rumpun dan standar peralatan kerja.
b.Kegiatan Peningkatan Penataan Kelembagan Kegiatan yang akan diIakukan dalam rangka mengoptimalkan kelembagaan yang memiliki miskin struktur dan kaya fungsi serta menghilangkan tupoksi yang beririsan: 1) Mengidentifikasi berbagai kelemahan Peraturan Daerah Nomor. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 2) Menyusun rencana perbaikan; 3) Menyusun perampingan struktur yang memiliki tupoksi tumpang tindih; 4) Memonitor pelaksanaan rencana perbaikan; 5) Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk menjaga konsistensi perbaikan yang berkelanjutan. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-13
3.Prioritas yang terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan
a.Peningkatan kualitas pelayanan pada seluruh pelayanan publik: 1)Penyederhanaan proses percepatan pelayanan; 2) Menyusun mekanisme antar instansi terkait penyatuan pelayanan terpadu satu pintu; 3) Melakukan integrasi sistem pelayanan secara online; 4) Menyusun standar pelayanan; 5) Memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk seluruh pelayanan publik. 6) Melakukan inovasi pelayanan; 7) Survei Kepuasan Masyarakat; 8) Memonitor pelaksanaan rencana; 9) Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk menjaga konsistensi perbaikan yang berkelanjutan.
b.Peningkatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik 1)Melaksanakan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tepat waktu; 2) Menyusun kebutuhan diklat peningkatan kompetensi SDM pelaksana pengadaan; 3) Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa; 4) Melakukan peningkatan sarana dan prasarana layanan; 5) Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat; 6) Melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; 7) Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk menjaga konsistensi perbaikan; 8) Memonitor pelaksanaan rencana; 9) Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk menjaga konsistensi perbaikan. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-14
c.Peningkatan pelayanan pendidikan 1) Melakukan identifikasi dan memberikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan tepat sasaran; 2) Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi; 3) Memenuhi kebutuhan tenaga pengajar sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; 4) Melakukan perbaikan ruangan belajar sesuai dengan standar; 5) Meningkatkan jumlah daya tampung siswa; 6) Memberikan bantuan/hibah alat bantu Dendidikan ke sekolah-sekolah swasta; 7) Memonitor pelaksanaan rencana; 8) Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk menjaga konsistensi perbaikan.
d.Peningkatan Pelayanan Kesehatan 1)Pendataan Penerima kartu BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 2) Menyediakan layanan kesehatan di rurnah susun serta pasar-pasar tradisional; 3) Penyediaan tempat tidur pasien di puskesmas kecamatan; 4) Peningkatan status puskesmas menjadi rumah sakit tipe D.
e.Peningkatan Pelayanan Pajak Online 1) Monitoring dan evaluasi pelayanan pajak online; 2) Identifikasi kelemahan sistim yang ada; 3) Rencana peningkatan kualitas sistem; 4) Pelaksanaan sistem yang baru; 5) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan sistem; 6) Tindak lanjut hasil evaluasi untuk perbaikan.
f.Peningkatan Kualitas Pelayanan Antisipasi Banjir 1) Revitalisasi kanal-kanal; 2) Perbaikan drainase; 3) Normalisasi sungai, setu, dan waduk; 4) Pembuatan sumur resapan; 5) Pembangunan fisik Kali Ciliwung; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-15 6) Perbaikan sistem polder; 7) Proteksi air laut, 8) Peningkatan sistim informasi peringatan dini.
g.Peningkatan pelayanan tranportasi 1) Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) 2) Pembangunan jaringan sistem Bus Rapid Transit (BRT)/Busway yang terintegrasi dengan model transportasi lain (kereta api, terminal bus) serta pusat- pusat kegiatan dan pembangunan Busway koridor lanjutan (langsung ke wilayah perbatasan); 3) Pengembangan feeder busway (termasuk Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) 8s Angkutan Reguler/Bus Sedang yang terintergrasi dengan Busway); 4) Penataan angkutan umum yang ada saat ini; 5) Mendukung revitalisasi kereta api jalur lingkar (loop line); 6) Pembangunan Terminal Bus Terpadu Sentra Timur-Pulo G-ebang. 7) Penggunaan Electronic Road Prizing (ERP) pengganti sistem 3 in 1; 8) Pengendalian penataan parkir; 9) Penerapan Intelligent Transport System (ITS) (Area Traffic Control System [ATCS], Bus Tracking System dan Traffic Information System; 10) Pembangunan flyover / underpass di persimpangan; 11) Pelebaran ja:an dan perbaikan fasilitas jalan (persimpangan, u-turn, pulau-pulau, portal, polisi tidur, marka dan lain-lain); 12) Pembangunan jalan baru (jalan layang non-tol, missing- link, dan lain-lain).
4.Quick DITins Jenis-jenis pelayanan yang menjadi quick wins berdasarkan harapan pemangku kepentingan adalah sebagai berikut:
a.Penerapan perizinan secara online pada BP'rSP; Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-16
b.Penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada BPTSP. D. Rencana Aksi Berdasarkan kegiatan-kegiatan diatas disusun rencana aksi reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengacu parta. rencana aksi reformasi birokrasi nasional. Pada Rencana aksi reformasi birokrasi dimaksud, telah dirumuskan keterkaitan program, hasil yang diharapkan, indikator keberhasilan, kegiatan serta pihak terkait dalam setiap pelaksanaan kegiatannya. Berikut adalah tabel Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 6 (enam) lingkup/ area Reformasi Birokrasi: Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 111-17 ...4 V) ed 0 4.4 C» 0 cd 0 cd CI, pW s, Cd 0 "64 4-1 flt cls., 0 crL 41 < ei o '0 ...4 cn 4.1 — ..4 w nt 0 .51 es ti Z E-1 cll cd ° .0 0 .... cu 42.4 CD 0 rn 0 O cl c5 cd .4J 4..• i Zi3 CO .bh .b4 7u' tu to ciS El▪ ° .5 «,, .54 5 14 r:, bl) ds 0 c% ki ..4 1•14 co) p., al 0 $4 cu 1:43 .0 0 cu W, o cis 4.# ,...1 cti ci3 .k1 n7i •.4 ..., .C$ Ce O CO 1.4 3.4 .M ‘ 0 ed 14 ”1/41 .01 13, ce h. cci .0 ...4 A 0 czi >4 ,—, .., o cz1 Z ,Th cd GQ CQ • -1--J ccf Cr4 C4 0 (4 • . _ 86%
a.Peningkatan kompetensi melalui diklat dan tugas belajar; b. Penyusunan standar kompetensi jabatan; c. Penyusunan peta kompetensi; d. Analisis jabatan; e. Analisis beban kerja; f. Penerapan training need analysis; g. Penerapan Sistem kinerja Individu; h. Penetapan master p lan SDM; i. Menyusun peringkat dan n ila i jabatan; j. Pengembangan pola karir; k. Penyusunan man p ower p lanning;
1.Pengembangan sistem kepegawaian berbasis IT secara terpadu. u) a.) Td."-' o --, cv as ›-, ci7IS L' ki d -o -c-d ,-w (u ctl --. .-1 .—. cn (%' P«, < , — ci) cd c'.)13 < z ® d (9 be , - o 0-) as Road Map Reformasi Birokras i 2015- 2019 1 3-1 •••••• o -i-J rz .-- 0 c].) 9-)1 ° • • . a. Menyusun kebutuhan tenaga auditor sesuaibeban kerja; b. Sertifikasi profesional tenaga auditor; c. Melaksanakan penerapan SPIP; d. Penyempurnaan SOP pengawasan; e. Pelaksanaan SOP pengawasan; f. Merencanakan pengembangan pegawai untukkebutuhan auditor; g. Peningkatan penerapan SPIP di SKPD; h. Monitoring temuan has il laporan pemeriksaan SKPD. co cn ..-4 v) cf) ca ,5 s-1•--, ,--1 ri,cd .. c•i (1.) pL, cd 6 cd -C1 v) cd t).0 .4—,,._, cu (/) • Road Map Reformasi Birokrasi 2015-20 19 .. o es E 14 0 4-4 0 1:4 0 cd cd 0 cd o phi cd "e5 a. E cu ct; .--,k cu a) .cs .9, +.0 ko4 lag..4 0% 0 phl 0:1 14 -i•J CD ..4 E l "1"1". ¥12 pki Ct$ CLI -5 ,4 ..4 0 P4 .hi cd ,‹ 4-; 1., 0 o cd o .&.# o ai cd g,4.., c," cd CI ..4 O .-1 til) N O 0.) .ct W E «; • cd • cti bi) ._ o o o 1-4 .. Pi C4 $2, 0 d',k1 cv bi) .. 0 co .. cd ,..1 .0 1.4 Zm o ce 4:1 o 71 W va $.4 •-, 0 o ,4 4... tt ,.. .hi o .. _,• .. 4 r£1 g.' as .hi rz. cd §... as .0 ..4 A 154 0 cd ›.1 ..4 ...‹ V3 Cti Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 RoadMap Reformasi Birokrasi 2015-2019 cd r2L, o • pengadaan barang dan jasa;barang dan jasa;
d.Melakukan peningkatan sarana dan prasarana menjag a konsistensi perbaikan.terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untukmenjag a konsistensi perbaikan;terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk f. Melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan g. Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan h. Memonitor pelaksanaan rencana; i. Melakukan berbagai perbaikan yang diperlukan peningkatan sosalisasi dan bimbingan kompetensi SDM pelaksana pengadaan; kebutuhan akan RUP tepa secara menyeluruh . Road Map Reformasi Birokrasi2015-2019 f) Pembentukan PPID di seluruh SKPD / UKPD;rumpun dan standar peralatan kerja. Penataan kantor dan ruang kerja sesuaidengan kebutuhan g) Penyediaandimasing-masing unit; anc h) Penyediaan prasarana dan sarana berteknologi (ketersediaanketatalaksanaanprasaranakerja dan penataan:11Cruang kerja sesuai Biro ORB konsistensi daftar inventaris
a.Mengidentifikasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuktupoksi tumpang tindih;tentang Organisasi Perangkat Daerah;(DIM) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 berkelanju tan. d. Memonitor pelaksanaan dari rencana perbaikanJakarta; e. Melakukan berbagai pei baikan y ang diperlukan Persentase tepat ukuran, embagaan yang tepat fungsi dan ci$ E cu Cd co „1/41 ctc 7u1 ca o cvs bk`' ca ,c1 o (-4 04 cx; cis 0) 11) cl) - "bA Cti 4,) .12 b4 0 E-s • ci,• 14 •p4 C.J 0.1 •1.1 1:4 bA 0- ""1 E cn CC 7,3' 1.4 .12 cf3 cis O• ° 4.4 i"1 phi •••§ 1:1 CC1 13( CtS >4 .C1 Cr) Road Map Reformasi Birokrasi 20 15-2019 •,--, Si. cd cd c_) .-- 4 ---1 c,/) ccii:s) • . cn ,4 . -(9) "ci cd cu cd cd cd fil • 1-1 • —, cD --, (1) ---, — ct , • cd s. cd c..) a.) (/) . • cd • ,--, r-4 :1•( c'rd c• ,f t-.d) ,i), v) Q.4 ... -cs E cd ,L) S=1., +-) cd s-, v) ›- '4-,) .-th( cd • • '-' -41.) CVS CID C'5, $-1 cd tlo cd c.) -11 TJE .1 a, • v) c?) cd cd ,-- cn +-J cd -• b" ?, ›, cd • ,--i cu 713 —_-; z ci) mekanisme antar instansi terkait • clz czi -Cjd ru cd ,E,d -c-,d cd as — cu d cn cvi cd cd o co ;.., 4--)C‘: "5.1 C• %'' '-•-"-• ,--I • 1-4 4.4 o •-• (‘; . (7.)4 c ci c d — .4 7:, cn Ti.)( ,. w ..... ., 9.-2 cd v v) cu cd ,C) c(1-d) L Q., C/), r.:: Q.4 , ,r3 cz1 4-1,1 "" Z Sa, P•4 — C/) 4 s" P..-. Q-, rl, c\i cri Kualitas Pelayanan konsistensi (TIK) untuk seluruh pelayanan pu blik. berkelanju tan.terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk e. Memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi f. Melakukan inovasi pelayanan; h. Memonitor pelaksanaan rencana; i. Melakukan berbagai perbaikan vang diperlukan Cd s percepatan pelay Road Map Reformasi Birokrasi20 15-2019 "Cr
1.Pertemuan rutin pada tingkat pengarah;
2.Pertemuan rutin pada tingkat pelaksana;
3.Pertemuan rutin pada tingkat kelompok kerja;
4.Survei kepuasan dan pengaduan masyarakat;
5.Pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi. B. Evaluasi Evaluasi merupakan rangkuman capaian pengukuran hasil kinerja terhadap output dan outcome diukur berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Evaluasi capaian kinerja dilakukan dengan menganalisa perbandingan antara yang direncanakan dengan yang dihasilkan disertai dengan tingkat capaian dalam ukuran kuantitatif yang tertera dalam penetapan indikator. Evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara keseluruhan termas-uk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap 6 (enam.) bulan dengan menggunakan instrumen pengisian formulir secara check list dan melakukan peninjauan ke lapangan dalam rangka penilaian terhadap dokumen pendukung, melaksanakan wawancara dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 IV-1 diskusi dengan pelaksana kegiatan reformasi birokrasi. Data yang terkumpul di analisa sehingga diperoleh kesimpulan tentang faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan reformasi birokrasi dan faktor-faktor yang menjadi pendorong keberhasilan program reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan ke-3 (tiga) sasaran Reformasi Birokrasi seperti yang telah disebutkan di atas perlu dipelihara capaian-capaian program/kegiatan yang dianggap baik dan ditingkatkan atau dikembangkan. Sedangkan program/kegiatan yang belum memberikan hasil yang optimal, khususnya program yang langsung menyentuh masyarakat perlu dilai.cukan perbaikan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 IV-2 Dalam perjalanan pelaksanaannya, Road Map ini dapat saja disempurnakan jika dipandang perlu untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara efisien dan efektif. Namun, penyempurnaan yang dilakukan harus tetap selaras dengan tujuan reformasi birokrasi itu sendiri, yaitu mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan reformasi birokrasi ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajaran aparatur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, reformasi birokrasi ini tidak akan optimal bila tidak didukung oleh masyarakat dan para pelaku bisnis sebagai pilar good governance. Masyarakat adalah pihak yang berhak memperoleh layanan yang baik dari pemerintah, karena pada dasarnya pemerintah dibentuk untuk melayani dan memberdayakan masyarakat. Demikian pula dunia usaha sangat berkepentingan dengan proses reformasi birokrasi mengingat kualitas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah akan sangat mempengaruhi keberhasilan dunia usaha. Keberhasilan implementasi suatu reformasi birokrasi dipegaruhi oleh berbagai faktor dan kami mencatat ada 5 (lima) faktor utama dalam kesuksesan reformasi birokrasi, yaitu:
a.Kemauan dan Komitmen Politik Kemauan politik will) dan komitmen politik (political commztment) yang kuat cLari pimpinan tertinggi sampai pimpinan terbawah. Kemauan dan komitmen politik tersebut harus dapat diterjemahkan dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur negara dalam bentuk tekad yang kuat untuk melakukan reformasi birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 V-1
b.Kesamaan Persepsi dan Tujuan Perlu adanya kesamaan pemahaman, pandangan, dan cara pikir setiap aparatur negara bahwa reformasi birokrasi harus dilanjutkan demi meningkatkan kuali:as hidup aparatur itu sendiri dan kualitas hidup masyarakat.
c.Konsistensi dan Keberlaniutan Konsistensi sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi karena reformasi birokrasi merupakan proses yang panjang dan berke:anjutan. Konsistensi dalam hal ini juga berarti kedisiplinan untuk menjalankan sesuai dengan rancangan induk reformasi birokrasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
d.Ketersediaan Anggaran Reformasi birokrasi memerlukan biaya yang besar untuk melaksanakan program reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai Namun demikian, dalam jangka waktu tertentu reformasi birokrasi akan berdampak pada efisiensi biaya dalam bentuk penghematan anggaran dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi.
e.Dukungan Masyarakat Reformasi birokrasi dalam pelaksanaannya perlu dukungan dan partisipasi masyarakat serta sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur seperti komisi atau lembaga pemantau dan organisasi masyarakat sebagai "watchdog?'. Penyusunan dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019 dilakukan dengan memperhitungkan harapan pemangku kepentingan dan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespon harapan yang dimaksud. Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 V-2 Reformasi membutuhkan kesabaran karena perubahan membut-uhkan waktu dan membawa konsekuensi mengubah diri. Reformasi memerlukan perubahan paradigma semua pihak yang berada dalam keseluruhan program untuk menjadi semangat perubahan menuju kondisi yang lebih baik dan dinamika yang lebih kondusif dalam menjawab tantangan. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ttd Basuki T. Purnama Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 V-3