menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 2
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
7.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali clan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8);
8.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5);
9.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5);
10.Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 71); KARO rem»near s] ] ., [ ASISTEN I SE A
11.Peraturan Gubernur Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Pelayanan Peserta Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional Pada Rumah Salit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Nomor 6);
12.Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 Nomor 67); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 156 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 156) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 89), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf g Pasal 8 diubah, serta ayat (2) ditambah 2 huruf yakni, huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :