menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
8.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
9.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 0611KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya;
10.Keputusan Menteri Pendayagunaan 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya; Aparatur Negara Nomor Fungsional Teknis Penelitian
11.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/MENPAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya;
12.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
13.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
14.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2013 tentang Jabatan Fungsional Teknis Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;
15.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;
16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl06/M.PAN/4/2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya; 3
17.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya;
18.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
19.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
20.Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan. Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
21.Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
22.Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23.Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;
24.Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
25.Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebuta Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Subordinat atau bagian dari SKPD yang melaksanakan beberapa fungsi.
9.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10.Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pang kat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
11.Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas. tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan dan konsultasi antar kerja dan pengembangan antar kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
12.Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas. tanggung jawab. wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan pada Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
13.Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas. tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
14.Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tug as. tanggung jawab dan wewenang untuk rnelakukan kegiatan teknologi dalam suatu keiompok kerja fungsional pad a bidang penelitian terapan. pengembangan. perekayasaan dan pengoperasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
15.Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas. tanggung jawab dan wewenang untuk rnelakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial serta mediasi perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 5
16.Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tug as, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
17.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepal Unit Kerja menilai kinerja pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional.
19.Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional.