1.Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
3.Indikator adalah tolok ukur prestasi dalam bentuk kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, keluaran hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
4.Target adalah sasaran nilai yang ingin dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa kesesuaian dengan diuraikan pada Indikator.
5.Batas Waktu Pencapaian adalah standar waktu yang ditetapkan untuk memenuhi sasaran Target yang diinginkan dengan mengacu pada Indikator yang sudah dijabarkan.
6.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
7.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).
8.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
9.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
10.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil Pengolahan Sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman. 3
11.Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah bank sampah yang dibentuk di setiap kota/kabupaten administrasi yang berfungsi untuk menampung sampah yang sudah terpilah dari bank sampah unit dan menyalurkannya ke industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lain.
12.Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah bank yang berlokasi di tingkat masyarakat (rukun warga/rukun tetangga), sekolah, fasilitas pendidikan, dan usaha, dan/atau kegiatan.
13.Fasilitas Pengolahan Sampah Antara yang selanjutnya disingkat FPSA adalah fasilitas Pengolahan Sampah untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah (volume dan berat) sampah menggunakan teknologi Pengolahan Sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan.
14.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat pelaksanaan kegiatan Pengumpulan Sampah, Pemilahan Sampah, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
15.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Pemilahan Sampah, penggunaan ulang, pendauran ulang, Pengolahan Sampah, dan Pemrosesan Akhir Sampah.
16.Refuse Derived Fuel yang selanjutnya disingkat RDF adalah jenis bahan bakar padat alternatif yang berasal dari sampah padat domestik (disebut juga sampah padat rumah tangga) atau limbah padat industri, yang telah melalui proses Pemilahan Sampah (manual) bahan daur ulang, seperti: kaca, logam, dan bahan inert lainnya.
17.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
18.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
19.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
20.Unit Pengelola Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat UPST adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu.