menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsionalpada Dinas Kelautan dan Pertanian;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kesatuan Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang P~ngangkat~n, Peminda~an dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagalmana telah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 2
8.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
9.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan dan Angka Kreditnya;
10.Keputusan Menteri Ne[Jara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
11.K9putusan Menteri Negara PendaYagunaan Aparatur Negara KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Sipil; Nomor Negeri
12.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
13.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl17/M.PAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya;
14.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl02lMENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
15.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer . PERl10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Penggariggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatu( Negara Nomor PERl19/MENPAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
17.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2009.. tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya;
18.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya; 19.· Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya;
20.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
21.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya; 22·.. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahdn 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; 3
23.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya; . 24. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;
25.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya;· .
26.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya;
27.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentarig Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya;
28.Peraturan Menteri Pelldayagunaan Aparatur ·Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya;
29.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
30.Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan. Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
31.Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
32.Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsienal di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah . Khusus Ibuketa Jakarta;
33.Peraturan Gubernur Nomer 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;
34.Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Pertanian;
35.Peraturan Gubernur Nomer 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PADA DINAS KELAUTAN DAN PERTANIAN. 4 BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Dinas Kelautan dan Pertanian adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Biro Organisasi dan Tatalaksana yang selanjutnya disingkat Biro Ortala adalah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Jabatan. Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. '
8.Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih ilean sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
9.Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Has:1 Pertanian adalah jabatan yang mempunyai rual)g lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan per'lgawasan mutu hasil pertanian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
10.Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
11.Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
12.Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab; wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ' 13', Jabatan F~ngsional. Pengawas, Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyal ruang Ilngkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh ole~ peJabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan bellih tanaman sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang dldudukJ oleh Pegawai Negeri Sipil. 5
14.Jabatan FUllgsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!.
15.Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!. .
16.Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan . pengawasan bibit ternak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!.
17.Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi/.
18.Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan' perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!.
19.Jabatan' Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wElwenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk nielakukan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!. 20.' Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tug as, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!.
21.Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang rnempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi/.
22.Jabcitan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tug as, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipi!.
23.Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Secara penuh oleh pejabat yang berwenang 'untuk melakukan kegiatan analis pasar hasil pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dldudukl oleh Pegawai Negeri Sipil. 6
24.Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
25.Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu saluan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
26.Tim Penilai Angka Kredit adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja masing-masing Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Dinas Kelautan dan Pertanian.
27.Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah Tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepala Unit Kerja menilai kinerja masing-masing Pejabat Fungsional berdasarkan· angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan fungsional.
28.Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penye1enggaraan kegiatan jabatan fungsional.