Dalarl' Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dE,ngan :
1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus IbukJta Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan :Jerangkat Daerah seb:>"ai unSL r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provins Daerah Khusus Ibukllia Jakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khu~l:s Ibukola Jakarta.
5.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adal<'h B8dan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakan'l.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sElanjutnya disingkat Sf(~:O adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah KhU'3LJS Ibukola Jakarta.
7.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalc:h bagian atau sub ordinat dari SKPD.
8.PE,gawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegav,'c'i ~Jeg8ri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah KhUSLJS Ibukota Jakarta.
9.Pen£'hargaan adalah pengakuan kepada PNS atas prestasi (i~·n pEnQabdian yang dibaktikan kepada Pernerintah Provinsi Dauah Khusus Ibukota Jakarta. 3
10.Prestasi adalah suatu hasil yang telah dicelpai dengan keuletan kel'la sebagai bukti usaha yang telah dilakukan atau dikerjakan.
11.Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibecankan kepadanya y81lg didasarkan atas kualitas kerja, tanggung javvab, kejujuran, kerja S8111a dan prakarsa.
12.Tim Penilai adalah tim yang bertugas meneliti, menyeleksi dan meml':h calon yang akan diberikan penghargaan sebagai PNS berprestasi.
13.Pegawai Negeri Sipil Berprestasi yang selanjutnya disebut PI\;S Berprestasi adalah PNS yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan kinerja dan ~lilai-nilai budaya kerja pad a Pemerinta~ Provinsi DKI Jakarta serta me·lalui proses seleksi, atau PNS yang r'1emiliki prestasi ting"at intemasional atau nasional.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disinqf ,-~t APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.