1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Dinas Perindustrian dan Energi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Suku Dinas Perindustrian dan Energi yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
9.Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi.
10.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
11.Pembangkitan Tenaga Listrik memproduksi tenaga Iistrik. adalah kegiatan
12.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen atau penyaluran tenaga listrik antar sistem. 4
13.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
14.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
15.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan sebagai tempat badan usaha distribusi danl atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
16.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
17.Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
18.lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
19.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
20.Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit di atas 25 (dua puluh lima) sampai 200 (dua ratus) kVA.
21.Surat Keterangan Pelaporan adalah surat keterangan untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit sampai dengan 25 (dua puluh lima) kVA.
22.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
23.Ganti Rugi Hak Atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman danl atau benda lain yang terdapat di atas tanah terse but.
24.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman danl atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. 5
25.Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran- saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
26.Supervisory Control and Advisory Data Acquitition yang selanjutnya disingkat SCADA adalah sistern kendali industri berbasis komputer yang dipakai untuk pengontrolan suatu proses. BAB I1 USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Umum Pasal 2 Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas :