Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2012
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1 (satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha.
. . .
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)