1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. - 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Asisten Pemerintahan adalah Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah.
8.Asisten Perekonomian adalah Asisten Pemkonomian Sekretaris Daerah.
9.Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah.
10.Asisten Kesejahteraan Rakyat adalah Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah.
11.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.Kota Administrasi adalah Kota Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13.Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.
15.Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.
16.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17.Kantor Penanggulangan Bencana Kota yang selanjutnya disingkat KPBK adalah Kantor Penanggulangan Bencana Kota Administrasi.
18.Kantor Penanggulangan Bencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPBKab adalah Kantor Penanggulangan Bencana pada Kabupaten Administrasi.
19.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
20.Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kota yang selanjutnya disingkat Kepala KPBK adalah Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kota Administrasi.
21.Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat Kepala KPBKab adalah Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Kabupaten Administrasi.
22.Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Pengarah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4
23.Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Pelaksana BPBD adalah Pelaksana BPBD.
24.Kepala Pelaksana BPBD adalah Kepala Pelaksana BPBD.
25.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
26.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau bagian atau subordinat dari SKPD.
27.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
28.Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah Badan SAR Nasional.
29.Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah Palang Merah Indonesia.
30.Dunia usaha adalah badan usaha milik pemerintah atau daerah dan badan usaha milik swasta baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
31.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
32.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
33.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
34.Bencana sosial adalah bencana yang disebabkan oleh peritiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
35.Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat PB adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
36.Pra Bencana adalah keadaan normal tidak terjadi bencana.
37.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
38.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
39.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana. 5
40.Keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana yang dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan.
41.Siaga darurat bencana adalah suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentunya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata atau dampak yang terjadi di masyarakat.
42.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pad a sa at kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
43.Transisi darurat bencana kepemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang dengan tujuan agar sarana dan prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
44.Sistem komando tanggap darurat bencana adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi atau lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan dan anggaran.
45.Pasca bencana adalah keadaan setelah tanggap darurat atau darurat bencana dinyatakan selesai.
46.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
47.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pad a wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
48.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
49.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
50.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian kegiatan dini sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadi bencana pad a suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 6
51.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.