1.Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre yang selanjutnya disingkat UP JAMC adalah badan layanan umum daerah pada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertugas menyelenggarakan kegiatan teknis operasional optimalisasi pendayagunaan Barang Milik Daerah, termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah selain bentuk pinjam pakai, pengelolaan properti, pelaksanaan jasa konsultasi solusi aset (asset solution), pemanfaatan infrastruktur, kerja sama operasi, penyelenggaraan Reklame, pengelolaan dan pemberian rekomendasi tanah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan, tanah eksdesa, dan tanah ekskota praja serta optimalisasi pemanfaatan aset lainnya.
4.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UP JAMC yang ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
5.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6.Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. 3 Tiknet Ulang 12042023 Pergub No 3 Th 2024 Br 0107 Peraturan Gubernur_Tarif Layanan UP JAMC_Pasca Fasilitasi Kemendagri_Rev Kabag
7.Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
8.Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
9.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
11.Sewa Titik Reklame adalah pendayagunaan BMD berupa tempat konstruksi bidang Reklame yang ditempatkan, diletakkan, dan/atau didirikan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
12.Sewa untuk Kerja Sama Infrastruktur adalah pendayagunaan BMD beserta ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah yang dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
13.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
14.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
15.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
16.Kerja Sama Operasional adalah pemanfaatan BMD dengan pelaksanaan pengembangan bisnis atas BMD antara Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre dan mitra pemanfaatan secara bersama-sama dalam jangka waktu tertentu.
17.Faktor Penyesuaian adalah besaran persentase atau indeks yang digunakan untuk menentukan besaran imbalan atas pemanfaatan BMD yang berada pada kelolaan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre. 4 Tiknet Ulang 12042023 Pergub No 3 Th 2024 Br 0107 Peraturan Gubernur_Tarif Layanan UP JAMC_Pasca Fasilitasi Kemendagri_Rev Kabag
18.Kontribusi Tahunan adalah besaran nilai yang dibayarkan secara berkala setiap tahun selama masa perjanjian Bangun Guna Serah dan perjanjian Bangun Serah Guna berjalan.
19.Kontribusi Tetap adalah besaran nilai yang dibayarkan secara berkala setiap tahun selama masa perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMD berjalan.
20.Pembagian Pendapatan/Keuntungan/Imbal Hasil adalah sistem bagi hasil keuntungan dari pemanfaaatan BMD oleh mitra pemanfaatan.
21.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
22.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.