1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3
2.Pemerintah Daerah adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang selanjutnya disebut Diskominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Bank/Nonbank Penerima adalah bank umum, kantor pos, atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran Pajak Daerah, dan/ atau pembayaran lainnya yang sah menurut ketentuan.
8.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
13.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 4
15.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
16.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
17.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
18.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
19.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
20.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
21.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
22.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
23.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
24.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
25.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak.
27.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. 5
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
30.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selajutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib Pajak.
32.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
33.Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPKD adalah Sistem Induk Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Diskominfotik.
34.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
35.Nomor Transaksi Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tanda bukti pembayaran/ penyetoran ke kas Daerah yang tertera pada bukti penerimaan daerah yang diterbitkan oleh sistem settlement.
36.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh bank penerima.
37.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Daerah yang diterbitkan oleh pos penerima.
38.Kode Bayar adalah kode unik yang dikeluarkan Bapenda yang meliputi Nomor SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD dan/atau nomor unik dalam hal pembayaran angsuran/keringanan/ keberatan/denda administrasi/ putusan banding yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran di bank penerima.
39.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
40.Sistem Settlement adalah sistem penerimaan Daerah yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPD. 6
41.User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pelaksanaan uji tes terhadap sistem penerimaan pembayaran Pajak Daerah yang dibangun dan dikembangkan oleh Bank/ Nonbank Penerima.