1.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan
2.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
4.Unit Pengelola Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat UPST adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan UPST.
7.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
8.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).
9.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
10.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. 3
11.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil Pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
12.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Pengumpulan, Pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
13.Kawasan Permukiman adalah kawasan yang memiliki pengelola antara lain apartemen/klaster, kondominium, asrama, real estate, town house, dan sejenisnya.
14.Kawasan Komersial adalah kawasan pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang.
15.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
16.Perusahaan adalah pelaku usaha yang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
17.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Pemilahan Sampah, penggunaan ulang, pendauran ulang, Pengolahan Sampah, dan Pemrosesan Akhir Sampah.
18.Landfill Mining adalah penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali sehingga memperpanjang masa pelayanan TPST Bantargebang dengan harapan dapat difungsikan untuk tujuan lingkungan lainnya.
19.Refuse Derived Fuel yang selanjutnya disingkat RDF adalah jenis bahan bakar padat alternatif yang berasal dari sampah padat domestik (disebut juga sampah padat rumah tangga) atau limbah padat industri, yang telah melalui proses Pemilahan (manual) bahan daur ulang seperti, kaca, logam, dan bahan inert lainnya.
20.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. 4