1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.-
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas PM dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
8.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat.
9.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
10.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
11.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 3
12.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi dan instalasi distribusi tenaga listrik.
13.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
14.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
15.Lembaga Inspeksi Teknik yang selanjutnya disebut LIT adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
16.LIT Terakreditasi adalah LIT yang telah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
17.Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
18.Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instansi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
19.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
20.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
21.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan jasa penunjang tenaga listrik.
22.Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat kom_petensi yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik oleh badan usaha.