Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
BAB II
Direktur Jenderal melakukan Surveilen setiap tahun terhadap Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi.
Untuk mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)