1.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah yang didirikan, dikembangkan atau direvitalisasi dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi KARO HUKUM ASISTEN SEKDA WAGUB desajkelurahan dan lembaga ekonomi yang telah ada di desajkelurahan
2.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
4.KabupatenjKota adalah KabupatenjKota di wilayah Provinsi Gorontalo.
5.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memlmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Gubemur adalah Gubemur Gorontalo;
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Desa atau sebutan lainnya adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat pemerintahan setempat, diakui berdasarkan kepentingan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj atau hak tradisional yang dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Pemusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. KARO HUKUM desa/kelurahan dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan
2.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
5.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Gubernur adalah Gubemur Gorontalo;
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Desa atau sebutan lainnya adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat pemerintahan setempat, diakui berdasarkan kepentingan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Pemusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. KARO HUKUM Pasa12