Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorontalo Ea tanggal 4 Juni 2020 : 3 Tm DITANDA TANGANI SECARA £ bag ELEKTRONIK OLEH : G ma RUSLI HABIBIE Gubernur Gorontalo SEKRETARIS PROVINSI GORONTALO, ( DARDA DARABA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 23 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR : TAHUN 2020 TANGGAL : 2020 TENTANG : PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang WHO telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai sebuah pandemi. Penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan peningkatan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Situasi ini kian berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19. Mencermati penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Presiden juga telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah dan dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. Penanggulangan pandemi COVID-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, pihak swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas/ kegiatan diluar rumah. Tempat berkegiatan di luar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan 7 KARO KADIS KABAN KAB Ka | » Ss | HUKUM | KESEHATAN | BPBD Aron ASISIEN | sehpa | WAGUB LELA AL kt KI Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemabatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan untuk kegiatan di luar rumah dan kegiatan pergerakan orang masuk wilayah Provinsi Gorontalo . Namun demikian, tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan kebijakan diberbagai aspek baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi dengan melakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat beraktivitas di luar rumah sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 melalui tatanan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi. Dengan menerapkan pedoman pendisiplinan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah / banyak orang dalam satu lokasi. B. Tujuan
1.Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dan pergerakan orang dan/atau barang selama masa pandemi.
2.Meningkatan upaya pengendalian pergerakan orang berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi Gorontalo. C. Sasaran Sasaran panduan ini ditujukan untuk :
1.Tempat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah diantaranya Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya, Tempat Kerja (Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMD), Rumah Ibadah, Tempat atau Fasilitas Umum, Tempat Kegiatan Sosial Budaya, dan Pergerakan Orang dan/atau Barang menggunakan Moda Transportasi di Wilayah Provinsi Gorontalo,
2.Orang berpergian keluar dan/atau masuk wilayah provinsi Gorontalo melalui pintu masuk udara, laut dan darat. 8 KARO KADIS KABAN KAB HUKUM | KESEHATAN | BPBD aan an ASILEN | SEKDA | WAGUB KN SA Kb86NY A. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya
1.Pelaksanaan pembelajaran di sekolah/institusi pendidikan, dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang pendidikan SMA/SMK dan perguruan tinggi untuk kemudian dievaluasi pelaksanaannya,
2.Tahapan Pra-Kondisi : Dinas Pendidikan Provinsi melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh seluruh Perangkat Sekolah/instutusi pendidikan.
3.Evaluasi dilakukan pada saat : a) b) sebelum dimulainya pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya :dinas Pendidikan pemuda dan olahraga Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi terhadap kesiapan SMA/SMK, dan menetapkan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang sudah siap untuk pelaksanaan pemebelajaran di sekolah/institusi pendidikan lainnya. pada saat dilaksanakannya pembelajaran disekolah/institusi pendidikan lainnya , dinas Pendidikan pemuda dan olahraga Provinsi Gorontalo melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi SMA/SMK dan perguruan tinggi yang telah dibolehkan melaksanakan pembelajaran di Sekolah. Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan apakah SMA/SMK dan perguruan tinggi tersebut tidak layak untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah, oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan.
4.Setiap sekolah/institusi pendidikan menyusun panduan protokol kesehatan dilingkungan sekolah/institusi pendidikan meliputi, a) b) c) d) Mewajibkan siswa/mahasiswa menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di sekolah/institusi pendidikan lainnya. Di pintu masuk sekolah/institusi pendidikan lainnya melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Menyediakan Sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70”o di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk ruang kelas) Higiene dan sanitasi lingkungan Sekolah/institusi Pendidikan dengan memastikan seluruh area Sekolah/institusi Pendidikan bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai, terutama pegangan pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Menjaga kualitas udara ruang kelas dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kelas dan secara berkala melakukan pembersihan filter AC. 9 KARO | KABAN KADIS KABA ASISTEN ! HUK ui... 233 | KESEHATAN | BAPPPEDA x | | v ob / “id to SEKDA | WAGUB ?———la f) Physical Distancing antara pengajar dan siswa/mahasiwa serta sesama siswa/mahasiswa dalam semua aktifitas pembelajaran dengan pengaturan jarak minimal 1 meter pada setiap aktifitas disekolah/institusi pendidikan, serta pengaturan meja dan kursi, berjarak satu meter atau satu setengah meter dengan kursi/meja siswa/mahasiswa lainnya. g) Menginstruksikan kepada warga sekolah/institusi pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya). h) Siswa diwajibkan membawa bekal sendiri dari rumah, serta menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit. i) Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah/instansi pendidikan, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri. j) Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke daerah dengan transmisi lokal Covid-19 serta mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah/institusi pendidikan. . Penetapan standar jumlah siswa/mahasiswa dalam kelas berdasarkan luas ruangan dan pengaturan jam belajar siswa/mahasiswa (maksimal jam pembelajaran selama 4 jam/hari) dengan meniadakan jam/waktu istirahat bagi siswa, . Penyediaan fasilitas yang higienis dan sanitasi sesuai standar protokol kesehatan oleh setiap sekolah/institusi pendidikan dan diverifikasi oleh instansi berwewenang dan menjadi prasyarat dibukanya kembali aktivitas belajar mengajar, . Skrining awal dilakukan sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan untuk semua pihak yang terlibat dalam proses belajar dan mengajar, . Percepatan proses perpaduan pembelajaran digital dan non digital a) Menyediakan fasilitas Pembelajaran jarak jauh untuk siswa/mahasiswa yang tidak dalam kondisi sehat b) Melakukan webinar untuk pertemuan-pertemuan yang menghadirkan banyak peserta c) Ketersediaan perangkat teknologi dan kemampuan menggunakannya serta peningkatan kualitas layanan provider. . Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah. 10 KARO KADIS KABAN KAB HUKUM KESEHATAN BPBD BAP A ASISTEN SEKDA WAGUB LNJAE KIKI IN B. Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja I. Pelaksanaan kegiatan bekerja di Tempat Kerja Perkantoran/Industri
1.Tahapan Pra-Kondisi : Pimpinan Perkantoran/Industri melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pekerja.
2.Evaluasi : a) Instansi Teknis yang berwenang di Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Perkantoran/Industri khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan Perkantoran , Instansi Teknis yang berwenang di Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi pekerja di Perkantoran/Industri:, c) Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan bekerja di Perkantoran/Industri terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan.
3.Setiap kantor menyusun pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja. a) Pihak Manajemen selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID- 19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http:/ /infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat) b) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah. c) Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70”o di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll) d) Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus. e) Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. f) Terapkan physical distancing / jaga jarak , 1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing. 11 KARO KADIS KABAN |” KABAN HUKUM | KESEHATAN | BPBD | BAPPBMA | ASISTEN | SEKDA | WAGUB PTE hr 2) Pada pintu masuk, agar pekerja dan pelanggan tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/ banner untuk mengingatkan. 3) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja yaitu pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll) g) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut: 1) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. 2) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat I jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. h)Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain. i) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/ batuk/ pilek selama bekerja. j) Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit. k) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. . Penyediaan fasilitas yang higienis dan sanitasi sesuai standar protocol kesehatan oleh setiap kantor dan diverifikasi oleh instansi yang berwewenang a) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, lantai, dinding, perangkat bangunan tempat kerja dan peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. b) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. . Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja, 12 KARO KADIS KABAN | KABAN . HUKUM | KesEHATAN | /(BpBp | mapppga | ASISTEN | SEKDA | wagus (LN apa 1 f . Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain. . Working from Home bagi Pegawai/karyawan yang tidak dalam kondisi sehat. . Melakukan pertemuan/rapat secara virtual untuk pertemuan yang tidak memerlukan kehadiran fisik. . Pelaksanaan Pertemuan/Rapat secara fisik dapat dilaksanakan dengan ketentuan Jumlah peserta/undangan dibatasi setengah (50Y0) dari kapasitas gedung/tempat pertemuan 10.Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) karena dapat menurunkan imunitas tubuh
11.Penyediaan fasilitas/aplikasi pelaporan kasus secara mandiri 12.Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) dan PHBS di lingkungan kerja sebagai berikut: a) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) : Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. b) Etika batuk : Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. c) Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. d) Makan makanan dengan gizi seimbang e) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
13.Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19 a) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID- 19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. b) Materi edukasi yang dapat diberikan diantaranya : Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya, Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul, Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan. c) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. 13 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM | KESEHATAN BPBD BAPPWDA ASISTEN SEKDA WAGUB LN LAI pe.OaAA d) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
14.Tetap memberikan hak-hak pegawai/karyawan jika harus menjalankan karantina/isolasi mandiri. II Pelaksanaan kegiatan di tempat Penyediaan Makanan dan Minuman.
1.Tahapan Pra-Kondisi : OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota (Dinas Pangan,Dinas Kumperindag, Dinas Kesehatan, BPOM) melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman.
2.Evaluasi : a) OPD Teknis yang berwenang di Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Pelaku Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan penyediaan makanan dan minuman OPD Teknis yang berwenang di Kabupaten/Kota melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi Pelaku Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman, c) Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan.
3.Menyusun panduan protokol kesehatan ditempat Penyediaan makanan dan Minuman : a) Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. b) Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat penyediaan makanan/minuman. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus. c) Menandai tempat antrian berdiri maupun duduk bagi pembeli/pelanggan agar terjaga jarak antrean paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter antar pelanggan d) Terapkan physical distancing / jaga jarak , Pada pintu masuk dan didepan kasir, agar pelanggan tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai dengan jarak minimal 1 Meter, dan buatkan poster/ banner untuk mengingatkan. e) Penjual/Penyaji Makanan dan Minuman menggunakan masker dan sarung tangan. 14 KARO KADIS KABAN KAB : 2 HUKUM | KESEHATAN BPBD Bapp9oa | ASIGTEN Tn Ni Meinag | | LA lah 3 Z /
4.Penyediaan fasilitas yang higienis dan sanitasi sesuai standar protokol kesehatan oleh setiap restoran/rumah makan dan diverifikasi oleh instansi berwewenang dan menjadi prasyarat dibukanya kembali aktivitas layanan makan ditempat (dine in). a) Selalu memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai terutama handle pintu dan tangga, meja dan kursi, lantai. fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan b) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
5.Memberikan fasilitas bawa pulang (take away) dan layanan pesanan secara daring
6.Menerapkan standar hygiene, sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan yang diverifikasi oleh instansi berwewenang. a) Cuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan pangan. b) Gunakan masker dan sarung tangan plastik untuk mengolah pangan. c) Pastikan kebersihan peralatan untuk mengolah pangan. d) Pastikan kebersihan peralatan untuk menyajikan pangan. e) Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian. f) Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar. g) Untuk Makanan/Minuman yang dibawa pulang dibungkus/ditutup dengan kemasan yang bersih, hindari menggunakan koran dan kertas bekas dalam membungkus makanan serta hindari penggunaan stapler untuk mengikat wadah pembungkus.
7.Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir bagi pekerja yang melayani pelanggan
8.Jumlah pelanggan ditempat penyediaan pangan dibatasi setengah (5070) dari kapasitas tempat penyediaan pangan.
9.Melakukan self assessment bagi semua pekerja sebelum masuk kerja.
10.Memberikan insentif/diskon lebih besar kepada pemesan online.
11.Transaksi dilakukan secara online/ digital. III Pelaksanaan kegiatan Perhotelan.
1.Tahapan Pra-Kondisi : Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Perhotelan.
2.Evaluasi : a) Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Pelaku Perhotelan khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. 15 KARO KADIS KABAN KABAN e HUKUM | KESEHATAN |” BPBD Barsena | SEN | SEKDS. | WAGOB bo SA Le K3 # / — b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan Perhotelan : Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota bersama Asosiasi Perhotelan melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi Pelaku Perhotelan, c) Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan perhotelan terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan. Mengharuskan karyawan menjalankan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Menyediakan fasilitas yang higienis dan sanitasi sesuai standar kesehatan yang diverifikasi oleh instansi yang berwewenang. a) Selalu memastikan seluruh area hotel bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, lantai, area dan fasilitas umum lainya. b) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan hotel serta pembersihan filter AC. Menyusun panduan protokol kesehatan dilingkungan perhotelan : a) Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. b) Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk hotel. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan tamu hotel yang mungkin berisiko membawa virus. c) Menandai tempat antrian berdiri bagi tamu hotel agar terjaga jarak antrean paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter antar pelanggan d) Terapkan physical distancing/jaga jarak , Pada pintu masuk dan didepan receptionist, agar tamu hotel tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai dengan jarak minimal 1 Meter, dan buatkan poster/banner untuk mengingatkan. Menerapkan standar hygiene, sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan di hotel yang diverifikasi oleh instansi berwewenang Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir bagi pekerja yang melayani pelanggan Melakukan pengaturan untuk mobilitas tamu yang menggunakan fasilitas lift/eskalator/tangga. a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. 16 KARO KADIS KABAN KABAN | HUKUM | KESEHATAN | (BpBD | Bappppa (AGEN | SEKDA | WAGUB Z0 el Aikir ig 10. Il, 12, b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja hotel/tamu yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. Melakukan self assessment bagi semua pekerja hotel sebelum masuk kerja Apabila dilaksanakan Kegiatan Rapat/Pertemuan di Hotel : Jumlah peserta/undangan dibatasi setengah (50Y0) dari kapasitas rumah/gedung/tempat pertemuan. Larangan masuk bagi pekerja/tamu/pengunjung yang menunjukkan gejala demam/nyeri tenggorokan /pilek/sesak nafas. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS dan PHBS di lingkungan perhotelan) sebagai berikut: a) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) : Mendorong pekerja/tamu hotel mencuci tangan saat tiba di hotel, sebelum makan, setelah kontak dengan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. b) Etika batuk : Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. c) Makan makanan dengan gizi seimbang. d) Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama. IV. Pelaksanaan kegiatan Konstruksi.
1.Tahapan Pra-Kondisi : OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan kepada Pelaku Kegiatan Konstruksi dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Kegiatan Konstruksi
2.Evaluasi : a) OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Pelaku Kegiatan Konstruksi khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan Konstruksi : OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi kegiatan Konstruksi. Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan konstruksi terus berjalan/tidak berjalan , oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan. 17 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM | KESEHATAN BPBD BAPPEDA ASISTEN SEKDA WAGUB 1 TU EU 3.Mengharuskan karyawan/pimpinanmenjalankanpedomankeselamatan dankesehatankerjameliputi: a)menunjuk penanggungjawabdalampelaksanaanpencegahanCorona VirusDisease (COVID-19)dikawasanproyek, b)membatasikegiatandaninteraksipekerjahanyadilakukandidalam kawasanproyek, c)menyediakantempattinggaldankebutuhanhidupsehari-hariseluruh pekerjaselamaberadadikawasanproyek, d)menyediakanruangkesehatanditempatkerjayangdilengkapidengan saranakesehatanyangmemadai, e)mengharuskanpekerjamenggunakanmasker, sarungtangandan pakaiankerjasesuaipedomankeselamatandankesehatankerja, f)mengharuskancucitangandengan sabundan/ataupembersihtangan (handsanitizer)termasukmenyediakanfasilitascucitangan yang memadaidanmudahdiaksespada tempatkerja. g)melarangsetiaporang,baikpekerjamaupuntamu, yangmemilikisuhu badandiatasnormaluntukberadadidalamlokasikerja,dan h)melakukanpemantauansecaraberkalakesehatanpekerjaselama beradadikawasanproyek. 4.menyampaikanpenjelasan, anjuran,kampanye,promositeknik pencegahanCoronaVirusDisease(COVID-19)dalamsetiapkegiatan penyuluhanKesehatandanKeselamatanKerja(K3)pagihariatausafety morningtalk. 5.Pengaturanwaktukerja tidakterlalupanjang(lembur)karenadapat menurunkanimunitastubuh. V. Pelaksanaan kegiatan Pelabuhan Perikanan/ Tempat Pelelangan Ikan
1.Tahapan Pra-Kondisi : Dinas Kelautan /Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan.
2.Evaluasi : a) Dinas Kelautan/Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Pelaku Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan Pelabuhan Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan , Dinas Kelautan/Perikanan Provinsi/ Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi Pelaku Pelabuhan Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan, c) Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan Pelabuhan Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana- 18 KARO KADIS KABAN KABAN ' HUKUM | KESEHATAN | BPBD Barpnpa..| PS3lAN LD | Ate LA Sa LA hrip / / prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan.
3.Aktivitas dapat dilakukan dalam kawasan pelabuhan perikanan/tempat pelelangan ikan.
4.Pekerja menjalankan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
5.Menyediakan lebih banyak fasilitas yang higienis sesuai standar protokol kesehatan dan diverifikasi oleh instansi berwewenang
6.Menyusun protokol aktivitas sesuai dengan protokol kesehatan a) Mengharuskan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan bagi pekerja dan penjual menggunakan sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, b) menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), baik kepada pekerja maupun pelanggan, c) melarang bekerja karyawan dan tidak menerima pelanggan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk berada di lokasi Pelabuhan Perikanan dan TPI: d) Terapkan physical distancing / jaga jarak dengan jarak minimal 1 Meter, dan buatkan poster/banner untuk mengingatkan pada area Pelabuhan Perikanan/Tempat Pelelangan Ikan.
7.Menyediakan fasilitas layanan online untuk konsumen.
8.Penanggungjawab pendisiplinan protocol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuju tatanan normal baru pada pelabuhan perikanan ditetapkan dengan surat keputusan. VI Pelaksanaan kegiatan Pertanian :
1.Tahapan Pra-Kondisi : Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Sektor Pertanian.
2.Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring evaluasi dan pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi Pelaku Sektor Pertanian,
3.Penyuluh dan Petugas lainnya menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut : a) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja. b) Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, Menyediakan handsanitizer di Kantor BPP, khususnya di dekat mesin Absensi, kamar mandi dan pintu utama BPP c) Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja. Terapkan physical distancing / jaga jarak , d) Physical Distancing/menjaga jarak dalam semua aktifitas kerja yaitu pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/ workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll) 19 KARO KADIS KABAN KABAN HUKpM | KESEHATAN | BPBD Barpnpa | ASIAN | SEKDA | WAGUB atik ' ( e) melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Terutama handle pintu dan tangga, peralatan kantor (PC,Laptop, lantai, area kantor lainya). f) Memastikan seluruh area kantor BPP bersih dan higienis dengan melakukan gotong royong kebersihan sepekan sekali g) Menghindari pengumpulan masa/kerumunan seperti rapat, pertemuan dil. h) Bagi penyuluh dan petugas lainnya yang sakit, disarankan tidak masuk kantor dan beristirahat di rumah. i) Menyampaikan informasi pertanian dan pencegahan covid-19 melalui radio komunitas, cyber extension dan social media untuk petani dan masyarakat luas.
4.Petani menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut : a) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di sawah/kebun, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja. b) Mencuci tangan pakai sabun sebelum makan/minum. c) Menjaga jarak dengan petani lain (minimal 2 meter). d) Mengoptimalkan penggunaan alsintan bila sedang beraktivitas di sawah/kebun (tanam, pemeliharaan, panen) e) Mengkonsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah, minum empon-empon seperti wedang uwuh, jahe, kunir asem, beras kencur serta tidak mengkonsumsi daging yang tidak dimasak, f) Berhati-hati kontak dengan hewan. g) Bila batuk, pilek dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan C. Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah
1.Tahapan Pra-Kondisi : Kanwil Kementerian Agama Provinsi bersama Bidang Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Perangkat Rumah Ibadah.
2.Evaluasi : a) Kanwil Kementerian Agama Provinsi bersama Bidang Kesra Setda Kabupaten/Kota melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kesiapan Rumah Ibadah khususnya fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. b) Pada saat dilaksanakannya kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah , Kanwil Kementerian Agama Provinsi bersama Bidang Kesra Setda Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama melakukan monitoring evaluasi dan Pendisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Rumah Ibadah, c) Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan. 20 mhn BA KABAN KABAN | “gisren | serba | wacug 1 /
3.Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R- Naught/RO dan angka Effectife Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
4.Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/ Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
5.Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
6.Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah: a) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, b) Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah yaitu, disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya secara rutin, c) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, d) Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, e) Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu » 37,5C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah, f) Menjaga kualitas udara rumah ibadah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah dan secara berkala melakukan pembersihan filter AC , g) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/ kursi, minimal jarak 1 meter. Jumlah Umat dibatasi setengah (50Y0) dari kapasitas rumah ibadah , h) Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, i) Tidak menyediakan peralatan ibadah yang dipakai untuk umum. J) Mendorong pembimbing agama melakukan kegiatan pembinaan 21 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM | KESEHATAN BPBD BAPPEDA AIO LEN SDA WAGUB PN ai hb # / dilakukan secara virtual dan menyediakan sarana prasarana untuk keperluan pembinaan keagamaan secara virtual. k) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, | Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, m) Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dan n) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
7.Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah a) Jemaah dalam kondisi sehat, b) Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, c) Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, d) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter, g) Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, h) Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga usia usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, i) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
8.Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a) semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19: b) Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20”6 (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan c) Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.Kegiatan penanda waktu ibadah tetap dilakukan sebagaimana biasa.
9.Kegiatan penanda waktu tetap dilakukan sebagaimana biasa. D. Pelaksanaan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
1.Tahapan Pra-Kondisi : OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota bersama Unsur TNI/Polri melakukan Edukasi, Sosialisasi, Simulasi Protokol Kesehatan dan memastikan dipahami, dimengerti serta di patuhi oleh Pelaku Usaha di Tempat atau Fasiltas Umum.
2.Evaluasi: a) OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota melakukan evaluasi dan verifikasi 22 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM | KESEHATAN BPBD BAPPEDA ASISTEN SKA WAGUB PN SAI PKS IK b) terhadap kesiapan Tempat atau Fasilitas Umum khususnya penyiapan fasilitas yang hygiene sesuai standar protokol kesehatan. Pada saat dilaksanakannya kegiatan di tempat atau fasilitas Umum , OPD Teknis Terkait Kabupaten/Kota bersama Unsur TNI/POLRI melakukan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Hasil evaluasi akan dijadikan bahan untuk perbaikan atau untuk memutuskan kegiatan Tempat atau Fasilitas Umum terus berjalan/tidak berjalan oleh karena keterbatasan sarana-prasarana dan hal-hal tekhnis serta non tekhnis lainnya dalam penerapan protokol kesehatan.
3.Ruang Lingkup Tempat atau Fasilitas umum meliputi : Pasar, Toko/ Swalayan (Minimarket, Supermarket, Hypermart, Departmentstore), Toko Obat/ farmasi dan Alat Kesehatan, Mall atau Pusat Perbelanjaan, Salon/Spa dan Tempat Hiburan atau Pariwisata),
4.Kegiatan ditempat dan fasilitas umum dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan oleh pelanggan/konsumen dan diawasi oleh pihak berwajib meliputi: aj b) d) Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu » 37,3” C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker. menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pengunjung dan diverifikasi oleh instansi berwewenang. Pekerja dan pengunjung mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja/pengunjung seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja/ pengunjung. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapanmenjaga jarak. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan: 1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau 23 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM KESEHATAN BPBD BAPPEPA ASIPTEN | SERIA WECUB ZA TAI Alok?ikil 1 / counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain). 2) Transaksi dilakukan secara digital dengan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
5.Khusus Fasilitas Umum Pasar Rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok masyarakat, pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain : a) Memastikan semua pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan selama beraktivitas, b) Pedagang yang berdagang dipasar rakyat diatur secara bergiliran oleh OPD Teknis Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 Meter, c) Sebelum pasar dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dibawah 37,3”C d) Melarang masuk orang dengan Gejala Pernapasan seperti batuk/flu /sesak napas, e) Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 Meter serta control suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dibawah 37,3”C f) Di area pasar disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer,serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali g) Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan, h) Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah kegiatan aktivitas perdagangan, i) Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30”o dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan, j) Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok, k) Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka Physical Distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 1 Meter.
6.Khusus Fasiltas Umum Toko/Swalayan (Minimarket, Supermarket, Hypermart, Departmentstore), Mall atau Pusat Perbelanjaan, pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain : a) Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40”o dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk 24 KARO KADIS KABAN KABAN HUKUM | KESEHATAN | BPBD Bapppgh | SISTEN | PERDA | Wagub PLATE Ai dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan: b) Memastikan semua Petugas dan Pengelola Toko/Mall menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan selama beraktivitas, c) Sebelum toko/mall dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko/mall dibawah 37,3”C d) Melarang masuk orang dengan Gejala Pernapasan seperti batuk/flu /sesak napas, e) Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 Meter serta control suhu tubuh seluruh pengunjung dibawah 37,3”C f) Di area toko/mall disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali g) Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 Meter. h) Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar
7.Khusus Fasilitas Umum Toko Obat/farmasi dan Alat Kesehatan, pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain : a) Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40”o dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan, b) Memastikan semua Petugas dan Pengelola Toko Obat dan Alat Kesehatan menggunakan masker, faceshield dan sarung tangan selama beraktivitas, c) Sebelum Toko Obat dan Alat Kesehatan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko/mall dibawah 37,3”C d) Melarang masuk orang dengan Gejala Pernapasan seperti batuk/flu / sesak napas, e) Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 Meter serta kontrol suhu tubuh seluruh pengunjung dibawah 37,3”C f) Di area Toko Obat dan Alat Kesehatan disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali. g) Menjaga jarak antrian di kasir minimal 1 meter dan maksimal 5 orang : dan, h) Mengatur tata letak kursi diruang tunggu dan jarak antar kounter obat dan konsumen minimal 1 meter.
8.Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara: