Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Gorontalo. Pemeritnah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo. Dinas adalah perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. KARO KADIS PU,TATA RUANG, DAN ASISTEN BeKDA | WAGUB HUKUM PEBIIM , | 7 L ~ 3 ~
5.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
6.Air Limbah Domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis baik berupa grey water ataupun air limbah toilet black water.
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
8.Rencana Induk SPALD Provinsi Gorontalo yang selanjutnya disebut RISPALD Provinsi adalah suatu dokumen perencanaan dasar yang menyeluruh mengenai pengembangan sarana dan prasarana air limbah yang memenuhi kriteria aman dan layak untuk periode jangka pendek, menengah hingga panjang.
9.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya memperbaiki kualitas air limbah agar memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sehingga layak untuk dibuang ke saluran drainase.