1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika.
7.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini ~ 5 ~ kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
9.Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
10.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
11.Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
12.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
13.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
14.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
15.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
16.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi.
17.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Catatan: SG kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Provinsi. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini ~ 6 ~
18.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
19.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
20.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
21.Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
22.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
23.Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus adalah jenis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
24.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan berbagai sumber (resource sharing).
25.Aplikasi Pemrograman Antarmuka (Application Programming Interface) adalah teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.
26.Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari informasi.
27.Lebar Pita (Bandwidth) adalah besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan.
28.Wadah (Hosting) adalah tempat penitipan/penyewaan untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website sehingga dapat diakses lewat Internet. Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Catatan: 26 Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan. Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus adalah jenis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan berbagai sumber (resource sharing). Aplikasi Pemrograman Antarmuka (Application Programming Interface) adalah teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak. Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari informasi. Lebar Pita (Bandwidth) adalah besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan. Wadah (Hosting) adalah tempat penitipan/penyewaan untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website sehingga dapat diakses lewat Internet. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini ~ 7 ~
29.Server Lokasi Bersama (Colocation Server) adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Pusat Data yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastruktur.
30.Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan) adalah prosedur yang diterapkan pada saat Pusat Data mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data.
31.Persetujuan Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah kesepakatan perjanjian layanan antara dua kelompok.
32.Sistem Penghubung Layanan yang selanjutnya disingkat SPL adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
33.Surat Elektronik adalah perangkat yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, yaitu mail.Gorontaloprov.go.id.
34.Kode Sumber (Source Code) adalah komponen dasar dari suatu program komputer atau aplikasi.
35.Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
36.Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
37.Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
38.Asesor adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penerapan SPBE.
39.Tim Asesor Internal adalah sekelompok Asesor yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
40.Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah Provinsi. Catatan: UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 : "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan QRCode yang terdapat pada dokumen ini 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. Catatan: S7 Server Lokasi Bersama (Colocation Server) adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Pusat Data yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastruktur. Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan) adalah prosedur yang diterapkan pada saat Pusat Data mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data. Persetujuan Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah kesepakatan perjanjian layanan antara dua kelompok. Sistem Penghubung Layanan yang selanjutnya disingkat SPL adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. Surat Elektronik adalah perangkat yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, yaitu mail. Gorontaloprov.go.id. Kode Sumber (Source Code) adalah komponen dasar dari suatu program komputer atau aplikasi. Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. Asesor adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penerapan SPBE. Tim Asesor Internal adalah sekelompok Asesor yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah Provinsi. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Cetakan ini merupakan salinan dan dapat dibuktikan keasliannya melalui scan ARCode yang terdapat pada dokumen ini ~ 8 ~
41.Pentahelix A-B-C-G-M adalah unsur-unsur pelaku pembangunan daerah yang terdiri atas akademisi/ perguruan tinggi, pelaku bisnis/swasta/pengusaha dan industri, komunitas/masyarakat, pemerintah provinsi, dan media.
42.Portal Satu Data Gorontalo adalah media bagi-pakai data di Pemerintah Daerah Provinsi yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
43.Forum Satu Data Gorontalo adalah wadah komunikasi dan koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
44.Wali data adalah unit pada Pemerintah Daerah Provinsi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
45.Produsen Data adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
46.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
47.Pembina Data adalah Pemerintah Daerah Provinsi diberi kewenangan oleh Instansi Pusat untuk melakukan pembinaan terkait Data.
48.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Gorontalo.
49.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam Proses Bisnis Pemerintah Daerah Provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.