memimpin menjadiyang 7. 8. 6. 5. 4. DaIam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adaIah Provinsi GorontaIo.
2.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika. Informasi adaIah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung niIai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjeIasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknoIogi informasi dan komunikasi secara eIektronik ataupun non elektronik. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah Pemerintah Provinsi dan DPRD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. SEKDA \VAGUS
9.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi ataujabatan tertentu pada Badan Publik.
10.Pejabat Pengelola Informasi dan Ookumentasi yang selanjutnya disingkat PPIO adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
11.Pengelola Layanan Informasi dan Ookumentasi yang selanjutnya disingkat PLIO adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
12.Perangkat Oaerah adalah Perangkat Oaerah Provinsi Gorontalo.
13.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPIO.
14.Oaftar Informasi dan Ookumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIOP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis ten tang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian Oalam Negeri dan Pemerintah Oaerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
17.Ruang Pelayanan Informasi dan Ookumentasi yang selanjutnya disingkat RPIO adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi.
18.Sistem Informasi dan Ookumentasi Publik yang selanjutnya disingkat SlOP adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
19.Laporan Layanan Informasi dan Ookumentasi yang selanjutnya disingkat LLIO adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
20.Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat FKPPID Pemda adalah wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi, pembinaan, dan pengawasan PPID Pemerintah Provinsi dan PPID Pemerintah KabupatenjKota.
21.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi an tara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik danj atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danjatau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang- undangan.
22.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
23.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara danjatau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.