1.Daerah adaIah Provinsi GorontaIo.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin SEKDA WAGUB pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Cagar Budaya adalah Warisan Budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
5.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa- sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan man usia. 5.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
6.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
7.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
8.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
9.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
10.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi Cagar Budaya tetap lestari.
11.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. SEKDA WAGUB
12.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
13.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
14.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
15.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
16.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pad a bagian yang mempunyai nilai penting.
17.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besamya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
18.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi serta tidak bertentangan dengan pelestarian.
19.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan.
20.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah dan Register Nasional Cagar Budaya.
21.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
22.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. SEKDA WAGUB
23.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan danjatau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
24.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
25.Kompensasi adalah imbalan berupa uang danjatau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
26.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
27.Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
28.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
29.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
30.Toponim adalah studi ten tang nama-nama tempat, asal usul sesuatu, arti penggunaan dan tipologi sesuatu.
31.Fasad adalah suatu sisi luar (eksterior) dari sebuah bangunan, baik depan samping belakang dari suatu bangunanjbenda 32.Di Air adalah berada di laut, sungai, danau, waduk, sumur, kolam, rawa, dan genangan air
33.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, danjatau badan usaha bukan berbadan hukum. BABII MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2 Cagar Budaya yang lambang kebanggaan Gubernur lill untuk upaya pelestarian untuk