Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 15 Januari 2014 GUBERNUR GORONTALO, Ttd RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 15 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, Ttd WINARNI D. MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR 07 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENGUMPULAN ZAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO SURAT KESEDIAAN UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP : Pangakat/Gol : Jabatan : SKPD : Dengan ini menyatakan bersedia untuk mengeluarkan Zakat yang besarannya 2,5 % dari gaji bersih/penghasilan bersih, setiap bulan sebagaimana yang terdaftar dalam daftar gaji/daftar penghasilan. Demikian Kesediaan ini dibuat. Gorontalo, 2014 Yang Mengumpul Zakat (Bendahara) Yang Mengeluarkan Zakat (Muzaki) …………………………………………… …………………………………………… GUBERNUR GORONTALO, Ttd RUSLI HABIBIE