Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain: a. Is. pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan, perilaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam/panah wayer, penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan, perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata- kata atau adu tenaga, perpeloncoan yang terdapat unsur kekerasan, pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras, pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan, pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi, tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan,dan tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. HUKUM 24 KARO kags ASISTEN | SEKDA | WAGUB b7 /