MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSIPEGAWAINEGERI SIPILTERINTEGRASI. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
2.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo;
3.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur Pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
4.Badan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Badan Diklat dan atau sebutan lain sebagaimana perubahan nomenklatumya adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Gubemur dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bidang pengembangan kompetensi SDM Aparatur.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. SEKDA WAGUB
6.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
7.Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikapjperilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
8.Pengembangan Kompetensi PNS Terintegrasi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo.
9.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
10.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikapl perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin danl atau mengelola unit organisasi.
11.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap I perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil keIja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
12.Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas J abatan.
13.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rencana Pengembangan Kompetensi adalah dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi tingkat Provinsi Gorontalo yang ditetapkan oleh PPK untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
16.Profil PNS adalah kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS. SEKDA WAGUB
17.Profil Kompetensi PNS adalah informasi mengenai kompetensi PNS yang termuat dalam Profil PNS.
18.Atasan Langsung PNS adalah pejabat yang karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi dan mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
19.Jam Pe1ajaran yang selanjutnya disingkat Jp adalah satuan waktu pembelajaran yang sesuai penetapan oleh Lembaga Administrasi Negara dan hasil penetapan di daerah. Pasa12 Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman bagi:
(1)Badan Diklat dalam melaksanakan tugas dan fungsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Provinsi;
(2)Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua kegiatan pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan dan atau Pelatihan yang dilaksanakan oleh oPD hams dikoordinasikan dan dilakukan secara terin tegrasi melalui Badan Diklat;
(3)Kewenangan Badan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
b.Penye1enggaraan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupatenfkota;
c.Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupatenfkota;
d.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Provinsi dan KabupatenfKota;
e.Pelaksanaan administrasi Badan Diklat; dan
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubemur. BABIII RUANGLINGKUP Pasal 4
(1)Ruang Lingkup Pengembangan Kompetensi PNS Terintegrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :
a.penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
b.pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c.Evaluasi Pengembangan Kompetensi.
(2)Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat :
a.OPD Provinsi Gorontalo; dan
b.Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang difasilitasi, dikoordinasikan dan dilaksanakan melalui Badan Diklat secara terin tegrasi. Pasa15
(1)Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sarna untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
(2)Hak dan kesempatan untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) Jp dalarn 1 (satu) tahun. BABIV PENYUSUNANKEBUTUHANDANRENCANA PENGEMBANGANKOMPETENSI Pasa16
(1)Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun;
(2)Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi pada PNS dilakukan oleh masing-masing OPD;
(3)Badan Diklat memfasilitasi dan mengkoordinir penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (2) dilaporkan kepada PPK melalui PyB untuk selanjutnya ditetapkan.
(5)Dokumen rencana pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi dan direviu oleh Badan Diklat setiap tahun untuk kemudian disampaikan laporannya oleh PPK kepada Lembaga Administrasi Negara. SEKDA WAGUB BABV PELAKSANAANPENGEMBANGANKOMPETENSI PNS TERINTEGRASI
a.Pendidikan, danl atau;
b.Pelatihan.