1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
7.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
8.Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolonel H. Muhammad Syukur yang selanjutnya disebut RSJD Kolonel. H. Muhammad Syukur adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah unsur senyawa yang berbahaya apabila digunakan tidak sesuai dengan dosis yang ditentukan oleh dokter.
10.Unit Organisasi Bersifat Khusus selanjutnya disebut UOBK secara teknis operasional dan penunjang yang memberikan layanan secara profesional dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
11.Struktur Organisasi RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur adalah suatu susunan organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel serta bertujuan untuk mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
12.Tugas Pokok dan Fungsi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan pada RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur.
13.Direktur RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur.
14.RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur Rumah Sakit Pendidikan adalah selain fungsi pelayanan kesehatan, RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur menyelenggarakan dan/atau digunakan untuk pelayanan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan kedokteran berkelanjutan serta profesi kesehatan lainnya.
15.Satuan Pemeriksa Internal adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan Intern RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur.
16.Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur.
17.Komite Medis adalah perangkat RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
18.Komite Keperawatan adalah perangkat RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur untuk menerapkan tata kelola keperawatan (nursegovernance) agar staf keperawatan RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi perawat dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
19.Komite Tenaga Kesehatan Lainnya adalah perangkat RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur untuk menerapkan tata kelola tenaga kesehatan selain tenaga medis dan keperawatan agar staf tenaga kesehatan lainnya di RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur terjaga keprofesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan displin profesi.
20.Instalasi adalah unit non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur.
21.Kelompok Staf Medis adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
22.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya di luar jabatan struktural.