1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jambi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai fungsi dan kewenangannya.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pengendalian Kecurangan adalah suatu proses komprehensif dan terstruktur yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi tindakan curang atau tidak sah dalam suatu organisasi atau sistem.
9.Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubblik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).
10.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan.
11.Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pelaporan/pengaduan tindak pidana korupsi/ penyimpangan secara langsung dan rahasia yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai ASN atau pihak terkait yang menggunakan keuangan Negara/Daerah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi/penyimpangan yang dilakukan di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi.
12.Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang Bersih adalah penyelenggara Pemerintah Daerah yang menaati azas-azas umum penyelenggaraan Negara/Daerah dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
13.Kecurangan (fraud) adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya, atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya instansi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan.
15.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya instansi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan/red flags.
16.Respon adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya instansi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi.
17.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku anti kecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
18.Preventif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan.
19.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsungnya kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif.
20.Penggentaran atau Deterensi yaitu upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat.
21.Inspeksi Mendadak yang selanjutnya disingkat dengan Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
22.Pemeriksaan Probiti adalah penjaminan/assurance yang diberikan oleh auditor probiti untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probiti requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
23.Reviu Pengadaan Barang/Jasa adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, pedoman atau norma yang telah ditetapkan.
24.Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh Inspektorat, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan.
25.Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus dan menyatu dalam kegiatan.
26.Pemeriksaan Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi sejumlah bukti secara sistematis oleh pihak yang berkompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin ASN sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Reframing Budaya adalah tindakan menggeser budaya dari budaya negatif ke budaya positif.
29.Penilaian Risiko Kecurangan atau fraud risk assessment (FRA) merupakan serangkaian proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
30.Risiko kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi.
31.Daftar dan Peta Risiko Kecurangan adalah dokumen yang dihasilkan oleh proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
32.Edukatif adalah upaya yang bersifat mendidik atau penyampaian informasi dan pemahaman kepada masyarakat.
33.Preventif adalah tindakan atau upaya untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
34.Penangkalan adalah upaya untuk menolak atau mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.