menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Mengingat PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUSAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUSERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. MEMUTUSKAN :
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 1); Menetapkan AERAH PROVINS! JAMBI TAHUN2023 NOMOR j SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, Diundangkan di Jambi pada tanggal 9 M B t 2023 Ditetapkan di Jambi pada tanggal (l Mi I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
3.Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2023 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(1)Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi lentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1.Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: