Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA JOKO WIDODO ttd, Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PR.ESIOEN Berkaitan ... I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonorn sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repu blik". Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA NOMOR 18 TAHUN2022 TENTANG PROVINS!JAMBI TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6807