1.Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Ba rat.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku Pengguna Anggaran, dan Pengguna Barang/Jasa.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD serta untuk menggunakan anggaran SKPD.
8.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
9.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan pada SKPD.
11.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan pada unit kerja SKPD.
12.Kas Bendahara Pengeluaran adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala SKPD selaku PA dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah yang dikelolanya.
2.Surat Eda ran Gubernur Jawa Ba rat No. 027 /46/Keu tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. 3
13.Rekening Kas Bendahara Pengeluaran adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala SKPD selaku PA dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah yang dikelolanya pada bank yang ditetapkan.
14.Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Bidang/Kepala UPTD/Kepala Balai/Kepala Biro selaku KPA dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah yang dikelolanya.
15.Rekening Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala Bidang/Kepala UPTD/Kepala Balai/Kepala Biro selaku KPA dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah yang dikelolanya pada bank yang ditetapkan.
16.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
17.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
18.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang bersifat pengisian kembali atau revolving yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
19.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
20.SPP Langsung Untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SPP-LS Untuk Pengadaan Barang dan Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
21.SPP Langsung Untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya disingkat SPP-LS Untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
22.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah/Bagian Perbendaharaan berdasarkan SPM.
23.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD. 4