menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Djuli Tahun 1950) Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 Tentang Pemerintah Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOO tentang Pernbentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lemb,aran Negara Republik Indonesia Nomor aO10); 1 ai 2
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2)ll tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 927);
6.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2OL3 tentang Panduan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Daerah;
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol4 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 169);
8.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2OI7 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol7 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9);
9.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2OlO tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2OlO Nomor 15 Seri E);
10.Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 0260 lKep. 1 IOS-DPSAKB I 2O 17 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender; tr 3 Memperhatikan Menetapkan
1.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2OOO tentang Pengarusutamaan Gender;
2.Surat Edaran Bersama Menteri Negara Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakNomor 270IM.PPN/ 1 I l2)l2 Nomor SE-33/ MK.O2 I 2Ot2, Nomor O5O I 437 9A/ SJ, Nomor SE 46|MPP-PA|Ll l2Ol2 tentang Strategi Nasional Pengarsutamaan Gender melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG);
3.Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 474.2414Olbapp dan nomor 474.24 141lbapp tanggal 15 mei 2Ol8 tentang percepatan program Pengarusutamaan Gender di Jawa Barat; MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.