1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah Gubernur.
6.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut fuB adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Badan adalah Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Biro adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi Perangkat Daerah.
12.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
13.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki JPT.
14.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
15.Pejabat Administrator adalah PNS yang menduduki Jabatan Administrator.
16.Pejabat Pengawas adalah PNS yang menduduki Jabatan Pengawas.
17.Pejabat Pelaksana adalah PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana pada instansi pemerintah. 4
18.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
19.Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
20.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
21.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik kerja yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahllan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
22.Kornpetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan termasuk di dalamnya Kompetensi Pemerintahan.
23.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
24.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahllan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
25.Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi secara profesional.
26.Pemberhentian adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
27.Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS. 5
28.Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
29.Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
30.Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
31.Penyesuaian atau Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
32.Kelompok Rencana Suksesi atau talent pool adalah wadah data nama dan profil calon yang dinilai memiliki talenta untuk mengisi JPT, JA, dan JF.