Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat. Diundangkan 9! Bandung pada tanggal28 }feTember 201 8 I . •, 'I BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8-4 SERI - I LAMPI RAN A. Latar Belakang PERATURAN NOM OR TANGGAL TENTANG GUBERNUR JAWA BARAT 84 !rabun 2018 28 }fft'ember 2018 MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT. Badan Kepegawaian Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, berfungsi sebagai perencana pengembangan pegawai melalui program Reformasi Birokrasi dan diperkuat dengan program Transformasi Kelembagaan. Badan Kepegawaian Daerah terus melakukan perubahan menuju perbaikan organisasi, baik perbaikan tugas dan mutu pelayanan kepada masyarakat, maupun mewujudkan tata kelola yang baik di internal melalui kinerja dan pelayanan publik ini menuntut konsekuensi peningkatan manajemen sumber daya manusia (SDM), meliputi peningkatan kualitas SDM, penempatan SDM yang kompeten pada tempat dan waktu yang sesuai, sistem pola karier yang jelas dan terukur, pengelolaan SDM berbasis kompetensi, serta keakuratan dan kecepatan penyajian informasi SDM sesuai kebutuhan organisasi. Diantara strategi peningkatan kualitas manajemen SDM di lingkungan Pemerintahan Daerah adalah menerapkan Manajemen Talenta. Manajemen Talenta merupakan salah satu metode pengelolaan SDM yang dikembangkan untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang. Dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN yang profesional guna menduduki jabatan strategis, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah mencari kelompok orang-orang yang bertalenta dan disebut sebagai talent pool, yaitu sekelompok orang yang telah diidentifikasi dapat dikembangkan dalam jangka waktu tertentu dan diperlakukan sebagai suatu investasi bagi organisasi. PNS yang memiliki talenta juga disebut sebagai talent. Identifikasi PNS yang bertalenta dilakukan melalui seleksi terhadap PNS dalam organisasi berdasarkan data base yang ada. I~ Penilaian terhadap potensi dan kompetensi pegawai dilakukan dalam rangka pemetaan dan penyusunan profil baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Untuk dapat memberikan kualitas hasil penilaian yang profesional, objektif, dan memiliki kualitas baik. Data hasil pemetaan ini digunakan sebagai database dalam pembinaan dan pengembangan PNS. Kebutuhan akan ASN yang profesional, produktif, dan berkinerja tinggi yang sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada publik, diperlukan standar yang diantaranya adalah kompetensi. B. Asas Manajemen Talenta 8 Manajemen Talenta dirancang untuk menjamin ketersediaan PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal sebagai penerus pada masing-masing jabatan dalam Manajemen Talenta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
1.Objektif, yaitu bahwa semua proses dalam Manajemen Talenta dapat diukur, dilihat dan/ atau dirasakan oleh seluruh Pegawai.
2.Terencana, yaitu bahwa talenta pada masing-masing Jabatan Target dalam Manajemen Talenta yang kosong telah direncanakan dan disiapkan pada tahun sebelumnya. 3 . Terbuka, bahwa informasi Manajemen Talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria dan informasi mengenai Pegawai yang ditetapkan menjadi Talent yang dapat diakses melalui laman oleh seluruh Pegawai.
4.Tepat Waktu, yaitu bahwa Target Jabatan dalam Manajemen Talenta yang kosong dapat segera diisi oleh Talent sehingga tidak terdapat kekosongan jabatan untuk waktu yang relatif lama. 5 . Akuntabel, yaitu bahwa pengelolaan Manajemen Talenta dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. I~ I v·.lS I Budaya Tujuan Proses Penyusunan ~' ( J ~ ~ 1--+ (- Inisiatif Misi Organisasi strategis Bisnis Strategis ~ Identifikasi ( lf-+ 1 J Pemimpin Jabatan Target Kompetensi Profil ldentifikasi Masa Depan ( )~ Pegawai .... Talent ,..__ Future Leader Need Kinerja Hasi l Kompetensi ( Kualifikasi ) Tujuan j_ Pemetaan Kesenjangan ___. Kompetensi ( Pengembangan Talent ( Retensi Future Keseimbangan Organisasi J ( Evaluasi J ___. ( Penempatan Talent Assesment Center, Pemetaan Pegawai, Data Rekam Jejak, Forum Pimpinan. Panitia Seleksi, Tim Penilai Kinerja, Basis Data Sumber Daya Manusia, Laman, Anggaran Gambar I. Kerangka Manajemen Talenta ) ) Dari gambar di atas, terdapat beberapa tahapan persiapan yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan Pegawai melalui Manajemen Talenta. Tahapan persiapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Penyusunan Inisiatif Strategis Sebagai upaya mewujudkan pen ingkatan kualitas manajemen SDM yang mampu membentuk SDM yang memiliki keunggulan kompetitif, organisasi perlu menyusu n inisiatif strategis dalam manajemen SDM yang mengacu pada pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. Penyusunan inisiatif strategis dimaksud harus d ilakukan dengan memperhatikan asas-asas Manajemen Talenta, yaitu objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel gun a mengidentifikasi kebutuhan organisasi akan Talenta berkualitas tinggi yang d iimplementasikan melalui Manajemen Talenta. 10
2.Identifikasi Pemimpin Masa Depan Pengelola Manajemen Talenta dan pemimpin organisasi harus menyusun dan menetapkan strategi manajemen sumber daya manusia yang tepat, guna mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi. Untuk itu, pemilihan strategi dalam mengidentifikasi pemimpin masa depan melalui Manajemen Talenta, dilakukan dengan cara:
a.menetapkan J abatan Target; dan b . menetapkan jumlah kebutuhan Talenta. 3 . Perolehan Kompetensi Perolehan Kompetensi (Competency Acquisition) merupakan proses untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kompetensi yang dimiliki oleh Talent dalam rangka menentukan program pengembangan yang akan diberikan kepada Talent. Perolehan Kompetensi meliputi:
a.Rencana Pengembangan Individu (Individual Development PlanjiDP) IDP merupakan dokumen perencanaan pengembangan Talent yang disusun oleh Talent bersama dengan Mentor Tetap. IDP disusun untuk memastikan pengembangan kompetensi secara sistematis, efektif, dan efisien bagi Talent untuk meningkatkan kompetensi pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
b.Program Pengembangan Talent (Talent Development Program) Program Pengembangan Talent merupakan program pengembangan bagi Talent berupa kesempatan dan kegiatan yang menunjang peningkatan kompetensi, pengetahuan, dan keahlian baru, namun Talent tetap melaksanakan tugas rutin sesuai dengan bidang tugasnya. Program Pengembangan Talent merupakan sinergi dari 2 (dua) pendekatan utama yaitu, Metode On-the-job Training (Non-Class) dan Metode Off-the-job Training (On-Class).
c.Evaluasi Pengembangan Talent Evaluasi Pengembangan Talent Evaluasi Pengembangan Talent merupakan penilaian secara sistematis yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian, Program Pengembangan Talent yang telah disepakati dalam formulir IDP.
4.Tujuan Pembangunan sumber daya manusia melalui Manajemen Talenta memegang peranan penting dalam mewujudkan Kesinambungan Organisasi dengan cara menyiapkan Talent untuk mengisi jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka memotivasi Talent agar tetap berkontribusi optimal dan mengurangi timbulnya suatu ketidakpuasan kerja dari Talent, organisasi memberikan Retensi dalam bentuk penghargaan. Retensi yang diberikan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya. B. Infrastruktur Manajemen Talenta Manajemen Talenta harus didukung dengan infrastruktur, yang terdiri dari:
1.Jabatan Target Jabatan Target merupakan jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong a tau posisi/ jabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan diisi oleh Talent. IT? 11
2.Profil Talent Profil Talent merupakan formulir yang berisi data antara lain mengenai pangkatj golongan, kompetensi, kinerja, pendidikan, rekam jejak, riwayat jabatan, prestasi kerja, dan catatan kepegawaian lainnya.
3.Forum Pimpinan Forum Pimpinan merupakan forum yang beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk menetapkan Talent. Forum Pimpinan terdiri dari Pimpinan yang bertugas menetapkan Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Forum ini dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekretaris Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah, dan anggota para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Organisasi yang memiliki calon Talent di lingkungannya, serta Pejabat Administrator yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan SDM. 4 . Mentoring Mentoring merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talent dalam mengembangkan kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan. Mentor terdiri dari Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan dari atasan langsung Talent yang ditunjuk, sedangkan Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural yang menduduki jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan Talent berdasarkan penunjukan dan atau praktisi ahli yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilanjkompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent. Tugas Mentor Tetap adalah:
a.mendampingi dan membimbing Talent dalam melakukan pengisian IDP, khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent; b . memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karakter Talent;
c.memberikan penugasan untuk manajerial dan pengembangan meningkatkan kompetensi karakter dengan tetap mempertimbangkan kompetensi teknis Talent; d . melakukan Mentoring kepada Talent;
e.melakukan monitoring pelaksanaan Pengembangan Talent; dan
f.melakukan evaluasi pengembangan Talent. Tugas Mentor Tidak Tetap adalah:
a.melakukan monitoring pelaksanaan Pengembangan Talent;
b.mendampingi dan membimbing Talent khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent;
c.memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis Talent dengan tetap mempertimbangkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter; d . melakukan Mentoring kepada Talent; dan 12
e.melakukan evaluasi pengembangan Talent. Penetapan Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat, sedangkan penetapan Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta Unit. Mentor Tidak Tetap dapat juga dipilih dari kalangan PNS di luar atau Non-PNS yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Mentor Tidak Tetap. Kriteria Mentor Tidak Tetap adalah sebagai berikut:
a.menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi dari jabatan Talent;
b.memiliki Nilai Kinerja Pegawai (NKP) Sangat Baik;
c.memiliki kompetensi perilaku yang mendukung pelaksanaan Mentoring;
d.memiliki kompetensi teknis yang sesua1 dengan kebutuhan Talent;
e.bukan merupakan Talent; dan
f.tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/ a tau tingkat berat.
5.Program Pengembangan Talent Program Pengembangan Talent merupakan program yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah. Adapun tujuan dari program pengembangan Talent adalah:
a.memberi gambaran yang cukup mengenai target dan metode pengembangan kepada seluruh Talent;
b.memastikan seluruh Talent memiliki kesempatan pengembangan yang sama;
c.mempersiapkan Talent menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah; dan
d.memastikan pengembangan Talent melibatkan berbagai pihak dengan efektif. Program Pengembangan Talent meliputi Prapengembangan, Pengembangan dan Monitoring Program, dan Evaluasi.
a.Prapengembangan Prapengembangan merupakan tahap awal pengembangan Talent. Tahap ini bertujuan untuk mempersiapkan Talent dan Mentor dalam mengikuti program pengembangan yang telah ditetapkan. Tahap Prapengembangan terdiri dari: 1) Tahap Persiapan Talent Tahap Persiapan Talent bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif mengenai latar belakang, maksud, tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan, metode, pengelola dan infrastruktur pengem bangan Talent. 2) Tahap Persiapan Mentor Tahap Persiapan Mentor bertujuan untuk membekali Mentor, baik Mentor Tetap maupun Mentor Tidak Tetap, dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam rangka pengembangan Talent. I-# 13
b.Pengembangan dan Monitoring Program Pengembangan dan Monitoring Program merupakan serangkaian aktivitas yang harus dilaksanakan oleh Talent dan Mentor dalam jangka waktu tertentu dan merupakan tahap inti dari program pengembangan. Tahap Pengembangan dan Monitoring Program terdiri dari Penyusunan IDP, Pelaksanaan Off-the- job Training, Pelaksanaan On-the-job Training, dan pelaksanaan Monitoring.
c.Evaluasi Evaluasi merupakan penilaian secara sistematis untuk mendapatkan umpan balik tentang pelaksanaan program pengembangan Talent. Evaluasi terkait program pengembangan Talent dilakukan oleh Talent, Mentor, dan penyelenggara Program Pengembangan. Evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan program pengembangan Talent yang disusun oleh pengelola pengembangan Talent pusat untuk Talent Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan pengelola pengembangan Talent unit untuk Talent Jabatan Administrator dan Talent Jabatan Pengawas.
6.Panitia Seleksi Panitia Seleksi merupakan panitia yang bertugas menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu Ready Now, Need Development, dan Exit. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut mempertimbangkan aspek-aspek penilaian, yaitu hasil pencapaian kinerja pegawai, hasil pencapaian pengembangan, dan hasil wawancara.
7.Tim Penilai Kinerja Tim Penilai Kinerja merupakan tim yang bertugas untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara dalam rangka mengevaluasi kelayakan Talent untuk Jabatan Pengawas ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu Ready Now, Need Development, dan Exit. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut mempertimbangkan aspek-aspek penilaian, yaitu hasil pencapaian kinerja pegawai, hasil pencapaian pengembangan, dan hasil wawancara.
8.Basis Data SDM Basis Data SDM merupakan data terkait SDM yang digunakan sebagai sumber data dalam penyeleksian dan pengelolaan Pegawai 9 . Laman me~pakan sarana penyampaian informasi dan interaksi melalui internetjintranet antara pihak-pihak yang terlibat dalam Manajemen Talenta dalam rangka pengelolaan pengembangan Talent. lO.Anggaran Anggaran merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran di masing-masing Unit Organisasi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Manajemen Talenta sesuai bidang tugas dan fungsinya. 14 C. Pelaksanaan Manajemen Talenta
1.Alur Manajemen Talenta Manajemen Talenta merupakan serangkaian proses SDM terpadu yang dirancang untuk m encari, mengelola, mengembangkan dan m empertah ankan Pegawai terbaik di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang unggul dengan alur sebagai berikut: Analis Kebutuhan Talent ----t ldentifikasi Talent I I Jabatan Target Seleksi Calon Talent I J Analisis Rasio Seleksi Pemetaan (Ukuran perbandingan Pegawai an tara Jabatan Target (Seleksi Pegawai dengan jumlah yang memiliki kebutuhan Talent) Kompetensi dan Kinerja Tinggi 1 l Seleksi Administrasi Jumlah (Seleksi syarat Kebutuhan a dministrantif- Talent jabatan antara lain pangkat, gol pcndidikan dan masa keija dalam iabatanl l Konfrrmasi (Permmtaan Konfirrmasi profil caJon Talent kcpada unites. 1/II tcrkait kclayakan & kesediaan scbagai Talent I Seleksi Rekam Jejak I Penetapan Talent Oleh Forum P1mpman I _____ ( Retensi Talent } ______________ . ~--------------~ I Pengembangan Talent I--+ Pendampingan Talent oleh Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap Individual Development Plan Pengawas Pengembangan Talent Evaluasi I Evaluasi Talent • Kinerja • Kompetensi • Uji kelayakan dan kepatuhan oleh panitia Seleksi/ Tim Penilai Kinerja dengan mempertim bangka n kinerja dan kompertensi J. -- ----------- --{~-----~-a_le_n_t_P_o_o_l____~)--- ----------~ l r r I Ready Now I Need I Exit Development l [ Jabatan Target l Gambar 2 Alur Manajemen Talenta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat {4 J 15
2.Analisis Kebutuhan Talent Analisis Kebutuhan Talent merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talent yang akan d ikelolajdikembangkan dalam Manajemen Talenta. Tahapan Analisis Kebutuhan meliputi:
a.Mengidefinisikan dan Menentukan Jabatan Target Jabatan Target merupakan jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan diisi oleh Talent. Penetapan jabatan target dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut: Penetapan Jabatan Target 1) Sifat Tugas, yang terdiri dari: a) Perumusan kebijakan; b) Pengendalian; dan c) Pelaksana ke bij akan. 2) Peringkat Jabatan (Job Grading) ; dan 3) Jabatan lain yang sesuai karakteristik Unit Organisasi Eselon I masmg- masmg.
2.Analisis Rasio Analisis Rasio merupakan ukuran perbandingan antara jumlah kebutuhan Talent dengan jumlah Jabatan Target dalam Manajemen Talenta yang akan kosong. Jumlah Talent yang dibutuhkan adalah minimal 3 (tiga) Talent atau maksimal 5 (lima) Talent dikalikan dengan jumlah Jabatan Target dalam Manajemen Talenta yang akan kosong. 3 . Identifikasi Talent Ilustrasi Identifikasi Talent dapat dilihat sesuai gambar dibawah ini: Seleksi Box Pemetaan Pegawai Pemetaan Pegawai dalam kinerja dan Kompetensi Talent Seleksi Administrasi Seleksi berdasarkan Pangkat I Golongan, Pendidikan, masa kerja dalam Jabatan Forum Pimpinan Talent menjadi Talent Konfirmasi Permintaan konfirmasi profll caJon Talent kepada es. 1/II terkait kelayakan sebagai Talent dan kesediaan calon Talent menjadi Talent Sort list Daftar nama calon Talent yang akan di bawa ke Forum Pimpinan berdasarkan Pemeringkatan dan Analisis Rasio Kebutuhan Talent Gambar 3 Ilustrasi Identifikasi Talent Seleksi Rekam Jejak Seleks i untuk memilih calon Talent yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pemah dijatu hi hukuman dis iplin atas pelanggaran yang bers ifat fraud a tau yang sedang dalam proses pem eriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifa t fraud yang berhubungan dengan jabatan Pemeringkatan Memeringkatkan calon Talent berdasarkan penilaian hasil konfmnasi unitEs. 1/ 11 dengan metode scoring (~ 16 Identifikasi Talent merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh Talent dengan tahapan: 1) Seleksi Box Pemetaan Pegawai Seleksi Box Pemetaan Pegawai merupakan proses seleksi Pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja tinggi pada Box IX Pemetaan Pegawai. Pegawai yang telah melalui Seleksi Box Pemetaan Pegawai masih merupakan calon Talent. 2) Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi merupakan proses seleksi calon Talent berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talent, yaitu antara lain pangkatgolongan, pendidikan, dan masa kerja dalam jabatan yang setingkat yang didudukinya. 3) Konfirmasi Calon Talent Calon Talent yang telah melalui Seleksi Box Pemetaan Pegawai dan Seleksi Administrasi dimintakan konfirmasi kepada Organisasi Eselon I/Eselon II terkait dengan Profil Calon Talent, yaitu formulir yang berisi data calon Talent antara lain berupa pangkat/ golongan, kompetensi, kinerja, pendidikan, rekam jejak, riwayat jabatan, prestasi kerja, dan catatan kepegawaian lainnya. Konfirmasi terkait Kompetensi Teknis dapat dilakukan melalui mekanisme wawancara atau metode lain dan verifikasi dokumen pendukung yang dilakukan oleh Organisasi Eselon I/Eselon II. Dalam wawancara maupun metode lain dimaksud, juga dilakukan konfirmasi kesediaan calon Talent menjadi Talent. Terhadap calon Talent yang disetujui, Organisasi Eselon I/Eselon II melakukan verifikasi Profil Calon Talent berikut mengisi data yang akan digunakan dalam pemeringkatan dan menyampaikannya kepada Pengelola Manajemen Talenta Unit sesuru kewenangannya. Selain itu, Unit Organisasi Eselon I/Eselon II dapat mengusulkan tambahan calon Talent paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah calon Talent yang telah melalui Seleksi Pemetaan Pegawai dan Seleksi Administrasi. 4) Seleksi Rekam Jejak Seleksi Rekam Jejak merupakan seleksi untuk memilih calon Talent yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud a tau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan dari calon Talent hasil konfirmasi. Calon Talent yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatannya dinyatakan tidak lulus. 5) Pemeringkatan Pemeringkatan merupakan tata cara untuk memeringkatkan calon Talent setelah dinyatakan lulus dari Seleksi Rekam Jejak berdasarkan penilaian atas data dalam Profil Calon Talent. Pemeringkatan terbagi atas: a) Bagi Calon Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
(1)Pemeringkatan yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari seluruh Organisasi Eselon II; dan
(2)Pemeringkatan Organisasi Eselon II, yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari Organisasi Eselon II yang sama. b) Bagi Calon Talent untuk Jabatan Administrator:
(1)Pemeringkatan Organisasi Eselon III, yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari seluruh Organisasi Eselon III; dan
(2)Pemeringkatan Organisasi Eselon III, yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari Unit Organisasi Eselon III yang sama. 17 c) Bagi Calon Talent untuk Jabatan Pengawas:
(1)Pemeringkatan Organisasi Eselon IV, yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari seluruh Organisasi Eselon IV; dan
(2)Pemeringkatan Organisasi Eselon IV, yang merupakan pemeringkatan calon Talent dari Organisasi Eselon IV yang sama. Pemeringkatan tersebut dilakukan dengan data penilaian paling kurang sebagai berikut: Rata-rata Nilai Kinerja Pegawai (NKP) 2 (dua) tahun terakhir; Pendidikan; Data hasil Rekam Jejak Riwayat Jabatan; Prestasi Kerja; dan Catatan Kepegawaian. 6) Penetapan Talent oleh Forum Pimpinan Forum Pimpinan menetapkan Talent dari daftar nama calon Talent/ Shortlist yang telah melalui proses pemeringkatan sesuai jumlah Talent yang dibutuhkan berdasarkan Analisis Kebutuhan Talent. Penetapan Talent dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta. Forum Pimpinan Pengembangan Talent Pengembangan Talent bertujuan mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Sebelum kegiatan pengembangan Talent dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan persiapan pengembangan Talent antara lain: a) Penetapan Mentor Talent akan didampingi oleh Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap dalam pengembangan kompetensinya. Talent dapat memilih Mentor Tidak Tetap yang tercantum dalam Daftar Mentor Tidak Tetap untuk kemudian disetujui oleh Pengelola Manajemen Talenta. b) Penyelenggaraan Pembekalan Mentor Pembekalan Mentor diselenggarakan oleh Pengelola Manajemen Talenta dalam rangka membekali para Mentor tentang Talent Management, memberikan pengetahuan mengenai tata cara menjadi Mentor yang baik dan cara melakukan Mentoring yang efektif dan efisien. c) Penyusunan IDP Penyusunan IDP dilakukan oleh Talent bersama Mentor Tetap. Dalam IDP disepakati hal-hal yang akan dilakukan untuk mengembangkan Talent dalam rangka persiapan menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 7) Retensi Talent Retensi Talent merupakan sarana untuk meningkatkan motivasi dan komitmen Talent agar menunjukkan kompetensi dan kinerja optimal dalam Manajemen Talenta. Retensi Talent merupakan penghargaan yang diberikan organisasi kepada para Talent. 8) Evaluasi Talent Evaluasi Talent adalah tahapan pengukuran kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi a tau posisi/ jabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 18 Evaluasi Talent diperoleh dari hasil Capaian Kinerja Tahun Berjalan, peningkatan kompetensi Talent selama program pengembangan dan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan oleh Tim Penilai Kinerja untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Capaian Kinerja Talent tahun berjalan merupakan NKP dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peningkatan Kompetensi Talent diperoleh dari setiap program pengembangan yang diikuti oleh Talent yang pengukurannya dilakukan oleh Mentor dan/ a tau penyelenggara program pengembangan. Uji kelayakan dan kepatutan Talent merupakan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk Talent Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan oleh Tim Penilai Kinerja untuk Talent Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dengan tujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi Talent. Evaluasi Talent dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) aspek penilaian sebagai berikut: 9) Capaian Kinerja Talent. Capaian Kinerja Talent diperoleh dari NKP yang terlebih dahulu disamakan skala pengukurannya sehingga diperoleh skala 1-100 mengingat nilai tertinggi NKP dapat mencapai maksimal120. Selanjutnya, hasil skala pengukuran NKP tersebut kemudian dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30%. Contoh: Sdr. X memiliki NKP sebesar 110, maka terhadap nilai tersebut terlebih dahulu disamakan skala pengukuran nilai kinerjanya ke dalam skala 1 - 100 sehingga Nilai Kinerja Sdr. X setelah dilakukan perhitungan menjadi: (110/ 120) X 100 = 91,67 Selanjutnya, berdasarkan hasil perhitungan Nilai Kinerja sebesar 91,67 setelah dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30% menjadi 27, 50. Dengan demikian, hasil pencapaian Nilai Kinerja Sdr. X sebesar 27, 50 dipergunakan sebagai bahan evaluasi penilaian bagi yang bersangkutan. 10) Peningkatan Kompetensi Talent Peningkatan Kompetensi Talent merupakan hasil pengembangan Talent sesuai IDP danjatau penugasan tambahan Uika ada) . Hasil pencapaian pengembangan Talent berupa nilai dengan skala 1-100 yang dihitung dari rata-rata seluruh program pengembangan yang diikuti oleh Talent sebagaimana diberikan oleh Mentor Tetap, Mentor Tidak Tetap maupun penyelenggara program pengembangan. Selanjutnya, nilai rata-rata hasil pencapaian pengembangan Talent tersebut dilakukan pembobotan penilaian sebesar 40%. Contoh: Sdr. X mengikuti 4 (empat) program pengembangan sesuai IDP yaitu, Job Shadowing, Job Asignment, Mentoring, dan diklat pengembangan kompetensi teknis, serta 1 (satu) penugasan tambahan berupa konferensi di luar negeri. Dari 4 (empat) program pengembangan dan 1 (satu) penugasan tambahan yang diikuti, Sdr. X mendapat nilai 83 untuk Job Shadowing, nilai 77 untuk Job Asignment, nilai 85 untuk Mentoring, nilai 90 untuk diklat pengembangan kompetensi teknis, dan nilai 95 untuk konferensi di luar negen. Keseluruhan nilai program pengembangan dan penugasan tambahan yang diperoleh Sdr. X tersebut 11) Uji Kelayakan dan Kepatutan Dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Panitia Seleksi atau Tim Penilai Kinerja melakukan wawancara dengan Talent yang bertujuan untuk memastikan hasil capaian kinerja dan peningkatan kompetensi Talent. Dari wawancara tersebut, Panitia Seleksi atau Tim Penilai Kinerja memberikan penilaian kepada Talent dalam skala 1 100. Selanjutnya, hasil wawancara tersebut dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30%. !# 19 Contoh: Sdr. X mendapat nilai wawancara sebesar 75, selanjutnya setelah nilai tersebut dilakukan pembobotan penilaian sebesar 30%, diperoleh perhitungan sebagai berikut: 75 X 30% = 22,50 Dengan demikian, nilai wawancara Sdr. X sebesar 22,50 dipergunakan sebagai bahan evaluasi penilaian bagi yang bersangkutan. Dari total hasil ketiga aspek penilaian tersebut, setelah dikompilasi diperoleh 3 (tiga) kategori kesiapan Talent untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat: b) Ready Now Talent telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Talent yang masuk dalam kategori Ready Now memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 80 sampai dengan 100. c) Need Development Talent masih membutuhkan pelatihan dan pengembangan kompetensi lebih lanjut untuk dapat ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi a tau posisi/jabatan lain dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Talent yang masuk dalam kategori Need Development memperoleh penilaian evaluasi mulai dari 60 sampai dengan 79, 99. Bagi Talent yang masuk dalam kategori Need Development dapat memperoleh 1 (satu) kali kesempatan berada dalam Talent Pool dan mendapat program pengembangan pada periode berikutnya. d) Exit Talent yang tidak memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi a tau posisi/ jabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan dikeluarkan dari Talent Pool. Talent yang masuk dalam kategori exit memperoleh penilaian evaluasi kurang dari 60. Dari contoh tersebut di atas, Sdr. X yang telah mengikuti seluruh tahapan evaluasi Talent, memperoleh nilai total hasil Capaian Kinerja Talent, Peningkatan Kompetensi Talent dan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebesar: (27,50 + 34,40 + 22, 50) = 84,4 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Sdr. X dapat dikategorikan sebagai Talent yang Ready Now, yaitu Talent yang telah memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil Evaluasi Talent untuk Talent Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan tembusan Pengelola Manajemen Talenta, sedangkan hasil evaluasi Talent untuk Talent Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilaporkan oleh Tim Penilai Kinerja kepada Pimpinan Organisasi 12) Penetapan Talent Penetapan talent untuk duduk dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi atau PosisijJabatan Lain yang dianggap Strategis di Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat Penetapan Talent kategori Ready Now untuk duduk dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk memilih Talent untuk posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Penilai Kinerja untuk memilih Talent untuk posisi jabatan Administrator dan jabatan Pengawas. Dalam rangka mempersiapkan Talent Ready Now tersebut untuk duduk dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisijjabatan lain yang dianggap strategis di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan Transfer of Knowledge terkait Jabatan Target dalam bentuk antara lain Job Shadowing maupun On-the- jobtraining. 20 Hal-hal yang menyebabkan Talent dikeluarkan dari Talent Pool Talent dapat dikeluarkan dari Talent Pool apabila antara lain: a) Mengundurkan diri sebagai Talent; b) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat; c) Dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan Talent; d) Dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; e) Dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena: - kondisi kesehatannya; - menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan - setelah berakhirnya cuti sakit belum marnpu bekerja kembali; - Mengambil cuti bersalin; - Ditugaskan belajar; - Dipekerjakan/diperbantukan ke luar Pemerintah Daerah; - Pindah Instansi ke luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan - Alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pimpinan Pengelola Manajemen Talenta. 14) Monitoring dan Evaluasi Indikator keberhasilan organisasi dalam menjalankan suatu program dapat dilihat dari kesesuaian proses dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya yang efektif dan efisien melalui sebuah mekanisme kendali yang baik. Mekanisme kendali tersebut merupakan sebuah pendekatan yang sistematis dan terintegrasi yang merupakan bagian dari manajemen untuk memastikan bahwa dalam menjalankan sistem tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun sehingga dapat membantu organisasi dalam mencapai tujuan. a) Monitoring Monitoring terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi dalam sistem guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Fakta, data dan informasi tersebut selanjutnya dijadikan sebagai rujukan bagi pimpinan dalarn melakukan evaluasi terhadap Manajemen Talenta. Monitoring lebih menitikberatkan pada pemantauan proses pelaksanaan dan supervisi, yang meliputi pengumpulan data dan informasi tentang kesulitan dan hambatan selama proses Manajemen Talenta, serta informasi tentang metode yang tepat dalam melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setela h dilaksanakannya Manajemen Talenta dalarn satu periode waktu. Dalam rangka monitoring Talent Management, harus disarnpaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta untuk periode berikutnya. b) Evaluasi Evaluasi merupakan sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan dan perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran implementasi program Manajemen Talenta. Kegiatan evaluasi dapat menggunakan data yang disediakan melalui kegiatan Monitoring. Evaluasi kiranya dilakukan secara menyeluruh, obyektif, dan berkesinambungan sehingga Manajemen Talenta dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien /7/-
1.Melakukan internalisasi pengelolaan Manajemen Talenta guna memperoleh kesamaan pemahaman terkait dengan penerapan Manajemen Talenta Organisasi masing-masing; 2 . Melakukan monitoring dan evaluasi Manajemen Talenta di Organisasi masing- masing secara berkala sesuai dengan periode pelaporannya; dan
3.Menetapkan Manajemen Talenta Organisasi masing-masing paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah diundangkannya Peraturan Gubernur ini. Dalam hal terdapat current issues yang relevan dengan penerapan Manajemen Talenta, permasalahan dimaksud dapat diusulkan untuk dibahas bersama dalam Forum Pimpinan untuk memperoleh langkah-langkah dalam penyelesaiannya. 41GUBERNUR JAWA BA~ MOCHAMAD RIDWAN KAMI~ r