1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa adalah Unit Kerja yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 4
5.Satuan Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas Provinsi Jawa Barat atau Klinik Utama Graha Atma adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis jiwa.
6.Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bglawsl adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bglawsl dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bglau) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate gouernancel dan tata kelola klinis yang baik (good clinical gouernancel.
7.Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bg Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (Corporate Gouernance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di Rumah Sakit Jiwa.
8.Pemilik Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
11.Pemilik Rumah Sakit Jiwa adalah Pemerintah Daerah Provinsi.
12.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
13.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan. 5 t4. Direktur Utama adalah Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, yang merupakan Pemimpin BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.
15.Direksi adalah Direktur Utama; Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang; Direktur Perencanaan, Keuangan dan Umum; dan Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan.
16.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical gouerrlance) agar staf medis di rr.rmah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaarl etika dan disiplin profesi medis.
17.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibilitgl dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
18.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh Direktur Utama dengan fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
19.Pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat adalah Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
20.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah adalah setiap Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pimpinan BLUD untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BLUD.
21.Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat. 6
22.Tenaga Fungsional Kesehatan adalah kelompok profesi yang menyelenggarakan pelayanan profesinya dalam jabatan fungsional di Instalasi-instalasi RSJ Provinsi Jawa Barat yaitu tenaga keperawatan, tenaga psikolog klinis, apoteker, teknis kefarmasian, ahli teknik laboratorium medik, nutrisionis, fisioterapis, terapis wicara, elektromedis, terapis gigi dan mulut, radiografer, penata anastesi, perekam medik informasi kesehatan, sanitarian, terapis okupasi, promotor kesehatan, dan ahli kesehatan masyarakat.