Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Tarif RSUD Dungus ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan persaingan pada industri sejenis; Komponen biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Biaya satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perhitungan total biaya masing- masing kegiatan yang dikeluarkan oleh RSUD Dungus. Kegiatan yang dikenakan Tarif di RSUD Dungus meliputi: a. Pelayanan Medis; b. Pelayanan Penunjang Medis; dan c. Non Pelayanan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…