1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
5.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di bidang pertanahan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenang Daerah di bidang pertanahan.
8.Instansi yang memerlukan Tanah adalah Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Bank Tanah dan Badan Hukum milik negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Lembaga Negara, Kemeterian, Lembaga Pemerintah Nonkemeterian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
9.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
10.Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
11.Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
13.Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
14.Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
15.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16.Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
17.Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tahap persiapan pengadaan tanah.
18.Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur melaksanakan inventarisasi masalah atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
19.Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur meneliti kelengkapan persyaratan penyusunan dan pemenuhan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.
20.Pemberitahuan Rencana Pembangunan adalah penyampaian rencana pembangunan untuk kepentingan umum kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.
21.Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan yang selanjutnya disebut Pendataan Awal adalah kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
22.Konsultasi Publik Rencana Pembangunan yang selanjutnya disebut Konsultasi Publik adalah proses dialogis antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
23.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
24.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
25.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat.