DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021

Nomor
19
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
241

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Terkait dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional, fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat. PP ini juga mengatur mengenai kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan secara elektronik. Dalam hal pengadaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah dapat dilaksanakan secara manual.

Isi peraturan

Teks241PDFHirarki

Memuat teks peraturan…