Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Diundangkan di Semarang pada tanggal 8 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SUMARNO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 12 Ditetapkan di Semarang pada tanggal 8 Mei 2023 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab I - 1 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024-2026
1.2016 849.099 1.087.316 5,25 5,03
2.2017 893.750 1.172.794 5,26 5,07
3.2018 941.091 1.268.261 5,30 5,17
4.2019 991.516 1.360.960 5,36 5,02
5.2020 965.225 1.347.922 -2,65 -2,07
6.2021 997.345 1.419.986 3,33 3,70
7.2022 1.050.322 1.560.899 5,31 5,31 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 28 Pada Gambar 2.13 dapat dilihat grafik pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah dari Tahun 2011 – 2022. Pada Tahun 2011 – 2013 capaian ekonomi Jawa Tengah berada di bawah capaian nasional. Kemudian pada Tahun 2014 – 2019 capaian ekonomi Jawa Tengah meningkat dan lebih tinggi dari capaian nasional. Tahun 2020 ekonomi jawa tengah turun akibat terjadi pandemi covid- 19 mencapai minus 2,65 persen dibawah capaian nasional sebesar minus 2,07 persen. Tahun 2021 ekonomi mulai membaik dan mengalami perbaikan (recovery) tumbuh sebesar 3,33 persen (nasional 3,70 persen). Tahun 2022 kembali meningkat baik Jawa Tengah dan Nasional sama-sama tumbuh sebesar 5,31 persen. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan Tahun 2022 meliputi Transportasi dan Pergudangan sebesar 73,03 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 16,99 persen dan Jasa Lainnya sebesar 11,79 persen. Secara struktur, perekonomian Jawa Tengah masih didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 33,93 persen; diikuti oleh Perdagangan Besar-Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 13,59 persen; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 13,53 persen; dan Konstruksi sebesar 11,03 persen. Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Gambar 2.13. Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah dan Nasional (c-to-c), Tahun 2011 – 2022 (Persen) Pertumbuhan ekonomi dilihat secara year on year (yoy) yang mana memperbandingkan pertumbuhan PDRB tahun sekarang (t) dibandingkan dengan tahun sebelumnya (t-1) sering disebut dengan istilah laju pertumbuhan PDRB dalam setahun. Perekonomian Jawa Tengah pada triwulan ke IV-2022 tumbuh sebesar 5,24 persen (yoy), menurun dari triwulan sebelumnya yang sebesar 5,27 persen (yoy) dan dibawah capaian perekonomian nasional sebesar 5,31 persen (yoy). Gambaran lebih detail terlihat secara year on year (y-on-y) dimana capaian ekonomi Jawa Tengah yang sempat resesi dengan pertumbuhan negative selama lebih dari dua triwulan berturut-turut yaitu pada triwulan II RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 29 Tahun 2020 sampai dengan triwulan I Tahun 2021 karena pandemi covid-19 dan kemudian mulai bangkit pada Triwulan II-2021 sampai sekarang Triwulan IV- 2022, capaian nya sudah menyamai capaian sebelum pandemi yaitu Tahun 2019. Capaian pada Triwulan IV 2022 ini lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 5,01 persen (yoy). Pertumbuhan positif tersebut mengidentifikasikan pemulihan ekonomi Jawa Tengah masih terus berlanjut. Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Gambar 2.14. Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah (y-on-y) Tahun 2017-2022 (Persen) Pertumbuhan ekonomi dilihat secara quarter-to-quarter (q-to-q) dimana memperbandingkan pertumbuhan PDRB kuartal tahun sekarang (t) dibandingkan dengan kuartal tahun sebelumnya (t-1) sering disebut dengan istilah laju pertumbuhan PDRB dalam satu kuartal. Secara triwulanan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Tengah pada Triwulan IV-2022 tumbuh sebesar 0,63 persen (qtq), melambat dibandingkan Triwulan III-2022 sebesar 1,34 persen (qtq). Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Gambar 2.15. Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah (q-to-q), Tahun 2017 -2022 (Persen) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 30 Jika dibandingkan dengan provinsi lain se pulau jawa, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah (Triwulan IV 2022 secara yoy) rata-rata lebih tinggi daripada provinsi lain di Jawa, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jawa Tengah tumbuh 5,24 persen (yoy) dan DIY tumbuh 5,53 persen. Jawa Tengah memiliki kontribusi sebesar 14,33 persen terhadap perekonomian Jawa. Jawa Tengah masih menjadi penyumbang keempat terbesar nasional maupu pulau jawa setelah provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Sumber: BPS, diolah, 2023 Gambar 2.16. Laju Pertumbuhan PDRB dan Distribusi PDRB Menurut Provinsi Sepulau Jawa Pada Triwulan IV-2022 (yoy, persen) Perbandingan Pertumbuhan ekonomi dilihat dari pertumbuhan c-to-c se pulau jawa pada Tahun 2022 tertinggi di capai oleh Provinsi Jawa Barat sebesar 5,45 persen (c-to-c) dan paling rendah oleh Propinsi Banten sebesar 5,03 persen (c-to-c). Jika dibandingkan dengan capaian Nasional (5,31 persen) terdapat dua provinsi di pulau jawa yang diatas capaian nasional dan tiga provinsi di bawah capaian nasional. Sedangkan provinsi jawa tengah memiliki capaian yang sama dengan nasional. Tabel 2.17. Pertumbuhan Ekonomi (c-to-c) Provinsi se-Pulau Jawa dan Nasional Tahun 2018 –2022 (%) No Provinsi Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Banten 5,98 5,90 -3,38 4,44 5,03 2 Jawa Barat 5,64 5,07 -2,44 3,74 5,45 3 DKI Jakarta 6,17 5,96 -2,36 3,56 5,25 4 Jawa Tengah 5,30 5,40 -2,65 3,32 5,31 5 DIY 6,20 6,60 -2,69 5,53 5,15 6 Jawa Timur 5,65 5,54 -2,39 3,57 5,34 7 Rata2 Jawa 5,82 5,75 -2,65 4,03 5,26 8 Nasional 5,17 5,02 -2,07 3,69 5,31 DIY, 1,55% RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 31 Sumber: BPS, 2022 Sumber: BPS, diolah, 2022 Gambar 2.17. Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Provinsi Se Pulau Jawa dan Nasional Pada Tahun 2022 (c-to-c, persen) Pertumbuhan ekonomi dapat tergambarkan melalui sisi produksi (supply side) maupun sisi permintaan akhir (demand side). PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh lapangan usaha atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi penggunaan menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut. Perkembangan ekonomi Jawa Tengah dari sisi lapangan usaha pada tahun 2022 bersumber dari 3 (tiga) lapangan usaha (LU) yaitu transportasi dan pergudangan (73,03 persen), penyediaan akomodasi dan makan minum (16,99 persen), serta jasa lainnya (11,79 persen). Sementara, tiga LU utama lainnya seperti industri pengolahan, pertanian, perdagangan dan kontruksi tetap tumbuh meskipun melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Tabel 2.18. Nilai PDRB Berdasarkan Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –2022 (Miliar Rupiah) Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 121.554,48 123.150,02 126.110,20 127.128,60 130.801,32 B. Pertambangan dan Penggalian 20.855,98 21.557,12 21.385,27 22.326,16 20.942,66 C. Industri Pengolahan 322.143,29 338.470,98 325.617,67 333.156,60 346.169,65 D. Pengadaan Listrik dan Gas 1.028,92 1.085,27 1.104,73 1.170,51 1.214,86 E. Pengadaan Air, Pengelo-laan Sampah, Limbah & Daur Ulang 658,88 687,51 703,22 744,50 752,41 F. Konstruksi 98.393,74 103.262,32 99.380,71 106.701,15 108.657,61 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 136.581,24 144.729,67 139.233,05 147.313,38 153.670,44 H. Transportasi dan Pergudangan 32.121,01 34.848,59 23.564,63 24.342,19 42.108,26 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 30.660,79 33.442,26 30.773,74 32.595,12 38.132,45 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 32 Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 J. Informasi dan Komunikasi 45.500,91 50.789,28 58.739,21 62.288,94 63.846,51 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 25.635,54 26.533,03 27.106,15 27.555,91 27.690,76 L. Real Estate 17.797,50 18.782,40 18.730,35 19.133,49 20.107,09 M,N. Jasa Perusahaan 3.609,30 3.989,82 3.702,92 3.816,62 4.051,19 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 24.137,86 25.033,50 24.687,07 24.528,68 24.915,02 P. Jasa Pendidikan 36.286,32 39.040,75 38.948,07 38.974,99 39.589,05 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 8.187,91 8.738,37 9.454,46 9.471,68 9.709,66 R,S,T,U. Jasa lainnya 15.937,47 17.375,66 15.984,26 16.068,57 17.963,16 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 941.091,14 991.516,54 965.225,71 997.317,10 1.050.322,13 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Jika dilihat dari nilai PDRB berdasarkan lapangan usaha Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) tahun 2010, diketahui bahwa nilai PDRB ADHK tahun 2021 sebesar 997.317,10 miliar rupiah meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 965.225,71 miliar rupiah. Dan pada tahun 2022 nilai PDRB ADHK mencapai sebesar 1.050.322,13 miliar rupiah. Tabel 2.19. Nilai PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –2022 (Miliar Rupiah) Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 178.352,88 184.130,94 192.610,19 196.876,47 211.244,85 B. Pertambangan dan Penggalian 32.321,26 33.727,39 33.082,14 36.660,13 37.723,92 C. Industri Pengolahan 436.424,70 468.374,05 464.609,13 487.445,10 529.612,56 D. Pengadaan Listrik dan Gas 1.225,34 1.294,44 1.309,17 1.377,81 1.438,00 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 743,87 790,46 855,45 915,06 938,29 F. Konstruksi 136.153,70 147.205,58 142.205,67 158.056,34 172.199,81 G. Perdagang-an Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 172.944,07 187.064,45 181.860,78 195.399,04 212.208,01 H. Trans-portasi dan Pergudangan 39.583,09 43.834,35 30.262,62 32.092,97 59.263,55 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 39.498,49 43.634,69 40.359,71 43.513,47 52.883,12 J. Informasi dan Komunikasi 43.963,89 49.587,27 57.428,84 60.910,56 62.593,23 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 37.488,38 39.403,66 40.267,89 42.959,77 46.920,61 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 33 Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 L. Real Estate 21.450,33 22.920,25 23.010,53 23.741,78 25.420,79 M,N. Jasa Perusahaan 5.021,62 5.712,08 5.417,73 5.650,01 6.259,70 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 34.653,13 36.431,29 36.457,41 35.853,14 37.421,33 P. Jasa Pendidikan 56.951,69 62.396,85 63.862,38 64.584,46 65.985,53 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 11.283,42 12.275,40 13.658,16 13.800,24 14.372,31 R,S,T,U. Jasa lainnya 20.201,31 22.176,97 20.664,88 20.963,55 24.413,40 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 1.268.261,17 1.360.960,13 1.347.922,6 9 1.420.799,9 1 1.560.899,0 2 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Apabila berdasarkan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) diketahui bahwa nilai PDRB tahun 2021 adalah sebesar 1.420.799,91 miliar rupiah meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 1.347.922,69 miliar rupiah. Dan pada tahun 2022 nilai PDRB ADHB mencapai sebesar 1.560.899,02 miliar rupiah. Sumber pertumbuhan terbesar berasal dari Lapangan Usaha (LU) transportasi dan pergudangan dengan andil 1,78 persen dan tumbuh sebesar 62,78 persen. Tabel 2.20. Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Menurut Lapangan Usaha Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –2022 (%) Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,2 1,82 2,62 1,31 2,4 0,78 2,92 B Pertambangan dan Penggalian 18,98 5,11 2,45 3,36 -0,8 4,4 -6,2 C Industri Pengolahan 4,1 4,33 4,33 5,07 -3,8 2,34 3,88 D Pengadaan Listrik dan Gas 4,57 5,22 5,36 5,48 1,79 5,95 3,79 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 2,17 6,51 4,88 4,34 2,29 5,92 1,01 F Konstruksi 6,52 7,13 6,07 4,95 -3,76 7,37 1,83 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,67 5,87 5,77 5,97 -3,8 5,8 4,32 H Transportasi dan Pergudangan 4,91 6,3 7,55 8,49 - 32,38 3,28 73,03 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 6,26 6,45 8,15 9,07 -7,98 5,92 16,99 J Informasi dan Komunikasi 8,31 13,27 12,39 11,62 15,65 6,04 2,5 K Jasa Keuangan dan Asuransi 8,77 5,17 3,58 3,5 2,16 1,62 0,53 L Real Estate 6,81 6,48 5,58 5,53 -0,28 2,15 5,09 M,N Jasa Perusahaan 10,62 8,72 9,48 10,54 -7,19 3,07 6,15 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan 2,37 2,57 3,58 3,71 -1,38 -0,64 1,58 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 34 Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Sosial Wajib P Jasa Pendidikan 7,35 6,97 7,76 7,59 -0,24 0,07 1,58 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 9,86 8,6 8,8 6,72 8,19 0,18 2,51 R,S,T,U Jasa lainnya 8,64 8,98 9,45 9,02 -8,01 0,53 11,79 PDRB 5,25 5,26 5,30 5,36 -2,65 3,33 5,31 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Laju pertumbuhan PDRB (Perekonomian) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 mengalami kontraksi turun sebesar -2,65 persen. Hampir seluruh lapangan usaha mengalami penurunan kecuali sektor Informasi dan Komunikasi, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan dan Asuransi serta Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Sedangkan pada Tahun 2021 kondisi perekonomian berangsur pulih dengan semakin banyaknya masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dan meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 3,33 persen, walaupun lebih rendah dari Nasional sebesar 3,70 persen. Sektor yang sudah tumbuh lebih cepat atau pemulihan lebih cepat adalah Sektor Kontruksi; Informasi dan Komunikasi; Pengadaan Listrik dan Gas; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor. Pada Tahun 2022 Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tercatat tumbuh 5,31 (c-to-c), sudah berangsur pulih seiring mobilitas masyarakat yang sudah kembali seperti sebelum pandemi. Sektor Transportasi dan Pergudangan menyumbang pertumbuhan terbesar dengan tumbuh sebesar 73,03 persen, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh sebesar 16,99 persen, sedangkan terdapat sektor yang tumbuh negatif yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian yang turun sebesar minus 6,20 persen. Tabel 2.21. Distribusi PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –2022 (%) Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 14,06 13,53 14,30 13,86 13,53 B Pertambangan dan Penggalian 2,55 2,48 2,45 2,58 2,42 C Industri Pengolahan 34,41 34,44 34,52 34,31 33,93 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,10 0,10 0,10 0,1 0,09 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 F Konstruksi 10,73 10,81 10,55 11,12 11,03 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 13,64 13,74 13,49 13,75 13,60 H Transportasi dan Pergudangan 3,12 3,22 2,21 2,26 3,80 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3,11 3,20 2,99 3,06 3,39 J Informasi dan Komunikasi 3,47 3,64 4,26 4,29 4,01 K Jasa Keuangan dan Asuransi 2,96 2,89 2,98 3,02 3,01 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 35 Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 L Real Estate 1,69 1,68 1,71 1,67 1,63 M,N Jasa Perusahaan 0,40 0,42 0,40 0,4 0,40 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,73 2,68 2,70 2,52 2,40 P Jasa Pendidikan 4,49 4,58 4,74 4,55 4,23 Q Jasa Kesehatan & Kegiatan Sosial 0,89 0,90 1,01 0,97 0,92 R,S,T,U Jasa Lainnya 1,59 1,63 1,53 1,48 1,56 PDRB 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Sedangkan jika dilihat dari sisi pengeluaran pada tahun 2021 semua komponen mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan tertinggi dicatat oleh komponen Net Ekspor Antar Daerah yaitu sebesar 52,70 persen, diikuti Komponen Impor Luar Negeri sebesar 35,69 persen, dan Komponen Ekspor Luar Negeri sebesar 21,85 persen. Begitu juga dengan tahun 2022 yang menunjukkan semua komponen tumbuh positif, dengan pertumbuhan tertinggi pada komponen Net Ekspor Antar Daerah yaitu 31,66 persen, diikuti oleh Impor Luar Negeri tumbuh 15,84 persen dan Ekpor Luar Negeri yang tumbuh 10,67 persen. Tabel 2.22. Pertumbuhan PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) Komponen Pengeluaran 2018 2019 2020 2021 2022 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 4,69 4,62 -1,42 1,82 5,52 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 7,62 10,90 -3,72 1,25 4,89 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 2,70 4,04 -4,14 0,55 0,12 Pembentukan Modal Tetap Bruto 7,68 4,85 -6,98 6,84 1,95 Ekspor Luar Negeri 11,79 5,10 -3,79 21,85 10,67 Impor Luar Negeri 36,36 -6,70 -20,49 35,69 15,84 Net Ekspor Antar Daerah 57,00 -7,10 -33,49 52,70 31,66 Total 5,30 5,36 -2,65 3,33 5,31 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Struktur PDRB Jawa Tengah dari sisi pengeluaran pada tahun 2021 juga tidak mengalami perubahan yang berarti. Perekonomian Jawa Tengah masih didominasi oleh Komponen Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 60,17 persen, dan diikuti oleh komponen PMTB sebesar 31,78 persen. Bahkan selama kurun waktu tahun 2016-2021 perekonomian Jawa Tengah menurut pengeluaran didominasi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga, dengan kontribusi lebih dari separuh nilai PDRB Jawa Tengah. Komponen lainnya yang cukup besar memberikan peranan terhadap PDRB Jawa Tengah adalah PMTB, serta impor dan ekspor barang dan jasa. Kondisi ini menggambarkan bahwa ekonomi Jawa Tengah sangat tergantung pada pengeluaran konsumsi rumah tangga, meskipun tren kontribusinya fluktuatif dalam lima tahun terakhir. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 36 Demikian juga kondisi pada tahun 2022 yang menunjukkan struktur yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga mendominasi dengan angka sebesar 60,28 persen, diikuti dengan komponen PMTB sebesar 30,69 persen. Tabel 2.23. Distribusi PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Berlaku Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) Jenis Pengeluaran 2018 2019 2020 2021 2022 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 60,30 60,39 61,02 60,17 60,28 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 1,14 1,21 1,19 1,18 1,22 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 7,78 7,58 7,32 7,11 6,53 Pembentukan Modal Tetap Bruto 32,62 32,94 31,01 31,78 30,69 Perubahan Inventori 1,36 0,83 0,95 0,84 0,99 Ekspor Luar Negeri 9,77 9,38 9,12 11,18 11,76 Impor Luar Negeri 18,55 14,99 11,09 14,13 15,41 Net Ekspor Antar Daerah 5,57 2,64 0,47 1,87 3,94 Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 2.24. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Pengeluaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 –2022 (Miliar Rupiah) Jenis Pengeluaran 2018 2019 2020 2021 2022 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 764.808,38 821.948,11 822.095,50 854.472,69 940.909,56 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 14.491,86 16.443,22 16.064,61 16.784,70 18.971,57 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 98.717,17 103.209,52 98.678,84 100.905,61 101.999,40 Pembentukan Modal Tetap Bruto 413.749,15 448.351.59 417.815,40 451.241,16 479.064,88 Perubahan Inventori 17.201,59 11.362,19 12.797,37 11.936,47 15.501,14 Ekspor Luar Negeri 123.868,88 127.703,21 122.859,71 158.820,64 183.486,73 Impor Luar Negeri 235.222,13 203.947,07 149.426,64 200.678,36 240.550,14 Net Ekspor Antar Daerah 70.646,26 35.889,36 6.337,70 26.503,70 61.515,55 Total PDRB 1.268.261,17 1.360.960,13 1.347.222,49 1.419.986,62 1.560.899,02 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2022 juga telah mengalami perbaikan. Semua kabupaten/kota telah tumbuh positif. Pertumbuhan tertinggi terjadi di Kabupaten Boyolali dengan tingkat pertumbuhan sebesar 6,33 persen, diikuti oleh Kota Surakarta sebesar 6,25 persen, dan Kabupaten Grobogan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 5,98 persen. Tahun 2021 hanya Kabupaten Kudus yang mengalami pertumbuhan yang minus (kontraksi) sebesar -1,98 persen yang diakibatkan karena industri RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 37 tembakau di Kudus yang masih mengalami pertumbuhan negatif, di tahun 2022 Kabupaten Kudus sudah tumbuh positif sebesar 2,23 persen. Tabel 2.25. Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) No Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2018 2019 2020 2021 2022 1 Kabupaten Cilacap 2.99 2.27 -10.28 2.15 5.13 2 Kabupaten Banyumas 6.45 6.32 -1.65 4 5.86 3 Kabupaten Purbalingga 5.42 5.64 -1.18 3.19 5.41 4 Kabupaten Banjarnegara 5.67 5.6 -1.32 3.26 5.29 5 Kabupaten Kebumen 5.53 5.52 -1.45 3.71 5.79 6 Kabupaten Purworejo 5.33 5.44 -1.61 3.31 5.36 7 Kabupaten Wonosobo 5.06 5.57 -1.64 3.68 5.02 8 Kabupaten Magelang 5.28 5.3 -1.67 3.48 5.46 9 Kabupaten Boyolali 5.72 5.96 -1.2 4.63 6.33 10 Kabupaten Klaten 5.47 5.48 -1.17 3.82 5.9 11 Kabupaten Sukoharjo 5.79 5.92 -1.7 3.82 5.61 12 Kabupaten Wonogiri 5.41 5.14 -1.41 3.35 5.63 13 Kabupaten Karanganyar 5.98 5.76 -1.87 3.57 5.87 14 Kabupaten Sragen 5.75 5.9 -1.81 3.75 5.76 15 Kabupaten Grobogan 5.83 5.37 -1.57 3.78 5.98 16 Kabupaten Blora 4.38 4.05 -4.56 3.68 2.68 17 Kabupaten Rembang 5.89 5.2 -1.49 3.85 5.55 18 Kabupaten Pati 5.71 5.81 -1.16 3.38 5.56 19 Kabupaten Kudus 3.24 3.09 -3.11 -1.54 2.23 20 Kabupaten Jepara 5.85 6.02 -1.92 4.63 5.95 21 Kabupaten Demak 5.4 5.36 -0.23 2.62 5.25 22 Kabupaten Semarang 5.67 5.39 -2.67 3.63 5.31 23 Kabupaten Temanggung 5.13 5.05 -2.13 3.34 5.2 24 Kabupaten Kendal 5.77 5.71 -1.51 3.89 5.69 25 Kabupaten Batang 5.72 5.39 -1.29 4.88 5.97 26 Kabupaten Pekalongan 5.76 5.35 -1.89 3.54 5.11 27 Kabupaten Pemalang 5.69 5.8 -0.61 4.28 5.08 28 Kabupaten Tegal 5.51 5.56 -1.48 3.71 5.14 29 Kabupaten Brebes 5.26 5.76 -0.47 2.57 5.61 30 Kota Magelang 5.46 5.41 -2.45 3.2 5.77 31 Kota Surakarta 5.75 5.78 -1.76 4.01 6.25 32 Kota Salatiga 5.84 5.9 -1.68 3.35 5.53 33 Kota Semarang 6.48 6.81 -1.85 5.16 5.73 34 Kota Pekalongan 5.69 5.5 -1.87 3.59 5.76 35 Kota Tegal 5.87 5.77 -2.29 3.12 5.16 Jawa Tengah 5.30 5.40 -2.65 3.32 5.31 Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 38 Sumber: BPS, 2023 (diolah). Gambar 2.18. Peta Pertumbuhan Ekonomi Menurut Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 (c-to-c, persen) Terdapat 23 Kabupaten/Kota yang capaian pertumbuhan ekonomi Tahun 2022 melebihi capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional, serta terdapat 11 Kabupaten/Kota yang capaian pertumbuhan ekonomi Tahun 2022 dibawah capaian pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan Nasional. Tiga capaian tertinggi pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Boyolali sebesar 6,33 persen, Kota Surakarta 6,25 persen dan Kabupaten Grobogan 5,98 persen. Sedangkan Tiga capaian terendah pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah adalah Kabupaten Kudus sebesar 2,23 persen, Kabupaten Blora 2,68 persen, dan Kabupaten Wonosobo 5,02 persen.
a.Kunjungan kapal (call) 3.410*) 3.804 2.663 3.634 3.537
b.GRT (GT) 24.902.093*) 30.236.211 22.999.480 21.505.841 28.396.326
c.Kargo (ton) 13.919.940*) 14.682.120 14.185.650 4.292.136 6.342.781
d.Kontainer (Teus) 539.158*) 658.303 355.774 797.020 810.544
e.Penumpang (orang) 280.142*) 390.693 134.997 182.342 341.244
f.Dweelling Time TPKS Impor 4,5 4,91 3,84 3,93 3,65
g.Dweelling Time TPKS Expor 3,4 2,48 2,78 3,52 3,05 3 Pelabuhan Tanjung Intan
a.Kunjungan kapal (call) 354**) 1.240 1.441 1.030 150 *)
b.GRT (GT) 1.971.910**) 23.713.251 28.826.775 18.658.236 2.355.920
c.Kargo (ton) 6.276.236**) 16.586.884 8.524.893 7.525.056 3.530.857 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Selama tahun 2022 dwelling time Pelabuhan Tanjung Emas (sebagai Pelabuhan utama di Jawa Tengah) mencapai 3,65 hari (impor) yang mengalami peningkatan kinerja jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,93 hari. Sedangkan untuk ekspor juga mengalami penurunan kinerja dari 3,52 hari di tahun 2021 menjadi 3,05 hari di tahun 2022. e) Aktivitas Penyeberangan Pelabuhan penyeberangan yang ada di Jawa Tengah melayani lintas Jepara – Karimunjawa dan Semarang – Karimunjawa. Jumlah penumpang KM. Siginjai pengganti KM. Muria yang melayani lintas Jepara – Karimunjawa pp pada tahun 2022 melayani penumpang sejumlah 98.293 orang yang meningkat dibandingkan tahun 2021 sejumlah 98.173 orang. Sedangkan penumpang KM Bahari Ekspres 1 yang melayani Jepara-Karimunjawa, di tahun 2022 mengalami kenaikan jumlah penumpang menjadi 118.599 orang dibandingkan tahun 2021 sejumlah 112.378 orang. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 98 Tabel 2.76. Perkembangan Pelayanan ASDP di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1. Penumpang KM. Muria (orang)/KMC. Siginjai*) 75.525 75.679 72.962 98.173 98.293
2.Penumpang KMC. Kartini I (orang) 1.796 2.725 0 0 0 3. Penumpang KMC. Bahari Ekspress 1 (Jepara –Karimunjawa) (orang) 103.617 102.684 98.998 112.378 118.599 4. Jumlah penumpang KMC. Bahari Ekspress 2 (Kendal –Karimunjawa) (orang) off off off off off Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 f) Perhubungan Udara Terdapat 3 bandara komersial yang sudah beroperasi yaitu Bandara Ahmad Yani Semarang, Adi Sumarmo Boyolali dan JB. Soedirman Purbalingga, serta 3 bandara perintis yang sudah beroperasi yaitu Bandara Dewadaru Karimunjawa Jepara, Tunggul Wulung Cilacap dan Ngloram Blora. Untuk Bandara Adi Sumarmo Surakarta pada tahun 2020 telah terdapat intermoda transportasi dengan adanya kereta api bandara yang menghubungkan Bandara Adi Sumarmo dengan Stasiun Solo Balapan. Dari Stasiun Solo Balapan sudah terintegrasi langsung dengan sky bridge ke Terminal Tipe A Tirtonadi. Jumlah penumpang di Bandara Ahmad Yani dan Bandara Adi Soemarmo baik domestik dan internasional tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020. Jumlah barang baik domestik maupun internasional di Bandara Ahmad Yani dan Adi Soemarmo pada tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibanding dengan tahun 2021. Tabel 2.77. Perkembangan Pelayanan Perhubungan Udara di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah bandara 4 6 6 6 6 2 Bandara Ahmad Yani - Penumpang domestik (orang) 4.943.701 3.678.104 1.342.341 884.970 1.618.109 - Penumpang internasional (orang) 216.548 228.700 35.728 9 77 - Barang domestik (kg) 29.485.686 15.788.447 9.157.070 6.763.331 6.222.664 - Barang internasional (kg) 2.226.842 2.086.421 239.699 1.212.031 3.578.079 3 Bandara Adi Soemarmo - Penumpang domestik (orang) 1.303.570 1.565.093 516.780 427.536 839.773 - Penumpang internasional (orang) 60.032 155.400 17.198 15 33.739 - Barang domestik (kg) 7.808.387 7.074.726 1.596.685 1.856.723 1.760.287 - Barang internasional (kg) 968.226 2.982.541 - 15.158 0 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 99 Sebagai dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa, telah dikembangkan Bandara Dewandaru pada tahun 2019 melalui perpanjangan runway dari 1.200 meter menjadi 1.400 meter dan pada Tahun 2022 terdapat perluasan gedung terminal penumpang dengan luas bangunan lantai 1 seluas 980 m2 dan lantai 2 seluas 880 m2 untuk memenuhi kebutuhan jasa angkutan udara terkait dengan kepariwisataan. Sumber: Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Dewadaru, 2022 Gambar 2.42. Apron, Terminal dan Runway Bandara Dewadaru Karimunjawa Bandara Tunggul Wulung Cilacap dominan digunakan sebagai sarana pendidikan sekolah penerbangan. Runway sepanjang 1.400 meter dengan lebar 30 meter dapat dilandasi oleh pesawat sejenis ATR 72 atau CN 235 (kapasitas 60 – 70 penumpang) atau yang lebih kecil. Kondisi saat ini terutama untuk landas pacu Bandara Tunggul Wulung tidak memungkinkan untuk diperpanjang karena terdapat kendala dilapangan (obstacle). Untuk mendukung pengembangan Jawa Tengah khususnya untuk wilayah timur sedang dilakukan Pengembangan Bandara Ngloram Kabupaten Blora, sampai dengan tahun 2021 sudah terbangun runway sepanjang 1.500 meter, landas parkir dan landas hubung, gedung terminal, jalan akses dan fasilitas penunjang lainnya serta mulai operasional pada November 2021. Pada Tahun 2022 Bandara Ngloram kembali diperluas melalui pengadaan lahan yang direncanakan untuk fasilitas keselamatan penerbangan. Sumber: Satuan Pelayanan Bandara Ngloram, 2022. Gambar 2.43. Apron dan Terminal Bandara Ngloram Kabupaten Blora RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 100 Untuk mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah masih diperlukan persebaran bandara untuk pemerataan pembangunan. Untuk wilayah tengah dan selatan, karena Bandara Tunggul Wulung Cilacap sulit untuk dikembangkan, maka dilakukan pembangunan Bandara Jenderal Besar Soedirman (Wirasaba) di Kabupaten Purbalingga. Di Bandara Jenderal Besar Soedirman Kabupaten Purbalingga telah terbangun runway sepanjang 1.600 meter, apron, taxiway dan jalan akses. Sumber: PT. Angkasa Pura II, 2022 Gambar 2.44. Apron dan Runway Bandara J.B. Soedirman Purbalingga g) Perkeretaapian Total panjang jalur kereta api di Jawa Tengah sampai dengan tahun 2022, sepanjang 1.680,26 km/sp, terdiri dari 929,50 km/sp jalur rel aktif/operasional (55,32 persen dari total panjang rel), dan 750,757 km jalur rel non aktif/belum operasional (44,68 persen dari total panjang rel). Posisi Jawa Tengah yang sangat strategis karena berada diantara 2 kota besar (Kota Jakarta dan Kota Surabaya), jalur rel di Jawa Tengah sangat padat, sehingga pembangunan rel ganda kereta api (double track) pada Lintas Utara dan Lintas Selatan masih diperlukan lanjutan penanganan sampai dengan semua jaringan rel tuntas dengan rel ganda. Dari 929,50 km/sp rel aktif terdiri dari 292,44 km/sp jalur tunggal dan 637,06 km/sp jalur ganda. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 101 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.45. Peta Jaringan Loop Rel Kereta Api di Jawa Tengah Tabel 2.78. Perkembangan Pelayanan Perkeretaapian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Penumpang (orang) 25.624.133 24.638.063 8.318.591 4.982.954 6.434.642
2.Barang terangkut (ton) 1.939.940 2.056.546 1.902.245 2.661.209 2.053.983
3.Stasiun Kereta (buah) 140 106 106 115 115
4.Perlintasan KA (unit) 1.369 1.168 1.369 1369 1369 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Jawa Tengah telah dikembangkan sistem angkutan rel di wilayah perkotaan Solo Raya yaitu pengembangan Kereta Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (mulai operasional Desember 2019). Jaringan KA BIAS menghubungkan Stasiun Bandara Adi Soemarmo dengan Stasiun Solo Balapan (sepanjang 12,77 km) yang direncanakan diperpanjang sampai dengan Stasiun Klaten sepanjang 43,77 km. Tabel 2.79. Progres Revitalisasi Jalur Kereta Api Non Aktif di Jawa Tengah No. Reaktivasi Jalur KA Lintas Panjang ± (km) Keterangan
1.Kedungjati – Tuntang 32 FS 2009, MoU & PKS 2013, DED 2014, AMDAL 2015, Tanah 2016, Proses Review DED
2.Stasiun Tawang – Pelabuhan Tanjung Emas 2,9 FS 2012, MoU 2014, PKS 2015, DED 2015, UKL-UPL 2015, Ijin Lingkungan 2016, Pembebasan lahan sudah selesai dan dalam tahap konstruksi, namun terdapat 8 bidang yang masih perlu ditertibkan untuk aspek keselamatan dan pintu perlintasan
3.Purwokerto - Wonosobo 94 FS 2009, Study Trase 2015, Rekom Gub kesesuaian RTRW 2016, Penetapan Trase 2016, Rencana : 2018 - 2023 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 102 No. Reaktivasi Jalur KA Lintas Panjang ± (km) Keterangan
4.Semarang – Demak – Kudus 52 Studi KA Regional Semarang – Demak – Rembang 2006, FS Semarang – Rembang – Bojnegoro 2015, Studi SID APBN 2020 terkena Refocussing dan diusulkan Kembali Tahun 2021. Studi SID APBN
2021.Rencana 2021 – 2030
5.Kudus – Pati – Rembang 60 Studi KA Regional Semarang – Demak – Rembang 2006, FS Semarang – Rembang – Bojonegoro 2015, Rencana 2021 – 2030
6.Bedono – (Secang – Parakan) – Magelang – Yogyakarta : - Magelang – Yogyakarta - Magelang – Secang –Parakan 46 37 FS 2013, Kajian Trase Bedono – Secang – Magelang 2014, Rekom Gubernur 2019, Studi Kelayakan Survei Investigasi dan Rancangan Dasar akses jalur kereta 2018, Studi DED APND 2020 terkena Refocussing dan diusulkan Kembali 2022. Rencana 2018 – 2024
7.Cepu – Rembang 72 Masuk RIPNAS (Belum Ada Persiapan Dokumen) : Rencana 2025 – 2030
8.Purwosari – Wonogiri - Baturetno 82 Masuk RIPNAS (Belum Ada Persiapan Dokumen) : Rencana 2025 – 2030
9.Wonosobo – Magelang 29,6 Belum Ada Persiapan Dokumen Total Panjang 507,5 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022
2.Keselamatan Perjalanan Transportasi Keselamatan perjalanan transportasi diukur dengan Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi (dalam 1 Juta Keberangkatan), dimana capaian Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2022 sebesar 16,91 yang lebih baik jika dibandingkan dengan target ditingkat Nasional pada Tahun 2022 sebesar 28,85. Untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap pencapaian Sasaran Utama Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan Tahun 2020 – 2024 diperlukan upaya peningkatan kinerja komponen yang mempengaruhi Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi yang diantaranya meliputi : Pemasangan fasilitas keselamatan jalan, Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan (DRK); Pelaksanaan ramp check; Peningkatan jumlah kendaraan laik jalan; Penanganan perlintasan sebidang dan Pemenuhan fasilitas penyeberangan sungai. a) Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Data kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah pada tahun 2022 terdapat 30.730 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 4.409 jiwa meninggal dunia, 77 orang luka berat, 35.869 orang luka ringan dan jumlah kerugian materiil Rp. 24.819.905.000,-. Tabel 2.80. Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Di Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No. Uraian Satuan Jumlah 2018 2019 2020 2021 2022
1.Jumlah Laka Kejadian 19.016 25.962 21.396 22.521 30.730 2. Jumlah Korban MD Jiwa 4.116 4.141 3.508 3.750 4.409
3.Korban Luka Orang 97 96 48 77 77 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 103 No. Uraian Satuan Jumlah 2018 2019 2020 2021 2022 Berat 4. Korban Luka Ringan Orang 21.679 30.555 24.495 25.847 35.869 5. Kerugian Materiil Rupiah (Rp.000) 14.138.632 17.858.087 14.746.525 16.836.435 24.819.905.000 Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, 2022 Pada tahun 2022, dari 52.817 kendaraan yang terlibat kecelakaan sebesar 0,55 persen atau 290 kendaraan merupakan mobil bus (AKAP, AKDP, Angkutan Kota/Pedesaan, Pariwisata). b) Perlengkapan Jalan (Fasilitas Keselamatan) di Ruas Kewenangan Provinsi Tingkat pemenuhan fasilitas keselamatan di ruas jalan kewenangan provinsi pada tahun 2022 mencapai 30,03 persen, selalu terdapat peningkatan dibandingkan dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan pemenuhan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang kereta api pada tahun 2022 sebesar 17,88 persen yang juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tabel 2.81. Fasilitas Perlengkapan Jalan Terpasang dan Fasilitas Keselamatan Jalan Terpasang di Perlintasan Sebidang KA di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Persentase fasilitas perlengkapan jalan (Rambu, RPPJ, Marka, Guard-rail, LPJU, APILL, WL, Deliniator, Cermin Tikung, dan ATCS) terpasang (%) 7,74 12,18 16,93 25,06 30,03
2.Persentase fasilitas keselamatan jalan terpasang di perlintasan sebidang Kereta Api (%) 3,85 4,55 4,55 9,09 17,88 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Tabel 2.82. Perkembangan Pemasangan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Rambu Jalan 375 600 - 478 245
2.RPPJ 50 60 - 46 -
3.APILL 8 6 - 2 -
4.Guardrail 448 290 30 176 31
5.Marka Jalan 12.001 102.000 - 52.444 73.976
6.LPJU 263 513 150 174 355 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 104 c) Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) Di ruas jalan kewenangan provinsi, pada Tahun 2022 masih terdapat 86 titik ruas jalan yang termasuk kategori Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang masih belum tertangani. Tabel 2.83. Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) di Ruas Jalan Provinsi yang Belum Tertangani Tahun 2022 No. Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan (BPSPP) DRK (Lokasi) %
1.BPSPP Wilayah I Kelas A (Wilayah Semarang) 18 20,93
2.BPSPP Wilayah II Kelas B (Wilayah Pati) 16 18,60
3.BPSPP Wilayah III Kelas A (Wilayah Surakarta) 9 10,47
4.BPSPP Wilayah IV Kelas A (Wilayah Magelang) 14 16,28
5.BPSPP Wilayah V Kelas B (Wilayah Banyumas) 4 4,65
6.BPSPP Wilayah VI Kelas A (Wilayah Pekalongan) 25 29,07 Jumlah 86 100% Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 d) Kendaraan Laik Jalan Untuk meningkatkan keselamatan transportasi diperlukan peningkatan jumlah kendaraan yang laik jalan. Uji laik jalan merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Adapun kewenangan Pemerintah Provinsi pada pelaksanaan pembinaan kepada Kabupaten/Kota. Semakin banyak Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang lulus uji sebagai salah satu indikator penting terwujudnya keselamatan di jalan. Tabel 2.84. Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Tahun 2022 No. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) KBWU Yang Diuji KBWU Yang Lulus Uji KBWU Yang Tidak Lulus Uji
1.Kota Semarang 65.138 65.138 0
2.Kab. Semarang 16.360 16.101 269
3.Kota Salatiga 5.649 4.929 720
4.Kab. Demak 11.403 10.861 544
5.Kab. Grobogan 10.082 10.082 0
6.Kab. Kendal 8.133 8.038 95
7.Kab. Batang 7.520 7.474 45
8.Kab. Pekalongan 6.106 6.048 75
9.Kota Pekalongan 7.019 6.963 53
10.Kota Tegal 6.421 6.421 87
11.Kab. Tegal 18.131 17.876 255
12.Kab. Pemalang 11.889 11.554 0
13.Kab. Brebes (Pagojengan) 4.002 3.996 6
14.Kab. Brebes (Kluwut) 12.736 12.732 4
15.kab. Boyolali 7.514 7.223 291
16.Kota Surakarta 23.549 23.534 15
17.Kab. Sukoharjo 12.864 12.549 315
18.Kab. Wonogiri 12.082 12.014 68 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 105 No. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor KBWU Yang Diuji KBWU Yang Lulus Uji KBWU Yang Tidak Lulus
19.Kab. Klaten 15.015 14.209 811
20.Kab. Sragen 12.136 12.122 14
21.Kab. Karanganyar 13.785 13.738 44
22.Kab. Kudus 9.730 9.715 15
23.Kab. Pati 9.599 9.555 44
24.Kab. Rembang 8.663 8.494 169
25.Kab. Blora 3.392 3.392 0
26.Kab. Jepara 16.111 15.528 583
27.Kota Magelang 7.244 6.449 795
28.Kab. Magelang 19.156 19.156 0
29.Kab. Kebumen 8.060 8.060 0
30.Kab. Purworejo 5.554 5.267 287
31.Kab. Temanggung 8.266 8.085 181
32.Kab. Wonosobo 11.098 10.286 812
33.Kab. Banyumas 13.886 11.606 2.267
34.Kab. Cilacap (Majenang) 1.045 1.045 0
35.Kab. Cilacap 11.951 11.776 175
36.Kab. Purbalingga 12.455 11.933 522
37.Kab. Banjarnegara 12.914 12.914 0 Jumlah 446.658 436.863 9.561 Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 e) Ramp Check di Terminal Tipe B Jawa Tengah Ramp check bertujuan untuk meningkatkan kendaraan yang berkeselamatan. Sesuai dengan kewenangannya pelaksanaan ramp check dilakukan pada 23 Terminal Tipe B. Selama tahun 2022 telah dilakukan pemeriksaan pada 37.564 kendaraan dengan hasil 28.559 kendaraan tidak terdapat pelanggaran dan 9.005 kendaraan melakukan pelanggaran yang didominasi pelanggaran administrasi. Tabel 2.85. Pelaksanaan Ramp Check di Terminal Tipe B Jawa Tengah Tahun 2022 Uraian Jumlah Kendaraan Pelanggaran Diperiksa Tidak Melanggar Melanggar Adminis- trasi Opera- sional Teknis Ramp Check di Terminal Tipe B 37.564 28.559 9.005 8.353 0 2.000 Sumber: Dinas Perhubungan Jawa Tengah, 2022 f) Perlintasan Jalur Kereta Api dengan Jalan Di Jawa Tengah terdapat 1.370 titik perlintasan jalur kereta api dengan jalan, sebagian besar terdapat di jalan kewenangan kabupaten/kota sebesar 1.304 titik atau 95,18 persen dari total perlintasan. Kondisi perlintasan terdiri dari 109 perlintasan tidak sebidang (terdiri dari 24 fly over dan 85 underpass) dan 1.261 sebidang (372 berpalang pintu/dijaga dan 889 belum dilengkapi dengan palang pintu). Perlintasan sebidang yang terletak di perkotaan yang lalu lintasnya cukup RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 106 tinggi berpotensi berkontribusi menyebabkan kemacetan. Perlintasan yang belum dilengkapi dengan palang pintu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Tabel 2.86. Perlintasan Rel Kereta Api di Jawa Tengah Tahun 2022 No Status Jalan Jumlah Perlintasan Dengan Rel Kereta Api Perlintasan Tidak Sebidang Perlintasan Sebidang Fly Over Underpass Berpalang Pintu & Dijaga Tidak Ada Palang Pintu Jmlh % Jmlh % Jmlh % Jmlh % Jmlh %
1.Nasional 39 2,85 10 41,67 6 7,06 22 5,91 1 0,11
2.Provinsi 27 1,97 1 4,17 1 1,18 24 6,45 1 0,11
3.Kab/Kota 1.304 95,18 13 54,16 78 91,76 326 87,63 887 99,78 Jumlah 1.370 100 24 100 85 100 372 100 889 100 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Khusus untuk jalan yang merupakan kewenangan provinsi, terdapat 27 titik perlintasan dengan jalur rel kereta api yang terdiri dari 25 titik perlintasan sebidang dan 2 titik tidak sebidang yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang meliputi 4 Daerah Operasi (DAOP) PT. KAI. Beberapa titik sudah mendesak memerlukan penanganan dengan perlintasan tidak sebidang karena telah menyebabkan kemacetan utamanya pada Kabupaten Grobogan dan Cilacap. Tabel 2.87. Perlintasan Rel Kereta Api di Ruas Jalan Provinsi Tahun 2022 No Jalan / Daerah JPL KM Kab / Kota Kelengkapan Perlintasan Sebidang DAOP 3 Cirebon
1.Ketanggungan - Kersana - Bantarsari 263 264+138 Kab. Brebes Berpalang Pintu DAOP 4 Semarang
2.Slawi - Jatibarang / Bts. Kab. Brebes 28 13+643 Kab. Tegal Berpalang Pintu
3.Wiradesa - Kajen 115 94+425 Kab. Pekalongan Berpalang Pintu
4.Tegowanu - Tanggung - Kapung 33 23+025 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
5.Gubug - Kapung - Kedungjati / Bts Kab. Semarang 39 30+840 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
6.Gubug - Kapung - Kedungjati / Bts Kab. Semarang 27 33+832 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
7.Purwodadi - Geyer / Bts Kab. Semarang 81 58+880 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
8.Purwodadi - Geyer / Bts Kab. Semarang 6 006+833 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
9.Singget / Bts Kab. Grobogan - Doplang - Cepu 99 65+202 Kab. Blora Berpalang Pintu
10.Wirosari - Sulursari - Singget / Bts Kab.Blora 72 42+634 Kab. Grobogan Berpalang Pintu
11.Kuwu - Galeh / Bts Kab. Sragen 54 32+897 Kab. Grobogan Berpalang Pintu DAOP 5 Purwokerto
12.Buntu - Kroya - Slarang 409 402+292 Kab. Cilacap Berpalang Pintu
13.Menganti - Kesugihan 2 387+325 Kab. Cilacap Berpalang Pintu
14.Menganti - Kesugihan 464 387+966 Kab. Cilacap Berpalang Pintu
15.Sidareja - Cukangleuleus 441 339+819 Kab. Cilacap Berpalang Pintu
16.Sidareja - Cukangleuleus 446 346+950 Kab. Cilacap Tidak Ada Pintu
17.Kutoarjo - Ketawang 610 479+174 Kab. Purworejo Berpalang Pintu DAOP 6 Yogyakarta
18.Gemolong / Bts Kab. Grobogan 123 80+144 Kab. Sragen Berpalang Pintu
19.Gemolong / Bts Kab. Grobogan 138 84+703 Kab. Sragen Berpalang Pintu
20.Gemolong - Andong / Bts Kab. Boyolali 146 89+038 Kab. Sragen Berpalang Pintu RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 107 No Jalan / Daerah JPL KM Kab / Kota Kelengkapan
21.Sragen - Batujamus/ Bts. Karanganyar 72 233+038 Kab. Sragen Berpalang Pintu
22.Karangwuni / Bts.Prov. Diy 251 130+530 Kab. Klaten Berpalang Pintu
23.Lingkar Timur Sukoharjo 19 14+990 Kab. Sukoharjo Berpalang Pintu
24.Lingkar Timur Sukoharjo 9 10+185 Kab. Sukoharjo Berpalang Pintu
25.Palur - Karanganyar 108 256+761 Kab.Karanganyar Berpalang Pintu Perlintasan Tidak Sebidang
1.Jl. A. Yani (Surakarta) - - Kota Surakarta Underpass
2.Semarang – Godong 15&17 13+257 Kab. Demak Fly Over Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 g) Fasilitas Penyeberangan Sungai Sebagai dukungan pencapaian terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), diperlukan peningkatan kondisi dan kinerja angkutan penyeberangan sungai lintas kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi (yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi). Pada tahun 2020 telah dilakukan identifikasi aktivitas penyeberangan sungai di Jawa Tengah, dimana setidaknya terdapat 5 aktivitas penyeberangan sungai lintas kabupaten/kota. Sehingga setidaknya diperlukan 10 sisi dermaga (plengsengan) untuk meningkatkan keselamatan aktivitas penyeberangan sungai di Jawa Tengah. Pada tahun 2021 sudah ditetapkan trayek lintas penyeberangan dan fasilitasi proses perijinannya. Sesuai dengan Sasaran Strategis (Utama) Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 Terwujudnya Konektivitas Nasional dengan indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Rasio Konektivitas Transportasi Nasional, kondisi Rasio Konektivitas Transportasi Laut (Penyeberangan Sungai) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dengan nilai 0,24. Tabel 2.88. Aktivitas dan Kondisi Fasilitas Penyeberangan Sungai Lintas Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022 No Aktivitas Lintas Penyeberangan Sungai Lintas Kabupaten/Kota Sisi Dermaga Fasilitas Penyeberangan Dermaga Lampu Penerangan
1.Sungai Kalikutho Desa Lutungmati (Batang) Non Permanen Ada (2019) Kab. Batang – Kab. Kendal Desa Tegalsari (Kendal) Non Permanen Ada (2018)
2.Sungai Kalkutho Desa Yosorejo (Batang) Non Permanen Ada (2021) Kab. Batang – Kab. Kendal Desa Jatipurwo (Kendal) Non Permanen Ada (2021)
3.Sungai Pemali Desa Tegalwangi (Brebes) Non Permanen Ada (2022) Kab. Brebes – Kab. Tegal Desa Bojong (Kab. Tegal) Non Permanen Ada (2022)
4.Sungai Kaligangsa Desa Randusangawetan (Brebes) Non Permanen Ada (2019) Kab. Brebes – Kota Tegal Desa Kajongan (Kota Tegal) Non Permanen Sudah Ada
5.Sungai Bengawan Solo Desa Sangkrah (Kota Surakarta) Non Permanen Belum Ada Surakarta – Sukoharjo Desa Gading (Sukoharjo) Non Permanen Belum Ada Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 108
3.Pelayanan Angkutan Umum Kualitas pelayanan angkutan umum diukur melalui On Time Performance (OTP) dan Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Umum. OTP Jawa Tengah (yang diukur pada angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan / Trans Jateng) Tahun 2022 sebesar 82,21, lebih tinggi dibandingkan dengan target OTP Nasional di Tahun 2022 sebesar 78,44. Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Umum Aglomerasi Perkotaan (Trans Jateng) mendasarkan survei Tahun 2022 mencapai 83,21, lebih rendah jika dibandingkan dengan target Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Umum di tingkat Nasional Tahun 2022 sebesar 85,00. Untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap pencapaian Sasaran Utama Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan Tahun 2020 – 2024 diperlukan upaya peningkatan kinerja komponen yang mempengaruhi OTP, diantaranya : peningkatan kualitas layanan angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan (Trans Jateng) dan fasilitasi penyediaan angkutan umum pada saat lebaran, natal dan tahun baru. a) Angkutan Umum Kawasan Aglomerasi Perkotaan Besaran bangkitan tarikan perjalanan yang membebani jalan di Provinsi Jawa Tengah digunakan untuk mengetahui pergerakan perjalanan, dimana pergerakan internal didominasi ke pusat – pusat kegiatan seperti Kota Semarang dan Kota Surakarta. Pusat – pusat kegiatan tersebut belum dilayani angkutan umum yang menghubungkan antar wilayah perkotaan. Sehingga kebutuhan untuk pelayanan angkutan umum yang melayani antar wilayah perkotaan sudah menjadi suatu kebutuhan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya. Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.46. Distribusi Perjalanan Antar Wilayah Perkotaan Di Jawa Tengah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 109 Untuk membantu mengatasi kemacetan pada ruas jalan utamanya pada wilayah perkotaan, diperlukan upaya untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Untuk itu, peningkatan layanan angkutan umum penumpang di perkotaan perlu ditingkatkan kenyamanan, kehandalan serta keamanannya. Salah satu upaya yang ditempuh dengan pengembangan transportasi perkotaan pada wilayah aglomerasi. Angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan di Jawa Tengah dilayani oleh Trans Jateng. Kondisi sampai dengan tahun 2022 telah terdapat pelayanan di 6 (enam) koridor, yaitu Terminal Bawen Kabupaten Semarang – Stasiun Tawang Kota Semarang, Terminal Bulupitu Purwokerto – Terminal Bukateja Purbalingga, Terminal Mangkang Kota Semarang – RTH Weleri Kabupaten Kendal, Terminal Tirtonadi Surakarta – Sumber Lawang Kabupaten Sragen via Sangiran, Stasiun Kutoarjo Purworejo – Terminal Borobudur Kabupaten Magelang dan Terminal Penggaron Kota Semarang - Terminal Gubug Kabupaten Grobogan Via Godong. Pada 22 Agustus 2022 telah diresmikan perpanjangan Trans Jateng Koridor Kota Semarang - Kendal dari semula Terminal Mangkang hanya sampai Terminal Bahurekso diperpanjang sampai RTH Weleri. Hal ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Sehingga dari kebutuhan jumah koridor angkutan aglomerasi sejumlah 14 koridor, pada tahun 2022 masih terdapat kekurangan 8 (delapan) koridor. Tabel 2.89. Kebutuhan Pengembangan Jaringan Trayek Angkutan Umum Kawasan Aglomerasi Perkotaan di Jawa Tengah No. Wilayah Aglomerasi Jaringan Trayek 1 KEDUNGSEPUR (Kendal, Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Salatiga, Grobogan)
1.Semarang – Bawen (Op. 7 Juli 2017)
2.Semarang – Kendal (Op. 28 Oktober 2019)
3.Semarang – Demak
4.Semarang – Purwodadi (Op.13 Oktober 2021) 2 SUBOSUKAWONOSRATEN (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten)
5.Boyolali – Surakarta
6.Surakarta – Sragen (Op. 3 September 2020)
7.Surakarta – Karanganyar
8.Surakarta – Wonogiri
9.Sukoharjo – Klaten 3 BARLINGMASCAKEB (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen)
10.Purwokerto – Purbalingga (Op. 13 Agus. 2018)
11.Purwokerto – Wangon 4 PURWOMANGGUNG (Purworejo, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung
12.Terminal Secang – Muntilan (via Borobudur)
13.Terminal Secang – Terminal Parakan
14.St. Kutoarjo – Borobudur (Op. 1 Sep. 2020) Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Adanya angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan yang dilayani Trans Jateng memiliki kontribusi riil terhadap indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu mendukung peningkatan pengguna moda transportasi umum di perkotaan (target tahun 2030 mencapai 32 persen). Dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 Trans Jateng telah melayani total 18.768.235 orang, RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 110 dengan jumlah penumpang setiap tahun terus mengalami kenaikan dari 724.320 orang di tahun 2017 menjadi 6.506.462 orang di tahun 2022. Tabel 2.90. Perkembangan Jumlah Penumpang Moda Transportasi Umum di Perkotaan yang Dilayani Trans Jateng Tahun 2018 – 2022 No Wilayah Pengembangan / Koridor Trans Jateng Jumlah Penumpang yang Dilayani (Orang) 2018 2019 2020 2021 2022 Total 2018-2022 Kedungsepur
1.Terminal Bawen – Stas. Tawang (Juli 2017) 1.886.694 2.117.390 1.051.768 1.136.921 1.686.921 7.882.017
2.Terminal Mangkang – T. Bahurekso (Nov. 2019). Diperpanjang ke RTH Weleri (Agustus 2022) - 178.943 592.411 682.477 1.235.294 2.689.125
3.Terminal Penggaron - T. Gubug Via Godong (Okt.2021) - - - 133.380 774.188 907.568 Barlingmascakeb
4.Purwokerto – Purbalingga (Agustus 2018) 351.896 1.141.126 613.804 673.120 1.261.351 4.041.297 Subosukowonosraten
5.Tirtonadi – Sumberlawang via Sangiran (Sept. 2020) - - 55.442 327.786 676.153 1.059.381 Purwomanggung
6.Kutoarjo – Borobudur (September 2020) - - 106.124 485.848 872.555 1.464.527 Total 5 Koridor 724.320 2.238.590 3.437.459 2.419.549 6.506.462 18.043.915 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Pada tahun 2021, mulai dilakukan survey perhitungan jumlah perpindahan kendaraan pribadi ke moda angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan (Trans Jateng) untuk mengetahui kontribusi Trans Jateng dalam meningatkan jumlah pengguna angkutan umum perkotaan. Hal ini untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng dalam pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada indikator pengguna moda transportasi umum di perkotaan. Selain itu angkutan umum kawasan aglomerasi perkotaan Trans Jateng memiliki kontribusi untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sebagaimana hasil survey Kepuasan Masyarakat terdapat perpindahan moda sebesar 46,39% pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 sebesar 48,16%. Tabel 2.91. Persentase Perpindahan Kendaraan Pribadi Ke Trans Jateng Pelayanan Trans Jateng Tahun 2021 – 2022 No. Koridor Persentase Perpindahan Kendaraan Pribadi Ke Trans Jateng (%) 2021 2022
1.Semarang-Bawen 43,79 46,06 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 111
2.Purwokerto-Purbalingga 59,05 52,81
3.Semarang-Kendal 36,94 41,21
4.Kutoarjo-Borobudur 43,22 47,84
5.Solo-Sangiran Via Sumberlawang 49,28 48,16
6.Semarang-Gubug Via Godong - 56,15 Persentase Total Perpindahan Kendaraan Pribadi ke Trans Jateng 46,39 48,16 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat (Perpres No. 79 Tahun 2019 dan Perpres No. 109 Tahun 2020) terkait pembangunan kawasan industri di Brebes dan Batang diperlukan kajian kelayakan kebutuhan angkutan umum untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas kawasan industri. b) Angkutan pada Masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru Angkutan pada masa lebaran, natal dan tahun baru merupakan penyelenggaraan / pengelolaan angkutan (disemua moda transportasi) pada masa lalu lintas tinggi pada waktu tertentu (peak season). Penyelenggaran ini melibatkan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas yang selamat, aman, nyaman, dan terkendali. Pada Tahun 2022 pengguna angkutan umum sebanyak 15.477.634 orang pada masa lebaran dan 9.986.033 orang pada masa nataru. Hal ini mengalami lonjakan pada tahun sebelumnya dikarenkan sudah tidak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tabel 2.92. Jumlah Penumpang (Orang) Pada Masa Angkutan Lebaran dan Nataru No Jumlah Penumpang 2021 2022
1.Lebaran 7.851.683 24.343.824
a.Angkutan Umum 5.295.715 15.477.634
b.Pribadi 2.555.968 8.866.190
2.Nataru 15.653.528 16.978.216
a.Angkutan Umum 11.446.488 9.986.033
b.Pribadi 4.207.039 6.992.183 Total 23.505.211 41.322.039 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Dari data diatas dapat diketahui bahwa jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan dimasa lebaran, natal dan tahun baru lebih banyak yang menggunakan angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi. Namun, hal ini masih tetap diperlukan peningkatan layanan angkutan umum untuk mengatasi permasalahan yang terkait kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. c) Angkutan Umum Online Mendasarkan Permen Perhubungan No. PM 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen Perhubungan No. PM 118 Tahun 2018 tentang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 112 Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi, mengatur penerbitan ijin operasi angkutan sewa khusus/daring (online). Pada Tahun 2022 telah diterbitkan 30 Surat Persetujuan Ijin Operasi (SPIO). Tabel 2.93. Penerbitan Surat Persetujuan Ijin Operasi (SPIO) Untuk Angkutan Sewa Khusus/Daring (Online) Tahun 2018 – 2022 No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Kedungsepur 77 1.196 405 2 16
2.Bregasmalang - 47 28 - -
3.Barlingmascakeb 12 180 219 - -
4.Subosukowonosraten - 721 115 2 8
5.Purwomanggung - 76 235 - -
6.Petanglong - 17 26 - 6
7.Banglor - - - - -
8.Wanarakuti - 23 2 - - JUMLAH 89 2.237 1.030 4 30 Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 2022
4.Pertambangan Potensi mineral dan batuan di Jawa Tengah tersebar di 35 kabupaten/kota yang menjadi komoditas utama sebagai bahan konstruksi pembangunan, baik untuk proyek infrastruktur Jawa Tengah maupun Proyek Strategis Nasional yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Perkiraan kebutuhan material untuk Proyek PSN di Jawa Tengah adalah sebesar ± 113 Juta m3. Akan tetapi Jawa Tengah hanya mampu memenuhi ± 31 Juta m3. Potensi mineral dan batuan harus dipetakan dengan detail berdasarkan depositnya sehingga diharapkan penambangan yang dilakukan tidak berdampak besar pada kerusakan lingkungan hidup. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 113 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2021 Gambar 2.47. Peta Potensi Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Tantangan yang di hadapi Provinsi Jawa Tengah terkait urusan pertambangan adalah pertambangan ilegal yang keberadaanya hilang dan timbul. Hilang setelah dilakukan penertiban tetapi muncul lagi di kemudian hari. Aktivitas illegal mining di Jawa Tengah menunjukkan kecenderungan perkembangan yang fluktuatif. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan melalui penegakan hukum agar fungsi dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Berikut kondisi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Jawa Tengah dalam kurun waktu 2018-2022. Tabel 2.94. Kondisi PETI di Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Luas PETI (ha) 489.55 133 128 85,98 278,97 Sidak PETI (obyek) 169 114 107 89 160 Proses Hukum (kasus) 11 9 8 23 23 Lokasi di Kab/Kota 29 28 26 24 24 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. 2022 Karakter pertambangan tanpa izin bersifat sporadik sehingga luas areanya tidak bisa ditetapkan secara pasti. Pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan sektor mineral dan batubara. tetapi dapat diduga melanggar sektor lain RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 114 seperti lingkungan dan tata ruang sehingga penertiban dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang di sektor tersebut, baik instansi provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Tim Satgas Puser Bumi yang terdiri dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani penambangan liar. Penertiban pertambangan tanpa izin selain dengan cara penegakan hukum tetapi juga diarahkan pada pemenuhan aspek legalitas sehingga dapat dilakukan penindakan dan pengendalian yang didukung dengan Sistem Pelaporan Usaha Pertambangan (SILUP). Aktivitas pertambangan sering bersinggungan dengan masalah lingkungan, sehingga perlu dorongan untuk melaksanakan kaidah penambangan yang baik. Kaidah penambangan yang baik artinya penambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai dengan berlandaskan pada efektifitas dan efesiensi, melaksanakan konservasi, memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta ikut serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kaidah penambangan yang baik dapat diukur melalui persentasi Good Mining Practice. Di Jawa Tengah selama kurun waktu 2018 hingga 2022 persentase Good Mining Practice mengalami peningkatan dari 54,82 persen tahun 2018 menjadi 89,00 persen tahun 2022. Provinsi Jawa Tengah telah meningkatkan kualitas pengelolaan pertambangan yang berdampak terhadap pengelolaan lingkungan hidup sekitar yang lebih baik. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 2.95. Perkembangan Good Mining Practice (GMP) di Jawa Tengah Tahun 2016 - 2021 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Jumlah Total Pemegang IUP 425 360 355 355 309 Jumlah Pemegang IUP yang melaksanakan GMP 233 306 302 306 275 Persentase Good Mining Practice (%) 54,82 85,00 85,07 86,20 89,00 Sumber : Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2021 Kedepan penilaian Good Mining Practice periode 2024 sampai dengan 2026 menggunakan penilaian baru yang lebih detail, yaitu terkait 5 aspek kewajiban diantaranya: • Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3 Pertambangan) • Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) • Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pasca tambang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 115 • Upaya konservasi sumberdaya mineral dan batubara • Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan baik cair, padat, gas, sampai memenuhi baku mutu lingkungan 5 aspek kwajiban kemudian dijabarkan menjadi 15 poin kriteria sebagai berikut : • Kepala Teknik Tambang • Tanda Batas WIUP • Statistik kecelakaan tambang • Laporan Kegiatan • Kelengkapan sarana pendukung • Tenaga teknis • Pembayaran pajak mineral • Teknik pertambangan • Pengolahan lanjutan • Konservasi bahan tambang • Keselamatan operasional pertambangan • Keselamatan dan kesehatan kerja • Pengelolaan lingkungan hidup • Program pemberdayaan masyarakat/CSR • Reklamasi dan pascatambang
a.Pemberdayaan masyarakat dan desa. Pembangunan di desa dilaksanakan dengan konsep Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat. Untuk memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dapat dilihat dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, dan PDTT dengan gambaran sebagai berikut. dari data tersebut, pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi status desa sangat tertinggal. Desa dengan status tertinggal berkurang dari 266 pada tahun 2020 menjadi 147 di tahun 2021. Di Tahun 2021 status desa mandiri mengalami peningkatan dari 140 di tahun 2020 menjadi 199 pada tahun 2021. Selanjutnya salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dan desa di Jawa Tengah adalah melalui penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa meliputi BUMDes, Pasar RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 116 Desa, UP2K-PKK dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Tabel 2.96. Perkembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat di Jawa Tengah lanjut usia terlantar Tahun 2018-2022 No Jenis Lembaga Ekonomi Desa Jumlah (unit) s.d. Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 BUMDesa 2.511 4.215 5.539 6.776 n/a 2 Pasar desa 1.369 1.349 1.671 1.671 n/a 3 UED-SP 1.029 1.029 1.029 1.029 n/a 3 UP2K-PKK 22.326 22.326 22.326 22.326 n/a Berdasarkan data di atas diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2017- 2021 perkembangan lembaga ekonomi masyarakat khususnya BUMDesa meningkat signifikan dari 2.230 unit di tahun 2017 menjadi 6.776 unit di tahun
2021.Untuk melihat perkembangan BUMDes berdasarkan Klasifikasi pada tahun 2021, dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.97. Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Jawa Tengah Berdasarkan Klasifikasi Perkembangan BUMDesa Tahun 2021 NO KABUPATEN JML DS PENILAIAN BUMDES 2021 KETERANGAN DASA R TUMBU H BERKEMB ANG MAJU JUMLAH 2021 BARU % progre ss input pertumbu han BUMDES 2020- 2021 1 Banjarnegara 266 103 67 1 - 171 - 100 0,00% 2 Banyumas 301 120 153 23 3 299 30 100 10,03% 3 Batang 239 132 68 7 1 208 86 100 41,35% 4 Blora 271 131 101 10 3 245 40 100 16,33% 5 Boyolali 261 84 96 16 4 200 66 100 33,00% 6 Brebes 292 116 161 14 1 292 10 100 3,42% 7 Cilacap 269 59 179 27 4 269 18 100 6,69% 8 Demak 243 111 67 7 - 185 69 100 37,30% 9 Grobogan 273 163 99 7 4 273 11 100 4,03% 10 Jepara 184 81 93 10 - 184 - 100 0,00% 11 Karanganyar 162 80 65 8 1 154 37 100 24,03% 12 Kebumen 449 78 275 44 5 402 13 100 3,23% 13 Kendal 266 124 91 6 1 222 75 100 33,78% 14 Klaten 391 157 177 34 12 380 49 100 12,89% 15 Kudus 123 41 3 1 - 45 13 100 28,89% 16 Magelang 367 137 167 23 6 333 144 100 43,24% 17 Pati 401 222 172 5 2 401 - 100 0,00% 18 Pekalongan 272 91 85 8 7 191 56 100 29,32% 19 Pemalang 211 106 93 9 3 211 - 100 0,00% RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 117 NO KABUPATEN JML DS PENILAIAN BUMDES 2021 KETERANGAN DASA R TUMBU H BERKEMB ANG MAJU JUMLAH 2021 BARU % progre ss input pertumbu han BUMDES 2020- 2021 20 Purbalingga 224 98 75 25 4 202 49 100 24,26% 21 Purworejo 469 152 240 20 5 417 43 100 10,31% 22 Rembang 287 144 69 8 5 226 90 100 39,82% 23 Semarang 208 51 107 15 1 174 44 100 25,29% 24 Sragen 196 110 80 1 1 192 4 100 2,08% 25 Sukoharjo 150 45 77 3 - 125 55 100 44,00% 26 Tegal 281 63 97 18 4 182 83 100 45,60% 27 Temanggung 266 43 150 11 1 205 - 100 0,00% 28 Wonogiri 251 97 122 6 - 225 80 100 35,56% 29 Wonosobo 236 114 44 3 2 163 72 100 44,17% JUMLAH 7.809 3.053 3.273 370 80 6.776 1.237 100 0,183556 08 Berdasarkan data Penilaian Klasifikasi BUMDesa, dari 7.809 Desa di Jawa Tengah di tahun 2021 BUMDesa dengan kategori Maju sejumlah 80 unit (1,02 persen) dan kategori berkembang 370 unit (4,73 persen), sedangkan BUMDesa dengan kategori Tumbuh sejumlah 3.273 unit (41,91 persen) dan kategori dasar sejumlah 3.053 unit (39,09 persen). Kondisi tersebut cenderung disebabkan karena sebagian besar pembentukan BUMDesa belum didahului dengan proses identifikasi unit usaha yang sesuai dengan potensi di desa, permodalan yang masih mengandalkan bantuan dari pemerintah serta kurangnya pemahaman kelembagaan BUMDesa, keberpihakan pemerintah desa untuk mengembangkan BUMDesa masih belum optimal, unit usaha yang dikembangkan belum melakukan jejaring usaha, produk unggulan belum mampu menembus pasar yang luas, serta kualitas SDM pengelola BUMDesa yang masih kurang. Pembangunan di desa dengan pendekatan keruangan, selain dilakukan melalui domain pembangunan desa juga memperhatikan pembangunan kawasan Berdasarkan data Penilaian Klasifikasi BUMDesa, dari 7.809 Desa di Jawa Tengah di tahun 2021 BUMDesa dengan kategori Maju sejumlah 80 unit (1,02 persen) dan kategori berkembang 370 unit (4,73 persen), sedangkan BUMDesa dengan kategori Tumbuh sejumlah 3.273 unit (41,91 persen) dan kategori dasar sejumlah 3.053 unit (39,09 persen). Kondisi tersebut cenderung disebabkan karena sebagian besar pembentukan BUMDesa belum didahului dengan proses identifikasi unit usaha yang sesuai dengan potensi di desa, permodalan yang masih mengandalkan bantuan dari pemerintah serta kurangnya pemahaman kelembagaan BUMDesa, keberpihakan pemerintah desa untuk mengembangkan BUMDesa masih belum optimal, unit usaha yang dikembangkan belum melakukan jejaring usaha, produk unggulan belum mampu menembus pasar yang luas, serta kualitas SDM pengelola BUMDesa yang masih kurang. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 118 Pembangunan di desa dengan pendekatan keruangan, selain dilakukan melalui domain pembangunan desa juga memperhatikan pembangunan kawasan Gambar 2.48. Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 Walaupun dari sisi kuantitas meningkat, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain 1) Kurangnya pemahaman pemangku kepentingan terhadap regulasi pembangunan kawasan perdesaan; 2) Belum sinerginya pembangunan kawasan perdesaan baik di Provinsi maupun di Kabupaten; serta 3) Masih lemahnya komitmen pelaku dalam pembangunan.
5.Indeks Daya Saing Daerah Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) didasarkan pada empat aspek, yaitu aspek Ekosistem Inovasi, aspek Pasar/Market, aspek Sumber Daya Manusia/Human Capital, dan aspek Penguat/Enabling Environment. Secara keseluruhan, ada 12 pilar, 23 dimensi, dan 97 indikator penilaian yang merepresentasikan ke-empat aspek tersebut. Berdasarkan nilai IDSD yang dikeluarkan oleh Kemenristek atau BRIN, Jawa Tengah tahun 2020 termasuk daerah pada kategori sangat inovatif, dengan nilai 4,52 sedangkan tahun 2021 nilai tersebut turun menjadi 4,0 hal dipengaruhi kondisi Covid-19 di Jawa Tengah. Dari empat aspek IDSD hanya aspek Ekosistem Inovasi yang mengalami peningkatan, sedangkan tiga aspek yang lain mengalami penurunan. Penurunan signifikan terjadi pada penilaian aspek Pasar, di mana kontributor utama yang menyebabkan penurunan ini adalah pada pilar dan dimensi Ukuran Pasar. Walaupun demikian, sebagian dimensi mengalami peningkatan, seperti pada regulasi, penelitian dan pengembangan, serta tata kelola pemerintahan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 119 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.49. Nilai Aspek IDSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 dan 2021 2.4. Sumber Daya Manusia 2.4.1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan ukuran keberhasilan dalam upaya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), direpresentasikan dalam 3 dimensi yaitu pendidikan, kesehatan dan kehidupan layak. Ketiga dimfensi tersebut diukur menggunakan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) sebagai dimensi pendidikan, Usia Harapan Hidup (UHH) sebagai dimensi kesehatan serta Pengeluaran per kapita yang disesuaikan sebagai dimensi kehidupan layak. Perhitungan IPM menggunakan metode rata-rata geometric, artinya capaian satu komponen IPM tidak dapat digantikan oleh capaian komponen lainnya, sehingga ketiga dimensi IPM yang terdiri dari 4 komponen tersebut memiliki kepentingan yang setara. Capaian IPM Jawa Tengah mengalami peningkatan selama kurun waktu 2018 hingga 2022, namun masih berada di bawah nasional. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 120 Gambar 2.50. IPM Jateng dan Nasional Tahun 2018-2022 Perkembangan kinerja IPM sempat melambat di tahun 2020 disebabkan pandemi covid-19. Namun secara perlahan mulai bangkit di tahun 2021, bahkan tahun 2022 laju pertumbuhan semakin cepat sebesar 0,87 menyamai dengan saat sebelum terjadi pandemic covid-19. Faktor yang sangat mempengaruhi penurunan laju pertumbuhan IPM di tahun 2020 adalah komponen pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Gambar 2.51. Pengeluaran/kapita/thn disesuaikan Jateng dan Nasional Tahun 2018-2022 Namun, pada tahun 2022 percepatan pertumbuhan IPM bukan hanya dipengaruhi oleh komponen pengeluaran per kapita tetapi juga komponen Rata-rata RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 121 Lama Sekolah (RLS). Rata-rata Lama Sekolah (RLS) digunakan untuk mengukur sejauh mana tingkat partisipasi pendidikan di suatu wilayah, termasuk untuk mengetahui pemenuhan terhadap Wajib Belajar (WAJAR) 12 Tahun. RLS Jawa Tengah tahun 2022 sebesar 7,93, maknanya rata-rata penduduk Jawa Tengah usia 25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan formal selama 7,93 tahun atau setara kelas VIII (SMP Kelas 2). Upaya untuk meningkatkan RLS, salah satunya dengan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Kinerja RLS Jawa Tengah masih di bawah nasional, namun laju pertumbuhan lebih baik dibandingkan nasional bahkan meningkat signifikan dari 0,78 pada tahun 2021 menjadi 2,32 pada tahun 2022. Peningkatan laju pertumbuhan tersebut mengindikasikan bahwa program-program penanganan ATS yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terutama intervensi melalui pendidikan non formal dan kesetaraan mulai menunjukkan hasil. Gambar 2.52. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Jateng dan Nasional Tahun 2018-2022 Harapan Lama Sekolah (HLS) digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan formal di berbagai jenjang antara lain direpresentasikan dalam penyediaan akses pemerataan dan mutu layanan pendidikan. HLS Jawa Tengah sebesar 12,81 pada tahun 2022 artinya bahwa peluang bagi penduduk usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal selama 12,81 tahun atau setara Diploma 1 (D1). Capaian HLS Jawa Tengah masih berada di bawah nasional, dan laju pertumbuhan cenderung melambat dari 0,55 menjadi 0,31 di tahun 2022. Pelambatan ini terjadi antara lain disebabkan peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan non formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ditunjukkan dari jumlah peserta PKBM yang terus meningkat dari 93.408 siswa di tahun 2019 menjadi 124.646 siswa tahun
2021.Ke depan, nampaknya jalur pendidikan formal bukan satu-satunya pilihan untuk memperoleh akses layanan pendidikan tetapi terdapat juga jalur pendidikan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 122 non formal umum maupun keagamaan seperti PKBM dan pondok pesantren. Sehingga pendidikan non formal baik umum maupun keagamaan perlu ditingkatkan kualitasnya, meskipun secara kewenangan berada pada pemerintah kabupaten/kota dan pusat. Gambar 2.53. Harapan Lama Sekolah (HLS) Jateng dan Nasional Usia Harapan Hidup (UHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. UHH juga dapat digunakan untuk menggambarkan derajat kesehatan masyarakat. Capaian UHH Jawa Tengah melampaui nasional, namun laju pertumbuhan Jateng melambat di tahun 2022 sebesar 0,13 dibandingkan nasional yang melesat menjadi 0,39 di tahun 2022. Gambar 2.54. Usia Harapan Hidup (UHH) Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2018-2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 123 Pembangunan keluarga sebagai unit terkecil dan pintu masuk bagi pembangunan SDM menghadapi kondisi yang perlu untuk terus mendapat perhatian. Berdasarkan capaian indek pembangunan keluarga (ibangga) tahun 2021 tercatat Jawa Tengah sebesar 56,1 menurun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 58. Jika dibangikan dengan provinsi tentangg ibangga Jawa Tengah berada diurutan kedua setelah DIY (57,41) dan lebih baik dari Jawa Timur, Banten dan Jabar. Gambar 2.55. Perbandingan Indeks Pembangunan Keluarga Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Tetangga dan Nasional Tahun 2021
a.Kesejahteraan Sosial Kondisi kesejahteraan sosial di Jawa Tengah selain masih dihadapkan pada tingginya angka kemiskinan juga masih tingginya penduduk yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial/PPKS). Berdasarkan perkembangan data PPKS lima tahun terakhir, PPKS di Jawa Tengah relatif mengalami perkembangan yang fluktuatif yang mengarah pada peningkatan jika mendasarkan base line pada tahun 2018. Tahun 2019 PPKS mengalami penurunan menjadi 3.042.030 jiwa, namun pada tahun 2020 meningkat menjadi 4.056.054 jiwa dan tahun 2021 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 4.654.151 jiwa dan tahun 2022 sedikit turun menjadi 4.579.790 jiwa. Peningkatan ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum sebanding dengan penambahan PPKS baru, baik yang disebabkan kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun dampak pandemi covid-19 di tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam penanganan PPKS baik melalui layanan panti maupun bantuan sosial yang hanya sebesar 0,47% atau hanya 19.214 penerima manfaat. Diperlukan kolaborasi semua pihak baik RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 124 Pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota, swasta maupun masyarakat sesuai kewenangannya untuk terus bersama-sama memberikan layanan kepada PPKS. Tabel 2.98. Populasi dan Penanganan PPKS di Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Populasi PPKS (Orang) Jumlah Penanganan (Orang) Persentase 1 2018 4.045.143 60.381 1,49 2 2019 3.042.030 19.214 0,47 3 2020 4.056.054 19.214 0,47 4 2021 4.654.151 19.214 0,47 5 2022 4.579.790 19.214 0,47 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, 2022 Sementara itu, peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang diharapkan dapat menjadi faktor dominan dalam penyelenggaraan sosial termasuk membantu para PPKS untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya belum dapat diharapkan sepenuhnya. Beberapa hal yang masih menjadi tantangan pada PSKS dalam menjalankan perannya yaitu terbatasnya kapasitas dan kuantitas SDM PSKS, termasuk tingkat kesejahteraan SDM PSKS yang masih rendah sehingga berpengaruh pada komitmen dalam penyelenggaraan sosial maupun pengkaderisasian SDM PSKS. Data perkembangan jumlah PSKS menunjukkan bahwa jumlah PSKS makin menurun sejak tahun 2019 sebesar 32.874 PSKS menjadi 30.632 PSKS pada tahun 2022. Tabel 2.99. Kondisi PSKS Tahun 2018-2022 No Jenis Jumlah 2018 2019 2020 2021 2022 1 Karang Taruna (KT) 8.578 8.578 8.562 8.562 8.562 2 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 920 902 866 866 866 3 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 13.794 16.260 12.540 11.440 11.440 4 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 573 576 576 576 576 5 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 35 39 38 38 37 6 Dunia Usaha 58 63 63 63 56 7 Taruna Siaga Bencana (TAGANA) 934 1.090 1.123 1.123 1.019 8 Family Care Unit (FCU) 0 2 2 2 1 9 Sakti Peksos 0 63 63 63 69 10 Pekerja Sosial Profesional (PSP)/Fungsional 399 120 117 117 123 11 Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 20 38 38 38 38 12 Penyuluh Sosial Fungsional 0 0 25 25 46 13 Penyuluh Sosial Masyarakat 710 710 77 77 77 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 125 No Jenis Jumlah 2018 2019 2020 2021 2022 14 PPNS 0 3 3 3 3 15 Pelopor Perdamaian 0 0 230 230 245 16 SDM PKH 0 2.348 5.495 5.495 5026 17 SLRT 0 11 21 21 21 18 Puskesos 0 52 306 385 405 Total 28.039 32.874 32.165 31.145 30.632 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, 2022 Selain itu, kondisi data penerima bansos by name by address masih dihadapkan pada tantangan data yang belum valid dan akurat sehingga terjadi exclusion error dan inclusion error. Masalah lain terkait data adalah adanya jarak waktu antara data penetapan sasaran dengan pelaksanaan bansos sehingga sering terjadi keterserapan/realisasi pelaksanaan bansos tidak mencapai 100% yang disebabkan karena perubahan secara alami penduduk seperti meninggal dunia, pindah alamat, menjadi mampu atau telah mendapat bantuan lain. KJS menjadi program dengan tingkat keterserapan terendah dibanding dengan program bansos lainnya, dimana pada tahap II dan III serapannya hanya sekitar 75% dari total sasaran yang seharusnya disalurkan. Sementara PKH, BLT DBHCHT, BLT DID sudah cukup baik mendekati angka 100%. Tabel 2.100. Keterserapan Bansos Tahun 2022 Sumber : Diolah Upaya lain dalam penanganan PPKS adalah Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Program ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin melalui pemberian modal usaha sebagai dukungan dalam mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP), namun sampai dengan tahun 2022 karena berbagai permasalahan diantaranya belum maksimalnya sinergi dan kolaborasi program dan kegiatan antar OPD sehingga program ini belum optimal. Total saat ini terdapat 2.839 KUBE di Jawa Tengah dan sebanyak 1.745 KUBE telah mendapatkan bantuan baik melalui APBN, APBD, maupun donor asing, sisanya sebanyak 1.094 KUBE belum mendapatkan bantuan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 126 Tabel 2.101. Data KUBE Di Jawa Tengah Tahun 2022 No Uraian Jumlah A. Total KUBE di Jawa Tengah 2.839 1 Akumulasi KUBE yang sudah mendapat bantuan APBN / APBD/Donasi 1.745
a.KUBE yang sudah mendapat bantuan APBN / APBD 1.196
b.KUBE yang mendapat bantuan APBD TA 2022 30
c.Bantuan kepada KUBE dari Pemerintah Australia (Queensland) 2022 528 2 KUBE belum mendapatkan bantuan 1.094 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, 2022 Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan SPM Sosial mendasarkan pada capaian tahun 2022 menunjukkan bahwa layanan terhadap rehabilitasi sosial dalam panti untuk anak terlantar, disabilitas terlantar, lansia terlantar dan tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis serta dan layanan penanganan saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana telah mencapai 100 persen. Namun demikian, capaian 100 persen belum menunjukkan coverage seluruh kebutuhan penanganan di Jawa Tengah dan masih sebatas sasaran yang ditangani saja. Kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya kapasitas sarpras, pendanaan dan SDM panti. Berikut tabel capaian pelaksanaan SPM Sosial Tahun 2022. Tabel 2.102. Capaian SPM Bidang Sosial Provinsi Jawa Tengah TAhun 2022 No Jenis Pelayanan Penerima layanan Dasar Anggaran Target Realisasi Capaian (%) APBD (Rp000) Realisasi (Rp000) Capaian Anggaran (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti 3.762 Orang 3.762 Orang 100 20.248.25 3 19.714.49 0 97.36 2 Rehabilitasi Sosial dasar anak terlantar di dalam panti 2.795 Orang 2.795 Orang 100 14.894.87 2 14.270.68 4 95,81 3 Rehabilitasi Sosial dasar lanjut usia Terlantar di dalam panti 1.685 Orang 1.685 Orang 100 13.273.82 2 12.921.21 7 97,34 4 Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan &pengemis di Dalam panti 810 Orang 810 Orang 100 5.346.951 5.180.769 96,89 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 127 No Jenis Pelayanan Penerima layanan Dasar Anggaran Target Realisasi Capaian (%) APBD (Rp000) Realisasi (Rp000) Capaian Anggaran (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat & Setelah tanggap Darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi 145.407 Orang 145.407 Orang 100 1.050.000 1.049.980 100,00 Jumlah 154.459 Orang 154.459 Orang 100 54.813.89 8 53.137.14 2 96,94 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
b.Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Peningkatan kualitas hidup perempuan diperlukan dalam rangka pencapaian kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan yang juga menjadi salah satu tujuan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s). Kondisi kesetaraan gender dapat dilihat dari indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM dengan memperhatikan ketimpangan gender. Ketimpangan gender diukur dari indeks komposit bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. IPG Provinsi Jawa Tengah selama kurun waktu 2018-2022 berada di atas nasional dan menunjukkan tren kecenderungan yang terus meningkat. Tercatat hanya di tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 0,06 poin dibanding tahun 2018, sementara periode 2020 hingga 2022 terus mengalami peningkatan yaitu dari 92,18 menjadi 92,83. Capaian ini mengindikasikan bahwa proses pembangunan gender yang terus dilakukan di Jawa Tengah kian berdampak positif. Tabel 2.103. Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2018-2022 No Tahun IPG Prov Jateng IPG Nasional 1 2018 91,95 90,99 2 2019 91,89 91,07 3 2020 92,18 91,06 4 2021 92,48 91,27 5 2022 92,83 91,63 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2022 Berdasarkan komponen pembentuk IPG tahun 2022, diketahui bahwa komponen Usia Harapan Hidup (UHH) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 128 lebih baik dibandingkan laki-laki. Sedangkan, Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan pengeluaran per kapita yang disesuaikan, perempuan selalu tertinggal dibandingkan laki-laki. Berbagai persoalan yang masih perlu menjadi perhatian kedepan antara lain masih rendahnya Rata-rata Lama Sekolah (RLS), pengeluaran per kapita yang disesuaikan, kurangnya peran serta perempuan khususnya di bidang politik, serta tingginya kesenjangan pendapatan antara perempuan dan laki-laki. Pada tahun 2022 UHH perempuan di Jawa Tengah telah mencapai 76,53 tahun, sementara laki-laki mencapai 72,71 tahun. Nilai UHH perempuan dan laki- laki setiap tahunnya mengalami peningkatan yang berarti, indikasi tingkat kesejahteraan dan pembangunan perempuan dan laki-laki mengalami perbaikan. Di sisi yang lain, selisih UHH antara perempuan dan laki-laki di Jawa Tengah setiap tahunnya mengalami penurunan, yang mengindikasikan bahwa kedepannya, fenomena female advantages tidak terjadi di Jawa Tengah. Sementara itu pada angka Harapan Lama Sekolah (HLS) tahun 2022, HLS perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki sebesar 12,72 tahun. Dengan nilai pencapaian yang relatif hampir sama, mengindikasikan bahwa kesetaraan pembangunan dalam aspek pendidikan dapat diwujudkan secara merata dalam waktu yang tidak lama. Rata-rata lama sekolah Jawa Tengah tahun 2022 untuk laki-laki sekitar 1 tahun lebih lama dibandingkan perempuan yaitu laki laki adalah sekitar 8,31 tahun, sedangkan perempuan 7,35 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata perempuan di atas 25 tahun bersekolah hanya sampai tingkat SMP kelas 1. Sedangkan pengeluaran per kapita perempuan sebesar 10,098 juta rupiah per kapita per tahun, jauh di bawah laki-laki sebesar 15,606 juta rupiah per kapita per tahun. Rendahnya capaian perempuan dalam ekonomi salah satunya dipengaruhi oleh keterbatasan perempuan dalam memasuki pasar tenaga kerja di lapangan usaha tertentu yang lebih banyak membutuhkan tenaga kerja laki-laki, seperti pada pertambangan dan penggalian, listrik, gas dan air, serta angkutan, pergudangan dan komunikasi. Lapangan usaha yang masih didominasi oleh laki-laki tersebut memiliki tingkat produktivitas yang relatif tinggi dibanding lapangan usaha lainnya. Selain itu juga karena perempuan lebih banyak berada pada sektor usaha informal atau nonformal yang terkadang tidak tercatat resmi. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 129 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2022 Gambar 2.56. IPG Provinsi Jawa Tengah Beserta Komponen Pembentuknya Tahun 2022 Sebagai upaya peningkatan pencapaian kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan di bidang politik, ketenagakerjaan dan ekonomi yang ditunjukkan pada capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Provinsi Jawa Tengah masih dihadapkan pada tantangan pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Jawa Tengah sebesar 71,64 poin pada 2021. Nilai tersebut turun 0,09 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 71,73. Skor IDG Jawa Tengah pada 2021 merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir. Artinya, peranan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik di Jawa Tengah semakin menurun. Penururan IDG di Jawa Tengah pada 2021 terjadi pada beberapa indikator pembentuknya. Tabel 2.104. Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 201-2022 No Tahun IDG Prov Jateng IDG Nasional 1 2018 74,03 72,1 2 2019 72,18 75,24 3 2020 71,73 75,57 4 2021 71,64 76,26 5 2022 n/a n/a Sumber: Badan Pusat Statistik, 2022 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2017 hingga tahun 2021 mengalami tren yang terus menurun, pada tahun 2017 sebesar 75,10 mengalami penurunan pada tahun 2018 menjadi 74,03 kemudian secara berurutan terus mengalami penurunan yaitu di tahun 2019 sebesar 72,18 tahun 2020 sebesar 71,73 dan tahun 2021 sebesar 71,64. Kondisi tersebut berbeda RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 130 dengan IDG Nasional yang secara konsisten terus mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2017 sebesar 71,74 menjadi 76,26 di tahun 2021. Penurunan IDG Jawa Tengah tahun 2021 terutama terjadi karena penurunan salah satu komponen yakni persentase keterlibatan perempuan di parlemen. Keterlibatan perempuan di parlemen cenderung menurun pada kurun waktu lima tahun terakhir dari tahun 2017 sebesar 24 persen menurun menjadi 18,33 persen pada tahun 2021. Kondisi tersebut berbeda dengan nasional yang mengalami pergerakan stagnan dari tahun 2017 hingga 2018, dan kemudian meningkat pada tahun 2020 (21,09 persen) dan tahun 2021(21,89 persen). Kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan pembangunan global membutuhkan aksi nyata dalam upaya meraihnya. Perempuan selama ini memiliki capaian lebih rendah dibanding laki-laki serta mengalami berbagai diskriminasi sebagai dampak budaya patriarki. Isu kesetaraan dan keadilan gender diharapkan dapat digaungkan lebih tegas ketika perempuan mampu berpartisipasi dan menduduki jabatan yang strategis dalam parlemen. Keterlibatan perempuan di lembaga eksekutif diharapkan mampu membawa peluang perubahan bagi pemberdayaan perempuan di Indonesia. Hal yang perlu dikaji lebih lanjut adalah apakah keterwakilan perempuan di parlemen berpengaruh signifikan terhadap disahkannya peraturan-peraturan yang memperjuangkan kesetaraan gender, baik dilevel nasional maupun daerah. Tabel 2.105. Keterlibatan Perempuan di Parlemen Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2018 - 2022 (%) No Tahun Prov Jateng Nasional 1 2018 22 17,32 2 2019 19,17 20,52 3 2020 18,80 21,09 4 2021 18,33 21,89 5 2022 n/a n/a Sumber: BPS, 2022 Dilihat dari indikator komposit perempuan sebagai tenaga manager, profesional, administrasi, dan teknisi di Provinsi Jawa Tengah, terjadi pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan meningkat dari 46,97 pada tahun 2017 sampai 50,67 pada tahun 2021. Kondisi tersebut sejalan dengan kondisi Nasional yang juga meningkat. Tabel 2.106. Perempuan sebagai Tenaga Manager, Profesional, Administrasi, dan Teknisi di Provinsi Jawa Tengah 2018-2022 (%) No Tahun Prov Jateng Nasional 1 2017 46,97 46,31 1 2018 47,57 47,02 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 131 No Tahun Prov Jateng Nasional 2 2019 49,36 47,46 3 2020 50,20 48,76 4 2021 50,67 49,99 5 2022 n/a n/a Sumber: BPS, 2022 Lonjakan atas indikator ini dipengaruhi oleh kualitas pendidikan perempuan. Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 48,83 persen perempuan di perkotaan telah mencapai pendidikan SMA ke atas, sementara di pedesaan baru mencapai 23,93 persen. Capaian ini telah merubah posisi perempuan penganggur menjadi bekerja, karyawan menjadi pekerja profesional. Perempuan sebagai Tenaga Manager, Profesional, Administrasi, Teknisi merupakan indikator untuk menghitung kemampuan dalam pengambilan keputusan. Beberapa hal dapat memperkuat peningkatan indikator ini adalah meningkatnya jumlah PNS perempuan serta jumlah PNS yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Terdapat 31,13 persen perempuan yang telah mampu berada di eselon tiga dan dua. Kesenjangan capaian antara laki-laki dan perempuan di pasar tenaga kerja merupakan fenomena yang umum terjadi terutama di negara-negara berkembang. Perbedaan upah yang diterima menjadi salah satu hal yang paling sering terjadi. Kesenjangan upah di beberapa sektor di negara-negara Asia bahkan mencapai 40 persen. Kesenjangan dalam upah pada akhirnya berimbas pada munculnya kesenjangan dalam sumbangan pendapatan. Kesenjangan pendapatan yang diterima tidak terlepas dari perbedaan kualitas pendidikan. Tingkat pendidikan adalah karakteristik terpenting dalam menjelaskan fenomena ketimpangan upah antara laki-laki dan perempuan. Penurunan kesenjangan upah dalam beberapa dekade terakhir terjadi karena peningkatan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja perempuan. Kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan juga dipengaruhi oleh sektor pekerjaan. Menurut data KPPPA di sektor formal, laki-laki menempati porsi sebesar 65,78 persen dan perempuan 34,22 persen. Pada sektor informal laki- laki sebanyak 57,96 persen dan perempuan 42,04 persen. Hal ini menunjukkan bahwa persentase pekerja perempuan di sektor informal lebih banyak dibanding di sektor formal. Pekerja informal perempuan lebih banyak ditemukan dalam pekerjaan yang cukup riskan, seperti pekerja domestik serta pekerja rumahan atau pekerja keluarga. Pekerja perempuan di sektor informal juga berpenghasilan lebih rendah. Banyak risiko yang terjadi dari kecenderungan perempuan untuk bekerja di sektor informal seperti bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, dan tidak mendapatkan asuransi kesehatan. Perempuan yang bekerja di sektor informal juga mendapatkan upah yang relatif rendah serta rentan terhadap keadaan yang tidak aman seperti pelecehan seksual. Meskipun jumlah perempuan bekerja di sektor informal lebih tinggi di bandingkan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 132 sektor formal, namun hal lain yang menghambat adalah penghasilan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Jenis usaha yang digeluti juga lebih ke arah pekerjaan domestik. Sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja Provinsi Jawa Tengah selama kuran waktu 2017-2021 relatif stabil pada kisaran angka 34 persen. Jawa Tengah pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 34,29 persen setelah secara berturut-turut sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan. Tahun 2021 sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja di Jawa Tengah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 34,60 persen. Kondisi tersebut berbeda dengan nasional yang mengalami kecenderungan naik dari tahun 2017 (36,62 persen) hingga tahun 2020 (37,26 persen) dan menurun pada tahun 2021 (37,22). Selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.107. Kondisi Sumbangan Perempuan Dalam Pendapatan Kerja Nasional di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021 (%) N o Tahun Prov Jateng Nasional 1 2017 34,13 36,62 2 2018 34,28 36,70 3 2019 34,31 37,10 4 2020 34,29 37,26 5 2021 34,60 37,22 Sumber: BPS, 2022
c.Seni Budaya dan Olahraga 1) Kebudayaan Kontribusi kebudayaan dalam pembangunan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Namun demikian, pembangunan kebudayaan di Jawa tengah menghadapi tantangan tersendiri, yaitu menurunnya nilai pembangunan kebudayaan yang direpresentasikan melalui Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. IPK dibentuk melalui 7 dimensi yang memiliki ruang lingkup cukup luas dan bersifat lintas sektor, sebagaimana ditunjukkan pada tabel 2.105. Tabel 2.108. Capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Jawa Tengah Terhadap Nasional Tahun 2018 – 2021 Dimensi IPK Tahun 2018 2019 2020 2021 Ekonomi Budaya 37,67 44,45 37,17 25,96 Pendidikan 69,71 71,46 72,64 71,21 Ketahanan Sosial Budaya 79,57 80,30 80,97 72,37 Warisan Budaya 55,16 51,95 45,58 50,12 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 133 Ekspresi Budaya 44,70 45,45 43,69 34,79 Budaya Literasi 51,64 56,67 59,90 50,00 Gender 60,05 58,95 58,57 58,28 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Jawa Tengah 60,05 60,94 59,12 55,24 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Nasional 53,74 55,91 54,65 51,9 Sumber: Kemendikbud, 2022 Nilai IPK Jawa Tengah selama empat tahun terakhir berada di atas angka IPK Nasional namun kecenderungan semakin menurun dalam tiga tahun terakhir. Penurunan angka IPK Jawa Tengah didorong oleh penurunan pada 3 dimensi pembentuknya, yaitu dimensi ekonomi budaya, dimensi ekspresi budaya dan dimensi gender. Kecenderungan penurunan dimensi ekonomi budaya mengindikasikan bahwa minat masyarakat yang menurun untuk menjadikan aktivitas seni budaya sebagai salah satu upaya peningkatan kemampuan ekonomi mereka. Hal tersebut bisa saja terjadi karena “pasar budaya lokal” di Jawa Tengah belum memberikan reward yang menjanjikan untuk para pelaku seni budaya lokal. Selain itu, pengukuran ekonomi kreatif/industri ekonomi kreatif juga belum terukur dalam dimensi ini. Penurunan dimensi ekspresi budaya menunjukkan indikasi bahwa ada kecenderungan peralihan cara masyarakat untuk mendukung proses penciptaan karya budaya yaitu melalui media digital. Sementara itu, pengukuran dimensi ekspresi budaya (indikator) masih terbatas pada partisipasi masyarakat dalam kegiatan rapat, kegiatan organisasi, penduduk yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukan seni, dan rumah tangga yang menyelenggarakan/menghadiri acara adat. Pada dimensi ekspresi budaya, penurunan angka didorong oleh menurunnya indikator persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang aktif mengikuti kegiatan organisasi dan persentase penduduk yang pernah terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni. Hal yang sama juga berlaku bagi dimensi gender. Menurunnya angka dimensi gender didorong oleh penurunan indikator rasio anggota parlemen perempuan terhadap anggota parlemen laki-laki pada dua tahun terakhir (2020- 2021). Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan sebagai penggerak roda pembangunan berkelanjutan bukan merupakan hal yang baru. Unsur kebudayaan menjadi hal penting yang patut diperhatikan, saat arah pembangunan berkelanjutan saat ini tidak hanya bertumpu pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan semata. Dengan segala karakteristik penduduknya, keanekaragaman budaya di Jawa Tengah merupakan modal dasar pembangunan. Oleh karena itu, rancangan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 134 kebijakan yang berfokus kepada pengembangan dan pelestarian budaya, sekaligus sebagai booster untuk mendorong laju pembangunan perlu dilakukan. Isu-isu sosial budaya yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan mutlak diperlukan untuk peningkatan kualitas hidup manusia sekaligus memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sehingga perwujudan agenda SDGs (Goals 11.4 Mempromosikan dan Menjaga Warisan Budaya Dunia dan Warisan Alam Dunia) dapat dipetakan dengan baik. Pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan (UU No. 5 Tahun 2017). Upaya tersebut dilakukan untuk memajukan objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Data perkembangan OPK yang tersedia di Jawa Tengah dijelaskan dalam Tabel 2.103 berikut. Tabel 2.109. Perkembangan Warisan Budaya Benda (WBB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Tengah Tahun 2018 - 2022 Keterangan Tahun 2018 2019 2020 2021* 2022* Warisan Budaya Benda (WBB) Museum 54 62 62 n/a n/a Cagar Budaya (CB) 397 527 273 n/a n/a Pengelolaan dan Pemanfaatan Cagar Budaya** CB dikelola 93 93 93 65 65 CB dimanfaatkan 11 28 33 29 36 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Penetapan WBTB 9 9 14 n/a n/a Sumber: Statistik Kebudayaan Kemdikbud, Laporan Kinerja BPCB Jateng, 2019-2021 *) data belum tersedia/belum rilis **) Publikasi Laporan Kinerja BPCB Jateng 2021 2) Olahraga Olahraga pada dasarnya merupakan kebutuhan setiap manusia di dalam kehidupan, agar kondisi fisik dan kesehatannya tetap terjaga dengan baik. Olahraga dapat meningkatkan kesehatan dan mencegah timbulnya berbagai penyakit. Ada tiga faktor yang berdampak pada partisipasi olahraga, yaitu faktor individu, faktor lingkungan, dan faktor sosial budaya. Peran olahraga mendukung terciptanya sumber daya manusia yang memiliki kualitas fisik yang baik. Selain bermanfaat untuk jasmani, olahraga juga berperan dalam pengembangan karakter. Kesadaran masyarakat untuk berolahraga memberikan kontribusi dalam pembangunan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 135 individu dan masyarakat yang cerdas, sehat, terampil, tangguh, kompetitif, sejahtera, dan bermartabat. Sport Development Indeks (SDI) merupakan metode pengukuran keberhasilan pembangunan olahraga di Indonesia. Terdapat 9 dimensi dalam SDI, yaitu ketersediaan SDM olahraga, ruang terbuka, partisipasi, kebugaran jasmani, literasi fisik, kesehatan, perkembangan personal, performa, dan ekonomi. Partisipasi masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga semakin meningkat yang ditunjukkan dengan peningkatan partisipasi masyarakat pada indeks pembangunan olahraga/ Sport Development Index (SDI). Capaian SDI Provinsi Jawa Tengah mengalami perkembangan fluktuatif. Capaian Tahun 2019 sebesar 0,55, mengalami peningkatan pada Tahun 2020 menjadi 0,60 namun mengalami penurunan pada Tahun 2021 sebesar 0,34. 2.5. Aspek Pelayanan Umum 2.5.1 Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
a.Pendidikan Keberhasilan pencapaian Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun salah satunya ditandai dengan tingkat partisipasi pendidikan. Partisipasi pendidikan digambarkan sebagai jumlah penduduk usia 7 – 18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan merupakan salah satu indikator pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan kecenderungan partisipasi pendidikan semakin turun, sebagaimana ditunjukkan pada tabel 2.107. Tabel 2.110. Persentase Penduduk Usia 7-18 Tahun Menurut Jenis Kelamin, Kelompok Umur Sekolah, dan Partisipasi Sekolah di Provinsi Jawa Tengah (Persen) Tdk/Blm Pernah Sekolah Masih Sekolah Tdk Sekolah Lagi Tdk/Blm Pernah Sekolah Masih Sekolah Tdk Sekolah Lagi Tdk/Blm Pernah Sekolah Masih Sekolah Tdk Sekolah Lagi 2016 0,39 99,58 0,03 0,32 95,41 4,27 0,33 67,95 31,72 2017 0,38 99,62 0 0,42 95,48 4,1 0,48 68,48 31,04 2018 0,15 99,76 0 0,35 95,79 3,86 0,35 69,02 30,63 2019 0,05 99,77 0,18 0,11 96,11 3,78 0,49 69,65 29,86 2020 0,22 99,73 0,05 0,24 96,37 3,39 0,28 70,14 29,58 2021 0,32 99,66 0,02 0,32 96,84 2,84 0,28 70,80 28,92 2022* 7-12 13-15 16-18 Tahun PENDUDUK KELOMPOK UMUR Sumber: Susenas, BPS (2021) *) Data belum rilis Data Susenas BPS memperlihatkan bahwa masih terdapat penduduk usia sekolah tidak/belum pernah sekolah dan tidak sekolah lagi, yang kemudian dikategorikan sebagai kelompok Anak Tidak Sekolah (ATS). Hasil olahan terhadap data Susenas mencatat bahwa tahun 2021 jumlah ATS Usia 7-18 tahun di Jawa Tengah sebesar 555.575 jiwa. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 136 Tabel 2.111. Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2021 TAHUN Usia 7-12 th Usia 13-15 th Usia 16-18 th Jumlah ATS Usia 7-18 th Tdk/Bl m Pernah Sekolah Tdk Sekola h Lagi Tdk/Bl m Pernah Sekola h Tdk Sekola h Lagi Tdk/Bl m Pernah Sekola h Tdk Sekolah Lagi 2017 12.824 - 7.080 69.116 8.501 549.718 647.239 2018 5.031 - 5.814 64.117 6.204 542.899 624.065 2019 1.688 6.075 1.821 62.577 8.253 502.951 583.365 2020 7.909 1.798 4.046 57.157 4.816 508.724 584.449 2021 10.494 656 5.340 47.390 4.715 486.980 555.575 2022* Sumber: Susenas, BPS, diolah (2021) *) Data belum rilis Kondisi ini memperlihatkan perlunya penanganan secara serius terhadap ATS di Jawa Tengah, mengingat penanganan ATS juga merupakan bagian dari upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu pendidikan sepanjang hayat untuk semua. Hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah masih rendahnya partisipasi pendidikan khusus untuk penduduk disabilitas usia 4-18 tahun yang merupakan indikator SPM yaitu sebesar 23,21% pada tahun 2022 (Sumber: Rapor Pendidikan Kemendikbud 2023). Selain partisipasi pendidikan, akses pemerataan layanan pendidikan juga perlu untuk diperhatikan. Akses pemerataan layanan pendidikan yang direpresentasikan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/Sederajat Jawa Tengah lebih baik dibandingkan nasional, meskipun di tahun 2021 mengalami penurunan. Penyebab penurunan tersebut diindikasikan karena terdapatnya perubahan metode pembelajaran pasca covid-19 yaitu mengoptimalkan pemanfaatan IT untuk pembelajaran hybrid (kombinasi daring dan luring). RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 137 Sumber: BPS, 2021 Gambar 2.57. APK SMA/SMK/Sederajat Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2017-2021 Meskipun secara nasional capaian APK SMA/SMK/Sederajat Jawa Tengah lebih baik, namun distribusi akses layanan pendidikan di 35 kab/kota belum merata. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel 2.109, dimana APK SMA/SMK/Sederajat di 35 kabupaten/kota sangat bervariasi dari kisaran 50% hingga di atas 100%. Kondisi ini menunjukkan adanya gap atau kesenjangan yang cukup tinggi antar kabupaten dan kota. Persoalan kesenjangan dan distribusi pemerataan akses layanan pendidikan telah diupayakan untuk diatasi oleh pemerintah, salah satunya melalui zonasi pendidikan. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan, tidak hanya secara distribusi akses namun juga kualitas layanan pendidikan. Zonasi juga dianggap efektif, hal ini terlihat pada tahun 2017 APK SMA/SMK/Sederajat di atas 100% didominasi wilayah kota, namun rentang 2018 hingga 2021 terjadi pergeseran khususnya untuk Kota Magelang dan Kota Surakarta. Melalui zonasi ini diharapkan wilayah kota bukan satu-satunya tempat dan tujuan favorit untuk menempuh pendidikan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 138 Tabel 2.112. Sebaran APK SMA/SMK/Sederajat di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 Sumber : Diolah Selain akses pemerataan layanan pendidikan, mutu pendidikan juga masih menjadi persoalan di Jawa Tengah. Mutu pendidikan merupakan kemampuan sistem pendidikan, baik dari segi pengelolaan maupun dari segi proses pendidikan itu sendiri. Relevansi pendidikan, kualitas guru, kondisi sarana prasarana pendidikan serta kemampuan literasi dan numerasi siswa dapat menggambarkan bagaimana kondisi mutu pendidikan di Jawa Tengah. Relevansi pendidikan ditunjukkan melalui kualitas lulusan pendidikan terutama pada kesesuaian lulusan pendidikan kejuruan dengan kebutuhan pasar kerja. Data memperlihatkan bahwa serapan tamatan SMK belum optimal, ditandai dengan penurunan jumlah lulusan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 139 SMK yang bekerja, sebaliknya jumlah lulusan SMK yang berwirausaha justru mengalami peningkatan. Namun demikian, dari hasil penilaian Rapor Pendidikan Kemendikbud menunjukkan hasil yang cukup baik untuk tingkat penyerapan lulusan SMK di Jateng sudah mencapai 92,53% pada tahun 2022. Kondisi ini menggambarkan adanya kecenderungan serapan lulusan SMK lebih banyak ke arah berwirausaha daripada bekerja di dunia usaha maupun industri. Tabel 2.113. Serapan Tamatan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2021 Uraian Tahun 2017 2018 2019 2020 2021 • Jumlah siswa kelas III/IV 195.354 164.231 167.751 248.065 208.194 • Jumlah lulusan 194.768 164.231 167.751 248.065 208.194 • Bekerja 100.500 111.096 99.278 73.778 65.241 • Wirausaha 1.266 13.159 35.517 1.012 14.480 • Melanjutkan 55.762 22.568 1.720 31.727 18.155 • Belum bekerja 37.240 17.048 21.081 141.548 75.269 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan peningkatan keterserapan lulusan SMK pada DUDI salah satunya melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Siswa SMK yang sesuai kebutuhan DUDI serta mengoptimalkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat untuk SMK melalui program Center of Excellent (CoE) dan DAK Fisik Sarpras Pendidikan SMK. Kualitas guru salah satunya dapat dinilai melalui kompetensi yang dimiliki. Sampai dengan tahun 2021 persentase guru dengan sertifikat kompetensi cenderung tidak mengalami peningkatan signifkan, berada pada rentang cakupan 40 hingga 65 persen. Beberapa kendala dijumpai dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi mulai dari belum memiliki ijazah D4/S1, sudah memiliki ijazah D4/S1 namun tidak linier dengan bidang yang diajar hingga keterbatasan jumlah kuota sertifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah pusat. Tabel 2.114. Sertifikat Kompetensi Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2018-2021 2018 2019 2020 2021 Sudah Belum Sudah Belum Sudah Belum Sudah Belum Sertifikat Kompetensi SMA 65 35 66,7 33,3 65,1 34,9 57,1 42,9 SMK 41 59 43,6 56,4 44,2 55,8 44,2 55,8 SLB 50,8 49,2 52,2 47,8 46,1 53,9 40,3 59,7 Sumber Kemendikbud, 2022 Kualifikasi guru minimal D4/S1 dapat menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Kondisi tersebut diperkuat dengan data sebagaimana table 2.112, memperlihatkan bahwa di Jawa Tengah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 140 masih terdapat Guru belum memiliki kualifikasi minimal D4/S1 dan paling banyak dijumpai pada jenjang pendidikan khusus. Tabel 2.115. Kualifikasi Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2018-2021 2018 2019 2020 2021 Sudah D4/S1 Belum D4/S1 Sudah D4/S1 Belum D4/S1 Sudah D4/S1 Belum D4/S1 Sudah D4/S1 Belum D4/S1 Kualifikasi Guru SMA 98,1 1,9 98,2 1,8 89 11 98,8 1,2 SMK 95,5 4,5 96,2 3,8 88,5 11,5 97,3 2,7 SLB 92,3 7,7 92 8 92,7 7,3 96,3 3,7 Sumber Kemendikbud, 2022 Mutu pendidikan lainnya tergambarkan melalui kondisi sapras pendidikan di Jawa Tengah. Jawa Tengah masih memiliki ruang kelas kondisi rusak berat, sedang maupun ringan. Terhadap kondisi tersebut, maka pemerintah berupaya melakukan peningkatan sarpras pendidikan melalui rehabilitasi sarpras pendidikan baik dengan optimalisasi APBN (DAK Fisik Sarpras Pendidikan) maupun APBD. Tabel 2.116. Kondisi Sarpras Pendidikan Tahun 2018-2021 2018 2019 2020 2021 Rusak berat Rusak sedang Baik+ Rusak ringan Rusak berat Rusak sedang Baik+ Rusak ringan Rusak berat Rusak sedang Baik+ Rusak ringan Rusak sedang +berat Rusak ringan Baik SMA 278 434 12.927 296 456 12.861 215 688 13.26 9 3 6.349 8.502 SMK 296 452 23.373 295 431 23.434 204 698 25.10 5 - 13.070 14.79 7 SLB - - - 106 104 1.825 82 249 2.514 25 1.656 1.517 Sumber Kemendikbud, 2022 Kemampuan literasi dan numerasi juga gambaran mutu pendidikan dari segi proses. Literasi adalah kemampuan bernalar menggunakan bahasa serta mampu menganalisa dan memahamai konsep, sedangkan numerasi adalah kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, kemampuan literasi dan numerasi Jawa Tengah telah melampaui nasional dan mencapai kompetensi minimum, namun untuk pendidikan khusus perlu perhatian karena kecenderungan mengalami penurunan di tahun 2022. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 141 Tabel 2.117. Kemampuan Literasi dan Numerasi Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2021-2022 TAHUN JENJANG PENDIDIKAN LITERASI (nilai) NUMERASI (nilai) Jateng Nasional Jateng Nasional 2021 SMA 68.58 60,03 53.79 49,40 SMK 63.21 59,64 50.89 58,41 SDLB 65.43 57,75 56.75 48,19 SMPLB 65.49 63,32 58.47 56,39 SMALB 62.34 60,77 51.63 50,70 2022 SMA 70.5 58,72 58.04 50,65 SMK 63.52 49,27 53.33 50,26 SDLB 64.98 60,05 54.72 49,88 SMPLB 65.46 63,54 59.54 57,53 SMALB 58.59 57,25 53.38 52,42 Sumber: Rapor Pendidikan Jawa Tengah, 2023 Keberhasilan proses pembelajaran tidak hanya diukur melalui kemampuan literasi dan numerasi siswa, namun juga nilai karakter siswa. Rapor Pendidikan juga telah memuat pengukuran nilai karakter siswa melalui 3 iklim yaitu iklim keamanan, kebhinekaan dan inklusivitas. Iklim keamanan menggambarkan kondisi satuan pendidikan dan proses pembelajaran yang terhindar dari perundungan, pelecehan seksual serta kekerasan. Iklim kebhinekaan merepresentasikan penerimaan terhadap perbedaan, kebebasan berpendapat, nalar kritis, kreativitas, sikap saling menghargai, toleransi, gotong royong serta ketaqwaan. Penerimaan terhadap siswa dari kelompok rentan seperti kurang mampu secara ekonomi dan disabilitas merupakan bagian dari perwujudan iklim. Rerata nilai karakter siswa Jawa Tengah pada kisaran nilai 80 lebih baik dibandingkan nasional dengan kisaran nilai 60. Tabel 2.118. Nilai Karakter Siswa Jateng Berdasarkan Jenjang Pendidikan Tahun 2021-2022 TAHUN JENJANG PENDIDIKAN IKLIM KEAMANAN IKLIM KEBHINEKAA N IKLIM INKLUSIVITAS 2021 SMA 83,98 83,47 71,09 SMK 79,42 70,11 67,61 SDLB 83,32 63,48 79,09 SMPLB 82,14 73,19 79,32 SMALB 78,15 71,44 75,95 2022 SMA 84,09 94,20 82,54 SMK 80,64 88,14 77,03 SDLB 82,17 90,29 78,25 SMPLB 79,26 77,65 79,80 SMALB 77,23 73,77 77,75 Sumber: Rapor Pendidikan Jawa Tengah, 2023 Transformasi digital menuntut pemahaman dan skill/keterampilan terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Data memperlihatkan bahwa proporsi penduduk usia 15-24 tahun dengan keterampilan TIK jauh lebih baik dibandingkan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 142 penduduk usia 15-59 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penguasaan TIK masih didominasi oleh kelompok usia muda produktif. Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Susenas, 2021 Gambar 2.58. Proporsi Remaja Dan Dewasa Usia 15-24 Tahun dan Usia 15-59 Tahun Dengan Keterampilan TIK di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 (%)
b.Kesehatan 1) Kasus Kematian Ibu, Bayi dan Balita Angka Kematian Ibu (AKI) di Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2018 – 2019 menunjukkan tren yang semakin baik dari 78,60 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) pada 2019 menjadi 76,93 per 100.000 KH. Terjadinya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 menimbulkan perburukan kasus kematian ibu secara signifikan pada 2020 dan 2021 menjadi 98,60 pada tahun 2020 dan mengalami kenaikan menjadi 199 per 100.000 Kelahiran Hidup pada tahun 2021. Keterbatasan layanan kesehatan dan gizi bagi ibu hamil selama pandemi, potensi keterpaparan virus, dan komplikasi kehamilan (perdarahan, hipertensi kehamilan, jantung, diabetes) menjadi faktor-faktor yang diperkirakan mempengaruhi naiknya angka kematian ibu. Jika dilihat dari data tahun 2022 menunjukkan bahwa Angka kematian ibu di Jawa Tengah sebanyak 485 Kasus. Tertinggi di Kabupaten Brebes sebanyak 35 Kasus dan terendah di Kota Magelang 1 kasus. Angka Sementara di tahun 2022 tersebut menurun dibanding Angka kematian Ibu tahun 2021 yang sebanyak 1.011 kasus. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 143 Gambar 2.59. Tren Kasus Kematian Ibu Tahun 2018-2022 Angka Kematian Bayi (AKB) periode tahun 2018 hingga 2021 menunjukkan tren membaik yaitu sebesar 8,37 per 1.000 KH pada tahun 2018 menjadi sebesar 7,87 per 1.000 Kelahiran Hidup (KH) pada tahun 2021. Meskipun AKB telah menunjukkan kinerja membaik, namun secara absolut jumlah kasus kematian bayi masih tinggi. Faktor penyebab kematian bayi antara lain kurangnya asupan gizi bayi selama dalam kandungan yang menyebabkan berat badan lahir rendah, kelainan konginetal pada bayi dan komplikasi kehamilan serta keterbatasan layanan kesehatan ibu dan anak pada masa pandemi Covid-19. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa Kasus kematian bayi di Jawa Tengah sebanyak 4.024 Kasus. Tertinggi di Kabupaten Brebes sebanyak 259 Kasus dan terendah di Kota Magelang sebanyak 11 kasus. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 144 Gambar 2.60. Tren Kasus Kematian Bayi Tahun 2018-2022 Angka Kematian Balita (AKABA) di Jawa Tengah pada 2018 sampai dengan 2021 menunjukkan tren membaik dari 9,48 per 1.000 KH pada 2018 menjadi 8,95 per 1.000 KH pada 2021. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa kasus kematian balita di Jawa Tengah sebanyak 4.699 Kasus. Tertinggi di Kabupaten Brebes sebanyak 310 Kasus dan terendah di Kota Magelang sebanyak 11 kasus. Beberapa penyebab kematian balita antara lain pneumonia, penyakit bawaan, diare, cedera, campak dan malaria di daerah endemis. Selain infeksi penyakit, faktor pola asuh juga menjadi faktor penyumbang kasus kematian balita. Masih perlu upaya edukasi dan peningkatan pemahaman orang tua dan pengasuh untuk menerapkan pola asuh secara benar kepada balita. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 145 Gambar 2.61. Tren Kasus Kematian Balita Tahun 2018-2022 1) Kasus gizi buruk Kasus gizi buruk di Jawa Tengah mengindikasikan peningkatan pula dari 961 pada tahun 2018 menjadi 2999 pada tahun 2022 seperti yang ditunjukan pada gambar 2.4. Hal ini terdapat 4 faktor yang melatarbelakangi gizi buruk yaitu :ekonomi, sanitasi, pendidikan orangtua, dan perilaku orangtua. Kemiskinan salah satu determinan social-ekonomi, merupakan akar dariketiadaan pangan, tempat mukim yang berjejalan, dan tidak sehat serta ketidakmampuanmengakses fasilitas kesehatan. Malnutrisi masih saja melatarbelakangi penyakit dan kematiananak. Kurang kalori protein sesungguhnya berpeluang menyerap siapa saja, terutama bayidan anak yang tengah tumbuh-kembang. Gizi buruk cenderung menyerang setelah merekaberusia 18 bulan. Penilaian status gizi masyarakat memerlukan kebijakan yang menjaminsetiap anggota masyarakat mendapatkan makanan yang cukup jumlah dan mutunya. Giziyang diperoleh seorang anak melalui konsumsi makanan setiap hari. Kecukupan zat giziberpengaruh pada kesehatan dan kecerdasan anak.Kasus gizi buruk bukanlah jenis penyakityang datang tiba-tiba begitu saja. Tetapi karena proses yang menahun terus bertumpuk danmenjadi kronik saat mencapai puncaknya. Masalah defisiensi gizi khususnyamenjadiperhatian karena berbagai penelitian menunjukan adanya efek jangka panjang terhadappertumbuhan dan perkembangan otak manusia. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 146 Gambar 2.62. Tren Kasus Balita Gizi Buruk Tahun (BB/TB) 2018-2022 Permasalahan gizi yang terjadi di Jawa Tengah secara umum disebabkan oleh masalah kekurangan dan kelebihan gizi. Kekurangan gizi dalam waktu lama maupun infeksi berulang yang mengganggu intake zat gizi menyebabkan masalah gizi kronis sehingga mengakibatkan anak menjadi pendek (stunting). Kekurangan gizi dalam waktu singkat, misalnya karena wabah penyakit dan kelaparan menyebabkan masalah gizi akut sehingga mengakibatkan anak menjadi kurus (underweight dan wasted). Selain permasalahan kekurangan gizi, kelebihan gizi juga menimbulkan masalah karena menyebabkan anak menjadi obesitas. Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa tren permasalahan gizi di Jawa Tengah menunjukkan angka yang semakin membaik. Prevalensi balita underweight dan wasted sebesar 14 persen dan 6,7 persen pada 2021. Prevalensi balita stunted turun dari 27,67 persen pada 2019 menjadi 20,9 persen pada 2021. Berdasarkan standar WHO, suatu wilayah dikatakan baik jika prevalensi balita pendek <20 persen dan prvalensi balita kurus <5 persen. Suatu wilayah dikatakan mengalami masalah gizi akut jika prevalensi balita pendek <20 persen dan prevalensi balita kurus >5 persen. Suatu wilayah dikalakan mengalami masalah gizi kronis apabila prevalensi balita pendek >20 persen dan prevalensi balita kurus <5 persen. Suatu wilayah dikatakan memiliki permasalahan gizi kronis dan akut apabila prevalensi balita pendek >20 persen dan prevalensi balita kurus >5 persen. Berdasarkan standar tersebut, Provinsi Jawa Tengah termasuk wilayah dengan permasalahan gizi kronis dan akut. Penanganan permasalahan gizi yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu menurunkan angka prevalensi stunting pada balita menjadi 14 persen dan angka prevalensi wasting pada balita menjadi 7 persen RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 147 sampai dengan tahun 2024. Angka prevalensi stunting di Jawa Tengah terus menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu. Jika mengacu pada target nasional maka perlu upaya untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Jawa Tengah pada tahun 2023 menjadi di bawah 16 persen dan menjaga angka prevalensi wasting tidak lebih dari 7 persen. Tabel 2.119. Prevalensi Stunting Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Stunting Sumber 2018 31,2% Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 27,68% Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI telah terintegrasi dengan riskesdas) 2020 - Tidak dilakukan pengukuran karena pandemi 2021 20,9% Survey Status Gizi Indonesia 2022 n/a n/a Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2021 Gambar 2.63. Angka Prevalensi Stunting Provinsi Jawa Tengah dibandingkan Provinsi Lainnya Tahun 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 148 Gambar 2.64. Angka Prevalensi Stunting Per Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan SSGBI 2019 dan SSGI 2021 Terjadinya kondisi stunting secara umum dipengaruhi oleh asupan gizi dan status kesehatan. Asupan gizi berkaitan dengan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan bergizi. Status kesehatan berkaitan dengan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, lingkungan permukiman, serta lingkungan sosial (noram dan pola asuh, pendidikan, lingkungan kerja). 2) Penyakit Menular dan Tidak Menular Beban ganda penyakit saat ini menjadi tantangan kesehatan Jawa Tengah, yaitu penyakit menular dan penyakit tidak menular. Perubahan pola penyakit tersebut sangat dipengaruhi antara lain oleh perubahan lingkungan, perilaku masyarakat, transisi demografi, teknologi, ekonomi dan sosial budaya. Untuk itu penting dilakukan upaya pengendalian penyakit melalui upaya menurunkan insiden, prevalensi, morbiditas atau mortalitas dari suatu penyakit hingga level yang dapat diterima secara lokal. Pengendalian penyakit menular dilakukan terhadap penyakit menular langsung, penyakit menular bersumber binatang, dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Sedangkan pengendalian penyakit tidak menular meliputi upaya pencegahan dan deteksi dini penyakit tidak menular tertentu. Kondisi Penyakit Menular Penyakit menular yang menjadi sasaran prioritas program di Provinsi Jawa Tengah adalah TB, HIV/AIDS, Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD). Angka kesakitan DBD (Incidence Rate/IR DBD) di Jawa Tengah mengalami penurunan yang cukup siginifkan di tahun 2021 dibanding tahun 2020 yaitu menjadi 12,80 per 100.000 penduduk setelah tahun sebelumnya di angka 16,30 per 100.000 penduduk. Dengan penurunan kasus menyebabkan angka kematian DBD meningkat dibanding tahun 2020 yaitu dari 1,9 persen pada tahun 2020 menjadi 2,71 persen pada tahun 2021. Angka ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut angka kematian yang disebabkan oleh DBD, dimana angka kesakitan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 149 menurun, namun angka kematian meningkat. Sementara itu ancaman kenaikan kasus kematian dapat terjadi seiring dengan adanya kenaikan pula pada angka kesakitan DBD (CFR DBD) yaitu dari 1,9 persen di tahun 2020 menjadi 2,71 persen di tahun 2021. Angka Kesakitan Malaria (API) berdasarkan data triwulan III tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 0,021 dibandingkan Tahun 2021 sebesar 0,024. Saat ini dari 35 Kabupaten/Kota yang mempunyai kasus Malaria tertinggi sebesar 366 kasus hanya di Kabupaten Purworejo. Hal ini dipengaruhi adanya Migrasi Kasus dari Pendatang. Sementara itu penemuan kasus TB yang ternotifikasi (CNR TB) mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 118 persen menjadi 116,2 persen di tahun 2021, namun harapan penanganan TB mengalami penurunan pada tahun 2021 yaitu ditandai dengan turunnya angka keberhasilan pengobatan TB (SRTB) dari tahun 2020 sebesar 84,5 persen menjadi sebesar 83,5 persen di tahun 2021. Penemuan kasus TB semakin membaik seiring dengan dilakanakannya deteksi dini oleh petugas Puskesmas yang langsung turun ke masyarakat. Pada penyakit HIV/AIDS perlu diwaspadai secara serius, mengingat terjadi lonjakan angka yang cukup besar pada tahun 2020, tercatat kasus HIV menurun dari 2.749 kasus di tahun 2020 menjadi 2.708 kasus di tahun 2021. Kasus AIDS juga menurun dari 1.549 kasus di tahun 2020 menjadi 835 kasus di tahun 2021. Angka Sementara Per Semester III tahun 2022 menunjukkan bahwa kasus HIV di Jawa Tengah mengalami penurunan sebanyak 2.163 Kasus. sedangkan kasus AIDS di tahun 2022 meningkat sebanyak 914 kasus. Kasus HIV dan AIDS perlu menjadi perhatian bersama dikarenakan masih rendahnya pemahaman remaja terhadap akibat penyalahgunaan narkoba, kecenderungan meningkatnya perilaku yang menyimpang. Meskipun kinerja pelayanan HIV/AIDS semakin baik, hal ini dipengaruhi karena semakin efektifnya pemanafaatan Voluntary Conselling Test (VCT) di Puskesmas dan Rumah Sakit. Tabel 2.120. Kondisi Penyakit Menular Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 2Tahun IR DBD per 100.000 penduduk CFR DBD (%) API Malar ia (%) CNR TB (%) SR TB (%) HIV / AIDS Kasus HIV Kasus AIDS 2017 21,6 1,24 0,03 121 67,77 2.033 1.296 2018 8,68 1,25 0,02 143 77,13 2.654 1.879 2019 26,21 1,4 0,012 210,8 83,93 2.704 2.316 2020 16,30 1,9 0,009 118 84,5 2.749 1.549 2021 12,80 2,71 0,024 116,2 83,5 2.708 835 2022* 25,99 2,11 0.021 113,8 82,9 2.163 914 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Keterangan : *) Data Triwulan III Tahun 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 150 Tantangan besar yang saat ini dihadapi bersama adalah ditemukannya jenis corona virus baru yang menjadi wabah pandemi hampir diseluruh dunia. Corona virus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis corona virus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Corona virus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit Covid-19 yaitu Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penularan Covid-19 dapat terjadi melalui kontak langsung dan tidak langsung yakni percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terinfeksi Covid-19 batuk, bersin atau berbicara. Penularan kontak tidak langsung dapat terjadi melalui benda dan permukaan benda yang terkontaminasi percikan orang yang terinfeksi seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangan. Untuk mengurangi penyebaran kasus yang semakin banyak dan mengurangi kasus kematian akibat Covid-19, berbagai upaya promotif dan preventif terus dilakukan antara lain edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air bersih. Disamping itu, penanganan kuratif dan rehabilitatif terus dilakukan dengan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) di tempat karantina terpusat dan fasilitas kesehatan rujukan Covid-19. Beberapa upaya tersebut memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah, stakeholder dan masyarakat. Vaksin diakui dan terbukti dapat mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri dan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Kontribusi vaksin pada turunnya angka penularan penyakit tertentu sangat besar. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity), dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Ketersediaan vaksin Covid-19, akan membantu proses penanganan pandemi Covid-19 lebih cepat. Kondisi Penyakit Tidak Menular (PTM) Peningkatan beban akibat penyakit tidak menular sejalan dengan meningkatnya faktor risiko yang meliputi meningkatnya tekanan darah, gula darah, indeks massa tubuh atau obesitas, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas sik, dan merokok serta alkohol. Peningkatan PTM dapat mengakibatkan penurunan produktivas penduduk karena kasus PTM banyak ditemukan pada usia produktif seperti hipertensi, diabetes mellitus, dan kanker. Data menunjukkan bahwa hipertensi menjadi penyakit tidak menular yang perlu diwaspadai, dimana jumlah penderita hipertensi mengalami lonjakan yang cukup signifikan yaitu sebesar 2.543.723 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.329.052 kasus pada tahun 2021. Pada tahun 2022 per triwulan III jumlah penderita hipertensi mengalami penurunan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 151 menjadi 2.014.942. Sementara itu diabetes melitus mengalami tren penurunan dari 582.559 kasus pada tahun 2020 menjadi 467.365 kasus pada tahun 2021 dan menjadi 338.686 kasus di tahun 2022 per triwulan III. Penyakit kanker juga perlu diwaspadai, dimana jumlah penderita kanker mengalami peningkatan dari 12.702 kasus di tahun 2020 menjadi 12.886 kasus di tahun 2021. Data Per Triwulan III tahun 2022 menunjukkan adanya penurunan pada kasus penyakit kanker menjadi 10.310 kasus. Tabel 2.121. Kondisi Penyakit Tidak Menular Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017–2022 Tahun Jenis PTM Diabetes Milletus Hipertensi Kanker 2017 247.793 635.545 7.554 2018 508.881 1.393.751 21.298 2019 490.444 2.073.852 13.256 2020 582.559 2.543.732 12.702 2021 467.365 3.329.052 12.886 2022 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2022 3) Kesehatan Lingkungan Perilaku hidup sehat menjadi hal yang penting untuk ditanamkan pada masyarakat sejak mulai usia dini. Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perilaku hidup sehat adalah melalui program Open Defacation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah meningkatkan jumlah desa/kelurahan agar terverifikasi sebagai ODF melalui pemberian jamban kepada kepala keluarga. Sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat 21 kabupaten/kota yang telah ODF yakni Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Magelang. Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya belum ODF dan akan dilakukan percepatan pencapaian target seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah Bebas Buang Air Besar Sembarangan. Perkembangan desa/kelurahan ODF di Jawa Tengah dari tahun 2019 hingga 2020 terus meningkat yaitu sebanyak 5.836 desa/kelurahan ODF di tahun 2019 menjadi 6.818 desa/kelurahan ODF di tahun 2020. Pada tahun 2021, jumlah desa/kelurahan ODF meningkat menjadi 7.162 desa/kelurahan dan tahun 2022 per triwulan III meningkat menjadi 7.516 desa/kelurahan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 152 Tabel 2.122. Perkembangan Desa/Kelurahan ODF Di Jawa Tengah Tahun 2017 – 2022 No Tahun Jumlah Kelurahan/Desa ODF 1 2017 2.728 2 2018 3.668 3 2019 5.863 4 2020 6.818 5 2021 7.162 6 2022* 7.516 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Keterangan :*) Data Triwulan III tahun 2022 4) Kesehatan Usia Lanjut Dalam rangka antisipasi pasca bonus demografi dimasa mendatang, penduduk usia lanjut (penduduk usia 60 tahun keatas) perlu mendapat perhatian dalam pelayanan kesehatan perorangan dan rujukan agar lansia dapat tetap menjalani aktivitas fisik, menjaga kesehatan, tidak menggantungkan kepada orang lain dalam kehidupan bahkan masih bisa produktif. Perkembangan cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut di Jawa Tengah, data yang tersaji adalah periode 2017 sampai 2021. Tahun 2017 cakupan pelayanan kesehatan lansia sebesar 50,40 persen yang kemudian meningkat menjadi 65,00 persen di tahun 2018, tahun 2019 menjadi 74,90 persen, namun di tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 65,90 persen. Tahun 2021 Pelayanan Kesehatan Usia lanjut di Provinsi Jawa Tengah Mengalami kenaikan menjadi 70,90 persen. Peningkatan pelayanan kesehatan lanjut usia yang telah dilakukan antara lain melalui penguatan promosi kesehatan, meningkatkan akses pelayanan kesehatan lanjut usia, Kerjasama dengan universitas dan Lembaga penelitian untuk pengembangan program, pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan mandiri di usia lanjut, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang terlibat dalam upaya kesehatan lanjut usia. Tabel 2.123. Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) No Tahun Cakupan Layanan Kesehatan Lansia 1 2017 50,40 2 2018 65,00 3 2019 74,90 4 2020 65,90 5 2021 70,90 2022 Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 153
c.Sosial Urusan sosial mempunyai peranan besar dalam memberikan pelayanan umum khususnya terkait dengan layanan pemenuhan kesejahteraan sosial. Beberapa layanan yang tersedia dan menjadi kewenangan provinsi antara lain layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi PPKS terlantar di dalam panti, layanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI), dan layanan SLRT/Puskessos.
(1)Layanan Rehabilitasi Sosial dalam Panti Layanan PPKS dalam Panti menghadapi beberapa tantangan antara lain kondisi sarpras panti, kapasitas dan kuantitas SDM panti serta pemenuhan layanan panti yang terbatas. Kondisi sarpras panti mengalami perkembangan yang terus memburuk secara fisik jika dilihat dari kondisi bangunan. Tercatat tahun 2022 kondisi bangunan baik sebanyak 548 unit menurun sejak tahun 2018 (578). Hal ini dikarenakan tidak adanya peningkatan/pemeliharaan sarpras secara masif tiap tahunnya. Sementara total kapasitas daya tampung panti tercatat 4.602 orang. Daya tampung ini masih jauh dari harapan jika dibanding jumlah PPKS yang mencapai 4,5 juta orang lebih. Tabel 2.124. Jumlah dan Kondisi Bangunan Sosial 2022 No Tahun Panti/Rumpel Jumlah Unit Bangunan Kondisi Baik Kondisi Rusak Ringan Kondisi Rusak Sedang Kondisi Rusak Berat 1 2018 54 767 578 93 70 26 2 2019 54 770 572 95 71 32 3 2020 54 789 570 105 70 44 4 2021 54 789 548 110 73 58 5 2022 54 790 548 111 73 58 Sumber : Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, 2022 Dari sisi SDM Panti, beberapa kebutuhan tenaga layanan yang ada saat ini masih jauh dari kebutuhan untuk memberikan layanan di 56 panti/rumah pelayanan sosial. Beberapa pos SDM yang dibutuhkan antara lain pekerja sosial terampil dari kebutuhan 57 orang baru tersedia 35 orang, pekerja sosial ahli dari kebutuhan 426 orang baru tersedia 65, penyuluh sosial ahli dari 104 kebutuhan baru tersedia 40 orang, perawat dari 68 orang hanya tersedia 1 orang dan dokter belum ada. Tabel 2.125. Kondisi dan Kebutuhan SDM Panti Tahun 2022 PEKSOS TERAMPIL PEKSOS AHLI PENYSOS AHLI PERAWAT DOKTER Kondi si Kebutuha n Kondi si Kebutuha n Kondi si Kebutuha n Kondi si Kebutuha n Kondi si Kebutuha n 35 57 65 426 40 104 1 68 0 0 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 154 Kondisi terbatasnya panti milik provinsi baik menyangkut kapasitas maupun SDM sehingga dalam penanganan PPKS kurang optimal, maka penting untuk mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan PPKS. Sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan rumah singgah yang berfungsi untuk melakukan penanganann PPKS yang sifatnya sementara dan melakukan assesment terhadap PPKS hasil penjaringan. Sampai dengan tahun 2022 tercatat baru 27 kabupaten/kota yang telah memiliki rumah singgah baik dibiayai APBD masing-masing maupun bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah. Tersisa delapan kabupaten/kota yang belum memiliki rumah singgah yaitu Cilacap, Banjarneqara, Pemalang, Wonosobo, Sukoharjo. Kab. Semarang, Kudus, dan Kota Magelang.
(1)Layanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) adalah upaya yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi dan melindungi hak anak. Pelaksanaan PKSAI memberikan dampak signifikan terhadap jumlah kasus yang direspon. Rujukan dan layanan yang disediakan dalam model PKSAI bertujuan untuk menghubungkan layanan perlindungan anak (seperti bantuan psikososial, pengasuhan alternatif dan bantuan hukum serta pendampingan bagi anak berkonflik dengan hukum), layanan penguatan keluarga (seperti konseling keluarga), dengan layanan perlindungan sosial dan kebutuhan dasar. Layanan PSKAI menghadapi tantangan antara lain makin terbatasnya SDM yang peduli dan memiliki pemahaman mengenai perlindungan anak, ketersediaan sarana prasarana belum layak, intervensi layanan cenderung masih bersifat sectoral/belum terintegrasi dengan layanan anak lainnya dan data kerentanan belum diintervensi secara holistik integrative. Sampai dengan tahun 2022, jumlah PKSAI yang terbentuk baru di 10 kab/kota, oleh sebab itu masih perlu didorong kepada kab/kota di Jawa Tengah untuk membentuk PKSAI sebagai bentuk penyelenggaraan layanan perlindungan dan kesejahteraan anak di daerah.
(2)Layanan Puskessos-SLRT Puskessos-SLRT sebagai lembaga dan sistem layanan untuk membantu dalam program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan (berupa mengidentifikasi kebutuhan, menangani aduan dan sebagai rujukan masyarakat miskin/rentan miskin) masih dihadapkan pada tantangan pada konsistensi/keaktifan layanan dikarenakan terbatasnya kapasitas SDM pengelola dan kurangnya kemitraan dengan pemangku kepentingan termasuk dunia usaha. Selain itu juga masih terbatasnya Puskessos-SLRT yang belum merata terbentuk di semua desa/kelurahan. Kondisi sampai dengan tahun 2021, Puskessos –SLRT tingkat kabupaten/kota telah terbentuk 100%, sedangkan Puskessos-SLRT tingkat desa/kelurahan baru mencapai 405 Puskessos-SLRT. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 155 Tabel 2.126. Pembentukan SLRT Desa/Kelurahan s/d TAhun 2021 Sumber Dana Pembentukan Puskessos- SLRT Desa/Kelurahan APBN 64 APBD Prov 127 APBD Kab/Kota 214 Total 405 2.5.2 Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
a.Tenaga kerja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar kerja. TPT Agustus 2021 sebesar 5,95 persen turun sebesar 0,53 poin dari kondisi TPT pada Agustus 2020 yang sebesar 6,48 persen. Bulan Agustus 2022 TPT di Jawa Tengah sebesar 5,57 persen, turun sebesar 0,38 point dibandingkan Bulan Agustus 2021. Di tingkat nasional TPT Januari 2022 lebih besar dari Jawa Tengah yaitu sebesar 5,86 persen turun sebesar 0,63 point dibandingkan edngan TPT Nasional bulan Agustus 2021. Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.67. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – Agustus 2022 (%) Salah satu imbas dari persoalan kependudukan dan dihadapi hampir di semua wilayah adalah pengangguran. Bahkan di negara maju pun pengangguran masih menjadi masalah serius. Tingkat pengangguran akan semakin meningkat saat pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah tersebut rendah. Tingkat tenaga kerja yang tinggi tidak dibarengi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 156 menambah beban persoalan yang ada. Struktur ketenagakerjaan di Jawa Tengah tahun 2022 menurut BPS, diperlihatkan pada gambar di bawah ini: Gambar 2.68. Struktur Ketenagakerjaan Jawa Tengah Tahun 2022 Dari 36,74 juta jiwa penduduk Jawa tengah, 27,49 juta jiwa merupakan penduduk usia kerja dengan jumlah Angkatan Kerja (AK) sebesar 19,47 juta orang. Dimana sebanyak 18,39 juta orang bekerja dan 1,08 juta orang pengangguran. Meskipun jumlah bekerja lebih banyak dibandingkan pengangguran, namun secara kualitas perlu mendapatkan perhatian khusus. Mengingat karakteristik penduduk bekerja di Jawa Tengah mendasarkan tingkat pendidikan sebagaimana gambar berikut: Gambar 2.69. Karakteristik Penduduk bekerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Agustus 2022 Berdasarkan tingkat pendidikan yang ditamatkan tahun 2022 TPT tertinggi berasal dari lulusan SMK sebesar 8,42 persen, meskipun menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 10,00 persen. TPT untuk lulusan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 157 SD ke bawah justru mengalami kenaikan dari sebelumnya 3,70 persen di tahun 2021 menjadi 4,59 persen di tahun 2022. TPT terendah berasal dari lulusan Diploma yang sebesar 2,95 persen. Tabel 2.127. TPT Berdasarkan Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) No. Tahun Tingkat Pendidikan SD SMP SMA SMK Diploma Univ
1.2018 2,14 4,62 6,50 10,60 3,64 5,47
2.2019 2,09 4,64 6,26 9,92 3,59 5,44
3.2020 3,70 6,40 8,41 13,20 6,46 7,01
4.2021 3,70 6,87 7,32 10,00 5,66 5,62
5.2022 4,59 5,55 7,21 8,42 2,95 4,02 Sumber: BPS Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.70. Penduduk Bekerja Menurut Jam Kerja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2022 (%) Pada tahun 2022 71,41 persen penduduk bekerja Jawa Tengah merupakan pekerja penuh waktu, 23,20 persen merupakan pekerja paruh waktu dan 5,39 persen merupakan setengah pengangguran. Dibandingkan dengan tahun 2021, pekerja setengah penganggur dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 1,84 persen poin dan 1,30 persen poin. Setengah pengangguran dan pekerja tidak penuh waktu merupakan pekerja yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu), dan masih mencari atau menerima pekerjaan lain. Hal ini perlu menjadi perhatian karena menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja di Jawa Tengah yang masih rendah. Tingkat produktivitas tenaga kerja Jawa Tengah tahun 2022 sebesar 57,11 juta rupiah, tertinggi dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebesar 54,6 juta rupiah. Namun jika dibandingkan dengan daerah lain di pulau Jawa, tingkat produktivitas tenaga kerja Jawa Tengah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 158 provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, namun masih diatas provinsi DI Yogyakarta. Sumber: BPS Jawa Tengah, 2023. Gambar 2.71. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja di Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Juta Rupiah) Sumber: BPS Jawa Tengah, 2023. Gambar 2.72. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja di Pulau Jawa Tahun 2022 (Juta Rupiah) Tingkat pendidikan penduduk bekerja di Jawa Tengah pada tahun 2022 masih didominasi oleh lulusan SD ke bawah sebanyak 45,51%, hanya 8,65% merupakan penduduk bekerja berpendidikan tinggi (Diploma ke atas). Tingkat RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 159 Pengangguran Terbuka (TPT) menurut pendidikan (BPS, Agustus 2022) ternyata paling tinggi berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 8,42%. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat filosofi adanya SMK agar para lulusan kejuruan sudah siap kerja atau bahkan sudah direkrut oleh dunia usaha atau industri sebelum lulus. Sehingga perlu dicari apa penyebab mendasar dari kondisi itu. Apakah karena ketidakseimbangan antara demand dan supply atau terjadinya asimetri antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Rasio kesempatan kerja pada tahun 2022 sebesar 66,90% naik 1,45 persen poin dibanding dengan tahun 2021 dan 1,97 persen poin dibanding dengan tahun
2020.Rasio kesempatan kerja yang naik ini menandakan bahwa peluang penduduk usia kerja yang bekerja semakin meningkat, dan menandakan juga semakin baiknya kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Adanya peningkatan kesempatan kerja merupakan suatu indikator yang penting karena hal itu dapat diartikan bahwa permintaan terhadap tenaga kerja pada pasar kerja dapat dipenuhi. Tabel 2.128. Rasio Kesempatan Kerja Terhadap Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah Penduduk yang Bekerja (orang) Jumlah Penduduk Usia Kerja (orang) Rasio Kesempatan Kerja (%)
1.2018 17 245 548 26.340.000 69,21
2.2019 17.440.000 26.610.000 69,22
3.2020 17.540.000 27.010.000 64,93
4.2021 17.835.770 27.253.914 65,45
5.2022 18.390.459 27.490.000 66,90 Sumber: BPS Jawa Tengah, 2023 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) selama tahun 2018-2022 menunjukkan tren yang selalu naik. Pada tahun 2022 TPAK sebsar 70,84% naik sebanyak 1,26 persen poin dibanding dengan TPAK tahun 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang selalu naik menandakan bahwa pasokan tenaga kerja (labour supply) di Jawa Tengah yang tersedia semakin tinggi dan mengindikasikan bahwa penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi semakin naik. TPAK yang tinggi ini harus diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang luas juga agar tidak berdampak negatif terhadap peningkatan angka pengangguran terbuka di Jawa Tengah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 160 Tabel 2.129. Jumlah dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Penduduk Usia Kerja (orang) Angkatan Kerja*) TPAK (%)
1.2018 26.340.000 18.228.952 68,81
2.2019 26.610.000 18.421.193 68,85
3.2020 27.010.000 18.751.277 69,43
4.2021 27.250.000 18.963.993 69,58
5.2022 27.490.000 19.474.934 70,84 Sumber: BPS 2022 diolah dari Sakernas Keterangan : *) data per Agustus tahun bersangkutan Persentase pencari kerja yang ditempatkan di Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2017-2019 cenderung meningkat. Namun di tahun 2020 kondisinya menurun dibandingkan tahun sebelumnya dimana di tahun 2019 sebesar 70,27 persen menjadi 37,07 persen di tahun 2020. Kondisi ini merupakan salah satu dampak terjadinya pandemi Covid-19 dimana perekonomian terpuruk akibat pandemi. Namun di tahun 2021 mulai kembali meningkat sejalan dengan perbaikan kondisi perekonomian daerah. Untuk itu ke depan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses informasi pasar kerja, serta kesesuaian kompetensi calon tenaga kerja dengan pasar kerja. Tabel 2.130. Persentase Pencari Kerja yang Ditempatkan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (%) Tahun Pencari Kerja yang Terdaftar Pencari Kerja yang Ditempatkan Persentase 2018 240.246 167.247 69,61 2019 300.098 210.889 70,27 2020 220.763 81.835 37,07 2021 269.810 136.611 50,63 2022 322.041 227.088 70,52 Sumber: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Jumlah perusahaan dan jumlah tenaga kerja (Pekerja Penerima Upah) yang telah mengikuti program Jamsostek selama periode tahun 2017-2021 terus mengalami peningkatan, mengindikasikan bahwa kesadaran perusahaan dan tenaga kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 161 Tabel 2.131. Perkembangan Jumlah Perusahaan dan Tenaga Kerja yang Mengikuti Program Jamsostek di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah Perusahaan (Unit) Jumlah Tenaga Kerja (Orang) Peserta Program Jamsostek 1 2018 56.574 1.698.265 2 2019 69.866 1.781.754 3 2020 76.196 1.908.465 4 2021 83.511 2.003.518 5 2022 89.016 3.196.431 Sumber: Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Kepesertaan pekerja/buruh sektor non formal (Bukan Penerima Upah) mengikuti program Jamsostek atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) berfluktuasi selama tahun 2018-2022. Pada tahun 2020 mengalami penurunan dan kemudian mengalami peningkatan yang sangat tinggi di tahun 2022, hal ini dikarenakan pertambahan dari sektor informal seperti pelaku usaha kelautan dan perikanan (nelayan), Perum Perhutani (LMDH Kehutanan), Perangkat Desa (ASN/Non ASN), dan sebagainya. Selanjutnya mengalami penurunan sangat signifikan pada tahun 2021 menjadi 310.785 orang disebabkan dampak pandemi Covid-1. Tabel 2.132. Perkembangan Jumlah Pekerja Sektor Non Formal yang Mengikuti Program Jamsostek di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah Tenaga Kerja (orang) Peserta Program Jamsostek 1 2018 1.465.847 2 2019 1.378.435 3 2020 892.866 4 2021 310.785 5 2022 1.192.763 Sumber: Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Jumlah kasus Hubungan Industrial (HI) selama tahun 2017-2021 cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2017, jumlah kasus hubungan industrial sebanyak 1.927 kasus yang 100 persen terselesaikan. Tahun-tahun berikutnya jumlah kasus terus menurun sejalan dengan meningkatnya pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga di tahun 2021, jumlah kasus yang terjadi sebanyak 35 kasus yang 100 persen dapat terselesaikan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 162 Tabel 2.133. Jumlah Kasus dan Status Penyelesaian Hubungan Industrial di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah Kasus Status 1 2018 265 100% terselesaikan 2 2019 124 100% terselesaikan 3 2020 96 100% terselesaikan 4 2021 35 100% terselesaikan 5 2022 66 100% terselesaikan Sumber: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Not in Employment, Education or Training (NEET) adalah penduduk usia 15- 24 tahun yang tidak bekerja, tidak dalam pendidikan (sekolah), dan tidak dalam pelatihan. Jumlah NEET di Jawa Tengah relatif meningkat sejak tahun 2017 dari 1.044.465 orang menjadi 1.205.564 orang pada tahun 2019, demikian pula pada tahun 2020 meningkat menjadi 1.298.297 orang. Pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 1.097.209 orang. Hal tersebut menandakan bahwa dalam masyarakat masih terdapat sekelompok orang yang mempunyai ketergantungan secara permanen pada orang tua dan dapat menjadi beban ekonomi keluarga. Tabel 2.134. Jumlah Not in Employment, Education or Training (NEET) di Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah NEET (orang) Penduduk Usia Kerja Muda Persentase 1 2018 1.171.567 5.521.380 orang 21,21 2 2019 1.205.564 5.524.810 orang 21,82 3 2020 1.298.297 5.407.899 orang 24,00 4 2021 1.097.209 5.388.228 orang 20,36 5 2022 562.474 2.751.828 orang 20,44 Sumber: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun oleh perusahaan selama periode tahun 2018-2022 mengalami peningkatan, meskipun sempat mengalami penurunan di tahun 2019. Hal ini menunjukkan masih kurang optimalnya perusahaan yang memenuhi ketentuan menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 163 Tabel 2.135. Jumlah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2018 - 2022 No Tahun Jumlah Peraturan Perusahaan (PP) Jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 1 2018 4.857 830 2 2019 3.967 579 3 2020 4.230 614 4 2021 4.540 661 5 2022 4.641 661 Sumber: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022. Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 menunjukkan perbaikan. Terdapat 19 Kabupaten/Kota yang capaian TPT nya di bawah capaian provinsi dan nasional (peta warna hijau), terdapat 3 Kabupaten/Kota yang capaian TPT nya di antara capaian nasional dan Provinsi Jawa Tengah (peta warna kuning), dan terdapat 13 Kabupaten/Kota yang capaian TPT nya di atas capaian nasional (peta warna merah) Sumber: BPS Jawa Tengah, 2023. Diolah. Gambar 2.73. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 164
b.Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es dimana kejadian yang tampak dipermukaan (terlapor) tidak sebanding dengan kejadian sesungguhnya yang diperkirakan jauh lebih tinggi. Adanya budaya malu dan takut melapor karena bisa dianggap aib menjadi kendala di masyarakat sehingga ini perlu terus didorong untuk memberikan penyadaran dan keberanian kepada masyarakat utamanya kaum perempuan dan anak. Sampai dengan Triwulan III, 2022 tercatat rasio kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar 2,78 dengan rasio korban yaitu sebesar 3,03. Rasio korban kekerasan terhadap anak mendominasi yaitu sebesar 3,46 dibanding rasio korban terhadap perempuan yang hanya sebesar 1,88. Tabel 2.136. Kondisi Kasus dan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 20222 Tahun Rasio Kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak (per 100.000 penduduk) Rasio Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (per 100.000 penduduk) Rasio Korban Kekerasan terhadap Perempuan (per 100.000 penduduk) Rasio Korban kekerasan terhadap anak (per 100.000 penduduk) 2018 8,2 8,44 5,93 12,76 2019 7,78 8,25 5,89 12,44 2020 8,49 8,99 5,75 12,15 2021 8,35 8,97 5,11 11,02 2022* 2,78 3,03 1,88 3,46 Sumber: kekerasan.kemenpppa.go.id | AplikasiSimfoni-PPA 2022 *triwulan III 2022 Sementara itu, upaya pemenuhan hak anak secara umum telah mencapai tahap yang cukup menggembirakan jika dilihat dari capaian program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), meskipun berbagai persoalan pemenuhan hak dan perlindungan anak masih menjadi tantangan untuk dipecahkan. Sampai dengan tahun 2022 secara bervariasi sesuai tingkatkan penghargaan tercatat sudah 100 persen kabupaten/kota memperoleh penghargaan KLA (kategori pratama, madya, nindya dan utama). Sehingga diharapkan ke depan progam KLA tidak hanya sebatas kegiatan memperoleh penghargaan semata tetapi secara riil dapat berdampak pada pemenuhan hak anak. Kota Surakarta merupakan satu-satunya Kota di Jawa Tengah yang telah memperoleh penghargaan tertinggi kategori Utama. Tabel 2.137. Capaian Kabupaten/Kota Layak Anak Di Jawa Tengah Tahun 2022 Pratama Madya Nindya Utama Pati, Banyumas, Purworejo, Blora, Kudus, Purbalingga, Banjarnegara, Temanggung, Tegal, Boyolali, Demak, Pemalang, Wonogiri, Wonosobo, Kota Rembang, Kota Semarang, Cilacap, Brebes, Sragen, Kota Tegal, Magelang Kota Surakarta RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 165 Pratama Madya Nindya Utama Semarang, Jepara dan Kendal Magelang, Kebumen, Batang, Sukoharjo, Karanganyar, Kota Pekalongan, Grobogan, Klaten, Kota Salatiga, Pekalongan Sumber : Diolah Dari sisi jenis kekerasan yang dialami perempuan dan anak, paling banyak yang dialami oleh perempuan dewasa adalah kekerasan fisik, psikis dan seksual. Sementara pada anak tertinggi adalah kekrasan seksual disusul psikis dan fisik. Kekerasan yang dialami perempuan dan anak di tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020 hal ini menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum sepenuhnya berhasil. Tabel 2.138. Jenis Kekerasan Yang Dialami Perempuan dan Anak 2018-2022 URAIAN 2018 2019 2020 2021 2022 TW III Jenis kekerasan yang dialami korban perempauan dewasa: Fisik 565 604 484 539 288 psikis 409 438 297 372 226 seksual 122 146 126 145 101 penelantaran 201 203 119 135 60 trafficking 38 1 5 10 1 eksploitasi 8 2 0 7 4 lainnya 43 44 26 47 30 Total 1.386 1.438 1.057 1.255 710 Jenis kekerasan yang dialami korban anak: Fisik 324 293 205 204 96 psikis 306 312 296 327 159 seksual 734 700 789 807 388 penelantaran 91 85 58 66 39 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 166 URAIAN 2018 2019 2020 2021 2022 TW III trafficking 48 8 8 16 1 eksploitasi 5 9 15 9 11 lainnya 85 51 56 72 40 Total 1.593 1.458 1.427 1.501 734 Sumber: kekerasan.kemenpppa.go.id | AplikasiSimfoni-PPA 2022 Isu lain terkait anak adalah mengenai perkawinan anak, data per semester I tahun 2022 menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Jawa Tengah sebanyak 5.085 kasus, tertinggi berada di Kabupaten Grobogan (390 kasus) dan terendah di Kota Salatiga (11 kasus). Data sementara di tahun 2022 tersebut menurun dibanding tahun 2021 yang sebesar 13.595 kasus. Perkawinan anak dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun mental, khususnya pada anak perempuan jika segera diikuti dengan kehamilan. Selain melahirkan, norma yang masih banyak berlaku di masyarakat memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada istri untuk mengasuh anak dan mengelola rumah tangga. Di sisi lain, norma sosial mengenai peran laki-laki dalam keluarga dapat menyebabkan suami yang masih berusia muda rentan mengalami tekanan mental jika tidak mampu memberikan nafkah yang cukup kepada keluarganya. Tekanan ini dapat memicu terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dan perceraian. Tabel 2.139. Data Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 - 2022 Tahun Laki-Laki Perempuan Jumlah 2017 1.633 1.141 2.774 2018 1.942 1.264 3.206 2019 1.513 3.726 5.239 2020 1.671 11.301 12.972 2021 1.909 11.686 13.595 2022*) 861 4.224 5.085 Sumber: DP3AP2KB dan Kemenag, 2022 Keterangan: *) Data semester I tahun 2022
c.Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pembangunan kependudukan ke depan dihadapkan pada tantangan mengimplementasikan sinergitas pembangunan kependudukan lima pilar yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, serta penataan data dan informasi kependudukan termasuk RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 167 administrasi kependudukan. Implementasi ini kian sulit terwujud manakala capaian kab/kota yang seharusnya telah menyusun Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) masih belum 100% di Jawa Tengah. Rakapitulasi data Kab/Kota di Jawa Tengah yang telah menyusun GDPK sampai dengan tahun 2022 baru tercatat 14 Kab/kota yaitu Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes. Sementara itu, upaya menggalakkan kembali program keluarga berencana perlu untuk terus dilakukan mengingat mengingat program KB beberapa tahun terakhir mengalami tren yang terus menurun. Hal ini terindikasi dari capaian indikator Contraceptive Prevalence Rate (CPR) yang mengalami tren penurunan, tercatat terus tahun 2018 sebesar 74,69% menjadi 70,35% di tahun 2021. Meski demikian, angka kelahiran total (Total Fertility Rate) justru mengalami tren yang sama yaitu turun dari 2,4 menjadi 2,09. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi penurunan kelahiran bukan disebabkan karena faktor KB tetapi faktor lain misalnya tingkat kesuburan, kondisi kesehatan/ penyakit atau belum adanya keinginan untuk mempunyai anak. Disisi lain unmetneed justru mengalami tren yang terus meningkat yaitu dari 13,59 di tahun 2018 menjadi 14,29 di tahun 2021. Meningkatnya Unmetneed memberikan sinyal yang perlu diwaspadai di Jawa Tengah akan terjadinya ledakan penduduk dimasa depan jika tren indicator ini tidak terkontrol atau mendorong mereka ber-KB. Sementara itu, TFR yang kian menurun juga perlu diwaspadai karena kelahiran yang rendah akan makin mempersempit pasokan generasi penerus (generasi muda) dan makin meningkatnya proporsi penduduk usia tua. Tabel 2.140. Perkembangan CPR, TFR dan Unmetneed 2018-2021 Tahun CPR TFR Unmet Need 2018 74,69 2,4 13,59 2019 73,48 2,23 13,03 2020 73,26 2,27 12,90 2021 70,35 2,09 14,29 Sumber: BKKBN dan DP3AP2KB Prov.Jateng, 2022 Tri bina memiliki peranan penting dalam pembangunan keluarga. Melalui tri bina (Bina Keluarga Balita/BKB, Bina Keluarga Remaja/BKR dan Bina Keluarga Lansia/BKL) diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan orang tua maupun anggota keluarga lainnya dalam membina balita, remaja dan mempersiapkan kelak di masa lansia agar tetap memiliki produktifitas. Data perkembangan BKB, BKR dan BKL menunjukkan tren yang menurun baik jumlahnya maupun keaktifannya, ini menjadi tantangan ke depan untuk bagaimana meningatkan Tri Bina ini lebih berkembang dan berkualitas. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 168 Tabel 2.141. Perkembangan Tri Bina 2018-2022 Tahun BKB BKR BKL Jateng Jumlah Aktif % Jumlah Aktif % Jumlah Aktif % 2018 12.717 12.204 95,97 6.418 6.236 97,16 8.673 8.273 95,39 2019 19.465 11.473 58,94 10.268 6.145 59,85 13.496 7.948 58,89 2020 11.071 10.533 95,14 5.947 5.921 99,56 7.763 7.696 99,14 2021 10.473 10.338 98,71 5.860 5.794 98,87 7.804 7.724 98,97 2022 9.184 9.049 98,53 5.490 5.311 96,74 7.180 7.010 97,63 Sumber : Diolah
d.Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2017-2021 mengalami fluktuasi namun menunjukkan tren peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena data penduduk wajib KTP yang sangat dinamis, setiap harinya terdapat penambahan penduduk wajib KTP. Peningkatan layanan kependudukan melalui perekaman, penerbitan KTP dan mendekatkan layanan terus didorong dalam rangka mewujudkan target semua penduduk wajib KTP memiliki identitas resmi penduduk. Tingkat partisipasi 0-18 tahun memiliki akte kelahiran Kepemilikan akte kelahiran penduduk usia 0-18 tahun di Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2017-2019 meningkat dari 87,42 persen menjadi 96,09 persen, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 83,16 persen. Tingkat kepemilikan akte kelahiran kembali meningkat di tahun 2021 menjadi 99,01 persen. Peningkatan yang signifikan tersebut disebabkan karena pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik serta adanya inovasi yang dilakukan di kabupaten/kota, seperti pelayanan dokumen kependudukan 1 (satu) hari jadi, pelayanan 3 in 1 (three in one), bayi lahir pulang dari rumah sakit langsung mendapatkan akta kelahiran, sms gateway, dan layanan online. Pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah di Provinsi Jawa Tengah diketahui dari jumlah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada tahun 2021, sebanyak 24 antara lain, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pandapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, RS Karyadi, RSJD Surakarta, Biro Kesejahteraan Rakyat, Balkesmas Provinsi, Balkesmas Pati, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, BPR BKK Jawa Tengah, RS Panti Wiloso, RSJD Amino Gondohutomo, RSJD Soedjarwadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 169
e.Kepemudaan dan olahraga Pemuda adalah generasi penerus bangsa yang mempunyai kekuatan utama berupa daya piker revolusioner, kreatif, agresif, inovatif, dan produktif sehingga mampu memunculkan ide-ide konstruktif dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, control social, dana gen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang dimaksud dengan pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 16-30 Tahun. Berdasarkan hasil Susenas Tahun 2021, jumlah pemuda di Jawa Tengah mencapai 7,77 juta jiwa atau sebanyak 22,30% dari total penduduk Jawa Tengah. Pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Jawa Tengah. Permasalahan terkait pengangguran merupakan salah satu masalah ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang perlu mendapat perhatian serius. Pengangguran dapat menjadi sumber utama kemiskinan, mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, serta dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda Jawa Tengah merupakan persentase angkatan kerja yang aktif mencari pekerjaan dan tidak sedang mempunyai pekerjaan. TPT Pemuda Jawa Tengah tahun 2017-2021 mengalami fluktuatif. TPT pemuda Jawa Tengah pada Tahun 2021 sebesar 14,83 %, mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2019 sebesar 11,87%. Keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari banyaknya jumlah pemuda yang bekerja. Salah satu indikator kemandirian pemuda dapat dilihat dari persentase Pemuda yang berusaha sendiri/berwirausaha. Dengan adanya kewirausahaan pemuda diharapkan mampu menciptakan lapangan usaha sendiri, mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bekerja. Tingginya jumlah pemuda yang berstatus sebagai buruh/karyawan menggambarkan masih rendahnya kewirausahaan di kalangan Pemuda Jawa Tengah. Persentase pemuda yang bekerja berstatus sebagai buruh/karyawan Tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2020. Di sisi lain persetase pemuda yang berusaha sendiri mengalami peningkatan dari Tahun 2021 dibandingkan Tahun
2020.Hal ini menunjukkan masih rendahnya pemuda yang berusaha sendiri/berwirausaha, dan masih tingginya pemuda yang bekerja sebagai buruh/karyawan. Perkembangan Kepemudaan di Jawa Tengah tergambarkan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.142. Perkembangan Kepemudaan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022* Jumlah Pemuda di Jawa Tengah (Juta Jiwa) 7,84 7,79 7,75 7,77 Na RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 170 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022* Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda 12,33 11,87 14,83 13,23 Na Persentase pemuda yang bekerja berstatus sebagai buruh/karyawan 55,36 60,91 54,18 58,21 Na Persentase pemuda yang berusaha sendiri 12,05 12,31 11,83 12,05 Na Sumber: BPS Provinsi Jawa Tengah 2022 *) Keterangan : Data 2021 belum dirilis Perkembangan prestasi olahraga di Jawa Tengah salah satunya dapat diukur dari peringkat kejuaraan tingkat nasional melalui Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) bagi atlet penyandang disabilitas. Pelaksanaan kejuaraan PON dan PEPARNAS dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Perkembangan prestasi atlet Jawa Tengah pada perhelatan PON mengalami fluktuatif dari Tahun 2012-2021 yaitu menduduki peringkat 4 pada Tahun 2012, meningkat keperingkat 2 pada Tahun 2016, namun mengalami penurunan cukup drastis pada Tahun 2021 pada peringkat 6 nasional. Sedangkan prestasi olahraga Jawa Tengah pada kejuaraan PEPARNAS terus mengalami penurunan dari 3 kali penyelenggaraan. Perkembangan prestasi olahraga Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel di bawah ini Tabel 2.143. Perkembangan Prestasi Olahraga Jawa Tengah pada Kejuaraan Tingkat Nasional Kejuaraan Peringkat Tahun 2012 Tahun 2016 Tahun 2021 Pekan Olahraga Nasional (PON) 4 2 6 Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) 1 2 3 Sumber: DISPORAPAR Provinsi Jawa Tengah, 2022
f.Perpustakaan Literasi merupakan kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, berkomunikasi dan menghitung, menggunakan bahan cetak dan tertulis yang terkait dengan berbagai konteks. Literasi melibatkan rangkaian pembelajaran yang memungkinkan individu untuk dapat mencapai tujuan mereka, mengembangkan pengetahuan dan potensi mereka, serta berpartisipasi penuh dalam masyarakat luas. Peradaban yang berliterasi selalu ditandai dengan kepedulian yang tinggi terhadap perpustakaan. Perpustakaan 8selalu menjadi transportasi literasi ketika suatu peradaban mencapai puncak keemasan. Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sepanjang peradaban manusia tidak dapat lepas dari perpustakaan. Oleh karenanya, perpustakaan memegang peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 171 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana Pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan tujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan perpustakaan merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berikut merupakan data Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Jawa Tengah. Tabel 2.144. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Jawa Tengah Tahun 2019 – 2022 Unsur Pembentuk Literasi Masyarakat (UPLM) Tahun 2019 2020 2021 2022 Pemerataan Layanan Perpustakaan (UPLM 1) 0,00140 0,00080 0,00066 0,0033 Ketercukupan Koleksi (UPLM 2) 0,05210 0,06760 0,04780 1,5831 Ketercukupan Tenaga Perpustakaan (UPLM 3) 0,00000 0,00000 0,00003 0,0045 Tingkat Kunjungan Masyarakat per hari (UPLM 4) 0,00020 0,00050 0,00057 0,3342 Perpustakaan ber-SNP (UPLM 5) 0,00000 0,00000 0,00006 2,3270 Keterlibatan Masyarakat Dalam Kegiatan Sosialisasi (UPLM 6) 0,03270 0,03380 0,03249 0,2727 Anggota Perpustakaan (UPLM 7) 0,03040 0,03260 0,03160 0,6471 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) 11,68 13,54 11,33 15,62 Sumber: Perpusnas 2019 - 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 172 Sumber: Perpusnas, 2020 Gambar 2.74. Capaian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2020 Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar 13,54 dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 11,33. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena literasi masyarakat merupakan salah satu pembentuk karakter sumber daya manusia. Tabel 2.145. Koleksi Perpustakaan Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Jenis Koleksi 2018 2019 2020 2021 2022 Judul Eks Judul Eks Judul Eks Judul Eks Judul Eks 1 Koleksi Perpustakaan Provinsi dan Keliling 1.028.856 1.805.519 1.053.825 1.906.840 1.061.697 1.920.846 1.111.585 1.914.474 1.190.688 2.092.799 2 Koleksi e- book 20.672 12.6913 50.085 235.236 75.998 452.112 68.802 516.436 79.949 527.485 3 Koleksi Khusus untuk pemustaka berkebutuhan khusus 3.545 6.697 8.462 16.096 9.165 17.618 10.756 19.665 4.480 6.525 TOTAL 1.053.073 1.939.129 1.112.372 2.158.172 1.146.860 2.390.576 1.184.867 2.437.435 1.275.117 2.626.809 Sumber: Dinas Kersipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Koleksi pada 36 Perpustakaan Umum Daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan perpustakaan keliling (perpusling) pada tahun 2018 sebanyak 1.028.856 judul, kemudian perlahan meningkat menjadi 1.190.688 tahun 2022. Sedangkan untuk koleksi e-book pada tahun 2018 semula sejumlah 20.672 judul menjadi 79.949 judul pada tahun 2022. Sedangkan untuk pengunjung pada 36 Perpustakaan Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2020-2021 mengalami tren penurunan. Kondisi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 173 ini antara lain disebabkan terjadinya pandemi Covid-19 di tahun 2020 dimana diterapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga kunjungan perpustakaan mulai 2020 jumlahnya menurun. Tabel 2.146. Jumlah Pengunjung Perpustakaan Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Orang) NO Tahun Pengunjung 1 2018 5.611.358 2 2019 5.871.814 3 2020 3.160.335 4 2021 3.131.755 5 2022 4.891.435 Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Menurut survei yang dilakukan oleh Perpusnas pada tahun 2021 meningkatnya koleksi yang dimiliki oleh Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah ternyata belum berbanding lurus dengan persentase koleksi yang dipinjam per tahun yang hanya berada di kisaran 13,5 persen, hal ini menunjukkan bahwa koleksi bahan Pustaka baik fisik maupun digital yang ada belum secara optimal dimanfaatkan oleh pemustaka. Sejalan dengan hal tersebut, hasil penilaian kegemaran membaca masyarakat Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar 61.88 atau termasuk kategori sedang. Menunjukkan bahwa minat membaca masyarakat Jawa Tengah masih perlu ditingkatkan. Sumber: Perpusnas, 2020 Gambar 2.75. Capaian Indeks Kegemaran Membaca Masyarakat (NTGM) Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2020 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 174
g.Transmigrasi Upaya sinkronisasi antar wilayah dalam penyelenggaraan transmigrasi dilakukan melalui kerjasama dengan daerah transmigrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi lahan transmigrasi yang ideal yaitu 2C (clean and clear) dan 4L (Layak huni, Layak berkembang, Layak usaha, dan Layak lingkungan) bagi calon transmigran. Upaya kerjasama yang telah dilakukan adalah kerjasama dengan 22 provinsi lokasi transmigrasi diluar Jawa yaitu Provinsi Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Kalimantan Utara, Aceh, dan Bangka Belitung. Kerjasama tersebut direalisasikan dengan penyusunan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan 22 Provinsi tersebut. Selama tahun 2016 – 2021, persentase penempatan transmigran Jawa Tengah cenderung meningkat. Tahun 2016 sebesar 13,26 persen menurun menjadi 10,23 persen di tahun 2019, dan sempat terjadi kekosongan penempatan transmigran di tahun 2020 dikarenakan pandemi Covid-19 dan di tahun 2021 menjadi sebesar 0,79 persen. Apabila dilihat dari animo masyarakat terhadap transmigrasi cukup baik namun terkendala kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga realisasi penempatannya tidak cukup besar setiap tahunnya. Tabel 2.147. Capaian Pengiriman Transmigran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Animo (KK) Kuota Pusat (KK) Jumlah Penempatan (KK) Persentase 1 2018 2.246 170 169 7,52 2 2019 2.160 257 221 10,23 3 2020 1.263 0 0 0 4 2021 1.263 10 10 0,79 5 2022 Jumlah Sumber: Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 2022 Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan ketrampilan transmigran sebagai bekal di daerah tujuan telah dilaksanakan pelatihan dan pembekalan pengetahuan mengenai kondisi tempat tujuan, budaya dan tradisi masyarakat setempat kepada calon transmigran yang dilakukan oleh Balai Latihan Transmigrasi dan Penyandang Cacat (Balatranspenca) Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2017 pelatihan dasar umum calon transmigran dialihkan ke Balai Latihan Pertanian dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Klampok, Banjarnegara. Di tahun 2021, Balai Pelatihan Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Banjarnegara tidak lagi melatih calon transmigran. Namun demikian para calon transmigran dari RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 175 Provinsi Jawa Tengah tetap mengikuti pelatihan di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPLM) di Daerah Istimewa Yogyakarta. 2.6. Aspek Daya Dukung, Daya Tampung Dan Penanggulangan Bencana 2.6.1 Daya Dukung dan Daya Tampung Keberadaan sumberdaya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus memperhatikan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Berdasarkan dokumen Daya Dukung dan daya Tampung Provinsi Jawa Tengah, Indeks Jasa Penyedia Air, Jasa Penyedia Pangan, Jasa Pengaturan Air, Jasa Pengaturan Iklim, Jasa Lingkungan Hidup Mitigasi Perlindungan Bencana masih dalam rentang sedang. Akan tetapi status daya dukung dan daya tampung air dan pangan telah terlampaui. Tabel 2.148. Profil Daya Dukung dan Daya Tampung Air Provinsi Jawa Tengah Jumlah Populasi Penduduk Ketersed iaan Air (Juta M3/Tahu n) Populasi Penduduk Per Grid Kebut uhan Air Dome stik (Juta M3/T ahun) Kebutuh an Air Kegiatan Ekonomi Berbasis Lahan (Juta M3/Tahu n) Kebutuh an Total (Juta M3/Tahu n) Ambang Batas Penduduk Sistem Per Grid Status 36.516.035, 00 31.568,9 2 36.516.035, 00 3.154, 99 29.537,15 32.692,14 39.460.94 2,00 Terlampaui Sumber: Dokumen D3TLH Provinsi Jawa Tengah, 2022 Berdasarkan hasil pemetaan di Provinsi Jawa Tengah, Daya Dukung dan Daya Tampung Air ditinjau dari ketersediaan air yang ada yaitu sebesar 31.568,92 juta m3/tahun dan Kebutuhan total akan air yaitu sebesar 32.692,14 m3/tahun, jika dibandingkan antara ketersediaan air dan kebutuhan air tersebut maka didapatkan selisih sebesar 1.123,23 juta m3 /tahun. Hasil tersebut menunjukkan bahwa Status Daya Dukung dan Daya Tampung Air di Provinsi Jawa Tengah sudah terlampaui. Pada Keputusan Menteri LHK No. SK. 297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional ditetapkan bahwa kondisi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 176 daya dukung dan daya tampung air di Provinsi Jawa Tengah telah terlampaui dimana ketersediaan air sebesar 30.913.591.105 m3 (30.913,59 juta m3/tahun) dan kebutuhan air sebesar 31.765.737.732 m3 (31.765,74 juta m3/tahun). Sumber: Dokumen D3TLH Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.76. Perbandingan Jumlah Populasi dan Ambang Batas Penduduk dalam D3T Air Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan grafik diatas wilayah Kota di Jawa Tengah cenderung melampaui ambang batas penduduk yang dapat didukung, hal ini disebabkan kondisi wilayah terkait jasa lingkungan hidup penyedia air tidak terlalu baik, tetapi disisi lain wilayah tersebut memiliki jumlah populasi yang banyak. Provinsi Jawa Tengah mengalami peninggkatan ketersediaan dan kebutuhan air. Hal ini disebabkan perubahan penutupan lahan di Jawa Tengah di ikuti dengan peningkatan jumlah populasi. Tabel 2.149. Profil Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Provinsi Jawa Tengah JUMLAH POPULASI PENDUDU K Ketersediaan Pangan (Kkal/Thn) POPULASI PENDUDU K PER GRID Kebutuhan Total (Kkal/Thn) AMBANG BATAS PENDUDUK SISTEM PER GRID STATUS 36.516.035 19.462.549.359.649,1 0 36.516.035 26.656.768.330.000,0 0 26.659.780,00 -9.856.341,00 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022 Berdasarkan hasil pemetaan di Provinsi Jawa Tengah, Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan ditinjau dari ketersediaan pangan yang ada yaitu sebesar 19.462.549.359.649,10 Kkal/Tahun dan Kebutuhan total akan pangan yaitu RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 177 sebesar 26.656.768.330.000,00 Kkal/Tahun, didapatkan hasil nilai status kebutuhan pangan sebesar - 9.856.341,00 KKal/Tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan di Provinsi Jawa Tengah telah melebihi ambang batas kebutuhan pangan. Untuk ambang batas penduduk yang dapat didukung pada tahun 2020 yaitu sebesar 26.659.780 jiwa. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 36.742.501. Artinya, jumlah penduduk tahun 2021 telah terlampaui dari ambang batas pangan. Di bawah ini merupakan peta status D3T Pangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, dengan keterangan wilayah yang berwarna coklat artinya telah terlampaui daya D3T pangannya dan wilayah berwarna kuning berarti belum terlampaui. Sumber: Dokumen D3TLH Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.77. Peta Status Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Provinsi Jawa Tengah Kualitas lingkungan hidup di Jawa Tengah secara umum menunjukkan peningkatan. Upaya perbaikan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup dapat ditunjukkan dengan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang menggambarkan kondisi kualitas air, udara dan tutupan lahan yang telah mengalami perbaikan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 178 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,2023 Gambar 2.78. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 Perkembangan capaian nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022 menunjukkan hasil cukup baik, dengan nilai capaian IKLH tahun 2018 sebesar 66,51 dan tahun 2022 sebesar 67,53 atau terjadi peningkatan sebesar 1,02 poin atau 1,53%. Hal ini mengindikasikan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Jawa Tengah merupakan salah satu prioritas utama pembangunan. Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022 Gambar 2.79. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2018 - 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 179 Nilai IKLH Nasional untuk tahun 2022 adalah 72,42 lebih tinggi dari nilai IKLH Jawa Tengah sebesar 67,53. Meningkatnya IKLH Nasional 2021 sebanyak 1,18 poin disebabkan adanya perbaikan IKU dan IKA Nasional. Nilai IKLH Jawa Tengah cenderung mengalami peningkatan dari tahun 2018-2022. Jika dihadapkan dengan capaian IKLH Nasional, capaian IKLH Jawa Tengah pada Tahun 2018-2019 berada di atas capaian IKLH Nasional. Sedangkan tahun 2020-2021 capaian Jateng berada di bawah nasional. Nilai IKLH dipengaruhi oleh nilai Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Lahan (IKL). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup diketahui bahwa perhitungan nilai IKLH Provinsi mengalami perubahan nilai pembobotan dan penambahan indikator Indeks kualitas air laut (IKAL) dengan rumus sebagai berikut: IKLH Provinsi = (0,34 x IKA) + (0,428 x IKU) + (0,133 x IKL)+ (0,099 x IKAL) Perubahan metode perhitungan nilai IKLH berimplikasi terhadap perubahan nilai IKLH secara total, namun demikian tidak menurunkan target capaian akhir RPJMD Provinsi Jawa Tengah (2018-2023). Dalam rangka mendorong dan memperkuat pembangunan berwawasan lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana dan perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon terutama aspek IKLH, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan target IKLH 2024 sebesar 67,55 (Kategori Sedang) dengan perincian nilai IKU = 85,01; Nilai IKA = 50,66; dan nilai IKL = 42,45, dengan menggunakan baseline data tahun 2022 didasarkan pada :
1.Perhitungan IKU menggunakan hasil pemantauan dari 2 stasiun AQMS Kota Surakarta dan Kota Semarang (semula hanya menggunakan hasil pemantauan 1 stasiun AQMS di Kota Semarang), sehingga ada penyesuaian terhadap baseline nilai IKU di tahun 2022 sebesar 84,96 dan indeks SO2 dan NO2 sebesar 0,3707.
2.Penambahan data titik sampel pemantauan kualitas air dari Kabupaten/ Kota sehingga menyebabkan penyesuaian terhadap baseline nilai indeks pencemar air di tahun 2022 sebesar 3,38. Namun perubahan angka tersebut tidak menyebabkan perubahan terhadap nilai IKA karena di dalam metode perhitungan IKA, nilai indeks pencemar air tersebut masih berada pada status mutu yang sama yaitu cemar ringan, sehingga dalam pembobotan nilai indeks dengan persentase status mutu masih sama. Penetapan target IKLH Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024-2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1.Peningkatan jumlah kejadian bencana akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan;
2.Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.Berdasarkan SK Menlhk 297/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung air Nasional, terindikasi bahwa sejak tahun 2019 Jawa Tengah daya dukung air telah terlampaui sehingga perlu lebih bijaksana dalam mengelola sumber daya air. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 180
4.Kebijakan Nasional dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan iklim investasi di Jawa Tengah.
a.Perubahan Iklim Peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan ekonomi memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perubahan iklim secara global. Perubahan iklim berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, seperti adanya bencana hidrometeorologi, perubahan musim dan kenaikan muka air laut. Penanganan dampak dari perubahan iklim dapat dilakukan melalui aksi mitigasi maupun aksi adaptasi guna meningkatkan resiliensi atau ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Berdasarkan data persebaran indeks kerentanan perubahan iklim di Jawa Tengah menunjukan 1 kota (Kota Magelang) berada pada kategori kerentanan sangat rendah (skor indeks 1), 2 kabupaten/kota (Kabupaten Wonosobo dan Kota Pekalongan) dalam kategori kerentanan rendah (skor indeks 2), dan 32 kabupaten/kota berada dalam kategori kerentanan sedang (skor indeks 3). Jika dilihat dari kondisi geografis maka ancaman wilayah pesisir utara berupa kenaikan muka air laut dan peningkatan banjir dan rob. Kawasan dataran rendah berpotensi terjadi peningkatan banjir, dan dataran tinggi terutama yang memiliki lereng curam dan jenis tanah yang mudah longsor rentan terhadap bencana longsor. Sedangkan untuk pesisir selatan peningkatan cuaca ekstrem pada perairan laut akan meningkatkan ancaman terjangan gelombang laut terhadap aktivitas nelayan dan masyarakat yang tinggal di pesisir. Sumber: diolah dari SIDIK KLHK, 2023 Gambar 2.80. Persebaran Indeks Kerentanan Perubahan Iklim Tahun 2021 Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 adalah sebesar 145.961,97 GgCO₂eq dengan kontributor utama penyumbang emisi GRK Provinsi Jawa Tengah adalah sektor energi mencapai 70.260,22 GgCO2e (48,14 persen). Untuk penyumbang emisi kedua adalah sektor limbah dengan kontribusi sebesar 53.160,83 GgCO2e (36,42 persen) yang dikontribusikan dari pengelolaan sampah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 181 dan limbah cair. Ada kenaikan yang signifikan pada sektor limbah karena adanya penambahan data dari kabupaten/kota untuk limbah industri yang sebelumnya belum terdata. Selain menghasilkan emisi GRK, Provinsi Jawa Tengah mempunyai potensi dalam menyimpan cadangan karbon terutama berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan yang mampu menyerap emisi sebesar 2.861,16 GgCO2e (1,96 persen). Tabel 2.150. Besaran Emisi GRK Untuk Setiap Sektor Pada Tahun 2021 No Sektor Emisi (Gg CO2 eq) Persentase (%) 1 Energi 70.260,22 48,14 2 Pertanian 21.467,71 14,71 3 Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) 3.934,38 2,70 4 Limbah 53.160,83 36,42 5 Kehutanan dan Penggunaan Lahan -2.861,16 -1,96 Total Emisi GRK 145.961,97 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 *Keterangan: Perhitungan besaran emisi GRK tahun 2021, merupakan data tahun 2020 yang dihitung tahun 2021. Apabila dilihat dari tren pertumbuhan emisi GRK Provinsi Jawa Tengah terjadi peningkatan emisi dari tahun ke tahun, terutama dari sektor energi. Hal ini dikarenakan Jawa Tengah menjadi lokasi beberapa sumber pembangkit untuk wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu kebijakan terkait pembangunan rendah karbon perlu menjadi prioritas di Jawa Tengah. Sumber: SIGNSMART KLHK, 2022 Gambar 2.81. Tren Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2020 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 182 Salah satu upaya dalam menghadapi dampak dari perubahan iklim adalah Pembangunan Rendah Karbon. Pembangunan Rendah Karbon merupakan platform pembangunan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalisasi eksploitasi sumber daya alam. Strategi dan kebijakan di dalam Pembangunan Rendah Karbon merupakan aksi mitigasi yang melibatkan multi sektor dan multi pihak. Aksi-aksi mitigasi Pembangunan Rendah Karbon yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota dilaporkan ke dalam aplikasi AKSARA Bappenas. Berdasarkan pelaporan yang dilakukan pada aplikasi AKSARA BAPPENAS, potensi penurunan emisi GRK Provinsi Jawa Tengah pada kurun waktu 2010-2022 adalah sebesar 17,118 juta ton CO2eq. Sedangkan potensi penurunan emisi untuk tahun 2021 saja adalah sebesar 7,517 juta ton CO₂eq dengan kontributor utama potensi penurunan emisi GRK dari sektor Energi yang mencapai 6,492juta ton CO2e. Peningkatan Aksi-aksi mitigasi pada sektor Energi berasal dari sektor transportasi yang merupakan dukungan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Tabel 2.151. Aksi Penurunan Emisi GRK untuk Setiap Sektor pada Tahun 2021 No Sektor Emisi (Ton CO2eq) 1 Energi 6.492.423,75 2 Pertanian 972.157,80 3 Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) - 4 Pengelolaan Limbah 225,26 5 Kehutanan dan Penggunaan Lahan 52.775,80 Total Emisi GRK 7.517.582,61 Sumber: Aplikasi AKSARA BAPPENAS, (https://pprk.bappenas.go.id/aksara/), 2023 (data masuk sampai dengan 20 januari 2023) Sumber: Aplikasi AKSARA BAPPENAS, (https://pprk.bappenas.go.id/aksara/), 2023 (data masuk sampai dengan 20 januari 2023) Gambar 2.82. Aksi Penurunan Emisi GRK Setiap Sektor di P rovinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2021 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 183 Jawa Tengah tercatat memiliki 4.532 aksi penurunan emisi GRK (total kegiatan aksi pembangunan rendah karbon yang telah dilaksanakan dari tahun 2010-2022). Penurunan emisi GRK ini merupakan data agregasi kabupaten/kota dan PD provinsi. Data rincian kontribusi kabupaten/kota dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.152. Besaran Penurunan Emisi GRK Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada Tahun 2019–2022 No Kabupaten/ Kota Potensi penurunan Emisi (Ton CO2Eq) 2019 2020 2021 2022 Grand Total 1 Banjarnegara 334,03 - - - 334,03 2 Banyumas - 4.812,39 - - 4.812,39 3 Batang Belum melaporkan aksi mitigasi 4 Blora - 2,93 - - 2,93 5 Boyolali - 63,73 - - 63,73 6 Brebes - - - 46,62 46,62 7 Cilacap - 253,35 - - 253,35 8 Demak - 18,40 2,41 0,82 21,63 9 Grobogan 33,48 292,50 - 10,06 336,04 10 Jepara 62,55 3.394,83 1.279,90 765,07 5.502,35 11 Karanganyar 139,07 385,31 961.150,45 - 961.674,84 12 Kebumen - 18,76 135,63 - 154,39 13 Kendal 136,27 17,68 - - 153,95 14 Klaten 430,84 5.653,31 5.255,11 - 11.339,26 15 Kudus 39,45 86.342,53 10,58 - 86.392,55 16 Magelang 195,00 180,65 - - 375,65 17 Pati 165,94 2.050,44 - - 2.216,38 18 Pekalongan - 1,85 - - 1,85 19 Pemalang 2.947,22 3.620,00 57,03 - 6.624,25 20 Purbalingga 36,79 - - - 36,79 21 Purworejo Belum melaporkan aksi mitigasi 22 Rembang 668,87 27,97 12,12 3,12 712,08 23 Semarang 113,11 1.067,18 1.182,76 - 2.363,04 24 Sragen - 38,29 - - 38,29 25 Sukoharjo 46,31 48,83 - - 95,14 26 Tegal - 6.028,02 - - 6.028,02 27 Temanggung 160,26 88,10 18,25 - 266,61 28 Wonogiri 11,99 6.606,37 - - 6.618,36 29 Wonosobo 111,05 0,86 - - 111,91 30 Kota Magelang 87,56 96,37 7,73 - 191,66 31 Kota Salatiga 6.177,55 41.371,32 90,93 60,72 47.700,53 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 184 No Kabupaten/ Kota Potensi penurunan Emisi (Ton CO2Eq) 2019 2020 2021 2022 Grand Total 32 Kota Semarang 809,81 728,07 - - 1.537,88 33 Kota Surakarta - 0,15 17,58 - 17,74 34 Kota Tegal 12.707,17 163.210,21 969.220,47 886,41 1.146.024,26 35 Kota Pekalongan Belum melaporkan aksi mitigasi TOTAL 25.414,34 326.420,42 1.938.440,94 1.772,81 2.292.048,51 Sumber: Aplikasi AKSARA BAPPENAS, (https://pprk.bappenas.go.id/aksara/), 2023 (data masuk sampai dengan 20 Januari 2023) Selain aksi-aksi mitigasi pembangunan rendah karbon, upaya lain dalam menghadapi dampak dari perubahan iklim adalah melalui aksi adaptasi perubahan iklim. Aksi adaptasi ini dibagi menjadi empat sektor yaitu sektor air, pesisir dan kelautan, pertanian, dan kesehatan. Peningkatan ketahanan iklim ditujukan melalui kegiatan-kegiatan untuk menurunkan tingkat kerentanan dan meningkatkan kapasitas ketahanan iklim, sehingga mampu bertahan terhadap dampak dari perubahan iklim, yang dilaksanakan pada lokasi intervensi aksi ketahanan iklim. Lokasi intervensi aksi ketahanan iklim adalah lokasi terdampak perubahan iklim yang dikategorikan dalam 3 tingkatan prioritas yaitu super prioritas, top prioritas, dan prioritas berdasarkan tingkat bahaya, kerentanan, dan risiko bencana yang berpotensi terjadi. Pada sektor air aksi adaptasi aksi berupa pembangunan infrastruktur untuk penyediaan sumber air dan pengendalian banjir seperti pembangunan embung, pembangunan pelindung tepian atau tebing sungai (dari beton maupun vegetasi), dan pengerukan waduk, danau, sungai, dan saluran air. Untuk sektor kelautan dan pesisir aksi adaptasi berupa penyediaan bangunan/vegetasi pelindung pantai, pengembangan sentra pengelolaan produksi perikanan tangkap laut, dan penguatan regulasi pengelolaan ruang laut. Sementara itu aksi adaptasi pada sektor pertanian berupa rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, peningkatan kapasitas masyarakat terkait climate smart agriculture, dan pengembangan varietas tanaman unggul yang tahan cekaman iklim dan organisme pengganggu tanaman (OPT). Dan pada sektor kesehatan, upaya adaptasi yang dilakukan berupa penambahan fasilitas kesehatan dan peningkatan kapasitas masyarakat terkait pencegahan KLB penyakit. Berdasarkan hasil kajian dari Bappenas dalam buku PBI (Pembangunan Berketahanan Iklim) disebutkan bahwa lokasi prioritas ketahanan iklim untuk empat sektor yang berada di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 185 Tabel 2.153. Lokasi Prioritas Ketahanan Iklim di Provinsi Jawa Tengah Sektor Super Prioritas Top Prioritas Prioritas Keterangan Kelautan dan Pesisir Sub Sektor Kelautan Batang Pati Pemalang Rembang Brebes Jepara Pekalongan Purworejo Tegal Wonogiri Kota Pekalongan Cilacap Demak Kebumen Kendal Kota Semarang Kota Tegal - Sub Sektor Pesisir Batang Brebes Jepara Pekalongan Pemalang Purworejo Tegal Kota Pekalongan Cilacap Demak Kebumen Kendal Kota Semarang Kota Tegal Dari hasil analisis, didapatkan hasil bahwa sebagian besar kawasan pesisir di provinsi Jawa Tengah didominasi pada tingkat kerentanan tinggi. Untuk provinsi Jawa Tengah, tingkat kerentanan tinggi didominasi oleh faktor erosi pantai, Significant Wave Height, geomorfologi, kemiringan, dan Sea Level Rise (SLR). Air Banjarnegara Boyolali Grobogan Pati Purbalingga Purworejo Wonogiri Kota Pekalongan Banyumas Batang Blora Brebes Demak Jepara Karanganyar Kebumen Kendal Klaten Kudus Magelang Pekalongan Pemalang Rembang Semarang Sragen Sukoharjo Tegal Kota Magelang Kota Salatiga Kota Semarang Kota Surakarta Kota Tegal Cilacap Temanggung Wonosobo Secara umum, kondisi ketersediaan air di Provinsi Jawa Tengah cenderung berada pada kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara supply dengan demand air di wilayah Jawa Tengah. Dari hasil analisis diperoleh bahwa hampir seluruh WS di provinsi Jawa Tengah berada pada tingkat kekritisan langka absolut kecuali WS Bodri-Kuto (diproyeksikan sampai dengan tahun 2045). Tentunya, hal ini menjadi catatan tersendiri untuk stakeholder terkait untuk merumuskan langkah mitigasi guna menghadapi kelangkaan air. Pertanian Blora Boyolali Brebes Banjarnegara Banyumas Batang Kendal Semarang Wonosobo RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 186 Sektor Super Prioritas Top Prioritas Prioritas Keterangan Grobogan Pati Pekalongan Pemalang Purworejo Rembang Tegal Wonogiri Cilacap Demak Jepara Karanganyar Kebumen Klaten Kudus Magelang Purbalingga Sragen Sukoharjo Temanggung Kota Semarang Kesehatan - Banjarnegara Wonogiri Semarang Klaten Kudus Magelang Semarang Sukoharjo Temanggung Sumber: Buku Pembangunan Berketahanan Iklim Bappenas, 2021
b.Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Kualitas air sungai dilihat dari hasil perhitungan dan pengujian status mutu kualitas air sungai tahun 2022 menunjukkan bahwa sungai-sungai dalam kondisi cemar ringan sebanyak 24 sungai dan 1 danau, serta cemar sedang sebanyak 1 sungai yaitu sungai Babon. Tabel 2.154. Kualitas Air Sungai di Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Nama Sungai 2018 2019 2020 2021 2022 Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu 1 Baki 3,84 Cemar Ringan 3,66 Cemar Ringan 5,2 Cemar Sedang 4.72 Cemar Ringan 4,09 Cemar Ringan 2 Premulun g 4,46 Cemar Ringan 4,06 Cemar Ringan 3,5 Cemar Ringan 4.57 Cemar Ringan 3,41 Cemar Ringan 3 Mungkun g 4,22 Cemar Ringan 3,01 Cemar Ringan 2,85 Cemar Ringan 3.55 Cemar Ringan 3,39 Cemar Ringan 4 Grompol 4,67 Cemar Ringan 4,03 Cemar Ringan 5,33 Cemar Sedang 3.84 Cemar Ringan 3,33 Cemar Ringan 5 Samin 3,76 Cemar Ringan 2,61 Cemar Ringan 5,18 Cemar Sedang 4.35 Cemar Ringan 3,69 Cemar Ringan 6 Jlantah 2,82 Cemar Ringan 3,36 Cemar Ringan 3,02 Cemar Ringan 3.16 Cemar Ringan 4,32 Cemar Ringan 7 Palur 4,57 Cemar Ringan 4,06 Cemar Ringan 6,12 Cemar Sedang 5.08 Cemar Sedang 4,92 Cemar Ringan 8 Pepe 4,37 Cemar Ringan 4,35 Cemar Ringan 3,42 Cemar Ringan 3.12 Cemar Ringan 3,69 Cemar Ringan 9 Babon 2,8 Cemar Ringan 3,97 Cemar Ringan 6,62 Cemar Sedang 4.03 Cemar Ringan 5,04 Cemar Sedang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 187 No Nama Sungai 2018 2019 2020 2021 2022 Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu Nilai IP Status Mutu 10 Bogowont o 2,09 Cemar Ringan 3,51 Cemar Ringan 4,02 Cemar Ringan 3.22 Cemar Ringan 2,91 Cemar Ringan 11 Garang 5,58 Cemar Sedang 6,53 Cemar Sedang 3,4 Cemar Ringan 2.88 Cemar Ringan 3,40 Cemar Ringan 12 Gung 2,93 Cemar Ringan 3,51 Cemar Ringan 2,9 Cemar Ringan 3.78 Cemar Ringan 3,33 Cemar Ringan 13 Kupang 2,36 Cemar Ringan 3,15 Cemar Ringan 3,86 Cemar Ringan 3.30 Cemar Ringan 3,53 Cemar Ringan 14 Luk Ulo 1,31 Cemar Ringan 2,94 Cemar Ringan 0,91 Kondisi baik 3.30 Cemar Ringan 2,74 Cemar Ringan 15 Lusi 2,15 Cemar Ringan 3,35 Cemar Ringan 3,75 Cemar Ringan 2.95 Cemar Ringan 1,56 Cemar Ringan 16 Pemali 1,85 Cemar Ringan 4,66 Cemar Ringan 0,77 Kondisi baik 3.89 Cemar Ringan 3,90 Cemar Ringan 17 Sambong 2,66 Cemar Ringan 3,74 Cemar Ringan 3,41 Cemar Ringan 3.04 Cemar Ringan 2,73 Cemar Ringan 18 Serang 2,19 Cemar Ringan 4,66 Cemar Ringan 2,29 Cemar Ringan 2.32 Cemar Ringan 2,14 Cemar Ringan 19 Serayu 1,57 Cemar Ringan 3,7 Cemar Ringan 2,24 Cemar Ringan 2.89 Cemar Ringan 2,78 Cemar Ringan 20 Tuntang 2,68 Cemar Ringan 3,19 Cemar Ringan 3,59 Cemar Ringan 3.09 Cemar Ringan 2,84 Cemar Ringan 21 Wulan 1,77 Cemar Ringan 2,13 Cemar Ringan 4 Cemar Ringan 4.89 Cemar Ringan 3,94 Cemar Ringan 22 Bengawan Solo 3,91 Cemar Ringan 3,85 Cemar Ringan 2,68 Cemar Ringan 1.98 Cemar Ringan 2,46 Cemar Ringan 23 Progo 1,25 Cemar Ringan 4,03 Cemar Ringan 2,03 Cemar Ringan 1.94 Cemar Ringan 1,95 Cemar Ringan 24 Citanduy 1,97 Cemar Ringan 4,62 Cemar Ringan 1,97 Cemar Ringan 2.14 Cemar Ringan 2,62 Cemar Ringan 25 Cisangga- rung 2,83 Cemar Ringan 5,28 Cemar Sedang 1,94 Cemar Ringan 2.75 Cemar Ringan 0,61 Baik 26 Danau Rawapeni ng 2,43 Cemar Ringan 2,32 Cemar Ringan 2 Cemar Ringan 2,27 Cemar Ringan 3,02 Cemar Ringan Nilai IP Jawa Tengah 2,98 Cemar Ringan 3,84 Cemar Ringan 3,4 Cemar Ringan 3.39 Cemar Ringan 3,17 Cemar Ringan Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2023 Permasalahan utama pencemaran air sungai di Provinsi Jawa Tengah berasal dari pembuangan air limbah domestik, sampah rumah tangga, limbah industri maupun UMKM, serta limbah pertanian dan peternakan. Sektor pertanian dalam arti luas juga termasuk salah satu penyumbang pencemar, terutama terkait penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara berlebihan. Pada DAS Bengawan Solo terdapat industri tekstil dan industri rayon yang membuang air limbahnya langsung ke Sungai Bengawan Solo. Beberapa penanganan pencemaran sungai dapat dilakukan melalui (1) pengawasan terhadap pelaku usaha/kegiatan besar yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pengolahan air limbah; (2) mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup terhadap pelaku RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 188 usaha/kegiatan skala besar melalui program Propernas dan Properda; (3) pemantauan dan uji laboratorium kualitas air sungai dan anak–anak sungainya dan evaluasi terhadap kondisi kualitas air sungai atas dasar laporan hasil pengujian kualitas air sungai dari para pihak terkait; serta (4) revitalisasi IPAL komunal yang telah terbangun untuk meningkatkan kinerja IPAL. Tabel 2.155. Persentase Sampah Yang Tertangani di Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022* 1 Jumlah Timbunan Sampah (Ton/tahun) 5.418.184 5.604.080 ,65 6.055.617, 05 6.152.654, 76 4.996.421,95 2 Jumlah Sampah Yang Dapat Dikurangi (ton/tahun) 725.047,58 1.069.308 ,62 1.175.675, 24 1.128.400, 92 1.025.342,09 3 Jumlah sampah yang tertangani (Ton/tahun) 1.992.430, 5 2.774.189 ,20 2.626.441, 58 2.408.372, 35 2.020.129,3 4 Total Pengelolaan Sampah 2.717.478, 1 3.843.497 ,82 3.802.116, 82 3.536.773 3.045.472,0 Persentase Pengelolaan Sampah (% ) 50,15 68,58 62,79 57,48 60,95 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah (2023) Keterangan: * Data Sementara, masih ada 9 Kab/Kota yang belum melakukan input data Jumlah timbulan sampah cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dari tahun 2018 sejumlah 5.418.184 ton/tahun menjadi 6.152.654,76 ton/tahun pada tahun 2021. Jumlah sampah yang dapat dikurangi sebesar 1.128.400,92 ton/tahun, sedangkan sampah yang tertangani baru mencakup 2.408.372,35 ton/tahun dengan total pengelolaan sampah sebanyak 3.536.773 ton/tahun pada tahun 2021 atau sebesar 57,48 persen. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah timbulan sampah sebesar 4.996.421,95 ton/tahun dengan jumlah sampah yang dapat dikurangi sebesar 1.025.342,09 ton/tahun, sedangkan sampah yang tertangani baru mencakup 2.020.129,3 ton/tahun dengan total pengelolaan sampah sebanyak 3.045.472 ton/tahun atau sebesar 60,95 persen. Berdasarkan data TPA di Jawa Tengah, luas total TPA yang ada sejumlah 58 TPA adalah 258,1 Ha. Berikut adalah tipe pengelolaan TPA di Jawa Tengah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 189 Tabel 2.156. Usia Pakai dan Tipe Pengelolaan Sampah TPA di Jawa Tengah No Kabupaten/ Kota Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas (Ha) Usia TPA s.d. Tahun Control Landfill Unmanag ed Shallow Unmana ged Deep 1 Cilacap 1 TPA Majenang √ 1,6 2025 2 Cilacap 2 TPA Sidareja √ 1,4 2025 3 Cilacap 3 TPA Kroya √ 0,8 2017 4 Cilacap 4 TAP Jeruklegi √ 6,3 2019 5 Banyumas 1 TPA Kaliori √ 4,7 2018 6 Banyumas 2 TPA Gunung Tugel √ 6,7 2014 7 Banyumas 3 TPA Ajibarang √ 2,0 2014 8 Purbalingga TPA Banjaran √ 4,0 2018 9 Banjarnegara TPA Winong √ 3,8 2049 10 Kebumen 1 TPA Kaligending √ 5,0 2033 11 Kebumen 2 TPA Semali √ 3,7 2033 12 Purworejo TPA Jetis Loana √ 4,7 2019 13 Wonosobo TPA Wonorejo √ 4,5 2018 14 Kab. Magelang 1 TPA Pasuruhan √ 1,8 2017 15 Kab. Magelang 2 TPA Klegen √ 0,2 2017 16 Boyolali TPA Winong √ 3,7 --- 17 Klaten 1 TPA Jomboran √ 0,2 2014 18 Klaten 2 TPA Joho √ 0,9 2015 19 Klaten 3 TPA Candirejo √ 1,0 2016 20 Klaten 4 TPA Pedan √ 7,0 belum beropera si 21 Sukoharjo TPA Mojorejo √ 3,7 2017 22 Wonogiri 1 TPA Ngadirojo √ 8,2 2023 23 Wonogiri 2 TPA Baturetno √ 1,5 2026 24 Wonogiri 3 TPA Purwantoro √ 0,5 2021 25 Wonogiri 4 TPA Slogohimo √ 0,3 2026 26 Karanganyar TPA Sukosari √ 4,4 2021 27 Sragen TPA Tanggan √ 4,2 2016 28 Grobogan 1 TPA Ngembak √ 9,8 2033 29 Grobogan 2 TPA Godong √ 1,0 2015 30 Grobogan 3 TPA Mojorebo √ 1,0 2013 31 Grobogan 4 TPA Gubug √ 1,0 2013 32 Blora 1 TPA Lebok √ 1,5 2019 33 Blora 2 TPA Temurejo √ 4,0 2018 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 190 No Kabupaten/ Kota Nama TPA Tipe Pengelolaan Sampah di TPA Luas (Ha) Usia TPA s.d. Tahun Control Landfill Unmanag ed Shallow Unmana ged Deep 34 Rembang TPA Kerep √ 3,2 2035 35 Pati 1 TPA Sukoharjo √ 12,5 2026 36 Pati 2 TPA Plosojenar √ 1,7 2018 37 Kudus TPA Tajungrejo √ 5,6 2019 38 Jepara 1 TPA Bandengan √ 5,5 2015 39 Jepara 2 TPA Krasak √ 0,7 2020 40 Jepara 3 TPA Gemulung √ 0,9 2016 41 Demak 1 TPA Kalikondang √ 2,5 2016 42 Demak 2 TPA Candisari √ 0,8 2016 43 Kab. Semarang TPA Blondo √ 5,7 2009 44 Temanggung TPA Sanggrahan √ 4,0 2031 45 Kendal 1 TPA Darupono √ 0,9 2015 46 Kendal 2 TPA Pagergunung √ 1,8 2025 47 Batang TPA Randu Kuning √ 2,5 2019 48 Kab.Pekalongan TPA Linggoasri √ 4,7 2019 49 Pemalang TPA Pegongsoran √ 6,0 2031 50 Kab. Tegal TPA Penujah √ 3,0 2018 51 Brebes 1 TPA Kaliwlingi √ 4,0 2040 52 Brebes 2 TPA Kalijurang √ 2,0 2021 53 Kota Magelang TPA Banyu Urip √ 7,8 2016 54 Surakarta TPA Putri Cempo √ 17,0 2018 55 Salatiga TPA Ngronggo √ 5,3 2017 56 Kota Semarang TPA Jatibarang √ 46,0 2026 57 Kota Pekalongan TPA Degayu √ 4,0 2013 58 Kota Tegal TPA Muararejo √ 5,0 2022 JUMLAH 13 4 41 258,1 Sumber: Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, 2022 Data di atas menunjukkan bahwa dari 58 TPA, secara teknis terdapat 35 TPA yang telah melebihi usia pakai atau sebesar 60,34 persen dari total TPA. Berdasarkan sistem pengelolaannya hanya 22,41 persen TPA yang menggunakan sistem controlled landfill, sedangkan sisanya sebesar 71 persen atau 41 TPA masih menggunakan sistem open dumping dengan ketinggian lebih dari 5 meter. Hal tersebut karena masih rendahnya penerapan prinsip pengurangan sampah dan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 191 terbatasnya infrastruktur reduksi sampah di pedesaan, serta masih adanya kebiasaan penduduk yang membuang sampah di sungai. Dalam rangka peningkatan pemenuhan dasar untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi berbasis kawasan (Perpres Nomor 79/2019) yang mendukung KSPN Borobudur, maka diperlukan sistem persampahan terpadu, yakni Pembangunan TPST Regional di Kabupaten Magelang. Adapun perkembangan pelaksanaan TPST Regional Magelang adalah penyusunan Feasibility Study (DLHK, 2019), penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL (DLHK, 2020), penyusunan DED (DLHK, 2021) dan Pertimbangan Teknis Pelepasan Kawasan Hutan, Feasibility Study jalan masuk serta proses persiapan pengadaan tanah (DLHK, 2022) dan pada tahun 2023 proses pelaksanaan pengadaan tanah oleh Tim BPN serta proses pelepasan kawasan hutan (DLHK, Maret 2023). Selain timbulan sampah, peningkatan aktivitas seperti industri, pelayanan (rumah sakit, hotel dan lain sebagainya) juga akan menambah sumber pencemar dan volume limbah yang dihasilkan. Sampah spesifik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau yang biasa disebut limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) umumnya dihasilkan dari sektor industri. Sumber : DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2023 Gambar 2.83. Jumlah Limbah B3 Per Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2022 Total Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jawa Tengah tahun 2022 sebesar 1.589.621,42 ton/tahun. Produksi limbah B3 paling besar berasal dari RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 192 Kabupaten Cilacap karena adanya industri semen, beton dan PLTU Batubara yang berasal dari FABA (Fly Ash and Bottom Ash). Dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup, Pemerintah melaksanakan kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pengawasan lingkungan yang diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP) identik dengan kegiatan pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Perkembangan pelaksanaan kegiatan pengawasan usaha dan/atau kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.157. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH dan Izin PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2018 – 2022 No Uraian Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Izin lingkungan, izin PPLH dan izin PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Izin 46 62 69 83 89 2 Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi Usaha dan / atau kegiatan 25 35 57 38 63 3 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan Usaha dan / atau kegiatan - 27 49 19 47 4 Jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Orang - - - 6 7 Sumber: DLHK Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 193
c.Kualitas Lahan di Provinsi Jawa Tengah Kualitas lahan dinilai dari kondisi tutupan lahan terhadap fungsi lahan. Kondisi ini juga berkaitan dengan semakin meningkatnya luas lahan kritis di Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas lahan kritis di Provinsi Jawa Tengah, sebesar 375.733 ha ( 11,45 persen dari luas daratan Provinsi Jawa Tengah). Pada tahun 2021, hutan negara/kawasan hutan di Jawa Tengah seluas 649.354,96 ha dan hutan rakyat seluas 684.317,70 ha, sehingga total luas hutan di Jawa Tengah seluas 1.333.672,66 ha. Berdasarkan status lahan, lahan kritis tersebut 86 persen tersebar di lahan masyarakat/tanah hak, sedangkan sisanya 14 persen tersebar di kawasan hutan (hutan negara). Penanganan lahan kategori kritis di Jawa Tengah dilakukan melalui kebijakan rehabilitasi hutan dan lahan melalui pendekatan pembangunan hutan rakyat dan penghijauan lingkungan pada lahan- lahan yang dibebani hak/lahan masyarakat. Sedangkan pada lahan kritis yang tersebar di kawasan hutan/hutan negara dilakukan melalui reboisasi hutan baik pada hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Pemulihan lahan kritis di kawasan hutan negara, khususnya yang berkaitan erat dengan permasalahan sosial seperti konflik tenurial, terbatasnya akses kelola hutan dan lain sebagainya dilakukan melalui program perhutanan sosial dengan 5 skema yaitu : (1) Hutan Desa (HD); (2) Hutan Kemasyarakatan (HKm); (3) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); (4) Hutan Adat (HA); (5) Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial. Untuk menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial dalam implementasi penanganan lahan kritis diterapkan melalui agroforestry. Perkembangan upaya penanganan lahan kritis tahun 2018-2022 dapat dilihat pada tabel berikut. Luas Lahan Kritis Dan Penanganannya di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Luas Hutan dalam dan luar kawasan (ha) 1.334.232,13 1.334.232,1 3 1.334.232,1 3 1.334.232,1 3 1.334.232,13 Luas Kritis (ha) 375.733*) 375.733*) 375.733*) 375.733*) 375.733 Luas lahan yang direhabilitasi per tahun (ha) 23.361 23.431 32.389 23.477 21.371 Perbandingan luas yang direhabilitasi per tahun (%) 6,22 6,24 8,62 6,24 5,69 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 * Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 194 Penanganan lahan kritis di Jawa Tengah tahun 2018-2022 secara konsisten dilakukan pada lahan seluas 124.029 Ha (33%) terhadap luas lahan kritis sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 Keberadaan lahan kritis ini telah berkontribusi terhadap penurunan daya dukung DAS, sehingga rehabilitasi lahan kritis difokuskan pada 19 DAS prioritas yang perlu dipulihkan daya dukungnya dan 12 DAS prioritas yang perlu dipertahankan daya dukungnya di di Jawa Tengah Tabel 2.158. Daerah Aliran Sungai Prioritas di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 No. Nama DAS Keterangan No. Nama DAS Keterangan 1 DAS Progo Dipulihkan 1 DAS Rambut Dipertahankan 2 DAS Serayu Dipulihkan 2 DAS Lampir Dipertahankan 3 DAS Bogowonto Dipulihkan 3 DAS Banger Dipertahankan 4 DAS LukUlo Dipulihkan 4 DAS Babon Dipertahankan 5 DAS Tuntang, Dipulihkan 5 DAS Blorong Dipertahankan 6 DAS Pemali, Dipulihkan 6 DAS Jragung Dipertahankan 7 DAS Solo, Dipulihkan 7 DAS Kaliombo Dipertahankan 8 DAS Citandui. Dipulihkan 8 DAS Gede Dipertahankan 9 DAS Bodri, Dipulihkan 9 DAS Randugunting Dipertahankan 10 DAS Garang, Dipulihkan 10 DAS Jalicokroyasan Dipertahankan 11 DAS Serang, Dipulihkan 11 DAS Ijo Dipertahankan 12 DAS Cacaban, Dipulihkan 12 DAS Tipar Dipertahankan 13 DAS Juwana, Dipulihkan 14 DAS Comal, Dipulihkan 15 DAS WawarMedono Dipulihkan 16 DAS Babakan Dipulihkan 17 DAS Gangsa Dipulihkan 18 DAS Kupang Dipulihkan 19 DAS Lasem Dipulihkan Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah 2023 Selain rehabilitasi lahan kritis/ pemulihan DAS, dilakukan juga upaya mempertahankan tutupan lahan melalui inisiatif - inisiatif konservasi kawasan melalui pembentukan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) dan Cagar Biosfer. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 195 Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. KEE menjadi upaya daerah untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya. KEE juga dapat menjadi fungsi pemanfaatan yang memperhatikan keberlanjutan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat ekologinya (lestari). Saat ini di Jawa Tengah sudah ditetapkan 3 (tiga) KEE yang merupakan kawasan ekosistem lahan basah mangrove, sedangkan KEE pada ekosistem terestrial dalam tahap inisiasi untuk penetapan. Cagar Biosfer merupakan kawasan/ situs yang ditetapkan oleh UNESCO untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan atas upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang terpercaya. Usulan penetapan Cagar Biosfer diajukan oleh pemerintah pusat, setiap calon cagar harus memenuhi kriteria tertentu dan sesuai dengan persyaratan minimum sebelum dimasukkan ke dalam jaringan Cagar Biosfer dunia. Cagar Biosfer merupakan kawasan yang ideal untuk menguji dan mendemonstrasikan pendekatan-pendekatan yang mengarah kepada pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional. Pengelolaan Cagar Biosfer dibagi menjadi 3 zona yang saling berhubungan, yaitu area inti (Core Area), zona penyangga (Buffer zone), dan area transisi (Transition zone). Hingga tahun 2022, UNESCO telah menetapkan 2 (dua) Cagar Biosfer di Jawa Tengah yaitu Cagar Biosfer Karimun Jawa – Jepara – Muria seluas 1.236.083,97 ha dan Cagar Biosfer Merapi – Merbabu – Menoreh seluas 254.876,75 ha Kondisi tutupan lahan dan hutan bersifat dinamis, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya. Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu, diantaranya karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan, pencurian kayu dan kebakaran hutan. Kerusakan kawasan hutan mengalami penurunan, dari tahun sebelumnya, yaitu untuk luas pencurian pohon dari 17,41 Ha berhasil diturunkan menjadi 14,6 Ha, serta luas kebakaran hutan dari 281,50 Ha berhasil diturunkan menjadi 99,97 Ha. Gambaran mengenai kerusakan kawasan hutan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.159. Kerusakan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Uraian Tahun (Ha) 2018 2019 2020 2021 2022
1.Luas pencurian pohon 29,00 22,88 17,41 14,6 91
2.Luas Kebakaran hutan 4.215,64 3.628,84 281,50 99,97 10,79 Total Luas Kerusakan hutan 4.244,64 3.651,72 298,91 114,57 101,79 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 196 Penanganan lahan juga dilaksanakan di daerah lahan basah/ pesisir melalui konservasi dan rehabilitasi mangrove. Konservasi ekosistem mangrove salah satunya melalui inisiatif pembentukan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Sampai dengan tahun 2022 telah ditetapkan 3 (tiga) Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lahan Basah Mangrove. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi 2 (dua) KEE Lahan Basah Mangrove yaitu KEE Segara Anakan dan KEE Kaliwlingi. Tabel 2.160. Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lahan Basah Mangrove di Jawa Tengah Tahun 2022 No Nama KEE Wilayah Administrasi Status 1 KEE Mojo Kab.Pemalang Penetapan (SK Bupati Pemalang nomor 188.4/564/tahun 2017 tanggal 16 Juni 2017 ) 2 KEE Muara Kali Ijo Kab.Kebumen Penetapan (Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 552.52/31 tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020 ) 3 KEE Pasar Bangi Kab.Rembang Penetapan (Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 552.52/31 tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020 ) Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Rehabilitasi lahan basah mangrove dilakukan melalui penanaman mangrove yang dimaksudkan untuk melindungi pantai dari arus dan hempasan ombak, sebagai tempat memijah, membesar dan mencari makan berbagai biota. Perkembangan rehabilitasi lahan basah mangrove sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.161. Rehabilitasi Mangrove Tahun 2018-2022 Di Jawa Tengah NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 Keter anga n
1.Luas rehabilitasi mangrove (Ha) 30,20 58 19,4 174,12 27 DLH K
2.Luas Penanaman Mangrove (Ha) 10,20 19.6 6.4 9 8,89 DKP Sumber: 1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2023
2.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, 2023
d.Pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan berkelanjutan Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Sedangkan pengolahan hasil hutan berkelanjutan ditentukan sejauh mana pengguna kawasan hutan (yang bersifat perorangan, kelompok masyarakat maupun badan hukum RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 197 swasta) memenuhi kewajiban terhadap izin/kerjasama yang telah ditetapkan dan industri pengolahan hasil hutan tertib dalam penatausahaan hasil hutan Berikut gambaran perkembangan produksi kayu di Jawa Tengah. Tabel 2.162. Produksi Kayu Dari Hutan Rakyat dan Hutan Negara Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Produksi Kayu Asal Hutan Rakyat (m3) 2.597.954,53 2.632.756,10 2.682.476,19 1.821.315,97 2,149,541.51 2 Produksi Kayu Asal Hutan Negara (m3) 254.657 278.118,06 361.641,11 249.517.67 328,451.67 Total Produksi Kayu (m3) 2.852.611,53 2.910.874,16 3.044.117,30 1.821.315,97 2,477,993.17 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 Produksi kayu dari hutan rakyat dan hutan negara pada periode 2018 – 2022 mengalami fluktuasi dengan kecenderungan kenaikan kecuali untuk tahun 2021 yang mengalami penurunan produksi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 terutama karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang secara total mengalami penurunan sebesar 40.17 persen dibandingkan tahun 2020. Sedangkan untuk produksi tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 36.06 persen dibandingkan tahun 2021 walaupun masih tetap lebih rendah dibandingkan periode 2018 – 2020. Salah satu instrumen untuk mencapai pengelolaan hutan lestari adalah Kepatuhan industri pengolahan hasil hutan dalam penatausahaan hasil hutan melalui Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Industri pengolahan hasil hutan yang memiliki sertifikasi SVLK akan memiliki keunggulan kompetitif terutama di pasar internasional karena memenuhi kriteria produk ramah lingkungan (ecolabel) sehingga akan mendorong implementasi pengelolaan hutan lestari. Berikut gambaran perkembangan pengguna kawasan, industri pengolahan hasil hutan dan di Jawa Tengah. Tabel 2.163. Jumlah Pengguna Kawasan, Industri Pengolahan Hasil Hutan dan SVLK di Jawa Tengah Tahun 2018 - 2022 No Uraian Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pengguna kawasan hutan Unit 179 193 201 203 207 2 Industri pengolahan hasil hutan kapasitas <6.000 m3 berizin Unit 938 967 999 1.007 1.026 3 Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu Unit 636 736 838 894 905 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 198 Pengguna kawasan hutan setiap tahun bertambah, dengan jumlah pengguna kawasan sampai dengan tahun 2022 sebanyak 207 unit. Selain itu jumlah industri pengolahan hasil hutan kapasitas <6.000 m3 berizin setiap tahun terus bertambah, dengan jumlah sampai dengan tahun 2022 sebanyak 1.026 unit. Jumlah Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu pada industri hasil hutan meningkat setiap tahun dimana sampai dengan tahun 2022 berjumlah 905 unit. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja ekspor produk hasil hutan. Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan akses kelola serta pemanfaatan hutan oleh masyarakat, memberi kesempatan masyarakat mengelola hutan secara legal dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan pendapatan bagi kelompok miskin dan rentan yang tinggal di kawasan hutan. Berikut gambaran perkembangan perhutanan sosial di Jawa Tengah tahun 2018 - 2022. Tabel 2.164. Perkembangan Perhutanan Sosial di Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 NO URAIAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pemberian Akses kelola kawasan hutan untuk masyarakat (ha) 28.300,87 35.173,63 35.828,84 79.461,49 79.461,49 2 Jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang didampingi (kelompok) 54 79 81 90 90 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, 2023 Dalam kurun waktu 2018 - 2022, telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 90 SK untuk 90 Kelompok Perhutanan Sosial di Jawa Tengah dengan luas total sebesar 79.461,49 Ha. Sebagai salah satu upaya memulihkan dampak pandemi Covid-19 dilakukan penguatan perhutanan sosial yang diarahkan pada penataan kelembagaan, pengembangan usaha kelompok dalam bentuk pendampingan dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi produktif kelompok serta pengelolaan kawasan berdasar perencanaan teknis.
e.Penataan Ruang Pemerintah provinsi telah menyelesaikan revisi RTRW pada tahun 2019, namun demikian sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja maka provinsi Jawa Tengah akan melakukan revisi kembali dengan mengintegrasikan matra darat RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 199 dengan matra laut. Pada tahun 2022 pemerintah provinsi Jawa Tengah telah menyusun materi teknis revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 serta melakukan integrasi dengan matra laut. Disisi lain, beberapa pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelesaikan penyusunan RTRW masing-masing. Perkembangan status penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dapat dilihat pada Tabel 2.161. Tabel 2.165. UPDATE STATUS RTRW KAB/KOTA DI JATENG per 27 Maret 2023 Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan revisi RTRW sebanyak 24, sedangkan 11 RTRW Kabupaten/Kota sedang berproses Tahapan di Prov Proses NO KABUPATEN Revi si & PK Reko m Gub (Sebe lum UU CK) BA TKPRD Prov (Pasca UU CK) Persub ATR (Sudah Terbit Rekom Gub/BA TKPRD Prov) Proses Evaluasi Gub (Sudah Terbit Persub ATR) Perda Baru 1 Kabupaten Cilacap Perda 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda 9/2011 tentang RTRW Kab Cilacap 2011 - 2031 (1 April 2021) 2 Kabupaten Banyumas BA TKPRD tanggal 17 Juni 2021 3 Kabupaten Purbalingga Perda 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda 5/2011 tentang RTRW Kab Purbalingga 2011 - 2031 (28 Agustus 2020) 4 Kabupaten Banjarnegara Linsek pada tanggal 15 Maret 2023 5 Kabupaten Kebumen BA TKPRD tanggal 9 Juni 2020 6 Kabupaten Purworejo Perda No.10 Tahun 2021 tentang RTRW Kab Purworejo 2021 - 2041 (30 Juli 2021) 7 Kabupaten Wonosobo Evaluasi dengan FPR Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 Maret 2023 8 Kabupaten Magelang BA TKPRD tanggal 15 Agustus 2019 9 Kabupaten Boyolali Perda 8 Th 2019 tentang perubahan atas Perda 9 Th 2011 tentang RTRW Boyolali 2011 – 2031. (17 Juli 2019) 10 Kabupaten Klaten Perda Kab. Klaten No. 10 tahun 2021 tentang RTRW Kab. Klaten Tahun 2021-2041 (24 November 2021) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 200 11 Kabupaten Sukoharjo Perda 1 Th 2018 tentang perubahan atas Perda 14 Th 2011 tentang RTRW Sukoharjo 2011 – 2031. (9 maret 2018) 12 Kabupaten Wonogiri Perda No.2 Tahun 2020 tentang RTRW Kab Wonogiri 2020 - 2040 13 Kabupaten Karanganyar Perda 19 Th 2019 tentang perubahan atas Perda 1 Th 2013 tentang RTRW Karanganyar 2013 – 2032. (27 Agust 2019) 14 Kabupaten Sragen Perda 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kab Sragen tahun 2011 – 2031 tanggal 5 Mei 2020 15 Kabupaten Grobogan Perda Kab. Grobogan No. 12 Tahun 2021 ttg RTRW Kab Grobogan Tahun 2021-2041 ditetapkan 17 Des 2021 16 Kabupaten Blora Perda 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kab Blora 2021 - 2041 tanggal 1 April 2021 17 Kabupaten Rembang Linsek pada tanggal 15 November 2022 18 Kabupaten Pati Perda 2/2021 tentang Perubahan Atas Perda 5/2011 tentang RTRW Kab Pati 2010 - 2030 tgl 1 April 2021 19 Kabupaten Kudus Perda 1/2022 tentang RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042 tgl 30 Maret 2022 20 Kabupaten Jepara Linsek pada tanggal 19 Desember 2022 21 Kabupaten Demak Perda No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kab 2020 22 Kabupaten Semarang Evaluasi dengan FPR Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 Maret 2023 23 Kabupaten Temanggung BA TKPRD 26 Febuari 2019 24 Kabupaten Kendal Perda 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda 20 Tahun 2011 tentang RTRW Kab Kendal tahun 2011 – 2031 tanggal 22 Mei 2020 25 Kabupaten Perda 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kab RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Bab II - 201 Batang Batang 2019 – 2039. (26 Des 2019) 26 Kabupaten Pekalongan Perda 3 Tahun 2020 tentang RTRW Kab Pekalongan 2020 - 2040 (5 Agustus 2020) 27 Kabupaten Pemalang Perda 1 Tahun 2018 tentang RTRW Pemalang 2018 – 2038 (8 Feb 2018) 28 Kabupaten Tegal Linsek pada tanggal 15 Maret 2023 29 Kabupaten Brebes Perda 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kab Brebes 2019 – 2039. (23 Des 2019) 30 Kota Magelang Perda 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Magelang No.4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Magelang 2011 - 2031 (17 Juli 2020) 31 Kota Surakarta Perda No.4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Surakarta 2021 - 2041 tanggal 9 Juli 2021 32 Kota Salatiga Evaluasi oleh Kemendagri pada tanggal 10 Maret 2023 33 Kota Semarang Perda No. 5 Th 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Semarang No.14 Th 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011 - 2031 34 Kota Pekalongan Perda 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Pekalongan No.30 Th 2011 tentang RTRW Kota Pekalongan 2009 - 2029 35 Kota Tegal Perda Kota Tegal No.1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kota Tegal No.4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tegal 2011 – 2031 tanggal 24 Feb 2021 JUMLAH 35 28 7 35 26 24 % 100 80,00 20,00 100,00 74,29 68,57 Sumber: Data diolah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 202 Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, 24 Kabupaten/Kota telah menerbitkan Perda RTRW dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah mentargetkan revisi RTRW akan selesai pada tahun 2023. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidaksinkronan antar dokumen rencana tata ruang di Jawa Tengah sehingga dapat berdampak pada pembangunan serta investasi. Mengantisipasi hal tersebut maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk dapat mensinkronkan antar dokumen rencana tata ruang sehingga dapat meminimalisir berbagai masalah dalam proses selanjutnya. Selain itu pemerintah provinsi perlu melakukan upaya untuk mendorong percepatan penyelesaian penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota. Tabel 2.166. PROGRESS LEGISLASI RDTR KAB/KOTA DI JATENG per 27 Maret 2023 Terdapat 3 Perda RDTR dan 14 Perkada RDTR NO KABUPATEN PENYUS UNAN PROSES PERSUB ATR PROSES Fasilitasi PERDA/ PERKADA BARU KETERANGAN KAB BANYUMAS 1 RDTR Kaw Perkotaan Purwokerto Perda Kab Banyumas No.6 Tahun 2019 tentang RDTR Kaw Perkotaan Purwokerto Th. 2019 - 2039 2 RDTR Kawasan Perkotaan Banyumas Perbup No. 9 Tahun 2023 tentang RDTR KP Banyumas Tahun 2023-2043 3 RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja Perbup No. 4 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja KOTA SALATIGA 1 RDTR Kota Salatiga Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2018tentang RDTR BWP PK I, II, III, IV Kota Salatiga 2017 - 2030 KAB SUKOHARJO 1 RDTR Kec Sukoharjo Perbup 91/2020 tentang RDTR Kaw Perkotaan Kec Sukoharjo Tahun 2020 - 2039 2 RDTR Kec Kartasura Perbup 93/2020 tentang RDTR Kaw Perkotaan Kec Kartasura Tahun 2020 -2039 3 RDTR Kec Grogol Perbup 92/2020 tentang RDTR Kaw Perkotaan Kec Grogol Tahun 2020 - 2039 4 RDTR Kecamatan Nguter 5 RDTR Kecamatan Bendosari KAB BOYOLALI 1 RDTR Kec Sawit Perbup 77/2021 tentang RDTR Kec. SawitTahun 2021-2041 (12 November 2021) 2 RDTR Wilayah Perencanaan Mojosongo Perbup RDTR Mojsongko No. 68 Tahun 2022 (4 Juli 2022) 3 RDTR Kecamatan Banyudono Perbup RDTR Kecamatan Banyudono No.106 Tahun 2022 tgl 1 Desember 2022 4 RDTR Cepogo RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 203 NO KABUPATEN PENYUS UNAN PROSES PERSUB ATR PROSES Fasilitasi PERDA/ PERKADA BARU KETERANGAN KAB SRAGEN 1 RDTR Perkotaan Sragen Perbup 69 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sragen (22 Desember 2021) 2 RDTR OSS Kawasan Kota Industri Sambungmacan-Gondang Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi tanggal 20 Maret 2023 3 RDTR Gemolong KAB PEMALANG 1 RDTR Kaw Perkotaan Pemalang KAB BATANG 1 RDTR Kec Limpung Perbup No. 13 Tahun 2023 tentang RDTR WP Limpung 2 RDTR Kec Tulis Perda Kab Batang No.6 Tahun 2020 tentang RDTR BWP Tulis Th. 2020 - 2040 3 RDTR Gringsing Perbup No. 12 Tahun 2023 tentang RDTR WP Gringsing KOTA SEMARANG 1 RDTR Kec Tugu belum melakukan pengajuan terkendaladengan RTRW Kota Semarang KAB PEKALONGAN 1 RDTR Kec Kedungwuni Perbup Pekalongan 21/2021 tentang RDTR BWP Kecamatan Kedungwuni 2021 - 2041 (9 Juni 2021) 2 RDTR Kec. Siwalan KAB PURBALINGGA 1 RDTR Kaw Perkotaan Purbalingga Perbup Purbalingga 46/2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Tahun 2021 - 2041 (10 Juni 2021) 2 RDTR Kawasan Perkotaan Bobotsari KAB JEPARA 1 RDTR Kec Jepara Perbup Jepara No 55 Tahun 2021 tentangRDTR Kawasan Perkotaan Jepara Tahun 2021 - 2041 (26 Oktober 2021) 2 RDTR Mayong Kab PURWOREJO 1 RDTR Perkotaan Purworejo Kutoarjo Perbup No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purworejo- Kutoarjo Tahun 2022-2041 KAB KUDUS 1 RDTR Kawasan Perkotaan Jekulo KAB KLATEN 1 RDTR Kecamatan Karangdowo 2 RDTR Kecamatan Gantiwarno 3 RDTR Kecamatan Bayat KAB. TEMANGGUNG RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 204 NO KABUPATEN PENYUS UNAN PROSES PERSUB ATR PROSES Fasilitasi PERDA/ PERKADA BARU KETERANGAN 1 RDTR Kawasan Ekonomi Cepat Tumbuh KAB CILACAP 1 RDTR Kaw Perkotaan Cilacap Perbup Cilacap 75/2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap Tahun 2021 -2041 (9 Juni 2021) 2 RDTR Kawasan Perkotaan Kroya 3 RDTR Kawasan Perkotaan Maos 4 RDTR Kawasan Perkotaan Majenang 5 RDTR Kawasan Perkotaan Dayeuhluhur 6 RDTR Kawasan Perkotaan Sidareja sedang proses fasilitasi di biro hukum KAB KENDAL 1 RDTR Kecamatan Kaliwungu 2 RDTR Kecamatan Brangsong KAB. KARANGANYAR 1 RDTR KP Karanganyar KAB WONOGIRI 1 RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri No. 63 Tahun2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Wonogiri Tahun 2022-2042 17 Kab/Kota 43 22 21 20 20 Sumber : Dinas PUSDATARU Prov. Jateng, (27 Maret 2023) Dalam rangka pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di kawasan perkotaan sebesar 20 persen, pemerintah provinsi perlu melakukan upaya pendorongan untuk mewujudkan hal tersebut. Rata-rata luasan RTH publik di Jawa Tengah pada tahun 2022 adalah sebesar 7,86 persen dari luas perkotaan di Jawa Tengah. Proporsi ini tentunya masih jauh dari angka sebagaimana yang diamanatkan. Tabel 2.167. Rata – Rata Luasan RTH Di Kawasan Perkotaan Jawa Tengah No Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2020 2021 2022 1 Kota Semarang 2.700,68 2.700,68 2.700,68 6,99% 6,99% 6,99% 2 Kab. Semarang 756,48 756,48 382,87 6,73% 6,73% 6,31% 3 Kota Salatiga 482,16 482,16 482,16 8,33% 8,33% 8,33% 4 Kab. Kendal 477,62 477,62 393,82 5,43% 5,43% 4,48% 5 Kab. Demak 392,02 392,02 311,56 5,49% 5,49% 4,37% 6 Kab. Grobogan 869,91 869,91 869,91 11,70% 11,70% 11,70% 7 Kab. Pati 615,39 615,39 352,47 5,66% 5,66% 3,88% 8 Kab. Kudus 1.036,77 1.036,77 1.036,77 9,92% 9,92% 9,92% 9 Kab. Jepara 449,05 468,35 468,35 4,72% 4,88% 4,88% 10 Kab. Blora 547,84 547,84 547,84 12,34% 12,34% 12,34% 11 Kab. Rembang 448,48 448,48 448,48 16,33% 16,33% 16,33% 12 Kab. Klaten 611,43 611,43 547,82 6,17% 6,17% 5,58% 13 Kab. Boyolali 114,44 195,68 195,68 3,20% 4,96% 4,96% 14 Kab. Wonogiri 357,85 357,85 316,59 5,80% 5,80% 7,24% 15 Kab. Sukoharjo 998,32 998,32 177,40 6,15% 6,15% 2,59% 16 Kab. Sragen 208,64 242 242 2,78% 5,57% 5,57% 17 Kota Surakarta 583,78 583,78 583,78 12,35% 12,35% 12,35% RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 205 No Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2020 2021 2022 18 Kab. Karanganyar 252,65 252,65 252,65 7,40% 7,40% 7,40% 19 Kab. Purworejo 524,41 524,41 524,41 7,30% 7,30% 7,30% 20 Kab. Temanggung 245,45 245,45 245,45 7,56% 7,56% 7,56% 21 Kab. Wonosobo 504,13 504,13 504,13 14,41% 14,41% 14,41% 22 Kab. Kebumen 1.434,68 1.434,68 1.434,68 11,00% 11,00% 11,00% 23 Kab. Magelang 543,62 1.055,54 1.055,54 3,47% 9,30% 9,30% 24 Kota Magelang 449,15 449,15 449,15 24,22% 24,22% 24,22% 25 Kab. Banjarnegara 403,23 403,23 403,23 10,03% 10,03% 10,03% 26 Kab. Banyumas 1.178,83 1.178,83 1.178,83 5,79% 5,79% 5,79% 27 Kab. Batang 345,47 345,47 345,47 7,51% 7,51% 7,51% 28 Kab. Brebes 1.185,43 1.185,43 1.185,43 9,62% 9,62% 9,62% 29 Kab. Cilacap 1.677,33 1.677,33 1.677,33 6,48% 6,48% 6,48% 30 Kota Pekalongan 294,91 294,91 294,91 6,35% 6,35% 6,35% 31 Kota Tegal 592,9 592,9 592,9 15,12% 15,12% 15,12% 32 Kab Pekalongan 196,09 120,17 120,17 3,89% 4,53% 4,53% 33 Kab. Pemalang 1.267,67 1.267,67 1.267,67 16,72% 16,72% 16,72% 34 Kab. Purbalingga 164,49 164,49 164,49 5,89% 5,89% 5,89% 35 Kab. Tegal 377,46 377,46 203,53 5,70% 5,70% 6,97% 36 Jumlah Provinsi Jawa Tengah 23.288,76 23.858,66 21.958,15 7,49% 7,91% 7,86% Sumber: Dinas PUSDATARU Prov. Jateng, 2022 Selain itu upaya pengendalian pemanfaatan ruang juga dilakukan dengan pengawasan terhadap kinerja Penataan Ruang baik di Provinsi maupun di kabupaten/kota di Jawa Tengah melalui sistem pengawasn teknis (SIWASTEK). Pengawasan penataan ruang merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan penataan ruang dilaksanakan terhadap kinerja pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan pelaksanaan penataan ruang; kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang; kinerja pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang; serta kinerja pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan. Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 216 PP No. 21/2021 diamanatkan bahwa Gubernur melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Untuk itu, Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 telah melaksanakan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN melalui sistem SIWASTEK. Selain itu juga sebagai bentuk provinsi melaksanakan tugas pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Provinsi Jawa Tengah juga telah membentuk Tim Pengawas Provinsi sebagai pelaksana kegiatan pengawasan kinerja penyelenggaraan penatan ruang pada tahun 2022. Tujuan dari Pengawasan Kinerja TURBINLAK Penataan Ruang dan Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah ini adalah untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai indikator kemajuan Penataan Ruang suatu daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Hasil Siwastek kabupaten kota pada tahun 2022 tercantum dalam tabel berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 206 Tabel 2.168. Tabel Hasil Pengawasan Kinerja Penyelenggaran Penataan Ruang Kab/Kota Nilai Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kategori Jepara 86 baik Cilacap 83 baik Purbalingga 79 sedang Klaten 79 sedang Batang 77 sedang Blora 77 sedang Pati 75 sedang Kota Pekalongan 75 sedang Boyolali 74 sedang Kota Seamrang 73 sedang Kota Magelang 73 sedang Kota Tegal 73 sedang Brebes 71 sedang Temanggung 70 sedang Purworejo 69 sedang Grobogan 68 sedang Pekalongan 68 sedang Sukoharjo 67 sedang Rembang 66 sedang Sragen 66 sedang Kudus 66 sedang Banyumas 63 sedang Wonogiri 63 sedang Surakarta 61 sedang Pemalang 60 sedang Kendal 60 sedang Magelang 60 sedang Semarang 60 sedang Salatiga 60 sedang Demak 58 sedang Banjarnegara 58 sedang Kebumen 56 sedang Karanganyar 56 sedang Wonosobo 50 sedang Tegal 46 buruk Sumber: Dinas PUSDATARU Prov. Jateng, 2022
f.Energi dan sumber daya mineral Sistem ketenagalistrikan Jawa Tengah ditransmisikan dari satu kesatuan sistem interkoneksi antar Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Dengan demikian dalam pemenuhan kebutuhan listrik, Jawa Tengah tidak hanya ditopang oleh pembangkit yang ada di Jawa Tengah namun juga Jawa Barat, Jawa Timur, Madura dan Bali. Sistem ketenagalistrikan di Jawa Tengah merupakan bagian dari satu kesatuan sistem di Pulau Jawa, Pulau Madura dan Pulau Bali yang terhubung secara interkoneksi dengan Saluran Udara Tegangan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 207 Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV. kecuali wilayah di Kepulauan Karimunjawa. Wilayah Kepulauan Karimunjawa merupakan wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang tidak terhubung dengan sistem JAMALI karena merupakan pulau berlistrik mandiri (Isolated). Pasokan energi di Karimunjawa disuplai oleh PLTD Legon Bajak dengan kapasitas sebesar 2 x 2,2 MW sehingga mulai tahun 2016 penduduk di Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan sudah dapat menikmati listrik 24 jam. Selain itu berdasarakan nota kesepahaman antara PLN dan Pemkab Jepara tentang pengalihan pengelolaan kelistrikan di Pulau Karimunjawa pada tanggal 21 Juli 2022, pengelolaan kelistrikan di Pulau Parang, Genting, dan Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa telah di ambil alih PLN. Pulau Parang disupply oleh PLTS eksisting sebesar 135,8 KWp dan diesel 350 KVA, melayani pelanggan sebanyak 342KK. Pulau Nyamuk dengan kapasitas PLTS 111KWp dan diesel 100KVA melistriki 177KK serta Pulau Genting disupply oleh PLTS sebesar 36 KWp dan diesel 30KVA melistriki 86 KK. Rencana kedepan PLN melalui Program dedieselisasi, pada tahun 2023 untuk ketiga pulau tersebut akan dilakukan penambahan kapasitas PLTS, Pulau Parang sebesar 645KWp, Pulau Nyamuk sebesar 345KWp dan Pulau Genting sebesar 155KWp. Diharapkan setelah dilakukan penambahan kapasitas PLN, maka diesel sudah tidak digunakan lagi dan 3 pulau tersebut menggunakan green energy. Karimunjawa diharapkan menuju Green Tourism di Jawa Tengah. Sumber: PLN , 2022 Gambar 2.84. Sistem Ketenagalistrikan Jawa Tengah dan DIY Kelistrikan Jawa Tengah dan DIY disuplai dari 6 subsistem, antara lain : Subsistem Ungaran 1-2, Subsistem Pedan 1-2, Subsistem Pedan 3-4, SubsistemTanjung Jati, Subsistem Kesugihan, dan Subsistem Pemalang. Beban Puncak Sistem Jateng dan DIY sebesar 4851 MW dengan reserve power sebesar 2621 MW. Selain itu terdapat beberapa pembangkit tenaga listrik yang akan dibangun dan sedang dibangun di Jawa Tengah dalam rangka mendukung RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 208 Program Listrik 35.000 MW secara nasional. Progress pembangunan pembangkit interkoneksi di Jawa Tengah sampai dengan tahun 2022, yaitu: 1) PLTU Jawa Tengah/ PLTU Batang (2x1000 MW): overall progress 100 persen (per Desember 2022); telah COD Unit 1 pada 15 Agustus 2022 dan Unit 2 pada 31 Agustus 2022; 2) PLTU Jawa 4/ PLTU Tj. Jati B Unit 5 dan 6 (2x1.000 MW): overall progress 100 persen (per Desember 2022); telah COD Unit 5 pada 17 Maret 2022 dan Unit 6 pada 30 September 2022; 3) PLTGU Jawa-Bali 1/ Tambaklorok (779 MW): overall progress 90,83 persen (per Desember 2022); Rencana COD pada 26 Juni 2023 (estimated). Seiring dengan peningkatan kapasitas daya listrik terpasang berbanding lurus dengan konsumsi energi listrik di Jawa Tengah. Selama kurun waktu 2015 hingga 2021 menunjukkan peningkatan konsumsi energi listrik dari 20.418 GWh pada tahun 2015 menjadi 27.365 GWh pada tahun 2020, yang kemudian pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 26.661 GWh. Meskipun demikian pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 27.564 GWh. Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.85. Konsumsi Energi Listrik di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 - 2022 (GWh) Selain itu peningkatan kebutuhan energi listrik juga terlihat dari Konsumsi listrik per kapita. Selama kurun waktu 2021 hingga tahun 2022 mengalami trend peningkatan dari 725,62 menjadi 745,59 kWh per Kapita. Konsumsi listrik perkapita erat kaitanya dengan peningkatan kesejahteraan. Semakin tinggi konsumsi listrik perkapita disuatu daerah maka semakin tinggi juga potensi kesejahteraan di daerah tersebut. Konsumsi Listrik di Provinsi Jawa Tengah masih tertinggal jika dibandingkan dengan daerah tetangga di Pulau Jawa. Menurut data dari PLN UID Jateng DIY, konsumsi litrik Jawa Timur sudah mencapai 907 kWh/kapita, Jawa Barat sebesar 1.012 kWh/kapita, dan DKI Jakarta telah mencapai 3.248 kWh/kapita. Dengan demikian, potensi konsumsi listrik Jawa Tengah masih harus terus didorong dan ditingkatkan. Tidak hanya mendorong pemanfaatan untuk kegiatan konsumtif tetapi utamanya juga mendorong pemanfaatan listrik untuk kegiatan produktif. Tahun 2021 rasio elektrifikasi Jawa Tengah sebesar 99,88 persen sehingga masih terdapat 0,12 persen KK belum berlistrik. KK belum berlistrik tersebut sebagian besar merupakan rumah tangga miskin. Perkembangan rasio RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 209 elektrifikasi selama tahun 2018-2022 selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.169. Rasio Elektrifikasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Rasio Elektrifikasi (%) 98,52 99,88 99,88 99,88 99,88
2.Sambungan Listrik Murah 13.092 27.225 40.173 55.280 78.955 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2022 Kecukupan pemenuhan listrik di Jawa Tengah ditunjukkan dengan Rasio Ketersediaan Daya Listrik yang merupakan perbandingan daya listrik terpasang dengan jumlah kebutuhan. Idealnya Rasio Ketersediaan Daya Listrik menunjuk- kan angka 1 atau 100 persen yaitu menunjukkan bahwa antara daya terpasang sesuai dengan jumlah kebutuhan listrik. Tabel 2.170. Rasio Ketersediaan Daya Listrik Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Daya Listrik Terpasang (MW) 6.325,24 6.365 7.203 7.203 9.200 2 Kebutuhan Listrik (MW) 5.635 5.480 5.588 5.720 6.306 3 Rasio Ketersediaan Daya Listrik (angka) 1,12 1,16 1,29 1,26 1,46 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2022 Berdasarkan data-data tersebut dapat dilihat bahwa pasokan listrik di Jawa Tengah sangat memadai bahkan memiliki reserve margin/cadangan sebesar 46 %. Reserve margin yang terjadi diharapkan dapat menjadi sentimen positif dalam menarik tumbuhnya industri di wilayah Jawa Tengah. Jawa Tengah siap untuk menerima investasi baru khususnya di Kawasan Industri yang telah tersedia di Jawa Tengah diantaranya Batang Industrial Park ( KI Segayung), Grand Batang City (KIT Batang), KI Kendal (KEK Kendal), KI Wijayakusuma, Tanjung Emas Export Processing Zone (Lamicitra Nusantara), KI Terboyo, LIK Bugangan Baru Semarang, Jatengland Industrial park Sayung, KI Candi, Taman Industri BSB, dan KI Cilacap. Tantangan Ketenagalistrikan bukan lagi tentang ketersediaan tetapi terkait keandalan mutu layanan untuk mengurangi keluhan dari sisi ditribusinya dan keberlanjutan dari sisi produksi energi listriknya. Jawa Tengah masih memiliki ketergantungan pada energi fosil. Hal tersebut terlihat dari jumlah persentase penggunaan energi fosil sebesar 86,62 persen pada tahun 2021 yang berdampak masih tingginya emisi gas rumah kaca di Jawa Tengah. Akan tetapi, peta jalan Provinsi Jawa Tengah terkait transisi energi menuju energi baru terbarukan ada dalam Perda RUED Provinsi Jateng No 12 Tahun 2018. Dalam perda tersebut Pemerintah Jawa Tengah telah mentargetkan persentase EBT dalam bauran energi sebesar 21,32% tahun 2025 dan 28,82% di tahun 2050. Kolaborasi multi-pihak, yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/provinsi menjadi kebutuhan bersama dan masing-masing pihak punya resources dan capacity yang bisa dikontribusikan untuk menyiapkan fasilitas energi terbarukan. Dalam hal ini semua pihak memberikan kontribusi sesuai kewenangan. Walaupun penggunaan energi fosil masih relatif tinggi tetapi penggunaan EBT menunjukkan trend positif setiap tahunnya. Persentase pemanfaatan energi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 210 baru terbarukan dalam bauran energi, hingga akhir Tahun 2022 telah mencapai 15,76% dari kondisi awal pada tahun 2014 sebesar 7,01%. Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus tetap mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan yaitu EBT, mengingat potensi EBT di Jawa Tengah cukup banyak, antara lain energi surya, air, biogas, waste to energy (biomassa), gas rawa, dan panas bumi. Peta Potensi EBT di Jateng dapat dilihat pada gambar dibawah ini: Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan IESR 2022 Gambar 2.86. Potensi Teknis PLTS Terapung di Jawa Tengah Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya terapung di Jawa Tengah mencapai 723,07 MWp. Dua Bendungan dengan potensi terbesar adalah Kedung Ombo dan Gajahmungkur. Kedua bendungan tersebut telah masuk dalam RUPTL PLN 2021-2030 sebagai pembangkit yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sistem. Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.87. Potensi Biogenic Shallow Gas (Gas Rawa) di Jawa Tengah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 211 Total potensi BSG yang diketahui di Jawa Tengah adalah sekitar 14,47 juta SCF (Standart Cubic Feet). Potensi terbesar terpetakan di Kabupaten Pemalang dengan 3,03 juta SCF dan terendah dideteksi di Kota Salatiga sebesar 2.884 SCF. Potensi lainnya tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan variasi besaran potensi cadangan gas rawa (lihat gambar Peta Potensi BSG). Potensi yang besar dapat menjadikan pergeseran gas rawa sebagai sumber energi primer yang dapat secara langsung digunakan dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari. Bentuk optimalisasi sumber daya gas rawa ini, terlihat pada kegiatan pembangunan infrastruktur instalasi gas rawa (biogenic shallow gas) di Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini telah tersebar pada 6 titik lokasi di 4 kabupaten dengan jumlah jangkauan sambungan sebanyak 340 sambungan rumah. Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.88. Potensi Panas Bumi di Jawa Tengah Jawa Tengah juga memilki potensi panas bumi cukup besar. Potensi panas bumi yang diperkirakan dapat dikembangkan di Jawa Tengah mencapai 1.981 MW. Potensi panas bumi yang sudah dimanfaatkan di Jawa Tengah sebagai pembangkit adalah di PLTPanas Bumi Dieng dengan kapasitas 70 MW. Baru 3,53 % yang telah termanfaatakan dari total potensi. Pengembangan potensi panas bumi menjadi prioritas karena diharapkan akan menambah pasokan energi listrik berbasis EBT di Jawa Tengah. Melalui pengembangan dan pemanfaatan EBT ini, maka diharapkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terutama dari sektor energi dapat ditekan. Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menurunkan emisi GRK sektor energi dari 24.512 tCO2e pada tahun 2019 menjadi 123.401 tCO2e tahun 2023 adalah melalui pembangunan infrastruktur EBT. Perkembangan persentase EBT dalam bauran energi selama tahun 2014-2022 sebagai berikut: RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 212 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.89. Persentase EBT Dalam Bauran Energi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 - 2022 Selain kegiatan pembangunan infrastruktur EBT, upaya dalam penurunan emisi gas rumah kaca, antara lain melalui pelaksanaan penghargaan Desa Mandiri Energi, Hemat Energi dan Air, dan Audit Energi. Penghargaan Desa Mandiri Energi di Jawa Tengah ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi Pemerintah Desa dan masyarakat secara luas dalam melaksanakan diversifikasi energi dan pengembangan teknologi baru berbasis energi baru terbarukan menuju kemandirian energi di Jawa Tengah. Adapun upaya konservasi energi diwujudkan salah satunya dengan pelaksanaan penghargaan Gerakan Hemat Energi dan Air serta audit energi. Gerakan Hemat Energi dan Air menjadi sebuah tindakan promotif untuk mendorong peran serta pemerintah kabupaten/kota, sekolah (SMA/SMK), dan sektor Industri dalam menggerakkan perilaku budaya hemat energi dan air di masa yang akan datang serta mendorong upaya konservasi energi untuk menjaga ketahanan energi. Sedangkan kegiatan Audit Energi dapat dilakukan oleh masing-masing pemilik gedung, baik instansi pemerintah dan swasta dalam mendukung pelaksanaan konservasi energi. Sebagai motor penggerak peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan diperlukan langkah strategis untuk mengajak peran serta seluruh masyarakat dalam mewujudkan kemandirian energi daerah, melalui program penyuluh energi. Program penyuluh energi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilih, memakai, mengembangkan energi baru terbarukan yang tersedia dan berpotensi di sekitarnya, sehingga akan ada perubahan perilaku masyarakat dari penggunaan energi konvensional (energi fosil) sebagai sumber energi utama menjadi pemanfaatan energi baru terbarukan serta memberikan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan pengelolaan energi di daerah. Adanya program penyuluh energi dapat menjadi katalis terwujudnya desa mandiri energi di Jawa Tengah. Capaian Desa Mandiri Energi (DME) sampai dengan tahun 2022 sejumlah 2.353 desa, yang kemudian berdasarkan tingkat pemanfaatan energi baru terbarukan dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yakni DME Inisiatif dengan kondisi eksisting 2.167 desa, DME Berkembang dengan kondisi eksisting 160 desa, dan DME Mapan dengan kondisi eksisting 26 desa. Selanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Energi maupun Hemat Energi dan Air perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pengembangan pemanfaatan EBT di desa tersebut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 213 Pengembangan suatu wilayah dan pembangunan di berbagai sektor akan mempengaruhi keberadaan air tanah dan siklus air tanah. Penggunaan air yang tidak sesuai kebutuhan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat akan mengakibatkan potensi air tanah semakin berkurang. Kondisi ini perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Indeks Ketersediaan Air Tanah Jawa Tengah cenderung menurun secara fluktuatif selama kurun waktu 2016 hingga 2020, sedangkan pada tahun 2022 meningkat. Tabel 2.171. Indeks Ketersediaan Air Tanah di Jawa Tengah Tahun 2018 - 2022 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Jumlah potensi aman pengambilan air tanah 820.185.750 820.185.750 820.185.750 820.185.750 820.185.750 Jumlah pengam-bilan air tanah 267.633.695 263.724.945 269.109.632 228.463.997 223.483.855 Indeks Ketersediaan Air Tanah 3,06 3,08 3,05 3,59 3,67 Sumber : Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2021 Berdasarkan tabel di atas kecenderungan ketersediaan air tanah meningkat, yang menandakan bahwa pemenuhan kebutuhan air baku yang bersumber dari air permukaan bisa dikatakan juga meningkat. Potensi Cekungan Air Tanah (CAT) di Jawa Tengah cukup memadai, sebagaimana ditunjukkan pada tabel 2.37. Jawa Tengah memiliki 31 Cekungan Air Tanah (CAT), yang terdiri dari 6 CAT merupakan lintas provinsi, 19 CAT lintas kabupaten/kota (merupakan kewenangan provinsi), dan 6 CAT dalam wilayah satu kabupaten/kota. Potensi air tanah pada 31 CAT di Jawa Tengah selengkapnya ditunjukkan tabel di bawah. Tabel 2.172. Potensi Air Tanah pada 31 CAT di Jawa Tengah Jumlah CAT Potensi Air Tanah (Juta m3/tahun) Bebas Tertekan 19 CAT lintas kab/kota 6.575,64 140,70 6 CAT lokal (kabupaten) 355,20 5,80 6 CAT lintas provinsi 411,15 11,30 Jumlah Total 7.341,99 157,80 Sumber : Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, 2019 Pada 25 Cekungan Air Tanah di Jawa Tengah yang berada di CAT dalam Provinsi, 21 CAT telah disusun zona pemanfaatan dan konservasi, yang berdasarkan Permen ESDM No. 31 Tahun 2018 tentang Penyusunan Zona Konservasi Air Tanah. Zona Konservasi Air Tanah dibagi menjadi 4 kategori, yaitu zona imbuhan air tanah, zona aman, zona rawan, zona kritis, zona rusak. Dari 21 CAT yang telah disusun zona pemanfaatan dan konservasi air tanah, terdapat 3 CAT yang masuk zona kritis serta 2 CAT yang masuk zona rusak. 3 CAT yang terdapat Zona Kritis adalah pada CAT Semarang-Demak, CAT Pekalongan- Pemalang, dan CAT Karanganyar-Boyolali. Sedangkan 2 CAT yang terdapat zona RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 214 rusak adalah CAT Semarang-Demak dan CAT Pekalongan-Pemalang. Kondisi CAT Semarang-Demak, CAT Pekalongan-Pemalang, dan CAT Karanganyar-Boyolali yang terdapat zona kritis dan rusak disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
a.Kondisi kualitas air tanah yang memiliki nilai daya hantar listrik (DHL) tinggi, >1000 μs/cm, serta nilai zat terlarut (TDS) >1500 ppm;
b.Kondisi muka air tanah mengalami penurunan kedudukan >40% dari kedudukan awal. Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. 2021 Gambar 2.90. Peta Cekungan Air Tanah (CAT) Jawa Tengah Dalam rangka menjaga kualitas dan kuantitas air tanah maka diperlukan konservasi air tanah berupa pengendalian pengambilan air tanah dan perbaikan degradasi air tanah. Pentingnya konservasi air tanah belum banyak disosialisasikan dalam bentuk visualisasi meskipun upaya visualisasi telah dilakukan kepada masyarakat khususnya generasi muda, melalui penghargaan Hemat Energi dan Air di sekolah-sekolah, sebagai upaya membudayakan hemat pemakaian air. Kedepan penilaian Indeks Ketersediaan Air Tanah periode 2024 sampai dengan 2026 menggunakan penilaian baru yang lebih detail, yaitu terkait dengan faktor pengambilan air tanah. Pada periode 2018 sampai dengan 2023, penilaian Indeks Ketersediaan Air Tanah untuk faktor pengambilan hanya menggunakan parameter jumlah pengambilan air tanah dari yang berizin saja. Pada periode 2024 sampai dengan 2026 untuk penilaian Indeks Ketersediaan Air Tanah, faktor pengambilan akan menggunakan parameter sebagai berikut : • Jumlah pengambilan air tanah dari yang berizin; • Jumlah pengambilan air tanah dari yang tidak berizin; • Jumlah pengambilan air tanah dari penduduk non PDAM. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha untuk menjaga ketersediaan air tanah melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan air tanah dapat dilakukan antara lain melalui pembangunan sumur bor/eksplorasi, sumur resapan/dangkal, dan sumur pantau. Sumur bor/eksplorasi bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan air bersih, sehingga RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 215 prioritas sasaran pada daerah rawan kekeringan. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan dari 8.569 desa/kelurahan di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 7 Desa/Kelurahan termasuk dalam Kelas Bahaya Tinggi kekeringan dan 2.809 Desa/Kelurahan masuk pada Kelas Bahaya Sedang kekeringan. Tabel 2.173. Potensi Ancaman Kekeringan Desa/Kelurahan di Jawa Tengah PROVINSI JAWA TENGAH JUMLAH DESA/KELURAHAN : 8.569 KELAS BAHAYA TINGGI 7 DESA/KELURAHAN KELAS BAHAYA SEDANG 2.809 DESA/KELURAHAN Sumber : Katalog Desa/Kelurahan Rawan Kekeringan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2019 Selama kurun waktu tahun 2013 hingga tahun 2020, Dinas ESDM Provinsi telah membangun sebanyak 92 unit sumur di 27 kabupaten/kota, 69 kecamatan, dan 85 desa/kelurahan, sehingga meningkatkan akses air tanah untuk masyarakat di daerah rawan kekeringan. Peta sebaran lokasi bantuan sumur bor untuk daerah rawan kekeringan dapat dilihat pada gambar sebagai berikut. Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. 2021 Gambar 2.91. Peta Titik Lokasi Sumur Bor Badan Geologi dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah overlay dengan Peta Bencana Rawan Kekeringan
g.Penanggulangan Bencana 1) Wilayah Rawan Bencana a) Kawasan Potensi Bahaya Banjir, Banjir didefinisikan sebagai kenaikan drastis dari aliran sungai, kolam, danau, dan lainnya,dengan kelebihan aliran tersebut menggenangi keluar dari tubuh air (Smith & Ward 1998). Apabila suatu peristiwa terendamnya air di suatu wilayah yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis maka banjir tersebut dapat disebut Bencana Banjir. Berdasarkan Perka BNPB No. 2 Tahun 2012, ukuran bahaya (hazard) dari banjir adalah ketinggian RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 216 genangan. Total luas bahaya banjir di Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan adalah 935.504 Ha dan berada pada kelasTinggi. Luas bahaya banjir tersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu kelas bahaya dengan kelas rendah seluas 19.340 Ha, kelas sedang seluas 469.909 Ha, dan daerah yang terdampak bahaya banjir pada kelas tinggi seluas 446.255 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya banjir pada kelas rendah adalah Kabupaten Cilacap dengan luas 2.384 Ha. Pada kelas sedang, luas tertinggi bahaya banjir adalah Kabupaten Grobogan dengan luas 47.626 Ha. Sedangkan pada kelas tinggi adalah Kabupaten Demak dengan luas 53.960 Ha. Kabupaten/kota dengan potensi bahaya banjir tinggi meliputi Kabupaten Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Grobogan, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal. b) Kawasan Potensi Bahaya Banjir Bandang, Banjir bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba, karena meluapnya debit yang melebihi kapasitas aliran alur sungai oleh konsentrasi cepat hujan dengan intensitas tinggi serta sering membawa aliran debris bersamanya atau runtuhnya bendungan alam, yang terbentuk dari material longsoran gelincir pada area hulu sungai. Ukuran bahaya banjir bandang mengacu pada Pedoman Pembuatan Peta Rawan Longsor dan Banjir Bandang akibat runtuhnya bendungan alam yang dibuat oleh Kementerian PU (2012) yaitu asumsi ketinggian genangan banjir bandang setinggi 5 meter. Potensi luas bahaya banjir bandang dari tabel di atas merupakan luasan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana banjir bandang. Total luas bahaya ProvinsiJawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruhkabupaten/kota terdampak banjir bandang, sedangkan kelas bahaya banjir bandang Provinsi Jawa Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari kabupaten/kotayangterdampak bahaya banjir bandang. Potensi luas bahaya banjir bandang berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah adalah seluas 104.332 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya banjir bandangtersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 12.678 Ha, kelas sedang seluas32.757Ha, dan daerah yang terdampak bahaya banjir bandang pada kelas tinggi seluas 58.897 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya banjir bandang pada kelas rendah, sedang dan tinggi adalah Kab upaten Brebes dengan luas 1.465 Ha, 4.746 Ha dan 9.574 Ha. c) Kawasan Potensi Bahaya Cuaca ekstrim, Cuaca ekstrim merupakan fenomena cuaca yang dapat menimbulkan bencana, korban jiwa, dan menghancurkan tatanan kehidupan sosial. Contoh cuaca ekstrim antara lain hujan lebat, hujan es, angin kencang, dan badai taifun. Pada kajian ini pembahasan cuaca ekstrim lebih dititikberatkan kepada angin kencang. Angin kencangmerupakan angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit) (BNPB). RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 217 Terjadinya angin kencang diawali dengan terbentuknya siklon yang dapat terjadi ketika wilayah bertekanan udara rendah dikelilingi oleh wilayah bertekanan udara tinggi. Pada umumnya kasus angin kencangdi Indonesia ditandai dengan terbentuknya awan kumulonimbus yang menjulang ke atas. Selanjutnya terjadi hujan lebat dengan hembusan angin kuat dalam waktu relatif singkat. Kejadian tersebut dapat memicu terjadinya angin kencang. Potensi bahaya cuaca ekstrim pada tabel tersebut di atas memaparkan jumlah luas kabupaten/kotayang memiliki kondisi rentan terhadap bencana cuaca ekstrim di ProvinsiJawa Tengahberdasarkan kajian bahaya. Luas bahaya di ProvinsiJawa Tengah ditentukan berdasarkan total luas bahaya tiap kabupaten/kota. Kelas bahaya cuaca ekstrim ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum wilayah Provinsi Jawa Tengah terdampak cuaca ekstrim. Dari hasil analisis, total luas bahaya cuaca ekstrim di ProvinsiJawa Tengahsecara keseluruhan adalahseluas2.832.304 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Dari total luas bahaya tersebut, luas bahaya dengan kelas rendah seluas 997.704 Ha, pada kelas sedang seluas 324.567 Ha, sedangkan daerah yang terdampak bahaya cuaca ekstrim pada kelas tinggi seluas 1.510.033 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya cuaca ekstrim padakelas rendah dengan luas 84.966 Ha adalah Kabupaten Blora.Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya cuaca ekstrim pada kelassedang dengan luas 37.207 Ha adalah Kabupaten Wonogiri. Sedangkan kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya cuaca ekstrim pada kelas tinggi seluas 104.032 Ha adalah Kabupaten Grobogan. d) Kawasan Potensi Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Gelombang ekstrim adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras. Sementara itu, abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Bahaya gelombang ekstrim dan abrasi dibuat sesuai metode yang ada di dalam Perka No. 2 BNPB Tahun 2012. Parameter penyusun bahaya gelombang ekstrim dan abrasi terdiri dari parameter tinggi gelombang, arus laut, tipologi pantai, tutupan vegetasi, dan bentuk garis pantai. Potensi luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi dari tabel di atas merupakan luasan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana gelombang ekstrim dan abrasi berdasarkan kajian bahaya. Total luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di wilayah ProvinsiJawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya kabupaten/kota yang terdampak gelombang ekstrim dan abrasi, sedangkan kelas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di Provinsi Jawa Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum darikabupaten/kotayang terdampak bencana gelombang ekstrim dan abrasi. Potensi luas bahaya gelombang ekstrim dan abrasi di ProvinsiJawa Tengah adalah 15.705 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Potensi luas bahaya tersebut meliputiluas bahaya dengan kelas rendah seluas 8.891 Ha, pada kelas sedang seluas 2.282 Ha, dan kelas tinggi dengan luas 4.532 Ha. Sebaran luas bahaya di Provinsi Jawa Tengah untuk untuk kabupaten/kota terdampak bencana gelombang ekstrim dan abrasi, RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 218 dimana Kabupaten Cilacap memiliki luas tertinggi bahaya gelombang ekstrim dan abrasi pada kelas rendah, yaitu seluas 1.632 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya gelombang ekstrim dan abrasi pada kelas sedang adalah KabupatenJeparadengan luas 1.684 Ha, Sedangkan kabupaten/kotayang memiliki luas tertinggi bahaya gelombang ekstrim dan abrasi pada kelas tinggi adalah Kabupaten Cilacap, yaitu 1.027 Ha. e) Kawasan Potensi Bahaya Gempa Bumi, Gempabumi adalah getaran atau guncangan di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunungapi, atau runtuhan batuan (BNPB). Metode kajian untuk gempabumi pada dokumen ini menggunakan data guncangan di batuan dasar yang dikonversi menjadi data guncangan di permukaan. Konversi ini dilakukan karena gempa dengan magnitudo yang tinggi di lokasi yang dalam belum tentu menghasilkan guncangan permukaan yang lebih besar dibandingkan gempa dengan magnitudo yang lebih rendah di lokasi yang lebih dangkal. potensi luas bahaya gempabumi kabupaten/kotadi ProvinsiJawa Tengahterpapar bencana gempabumi. Potensi bahaya gempabumi tersebut merupakan luasan kabupaten/kota yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana gempabumi berdasarkan kajian bahaya. Luas bahaya ProvinsiJawa Tengahditentukan berdasarkan total luas bahaya kabupaten/kota. Sedangkan kelas bahaya gempabumi ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah terdampak bahaya gempabumi. Potensi luas bahaya gempabumi di Provinsi Jawa Tengahsecara keseluruhan adalah 3.277.108 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya gempabumi tersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 2.793.772 Ha, kelas sedang seluas 451.437 Ha, dan daerah yang terdampak bahaya gempa bumi pada kelas tinggi seluas 31.898 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya gempabumi pada kelas rendah adalah Kabupaten Grobogan dengan luas 201.103 Ha. Kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya gempabumi pada kelas sedang dengan luas 68.662 Ha adalah Kabupaten Wonogiri. Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki luas tertinggi bahaya gempabumi pada kelas tinggi seluas 17.341 Ha adalah Kabupaten Klaten. f) Kawasan Potensi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan, Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan sering menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar (Peraturan Menteri Kehutanan No P.12/Menhut/-II/2009 tentang Pengendalian Hutan). Kebakaran hutan dan lahan biasanya terjadi pada wilayah yang vegetasinya rawan untuk terbakar misalnya pada wilayah gambut. Faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan antara lain kekeringan yang berkepanjangan, sambaran petir, dan pembukaan lahan oleh manusia. Analisis bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkembang adalah analisis multi-kriteria yang menggabungkan beberapa parameter yang memiliki hubungan sebagai faktor penyebab terjadinya ancaman karhutla. Potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan dari tabel di atas merupakan luasan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan. Total luas bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruh kabupaten/kota terdampak, sedangkan kelas bahaya di Provinsi Jawa RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 219 Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan. Total luas bahaya kebakaran hutan dan lahan di ProvinsiJawa Tengahsecara keseluruhan adalah 963.331Hadan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya kebakaran hutan dan lahan tersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah adalah 304.437 Ha, kelas sedang seluas 548.759 Ha, sedangkan daerah yang terdampak bahaya kebakaran hutan dan lahan pada kelas tinggi seluas 110.135 Ha. g) Kawasan Potensi Bahaya Kekeringan, Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan.1 Kondisi ini bermula saat berkurangnya curah hujan di bawah normal dalam periode waktu yang lama sehingga kebutuhan air dalam tanah tidak tercukupi dan membuat tanaman tidak dapat tumbuh dengan normal. Jenis kekeringan yang dikaji dalam dokumen ini adalah kekeringan meteorologis yang merupakan indikasi awal terjadinya bencana kekeringan, sehingga perlu dilakukan analisis untuk mengetahui tingkat kekeringan tersebut. Adapun metode analisis indeks kekeringan yang dilakukan adalah Standardized Precipitation Evapotranspiration Index (SPEI) yang dikembangkan oleh Vicente-Serrano dkk pada tahun
2010.Penentuan kekeringan dengan SPEI membutuhkan data curah hujan dan suhu udara bulanan dengan periode waktu yang cukup panjang. Perhitungan evapotranspirasi menggunakan metode Thornthwaite, maka data suhu yang digunakan adalah hanya suhu bulanan rata-rata. Potensi bahaya kekeringan dari tabel di atas merupakan luasan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana kekeringan. Total luas bahaya kekeringan di Provinsi Jawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruh kabupaten/kota terdampak, sedangkan kelas bahaya Provinsi Jawa Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang terdampak bencana kekeringan. Dari hasil kajian dihasilkan total luas bahaya kekeringan di ProvinsiJawa Tengahsecara keseluruhan adalah 3.277.108 Ha dan berada pada kelas Tinggi.Luas bahaya kekeringan tersebut dirinci menjadi kelas sedang seluas2.336.056 Ha dan kelas tinggi seluas 941.051 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya kekeringan pada kelas sedang dengan luas 196.387 Ha adalah Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal adalah kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya kekeringan pada kelas tinggi seluas 107.775 Ha. h) Kawasan Potensi Bahaya Tanah Longsor, Tanah longsor merupakan kejadian yang diakibatkan oleh lebih besarnya gaya pendorong yaitu sudut lereng, air, beban serta berat jenis tanah/batuan dibandingkan gaya penahan dari batuan dan kepadatan tanah (Dinas PU, 2012). Peta zona gerakan tanah dari PVMBG disesuaikan dengan kemiringan lereng untuk menghasilkan sebaran wilayah potensi longsor. Kondisi lereng yang curam berpotensi longsor lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi lereng yang landai. Potensi luas bahaya tanah longsor dari tabel di atas merupakan luasan wilayah yang memiliki kondisi rentan terhadap bencana tanah longsor berdasarkan kajian bahaya tanah longsor. Total luas bahaya Provinsi Jawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruh kabupaten/kota yang terdampak bahaya tanah longsor, sedangkan kelas bahaya tanah longsor Provinsi Jawa Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari setiap kabupaten/kota yang terdampak bencana tanah longsor. Potensi luas bahaya tanah longsor di ProvinsiJawa RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 220 Tengahsecara keseluruhan adalah1.020.772Hadan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya tanah longsor tersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 78.622 Ha, kelas sedang seluas 207.456 Ha dan kelas tinggi seluas 734.693 Ha. Kabupaten yang memiliki luastertinggi bahaya tanah longsor pada kelas rendah adalah KabupatenSemarang dengan luas 5.959 Ha. Kabupatenyang memiliki luas tertinggi bahaya tanah longsor pada kelas sedang adalah Kabupaten Wonosobo dengan luas 24.364 Ha. Pada kelas tinggi, kabupatenyang memiliki luas tertinggi bahaya tanah longsor adalah Kabupaten Wonogiri dengan luas 62.658 Ha. i) Kawasan Potensi Bahaya Tsunami, Tsunami adalah fenomena alam yang terjadi akibat aktivasi tektonik di dasar laut yang mengakibatkan pemindahan volume air laut dan berdampak pada masuknya air laut ke daratan dengan kecepatan tinggi. Ukuran bahaya tsunami yang dikaji adalah pada seberapa besar potensi inundasi (genangan) di daratan berdasarkan potensi ketinggian gelombang maksimum yang tiba di garis pantai. Penentuan tingkat bahaya tsunami diperoleh dari hasil perhitungan matematis yang dikembangkan oleh Berryman (2006) berdasarkan perhitungan kehilangan ketinggian tsunami per 1 meter jarak inundasi (ketinggian genangan), nilai jarak terhadap lereng dan kekasaran permukaan. Kabupaten Cilacap merupakan kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya tsunami pada kelas rendah seluas 3.447 Ha, pada kelas sedang seluas 2.827 Ha, dan pada kelas tinggi dengan luas 19.372 Ha. j) Kawasan Potensi Bahaya Epidemi, Epidemi adalah suatu keadaanyang menunjukkan kejadian penyakit meningkat dalam waktu singkat dan penyebarannya telah mencakup wilayah yang luas. Wabah adalah kejadian suatu penyakit menular yang meningkat secara nyata melebihi keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Jadi secara harfiah dalam konteks potensi bencana, Epidemi dan Wabah Penyakit (EWP) merupakan potensi ancaman bencana non-alam yang diakibatkan oleh kejadian suatu penyakit menular pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat menimbulkan dampak (risiko) kematian dan gangguan aktivitas masyarakat. Metode yang digunakan dalam penyusunan peta bahaya EWP adalah metode skoring dan pembobotan terhadap parameter berbasis wilayah administrasi kecamatan. Parameter yang digunakan untuk penyusunan peta bahaya EWP adalah terjadinya kepadatan atau prevalensi dari bahaya EWP (berdasarkan data yang tersedia secara nasional), yaitu: Malaria, Demam Berdarah, Campak, Difteri, dan Hepatitis. sebaran luas bahaya epidemi dan wabah penyakit di Provinsi Jawa Tengah untuk kabupaten/kota terdampak bencana epidemi dan wabah penyakit. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya epidemi dan wabah penyakit pada kelas rendah adalah Kabupaten Grobogan dengan luas 201.386 Ha. k) Kawasan Potensi Bahaya Kegagalan Teknologi, Kegagalan teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Bencana ini dapat menimbulkan pencemaran (udara, air dan tanah), korban jiwa, kerusakan bangunan, dan dapat mengancam kestabilan ekologi secara global. Pengkajian untuk bahaya kegagalan teknologi dilihat berdasarkan parameter-parameter sebagai tolok ukur penghitungan adalah jenis industri dan kapasitas industri. Berdasarkan parameter- parameter tersebut, diperoleh hasil pengkajian bahaya kegagalan teknologi yang meliputi luas bahaya terdampak kegagalan teknologi. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya kegagalan teknologi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 221 pada kelas rendah adalah Kabupaten Boyolali seluas 3.607 Ha dan Kabupaten Cilacap adalah wilayah yang memiliki luas tertinggi bahaya kegagalan teknologi pada kelas sedang dengan luas 375 Ha. l) Kawasan Potensi Bahaya Covid-19, Penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease2019 (Covid-19) merupakan pandemi global dan telah dinyatakan oleh WHO, sehingga merupakan suatu isyarat bahwa dalam menghadapi pandemi ini segala focus kebijakan dan rekomendasi pencegahan harus diprioritaskan. Apalagi wabah penyakit Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, tidak melalui udara berdasarkan bukti ilmiah (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020). Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 termasuk yang merawat pasien Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan penilaian risiko meliputi analisis bahaya, paparan/kerentanan dan kapasitas untuk melakukan karakteristik risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak. Hasil dari penilaian risiko ini diharapkan dapat digunakan untuk menentukan rekomendasi penanggulangan kasus Covid-19. Potensi luas bahaya Covid-19 adalah3.277.108Hadan berada pada kelas Tinggi. Luasbahaya Covid-19 tersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah adalah 2.346.083 Ha, kelas sedang seluas 605.417 Ha, sedangkan daerah yang terdampak bahaya Covid-19 pada kelas tinggi seluas 325.608 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Covid-19 pada kelas rendah adalah Kabupaten Cilacap dengan luas190.358 Ha. Sedangkan kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Covid-19 pada kelas sedang seluas 50.337 Ha dan pada kelas tinggi seluas 33.967 Ha adalah Kabupaten Wonogiri. m) Kawasan Potensi Bahaya Likuefaksi, Likuefaksi atau pencairan tanah adalah hilangnya kekuatan dan kekakuan tanah jenuh air akibat adanya perubahan tegangan pada tanah. Akibat dari hilangnya kekuatan tanah ini dapat berupa longsor, perubahan tekstur tanah menjadi lumpur, atau penurunan atau pergerakan tanah secara tiba- tiba menyebabkan daya dukung pondasi menurun dan terjadi kerusakan bangunan/infrastruktur yang lebih besar. Potensi luas bahaya likuefaksi dari tabel di atas merupakan luasan kabupaten/kota di ProvinsiJawa Tengahyang memiliki kondisi rentan terhadap bencana likuefaksiberdasarkan kajian bahaya. Total luas bahaya Provinsi Jawa Tengah ditentukan berdasarkan rekapitulasi total luas bahaya seluruh kabupaten/kota terdampak likuefaksi, sedangkan kelas bahaya Provinsi Jawa Tengah ditentukan dengan melihat kelas bahaya maksimum dari wilayah kabupaten/kota terdampak. Total luas bahaya likuefaksi di Provinsi Jawa Tengahsecara keseluruhan adalah 729.062Hadan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya likuefaksi tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah adalah 49.145 Ha, kelas sedang seluas 641.289Ha, sedangkan daerah yang terdampak bahaya likuefaksi pada kelas tinggi adalah seluas 38.627 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya likuefaksi pada kelas rendah dengan luas15.054 Ha dan pada kelas tinggi dengan luas16.881Haadalah Kabupaten Cilacap. Sedangkan pada kelas sedang, kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya likuefaksi adalah Kabupaten Brebes dengan luas 65.705 Ha. n) Kawasan Potensi Bahaya Gunungapi, Gunungapi dibedakan menjadi bahaya primer (langsung) dan bahaya sekunder (tidak langsung). Bahaya primer merupakan bahaya yang diakibatkan secara langsung oleh produk erupsi gunungapi, yaitu: aliran lava, awan panas, jatuhan piroklastik (lontaran batu pijar dan hujan abu), gas beracun, dan lahar RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 222 erupsi. Sedangkan, bahaya sekunder merupakan bahaya yang diakibatkan secara tidak langsung oleh produk erupsi gunungapi, yaitu: lahar dan longsoran gunungapi. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Dieng di ProvinsiJawa Tengah secara keseluruhan adalah3.816Ha dan berada pada kelas Tinggi.Luas bahayaLetusan Gunungapi Diengtersebut dirinci menjadi 3 kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas1.168 Ha, kelas sedang seluas 2.054 Ha, dan daerah yang terdampak bahaya Letusan Gunungapi Dieng pada kelas tinggi seluas 594 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya letusan gunungapi pada kelas rendahseluas 1.059 Ha, kelas sedang seluas 1.304 Ha dan kelas tinggi seluas 568 Ha adalah Kabupaten Banjarnegara. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Lawu di ProvinsiJawa Tengah secara keseluruhan adalah10.116Hadan berada pada kelas Sedang. Luas bahaya Letusan Gunungapi Lawu tersebut dirinci menjadi2 (dua) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 5.546 Ha, dan daerah yang terdampak bahaya Letusan Gunungapi Lawu pada kelassedang seluas 4.570 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Lawupada kelas rendah seluas 4.652 Ha, dan kelas sedang seluas 4.570 Ha adalah Kabupaten Karanganyar. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Merapi di Provinsi Jawa Tengahsecara keseluruhan adalah 28.239 Ha dan berada pada kelas Tinggi.Luas bahayaLetusan Gunungapi Merapi tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 12.441 Ha, kelas sedang seluas 8.182 Ha, dan kelas tinggi seluas 7.616 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahayaLetusan Gunungapi Merapi pada kelas rendah seluas 7.957 Haadalah Kabupaten Boyolali. Sedangkan Kabupaten Magelang adalah kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Merapi pada kelas sedang dengan luas 3.930 Ha dan kelas tinggi seluas 5.275 Ha. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Merbabudi ProvinsiJawa Tengahsecara keseluruhan adalah19.819Hadan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya Letusan Gunungapi Merbabu tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendahseluas11.474Ha, kelas sedang seluas5.820 Ha,dan daerah yang terdampak bahaya Letusan Gunungapi Merbabu pada kelas tinggi seluas 2.526 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Merbabu pada kelas rendah seluas 4.790Ha, kelas sedangseluas 3.163 Ha, dan kelas tinggi dengan luas 1.358 Ha adalah Kabupaten Boyolali. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Slamet di Provinsi Jawa Tengahsecara keseluruhan adalah22.740 Ha dan berada pada kelas Tinggi.Luas bahayaLetusan Gunungapi Slamet tersebut dirinci menjadi 3(tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 14.631 Ha, kelas sedang seluas 6.288 Ha, dan daerah yang terdampak bahaya Letusan Gunungapi Slamet pada kelas tinggi seluas 1.820 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahayaLetusan Gunungapi Slamet pada kelas rendah seluas 3.905Hadan kelas sedang seluas 2.533Ha adalah Kabupaten Banyumas. Sedangkankabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Slamet pada kelas tinggi seluas 723 Ha adalah Kabupaten Pemalang. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 223 ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Sumbingdi Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan adalah 25.650 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya Letusan Gunungapi Sumbing tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas16.553 Ha, kelas sedang seluas7.876 Ha,dan daerah yang terdampak bahaya Letusan Gunungapi Sumbing pada kelas tinggi seluas 1.221 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Sumbing pada kelas rendah seluas6.681 Ha, pada kelas sedang seluas 4.443 Ha dan kelas tinggi seluas 563 Ha adalah Kabupaten Temanggung. ✓ Potensi luas bahayaLetusan Gunungapi Sundorodi Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan adalah 23.580 Ha dan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya Letusan Gunungapi Sundoro tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 13.468 Ha, kelas sedang seluas 8.372 Ha, dan kelas tinggi seluas 1.739 Ha. Kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Sundoro pada kelas rendah dengan luas 8.236 Ha dan kelas tinggi seluas 981 Ha adalah Kabupaten Wonosobo. Sedangkan kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Sundoro pada kelassedang adalah Kabupaten Temanggung dengan luas 4.474 Ha. ✓ Potensi luas bahaya Letusan Gunungapi Ungarandi ProvinsiJawa Tengahsecara keseluruhanseluas15.404Hadan berada pada kelas Tinggi. Luas bahaya Letusan Gunungapi Ungaran tersebut dirinci menjadi 3 (tiga) kelas bahaya, yaitu luas bahaya dengan kelas rendah seluas 13.787 Ha, kelas sedang seluas 526 Ha dan kelas tinggi seluas 1.091 Ha. Kabupaten Semarang merupakan kabupaten yang memiliki luas tertinggi bahaya Letusan Gunungapi Ungaran pada kelas rendah seluas 9.254 Ha, sedang seluas 312 Ha dan pada kelas tinggi seluas 617 Ha. Provinsi Jawa Tengah termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi yang terdiri dari 10 kawasan rawan bencana. Adapun data rumah korban terdampak bencana di Jawa Tengah tahun 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.174. Data Kejadian Bencana dan Rumah Korban Bencana di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 No Kabupaten/Kota Jumlah Kejadian Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Jumlah 1 Banjarnegara 272 20 58 185 263 2 Banyumas 189 32 88 113 233 3 Batang 34 8 5 50 63 4 Blora 25 9 12 43 64 5 Boyolali 23 0 5 50 55 6 Brebes 79 56 25 286 367 7 Cilacap 215 40 44 444 528 8 Demak 23 8 34 322 364 9 Grobogan 82 47 24 133 204 10 Jepara 98 16 25 430 471 11 Karanganyar 30 13 21 102 136 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 224 No Kabupaten/Kota Jumlah Kejadian Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Jumlah 12 Kebumen 75 7 7 197 211 13 Kendal 41 7 15 117 139 14 Klaten 45 2 11 36 49 15 Kota Magelang 17 1 1 21 23 16 Kota Pekalongan 8 0 0 0 0 17 Kota Salatiga 10 1 1 4 6 18 Kota Semarang 206 26 40 99 165 19 Kota Surakarta 18 1 4 2 7 20 Kota Tegal 21 3 0 0 3 21 Kudus 90 4 9 117 130 22 Magelang 259 10 32 316 358 23 Pati 54 27 11 640 678 24 Pekalongan 19 3 2 10 15 25 Pemalang 40 31 43 115 189 26 Purbalingga 22 4 10 140 154 27 Purworejo 15 1 1 15 17 28 Rembang 32 18 37 99 154 29 Semarang 39 12 9 34 55 30 Sragen 37 10 1 50 61 31 Sukoharjo 9 0 3 0 3 32 Tegal 45 162 181 236 579 33 Temanggung 134 9 72 126 207 34 Wonogiri 19 1 4 24 29 35 Wonosobo 115 22 34 60 116 TOTAL 2.440 611 869 4.616 6.096 Sumber: BPBD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Kejadian bencana di Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2018-2022 menunjukkan kecenderungan peningkatan dari 2.396 kejadian di tahun 2022 menjadi 2.396 kejadian di tahun 2022. Selama periode tersebut, kejadian bencana didominasi oleh bencana hidrometeorologi yang meliputi tanah longsor, angin topan, banjir dan kebakaran. Dari total desa/kelurahan di Jawa Tengah teridentifikasi sejumlah 1.674 desa/kelurahan (19,5 persen) dari total 8.562 desa/kelurahan di Jawa Tengah merupakan daerah rawan banjir dan 2.136 desa/kelurahan (24,9 persen) rawan tanah longsor. Tabel 2.175. Kejadian Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018– 2022 Jenis Bencana Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Angin topan 407 706 629 439 671 2 Banjir 171 171 459 242 374 3 Gas beracun 0 0 2 0 0 4 Gempa bumi 3 5 2 5 4 5 Kebakaran 589 718 356 229 312 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 225 Jenis Bencana Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 6 Kekeringan 0 30 0 0 0 7 Letusan gn.Api 5 2 12 5 1 8 Tanah longsor 5 18 387 0 1.010 9 Tsunami 0 0 0 0 0 10 Gelombang pasang 4 6 3 6 24 Jumlah 1.734 1.356 2.870 1.753 2.396 Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, data TW II Tahun 2022 Selama kurun waktu 2018-2022, kejadian bencana telah menimbulkan korban jiwa paling banyak diakibatkan oleh bencana tanah longsor, pada tahun 2022 saja terdapat 22 orang meninggal dunia, 27 luka berat dan 100 luka ringan. Tabel 2.176. Jumlah Korban Akibat Bencana di Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 Tahun Jumlah Kejadian Bencana Jumlah Korban (Orang) Meninggal Dunia Hilang Luka Berat Luka Ringan 2018 1.734 39 4 17 124 2019 2.356 39 4 24 175 2020 2.909 32 3 15 91 2021 1.753 34 5 14 73 2022 2.440 22 2 27 100 Jumlah 166 18 97 563 Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, Taksiran kerugian pada tahun 2018 hingga 2022 jumlah tingkat kerugian fluktuatif dan taksiran kerugian tertinggi terjadi akibat bencana Tanah longsor dengan kerugian Rp 7.052.281.000,- dan kerugian keseluruhan termasuk kebakaran pemukiman ditaksir sebesar Rp 234.248.846.000,-. Tabel 2.177. Kejadian dan Taksiran Kerugian Bencana di Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Jenis Bencana 2018 2019 2020 2021 2022 Jml Kerugian (Rp. 000) Jml Kerugian (Rp. 000) Jml Kerugian (Rp. 000) Jml Kerugian (Rp. 000) Jml Kerugian (Rp. 000) 1 Angin Topan 407 5.445.666 706 15.367.598 NA 5.469.095 437 4.288.779 671 6.267.966 2 Banjir 171 2.924.463 171 2.777.845 32.798.305 242 44.106.000 374 2.367.000 3 Tanah Longsor 555 5.111.856 718 9.354.277 16.806.207 740 7.098.159 1.010 7.052.281 4 Kekeringan - - 30 0 0 0 0 0 0 5 Kebakaran 589 33.866.505 718 55.387.150 18.779.138 229 52.965.785 312 217.955.599 6 Gempa Bumi 3 65.000 5 65.000 0 5 0 4 0 7 Letusan Gunung Api 5 - 2 0 0 5 0 1 0 8 Ombak Besar 4 57.000 6 0 0 6 45.000 24 25.000 9 Lainnya - - - - 0 46 131.687,50 44 581.000 Jumlah 1.734 47.470.620 2.356 82.951.870 2.870 73.582.747 1.753 108.823.410,5 2.440 234.248.846 Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, data per tanggal 24 Desember 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 226 Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, data per tanggal 24 Desember 2022 Sumber: BNPB, IRBI 2022 Gambar 2.92. Peta Indeks Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah mendasarkan indeks rawan dan risiko bencana yang diterbitkan BNPB termasuk provinsi dengan indeks bencana sedang. Indeks risiko bencana 2022 Provinsi Jawa Tengah pada urutan 10 dengan nilai skor 115,38 dengan kategori sedang, sedangkan untuk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Kabupaten Brebes mendapat urutan tertinggi untuk indeks risiko bencana dengan urutan 1 Provinsi Jawa Tengah dengan nilai skor 171,01 dan urutan 68 Nasional. Tabel 2.178. Indeks Risiko Bencana (IRB) Provinsi Jawa Tengah No. Tahun Skor Kategori 1 2018 146,43 Tinggi 2 2019 144,91 Tinggi 3 2020 132,99 Sedang 4 2021 125,73 Sedang 5 2022 115,38 Sedang Sumber: BNPB, IRBI 2022 Untuk menurunkan nilai indeks risiko bencana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan upaya mitigasi struktural maupun non-struktural. Upaya mitigasi struktural dilakukan antara lain melalui pemasangan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) berbasis masyarakat dan penempatan rambu-rambu jalur evakuasi di lokasi rawan bencana. Sampai dengan tahun 2022, telah terpasang sebanyak 89 unit peralatan EWS dan 377 unit rambu jalur evakuasi. Tabel 2.179. Pemasangan EWS Dan Rambu Jalur Evakuasi Tahun 2018 – 2022 Tahun EWS Rambu Jalur Evakuasi BPBD ESDM Total EWS Terpasang (Akumulatif) 2018 9 - 60 150 2019 15 - 75 230 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 227 Tahun EWS Rambu Jalur Evakuasi BPBD ESDM Total EWS Terpasang (Akumulatif) 2020 1 - 76 - 2021 10 - 86 347 2022 3 - 89 377 Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Implementasi Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) yang dilakukan oleh Jawa Tengah antara lain melalui pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana. Desa/kelurahan tangguh bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan. Dengan adanya Desa/kelurahan tangguh bencana, warga desa akan mampu mengenali karakter wilayah, potensi kebencanaan, dan cara penanganannya. Jumlah Desa Tangguh Bencana (Destana) di Jawa Tengah sampai dengan tahun 2022 telah mencapai 132 desa, dari total seluruh desa/kelurahan sebanyak 8.562 desa/kelurahan di Jawa Tengah. Tabel 2.180. Pembentukan Desa Tangguh Bencana Tahun 2016 – 2022 Tahun Desa Tangguh Bencana yang dibentuk per Tahun Jumlah Desa Tangguh Bencana yang Terbentuk 2018 8 74 desa 2019 18 92 desa 2020 3 95 desa 2021 30 125 Desa 2022 7 132 Desa Sumber: Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang menjadi korban bencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hadir dan berperan serta dalam pemulihan pasca bencana melalui pemberian bantuan akibat bencana di Provinsi Jawa Tengah yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2014. Dari 2018 hingga 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kewenangannya membantu korban bencana meliputi rumah atau tempat usaha, rumah ibadah dan sarana prasarana yang musnah/terbakar habis atau roboh yang datanya dapat kita lihat melalui tabel di bawah ini. Tabel 2.181. Data Bantuan Tidak Terduga di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2022 No Tahun Jumlah Kejadian Roboh Rusak Berat Nominal 1 2019 9 277 34 4.495.000.000 2 2020 7 60 18 1.080.000.000 3 2021 7 206 122 4.310.000.000 4 2022 4 9 120 1.335.000.000 Total 27 552 294 11.220.000.000 Sumber: BPBD Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 228 2.7. Aspek Tata Kelola Pemerintahan, Reformasi Birokrasi dan Kondusivitas Daerah 2.7.1 Tata Kelola Pemerintahan
1.Reformasi Birokrasi Capaian Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah yang diukur melalui Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) menunjukkan kinerja yang sangat baik. Capaian pada tahun 2022 mencapai angka 80,31, meningkat 1,34 dari tahun 2021 yang sebesar 78,97. Jika dilihat secara 5 tahun, kinerja Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi Provinsi Jawa Tengah berjalan dengan baik sesuai dengan roadmap nasional. Sumber: Kemenpan RB, 2023 Gambar 2.93. Capaian Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Tengah Salah satu komponen yang mendukung capaian reformasi birokrasi adalah hasil antara. Terdapat beberapa hasil antara yang memerlukan perhatian karena tidak mengalami peningkatan pada tahun 2022, yaitu kualitas kebijakan dan kualitas pengelolaan pengadaan barang jasa. Hal tersebut mengindikasikan adanya pekerjaan rumah dalam tata kelola sektor tersebut, baik dalam hal kinerja atau tertib administrasinya. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 229 Tabel 2.182. Catatan Hasil Evaluasi dari Kemenpan RB Tahun 2021 - 2022 No Hasil Antara 2021 2022 1 Kualitas Kebijakan 37,97 35,65 2 ASN Profesional 51,85 54,56 3 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2,74 3,34 4 Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 78,88 65,70 5 Kualitas Pelayanan Publik 4,48 4,54 6 Kapabilitas APIP 3 3 7 Maturitas SPIP 2 3 8 Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 73,49 93,14 9 Kualitas Pengelolaan Arsip 91,31 93,45 10 Reformasi Hukum - 76,25 Sumber: Kemenpan RB, 2023 Adapun menurut catatan hasil evaluasi dari Kemenpan RB, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Provinsi Jawa Tengah yaitu :
a.Memperkuat kualitas pelaksaanan reformasi birokrasi dengan mengawal capaian makro dan menciptakan reformasi birokrasi yang berdampak
b.Mengoptimalikan digitalisasi reformasi birokrasi dan budaya berAkhlak
c.Menetapkan arah pembangunan reformasi birokrasi ke depa nsesuai dengan isu prioritas yang akan diselesaikan
d.Memperkuat komponen hasil antara yang kurang baik
e.Memperkuat performance based budgeting melalui formalisasi dan pengacuan kebijakan TPP
f.Optimalisasi peran Pemerintah Provinsi sebagai pendamping Pemerintah Kabupaten/Kota terkait implemetnasi reformasi birokrasi berdampak. Peran atau komitmen pimpinan dalam pengembangan layanan e Government memang dibutuhkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dalam penggunaan e-Government/SPBE sebagai pendukung utama pembangunan. Media sosial, audio-visual dan aplikasi digunakan untuk menyapa masyarakat, membangun kesamaan persepsi pembangunan dengan perangkat daerah dan mengkomunikasikan pembangunan dengan masyarakat, memahami permasalahan pembangunan langsung dari masyarakat dan sekaligus eksekusinya, serta pemecahan aduan masalah pembangunan. Diskominfo, menjadi perangkat daerah yang dipercaya Kepala Daerah dalam mewujudkan pemenuhan persyaratan-persyaratan indikasi SPBE yang baik untuk menunjang kinerjanya. Selama periode 2018-2023, anggaran Diskominfo terkait substansi tugas dan fungsi telah ditingkatkan secara signifikan.
2.Pelayanan Publik a) Indeks Kepuasan Masyarakat Amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, berkualitas, terjangkau, dan teratur sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam kurun waktu 2017-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan standar manajemen mutu melalui fasilitasi dan pendampingan sertifikasi ISO, RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 230 serta pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pada tahun 2017 hingga tahun 2021 jumlah Unit Pelayanan Publik (UPP) yang dilakukan pengukuran IKM terus meningkat, dari tahun 2020 ke 2021 terjadi penurunan jumlah UPP yang dilakukan pengukuran disebabkan adanya berbagai permasalahan dalam melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama di Satuan Pendidikan (SMA/SMK). Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya sarana dan prasarana yang belum memadai, pergantian petugas pelaksana, pelaksanaan SKM yang lebih dari 1 tim dalam 1 OPD dan tidak saling bersinergi, serta petugas pelaksana tidak melaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.94. Jumlah UPP Bersertifikasi ISO dan UPP Yang Melakukan Pengukuran IKM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2021 (Unit) Hasil dari pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Indeks ini merupakan hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selama kurun waktu tahun 2017 – 2021 IKM terus mengalami peningkatan, dimana tahun 2021 IKM Jawa Tengah sebesar 84,58, meningkat 0,64 poin dari tahun 2020 yang sebesar 83,94. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus meningkat dan semakin diterima oleh masyarakat. Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 2.95. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 231 b) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Peran atau komitmen pimpinan dalam pengembangan layanan e Government memang dibutuhkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dalam penggunaan e-Government/SPBE sebagai pendukung utama pembangunan. Media sosial, audio-visual dan aplikasi digunakan untuk menyapa masyarakat, membangun kesamaan persepsi pembangunan dengan perangkat daerah dan mengkomunikasikan pembangunan dengan masyarakat, memahami permasalahan pembangunan langsung dari masyarakat dan sekaligus eksekusinya, serta pemecahan aduan masalah pembangunan. Diskominfo, menjadi perangkat daerah yang dipercaya Kepala Daerah dalam mewujudkan pemenuhan persyaratan-persyaratan indikasi SPBE yang baik untuk menunjang kinerjanya. Selama periode 2018-2023, anggaran Diskominfo terkait substansi tugas dan fungsi telah ditingkatkan secara signifikan. Gambar 2.96. Perkembangan Anggaran Diskominfo Tahun 2018-2023 Gambar 2.97 di atas menunjukkan bahwa anggaran substansi selalu meningkat signifikan sepanjang Tahun, bahkan pernah sampai 4 kali lipat pada Tahun 2022 dari Tahun Anggaran 2018. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan infrastruktur TIK seperti pembangunan jaringan Fiber Optic, pengadaan server dan storage; pengadaan sarana dan prasarana studio visual - ruang Multi Media Center (MMC), pembangunan pusat data, sewa internet dan sewa aplikasi analisis media serta, sarpras layanan keamanan informasi. Anggaran juga digunakan untuk beaya operasional komunikasi dan koordinasi pemecahan masalah-masalah pembangunan (video conference, iklan layanan dan, layanan aduan) dan penyediaan portal data. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 232 Gambar 2.97. Target dan Realisasi Indeks SPBE Tahun 2019-2023 Upaya pemenuhan persyaratan implementasi e Government / SPBE yang baik ternyata berpengaruh pada capaian Indeks SPBE-nya. Gambar 2.98 diatas menunjukkan bahwa, sepanjang 2019-2020 target akhir SPBE sudah terlampaui sejak awal penetapan target RPJMD Tahun 2018-2023. Meskipun pada Tahun 2021 sempat mengalami penurunan drastis karena perubahan metode perhitungan dari PermenPan RB No. 5 Tahun 2018 ke PermenPan RB No. 59 Tahun 2020, pada Tahun 2022 dengan perbaikan persyaratan sebagaimana PermenPan RB yang baru dapat naik lagi dan diperkirakan target akhir Indeks SPBE Tahun 2023 tetap terlampaui. Dalam upaya mewujudkan pelayanan SPBE telah dilakukan berbagai kegiatan urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian.
a.Komunikasi dan Informatika Pada Urusan Komunikasi dan Informatika telah dilakukan melalui 3 (tiga) layanan yaitu Layanan Pusat Data, Layanan Jaringan Intra dan Layanan Data Terbuka. Ketiga layanan dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Layanan Pusat Data (Data Centre) Pada akhir Tahun 2022, dalam upaya meningkatkan layanan SPBE telah diselesaikan pembangunan data center. Pembangunan data center telah memperbaiki kondisi data center seperti lokasi data center dapat dipindah ke lokasi yang aman (seperti rawan banjir, pernah mengalami konsleting listrik dan terganggu/terdapat kegiatan lain dalam satu gedung). Kapasitas juga telah ditingkatkan. . RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 233 Sumber: Diskominfo, 2022 Gambar 2.98. Gambar Rencana Bangunan Data Center Provinsi Jawa Tengah Meskipun demikian kondisi pusat data saat ini masih perlu ditingkatkan, karena berada dalam tingkatan standard 1 / rated 1, dimana fasilitas pusat data masih belum memiliki redundancy seperti belum memiliki redundancy jalur power atau kelistrikan, redundancy genset, redundancy panel listrik, redundancy UPS dan belum memiliki tangki penyimpanan BBM harian, mingguan maupun bulanan 2) Layanan Jaringan Intra Layanan jaringan intra merupakan bagian dari layanan data center sebagaimana diterangkan diatas. Jaringan intra pemerintah merupakan jaringan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah daerah (Gambar 2.). Pengembangan jaringan intra dilakukan seperti dengan pemasangan jaringan Fiber Optic untuk menghubungkan antar perangkat daerah dengan data center, pemenuhan kapasitas bandwidth internet yang lebih cepat dan aman pada semua OPD. Gambar 2.99. Topologi Jaringan Perangkat Daerah Selanjutnya setelah infrastruktur jaringan intra pemerintah terimplementasi dapat digunakan untuk sarana atau media pengembangan teknologi informasi seperti aplikasi berbagi pakai, integrasi aplikasi layanan pemerintah, media video conference, media blow up berita melalui televisi digital (IPTV), media komunikasi jarak jauh dengan internet (VOIP). RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 234 Gambar 2.100. Topologi Jaringan Metro Kab/Kota Selama 2017-2023, Diskominfo telah menghubungkan 86 perangkat daerah dengan fiber optic mandiri dan 35 kabupaten/ kota (Gambar 3) dengan fiber optic metro (pihak ke 3) dan tentunya jaringan tersebut terintegrasi dengan data center . Dengan kapasitas bandwidth sebesar 10.000 Mbps. Gambar 2.101. Kegiatan Live Streaming dan Video Conference Selain itu Diskominfo telah menyediakan 95 server/storage termasuk collocation sewa aplikasi media masa, media sosial dan layanan keamanan informasi berupa Assesment Aplikasi, layanan Email Sanapati, Video Live Streaming dan Video Conference; dan pengembangan 15 unit aplikasi terintegrasi berbagi pakai (Gambar 4). Diskominfo juga Selama 5 Tahun terakhir juga telah memberikan rekomendasi bagi 7 Sistem aplikasi perangkat daerah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 235 Gambar 2.102. Aplikasi Terintegrasi Upaya pemenuhan fasilitas sarpras jaringan intra tersebut sesuai dengan Pergub no. 15 Tahun 2013. Pergub mengharapkan agar Diskominfo mampu memfasilitasi keterpaduan jaringan komputer intranet. Fasilitasi penyusunan aplikasi juga sesuai atas perubahan pergub diatas dengan Pergub No. 45 Tahun 2013 yang memberikan kewenangan Diskominfo untuk melakukan audit terkait usulan sistem informasi / aplikasi / website yang diajukan oleh perangkat daerah. Upaya pengembangan layanan jaringan intra diduga telah berpengaruh pada tingkat kematangan layanannya. Tingkat kematangan level sudah masuk tahap terakhir, yaitu dengan nilai 5. Artinya, pada kematangan kapabilitas layanannya masuk dalam level optimalisasi. Optimalisasi berarti bahwa layanan SPBE dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal. Adapun pada kapabilitas prosesnya masuk pada tahap optimum. Optimum berarti pengaturannya telah ditetapkan dan dievaluasi terhadap perubahan kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal. Proses tata kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas secara berkesinambungan. Meskipun demikian, masih dijumpai adanya sejumlah permasalahan dalam layanan jaringan intra pemerintah. Permasalahan yang sangat besar dampaknya terhadap pelayanan yaitu Fiber Cut atau putusnya jalur fiber optic. Putusnya jalur fiber optic bisa disebabkan karena pekerjaan bangunan/galian oleh pihak exsternal di titik yang dilewati jalur kabel fiber. Permasalahan juga muncul dari jaringan local masing masing perangkat daerah, karena peralatan jaringan seperti router, switch, kabel utp, accespoint belum memenuhi standard yang sesuai, sehingga distribusi bandwidth internet tidak terdistribusi dengan maksimal. Belum lagi realitas perangkat daerah masih melakukan belanja internet / sewa internet mandiri karena alasan untuk mempunyai backup internet. Sebenarnya bukan hanya sewa internet yang diambil alih pengelolaannya oleh Diskominfo, pengadaan server juga seharusnya dikoordinasikan dengan Diskominfo. Pengkoordinasikan tersebut penting mengingat, agar server dapat didata, terstandarisasi, menjadi satu wadah dan, disinergiskan terlebih, saat ini Diskominfo sedang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 236 menyelesaikan pembangunan Data Center pada Tahun 2022 dimana, data center sudah dirancang dan memiliki kapasitas yang besar dalam mengelola file data dan aplikasi Perangkat Daerah. Server dan storage sebaiknya menyatu dalam data center. Dalam upaya men-standar-kan, mensinergiskan dan efisensi anggaran diskominfo perlu mengidentifikasikan kebutuhan/distribusi jaringan FO dan bandwidth bagi masing-masing Perangkat Daerah. Hasil pemantauan dinamika aplikasi Perangkat Daerah juga menunjukkan bahwa, aplikasi di Provinsi Jawa Tengah semakin meningkat diberbagai Perangkat Daerah seperti tingkat keaktifannya, perkembangannya, dan ragam layanannya. Meskipun demikian, dari total 667 aplikasi yang terdaftar yang ada di Perangkat Daerah, 129 aplikasi (19,34 %) posisinya tidak aktif. Ketidakatifan aplikasi dalam perhitungan terakhir meningkat 30 aplikasi dan 15 aplikasi yang sebelumnya tidak aktif menjadi aktif. Kondisi ini menggambarkan bahwa aplikasi online sudah biasa digunakan Perangkat Daerah tetapi belum semuanya dapat diakses oleh publik. Adapun perkembangannya dari 667 aplikasi sebanyak 258 aplikasi (38,68%) berstatus transaksional, 229 aplikasi (34,33 %) masih bersifat informatif dan sisanya tidak ada keterangan. Secara umum aplikasi yang ada digunakan untuk memperlancar tugas kedinasan. Hanya sebanyak 261 bisa diakses masyarakat. Gambaran diatas menunjukkan bahwa belum semua aplikasi berjalan aktif, belum bersifat transaksional dan belum sinergis dan terintegrasi satu dengan lainnya. Kebanyakan baru untuk layanan kedinasan saja, masih dibutuhkan perbaikan-perbaikan. 3) Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan pengaduan pelayanan publik menggunakan media online seperti website, whatsapp, android, instagram, SMS, facebook, twitter, layanan hotline, aduan langsung, youtube dan aplikasi Laporgub sendiri. Total pengaduan pada Tahun 2021 adalah 21.021 aduan. Sebaran aduan sebagaimana Gambar 6 terlihat untuk 35 Kabupaten/Kota. Pengaduan umumnya menyangkut permohonan perbaikan jalan, permohonan Bansos Covid, permohonan informasi vaksinasi Covid, aduan bantuan tidak tepat sasaran dan, permohonan penanggulangan banjir. Aduan tersebut dijawab langsung Perangkat Daerah Provinsi, Sektor Vertikal di Provinsi dan, Kabupaten/Kota. Dari 47 Perangkat Daerah sebanyak 5.180 aduan yang semua ditindaklanjuti; aduan kepada 25 instansi lain sebanyak 1.483 aduan yang semua dapat ditindaklanjuti; dan kepada 35 Kabupaten/Kota sebanyak 11.495 aduan yang hampir semua dapat ditindaklanjuti. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 237 Sumber: Diskominfo, 2022 Gambar 2.103. Peta Persebaran Wilayah Aduan Tahun 2021 Masyarakat dapat melihat aduan pada laman LaporGub! dan dapat juga mengunggah bukti aduannya ke dalam sistem seperti yang dapat dilihat pada bukti dukung LaporGub! Setiap aduan yang masuk ke dalam LaporGub!, otomatis akan di disampaikan kepada instansi terkait. Setiap progres aduan akan terlihat oleh admin LaporGub!, apakah aduan tersebut sudah diverifikasi, proses maupun selesai seperti yang disertakan pada data dukung Indikator Progres Aduan LaporGub! dan Indikator. Progres Aduan LaporGub!. Admin juga dapat mendownload aduan untuk bahan laporan kepada atasan dengan bukti dukung: - Indikator Download Laporan LaporGub! - Indikator Tampilan Review Laporan – Indikator REKAP LaporGub!. Kemudian sistem LaporGub! sudah melakukan Konsolidasi data dengan SP4N LAPOR! Kemenpan-RB, Sehingga aduan LaporGub! dapat juga dilihat di aplikasi SP4N LAPOR! milik Kemenpan-RB dengan proses. Aduan memang tidak semua dijawab, terdapat 431 aduan ditolak dan 714 aplikasi diluar wewenang Pemerintah Daerah. Dari laporan implementasi LaporGub!, baru terinformasikan secara global bahwa aduan sudah terjawab tetapi tingkat solutifnya belum terinformasikan dalam rekapitulasi aduan LaporGub!. Meskipun demikian tidak semua layanan mendapatkan jawaban yang solutif atau tidak dapat dijawab. Kondisi ini disebabkan karena level kematangan layanannya belum maksimal. Tingkat Kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik baru mencapai level 3. Artinya, layanan pengaduan publik melalui LaporGub! Secara kapabilitas layanan SPBE masuk dalam kriteria Transaksi, yaitu dalam bentuk pertukaran informasi dan layanan. Secara kapabilitas proses masuk dalam kriteria terstandarisasi, yaitu pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi kebutuhan hubungan antar instansi pemerintah. Proses tata kelola dilaksanakan sepenuhnya terstandarisasi. Pada level 3 ini dalam SPBE sudah masuk predikat Baik (2,6- <3,5). Kenaikan level kematangan misalkan sampai level 4 memungkinkan secara kapabilitas layanannya sudah terkolaborasi sehingga bukan hanya terjadi pertukaran informasi tetapi terjadi integrasi layanan dengan SPBE RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 238 lainnya sehingga, sesuatu yang dianggap bukan tugas dan fungsinya dapat dikoordinasikan segera.
b.Statistik. Sepanjang 2018-2023 telah dilakukan Kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral lingkup Provinsi (SDS). Kegiatan ini berupa Pengumpulan, Pemeriksaan dan Publikasi Data Statistik Sektoral di Lingkup Provinsi Jawa Tengah dan Melaksanakan Forum Data Satu Data Jawa Tengah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar penyelenggara Satu Data Jawa Tengah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk Menyediakan data dan informasi hasil pembangunan lebih cepat dan akurat untuk perencanaan, pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah melalui Single Data System serta mendukung Pengambilan Kebijakan Pimpinan. Selanjutnya, dalam menjamin keterbukaan informasi public telah dilakukan difasilitasi melalui aplikasi portal data. Dalam aplikasi portal data, masyarakat umum dapat mengakses data dan informasi Perangkat Daerah dan mendapatkan informasi publik yang diperlukan. Portal data diharapkan menjadi sarana OPD dalam mempublikasikan data dan informasi yang perlu diketahui publik atas sektor pembangunan yang ditangani. Jadi, aplikasi portal data adalah mendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID Utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi sektor-sektor publik. Aplikasi portal data diharapkan akan menjadi sarana untuk mewujudkan Satu Data Indonesia di Provinsi Jawa Tengah, karena data dari berbagai OPD yang masuk harus melalui tahap pemeriksaan prinsip SDI sebelum dipublikasikan dalam portal data. Sumber: Diskominfo, 2022 Gambar 2.104. Grafik Kunjungan Portal Data Tahun 2018-2023 Trend data yang masuk dalam portal data sepanjang 2018-2023 menunjukan kenaikan yaitu Tahun 2018 sebanyak 13.000 data; Tahun 2019 sebanyak 19.756 data; Tahun 2020 sebanyak 25.439 data; Tahun 2021 sebanyak 30.349 data; Tahun 2022 sebanyak 33.664 data (s.d TW 2) dan; Tahun 2023 sebanyak 36.500 data (Prediksi). Meskipun demikian, memperhatikan Gambar 7. Menunjukkan bahwa trend jumlah kunjungan portal dari Tahun 2018-2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 239 menunjukkan tendensi penurunan. Penurunan terekam dari bulan ke bulan dan dari Tahun ke tahun. Penurunan minat kunjungan diduga faktor internal berupa aplikasi portal data memiliki kelemahan-kelemahan seperti tampilan aplikasi kurang menarik, data kurang menarik, data tidak ter update rutin/kosong dan kurang jelas kemanfaatannya. Adapun faktor eksternal adalah tersedianya penyedia data saingan yang lebih dapat dipercaya/sesuai kebutuhan (Misalkan BPS, data hasil penelitian akademis dan data Perangkat Daerah). Penurunan trend kunjungan tersebut harus dievaluasi untuk perbaikan. Hasil pencermatan terhadap aplikasi juga, belum diketahui siapa saja yang memanfaatkan portal data tersebut. Pemahaman pengunjung diperlukan untuk mengetahui apakah data dimanfaatkan atau sekedar dilihat sekilas. Sumber:Diskominfo,2022 Gambar 2.105. Tampilan Aplikasi Portal Data Jawa Tengah Selain disampaikan fasilitasi publikasi hasil pembangunan satu arah dalam bentuk tayangan berita dalam PPID, urusan statistik juga memfasilitasi dukungan website untuk komunikasi dua arah seperti melalui portal berita pada website jatengprov.go.id. Diskominfo juga mengaktifkan website kominfo jateng untuk komunikasi yang memungkinkan masyarakat berkomunikasi dengan Diskominfo terkait suatu topik pembangunan sebagaimana terlihat pada Gambar 2.106. Terhadap layanan komunikasi dua arah tersebut terdapat hambatan dalam merespon pihak-pihak yang berkomunikasi, tentu membutuhkan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 240 spesialisasi siapa pihak yang menangani, kualitas pemahaman substansi topik yang dibahas dan, jaringan komunikasi antar pihak yang memadahi.
c.Persandian. Sepanjang Tahun 2018-2023 pada urusan persandian, telah dilakukan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan upaya pengamanan informasi. Upaya pengamanan informasi dilakukan melalui assessment aplikasi; layanan e mail sanapati, 49 SSL, 520 antivirus bagi 50 OPD, live streaming dan, conference. Kegiatan-kegiatan ini untuk menjamin keamanan informasi perangkat daerah. Sejak Tahun 2018 hingga saat ini, sudah 45 OPD yang aplikasinya sudah di pentest dan melakukan tindaklanjut atas hasil pentest nya. Sampai saat ini juga secara aktif terus dilakukan peningkatan kualitas keamanan informasi. Upaya peningkatan keamanan informasi seperti sedang dalam tahap pembuatan Pergub SMKI, Risk Manajemen, Arsitektur Keamanan dan SOP. Upaya pengamanan informasi lebih detil sebagai berikut: dilakukan Digital Forensik dilaksanakan pada alat komunikasi milik Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah; Pada layanan pengelolaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Bidang Persandian dan KI menyediakan aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (MSE) sebagai aplikasi untuk membantu pendaftaran dan pengelolaan Sertifikat elektronik / Tanda Tangan Elektronik untuk seluruh Pejabat / Fungsional hingga staf pelaksanan di seluruh OPD Pemprov Jateng dengan basis website dan Aplikasi Mobile. Selain itu Bidang Persandian dan KI juga menyediakan Chatbot “SORE MASE” sebagai layanan helpdesk bagi pemilik TTE yang dapat digunakan bagi pemilik TTE untuk mengecek data yang berkaitan dengan TTE secara realtime dan 24 jam. Hingga saat ini sudah terbit sejumlah 297 TTE; Pengamanan distribusi/pengiriman data atau surat sudah menggunakan email terenkripsi Sanapati baik dari pusat ke provinsi hingga ke kab/kota; Fasilitasi layanan Video Conference untuk komunikasi pejabat VVIP seperti Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah; Layanan publikasi kegiatan yang ada di Pemprov Jateng melalui Video Live Streaming pada kanal medsos (Youtube, Facebook, Twitter, Tiktok dan Instagram). Dalam menjamin keamanan informasi, Provinsi juga sudah membentuk Tim CSIRT atau Computer Security Incident Response Team pada Tahun 2020. Tugas Tim CSIRT adalah menerima, meninjau, dan merespon laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Provinsi juga melakukan fasilitasi pembentukan Tim CSIRT di Kabupaten / Kota. Sampai saat ini sudah 10 Kab/Kota telah memiliki Tim CSIRT. Kabupaten/Kota di maksud yaitu Kabupaten: Kebumen, Banyumas, Klaten, Sukoharjo, Demak, Batang, Purworejo dan Pati serta Kota Salatiga dan Semarang. Tim CSIRT Provinsi Jawa Tengah selalu secara rutin melakukan layanan penetration testing, sertifikasi elektronik, kontra penginderaan dan jamming. Pentest / Penetration Testing dan IT Security Assement Mandiri adalah kegiatan pengujian kerentanan aplikasi yang digunakan di lingkup Pemprov Jateng oleh tenaga ahli pada bidang Persandian dan Keamanan Informasi baik pada saat aplikasi belum di rilis maupun pada saat aplikasi sudah di rilis atau sudah berjalan, hal ini sudah dimulai pada tahun 2019, hingga saat ini suda ada 47 OPD dari total 49 OPD aplikasinya telah di pentest dengan status akhir kerentanan LOW; SSL (security Socket Layer) adalah sebagai pengaman pertukaran data yang terjadi melalui jaringan internet, SSL sudah diterapkan pada semua sub domain yang digunakan pada aplikasi yang ada di Pemprov RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 241 Jateng; Anti virus yang bertujuan untuk mengamankan data yang ada pada computer/desktop dari serangan virus atau malware, sebanyak 31 OPD sudah menerapkan anti virus pada desktop atau perngkat komputer yang digunakan; Pengamanan signal atau (Jamming) dilakukan untuk kegiatan yang menghadirkan pejabat VVIP atau Presiden dan Wakil Presiden serta pada kegiatan tes atau ujian kompetensi; Kontra penginderaan merupakan kegiatan untuk melakukan pencegahan terhadap pengawasan pihak lain, termasuk metodemetode yang melibatkan peralatan elektronik dan mendeteksi adanya peralatan surveilance (alat sadap), hal ini dilakukan pada kediaman, ruang kerja dan kendaraan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah. Upaya peningkatan keamanan informasi juga dilakukan melalui jalur regulasi, agar langkah-langkahnya lebih tertata dan didukung semua perangkat daerah. Regulasi tersebut adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang digunakan sebagai acuan atau dasar pelaksanaan Persandian dan Keamanan Informasi di Provinsi Jawa Tengah. Atas capaian pengamanan informasi, Indeks KAMI selalu mengalami peningkatan sejak 2019-2022. Pada Tahun 2019 masuk dalam score 419 atau Tingkat Kematangan II, Tahun 2020 score 482 atau Tingkat Kematangan II+, Tahun 2021 score 558 atau Tingkat Kematangan II dan Tahun 2022 dengan score 634 atau Tingkat Kematangan IV. Hal ini telah melampaui Target Akhir RPJMD Tahun 2018-2023. Provinsi sudah mendapatkan pengakuan ISO 27001 pada Tahun 2022 tentang Keamanan Informasi dan Data Center.
d.Penelitian dan Pengembangan Sesuai dengan Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional maka dalam rangka optimalisasi urusan penelitian dan pengembangan serta terciptanya integrasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Provinsi Jawa Tengah maka telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu keluaran yang dihasilkan oleh fungsi penelitian dan pengembangan adalah dokumen penelitian dan rekomendasi/implementasi penelitian yang dapat menjadi masukan dalam proses pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. Selama kurun waktu tahun 2017-2021 dokumen dan rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut. Tabel 2.183. Jumlah Dokumen Penelitian dan Rekomendasi/Implementasi Penelitian No. Uraian 2018 2019 2020 2021 2022
1.Dokumen Penelitian 6 9 4 2 n/a 2. Rekomendasi/Implementasi Penelitian 6 9 4 2 n/a Sumber : Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Selama kurun waktu 2017 – 2021 dokumen penelitian dan rekomendasi/implementasi hasil penelitian fluktuatif dan cenderung menurun. Hal ini disebabkan setelah pelaksanaan restrukturisasi kelembagaan litbang daerah sejak 2017, kegiatan penelitian dalam bentuk Riset Unggulan Daerah (RUD) dan penelitian mandiri sudah tidak difasilitasi lagi. Pada tahun 2021 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 242 dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan menurunnya volume kegiatan penelitian karena pemerintah memfokuskan pada kegiatan dalam upaya penanggulangan dampak pandemi. Upaya untuk meningkatkan kualitas pemanfaatan hasil litbang dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM Peneliti melalui pendidikan dan pelatihan, membangun komunikasi melalui Jaringan Penelitian dan Inovasi, kerjasama dengan pemerintah pusat (Ristek dan LIPI), serta koordinasi dan membangun jejaring antara penelitian dan perencanaan. Guna mendukung fungsi kelitbangan maka dibentuk beberapa lembaga pendukung kelitbangan di Jawa Tengah antara lain berbentuk technopark, agro technopark, marine science technopark, digitalisasi technopark dan taman teknologi pertanian. Bentuk kelembagaan technopark di Jawa Tengah di Kabupaten/Kota dikelola oleh PD teknis dan mendapatkan pendanaan dari anggaran daerah. Technopark dengan bidang fokus dibidang pertanian dan pangan terdapat di Ganesha Sragen dikelola oleh UPT Dinas Tenaga Kerja, technopark Lebaksiu yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tegal, Agrotechnopak Klaten yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Klaten, Technopark Pangan Kabupaten Grobogan yang dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan dan technopark perikanan di Kota Pekalongan dikelola oleh UPT Dinas kelautan Perikanan, serta technopark dengan bidang fokus otomotif di Kota Surakarta (Solo Technopark). Kelembagaan lain yang memiliki peran untuk menghilirkan inovasi agar dapat menjadi produk yang bisa dijual dan mampu menghasilkan start up inovasi adalah Inkubator Bisnis dan Teknologi yang melakukan kegiatan proses pra inkubasi dan inkubasi. Pada proses Pra inkubasi dilakukan dengan meningkatkan sumberdaya manusia untuk mengubah pola pikir dan membentuk calon start up menjadi start up. Sedangkan proses inkubasi dilakukan dengan melakukan pendampingan, mentoring, pelayanan, fasilitasi, promosi untuk meningkatkan kapasitas produk. Di Jawa Tengah setidaknya terdapat 22 inkubator yang berfungsi aktif dalam memberikan layanan inkubasi. Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki Inkubator Wirausaha Inovasi Jawa Tengah (Inwinov Jateng) yang berada di bawah naungan Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Alokasi sumber pendanaan berasal dari APBD dan APBN (melalui Kementerian Ristekdikti, BRIN dan Kemenkop UKM). Selama lima tahun terakhir, Inwinov Jateng telah melakukan pembinaan terhadap tenant yang dikelola masyarakat melalui fasilitasi program penguatan inkubator/tenant yaitu sebagai berikut: Tabel 2.184. Jumlah Tenant Binaan Inwinov Jateng yang difasilitasi Program Penguatan Inkubator/Tenant N o Tahun Total Tenant Program Sumber Pendanaan 1 2018 3 Tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kemenristekdikti 2 2019 6 Tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kemenristekdikti 3 2020 1 Tenant Startup Inovasi Indonesia (SSI) BRIN 4 2021 40 Tenant Fasilitasi Lembaga Inkubator Kemenkop UKM Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 243 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mengembangkan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Jawa Tengah yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 tahun 2012 tentang Sistem Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah, kemudian diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sistem Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah (SIDa) Provinsi Jawa Tengah adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan industri, serta masyarakat di daerah dalam rangka mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih sejahtera, merespon lingkungan dinamis serta menopang perwujudan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah. Pengembangan SIDa di Jawa Tengah ada 4 pilar tematik yaitu 1) Provinsi Inovatif; 2) Kabupaten Kota Inovatif; 3) Desa Inovatif; dan 4) UMKM Inovatif. Semenjak digulirkan tahun 2013, telah difasilitasi pengembangan system inovasi di 35 Kabupaten/Kota, pengembangan inovasi di 90 desa, serta pada 43 UMKM di Jawa Tengah. Kegiatan lainnya adalah memfasilitasi inovasi masyarakat melalui Krenova atau Kreativitas dan Inovasi Masyarakat, Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk lomba krenova dan penjaringan inovasi. Kegiatan krenova dilakukan dengan 2 jalur dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki inovasi untuk bisa terlibat dalam kegiatan lomba krenova dan seleksi inovasi dengan jalur penjaringan inovasi. Kegiatan ini diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang telah menghasilkan karya inovasi sehingga mampu untuk mengatasi kebutuhan teknologi di sekitarnya atau dapat direplikasi di daerah lain, sehingga memberikan manfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan di masyarakat Jawa Tengah. Partisipasi masyarakat Jawa Tengah mengikuti kegiatan KRENOVA Jawa Tengah pada tahun 2017 sampai tahun 2022 terjadi fluktuasi, pada tahun 2017 ke 2018 terjadi peningkatan sedangkan tahun 2019 dan 2020 terjadi penurunan dikarenakan ada 2 kabupaten yang tidak mengikuti lomba krenova dan pembatasan jumlah peserta dari masing-masing Kabupaten/Kota maksimal 5 inovasi. Tahun 2021 dan 2022 terjadi peningkatan yang cukup signifikan disebabkan karena dilakukannya 2 mekanisme proses krenova melalui lomba krenova dan penjaringan inovasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang memiliki inovasi, perlu diberikan kesempatan dan wadah agar inovasi tersebut tersalurkan. Tabel 2.185. Jumlah Inovasi Hasil Krenova di Jawa Tengah Tahun 2017-2022 No Tahun Jumlah Inovasi Jumlah Kabupaten/Kota yang berpartisipasi Keterangan 1 2017 167 35 Kabupaten/Kota • Mulai tahun 2019 Lomba Krenova dibatasi maksimal 5 inovasi per kabupaten/kota; • Lomba krenova belum semua Kabupaten/Kota mengirimkan; • Penjaringan Inovasi Masyarakat baru dimulai tahun 2021. 2 2018 201 35 Kabupaten/Kota 3 2019 169 35 Kabupaten/Kota 4 2020 167 34 Kabupaten/Kota 5 2021 230 35 Kabupaten/Kota 6 2022 276 34 Kabupaten/Kota RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 244 Pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan inovasi daerah serta untuk mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perhitungan Indeks Inovasi Daerah didasarkan pada 16 indikator satuan pemda dan 20 indikator satuan inovasi. Predikat penilaian IID terbagi menjadi 4 kategori sebagai berikut: 0 (tidak dapat dinilai); 0,01-29,99 (Kurang Inovatif); 30,00-59,99 (Inovatif) dan 60,00-100,00 (Sangat Inovatif). Tabel 2.186. Capaian Nilai Indeks Inovasi Daerah Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Tahun Nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Predikat Keterangan 1 2018 720 Inovatif Perubahan Penilaian IID mulai tahun 2021 dengan menggunakan skala perhitungan 0 - 100 2 2019 22.560 Sangat Inovatif 3 2020 36.357 Sangat Inovatif 4 2021 62.57 Sangat Inovatif 5 2022 Dalam tahap penilaian
e.Kearsipan Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya didukung oleh sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sistem penyelenggaraan kearsipan agar dipastikan menjamin ketersediaan, keselamatan, dan keamanan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti pertanggungjawaban, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan kearsipan masih menjumpai beberapa permasalahan antara lain masih perlunya pengolahan kearsipan sesuai ketentuan, serta belum optimalnya digitalisasi arsip. Tabel 2.187. Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2018-2022 NO Tahun Nilai Kategori 1 2018 92,20 Sangat Baik 2 2019 79,33 Sangat Baik 3 2020 92,08 Sangat Memuaskan 4 2021 91,314 Sangat Memuaskan 5 2022 93,45 Sangat Memuaskan Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2021 Sistem penyelenggaraan kearsipan agar dipastikan menjamin ketersediaan, keselamatan, dan keamanan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti pertanggungjawaban, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan perundang-undangan yang ada. Penyediaan dan pengelolaan arsip untuk akses dan informasi masyarakat masih perlu dioptimalkan. Berikut data jumlah kunjungan pengguna arsip pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 245 Tabel 2.188. Jumlah Pengunjung Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah No Jenis Layanan Tahun (orang) 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1 Penelitian atau Mencari Arsip 721 757 780 209 346 496 2 Kunjungan atau Wisata Arsip 2.852 1.890 2.036 15.001 112 3.206 3 Magang atau PKL 238 219 151 103 67 97 4 Konsultasi Kearsipan atau Perpustakaan 1.033 669 485 206 127 288 5 Umum atau lain-lain - 3535 594 33 81 338 6 Layanan SIKS, Website - 11.289 41.718 Jumlah 4.844 7.070 4.046 15.552 12.022 46.413
f.Akuntabilitas Kinerja Salah satu aspek penilaian kinerja pemerintahan dan reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas dalam bentuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP oleh MenPAN-RB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara berturut-turut pada tahun 2018-2022 mendapatkan predikat A. Nilai dan predikat ini meningkat dari tahun 2016-2017 sebelumnya yang hanya mendapatkan predikat BB. Dari 5 komponen SAKIP yang dievaluasi di tahun 2022, komponen Perencanaan Kinerja mengalami penurunan dari 26,66 menjadi 25,53 atau turun 1,13 poin. Akan tetapi 3 komponen lainnya mengalami peningkatan dan satu komponen caitu Capaian Kinerja tidak dilakukan penilaian di tahun 2022. Meski ada komponen yang mengalami penurunan dan peningkatan, capaian 2022 sebenarnya tidak dapat begitu saja diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena berdasarkan PermenpanRB no 86 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, terdapat perubahan bobot komponen dan sub komponen serta kriterita penilainnya. Akan tetapi nilai pada tahun 2022 menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja mengalami perbaikan. Terdapat beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi dari KemenpanRB terkait akuntabilitas kinerja :
a.Melakukan reviu dan penyempurnaan penjenjangan kinerja;
b.Memanfaatkan hasil pengukuran kinerja sebagai dasar pemberian reward and punishment dan meningkatkan keselarasan kinerja individu dengan organisasinya;
c.Meningkatkan kualitas laporan kinerja. Tabel 2.189. Hasil Evaluasi SAKIP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No. Komponen Yang Dinilai Bobot Nilai 2018 2019 2020 2021 2022
1.Perencanaan Kinerja 30 26,38 26,77 26,64 26,66 25,53 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 246
2.Pengukuran Kinerja 25 19,87 20,50 20,23 20,23 23,63
3.Pelaporan Kinerja 15 11,68 11,99 12,08 12,27 12,84
4.Evaluasi Internal 10 8,26 8,26 7,02 7,21 19,13
5.Capaian Kinerja 20 13,99 14,04 14,28 14,35 n/a Hasil Nilai SAKIP 100 80,18 81,56 80,25 80,72 81,13 Predikat A A A A A Sumber: Kemenpan RB, Maret 2022
g.Manajemen ASN Berdasarkan Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, Indeks Sistem Merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah. Penilaian dengan sistem merit ini meliputi 8 aspek, yaitu Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Pengembangan Karier; Promosi dan Mutasi; Manajemen Kinerja; Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; Perlindungan dan Pelayanan; serta Sistem Informasi. Pada tahun 2021, nilai penerapan sistem merit di Provinsi Jawa Tengah sebesar 335,5. Nilai tersebut terus meningkat dari nilai penerapan sistem merit pada tahun 2020 yaitu sebesar 289 yang berarti penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Provinsi Jawa Tengah dalam Kategori Sangat Baik. Tabel 2.190. Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 NO Aspek 2018 2019 2020 2021 2022 1 Perencanaan Kebutuhan 60 10 37,5 40 n/a 2 Pengadaan 18 30 38 40 n/a 3 Pengembangan Karier 62,5 72,5 55 75 n/a 4 Promosi dan Mutasi 31 30 20 35 n/a 5 Manajemen Kinerja 42,5 50 67,5 70 n/a 6 Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin 22,5 30 35 37,5 n/a 7 Perlindungan dan Pelayanan 8 10 16 14 n/a 8 Sistem Informasi 23 20 20 24 n/a Skor Nilai 267,5 280 289 335,5 n/a Indeks Sistem Merit 0,66 0,70 0,70 0,81 n/a Sumber: KASN, 2021 Capaian Nilai Sistem Merit Provinsi Jawa Tengah dari aspek Perlindungan dan Pelayanan tahun 2021 sebesar 14 mengalami penurunan nilai sebesar 2 poin dibandingkan 2020 sebesar 16, dikarenakan proses penyesuaian dasar hukum terkait perlindungan hukum kepada pegawai yang terkena kasus hukum dan perlindungan pegawai belum selesai ketika proses penilaian sistem merit tahun 2021 berakhir. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 247 Sumber : BKD Provinsi Jawa Tengah 2022, diolah Gambar 2.106. Perkembangan Jumlah PNS Provinsi Jawa Tengah Kurun Waktu Tahun 2018-2022 Dalam perkembangannya, jumlah PNS Provinsi Jawa Tengah kurun waktu tahun 2018-2022 mengalami penurunan sebesar 5.260 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan zero-growht yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, jumlah PNS Jawa Tengah sekarang masih didominasi oleh usia lebih dari 50 tahun dan tidak diimbangi dengan pertumbuhan PNS usia 20-30 tahun. Sehingga menguatkan dugaan produktivitas PNS menurun, sehingga perlu adanya modernisasi birokrasi dengan penerapan teknologi informasi. Perlu pemetaan kebutuhan pegawai untuk mengetahui posisi esensial serta pelaksanaan manajemen talenta untuk menyiapkan kader suksesi yang lebih siap, produktif dan berkinerja untuk mengisi jabatan PNS dan mendukung kinerja organisasi. Tabel 2.191. PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Mengajukan Tugas Belajar NO JENJANG PENDIDIKAN TAHUN JUMLAH 2018 2019 2020 2021 2022 1 S1/DIV/PROFESI 7 13 0 0 10 30 2 S2 37 15 22 16 26 116 3 PPDS 11 5 5 2 6 29 4 S3 6 3 1 3 11 24 5 SUB SPESIALIS 0 2 2 1 2 7 JUMLAH 61 38 30 22 55 206 Sumber : BKD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Salah satu upaya peningkatan produktivitas dan kompetensi ASN yaitu melalui jalur pendidikan lanjutan dalam bentuk Tugas Belajar. Kurun waktu tahun 2018-2022 Provinsi Jawa Tengah sudah memfasilitasi tugas belajar sebanyak 206 orang. 30 orang untuk jenjang S1/DIV/Profesi, 116 orang untuk jenjang S2, 29 orang untuk jenjang PPDS, 24 orang untuk jenjang S3, dan 7 orang untuk jenjang Sub Spesialis. Pemberian fasilitasi tugas belajar diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Selain melalui jalur pendidikan lanjutan, peningkatan kompetensi ASN juga dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Selama tahun 2018-2022 kapasitas peneyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terus meningkat secara kuantitas. Hal ini menunjukkan kemampuan penyelenggaraan pendidikan dan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 248 pelatihan dapat mencakup kalangan ASN secara luas yang tidak terbatas pada ASN Provinsi Jawa Tengah tetapi juga seluruh ASN di Jawa Tengah. Selain pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh BPSDMD, pengembangan kompetensi ASN juga dilakukan melalui sertifikasi. Pada tahun 2022 dari jumlah 50.115 peserta terdapat 46.012 sertifikat terkirim atau sebesar 91,8% peserta tersertifikasi. Hal ini menunjukkan potensi kompetensi SDM ASN yang cukup mumpuni tetapi juga menjadi pekerjaan rumah untuk menuntaskan 9,2% potensi yang tidak tersertifikasi. Hal itu bisa jadi disebabkan karena peserta tidak lulus sertifikasi atau tidak melaporkan kepada BPSDMD selaku leading sector pendidikan dan pelatihan. Tabel 2.192. Peningkatan Kompetensi ASN Provinsi Jawa Tengah Melalui Pendidikan Dan Pelatihan Tahun 2018-2022 Tahun Target Peserta (orang) Realisasi Peserta (orang) 2018 104 100 2019 10.110 9.820 2020 2.789 2.763 2021 6.935 6.956 2022 18.932 19.838 Sumber : BPSDMD Provinsi Jawa Tengah 2022 Meski telah menglami peningkatan kuantitas pendidikan dan pelatihan yang signifikan, pendidikan dan pelatihan ASN di Jawa Tengah belum terstruktur untuk perbaikan kompetensi dan kinerja ASN. Hal ini ditandai dengan belum tersedianya Road Map pengembangan kompetensi berbasis analisi kesenjangan kompetensi dan kinerja ASN yang menjadi acuan untuk pengembangan kompetensi dan karir ASN. Kondisi tersebut menyebabkan gap kompetensi dan kinerja ASN belum terpetakan dengan baik, pengembangan kompetensi belum sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan kinerja, serta penilaian kinerja ASN belum akurat dalam suatu sistem yang terintegrasi..
h.Administrasi Kependudukan Kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2017-2021 mengalami fluktuasi namun menunjukkan tren peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena data penduduk wajib KTP yang sangat dinamis, setiap harinya terdapat penambahan penduduk wajib KTP. Sumber : Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, 2021 Gambar 2.107. Persentase Kepemilikan KTP (KTP-el) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 249 Peningkatan layanan kependudukan melalui perekaman, penerbitan KTP dan mendekatkan layanan terus didorong dalam rangka mewujudkan target semua penduduk wajib KTP memiliki identitas resmi penduduk. Kepemilikan akte kelahiran penduduk usia 0-18 tahun di Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2017-2019 meningkat dari 87,42 persen menjadi 96,09 persen, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 83,16 persen. Tingkat kepemilikan akte kelahiran kembali meningkat di tahun 2021 menjadi 99,01 persen. Sumber : Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, 2020 Gambar 2.108. Perkembangan Kepemilikan Akte Lahir Penduduk Usia 0-18 Tahun di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 (%) Peningkatan yang signifikan tersebut disebabkan karena pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik serta adanya inovasi yang dilakukan di kabupaten/kota, seperti pelayanan dokumen kependudukan 1 (satu) hari jadi, pelayanan 3 in 1 (three in one), bayi lahir pulang dari rumah sakit langsung mendapatkan akta kelahiran, sms gateway, dan layanan online. Pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah di Provinsi Jawa Tengah diketahui dari jumlah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada tahun 2021, sebanyak 24 antara lain, Dinas Sosial, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pandapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, RS Karyadi, RSJD Surakarta, Biro Kesejahteraan Rakyat, Balkesmas Provinsi, Balkesmas Pati, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, BPR BKK Jawa Tengah, RS Panti Wiloso, RSJD Amino Gondohutomo, RSJD Soedjarwadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
i.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pembangunan di desa dilaksanakan dengan konsep Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 250 masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat. Untuk memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang- Undang Desa dapat dilihat dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, dan PDTT dengan gambaran sebagai berikut. Tabel 2.193. Status Desa Berdasarkan Indeks Desa Membangun Tahun 2017-2021 Status Desa Jumlah (desa) s.d. Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Sangat tertinggal 52 15 2 - n/a Tertinggal 1.444 603 266 147 n/a Berkembang 5.203 5.580 5.560 5.168 n/a Maju 1.038 1.494 1.841 2.295 n/a Mandiri 72 117 140 199 n/a Total Desa 7.809 7.809 7.809 7.809 n/a Sumber: Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, 2022 Dari data tersebut, pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi status desa sangat tertinggal. Desa dengan status tertinggal berkurang dari 266 pada tahun 2020 menjadi 147 di tahun 2021. Di Tahun 2021 status desa mandiri mengalami peningkatan dari 140 di tahun 2020 menjadi 199 pada tahun 2021. Selanjutnya salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dan desa di Jawa Tengah adalah melalui penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat desa meliputi BUMDes, Pasar Desa, UP2K-PKK dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Perkembangan lembaga ekonomi desa di Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2017-2021 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.194. Perkembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 No Jenis Lembaga Ekonomi Desa Jumlah (unit) s.d. Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 BUMDesa 2.511 4.215 5.539 6.776 n/a 2 Pasar desa 1.369 1.349 1.671 1.671 n/a 3 UED-SP 1.029 1.029 1.029 1.029 n/a 3 UP2K-PKK 22.326 22.326 22.326 22.326 n/a Sumber: Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, 2022 Berdasarkan data di atas diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2017-2021 perkembangan lembaga ekonomi masyarakat khususnya BUMDesa meningkat signifikan dari 2.230 unit di tahun 2017 menjadi 6.776 unit di tahun
2021.Untuk melihat perkembangan BUMDes berdasarkan Klasifikasi pada tahun 2021, dapat dilihat pada tabel berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 251 Tabel 2.195. Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Jawa Tengah Berdasarkan Klasifikasi Perkembangan BUMDesa Tahun 2021 No . KABUPATEN JML DS PENILAIAN BUMDES 2021 KETERANGAN DASAR TUMBUH BERKEM BANG MAJU JUM- LAH 2021 BARU % progres s input pertumbuhan BUMDES 2020-2021 1 Banjarne- gara 266 103 67 1 - 171 - 100 0,00% 2 Banyumas 301 120 153 23 3 299 30 100 10,03% 3 Batang 239 132 68 7 1 208 86 100 41,35% 4 Blora 271 131 101 10 3 245 40 100 16,33% 5 Boyolali 261 84 96 16 4 200 66 100 33,00% 6 Brebes 292 116 161 14 1 292 10 100 3,42% 7 Cilacap 269 59 179 27 4 269 18 100 6,69% 8 Demak 243 111 67 7 - 185 69 100 37,30% 9 Grobogan 273 163 99 7 4 273 11 100 4,03% 10 Jepara 184 81 93 10 - 184 - 100 0,00% 11 Karanganyar 162 80 65 8 1 154 37 100 24,03% 12 Kebumen 449 78 275 44 5 402 13 100 3,23% 13 Kendal 266 124 91 6 1 222 75 100 33,78% 14 Klaten 391 157 177 34 12 380 49 100 12,89% 15 Kudus 123 41 3 1 - 45 13 100 28,89% 16 Magelang 367 137 167 23 6 333 144 100 43,24% 17 Pati 401 222 172 5 2 401 - 100 0,00% 18 Pekalongan 272 91 85 8 7 191 56 100 29,32% 19 Pemalang 211 106 93 9 3 211 - 100 0,00% 20 Purbalingga 224 98 75 25 4 202 49 100 24,26% 21 Purworejo 469 152 240 20 5 417 43 100 10,31% 22 Rembang 287 144 69 8 5 226 90 100 39,82% 23 Semarang 208 51 107 15 1 174 44 100 25,29% 24 Sragen 196 110 80 1 1 192 4 100 2,08% 25 Sukoharjo 150 45 77 3 - 125 55 100 44,00% 26 Tegal 281 63 97 18 4 182 83 100 45,60% 27 Temang-gung 266 43 150 11 1 205 - 100 0,00% 28 Wonogiri 251 97 122 6 - 225 80 100 35,56% 29 Wonosobo 236 114 44 3 2 163 72 100 44,17% JUMLAH 7.80 9 3.053 3.273 370 80 6.776 1.237 100 0,18355608 Sumber: Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, April 2022 Berdasarkan data Penilaian Klasifikasi BUMDesa, dari 7.809 Desa di Jawa Tengah di tahun 2021 BUMDesa dengan kategori Maju sejumlah 80 unit (1,02 persen) dan kategori ber kembang 370 unit (4,73 persen), sedangkan BUMDesa dengan kategori Tumbuh sejumlah 3.273 unit (41,91 persen) dan kategori dasar sejumlah 3.053 unit (39,09 persen). Kondisi tersebut cenderung disebabkan karena sebagian besar pembentukan BUMDesa belum didahului dengan proses identifikasi unit usaha yang sesuai dengan potensi di desa, permodalan yang masih mengandalkan bantuan dari pemerintah serta kurangnya pemahaman kelembagaan BUMDesa, keberpihakan pemerintah desa untuk mengembangkan BUMDesa masih belum optimal, unit usaha yang dikembangkan belum melakukan jejaring usaha, produk unggulan belum mampu menembus pasar yang luas, serta kualitas SDM pengelola BUMDesa yang masih kurang. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 252 Pembangunan di desa dengan pendekatan keruangan, selain dilakukan melalui domain pembangunan desa juga memperhatikan pembangunan kawasan perdesaan, yang merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayananan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang sampai dengan tahun 2021 telah terbentuk 94 kawasan perdesaan. Sumber: Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, April 2022 Gambar 2.109. Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Jawa Tengah Tahun 2017-2021 Walaupun dari sisi kuantitas meningkat, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain 1) Kurangnya pemahaman pemangku kepentingan terhadap regulasi pembangunan kawasan perdesaan; 2) Belum sinerginya pembangunan kawasan perdesaan baik di Provinsi maupun di Kabupaten; serta 3) Masih lemahnya komitmen pelaku dalam pembangunan.
j.Unsur Penunjang Pemerintahan a) Perencanaan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Kinerja penyelenggaran urusan Perencanaan ditunjukkan oleh capaian kinerja sebanyak 4 bidang program dan 7 indikator kinerja. Pada Tahun 2020 realisasi capaian kinerja perencanaan persentase konsistensi rencana antar dokumen (RKPD, Rentsra, RPJMD, dan RPJMN) pada lingkup bidang perekonomian, bidang pemerintahan dan sosial budaya, infrastruktur wilayah, sumberdaya alam dan lingkungan hidup pada masing – masing bidang mencapai target 90 persen dan untuk Persentase dokumen perencanaan dan evaluasi pembangunan yang disusun sesuai peraturan perundangan pada Tahun 2020 juga sebesar 90 persen. Sehingga indikator urusan Perencanaan sebanyak 7 indikator dengan keseluruhan indikator berstatus telah tercapai. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 253 b) Pengawasan Pengawasan dilaksanakan untuk menjaga kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah agar sesuai dengan regulasi, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan difokuskan pada tercapainya terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan terwujudnya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka mencegah penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat, dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara responsif (quick response). Mendasarkan hasil evaluasi paruh waktu RPJMD dan Renstra PD, kinerja bidang pengawasan Provinsi Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2017-2021 selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.196. Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021 No. Kinerja Pengawasan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
1.Tingkat Maturitas SPIP Nilai 3,023 Nilai 3,158 NA 3,115
2.Tingkat Kapabilitas APIP Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Sumber: Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, 2022 Hasil penilaian maturitas SPIP yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah tahun 2017-2019 cenderung meningkat, artinya kebijakan pengendalian intern telah dilaksanakan dengan baik. Sedangkan tahun 2020, tidak dilakukan quality assurance oleh BPKP serta terdapat perubahan pedoman aplikasi SPIP online, sehingga berakibat tidak ada penilaian maturitas SPIP tahun 2020 yang telah berjalan dan akan dilanjutkan pada tahun 2021. Sedangkan nilai maturitas SPIP pada tahun 2021 sebesar 3,115 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 sebesar 0,043. Hal ini disebabkan karena belum menerapkan manajemen resiko sebagai indikator unit kerja. Sesuai dengan hasil reviu atas quality assurance Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terhadap penilaian mandiri kapabilitas APIP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 sampai dengan 2021 Kapabilitas APIP sudah mencapai Level 3 penuh. Ini artinya telah mencapai target yang ditetapkan, yaitu terwujudnya peran APIP yang efektif baik dari sisi quality assurance maupun consulting partner. 2.7.2 Kondusivitas Daerah Salah satu prasyarat keberhasilan pembangunan daerah dapat dilihat dari apakah daerah tersebut kondusif, sehingga peran pemerintah untuk dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat menjadi mutlak. Mewujudkan kemanan perlu juga menciptakan kondisi yang teratur, tertib sesuai norma yang berlaku dan juga yang ada di masyarakat. Dengan perwujudan tersebut, maka potensi konflik akan secara simultan dapat ditekan dan stabilitas daerah terjaga. Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2020 saat adanya pandemi Covid-19 tercatat 113 kasus kejadian konflik. Dilihat dari jumlah kasus yang terjadi hingga tahun 2022, upaya yang dilakukan untuk meminimalisir konflik RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 254 masih memerlukan upaya yang cukup keras, karena di tahun 2018 dapat diminimalisir hingga hanya terjadi 18 kasus saja. Sumber : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah Gambar 2.110. Rekap Kejadian Konflik di Provinsi Jawa Tengah Potensi radikalisme di Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menunjukkan nilai 6,8% atau masih diatas rata-rata nasional. Potensi radikalisme lebih tinggi pada perempuan, generasi muda, dan mereka yang aktif diinternet. Masih menjadi satu kesatuan riset yang dilakukan oleh BNPT, Indeks kebhinekaan masyarkat di Jawa Tengah adalah 89,6% dengan dimensi sikap masih tergolong rendah jika dibanding dengan dimensi pemahaman, hal ini dikarenakan kelompok masyarakat yang tidak dapat mengakses internet dan sosial media, termasuk pada kalangan rural. Melihat pentingnya akses internet dalam meningkatkan internalisasi kebhinekaan, perlu juga disiapkan tentang literasi digital yang ada di masyarakat Jawa Tengah. Hal tersebut karena pada mereka yang aktif diinternet memiliki potensi radikalisme yang lebih tinggi. Hal lain yang dapat merepresentasikan kondisi umum dalam menjaga kondusivitas wilayah adalah dengan melihat Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB. Provinsi Jawa Tengah pada IKUB mengalami penurunan dimana skors tahun 2021 sebesar 75,12, sedangkan di tahun 2022 sebesar 74,28. Selain itu pada penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 dengan pengukuran terbaru memperoleh nilai 81,15. Aspek kesetaraan pada penilaian IDI Provinsi Jawa Tengah dikategorikan sedang, dimana pada aspek tersebut memperlihatkan kesetaraan gender, partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan, serta anti monopoli sumber daya ekonomi. Data unjuk rasa pasca terjadinya pandemi covid-19 memperlihatkan adanya penurunan, namun terkait dengan unjuk rasa berdasarkan tuntutan yang dibawa, dimana tuntutkan yang ada dalam kategori sosbud masih tergolong tinggi. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 255 Tabel 2.197. Unjuk Rasa Berdasarkan Tuntutan di Jawa Tengah Tahun 2018 - 2022 No Tuntutan Tahun Total 2018 2019 2020 2021 2022 1 Ideologi 0 0 0 0 n/a 2 Politik 7 25 9 15 n/a 3 Ekonomi 65 56 87 52 n/a 4 Sosbud 200 181 234 109 n/a 5 Kamtibmas 9 17 13 13 n/a 6 Pendidikan 5 4 7 2 n/a 7 Kesehatan 1 5 7 8 n/a Jumlah 287 288 357 199 n/a Sumber : Polda Jawa Tengah, 2022 Melihat kondisi existing Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kondusivitas wilayah, cipta kondisi secara optimal terus ditingkatkan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah menegakan norma yang berlaku, tidak terkecuali norma hukum. Penegakan norma hukum adalah ditujukan untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan kepada seluruh masayarakat melalui penyelesaian pelanggar produk hukum daerah. Tabel 2.198. Penyelesaian Pelanggar Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 No Tahun Jumlah Pelanggar Jumlah Pelanggar yang dibina Persentase 1 2018 1.000 1.000 100 2 2019 1095 1095 100 3 2020 293 293 100 4 2021 435 435 100 5 2022 250 250 100 Sumber; Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Melihat data yang ada terlihat adanya penurunan intensitas karena adanya pandemi covid-19 yang terjadi di tahun 2020. Namun jika dilihat berdasarkan tabel tersebut kinerja penyelesaian pelanggaran Produk hukum daerah tahun 2017-2021 sudah sangat baik dengan persentase 100 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap pelanggaran produk hukum daerah yang terdata dapat diselesaikan melalui cara persuasif dan represif. Namun apabila terindikasi adanya sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana, maka dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Hingga saat ini tercatat 147 Perda yang masih aktif, dengan Perda yang memiliki sanksi hukum (sanksi administrasi dan/ atau sanksi pidana) sebanyak 65 Perda. Beberapa Perda tidak dapat RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 256 ditegakkan karena Instansi Teknis sebagai pengampu Perda tidak dapat menjalankan fungsinya dalam sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian karena keterbatasan sumber daya. Disamping itu, informan yang ada tidak dapat mencakup keseluruhan luas wilayah yang ada di Provinsi Jawa Tengah, sehingga perlu adanya alternatif lain untuk memiliki informan di beberapa titik yang terindikasi rawan terjadinya pelanggaran yang menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Salah satu alternatif yang ada adalah melakukan mobilisasi linmas yang ada di daerah. Persoalan yang perlu menjadi perhatian khusus terkait dengan alternatif tersebut adalah menurunnya rasio linmas yang ada. Tabel 2.199. Rasio Jumlah Linmas Per 10.000 Penduduk Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 No Tahun Jumlah Linmas Jumlah Penduduk Rasio 1 2018 311.746 34.257.865 90,99 2 2019 230.782 34.490.835 66,91 3 2020 239.430 36.516.035 66,57 4 2021 240.958 36.516.035 65,98 5 2022 n/a n/a n/a Sumber : Sat. Polisi Pamong Praja Prov. Jateng dan BPS Jateng, 2022 Berdasarkan tabel tersebut, rasio jumlah linmas terhadap jumlah penduduk Jawa Tengah semakin menurun karena rendahnya minat masyarakat menjadi anggota linmas, banyak anggota linmas yang meninggal dunia, dan adanya perpindahan anggota linmas keluar provinsi. 2.8 Pertanahan Untuk mendukung kegiatan pembangunan di Jawa Tengah khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN), lingkup bidang pertanahan merupakan pendukung kegiatan pembangunan fisik dalam hal mengkoordinasikan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan keluaran yaitu ijin penetapan lokasi (penlok) yang bertujuan agar tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan dilindungi secara hukum sehingga tidak dapat dipermainkan makelar tanah dan mendapat ganti untung yang layak dari pemerintah. Pada Tahun 2022 terdapat, penetapan lokasi aktif sebanyak 14 ijin yang dapat dilihat dalam tabel berikut : Tabel 2.200. Penetapan lokasi aktif Untuk mendukung kegiatan pembangunan di Jawa Tengah No Nama Penetapan Lokasi 1 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang 2 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Di Kabupaten Magelang 3 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Di Kabupaten Semarang 4 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Lahan Bagi Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 257 No Nama Penetapan Lokasi 5 Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta Di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali 6 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Kawasan Industri Cilacap Di Kabupaten Cilacap 7 Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta Di Kabupaten Klaten 8 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran – Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel – Pedan) Di Provinsi Jawa Tengah 9 Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Jragung Kabupaten Semarang 10 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Pidekso di Kabupaten Wonogiri 11 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Jlantah di Kabupaten Karanganyar 12 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Magelang 13 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Randugunting di Kabupaten Blora 14 Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Tingal di Kabupaten Temanggung Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, 2022 Tabel 2.201. Capaian Penerbitan Ijin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No Uraian Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 Pemantauan Penetapan Lokasi - - - 3.268 526 2.217 2 Penetapan Lokasi - - 7.414 400 5928 2.811 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dalam rangka mempertahankan lahan dikawasan lindung dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif berupa sertipikasi gratis tanah yang yang masuk dalam kawasan LP2B. Melalui program ini diharapkan masyarakat berkomitmen menjaga fungsi lahan serta status lahan yang memiliki kepastian hukum (bersertipikat). Namun hal ini masih perlu dukungan program lainnya yang dapat memberikan insentif dan disinsentif untuk lebih meningkatkan keuntungan bagi masyarakat petani yang memiliki lahan dikawasan LP2B. Capaian stimulasi pembuatan sertipikat lahan pada tahun 2022 dapat dilihat pada tabel. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 258 Tabel 2.202. Capaian Sertifikasi Lahan Di Jawa TengahTahun 2022 No Kabupaten Kecamatan Desa Jumlah Sertifikat Jumlah Bidang 1 Cilacap Sampang Paberasan 150 50 2 Blora Kunduran Botoreco 50 3 Semarang Bringin Gogodalem 50 Total 150 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, 2022 Untuk mendukung Program Prioritas Nasional yaitu Reforma Agraria, bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/37 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendapatkan mandat sebagai sekretariat GTRA Provinsi yang mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan Reforma Agraria tingkat provinsi. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah antara lain adalah menginventarisasi potensi penataan aset dan mengkoordinasi serta melakukan fasilitasi penataan akses bagi penerima program Reforma Agraria. Penataan akses yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kebutuhan subyek program reforma agraria antara lain seperti pelatihan kepada kelompok tani dikawasan LP2B dan pemberdayaan masyarakat untuk mengolah sampah menjadi pupuk organik. Capaian pelaksanaan program Reforma Agraria yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel 2.198. Tabel 2.203. Capaian Reforma Agraria Di Jawa Tengah Tahun 2022 NO KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA KEBUTUHAN AKSES JUMLAH PENERIMA MANFAAT BENTUK PELATIHAN/ STIMULAN/ PEMBERDAYAAN/ SOSIALISASI/ WORKSHOP 1 Kabupaten Tegal Kecamatan Balapulang Desa Balapulang Kulon Sebagian besar masyarakat Desa Balapulang Kulon dengan pekerjaan pokok adalah petani, namun belum didukung dengan irigasi teknis dan merupakan sawah tadah hujan dengan irigasi non teknis, sehingga yang diperlukan adalah pembangunan jaringan irigasi, dan pembangunan embung desa (namun sulit terealisir karena jauh dari sumber mata air) atau pun dengan pembuatan sumur bor. Dalam rangka mengatasi atau memperbaiki jaringan irigasi sawah tersebut Pemerintah Desa Balapulang Kulon telah menginisiasi kerjasama dengan Desa sekitar dan Instansi terkait bail Kabupaten maupun Provinsi, namun sampai saat ini belum terealisir, hal ini menyebabkan 50% nya lahan sawah gagal terutama yang letaknya jauh dari sumber air. Selain itu menurut warga penggarap hama yang serig menyerang lahan pertanian adalahan hama wereng. 50 KK Pelatihan “Pengelolaan Lahan Pertanian Tadah Hujan” dan “Penanggulangan Hama Wereng” RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 259 NO KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA KEBUTUHAN AKSES JUMLAH PENERIMA MANFAAT BENTUK PELATIHAN/ STIMULAN/ PEMBERDAYAAN/ SOSIALISASI/ WORKSHOP 2 Kabupaten Sragen Kecamatan Sambirejo Desa Jetis Permasalahan yang dihadapi di Desa Jetis yaitu terkait masalah pupuk dikarenakan pembelian pupuk sekarang di batasi sehingga tiddak bias mencakupi luas lahan para petani yang mengaki batkan hasil pertanian yang kurang optimal, sebagian kecil warga masyarakat Desa Jetis berinisiatif untuk membuat pengolahan pupuk kandang organik namun harapannya sebagian besar masyarakat desa dapat menerapkan pembuatan pupuk organik untuk membantu memenuhi kebutuhan pupuk warga sendiri. Selain itu, Pemdes Jetis juga mendapatkan keluhan dari petani terkait penyakit tanaman yang menyerang tanaman mereka seperti busuk leher/jamur pada tanaman dan rata – rata pada tanaman padi 50 KK Pelatihan Penanganan Busuk Leher Pada Tanaman Padi dan Pembuatan Pupuk Organik 3 Kabupaten Grobogan Kecamatan Tegowanu Desa Tegowanu Wetan Permasalahan yang sering di hadapi oleh petani di antaranya kurangnya pasokan pupuk bagi petani meskipun sudah ada beberapa kelompok tani yang sekarang sudah mengembangkan pupuk organik dari sampah daun – daun kering akan tetapi kelompok tani yang sudah berinisiatif membuat pupuk organik namun masih sebagian kecil. Pemerintah Desa Tegowanu Wetan mempunyai rencana kedepannya desa mereka akan di jadikan obyek wisata terkait tanaman organik. Pemerintah Desa Tegowanu Wetan juga mengharapkan selain pengolahan sampak organik menjadi pupuk di harpakan juga warga masyarakat bias mengolah sampah rumah tangga guna di jadikan obat, pupuk maupun hal hal lainnya, selain itu karena konsep kedepannya akan dijadikan wisata organik pemerintah desa tegowanu wetan masih terkendala terkait serifikasi organiknya 50 KK Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Guna Mendukung Pertanian Organik 4 Kabupaten Pati Kecamatan Gabus Desa Wuwur Hasil utama pertanian di Desa Wuwur yaitu padi. Terkait permasalahan yang terdapat di Desa Wuwur yaitu hama tikus serta hama burung. Sementara ini penanganan masih menggunakan setrum/listrik untuk hama tikus serta hama burung hanya secara manual para petani yaitu di usir oleh tangan saja. Dalam hal ini, masyarakat Desa Wuwur membutuhkan penanganan yang efektif terkait permasalahan hama tikus dan hama burung tersebut. 50 KK Kegiatan Akses Reform Pelatihan Pemanfatan Burung Hantu (Tyto Alba) sebagai Pengendali Hama Tikus dengan pokok bahsan tata cara pemeliharaan dan pemanfatan burung hantu untuk penanggulangan hama tikus serta penanganan hama tikus untuk meningkatkan perekonomian desa 5 Kabupaten Wonosobo Kecamatan Kejajar Desa Sigedang Potensi yang berada di Desa Sigedang merupakan tanaman kentang, namun selama ini para warga menanam kentang dengan bibt yang di ekspor dari wilayah lain (Jawa Barat). Sejauh ini di Desa Sigedang yaitu belum terlalu banyak warga masyarakat maupun kelompok tani yang berminat untuk melakukan pembuatan bibit kentang sehingga produksi pembibitan kentang masih rendah, padahal telah dilakukan sertifikasi pembibitan 50 KK Peningkatan Budidaya Bibit Kentang dan Pengembalian Fungsi Lahan Secara Organik RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 260 NO KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA KEBUTUHAN AKSES JUMLAH PENERIMA MANFAAT BENTUK PELATIHAN/ STIMULAN/ PEMBERDAYAAN/ SOSIALISASI/ WORKSHOP kentang. Sehingga secara legalitas bibit kentang sudah dapat di komersilkan maupun di pakai sendiri. 6 Kabupaten Sragen Kecamatan Sambungmacan Desa Sambung Macan Desa Sambungmacan memiliki danau kecil yang ditengahnya terdapat pulau kecil, yang merupakan potensi untuk menjadi wisata desa. Dan harapan kedepannya di tengah pulau kecil di danau tersebut akan dikembangkan untuk wisata pertanian organik di Desa Sambungmacan 50 KK Pelatihan Pertanian Organik untuk Mendukung Wisata Desa 7 Kabupaten Cilacap Kecamatan Maos Desa Mernek Mernek telah memiliki 4 pilar MERNEK JENEK yaitu lingkungan lestari, pertanian, perikanan, & pertenakan melimpah, kemandirian ekonomi serta desa aman dan kondusif. Potensi Desa Mernek yang salah satunya yaitu Gapoktan yang aktif memiliki kegiatan rutin dan menjadi salah satu factor untuk mengembangkan wisata Desa organik di Desa Mernek 50 KK Pelatihan Pengelolaan Lahan Organik Menuju Wisata Desa Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah , 2022 2.9. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD Tahun 2021 dan Realisasi RPJMD Sampai Dengan Tahun 2021 Kinerja pembangunan daerah Jawa Tengah diukur dari realisasi ketercapaian kinerja indikator program pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2021 dibandingkan dengan target RKPD Tahun 2021 dengan menggunakan skala nilai peringkat kinerja sebagaimana diatur dalam Permend Urusan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar agri Nomor 86 Tahun 2017. Evaluasi mendasarkan pada realisasi kinerja RPJMD di tahun 2021 dibandingkan dengan target akhir RPJMD Tahun 2018-2023 dapat digambarkan dari capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IKPPD) sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.204. Rekapitulasi Realisasi Kinerja RPJMD Tahun 2022 Terhadap Target Akhir RPJMD Tahun 2018-2023 Indikator Jumlah Indika- tor Tercapai ≥ 100% Target Akhir RPJMD Akan Tercapai 99% ≤ 60% Target Akhir RPJMD Perlu Upaya Keras < 60% Target Akhir RPJMD NA Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % I K U 13 4 30,77 8 61,54 1 7,69 0 0 I K P P D 194 91 46,91 85 43,81 18 9,28 0 0 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 (hasil analisis) Berdasarkan tabel capaian kinerja diatas, untuk Indikator Kinerja Utama dari 13 target indikator kinerja utama daerah terdapat 4 indikator tercapai, 8 indikator akan tercapai, 1 Indikator berstatus perlu upaya keras yaitu pertumbuhan ekonomi. dampak akibat pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi 2 pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah namun pada triwulan III 2021 pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah secara kumulatif membaik dan tumbuh RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab II - 261 dibandingkan dengan kumulatif sampai dengan triwulan III 2021 dimana semua lapangan usaha selama tiga triwulan mencatat pertumbuhan positif. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan. Sedangkan untuk Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan tabel capaian kinerja diatas, dari 194 target indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibagi dalam 3 aspek yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing terdapat 91 indikator tercapai, 85 indikator akan tercapai, 18 indikator perlu upaya keras dan 20. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 1 3.1. Kondisi Perekonomian Global dan Nasional Kondisi perekonomian daerah tidak terlepas dari kondisi perekonomian global dan nasional yang digambarkan detail sebagai berikut: 3.1.1. Dinamika Perekonomian Global Perekonomian global pascapandemi Covid-19 pada tahun 2022 yang belum sepenuhnya pulih dihadapkan pada tantangan dinamika geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Perang Rusia – Ukraina mengakibatkan krisis energi dan pangan (disrupsi sisi produksi) yang mendorong terjadinya lonjakan inflasi global berakibat adanya kebijakan menaikan suku bunga acuan di banyak negara khususnya Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 diproyeksikan tumbuh melambat pada kisaran 3,2 persen dan tahun 2023 juga diproyeksikan tumbuh melambat pada kisaran 2,7 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi negara-negara maju juga diperkirakan akan mengalami penurunan. Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) diperkirakan turun menjadi sebesar 1,6 persen pada tahun 2022 dan 1,0 persen pada tahun 2023. Dalam periode yang sama, proyeksi pertumbuhan ekonomi Tiongkok adalah 3,2 persen pada tahun 2022, dan 4,4 persen pada tahun 2023; Jepang diproyeksikan tumbuh 1,7 persen pada tahun 2022, dan 1,6 persen pada tahun 2023; dan negara Zona Eropa diproyeksikan tumbuh sebesar 3,1 persen pada tahun 2022, dan 0,5 persen pada tahun 2023. Negara berkembang seperti India diproyeksikan tumbuh tinggi sebesar 6,8 persen pada tahun 2022 dan 6,1 persen pada tahun 2023. Sedangkan proyeksi inflasi global tahun 2022 akan naik sebesar 8,8 persen dan tahun 2023 sebesar 6,5 persen. Tingkat inflasi di Amerika Serikat pada September 2022 sebesar 8,2 persen kemudian diikuti kenaikan tingkat suku bunga acuan sebesar 3,25 persen. Inflasi negara Inggris bulan September 2022 sebesar 10,1 persen yang direspon dengan kenaikan tingkat suku bunga acuan sebesar 2,25 persen. India dengan inflasi sebesar 7,4 persen di Bulan September 2022 menaikkan suku bunga acuannya sebesar 5,90 persen. Indonesia dengan inflasi bulan Desember 2022 sebesar 5,51 persen menaikkan suku bunga acuannya sebesar 5,50 persen (WEO IMF, 2022). Spillover effect dari pengetatan kebijakan moneter dan likuiditas global ini harus diwaspadai khususnya terhadap kenaikan cost of fund untuk pembiayaan, baik APBN/APBD maupun sektor korporasi, di tengah fase pemulihan ekonomi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 2 yang masih awal dan masih rapuh. Pergeseran risiko, tantangan inflasi, dan pengetatan moneter ini menimbulkan situasi pilihan kebijakan (policy trade-off) yang sangat sulit bagi negara-negara terdampak di dunia. Pilihan kebijakan dapat berupa pengembalian stabilitas harga yang berarti pengetatan moneter dan fiskal yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan atau mendukung akselerasi pemulihan ekonomi. Kebijakan tersebut jika tidak dikelola dengan baik akan menggiring pada risiko terjadinya kondisi stagflasi, yaitu fenomena inflasi tinggi dan terjadinya resesi seperti yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada periode awal 1980-an dan 1990-an. Kondisi ini akan berimbas negatif ke seluruh dunia terutama terhadap negara-negara berkembang dan emerging market. 3.1.2. Dinamika Ekonomi Nasional Pemulihan ekonomi nasional menunjukkan tren membaik seperti pada saat sebelum Covid-19. Setelah mampu menjaga pertumbuhan positif sebesar 3,69 persen (c-to-c) pada tahun 2021 meski dihantam gelombang Covid-19 varian Delta, pemulihan ekonomi berlanjut pada triwulan I-2022 dengan pertumbuhan mencapai 5,01 persen (y-o-y), triwulan II-2022 tumbuh sebesar 5,45 persen (y-o- y), triwulan III-2022 tumbuh sebesar 5,72 persen (y-o-y), dan pada akhir tahun 2022 tumbuh 5,31 persen (c-to-c). Perbaikan dapat dilihat dari konsumsi rumah tangga dan investasi yang terus menunjukkan tren peningkatan. Pemulihan yang kuat terjadi hampir disemua sektor ekonomi terutama sector manufaktur dan perdagangan. Indikator Prompt Manufacturing Index (PMI) atau Indeks Manufaktur Indonesia pada Bulan Desember 2022 sebesar 50,9 yang menggambarkan berada pada fase ekspansi. Selain itu, kenaikan harga komoditas global mampu mendorong peningkatan surplus neraca perdagangan Indonesia. Secara kumulatif, pada Desember 2022 neraca perdagangan tercatat surplus US$3,89 miliar. Surplus neraca perdagangan berasal dari tingginya surplus nonmigas yang dipengaruhi oleh meningkatnya ekspor komoditas, khususnya batu bara dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Peningkatan kualitas pemulihan ekonomi juga terlihat dengan membaiknya kondisi ketenagakerjaan serta tingkat kemiskinan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun mendekati level pra pandemi, menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022 dari 6,49 persen pada Agustus 2021. Sementara, angka kemiskinan nasional juga konsisten menurun, dari sebelumnya 9,71 persen pada September 2021, turun menjadi sebesar 9,57 persen pada September 2022. Sedangkan inflasi naik akibat adanya kenaikan komoditas global khususnya energi dan pangan. Inflasi bulan Desember 2022 sebesar 5,51 persen (y-o-y) naik dari bulan November 2022 sebesar 5,42 persen. Namun dibandingkan dengan negara-negara G20, inflasi di Indonesia masih tergolong moderat. Tekanan inflasi di Indonesia tidak setinggi di negara-negara tersebut karena kenaikan harga energi global (bahan bakar minyak, listrik, dan gas) diredam oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN (shock absorber) yang konsekuensinya menyebabkan kebutuhan belanja subsidi energi dan kompensasi meningkat tajam. Dalam kondisi pemulihan ekonomi dan kesejahteraan yang masih awal dan rapuh, ketersediaan dan keterjangkauan harga energi dan pangan menjadi sangat krusial untuk menjamin daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 3 3.2. Kondisi Perekonomian Daerah Pertumbuhan perekonomian Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar 5,31 persen (c-to-c) meningkat daripada capaian tahun 2021 sebesar 3,32 persen (c-to- c). Pemulihan ekonomi Jawa Tengah pascapandemi Covid-19 didukung ekspor, investasi, dan konsumsi rumah tangga, sedangkan dari sisi lapangan usaha ditopang oleh sektor industri pengolahan, pertanian, perdagangan, serta konstruksi. Tantangan ekonomi Jawa Tengah ke depan adalah melambatnya perekonomian global yang mengakibatkan pelambatan ekspor dan kenaikan inflasi global serta potensi cuaca ekstrem. Peningkatan kualitas pemulihan ekonomi juga terlihat dengan membaiknya kondisi ketenagakerjaan serta tingkat kemiskinan di Jawa Tengah. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun mendekati level pra pandemi, menjadi 5,57 persen pada Agustus 2022 dari 5,95 persen pada Agustus 2021. Angka kemiskinan Jawa Tengah juga konsisten menurun, dari sebelumnya 11,25 persen pada September 2021, turun menjadi 10,98 persen pada September 2022. Sedangkan Inflasi di Jawa Tengah pada bulan Desember 2022 sebesar 5,63 persen (y-o-y), naik dibandingkan pada bulan November 2022 sebesar 5,16 persen (y-o-y). 3.3. Kinerja Keuangan Daerah Gambaran kinerja keuangan daerah diuraikan dengan ruang lingkup keuangan daerah, yakni hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah, hak melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah serta membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah. Selain itu, keuangan daerah juga meliputi kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan/atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Lebih lanjut disajikan kondisi kemandirian keuangan daerah baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. 3.3.1. Kinerja Pelaksanaan APBD Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah dapat digambarkan melalui komponen penyusun struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3.3.1.1. Pendapatan Daerah Pendapatan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran. Sumber pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari tiga komponen yaitu: 1) Pendapatan Asli Daerah, 2) Pendapatan transfer, dan 3) Lain- lain pendapatan daerah yang Sah. Pada periode 2018 hingga 2022 pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 pendapatan daerah mengalami kontraksi 1,8 persen dari Rp25,859 triliun menjadi Rp25,393 triliun karena perkembangan ekonomi nasional yang kurang stabil sebagai imbas dari adanya pandemi Covid-
19.Tahun 2021 merupakan masa pemulihan berbagai aspek kehidupan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 4 pascapandemi Covid-19 yang ditunjukkan dengan realisasi pendapatan daerah yang tumbuh 4,88 persen pada tahun 2021 menjadi Rp26,633 triliun. Tahun 2022 pendapatan daerah tumbuh negatif sebesar 9,26 persen menjadi Rp24,167 triliun. Hal ini karena sesuai dengan kebijakan pendapatan transfer yang sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022, serta informasi resmi mengenai alokasi TKDD tahun anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Secara terperinci, realisasi pendapatan daerah tahun 2018–2022 dapat dilihat pada tabel berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 5 Tabel 3.1. Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 Uraian Jumlah (Rp) 2018 2019 2020 2021 2022* PENDAPATAN DAERAH 24.702.318.190.582 25.859.780.137.936 25.393.735.934.148 26.633.000.085.963 24.167.935.634.127 PENDAPATAN ASLI DAERAH 13.711.836.037.849 14.437.914.236.398 13.668.282.278.855 14.695.474.898.162 16.264.618.853.852 Pajak Daerah 11.507.119.643.262 11.951.919.535.383 11.139.173.309.780 11.718.378.320.505 13.484.851.151.740 Retribusi Daerah 104.870.144.923 114.861.058.851 93.279.121.699 91.634.269.205 115.158.014.199 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 459.626.767.964 512.701.993.939 530.091.029.137 508.263.876.971 546.717.104.899 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1.640.219.481.700 1.858.431.648.225 1.905.738.818.239 2.377.198.431.481 2.117.892.583.014 PENDAPATAN TRANSFER 10.968.474.152.733 11.398.681.901.538 11.702.101.655.293 11.871.176.336.054 7.810.882.578.787 Dana Bagi Hasil Pajak 760.737.570.218 564.290.383.834 843.392.119.954 1.023.258.872.325 909.711.090.450 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam 8.712.350.806 11.677.937.800 16.888.016.587 12.586.758.109 18.989.623.430,00 Dana Alokasi Umum 3.652.586.431.000 3.784.512.513.000 3.438.709.973.000 3.432.978.859.000 3.435.718.090.405 Dana Alokasi Khusus (fisik) 267.575.436.659 267.101.813.252 350.564.240.958 401.885.567.398 371.734.785.185 Dana Alokasi Khusus (non fisik) 6.244.165.043.013 6.707.320.412.787 6.983.232.690.794 6.932.375.674.222 3.013.508.989.317 Dana Insentif Daerah 33.500.000.000 62.388.421.000 68.212.455.000 68.710.605.000 61.352.500.000 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 1.197.321.037 1.390.419.865 1.102.159.000 - - LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 22.008.000.000 23.184.000.000 23.352.000.000 65.728.851.747 92.434.201.488 Pendapatan Hibah 22.008.000.000 23.184.000.000 23.352.000.000 18.958.300.000 92.161.740.403 Lain lain pendapatan sesuai Ketentuan Perundang- undangan - - - 64.882.003.502 272.461.085 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 6 Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah pada periode tahun 2018–2022 mengalami fluktuasi seiring situasi perekonomian. Realisasi tahun 2018 yang mencapai 99,54 persen mengalami penurunan pada tahun 2019 menjadi sebesar 98,17 persen dan posisi terendah pada tahun 2020 dengan realisasi 96,72 persen karena dampak pandemi Covid-19. Seiring terjadinya pemulihan ekonomi, realisasi pendapatan daerah tahun 2021 meningkat hingga 99,38 persen. Meskipun tumbuh negative, pada realisasi pendapatan daerah tahun 2022 dapat melebihi target dengan realisasi sebesar 100,16 persen. Capaian ini diperoleh dari berbagai upaya untuk mencapai target pendapatan tahun 2022, yaitu melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pada semua sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat, serta memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dinamika target dan realisasi pendapatan daerah tersebut sebagaimana tampak pada gambar berikut. Sumber: Bapenda Provinsi Jateng, 2018 – 2022*) unaudited Gambar 3.1. Target, Realisasi, dan Capaian Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Triliun Rupiah) Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2018–2022 tersebut ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD). PAD diharapkan menjadi sumber utama dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pada periode 2018–2022 secara rata-rata pendapatan asli daerah berkontribusi sebesar 57,53 persen, sedangkan pendapatan transfer sebesar 42,29 persen, dan 0,18 persen merupakan kontribusi dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 7 Sumber: Bapenda Provinsi Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.2. Kontribusi Rata-Rata Komponen Pendapatan Daerah Tahun 2018 – 2022 (%) Kontribusi PAD cenderung mengalami peningkatan dan berbanding terbalik dengan kontribusi pendapatan transfer yang trennya mengalami penurunan. Kontribusi PAD terbesar terjadi pada tahun 2022 dengan proporsi mencapai 67,30 persen dengan kontribusi pendapatan transfer sebesar 32,21 persen. Peningkatan kontribusi pendapatan transfer dan penurunan kontribusi PAD hanya terjadi pada tahun 2020. Meskipun kontribusinya relatif kecil, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sejak tahun 2018–2020 sebesar 0,09 persen meningkat menjadi 0,24 persen pada tahun 2021, dan 0,38 persen pada tahun 2022. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperoleh dari pendapatan hibah sebesar Rp23,18 miliar merupakan hibah dari PT Jasa Raharja dan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2021 menjadi Rp65,72 miliar atau naik 181,47 persen, yang bersumber dari alokasi program hibah jalan daerah (PHJD) untuk tahun 2022 sebesar Rp49,90 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat menjadi Rp92,43 miliar yang berasal dari pendapatan hibah dari Queensland Australia sebesar Rp20 miliar. Kontribusi komponen pendapatan daerah ditunjukkan pada gambar berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 8 Sumber: Bapenda Provinsi Jateng, 2018 – 2022, *) Unaudited Gambar 3.3. Kontribusi PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun 2018–2022 (%) Secara lebih detil, PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak Daerah merupakan sumber utama yang menyumbang kontribusi terbesar terhadap pendapatan asli daerah. Meski sempat mengalami penurunan pada tahun 2020, nilai realisasi pajak daerah kembali meningkat pada tahun 2021 dan 2022. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jateng 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.4. Perbandingan Realisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 11.507 11.952 11.139 11.718 13.485 105 115 93 91 115 460 513 530 508 547 1.640 1.858 1.901 2.377 2.118 0 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 12.000 14.000 16.000 18.000 2018 2019 2020 2021 2022 *) Miliar Rupiah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl. Peng. Kayada yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 9 Pada tahun 2020 penerimaan pajak daerah mengalami penurunan sebesar 6,8 persen daripada tahun sebelumnya. Penurunan penerimaan pajak daerah merupakan dampak pandemi Covid-19 yang berakibat melambatnya laju pertumbuhan ekonomi sehingga prioritas pengeluaran masyarakat diarahkan pada kebutuhan dasar dan kesehatan dibanding membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga turun akibat rendahnya daya beli masyakarat dan lesunya pasar otomotif serta penutupan sebagian besar industri besar otomotif. Selain itu kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid – 19 untuk tidak mudik mengakibatkan konsumsi BBM turun rata-rata 26 persen serta turunnya harga jual BBM rata-rata 10,24 persen juga menjadi alasan turunnya penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Di sisi lain, pembatasan akitivitas masyarakat menjadikan kegiatan door to door dan razia tidak optimal. Penerimaan pajak daerah tumbuh 5,2 persen pada tahun 2021 menjadi Rp11,718 triliun seiring dengan meningkatnya pemulihan aktivitas ekonomi pada tahun 2021. Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022 dengan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,484 triliun, tumbuh 15,08 persen dibandingkan tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya peningkatan pembelian bahan bakar motor (BBM) pada bulan April 2022 pada saat hari raya Idulfitri, serta adanya kenaikan tarif tiga jenis BBM pada tanggal 3 September 2022. Selain itu pajak air permukaan meningkat karena adanya obyek baru dan pengukuran ulang pada perusahan daerah air minum (PDAM). Pajak rokok mengalami peningkatan cukup signifikan dikarenakan adanya kenaikan tarif cukai rokok. Perbandingan target dan realisasi pajak daerah periode 2018–2022 ditunjukan pada gambar berikut. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.5. Target, Realisasi dan Pertumbuhan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 (Miliar Rupiah) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 10 Kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi daerah yang mulai membaik. Namun, di sisi lain, masih terdapat kendala perekonomian daerah yang tercermin dari pos penerimaan lainnya. Retribusi daerah, misalnya, mengalami shock pada tahun 2020 dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2022. Realisasi penerimaan retribusi daerah pada tahun 2020 dan 2021 tumbuh negatif sebesar 18,79 persen dan 1,87 persen. Pertumbuhan negatif ini dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berdampak pada menurunnya penggunaan aula/asrama/gedung, penurunan okupansi penginapan, tutupnya beberapa obyek wisata, dan penurunan penerimaan dari pemanfaatan fasilitas di terminal. Pandemi Covid-19 juga menurunkan jumlah kunjungan pasien ke balai kesehatan masyarakat, menurunnya aktivitas pembangunan yang berimbas pada turunnya jumlah penyewa alat berat, penurunan penjualan benih karena permintaan menurun, dan tutupnya pelayanan kantin sekolah karena adanya penerapan pembelajaran jarak jauh. Pemulihan ekonomi mulai berdampak pada capaian retribusi daerah tahun 2021. Meskipun tumbuh negatif, realisasi penerimaan melampaui target. Pada tahun 2022 retribusi daerah tumbuh 25,68 persen mencapai 105,37 persen dengan nilai Rp115,15 miliar. Hal ini karena meningkatnya intensitas dan volume pemberian jasa dan layanan retribusi yang meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Perkembangan target dan realisasi retribusi daerah serta pertumbuhannya dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.6. Target, Realisasi, dan Pertumbuhan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Miliar Rupiah) Selain retribusi, pos penerimaan lainnya yakni pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang justru mencatatkan tren peningkatan penerimaan dari tahun 2018 hingga 2020. Pos ini terdiri dari penerimaan deviden badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN) kepada RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 11 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selalu meningkat setiap tahun, meskipun secara pertumbuhan mengalami penurunan. Pertumbuhan negatif baru terjadi pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp508,26 miliar atau tumbuh negatif 4,12 persen dibandingkan realisasi penerimaan tahun 2020 yang disebabkan adanya koreksi perhitungan piutang tahun sebelumnya pada laporan keuangan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) sehingga memengaruhi penerimaan deviden yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021. Penerimaan ini kemudian tumbuh 7,47 persen pada tahun 2022 dengan nilai realisasi Rp546,71 miliar. Realisasi tersebut merupakan nilai tertinggi sepanjang periode 2018–2022. Hal ini disebabkan oleh semakin membaiknya kinerja BUMD yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan, target, dan realisasi Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.7. Target, Realisasi, dan Pertumbuhan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Miliar Rupiah) Di sisi lain, realisasi penerimaan di pos lain-lain PAD yang sah justru selalu meningkat sejak tahun 2018 hingga 2021 namun mengalami penurunan pada tahun 2022. Komponen lain-lain PAD yang sah pada tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan, tumbuh 24,71 persen dengan realisasi sebesar Rp2,377 triliun. Hal ini merupakan kenaikan penerimaan dari badan layanan umum daerah (BLUD)/rumah sakit yang sebagian besar dikontribusi dari peningkatan jasa layanan perawatan pasien Covid-19. Meskipun realisasinya masih melebihi target, lain-lain PAD yang sah pada tahun 2022 tumbuh negatif sebesar 10,94 persen sebagai dampak turunnya pendapatan pada BLUD dan jasa giro. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 12 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.8. Target, Realisasi, dan Pertumbuhan Lain-lain PAD yang Sah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 (Miliar Rupiah) Dari berbagai komponen PAD tersebut dapat dilihat kontribusi rata-rata komponen PAD terhadap pendapatan daerah periode 2018–2022. Pajak daerah memiliki kontribusi tertinggi sebesar 47,29 persen. Adapun komponen PAD lain yakni lain-lain PAD yang sah memberi kontribusi rata-rata sebesar 7,80 persen sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi sebesar 2,02 persen. Retribusi daerah merupakan kontributor terkecil pada PAD dengan nilai rata-rata 0,41 persen. Pendapatan daerah juga ditopang oleh kontribusi dari pos pendapatan transfer antara lain pada dana alokasi khusus (DAK) non fisik dengan kontribusi rata-rata mencapai 23,44 persen diikuti oleh dana alokasi umum (DAU) sebesar 14,01 persen. Dana bagi hasil pajak berkontribusi sebesar 3,24 persen, DAK fisik sebesar 1,31 persen, sedangkan Dana insentif daerah dan dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) masing-masing berperan sebesar 0,23 persen dan 0,05 persen terhadap pendapatan daerah. Kontribusi tiap komponen dalam pendapatan daerah sebagaimana data pada tabel berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 13 Tabel 3.2. Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Uraian Proporsi (%) 2018 2019 2020 2021 2022* Rata- rata PENDAPATAN DAERAH 100 100 100 100 100 100 PENDAPATAN ASLI DAERAH 55,51 55,83 53,83 55,18 67,30 57,53 Pajak Daerah 46,58 46,22 43,87 44,00 55,80 47,29 Retribusi Daerah 0,42 0,44 0,37 0,34 0,48 0,41 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1,86 1,98 2,09 1,91 2,26 2,02 Lain-Lain PAD yang Sah 6,64 7,19 7,50 8,93 8,76 7,80 PENDAPATAN TRANSFER 44,40 44,08 46,08 44,57 32,32 42,29 Dana Bagi Hasil Pajak 3,08 2,18 3,32 3,84 3,76 3,24 Dana Bagi Hasil SDA 0,04 0,05 0,07 0,05 0,08 0,05 Dana Alokasi Umum 14,79 14,63 13,54 12,89 14,22 14,01 Dana Alokasi Khusus (fisik) 1,08 1,03 1,38 1,51 1,54 1,31 Dana Alokasi Khusus (non fisik) 25,28 25,94 27,50 26,03 12,47 23,44 Dana Insentif Daerah 0,14 0,24 0,27 0,26 0,25 0,23 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 0,00 0,01 0,00 0,00 0,00 0,00 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 0,09 0,09 0,09 0,25 0,38 0,18 Pendapatan Hibah 0,09 0,09 0,09 0,24 0,38 0,18 Lain lain pendapatan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited 3.3.1.2. Belanja Daerah Belanja daerah merupakan semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengklasifikasikan belanja daerah menjadi empat kategori, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sejalan dengan pergerakan pendapatan daerah, jumlah belanja daerah dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 cenderung mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,9 persen. Penurunan hanya terjadi pada tahun 2020 karena adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah Jawa Tengah sebagai upaya menekan persebaran Covid-19. Kebijakan ini mengakibatkan berkurangnya kegiatan tatap muka dalam kegiatan pembelajaran siswa sekolah, pertemuan, bimbingan teknis, maupun sosialisasi sehingga berimbas pada berkurangnya realisasi belanja terhadap anggaran. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 14 Belanja terbesar merupakan belanja operasi dengan proporsi rata-rata mencapai 63,76 persen dan nilai rata-rata pada kurun waktu 2018–2021 sebesar Rp16,28 triliun per tahun. Setelah itu berturut-turut adalah belanja transfer dengan nilai rata-rata Rp7,2 triliun per tahun dan belanja modal dengan nilai rata-rata sebesar Rp1,5 triliun per tahun. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja terbesar pada pos belanja operasi ini adalah belanja pegawai dengan porsi rata-rata mencapai 24,72 persen dari seluruh belanja. Nilai ini masih di bawah ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyusunan APBD yang mengatur bahwa belanja pegawai setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja. Belanja operasi terbesar selanjutnya adalah belanja hibah dengan proporsi rata-rata mencapai 33,21 persen dan belanja barang dan jasa yang mencapai 27,68 persen. Belanja terbesar kedua adalah belanja transfer dengan proporsi mencapai rata-rata 29,98 persen per tahun. Belanja transfer ini merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Belanja bagi hasil merupakan bagian terbesar dari belanja transfer yang jumlahnya rata-rata mencapai Rp5,33 triliun per tahun. Selanjutnya, belanja modal dengan proporsi rata-rata per tahun mencapai 6,30 persen mayoritas digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin dengan nilai rata-rata Rp615,88 miliar per tahun. Kemudian diikuti belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp433,9 miliar per tahun dan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp355,04 miliar per tahun. Secara proporsi belanja daerah sebagaimana tabel berikut. Tabel 3.3. Proporsi Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 Uraian Proporsi (%) 2018 2019 2020 2021 2022*) Rata- Rata Total Belanja 100 100 100 100 100 100 BELANJA OPERASI 64,15 62,54 63,25 65,11 56,19 62,25 Belanja Pegawai 26,42 25,21 25,28 22,00 24,67 24,72 Belanja Barang dan Jasa 16,52 17,45 16,00 20,68 22,42 18,61 Belanja Subsidi 0,00 0,00 0,00 0,00 0,02 0,00 Belanja Hibah 21,04 19,72 21,80 22,17 8,75 18,69 Belanja Bantuan Sosial 0,17 0,17 0,17 0,26 0,33 0,22 BELANJA MODAL 6,87 8,03 3,89 5,60 7,12 6,30 Belanja Modal Tanah 0,11 0,65 0,06 0,31 0,07 0,24 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 2,36 2,60 1,93 2,24 3,12 2,45 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 1,43 2,06 0,76 1,28 1,50 1,41 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 15 Uraian Proporsi (%) 2018 2019 2020 2021 2022*) Rata- Rata Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2,45 2,17 0,69 1,36 1,99 1,73 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 0,53 0,53 0,44 0,42 0,43 0,47 Belanja Modal Aset Lainnya 0,00 0,02 0,00 0,00 0,00 0,00 BELANJA TIDAK TERDUGA 0,05 0,01 6,95 0,28 0,07 1,47 BELANJA TRANSFER 28,93 29,42 25,91 29,01 36,63 29,98 Belanja Bagi Hasil 20,31 20,07 18,06 22,19 25,44 21,21 Belanja Bantuan Keuangan 8,62 9,35 7,85 6,82 11,19 8,77 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 16 Tabel 3.4. Realisasi Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 Uraian Jumlah (Rp) 2018 2019 2020 2021 2022 *) BELANJA DAERAH 24.478.632.557.339 26.151.062.842.457 25.651.740.349.991 25.843.800.193.834 23.926.642.335.690 BELANJA OPERASI 15.702.411.154.886 16.354.554.423.473 16.223.988.285.131 16.826.577.831.470 13.444.434.582.073 Belanja Pegawai 6.468.261.263.572 6.591.903.141.578 6.483.761.623.794 5.685.925.255.020 5.902.903.886.767 Belanja Barang dan Jasa 4.042.705.957.394 4.562.499.451.144 4.104.637.788.228 5.345.399.454.776 5.365.112.494.972 Belanja Subsidi - - - 90.482.166 4.958.884.836 Belanja Hibah 5.150.000.983.920 5.155.826.080.751 5.593.181.623.109 5.728.982.384.318 2.092.565.133.850 Belanja Bantuan Sosial 41.442.950.000 44.325.750.000 42.407.250.000 66.180.255.190 78.894.181.648 BELANJA MODAL 1.681.752.306.368 2.099.719.124.860 996.994.505.160 1.447.620.411.245 1.702.496.558.242 Belanja Modal Tanah 25.931.283.415 170.898.817.539 14.338.900.293 79.135.275.975 17.346.322.716 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 578.372.832.490 680.097.965.905 494.933.371.196 578.353.949.251 747.678.240.917 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 349.657.564.473 539.370.887.071 195.773.603.473 330.679.148.402 359.726.308.741 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 598.655.967.923 566.705.770.028 177.713.123.124 351.328.654.582 475.441.543.110 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 128.797.833.067 137.358.163.317 113.376.388.074 108.123.383.035 102.304.142.758 Belanja Modal Aset Lainnya 336.825.000 5.287.521.000 859.119.000 - - BELANJA TIDAK TERDUGA 13.118.505.530 2.662.431.206 1.783.884.978.571 72.303.305.000 16.545.479.100 Belanja Tidak Terduga 13.118.505.530 2.662.431.206 1.783.884.978.571 72.303.305.000 16.545.479.100 BELANJA TRANSFER 7.081.350.590.555 7.694.126.862.918 6.646.872.581.129 7.497.298.646.119 8.763.165.716.275 Belanja Bagi Hasil 4.971.230.606.896 5.248.472.302.270 4.633.245.749.888 5.735.553.033.353 6.085.808.822.482 Belanja Bantuan Keuangan 2.110.119.983.659 2.445.654.560.648 2.013.626.831.241 1.761.745.612.766 2.677.356.893.793 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 17 Gambaran realisasi belanja menunjukkan belanja pegawai mendominasi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Kondisi ini merupakan dampak dari adanya pengalihan kewenangan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus (SMA, SMK, dan SLB) ke pemerintah provinsi sehingga jumlah pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertambah secara signifikan. Pada tahun 2020 belanja difokuskan untuk penanganan Covid-19 melalui belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan bencana serta penanganan dampak Covid-19 yang meliputi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial. Sedangkan pada tahun 2021 peningkatan pada belanja hibah dan bantuan keuangan kabupaten/kota yang digunakan untuk mempercepat pencapaian indikator kinerja yang berada diluar kewenangan pemerintah provinsi utamanya pada pemberian bantuan pendidikan dan bantuan sarana prasarana infrastruktur. Kondisi belanja daerah tahun 2022 dapat terserap secara optimal dengan realisasi serapan mencapai 95,14 persen. Kendala pada pelaksanaan APBD 2022 menyebabkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan maupun tidak selesai dilaksanakan. Beberapa realisasi belanja mengalami kenaikan antara lain belanja pegawai dengan mulai dibayarkannya gaji pegawai pemerintah dengan perjanian kerja (P3K) khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Kenaikan belanja barang dan jasa karena adanya pelonggaran kegiatan masyarakat serta belanja subsidi yang digunakan dalam rangka penanganan inflasi. Realisasi belanja modal mengalami penurunan dikarenakan pengadaan lahan yang belum terlaksana karena persyaratan (readiness criteria) yang belum lengkap. Selain itu pada belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanganan dampak inflasi tidak dapat dicairkan. 3.3.1.3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah sejak 2018 hingga 2021 masih didominasi oleh penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Meski mendominasi, penggunaan SiLPA sebagai sumber pembiayaan dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi. Selain itu, pencairan dana cadangan pada tahun 2018 dipergunakan untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah. Pembiayaan dari penerimaan pinjaman daerah pada tahun 2018 dan 2019 merupakan pinjaman dalam rangka manajemen kas BLUD dan dibayarkan seluruhnya pada tahun 2019. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 18 Tabel 3.5. Nilai Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Uraian Jumlah (Rp) 2018 2019 2020 2021 2022 *) PEMBIAYAAN 1.388.916.848.598 1.410.440.151.221 1.119.348.228.370 646.492.992.625 1.909.692.884.754 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1.528.916.848.598 1.630.776.601.765 1.119.348.228.370 861.492.992.625 1.909.692.884.754 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1.156.338.690.485 1.612.602.481.841 1.119.095.687.470 861.376.784.856 1.435.692.884.754 Pencairan dana Cadangan 350.000.000.000 - - - - Penerimaan pengembalian dana bergulir - 140.403.868 - - - Pembiayaan dari Sektor Perbankan 22.302.734.488 18.033.716.056 - - - Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 275.423.625 252.540.900 116.207.769 474.000.000.000 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 140.000.000.000 220.336.450.544 - 215.000.000.000 891.000.000.000 Pembentukan dana cadangan - - - 200.000.000.000 400.000.000.000 Penyertaan modal 140.000.000.000 180.000.000.000 - 15.000.000.000 491.000.000.000 Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Bank - 40.336.450.544 - - - Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 19 Dari sisi pengeluaran, pembentukan dana cadangan mulai dilakukan tahun 2021 untuk pemenuhan kebutuhan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Dalam kurun waktu 2018–2022 penyertaan modal selalu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun pada tahun 2020 tidak dilakukan karena situasi pandemi Covid-19. Secara umum penyertaan modal dilakukan dalam rangka pengembangan usaha serta penugasan untuk mendukung program pemerintah kepada BUMD. 3.3.2. Kondisi Kesehatan Keuangan Daerah Analisis kesehatan keuangan dilakukan dengan menghitung rasio kesehatan keuangan daerah dari sisi penerimaan yaitu kemandirian keuangan daerah dan ruang fiskal. Kemandirian keuangan daerah menjadi indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah tanpa tergantung bantuan dari luar termasuk dari pemerintah pusat. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, kemandirian keuangan daerah terwujud dari kondisi fiskal daerah yang sehat, yakni pada pendapatan daerah yang memadai, belanja daerah yang berkualitas, dan pembiayaan yang memadai dan digunakan secara bijaksana. 3.3.2.1. Pendapatan Daerah Kemandirian keuangan pada aspek pendapatan daerah diukur melalui seberapa besar peran PAD untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam nilai rasio kemandirian keuangan. Semakin besar angka rasio PAD maka kemandirian daerah semakin besar. Pada periode tahun 2018-2021 nilai rasio kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfluktuasi. Pada tahun 2019, rasio kemandirian keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai 55,83 persen yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah mendapatkan pendapatan secara mandiri dari sumber pendapatan sendiri. Nilai tersebut kemudian menurun hingga 53,83 persen pada tahun 2020 karena PAD maupun pendapatan daerah secara total mengalami penurunan. Namun demikian, rasio kemandirian keuangan Jawa Tengah kembali meningkat pada tahun 2021 yang mencapai 55,18 persen karena nilai pendapatan total dan PAD meningkat seiring pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Pada tahun 2022 rasio kemandirian keuangan meningkat hingga 67,30 persen karena peningkatan realisasi pendapatan asli daerah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 20 Tabel 3.6. Rasio Kemandirian Keuangan dari Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Pendapatan Total (Rp .000) Pendapatan Asli Daerah (Rp .000) Rasio Kemandirian Keuangan (%) 2018 24.702.318.190 13.711.836.037 55,51 2019 25.859.780.137 14.437.914.236 55,83 2020 25.393.735.934 13.668.282.278 53,83 2021 26.633.000.085 14.695.474.898 55,18 2022*) 24.167.935.634 16.264.618.853 67,30 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Secara lebih mendalam kemandirian memperoleh pendapatan tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dengan pendapatan suatu perekonomian. Spesifik untuk konteks keuangan daerah, rasio pajak merupakan perbandingan antara pajak dan retribusi daerah dengan pendapatan domestik regional bruto (PDRB). PDRB menggambarkan jumlah pendapatan potensial yang dikenai pajak dan retribusi daerah serta kegiatan ekonomi masyarakat yang jika berkembang dengan baik merupakan potensi bagi pengenaan pajak di wilayah provinsi. Tabel 3.7. Tax Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 Tahun Pajak dan Retribusi Daerah (Rp. 000) PDRB (Rp. 000) Tax ratio (%) 2018 11.611.989.787 1.268.261.170.000 0,92 2019 12.066.780.593 1.360.960.130.000 0,89 2020 11.237.471.300 1.347.922.690.000 0,83 2021 11.810.012.589 1.420.799.910.000 0,83 2022*) 13.600.009.165 1.560.899.020.000 0,87 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) unaudited Tax ratio Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan dalam empat tahun terakhir semakin menurun. Jika melihat nilai PDRB tahun ke tahun maka penerimaan pajak dan retribusi belum sepenuhnya bisa mengikuti perkembangan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah. Kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah dari tahun 2018 ke tahun 2019 belum sebanding dengan kenaikan PDRB pada tahun yang sama. Hal ini terlihat pada penurunan tax ratio dari 0,92 persen pada tahun 2018 menjadi 0,89 persen pada tahun 2019. Lalu penurunan PDRB dari tahun 2019 ke tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19 diikuti oleh pajak dan retribusi daerah, namun dengan penurunan yang lebih dalam. Hal ini tergambar pada penurunan tax ratio dari RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 21 0,89 persen ke 0,83 persen. Kondisi ekonomi menuju pemulihan pada tahun 2021 dengan kenaikan PDRB yang semula Rp1.347.922.690.000 menjadi Rp1.420.799.910.000 tidak diikuti peningkatan tax ratio. Namun pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami kenaikan menjadi 0,87 persen seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dan peningkatan PDRB. Selain dari aspek PAD terhadap total pendapatan, kemandirian keuangan juga tercermin dari kemampuan mendanai belanja pemerintah yang secara kuantitatif terlihat pada struktur keuangan pemerintah daerah, yakni pada rasio antara jumlah penerimaan daerah dan penerimaan pembiayaan terhadap jumlah pengeluaran daerah dan pengeluaran pembiayaan. Rasio kemampuan mendanai belanja daerah menunjukkan fluktuasi dengan penurunan pada tahun 2019 dan 2020, mengalami kenaikan pada tahun 2021 dan kembali menurun pada tahun 2022. Rasio kemampuan mendanai belanja daerah ditunjukkan sebagai berikut. Tabel 3.8. Rasio Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Total Pendapatan (Rp.000) Penerimaan Pembiayaan (Rp.000) Total Penerimaan (Rp.000) Total Belanja (Rp.000) Pengeluaran Pembiayaan (Rp.000) Total Pengeluaran (Rp.000) Rasio 2018 24.702.318.190 1.528.916.848 26.231.235.038 24.478.632.557 140.000.000 24.618.632.557 1,07 2019 25.859.780.137 1.630.776.601 27.490.556.737 26.151.062.842 220.336.450 26.371.399.292 1,04 2020 25.393.735.934 1.119.348.228 26.513.084.162 25.651.740.349 - 25.651.740.349 1,03 2021 26.633.000.085 861.492.992 27.494.493.077 25.843.800.193 215.000.000 26.058.800.193 1,06 2022*) 24.167.935.634 1.909.773.865 26.077.709.499 23.950.350.260 891.000.000 24.841.350.260 1,05 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) unaudited Meskipun tax ratio cenderung mengalami penurunan dengan kemampuan mendanai belanja daerah yang masih fluktuatif, namun ruang fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalami tren peningkatan. Ruang fiskal dapat menggambarkan besarnya pendapatan yang masih bebas digunakan oleh daerah untuk mendanai program atau kegiatan sesuai kebutuhannya. Penghitungan ruang fiskal ini diperoleh dengan mengurangkan seluruh pendapatan dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib seperti belanja pegawai dan bunga. Ruang fiskal daerah ditunjukan sebagai berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 22 Tabel 3.9. Ruang Fiskal Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Total Pendapatan (Rp. 000) Pendapatan Hibah (Rp. 000) DAK (Rp. 000) Belanja Pegawai (Rp. 000) Ruang Fiskal (%) 2018 24.702.318.190 22.008.000 6.511.740.479 6.468.261.263 47,37 2019 25.859.780.137 23.184.000 6.974.422.226 6.591.903.141 47,45 2020 25.393.735.934 23.352.000 7.333.796.932 6.483.761.623 45,49 2021 26.633.000.085 64.882.003 7.334.261.242 5.685.925.255 50,87 2022*) 24.167.935.634 92.161.740 3.385.111.274 5.902.903.886 61,19 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Ruang fiskal daerah Provinsi Jawa Tengah cenderung meningkat dari 47,37 persen pada 2018, 47,45 pada 2019, sempat mengalami penurunan menjadi 45,49 persen pada 2020 kemudian meningkat kembali hingga mencapai 50,87 persen pada tahun 2021 dan 61,19 persen pada tahun 2022. Penurunan pada tahun 2020 disebabkan kontraksi pada pendapatan daerah sebagai dampak pandemi Covid-19. Sejak mengalami shock pada tahun 2020, pergerakan rasio kemandirian keuangan, tax ratio, dan ruang fiskal menunjukkan perkembangan yang positif. Secara umum ruang fiskal tersebut bisa bertambah luas dengan adanya peningkatan pendapatan di berbagai sektor serta penurunan kewajiban pembayaran hutang. Selain itu, efektivitas penggunaan anggaran di suatu daerah juga menunjang terciptanya ruang fiskal yang cukup memberi ruang dalam pembangunan suatu daerah. Dalam hal ini, perencanaan dan penganggaran yang dituangkan dalam APBD suatu daerah memegang peranan sangat penting. Pergerakan positif pada ketiga indikator tersebut pada tahun 2021 dan 2022 meskipun tren kemampuan mendanai belanja yang fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan dapat dilihat pada gambar berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 23 Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 (Tahun 2022 unaudited) Gambar 3.9. Perbandingan Rasio Kemandirian Keuangan, Tax Ratio, Ruang Fiskal, dan Kemampuan Mendanai Belanja Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2022 3.3.2.2. Belanja Daerah Di sisi belanja daerah, analisis kemandirian keuangan dilakukan dengan melihat bagaimana kualitas belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kualitas ini dapat tercermin melalui rasio belanja pegawai terhadap total belanja, rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap total belanja, dan rasio belanja modal per total belanja. Semua rasio tersebut menunjukkan kecenderungan pola belanja daerah, apakah suatu daerah cenderung mengalokasikan dananya untuk belanja yang terkait erat dengan upaya peningkatan ekonomi, seperti belanja modal, atau untuk belanja yang sifatnya untuk pendanaan aparatur seperti belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan belanja operasional terbesar di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian jika dilihat dari rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah, tren pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 cenderung semakin menurun. Semakin tinggi rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah menunjukkan semakin besar proporsi APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Sebaliknya semakin kecil angka rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah maka semakin kecil pula proporsi APBD yang dialokasikan untuk belanja pegawai pada APBD. Rasio belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah periode 2018- 2022 rata-rata sebesar 23,97 persen. Nilai tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih memiliki ruang yang memadai untuk pemenuhan belanja prioritas pembangunan lainnya. Angka ini juga menunjukkan bahwa belanja pegawai di Provinsi Jawa Tengah masih di bawah ketentuan pemerintah mengenai batas maksimal belanja pegawai pada APBD, yakni setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 24 Tabel 3.10. Rasio Belanja Pegawai Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Pegawai (Rp. 000) Total Belanja (Rp. 000) Rasio Belanja Pegawai (%) 2018 6.468.261.264 24.478.632.557 26,42 2019 6.591.903.142 26.151.062.842 25,21 2020 6.483.761.623 25.651.740.350 25,28 2021 5.685.925.255 25.843.800.193 22,00 2022*) 5.902.903.886 23.950.350.260 24,65 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Dalam konteks belanja daerah, pemerintah daerah merupakan salah satu pelaku ekonomi di samping sektor swasta, sektor rumah tangga, dan luar negeri. Belanja pemerintah (government spending) dapat menjadi penggerak mesin ekonomi daerah yang berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dengan demikian kebijakan penggunaan APBD untuk menggerakkan ekonomi menunjukkan semakin berkualitasnya belanja suatu pemerintah daerah. Kualitas belanja pemerintah dapat diukur dari penggunaan APBD untuk belanja modal, barang, dan jasa. Penggunaan ini tercermin melalui rasio belanja barang dan jasa serta belanja modal terhadap total belanja daerah. Semakin tinggi rasionya, semakin baik pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, semakin rendah rasio menunjukkan semakin negatif pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Rasio belanja barang dan jasa pada periode 2018–2022 rata-rata mencapai 18,61 persen dari total belanja APBD dengan tren menunjukkan peningkatan. Penurunan rasio yang terjadi pada 2020 dikarenakan pengalihan belanja barang dan jasa ke belanja tidak terduga untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Rasio belanja barang dan jasa daerah ditunjukkan dalam tabel sebagai berikut. Tabel 3.11. Rasio Belanja Barang dan Jasa Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Barang & Jasa (Rp. 000) Total Belanja (Rp. 000) Rasio Belanja Barang & Jasa (%) 2018 4.042.705.957 24.478.632.557 16,52 2019 4.562.499.451 26.151.062.842 17,45 2020 4.104.637.788 25.651.740.350 16,00 2021 5.345.399.455 25.843.800.193 20,68 2022*) 5.377.478.916 23.950.350.260 22,45 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 25 Sedangkan untuk rasio belanja modal dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi. Rata-rata rasio belanja modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada periode 2018-2022 sebesar 6,31 persen dari total belanja APBD. Belanja modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah digunakan untuk penambahan aset prioritas dalam rangka mendukung pelayanan masyarakat. Pada periode ini aset tetap yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cukup untuk memenuhi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diutamakan pada pemeliharaan aset yang sudah dimiliki. Biaya pemeliharaan aset tersebut sebagian besar dikeluarkan melalui belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan. Selain itu, belanja modal yang merupakan belanja produktif diarahkan melalui bantuan keuangan infrastruktur yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Tabel 3.12. Rasio Belanja Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal (Rp.000) Total Belanja (Rp.000) Rasio Belanja Modal (%) 2018 1.681.752.306 24.478.632.557 6,87 2019 2.099.719.124 26.151.062.842 8,03 2020 996.994.505 25.651.740.350 3,89 2021 1.447.620.411 25.843.800.193 5,60 2022*) 1.713.641.630 23.950.350.260 7,15 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Tren peningkatan pada rasio belanja modal serta rasio belanja barang dan jasa pada tahun 2021 dan 2022 menunjukkan perkembangan positif pada kualitas belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meskipun rasio belanja pegawai pada tahun 2022 juga mencatatkan peningkatan, namun rasionya masih di bawah kriteria maksimal sehingga masih dapat dikelola dengan baik, tidak terlampau membebani APBD, dan memberikan ruang untuk membiayai program/kegiatan lainnya. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 Gambar 3.10. Perbandingan Rasio Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 26 3.3.2.3. Pembiayaan Daerah Kemandirian keuangan daerah dalam konteks pembiayaan daerah adalah kemampuan daerah untuk menutup defisit APBD tanpa bergantung dari dana APBN. Hal tersebut karena dalam hal APBD mengalami defisit tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut. Surplus/defisit merupakan selisih lebih/kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama. Besaran defisit yang ditunjukkan dengan nilai negatif menunjukkan tingkat belanja yang tidak dapat dipenuhi oleh pendapatan daerah atau dengan kata lain belanja lebih besar dari pendapatan. Provinsi Jawa Tengah mengalami dua kali defisit pada tahun 2019 sebesar Rp291,28 miliar atau sebesar 1,126 persen dan tahun 2020 sebesar Rp258,00 miliar atau sebesar 1,016 persen jika dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun bersangkutan. Nilai ini masih di bawah batas defisit maksimal APBD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bagi daerah dengan kategori kapasitas fiskal sangat tinggi yakni sebesar 5 persen untuk tahun 2019 dan 4,5 persen untuk tahun 2020. Surplus/deficit pada APBD Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2018-2022 dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 3.13. Surplus/Defisit APBD Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun Total Pendapatan (Rp) Total Belanja (Rp) Surplus/Defisit (Rp) 2018 24.702.318.190.582 24.478.632.557.339 223.685.633.243 2019 25.859.780.137.936 26.151.062.842.457 (291.282.704.521) 2020 25.393.735.934.148 25.651.740.349.991 (258.004.415.843) 2021 26.633.000.085.963 25.843.800.193.834 789.199.892.129 2022*) 24.167.935.634.127 23.950.350.260.348 217.585.373.779 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Upaya untuk menutup defisit APBD yang terjadi adalah melalui pembiayaan daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sumber penerimaan pembiayaan yang dapat menjadi alternatif pendanaan antara lain SiLPA tahun sebelumnya, penggunaan dana cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Di antara alternatif sumber penerimaan pembiayaan tersebut SiLPA merupakan sumber penerimaan pembiayaan yang tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman karena SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan. SiLPA terbentuk karena ada selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Jika dibandingkan dengan total pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diperoleh rasio SiLPA. Rasio SiLPA terhadap pendapatan selain menggambarkan besaran belanja yang tertunda pelaksanaannya pada tahun sebelumnya juga dapat menggambarkan jumlah realisasi pendapatan tahun anggaran sebelumnya RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 27 yang lebih besar dari proyeksinya. Pada tahun 2018 hingga 2022 rasio SiLPA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami penurunan. Meski sempat meningkat pada tahun 2021 namun rasio SiLPA kembali turun pada tahun 2022. Jumlah dan rasio SiLPA terhadap total pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018-2022 dapat dilihat dalam tabel berikut. Tabel 3.14. Rasio SiLPA terhadap Total Pendapatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2022 Tahun SiLPA (Rp) Total Pendapatan (Rp) Rasio 2018 1.612.602.481.842 24.702.318.190.582 0,065 2019 1.119.157.446.700 25.859.780.137.936 0,043 2020 861.343.812.527 25.393.735.934.148 0,034 2021 1.435.692.884.754 26.633.000.085.963 0,054 2022*) 1.236.359.239.592 24.167.935.634.127 0,052 Sumber: Bappeda Prov. Jateng, 2022 (hasil analisis) *) Dari Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2022 (unaudited) Meskipun rasio SiLPA yang cenderung menurun, namun nilai SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya masih cukup digunakan untuk mendanai defisit APBD yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020. Gambar berikut menunjukkan nilai SiLPA dari tahun sebelumnya masih lebih besar daripada nilai defisit yang terjadi di tahun 2019 dan 2020. Gambar tersebut juga menunjukkan fluktuasi rasio SiLPA yang searah dengan pergerakan SiLPA. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 *) Unaudited Gambar 3.11. Perbandingan Surplus/Defisit dan SiLPA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 3.3.3. Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah Konteks kondisi kemampuan keuangan daerah pada bagian ini adalah bagaimana kemampuan suatu daerah dalam melunasi kewajiban-kewajibannya serta seberapa jauh suatu daerah dapat dibiayai dengan hutang. Kemampuan keuangan tersebut dapat diukur menggunakan metode analisis rasio, yakni analisis likuiditas, analisis solvabilitas, dan analisis leverage. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 28 3.3.3.1. Analisis Likuiditas Analisis likuiditas diukur menggunakan rasio lancar (current ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio cepat (quick ratio). Rasio lancar (current ratio) membandingkan antara aktiva lancar yang dimiliki pemerintah daerah dengan kewajiban lancar (hutang jangka pendek). Rasio ini menunjukkan apakah pemerintah daerah memiliki aset yang cukup untuk melunasi utangnya. Pada tahun 2018 current ratio Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai nilai 8,66 kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2019 menjadi 8,84 dan menurun menjadi 4,02 pada tahun 2020 karena peningkatan kewajiban lancar secara signifikan pada 2020. Rasio tersebut kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 9,89 seiring adanya peningkatan aktiva lancar dan penurunan kewajiban lancar dibandingkan tahun 2020. Kemampuan keuangan Provinsi Jawa Tengah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang cukup fluktuatif dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3.15. Current Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2021 Tahun Aktiva lancar (Rp) Kewajiban Lancar (Rp) Current Ratio 2018 4.075.221.853.382,00 470.345.881.167,00 8,66 2019 3.530.658.995.976,00 399.197.714.864,00 8,84 2020 3.316.755.368.542,00 824.663.799.218,45 4,02 2021 3.791.840.781.045,00 383.270.068.724,08 9,89 Sumber: BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 *) Realisasi s.d. 30 November 2022 Rasio Kas (cash ratio) membandingkan antara kas yang tersedia dalam pemerintah daerah ditambah investasi jangka pendek dibagi dengan kewajiban lancar. Rasio kas bermanfaat untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban yang segera harus dipenuhi dengan kas dan investasi jangka pendek yang dimiliki pemerintah daerah. Pada rasio ini kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2018 hingga 2020 cenderung mengalami penurunan seiring dengan penurunan nilai kas. Rasio bahkan mencapai 1,05 pada tahun 2020 karena terdapat penurunan nilai kas di sisi lain terjadi kenaikan jumlah kewajiban lancar. Rasio kembali mengalami peningkatan pada tahun 2021, lebih tinggi daripada 2018, menjadi 3,75. Tabel 3.16. Cash Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2021 Tahun Kas (Rp) Kewajiban Lancar (Rp) Cash Ratio 2018 1.615.363.817.893,00 470.345.881.167,00 3,43 2019 1.128.298.517.539,00 399.197.714.864,00 2,83 2020 864.937.343.735,00 824.663.799.218,45 1,05 2021 1.436.740.557.457,00 383.270.068.724,08 3,75 Sumber: BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 29 Rasio cepat (quick ratio) membandingkan antara aktiva lancar yang telah dikurangi persediaan dibandingkan dengan kewajiban lancar. Rasio cepat mengindikasikan apakah pemerintah daerah dapat membayar kewajibannya dengan cepat. Semakin tinggi nilai rasio cepat semakin tinggi tingkat likuiditas keuangan pemerintah daerah. Rasio cepat menunjukkan likuiditas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Rasio cepat pada tahun 2018 sebesar 7,9 yang kemudian meningkat pada tahun 2019 menjadi 8,3. Sedangkan pada tahun 2020 mengalami penurunan cukup dalam menjadi 3,4 dikarenakan dampak pandemic Covid-19 dan kembali naik mencapai 8,6 pada tahun 2021. Tabel 3.17. Quick Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2021 Tahun Aktiva lancar (Rp) Persediaan (Rp) Kewajiban Lancar (Rp) Quick Ratio 2018 4.075.221.853.382,00 360.048.752.940,00 470.345.881.167,00 7,9 2019 3.530.658.995.976,00 214.197.582.489,00 399.197.714.864,00 8,3 2020 3.316.755.368.542,00 511.593.784.744,00 824.663.799.218,00 3,4 2021 3.791.840.781.045,00 513.729.554.970,00 383.270.068.724,00 8,6 Sumber: BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar berikut ini menunjukkan fluktuasi ketiga rasio tersebut menunjukkan arah yang sama dengan kecenderungan semakin meningkat lebih tinggi pada tahun 2021 setelah mengalami shock pada tahun 2020. Analisis likuiditas menunjukkan bahwa likuiditas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya dalam upaya memenuhi kewajiban lancer, menunjukkan peningkatan dengan nilai current ratio, cash ratio, maupun quick ratio terakhir berada pada posisi yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jateng, 2018 – 2022 (Tahun 2022 unaudited) Gambar 3.12. Perbandingan Rasio Likuiditas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2022 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 30 3.3.3.2. Analisis Solvabilitas Kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka Panjang, dapat diketahui dari rasio solvabilitas. Suatu pemerintah daerah dikatakan solvable apabila pemerintah daerah tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya. Sebaliknya, apabila jumlah aktiva tidak cukup atau lebih kecil daripada jumlah hutang berarti pemerintah daerah tersebut dalam keadaan insolvable. Tabel 3.18. Rasio Solvabilitas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2021 Tahun Total Aktiva (Rp) Total Kewajiban (Rp) Rasio Solvabilitas 2018 36.382.807.647.907,00 470.345.881.167,00 77,35 2019 37.500.196.755.380,00 399.197.714.864,00 93,94 2020 37.222.304.291.653,00 824.663.799.218,00 45,14 2021 39.291.945.337.213,00 383.270.068.724,00 102,52 Sumber: BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 Rasio solvabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada periode 2018– 2021 mengalami fluktuasi. Pada tahun 2018 nilai rasio solvabilitas sebesar 77,35 kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2019 menjadi 93,94. Rasio tersebut sempat mengalami penurunan signifikan menjadi 45,14 pada tahun 2020 karena menurunnya total aktiva dan peningkatan total kewajiban. Rasio solvabilitas kemudian mencapai nilai tertinggi pada tahun 2021, yaitu 102,52, karena adanya peningkatan total aktiva dan penurunan total kewajiban secara signifikan. 3.3.3.3. Analisis Leverage Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana beban risiko hutang yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan terlihat pada rasio hutang (leverage). Rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat leverage yaitu rasio hutang terhadap ekuitas (total debt to equity ratio/DER). DER merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui bagian dari setiap rupiah ekuitas dana yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang. Rasio ini mengindikasikan serapa besar pemerintah daerah mungkin sudah kelebihan hutang (over– leveraged) dan harus segera mencari jalan untuk mengurangi utang. Semakin besar rasio ini menunjukkan risiko pemberian hutang semakin besar. Rasio hutang (leverage) ini sangat penting bagi kreditor dan calon kreditor potensial pemerintah daerah dalam membuat keputusan pemberian kredit. Rasio hutang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terlihat cenderung menurun pada periode 2018–2021. Kenaikan rasio hutang pada tahun 2020 terjadi karena peningkatan total kewajiban secara signifikan sementara total ekuitas mengalami penurunan. Rasio hutang ini kembali menurun pada tahun 2021 hingga mencapai nilai terendah sebesar 0,010. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 31 Tabel 3.19. Debt to Equity Ratio Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2021 Tahun Total Kewajiban (Rp) Total Ekuitas (Rp) Rasio Laverage 2018 470.345.881.167,00 35.912.461.766.739,00 0,013 2019 399.197.714.864,00 37.100.999.040.516,00 0,010 2020 824.663.799.218,00 36.397.640.492.434,00 0,023 2021 383.270.068.724,00 38.908.675.268.489,00 0,010 Sumber: BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 3.4. Arah Kebijakan dan Proyeksi Keuangan Daerah Tahun 2024-2026 3.4.1. Kondisi Keuangan Daerah Tahun 2023 Pelaksanaan pembangunan daerah tidak terlepas dari kerangka pendanaan pembangunan. Pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 berdampak pada terjadinya shock pada kondisi keuangan daerah, terutama pendapatan daerah. Namun demikian, diharapkan tahun 2023 pendapatan daerah ditargetkan mulai pulih dan mengalami peningkatan. Berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,20-5,60 persen, mempertimbangkan kondisi realisasi tahun 2019-2022, dan kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah, maka pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp25,731 triliun. PAD ditargetkan sebesar Rp17,450 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp8,201 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78,90 miliar. Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp26,303 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp14,996 triliun; belanja modal sebesar Rp1,976 triliun; belanja tidak terduga sebesar Rp23,1 miliar; dan belanja transfer sebesar Rp9,307 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp942,20 milliar dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya termasuk SiLPA BLUD. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp370 miliar diarahkan untuk penyertaan modal dan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. Kerangka pendanaan tahun 2023 secara lebih rinci sebagaimana disajikan dalam tabel sebagai berikut. Tabel 3.20. Kerangka Pendanaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 NO URAIAN Jumlah (Rp)
1.PAD 17.910.513.776.000 1.1. Pajak Daerah 15.266.021.456.000 1.2. Retribusi Daerah 137.900.740.000 1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan 631.115.007.000 1.4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah 1.875.476.573.000
2.Pendapatan Transfer 8.201.542.504.000 2.1 Transfer Pemerintah Pusat 8.201.542.504.000
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 78.908.038.000 Jumlah Pendapatan Daerah (1+2+3) 26.190.964.318.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 32 NO URAIAN Jumlah (Rp)
1.Belanja Operasi 15.147.464.497.000 1.1. Belanja Pegawai 7.233.263.183.000 1.2. Belanja Barang dan Jasa 5.543.366.427.000 1.3. Belanja Subsidi 850.000.000 1.4. Belanja Hibah 2.237.267.527.000 1.5. Belanja Bantuan Sosial 132.717.360.000
2.Belanja Modal 1.929.032.293.000
3.Belanja Tidak Terduga 57.964.034.000
4.Belanja Transfer 9.628.703.494.000 4.1. Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota 6.785.004.744.000 4.2. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Pemdes 2.843.698.750.000 5 Total Jumlah Belanja (1+2+3+4) 26.763.164.318.000 6 Surplus (defisit) (572.200.000.000) 1 Penerimaan Pembiayaan 942.200.000.000 SiLPA 942.200.000.000 2 Pengeluaran Pembiayaan 370.000.000.000 Pembentukan Dana Cadangan 300.000.000.000 Penyertaan Modal 70.000.000.000 3 Pembiayaan Daerah 572.200.000.000 SILPA 0 Sumber: Bapenda, Bappeda dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah, 2022 3.4.2. Arah Kebijakan dan Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2024-2026 Proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2024–2026 didasarkan pada beberapa asumsi. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa konsekuensi adanya penurunan PAD pada tahun 2025 khususnya karena adanya ketentuan mengenai opsen PKB dan BBNKB yang menggantikan skema bagi hasil pajak daerah. Pada UU HKPD, opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kabupaten/kota namun namun dengan tidak menambah beban wajib pajak. Penerapan UU HKPD diproyeksikan akan menyebabkan penurunan pajak daerah sebesar 20,10 persen pada tahun 2025 yang disumbang oleh penurunan PKB sebesar 34,71 persen dan BBNKB sebesar 34,94 persen. Penghitungan proyeksi penerimaan PKB dan BBNKB ini dihitung berdasarkan data objek yang tercatat pada sistem Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah. Pajak daerah akan kembali meningkat sebesar 6,94 persen pada tahun 2026, namun secara nominal belum sebesar penerimaan pada tahun 2024. Potensi pajak daerah baru dari pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diproyeksikan akan menambah pendapatan daerah, namun belum sebanding dengan kontraksi yang dialami dari penurunan PKB dan BBNKB. PAB periode 2024 – 2026 diproyeksikan akan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 33 mengalami pertumbuhan delapan persen sedangkan opsen pajak MBLB diproyeksikan tumbuh sebesar 4,55 persen. PBBKB, PAP, pajak rokok dan retribusi daerah untuk tahun 2024–2026 diproyeksikan mengalami kenaikan dengan penghitungan berdasarkan rata-rata pertumbuhan realisasi 10 tahun terakhir (2012-2021) sesuai data yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (audited). Demikian juga penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan mengalami kenaikan pada periode 2024–2026 masing-masing sebesar rata-rata 2,75 persen dan 1,8 persen tiap tahun. Dengan memperhatikan asumsi tersebut maka pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 diproyeksikan sebagai berikut. Tabel 3.21. Proyeksi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 PENDAPATAN ASLI DAERAH 18.159.598.504.000 14.808.893.164.000 15.711.626.236.000 1 Pajak Daerah 15.456.349.398.000 12.184.082.081.000 13.029.221.496.000 2 Retribusi Daerah 136.399.313.000 106.149.242.000 113.809.487.000 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 689.418.000.000 664.112.968.000 679.363.220.000 4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1.877.431.793.000 1.854.548.873.000 1.889.232.033.000 PENDAPATAN TRANSFER 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 22.750.000.000 22.750.000.000 22.750.000.000 JUMLAH PENDAPATAN 25.802.587.536.000 22.457.882.196.000 23.477.876.285.000 Sumber: TAPD Provinsi Jawa Tengah, 2022 (hasil analisis) Berbagai upaya peningkatan kinerja akan terus ditempuh untuk mencapai target pendapatan di tahun 2024-2026, yaitu melalui intensifikasi dan ekstensifikasi semua sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah, dan kemampuan masyarakat, serta memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Upaya yang di tempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut:
1.Peningkatan Pelayanan
a.Sarana dan prasarana pelayanan pembayaran;
b.Kemudahan pembayaran melalui kerjasama dengan penyedia aplikasi dompet digital (Gopay, OVO, Tokopedia, dan sejenisnya);
c.Penambahan titik layanan (kerja sama dengan BUMDes, BPR BKK, Mal Pelayanan Publik, dan badan usaha lainnya); RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 34
d.Pemberian reward kepada wajib pajak melalui mekanisme pengundian;
e.Pembayaran melalui kartu kredit.
2.Penanganan Piutang
a.Pembenahan database dan aplikasi penanganan piutang secara realtime;
b.Kerja sama dengan kabupaten/kota, desa, kepolisian (razia kendaraan bermotor), ormas, pihak leasing dan dunia usaha.
3.Optimalisasi Retribusi Daerah
a.Perhitungan ulang struktur dan besaran tarif retribusi;
b.Penyediaan digitalisasi pelayanan pembayaran retribusi;
c.Peningkatan pengawasan dan pengendalian;
d.Peningkatan kompetensi petugas pelayanan retribusi;
e.Peningkatan prasarana sarana pendukung objek retribusi.
4.Optimalisasi Pemanfaatan Aset
a.Perbaikan tata kelola (penatausahaan, pengamanan, sertifikasi) aset daerah;
b.Identifikasi dan inventarisasi aset berdasarkan penggunaannya;
c.Revitalisasi aset daerah;
d.Meningkatkan promosi aset daerah.
5.Peningkatan Kinerja BUMD
a.Peningkatan profesionalisme BUMD;
b.Pemetaan penyertaan modal berdasarkan potensi kinerja BUMD.
6.Peningkatan Dana Insentif Fiskal melalui peningkatan prestasi dan kinerja perangkat daerah. 3.4.3. Arah Kebijakan dan Proyeksi Belanja Daerah Tahun 2024-2026 Kebijakan belanja daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 utamanya diarahkan pada pencapaian tujuan daerah untuk mewujudkan Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari serta untuk keberlanjutan pencapaian target indikator kinerja utama (IKU) Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan fokus utama pada:
1.Pencapaian sasaran daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu:
a.Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing, dan berkelanjutan;
b.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif;
c.Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
d.Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis;
2.Antisipasi terhadap dampak tantangan dinamika geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global, serta kesiapsiagaan terhadap bencana baik alam maupun nonalam;
3.Upaya mengakomodir masukan usulan pembangunan yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran/aspirasi DPRD, masukan masyarakat dari berbagai forum musyawarah, dan koordinasi dibidang perencanaan dengan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 35 tetap memperhatikan kapasitas, kewenangan, prioritas pembangunan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.Sinergi pembangunan antarwilayah dan daerah dalam penyelesaian permasalahan dan pencapaian prioritas pembangunan melalui bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Sebagaimana arah kebijakan belanja daerah tersebut diatas maka struktur belanja daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 sebagai berikut.
1.Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, meliputi:
a.Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN yang dianggarkan pada belanja perangkat daerah bersangkutan serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; belanja pegawai termasuk belanja pegawai untuk PPPK dan CPNS;
b.Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan untuk mendukung pelaksanaan aktivitas dengan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, manfaat, dan memperhatikan protokol Covid-19; belanja barang dan jasa di antaranya digunakan untuk operasional pelayanan rumah sakit, penyelenggaraan pendidikan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dan dukungan pelaksanaan kegiatan;
c.Belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; belanja hibah antara lain digunakan untuk dukungan pelaksanaan pilkada serentak, menjaga kondusivitas wilayah, pembinaan kepemudaan dan olahraga;
d.Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan di antaranya pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.
2.Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan batas minimal RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 36 kapitalisasi aset; belanja modal di antaranya untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur dan prasarana sarana;
3.Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penganggaran belanja tidak terduga tersebut dianggarkan secara rasional untuk keadaan darurat yang meliputi:
a.Bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b.Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c.Kerusakan prasarana/sarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik serta keadaan yang mendesak yang meliputi: 1) Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 2) Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; 3) Pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
4.Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya (pemerintah kabupaten/kota dan desa) meliputi:
a.Belanja bagi hasil adalah belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota;
b.Belanja bantuan keuangan merupakan dana yang diberikan kepada daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya dalam rangka sinergi dan percepatan pencapaian sasaran pembangunan. Untuk itu, proyeksi kebutuhan belanja daerah tahun 2024–2026 secara indikatif dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3.22. Proyeksi Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 BELANJA OPERASI 14.405.558.878.000 13.677.339.754.000 14.360.912.199.000 1 Belanja Pegawai 7.693.711.839.000 7.891.312.231.000 7.909.466.331.000 2 Belanja Barang dan Jasa 5.202.757.267.000 5.192.761.838.000 5.571.976.531.000 3 Belanja Subsidi 500.000.000 500.000.000 500.000.000 4 Belanja Hibah 1.415.589.772.000 497.765.685.000 780.469.337.000 5 Belanja Bantuan Sosial 93.000.000.000 95.000.000.000 98.500.000.000 BELANJA MODAL 2.383.508.147.000 2.062.056.452.000 2.621.106.962.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 37 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 BELANJA TAK TERDUGA 25.000.000.000 26.500.000.000 28.500.000.000 BELANJA TRANSFER 9.968.520.511.000 6.771.985.990.000 6.797.357.124.000 1 Belanja Bagi Hasil 6.885.187.647.000 4.006.281.000.000 4.263.329.500.000 2 Belanja Bantuan Keuangan 3.083.332.864.000 2.765.704.990.000 2.534.027.624.000 JUMLAH BELANJA 26.782.587.536.000 22.537.882.196.000 23.807.876.285.000 Sumber: TAPD Provinsi Jawa Tengah, 2022 (hasil analisis) 3.4.4. Arah Kebijakan dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun 2024-2026 Pembiayaan daerah mencakup seluruh penerimaan yang perlu dibayar dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya, dan pada hakikatnya meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Pengeluaran pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Secara umum, pengeluaran pembiayaan untuk kebutuhan penyertaan modal BUMD tahun 2024–2026 direncanakan untuk peningkatan kinerja BUMD melalui ekspansi usaha, pengembangan produk dan layanan baru, perluasan jaringan kantor dan layanan, pengadaan investasi aktiva, dan belanja teknologi, serta penyediaan dana cadangan penyelenggaraan pilkada serentak. Proyeksi pembiayaan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3.23. Proyeksi Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1.050.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 150.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 2 Pencairan dana cadangan 900.000.000.000 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 1 Penyertaan modal 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 PEMBIAYAAN NETTO 980.000.000.000 80.000.000.000 330.000.000.000 Sumber: TAPD Provinsi Jawa Tengah, 2022 (hasil analisis) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 38 3.4.5. Kerangka Pendanaan Daerah Indikatif Tahun 2024-2026 Berdasarkan analisis kebijakan dan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah dijabarkan sebelumnya, kerangka pendanaan daerah Jawa Tengah secara indikatif untuk tahun 2024-2026 adalah sebagai berikut. Tabel 3.24. Kerangka Pendanaan Daerah Indikatif Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH 18.159.598.504.000 14.808.893.164.000 15.711.626.236.000 1 Pajak Daerah 15.456.349.398.000 12.184.082.081.000 13.029.221.496.000 2 Retribusi Daerah 136.399.313.000 106.149.242.000 113.809.487.000 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 689.418.000.000 664.112.968.000 679.363.220.000 4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1.877.431.793.000 1.854.548.873.000 1.889.232.033.000 PENDAPATAN TRANSFER 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 22.750.000.000 22.750.000.000 22.750.000.000 JUMLAH PENDAPATAN 25.802.587.536.000 22.457.882.196.000 23.477.876.285.000 BELANJA DAERAH BELANJA OPERASI 14.405.558.878.000 13.677.339.754.000 14.360.912.199.000 1 Belanja Pegawai 7.693.711.839.000 7.891.312.231.000 7.909.466.331.000 2 Belanja Barang dan Jasa 5.202.757.267.000 5.192.761.838.000 5.571.976.531.000 3 Belanja Subsidi 500.000.000 500.000.000 500.000.000 4 Belanja Hibah 1.415.589.772.000 497.765.685.000 780.469.337.000 5 Belanja Bantuan Sosial 93.000.000.000 95.000.000.000 98.500.000.000 BELANJA MODAL 2.383.508.147.000 2.062.056.452.000 2.621.106.962.000 BELANJA TAK TERDUGA 25.000.000.000 26.500.000.000 28.500.000.000 BELANJA TRANSFER 9.968.520.511.000 6.771.985.990.000 6.797.357.124.000 1 Belanja Bagi Hasil 6.885.187.647.000 4.006.281.000.000 4.263.329.500.000 2 Belanja Bantuan Keuangan 3.083.332.864.000 2.765.704.990.000 2.534.027.624.000 JUMLAH BELANJA 26.782.587.536.000 22.537.882.196.000 23.807.876.285.000 SURPLUS/DEFISIT (980.000.000.000) (80.000.000.000) (330.000.000.000) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1.050.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 150.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 2 Pencairan dana cadangan 900.000.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab III - 39 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 1 Penyertaan modal 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 PEMBIAYAAN NETTO 980.000.000.000 80.000.000.000 330.000.000.000 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA) 0 0 0 Sumber: TAPD Provinsi Jawa Tengah, 2023 (hasil analisis) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 1 Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026, perumusan permasalahan pembangunan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap data dan informasi pembangunan daerah, serta memperhatikan capaian kinerja, baik capaian kinerja makro daerah maupun capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Capaian kinerja pembangunan daerah tersebut kemudian dianalisis dengan membandingkan dengan standar yang ada, baik yang yang bersumber dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), standar pelayanan minimum (SPM), Sustainable Development Goals (SDG’s), atau standar nasional lainnya, maupun dengan membandingkan kinerja dengan tingkat nasional atau provinsi lainnya. Dari hasil analisis terhadap permasalahan pembangunan daerah kemudian dirumuskan isu strategis daerah dengan memperhatikan lingkungan strategis dan kebijakan yang ada. Gambar 4.1 Alur Pikir Perumusan Permasalahan dan Isu Strategis Daerah 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah Permasalahan pembangunan daerah merupakan permasalahan pembangunan daerah makro yang sifatnya lintas sektor dan yang akan diintervensi melalui cross cutting strategy. Identifikasi permasalahan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan hasil analisis gambaran umum daerah Jawa Tengah yang mencakup aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing, dan aspek pelayanan umum, serta berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja RPJMD Tahun 2018-2023. Permasalahan pembangunan daerah Jawa Tengah yang masih relevan dalam tiga tahun ke depan dapat digambarkan sebagai berikut: Data dan Informasi Evaluasi Kinerja Permasalahan Pembangunan Permasalahan Urusan Daerah Lingkungan Strategis Standar Kebijakan Isu Strategis Daerah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 2 Gambar 4.2 Permasalahan Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Permasalahan pembangunan daerah Jawa Tengah sebagaimana gambar di atas dijabarkan sebagai berikut.
1.Masih cukup tingginya angka kemiskinan Cukup tingginya kemiskinan di Jawa Tengah masih menjadi permasalahan utama dalam pembangunan daerah. Kondisi ini ditunjukkan dari persentase penduduk miskin Jawa Tengah pada September 2022 sebesar 10,98 persen, naik 0,05 persen daripada bulan Maret 2022, namun apabila dibandingkan dengan periode September 2021 yang sebesar 11,25 persen menurun 0,27 persen. Namun demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional yang sebesar 9,57 persen. Di sisi lain, rata-rata kesenjangan pengeluaran antara penduduk miskin terhadap garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran antarpenduduk miskin cukup besar. Kondisi ini menggambarkan bahwa bukan hanya jumlah absolut penduduk miskin yang menjadi permasalahan utama di Jawa Tengah, tetapi juga ketimpangan pendapatan/pengeluaran penduduk miskin. Karakteristik penduduk miskin di Jawa Tengah sebagian besar, antara lain, merupakan penduduk usia 15 tahun ke atas yang berpendidikan sampai dengan SD/SLTP, penduduk yang tidak bekerja atau bekerja di sektor informal, pengeluaran penduduk lebih banyak untuk makanan, dan penghasilan utama bersumber dari sektor pertanian, serta kelompok penduduk yang masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Selain melihat karakteristik umum, kemiskinan merupakan masalah kompleks dan bersifat multidimensi, tidak hanya menggambarkan ketidakberdayaan ekonomi, tetapi juga dari permasalahan sumber daya manusia seperti rendahnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan penduduk miskin yang disebabkan belum optimalnya akses layanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, kondisi kemiskinan juga ditandai dengan permasalahan penyediaan rumah yang layak huni, layanan air minum, dan sanitasi layak termasuk di dalamnya aman serta masih adanya kawasan permukiman kumuh yang sebagian besar merupakan kawasan tempat tinggal penduduk miskin. Sementara itu, terkait dengan PPKS juga menjadi permasalahan dalam penanganan disebabkan masih tingginya jumlah PPKS RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 3 dan di sisi lain ketersediaan panti pelayanan PPKS terbatas dengan kondisi yang kurang memadai. Di sisi lain, permasalahan infrastruktur dasar serta permasalahan aksesibilitas di daerah dengan tingkat kesulitan geografis yang tinggi masih menjadi tantangan dalam pengentasan kemiskinan. Berdasarkan kondisi geografis, setiap wilayah memiliki karakteristik yang ditentukan oleh letak geografis, kondisi topografi, geologi, hidrologi, klimatologi, penggunaan lahan hingga tingkat kerawanan terhadap bencana. Kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap karakteristik potensi sumber daya alam yang menjadi salah satu modal dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
2.Kualitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan terutama dalam menghadapi era disrupsi Sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan mengingat peran sumber daya manusia sebagai motor penggerak serta bagian dari proses dan tujuan pembangunan. Tantangan bonus demografi dan perubahan industri era digital atau revolusi industri 4.0 menuntut perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Jawa Tengah. Hingga saat ini kualitas sumber daya manusia Jawa Tengah dinilai belum memadai ditunjukkan dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2022 sebesar 72,79, masih di bawah nasional yang sebesar 72,91, meskipun termasuk dalam kategori tinggi. Salah satu yang memengaruhi kinerja IPM adalah kualitas pendidikan, ditunjukkan dengan rata-rata lama sekolah (RLS) yang pada tahun 2022 sebesar 7,39 tahun. Angka tersebut menggambarkan rata-rata penduduk Jawa Tengah usia 25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan formal selama 7,93 tahun atau setara kelas VIII (SMP kelas II). Rata-rata lama bersekolah di Jawa Tengah yang masih rendah tersebut diperkuat dengan masih dijumpainya anak tidak sekolah (ATS) yang mencapai 500.000 jiwa, tertinggi ketiga secara nasional. IPM juga dipengaruhi oleh harapan lama sekolah (HLS) yang pada tahun 2022 sebesar 12,81 tahun, artinya bahwa peluang bagi penduduk usia tujuh tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal selama 12,81 tahun atau setara diploma 1 (D1). Capaian kedua indikator tersebut pada tahun 2022 masih berada di bawah capaian nasional. Hal tersebut disebabkan masih belum optimalnya perluasan akses dan kualitas layanan pendidikan di Jawa Tengah, yang ditandai, antara lain, masih rendahnya tingkat partisipasi pendidikan, adanya kesenjangan layanan pendidikan, masih kurangnya mutu pendidikan, dan pembentukan karakter siswa yang belum optimal. Kualitas sumber daya manusia juga terkait dengan derajat kesehatan masyarakat yang diukur dengan usia harapan hidup. Usia harapan hidup Jawa Tengah tahun 2022 sebesar 74,57 tahun, lebih baik dibandingkan dengan nasional yang sebesar 71,85 tahun. Kualitas usia harapan hidup Jawa Tengah ini dipengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak, gizi masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, dan penguatan sistem kesehatan. Meskipun demikian, Jawa Tengah masih menghadapi beberapa permasalahan sekaligus tantangan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, yaitu: 1) Masih tingginya penemuan penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa; 2) Masih ditemukannya kasus kematian ibu, bayi, dan anak RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 4 berusia di bawah lima tahun (balita) yang juga berkaitan dengan masih rendahnya kualitas kesehatan reproduksi, kepesertaan program keluarga berencaca (KB), dan masih tingginya perkawinan usia anak; 3) Masih rendahnya aksesibilitas pelayanan kesehatan warga lanjut usia (lansia); 4) Masih tingginya angka stunting dan gizi buruk; 5) Belum semua fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan melayani sembilan prioritas layanan unggulan; dan 6) Keterbatasan prasarana dan sarana di rumah sakit. Selain kualitas kesehatan, kebugaran juga menjadi salah satu prasyarat pembentukan kualitas sumber daya manusia. Fakta memperlihatkan bahwa budaya bugar atau gemar berolahraga masyarakat Jawa Tengah masih rendah, sebesar 27,56, berada di bawah capaian nasional, bahkan berada pada peringkat ke-23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal tersebut disebabkan kurangnya literasi masyarakat untuk hidup bugar sehingga partisipasi masyarakat dalam berolahraga masih rendah. Prestasi olahraga Jawa Tengah juga masih belum optimal. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pembangunan olahraga di Jawa Tengah masih belum optimal yang juga ditunjukkan oleh angka Sport Development Index (SDI) atau Indeks Pembangunan Olahraga pada tahun 2021 sebesar 0,34, menurun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 0,60. Kualitas sumber daya manusia tidak hanya dinilai dari aspek pintar, sehat, dan bugar, namun juga dapat didukung dengan karakter yang kuat yang ditunjukkan, antara lain, dari seberapa besar internalisasi nilai budaya, keagamaan, dan sikap mental masyarakat, terutama dalam menghadapi era disrupsi saat ini. Salah satu indikator yang digunakan untuk merepresentasikan karakter ini adalah Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang pada tahun 2021 sebesar 55,24, menurun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 59,12. Penurunan IPK Jawa Tengah terjadi pada dimensi ekonomi budaya dan dimensi ekspresi budaya yang disebabkan, antara lain, menurunnya minat dan partisipasi masyarakat dalam beraktivitas seni budaya, termasuk sebagai pelaku atau pendukung pertunjukan seni. Upaya memajukan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan (OPK) dan cagar budaya (CB), juga belum optimal. Selain itu, di tengah era disrupsi saat ini, sumber daya manusia juga dituntut memiliki kemampuan literasi yang baik dan adaptif. Budaya literasi di masyarakat Jawa Tengah juga masih belum optimal yang ditunjukkan oleh nilai dimensi budaya literasi dalam IPK tahun 2021 yang sebesar 50,00, menurun jika dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 59,90. Kondisi ini juga didukung dengan indikator lainnya yang menunjukkan pembangunan literasi masyarakat, yaitu Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). Data IPLM Jawa Tengah menunjukkan perbaikan angka IPLM dari tahun 2021 yang sebesar 11,33 menjadi 15,62 pada tahun 2022. Meskipun membaik namun IPLM Jawa Tengah masih belum optimal disebabkan, antara lain, masih rendahnya minat baca masyarakat serta masih rendahnya pemanfaatan perpustakaan sebagai pusat literasi masyarakat, termasuk perpustakaan digital. Hal tersebut juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat beradaptasi dengan tantangan era transformasi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 5 digital, ketika aktivitas keseharian erat hubungannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hingga saat ini proporsi penduduk usia 15-59 tahun di Jawa Tengah yang memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi informasi baru mencapai 71,15 persen. Pembangunan kualitas sumber daya manusia tidak terlepas dari peran keluarga dan peran perempuan. Keluarga dan perempuan memegang peranan penting, terutama sebagai pendidik awal bagi anak, dalam proses pembentukan manusia untuk menanamkan nilai-nilai luhur kepada anak sejak dini. Pembangunan keluarga dan pembangunan perempuan menjadi penting sebagai supporting system dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia seutuhnya. Keberhasilan atau kegagalan pembangunan keluarga dapat ditunjukkan dengan indikator Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) yang pada tahun 2021 sebesar 56,10, menurun jika dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 58,00. Indikator yang menunjukkan kinerja pembangunan perempuan salah satunya adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Kinerja IPG Jawa Tengah relatif cukup baik dan meningkat setiap tahun. IPG Jawa Tengah juga lebih baik jika dibandingkan dengan IPG nasional. Pada tahun 2022, IPG Jawa Tengah mencapai angka 92,83, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 92,48. Meskipun angkanya cukup baik, masih menunjukkan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, terutama pada komponen rata-rata lama sekolah dan pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Ketimpangan gender ini juga berkaitan dengan pemberdayaan perempuan di Jawa Tengah yang masih perlu untuk terus ditingkatkan. Hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja IDG yang pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun 2020, yaitu dari 71,73 pada tahun 2020 menjadi 71,64 pada tahun 2021. Salah satu komponen yang memengaruhi adalah keterlibatan perempuan di parlemen yang dari tahun ke tahun menurun. Permasalahan lainnya terkait dengan pembangunan perempuan adalah masih ada kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap anak. Rasio kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah menunjukkan kecenderungan meningkat dari 8,51 per 100.000 penduduk pada 2017 menjadi 8,97 per 100.000 penduduk pada 2021. Gambaran tersebut menunjukkan pembangunan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Tengah belum optimal, termasuk membangun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Tantangan ke depan dalam pembangunan perempuan di Jawa Tengah adalah membangun kemauan atau motivasi ihwal pandangan atau budaya patriarki di masyarakat terhadap perempuan agar tidak ada lagi ada ketimpangan gender serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Permasalahan kualitas sumber daya manusia tersebut apabila tidak dioptimalkan akan berpengaruh terhadap daya saing tenaga kerja. Data ketenagakerjaan di Jawa Tengah menunjukkan bahwa karakteristik penduduk bekerja di Jawa Tengah didominasi oleh lulusan SD ke bawah (tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/tamat SD) yang pada periode Agustus 2022 sebanyak 45,51 persen, meningkat jika dibandingkan pada periode sama pada tahun 2021 yang sebesar 43,09 persen. Sedangkan penduduk bekerja yang berpendidikan tinggi, yaitu Diploma I/II/III dan universitas sebesar 8,65 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 6 persen, menurun jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 9,49 persen. Apabila dilihat dari status pekerjaan utama, pada tahun 2022 penduduk bekerja di Jawa Tengah paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai sebesar 36,81 persen, diikuti dengan status berusaha sendiri sebesar 21,33 persen. Penduduk bekerja dengan dua status pekerjaan utama tersebut pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang masing- masing sebesar 36,53 persen dan 19,79 persen. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Tengah periode Agustus tahun 2022 sebesar 5,57 persen, menurun dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang sebesar 5,95 persen. Meskipun menurun, angka tersebut dinilai masih cukup tinggi, bahkan jika dilihat dari TPT berdasarkan tingkat pendidikan yang ditamatkan, TPT tamatan SMK menjadi yang paling tinggi dibandingkan jenjang pendidikan yang lain, yaitu sebesar 8,42 persen, padahal pendidikan SMK ditujukan untuk mencetak lulusan yang siap kerja. TPT terendah berasal dari tamatan Diploma I/II/III sebesar 2,95 persen. Jika dibandingkan dengan periode Agustus tahun 2021, TPT jenjang pendidikan SD ke bawah mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 4,59 persen dari 3,70 persen pada tahun 2021, sedangkan TPT pada jenjang pendidikan lainnya menurun. Permasalahan ketenagakerjaan juga tidak terlepas dari permasalahan pembangunan kepemudaan, salah satunya adalah pemuda yang memasuki usia kerja. Permasalahan pembangunan kepemudaan di Jawa Tengah, antara lain, adalah kurangnya partisipasi pemuda dalam pembangunan, termasuk partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi yang dapat ditunjukkan dari TPT pemuda dan status pekerjaan pemuda. Data tahun 2021 menunjukkan bahwa TPT pemuda sebesar 13,23 persen. TPT pemuda tertinggi berasal dari tamatan pendidikan jenjang sekolah menengah sebesar 14,07 persen diikuti dengan tamatan pendidikan tinggi sebesar 12,30 persen. Tingginya angka ini disebabkan, antara lain, kecenderungan memilih pekerjaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditamatkan. Pemuda juga didorong untuk mandiri dengan memiliki kemampuan berusaha sendiri atau berwirausaha sehingga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran. Namun, data menunjukkan bahwa pemuda yang memiliki status pekerjaan sebagai buruh/karyawan/pegawai justru cukup tinggi, yaitu sebesar 58,21 persen pada tahun 2021. Sedangkan yang berstatus berusaha sendiri sebesar 12,05 persen. Kondisi tersebut menggambarkan daya saing tenaga kerja Jawa Tengah belum optimal di tengah persaingan tenaga kerja pada era globalisasi yang semakin kompetitif dan menuntut kompetensi tenaga kerja yang semakin tinggi. Salah satu penyebabnya adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia belum optimal sehingga berdampak pada masih tingginya penduduk usia kerja yang tidak bekerja (not in employment, education, or training), rendahnya produktivitas tenaga kerja dan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Tengah, serta didukung belum optimalnya hubungan industrial. Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan kualitas sumber daya manusia Jawa Tengah, perlu didukung dengan kebijakan pembangunan kependudukan, salah satunya adalah pengendalian penduduk. Namun demikian, masih dijumpai permasalahan kependudukan, antara lain, belum RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 7 optimalnya pengendalian penduduk, yang ditandai dengan menurunnya contraceptive prevalence rate (CPR) dan meningkatnya unmetneed, meskipun total fertility rate (TFR) menurun. Penurunan CPR dan peningkatan unmetneed yang tidak terkendali dapat berakibat terjadinya ledakan penduduk. Namun, TFR yang semakin menurun juga dapat berdampak pada penurunan populasi penduduk usia produktif. Penduduk usia lanjut akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan usia harapan hidup. Kebijakan pembangunan kependudukan juga salah satunya dilakukan dengan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk. Penataan persebaran penduduk dilaksanakan antara lain melalui program transmigrasi. Namun, program transmigrasi juga menghadapi permasalahan, yaitu terbatasnya kuota transmigrasi yang tidak sebanding dengan minat transmigrasi masyarakat Jawa Tengah. Hal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait dengan program transmigrasi ini.
3.Kondisi kapasitas, daya saing, serta pemerataan perekonomian daerah yang masih perlu didorong dan diperkuat, didukung dengan peningkatan pelayanan infrastruktur Perekonomian Jawa Tengah masih harus terus didorong untuk tetap tumbuh positif di tengah tantangan perekonomian global yang tidak pasti. Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2022 meningkat positif jika dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu sebesar 5,31 persen (c to c), pada tahun 2021 sebesar 3,32 persen (c to c). Meskipun ekonomi Jawa Tengah tahun 2022 tumbuh positif, tidak diikuti dengan tingkat inflasi yang pada tahun 2022 meningkat menjadi sebesar 5,63 persen dibandingkan inflasi tahun 2021 yang sebesar 1,7 persen. Perekonomian Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain, pertumbuhan sektor-sektor unggulan (pertanian dalam arti luas termasuk pangan, industri pengolahan, perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pariwisata), kemudahan investasi, serta infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan distribusi barang jasa. Tantangan ke depan adalah mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dalam rangka menurunkan kesenjangan pendapatan antarmasyarakat dan antarwilayah yang ditunjukkan oleh rasio Gini Jawa Tengah. Tahun 2022, rasio Gini Jawa Tengah sebesar 0,366, menurun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 0,368. Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan perekonomian daerah masih dijumpai berbagai permasalahan yang perlu ditangani, terutama terkait dengan faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah. Permasalahan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
a.Belum optimalnya pertumbuhan dan kontribusi sektor-sektor unggulan Permasalahan yang terjadi dalam upaya peningkatan pertumbuhan dan kontribusi sektor-sektor unggulan di Jawa Tengah sebagai berikut: 1) Sektor pertanian (dalam arti luas) Salah satu sektor yang menjadi unggulan perekonomian Jawa Tengah adalah sektor pertanian. Pada tahun 2022, sektor ini tumbuh sebesar 2,92 persen, meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 0,78 persen. Sektor pertanian juga memberikan kontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Tengah sebesar 13,53 persen pada tahun 2022, menurun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 13,86 persen. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 8 Pertumbuhan dan kontribusi sektor pertanian dinilai belum optimal yang disebabkan belum optimalnya produksi sektor pertanian dalam arti luas, meliputi produksi pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan garam. Secara umum produksi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan sudah memadai, tetapi masih perlu terus ditingkatkan. Sedangkan produksi komoditas kedelai masih perlu terus ditingkatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut juga didukung permasalahan terkait dengan ketersediaan jaringan irigasi yang kondisinya rusak sedang maupun ringan. Sampai dengan tahun 2022, jaringan irigasi dengan kondisi rusak sedang mencapai 78 persen dan rusak ringan sebesar 17 persen. Adapun belum optimalnya produksi perikanan tangkap dikarenakan prasarana dan sarana penangkapan yang belum memadai dan kondisi pelabuhan perikanan yang perlu pengembangan dari sisi fasilitas maupun tata kelola. Demikian juga produksi perikanan budi daya. Selain dikarenakan kondisi prasarana dan sarana, juga disebabkan penurunan kualitas dan kuantitas induk. Sedangkan pada produksi garam masih terdapat luasan tambak garam yang belum menerapkan teknologi sehingga proses produksi garam masih tergantung cuaca. Selain itu, pada ketiganya, baik perikanan tangkap, budi daya, dan garam, masih dibutuhkan upaya meningkatkan kompetensi dan/atau keterampilan sumber daya manusia untuk mendukung peningkatan produksi perikanan. Produksi perikanan juga dipengaruhi oleh kondisi ekosistem perikanan. Kondisi saat ini menunjukkan di Jawa Tengah telah terjadi kerusakan ekosistem perikanan yang cukup tinggi. Kerusakan ekosistem perikanan khususnya di wilayah pesisir disebabkan abrasi dan akresi yang cukup tinggi yang imbasnya dapat menyebabkan terjadi banjir rob. Masih dibutuhkan edukasi terhadap semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya lingkungan perairan. Sedangkan pada perikanan budi daya diperlukan upaya mempertahankan ikan jenis endemik lokal yang mulai menurun populasinya. Belum optimalnya produksi pertanian juga dapat berpengaruh terhadap sektor pangan. Tantangan pada sektor pangan adalah mewujudkan ketahanan pangan di Jawa Tengah. Ketahanan pangan dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Pada aspek ketersediaan, secara umum komoditas pangan utama, yaitu beras, jagung, dan kedelai, telah mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, namun masih diperlukan upaya stabilisasi stok antar waktu dan antar wilayah. Adapun pada aspek keterjangkauan, berdasarkan peta kerawanan dan kerentanan pangan, masih terdapat daerah di Jawa Tengah yang termasuk dalam kategori rawan pangan. Pada aspek pemanfaatan pangan, konsumsi pangan masyarakat belum seimbang antarkelompok pangan, terutama konsumsi pangan pada kelompok pangan umbi-umbian, buah/biji berminyak, dan kacang-kacangan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 9 2) Sektor perdagangan Pada tahun 2022, sektor perdagangan tumbuh sebesar 4,32 persen, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tumbuh sebesar 5,8 persen. Demikian juga dengan kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB Jawa Tengah pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sebesar 13,6 persen dari 13,75 persen pada tahun 2021. Hal tersebut dipengaruhi permasalahan, antara lain, belum optimalnya ekspor dan impor Jawa Tengah, belum optimalnya nilai tambah produksi perdagangan, dan fluktuatifnya harga kelompok kebutuhan masyarakat yang juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. 3) Sektor industri pengolahan Sektor lain yang menjadi sektor unggulan Jawa Tengah adalah sektor industri pengolahan. Pada tahun 2022, sektor ini tumbuh sebesar 3,88 persen, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 2,34 persen. Namun, kontribusi sektor ini terhadap PDRB Jawa Tengah mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi sebesar 33,93 persen dari 34,31 persen pada tahun 2021. Beberapa permasalahan yang memengaruhinya, antara lain, belum optimalnya produksi industri, terutama industri kecil dan menengah, rendahnya nilai tambah produk industri, serta masih rendahnya kapasitas pelaku industri, terutama industri kecil dan menengah. 4) Sektor koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM) Sektor lain yang menjadi unggulan perekonomian Jawa Tengah adalah usaha kecil dan menengah, serta koperasi. Tantangan ke depan adalah meningkatkan kontribusi sektor koperasi dan usaha kecil menengah terhadap PDRB Jawa Tengah. Beberapa permasalahan yang dijumpai dalam pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah di Jawa Tengah, antara lain, belum optimalnya omzet usaha kecil dan menengah serta belum optimalnya tingkat kesehatan koperasi. Pada tahun 2022, UKM yang dibina dan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 180.579 unit UKM, meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebanyak 173.431 unit. Omzet yang dihasilkan oleh UKM binaan pemerintah tersebut dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2022 omzet yang dihasilkan sebesar Rp68.581 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp68.212 miliar. Koperasi yang dinilai sehat sebanyak 16,27 persen pada tahun 2022, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 13,06 persen. 5) Sektor pariwisata Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor andalan Jawa Tengah dalam menyokong perekonomian daerah. Sektor pariwisata juga menjadi salah satu sumber potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyediaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah pendukung pariwisata. Namun, kontribusi sektor pariwisata pada pendapatan asli daerah dan pada PDRB belum optimal, meskipun berdasarkan data kontribusi sektor pariwisata pada pendapatan asli daerah pada tahun 2022 meningkat menjadi sebesar 9,63 persen dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 2,88 persen. Sedangkan kontribusi sektor pariwisata pada PDRB pada tahun 2021 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 10 sebesar 3,06 persen. Belum optimalnya kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah maupun PDRB disebabkan beberapa permasalahan, antara lain, kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara masih belum optimal, masih rendahnya pengeluaran wisatawan, dan belum optimalnya pengembangan ekonomi kreatif.
b.Belum optimalnya pertumbuhan realisasi penanaman modal Penanaman modal atau investasi menjadi salah satu faktor penting yang menyokong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Pada tahun 2022, realisasi penanaman modal di Jawa Tengah tumbuh sebesar 4,4 persen, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 6,56 persen. Berbagai permasalahan yang memengaruhi belum optimalnya pertumbuhan realisasi penanaman modal di Jawa Tengah, antara lain, belum meratanya pertumbuhan dan persebaran penanaman modal di Jawa Tengah, masih adanya permasalahan terkait ketesediaan lahan dan kesesuaian tata ruang wilayah, belum andal/sempurnanya sistem online single submission risk based approach (OSS RBA), kurangnya ketersediaan informasi tenaga kerja sesuai jumlah dan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon investor, belum optimalnya infrastruktur penunjang dan pendukung kegiatan penanaman modal, belum optimalnya keberadaan kawasan industri, dinamika regulasi terkait kegiatan penanaman modal yang belum sepenuhnya disiapkan instrumen dan prasarana sarananya, serta masih rentannya kondusivitas wilayah dalam menjaga iklim penanaman modal.
c.Belum optimalnya penyediaan prasarana dan sarana pendukung perekonomian daerah Ketersediaan infrastruktur menjadi satu prasyarat penting dalam peningkatan perekonomian daerah, terutama dalam hal kelancaran distribusi barang dan jasa. Salah satu permasalahan yang masih dijumpai dalam penyediaan infrastruktur adalah masih adanya jalan provinsi yang belum memenuhi standar jalan kolektor dan masih terdapat ruas jalan yang kondisinya rusak. Sampai dengan tahun 2022, kondisi jalan provinsi yang telah sesuai standar dengan lebar tujuh meter dan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton sebesar 41,56 persen. Sedangkan jalan provinsi dengan kondisi permukaan rusak berat sebesar 4,67 persen dan rusak ringan sebesar 2,84 persen. Masih terdapat titik rawan longsor di ruas-ruas jalan provinsi yang memerlukan antisipasi maupun penanganan darurat atau khusus saat terjadi bencana. Kualitas pelayanan transportasi juga masih perlu ditingkatkan terutama dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Peningkatan keselamatan perjalanan transportasi juga masih diperlukan utamanya peningkatan pemenuhan fasilitas keselamatan di ruas jalan provinsi dalam mendukung pengurangan tingkat kecelakaan. Sampai dengan tahun 2022, pemenuhan fasilitas keselamatan di ruas jalan provinsi sebesar 29,19 persen. Peningkatan kualitas layanan angkutan umum juga masih diperlukan terutama peningkatan layanan angkutan umum di kawasan aglomerasi perkotaan dan peningkatan pelayanan di simpul transportasi serta integrasi antarmoda yang secara bertahap harus dipenuhi. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 11 Permasalahan lainnya dalam penyediaan prasarana dan sarana pendukung perekonomian daerah adalah belum optimalnya pemanfaatan sumber daya air yang disebabkan masih kurangnya sarana tampungan air baku. Air baku selain dimanfaatkan untuk penyediaan air minum juga dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi utamanya kebutuhan industri dan kebutuhan kawasan prioritas (pengembangan pariwisata). Sampai dengan tahun 2022, ketersediaan air baku mencapai 62 persen, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 61,5 persen. Permasalahan lainnya yang masih dijumpai di Jawa Tengah adalah masih rendahnya konsumsi listrik per kapita. Tingkat konsumsi listrik erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan. Jika masyarakat pendapatanya bertambah, pola konsumsi listriknya berpotensi bertambah. Pada sisi demand, konsumsi listrik di Provinsi Jawa Tengah masih tertinggal jika dibandingkan dengan daerah tetangga di Pulau Jawa. Konsumsi listrik di Jawa Tengah sebesar 745.59 kWh/kapita pada tahun 2022, Jawa Timur sebesar 907 kWh/kapita, Jawa Barat sudah mencapai 1.012 kWh/kapita, dan DKI Jakarta telah mencapai 3.248 kWh/kapita. Potensi konsumsi listrik Jawa Tengah masih harus terus didorong dan ditingkatkan, juga mendorong pemanfaatan listrik untuk kegiatan produktif. Tingkat availability listrik di Jawa Tengah ditunjukkan dengan rasio ketersediaan daya listrik yang pada tahun 2022 sebesar 1,46. Hal tersebut menunjukan Jawa Tengah memiliki reserve margin (cadangan daya) sebesar 46 persen yang telah terintegrasi dalam sistem transmisi Jawa-Madura-Bali. Reserve margin yang terjadi diharapkan dapat menjadi sentimen positif dalam menarik tumbuhnya industri di wilayah Jawa Tengah. Kapasitas perekonomian daerah yang kuat diharapkan akan memberikan pengaruh positif pada kesejahteraan masyarakat, terutama kesejahteraan petani, peternak, dan pelaku usaha perikanan sebagai pelaku utama dalam peningkatan pertumbuhan sektor unggulan daerah Jawa Tengah. Kesejahteraan petani, peternak, dan pelaku usaha perikanan masih perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) sebesar 107,27 pada tahun 2022 meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 103,18. Meskipun meningkat, tantangannya adalah menjaga kemampuan dan daya beli petani tetap stabil. Rendahnya kesejahteraan pelaku usaha perikanan berkaitan erat dengan produk perikanan yang mudah busuk (perishable) sehingga membutuhkan penanganan yang sesuai standar dari hulu ke hilir, sementara saat ini usaha masih didominasi usaha skala kecil dan belum sepenuhnya sesuai standar, ditambah jangkauan pemasaran yang masih terbatas. Hal yang lain adalah rendahnya tingkat konsumsi ikan di Jawa Tengah. Ini membutuhkan dorongan lebih kuat untuk meningkatkan preferensi masyarakat terhadap ikan sebagai sumber protein hewani. Secara simultan dibutuhkan juga upaya untuk meningkatkan kompetensi dan atau keterampilan sumber daya manausia (SDM) para pelaku usaha perikanan, serta secara khusus pada perikanan tangkap karena risiko terjadinya kecelakaan kerja masih cukup tinggi sehingga membutuhkan perlindungan. Kuatnya perekonomian daerah Jawa Tengah juga ditopang oleh kuatnya perekonomian desa. Oleh karena itu, penting untuk mewujudkan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 12 kemandirian desa di Jawa Tengah. Sampai dengan tahun 2021, desa yang termasuk kategori desa mandiri di Jawa Tengah sebanyak 199 desa atau 2,55 persen. Untuk mewujudkan desa mandiri perlu didorong inisiasi pengembangan kawasan perdesaan regional berbasis kewilayahan dan peningkatan kelembagaan desa seperti BUM desa, pasar desa, usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP), dan usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (UP2K PKK).
4.Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana Tuntutan kebutuhan akan sumber daya alam semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitasnya. Ketersediaan sumber daya alam bersifat tetap, bahkan semakin menurun akibat eksploitasi yang tidak berwawasan lingkungan. Kondisi ini yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Jawa Tengah semakin menurun, ditunjukkan dengan terlampauinya daya dukung daya tampung air dan pangan. Beberapa tekanan lingkungan seperti perubahan tata guna lahan, peningkatan produksi sampah, keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah, dan pencemaran lingkungan. Tekanan lingkungan hidup di Jawa Tengah ditunjukkan melalui indikator indeks kualitas lingkungan hidup pada tahun 2022 sebesar 67,53 yang masuk dalam kategori sedang. Permasalahan tersebut dikarenakan adanya perubahan tutupan lahan, masih rendahnya pangawasan dan pemantauan terhadap industri penghasil limbah, masih rendahnya sarana dan prasarana pengelolaan limbah, serta masih rendahnya edukasi masyarakat terkait pengelolaan limbah. Dampak perubahan iklim juga semakin dirasakan di Jawa Tengah, terutama ditunjukkan dari semakin meningkatnya suhu udara dan anomali cuaca yang tidak dapat diprediksi. Perubahan iklim terjadi sebagai dampak dari meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) akibat aktivitas ekonomi dan penduduk yang belum diimbangi dengan upaya untuk menurunkan emisi GRK. Salah satunya adalah belum optimalnya pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Persentase pemanfaatan EBT tahun 2022 sebesar 15,76 persen dari total bauran energi di Jawa Tengah. Sampai dengan saat ini, penggunaan energi fosil mendominasi, sebesar 84,24 persen. Efek buruk dari ketergantungan terhadap sumber energi fosil sebagai sumber energi utama adalah sifatnya yang terbatas dan tidak dapat diperbarui sehingga berpotensi dapat menyebabkan krisis energi, selain dapat meningkatkan emisi GRK. Permasalahan lain terkait dengan kualitas lingkungan hidup adalah masih rendahnya luasan tutupan lahan di Jawa Tengah yang dipengaruhi oleh masih adanya lahan kritis dan lahan mangrove yang perlu direhabilitasi serta masih rendahnya penambahan industri pengolah hasil hutan yang memperoleh sertifikasi verifikasi legalitas kayu. Rendahnya luasan tutupan lahan juga mempengaruhi ketersediaan air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Permasalahan sumber daya air tidak hanya terkait ketersediaan air, namun lebih luas permasalahannya adalah belum optimalnya pemanfaatan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Belum optimalnya pemanfaatan sumber daya air disebabkan kurangnya sarana tampungan air RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 13 baku dan rusaknya jaringan irigasi untuk pertanian. Sementara itu, terkait dengan permasalahan belum optimalnya pengendalian daya rusak air ditunjukkan dengan adanya kerusakan prasarana sarana sungai dan pengendali banjir. Selain permasalahan sumber daya air permukaan sebagaimana digambarkan sebelumnya, di Jawa Tengah juga terjadi peningkatan pemanfaatan air tanah yang berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan lahan. Jumlah pengambilan air tanah di Jawa Tengah cenderung naik secara fluktuatif dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, tetapi pada tahun 2021 hingga tahun 2022 jumlah pengambilan air tanah menunjukan penurunan. Walaupun demikian, pengendalian dan pengawasan harus tetap dilaksanakan untuk semakin menurunkan laju pengambilan air tanah utamanya pada wilayah cekungan air tanah (CAT) kritis. Sebagai contoh, menurut hasil penelitian yang dipublikasikan dalam artikel Land subsidence hazard in Indonesia: Present research and challenges ahead, Sarah et al. (2021), penggunaan air tanah menjadi penyebab utama (80 persen) land subsidence di Semarang–Demak, sisanya adalah faktor beban bangunan (20 persen) di permukaan. Penurunan kualitas lahan juga terjadi di Jawa Tengah sebagai akibat belum optimalnya produktivitas pertambangan dan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Potensi pertambangan di Jawa Tengah memiliki sebaran komoditas yang beragam dan cukup melimpah. Perkiraan kebutuhan material untuk proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Tengah adalah sebesar kurang lebih 113 juta m 3 . Akan tetapi, kondisi saat ini Jawa Tengah hanya mampu memenuhi kurang lebih 31 juta m 3 . Potensi mineral bukan logam dan batuan harus dipetakan dengan detail berdasarkan depositnya dan perlu mendasari aspek tata ruang karena rangkaian aktivitas pertambangan sering bersinggungan dengan lingkungan. Dampak kerusakan lingkungan, antara lain, berkurangnya vegetasi hutan, tumbuhan, dan lapisan tanah. Perlu dorongan untuk melaksanakan pertambangan dengan baik (good mining practice) agar dapat mewujudkan keseimbangan antara nilai ekonomis dan nilai lingkungan. Di Jawa Tengah terdapat 355 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan dari jumlah tersebut yang telah melaksanakan pertambangan yang baik sebesar 89 persen pada tahun 2022. Kondisi tersebut akhirnya berdampak pada terjadinya bencana yang juga tidak dapat diprediksi, apalagi Jawa Tengah sebagai daerah dengan tingkat risiko bencana tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan indeks risiko bencana Jawa Tengah yang sebesar 115,38 pada tahun 2022, menurun dari angka 125,73 pada tahun 2021. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, antara lain, masih belum semua kabupaten/kota memiliki dokumen perencanaan penanggulangan bencana, masih terbatasnya jumlah pemasangan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) di wilayah rawan bencana, masih kurangnya edukasi pada masyarakat tentang penanggulangan bencana, masih kurangnya kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan kedaruratan bencana, serta dalam perhitungan kebutuhan pascabencana dan rehabilitasi rekonstruksi bencana. Semua permasalahan terkait penurunan daya dukung RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 14 dan daya tampung lingkungan serta penyelenggaraan penanggulangan bencana dipengaruhi oleh kebijakan dan penerapan tata ruang. Namun, permasalahan yang terjadi justru adalah belum optimalnya ketersediaan rencana tata ruang serta implementasi pemanfaatan ruang dan tertib ruang yang juga belum optimal.
5.Masih perlunya peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka mendukung perwujudan reformasi birokrasi Reformasi birokrasi di Jawa Tengah dinilai cukup baik dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut ditunjukkan dengan kinerja indikator indeks reformasi birokrasi (IRB) Jawa Tengah tahun 2022 yang mendapatkan predikat A dengan nilai 80,31. Capaian ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang mendapatkan predikat BB dengan nilai 78,79. Meskipun kinerja reformasi birokrasi Jawa Tengah meningkat dari tahun ke tahun, namun masih harus terus ditingkatkan terutama dalam pelayanan publik, penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur. Hal tersebut juga dalam rangka menjawab tantangan ke depan, yaitu bagaimana birokrasi mampu menjadi katalisator dalam percepatan pencapaian kinerja pembangunan daerah Jawa Tengah. Beberapa permasalahan terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Jawa Tengah yang masih menjadi perhatian antara lain:
a.Masih perlunya peningkatan pelayanan kepada publik maupun standar operasional tata kelola pelayanan karena masih dijumpai beberapa permasalahan seperti belum optimalnya tata kelola administrasi dan pemanfaatan pertanahan yang ditandai dengan masih terdapat konflik atau sengketa permasalahan pertanahan dan belum optimalnya reforma agraria; belum optimalnya fasilitasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi kabupaten/kota serta rendahnya pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah; belum optimalnya kualitas penyelenggaraan kearsipan ditandai dengan masih kurangnya penyediaan dan pengelolaan arsip untuk akses dan informasi masyarakat; belum semua bangunan gedung milik daerah dalam kondisi baik yang dapat berpengerahu secara tidak langsung terhadap pelayanan; serta belum optimalnya pelayanan kepada anggota DPRD yang dipengaruhi oleh belum optimalnya prasarana dan sarana pelayanan bagi anggota DPRD; termasuk juga belum optimalnya pelayanan kepada publik di unit-unit pelayanan publik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b.Belum optimalnya digitalisasi tata kelola pemerintahan yang disebabkan, antara lain, belum optimalnya layanan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, belum optimalnya implementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta belum optimalnya keamanan data dan informasi pemerintahan yang disebabkan antara lain masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam bidang persandian dan keamanan data;
c.Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta dinamis yang ditunjukkan dengan beberapa permasalahan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 15 seperti belum optimalnya kualitas kebijakan daerah yang dihasilkan yang disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas dan kompetensi aparatur dalam melakukan proses analisis kebijakan daerah; belum optimalnya implementasi proses bisnis penyelenggaraan pemerintahan daerah; masih perlunya mendorong kinerja perencanaan pembangunan daerah agar lebih berkualitas, dimana hal tersebut dipengaruhi oleh kualitas dokumen perencanaan baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan, serta keselarasan perencanaan daerah dengan perencanaan di tingkat pusat maupun perencanaan sektoral lainnya, sementara di sisi lain dinamika kebijakan pemerintah pusat juga mempengaruhi kualitas perencanaan dari aspek keselarasan antar perencanaan di tingkat pusat maupun daerah; belum optimalnya pengelolaan data baik data sektoral maupun geospasial dan perwujudan Satu Data Pemerintahan yang disebabkan antara lain kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang belum optimal; menurunnya kapasitas fiskal dikarenakan adanya regulasi baru (Undang- undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah/HKPD), belum optimalnya pendapatan asli daerah di luar penerimaan pajak daerah, belum optimalnya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor, serta masih terbatasnya skema pendanaan di luar APBD; belum optimalnya pemanfaatan hasil riset dan inovasi yang dipengaruhi oleh permasalahan antara lain belum optimalnya kompetensi ASN dalam hal riset dan pengembangan inovasi, serta masih terbatasnya prasarana sarana riset dan inovasi; serta masih belum optimalnya pengawasan, pembinaan dan pendampingan bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disebabkan antara lain masih belum optimalnya kapasitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
d.Belum optimalnya kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur, yang ditunjukkan dengan masih belum optimalnya kinerja kematangan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; belum optimalnya meritokrasi dalam manajemen ASN terutama dipengaruhi oleh distribusi ASN yang belum sesuai kebutuhan dan kompetensi, dan belum optimalnya layanan kepegawaian yang cepat dan terintegrasi; serta belum optimalnya kompetensi ASN Jawa Tengah yang disebabkan antara lain belum terpenuhinya hak pengembangan kompetensi ASN dan belum terpenuhinya ASN yang berpredikat kompeten.
6.Masih perlunya upaya penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan kondusivitas daerah Kondusivitas daerah menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing daerah. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang cukup kondusif. Hal tersebut dapat ditunjukkan dari indikator indeks toleransi yang pada tahun 2022 sebesar 73,68, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 72,64. Indikator lainnya yang dapat menggambarkan kondusivitas Jawa Tengah adalah indeks kerukunan umat beragama (IKUB) yang pada tahun 2022 sebesar 74,28, menurun dari tahun 2021 yang sebesar 75,12. Meskipun cukup kondusif, Jawa Tengah tetap menghadapi tantangan dan ancaman global, nasional, dan regional terkait semakin terbukanya informasi tanpa batas (borderless), ancaman kemanan dan ketertiban masyarakat, dan ancaman gangguan keamanan lainnya. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 16 Permasalahan daerah yang harus menjadi perhatian untuk diantisipasi, antara lain, masih belum optimalnya kondisi ketenteraman dan ketertiban umum terutama terkait dengan belum optimalnya penegakan petaturan daerah (perda), pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta belum optimalnya kesatuan bangsa dan politik yang ditandai dengan stabilitas politik dan ketahanan bangsa yang perlu terus untuk dijaga terutama dalam antisipasi dampak pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. 4.2. Isu Strategis Daerah Isu Strategis di Jawa Tengah mempertimbangkan pada permasalahan, lingkungan strategis (global, nasional, maupun daerah), dan potensi yang dimiliki Provinsi Jawa Tengah. Perumusan isu strategis dilakukan dengan berbagai metodologi, antara lain, analisis isu dari berbagai kebijakan, focus group discussion bersama stakeholders pentahelix, dan analisis pembobotan. Berbagai isu yang diperhatikan dalam perumusan isu strategis daerah, baik isu secara global, nasional, maupun daerah, dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 4.1. Isu Strategis Global, Nasional, dan Daerah Isu Global (SDG’s) Isu Nasional (RPJMN) Isu Daerah (RPJPD) Isu Daerah (RPJMD)
1.Kemiskinan
2.Pangan dan Gizi
3.Kesehatan
4.Pendidikan
5.Gender
6.Air bersih dan sanitasi
7.Energi
8.Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
9.Infrastruktur
10.Kesenjangan Kota dan Permukiman
11.Produksi dan konsumsi berkelanjutan
12.Perubahan iklim
13.Sumberdaya kelautan
14.Ekosistem daratan
15.Masyarakat inklusif dan damai, akses keadilan, dan membangun kelembagaan
16.Kemitraan global
1.Stabilitas politik dan keamanan
2.Tata kelola birokrasi efektif dan efisien
3.Pemberantasan korupsi
4.Pertumbuhan ekonomi
5.Percepatan pemerataan dan keadilan
6.Keberlanjutan pembangunan
7.Peningkatan kualitas SDM
8.Kesenjangan antar wilayah
9.Percepatan pembangunan kelautan
1.Sosial budaya dan kehidupan beragama
2.Ekonomi
3.Iptek
4.Sarpras
5.Politik dan Tata Pemerintahan
6.Keamanan dan Ketertiban
7.Hukum dan Aparatur
8.Wilayah dan Tata Ruang
9.Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.Penanggulangan Kemiskinan
2.Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM
3.Daya Saing Ekonomi dan peningkatan kesempatan berusaha
4.Keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian sumber daya alam
5.Kedaulatan pangan dan energi
6.Kesenjangan Wilayah
7.Tata Kelola Pemerintahan dan Kondusivitas Wilayah Hasil telaah dari gambaran kondisi daerah serta isu-isu global, nasional, dan regional dan perubahan kebijakan nasional menyimpulkan isu strategis Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2024-2026. Isu strategis pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024 yang masih menjadi perhatian utama adalah berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah kemiskinan. Pada periode bulan September tahun 2022, angka kemiskinan di Jawa Tengah sebesar 10,98 persen, naik 0,05 persen daripada bulan Maret 2022, namun apabila dibandingan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 17 dengan periode September 2021 yang sebesar 11,25 persen menurun 0,27 persen. Angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional yang sebesar 9,57 persen. Isu lainnya adalah masih rendahnya pendapatan per kapita yang pada tahun 2022 sebesar Rp42,15 juta, meningkat daripada tahun 2021 (Rp38,65 juta), namun masih lebih rendah dibandingkan angka nasional (Rp71 juta). Ketimpangan pendapatan juga masih menjadi isu yang ditunjukkan dari rasio Gini yang pada tahun 2022 periode bulan September sebesar 0,366. Meskipun membaik jika dibandingkan periode September 2021 yang sebesar 0,368, masih termasuk kategori ketimpangan tinggi. Rasio Gini Jawa Tengah juga lebih baik dibandingkan dengan nasional yang sebesar 0,381. Isu tersebut berkaitan dengan isu strategis lainnya yang masih menjadi perhatian dalam pembangunan daerah Jawa Tengah di tahun 2024-2026 sebagai berikut:
1.Perekonomian Tangguh yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Secara kumulatif, ekonomi Jawa Tengah tahun 2022 tumbuh positif sebesar 5,31 persen (c to c), lebih baik dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 3,32 persen (c to c). Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2022 sama dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,31 persen. Namun, tantangan ekonomi ke depan masih dihadapkan pada dampak perang Rusia dan Ukraina yang mengakibatkan krisis pangan dan energi, serta meningkatnya suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat The Fed dikarenakan inflasi yang tinggi. Hal ini berdampak pada perekonomian Indonesia maupun Jawa Tengah, yaitu potensi menurunnya ekspor karena melemahnya permintaan global serta turunnya nilai tukar rupiah yang berakibat pada meningkatnya harga impor bahan baku industri. Perekonomian di Jawa Tengah didukung oleh sektor-sektor unggulan seperti industri pengolahan, pertanian dalam arti luas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pariwisata. Dilihat dari lapangan usaha penyumbang terbesar PDRB secara berurutan pada tahun 2022 adalah industri pengolahan sebesar 33,93 persen, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 13,60 persen, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 13,77 persen. Selain didukung sektor unggulan, perekonomian Jawa Tengah juga didukung investasi, konsumsi masyarakat, ekspor, dan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi perekonomian daerah berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang ditunjukkan dari tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada periode Agustus 2022 sebesar 5,57 persen, menurun 0,38 poin dibandingkan periode Agustus 2021 yang sebesar 5,95 persen. Pengaruh lainnya adalah pada nilai tukar petani (NTP) Jawa Tengah yang pada bulan Desember 2022 sebesar 107,27, naik 1,91 persen dibandingkan NTP bulan November yang sebesar 105,26. Tantangan yang dihadapi selanjutnya adalah pembangunan ekonomi yang semakin inklusif dengan memperhatikan laju pertumbuhan sekaligus menjaga keberlanjutannya untuk menciptakan dan memperluas kesempatan perkembangan ekonomi serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat dan tuntutan akan pembangunan ekonomi yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup (ekonomi hijau). RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 18 Infrastruktur sebagai akses distribusi barang dan jasa, penyediaan akses berupa prasarana jalan dan jembatan yang dilengkapi dengan transportasi publik, jaringan komunikasi, dan jaringan energi menjadi penting untuk mendukung perekonomian yang inklusif dan berdaya saing. Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan keserasian pembangunan antarwilayah sesuai dengan arah kebijakan delapan wilayah pengembangan di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2.Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, berkarakter dan adaptif Pembangunan SDM dihadapkan pada tantangan seperti megatrend global, era disrupsi, globalisasi, serta upaya pemulihan dalam tatanan baru (new normal). Pembangunan SDM Jawa Tengah ke depan dihadapkan pada tantangan daya saing yang semakin meningkat yang digambarkan dari kondisi pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar 72,79 dan masih berada di bawah IPM Nasional. Hal itu dikarenakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang semakin meningkat, sebanyak empat juta jiwa dalam satu dekade, yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, ketersediaan pangan, dan degradasi lingkungan. Pembangunan SDM berkualitas berkaitan erat dengan ketersediaan layanan kesehatan berkualitas yang menjangkau seluruh kelompok masyarakat, deteksi dini penyakit menular dan tidak menular yang diperkuat dengan pembudayaan gerakan masyarakat untuk hidup sehat dan bugar, mobilisasi pembiayaan sektor nonpemerintah dalam penyediaan layanan kesehatan, dan beban ganda permasalahan gizi (kelebihan dan kekurangan gizi), serta akses, mutu, relevansi, dan partisipasi pendidikan masih menjadi persoalan penting dalam bidang pendidikan. Transisi demografi dari struktur penduduk usia produktif menuju penduduk usia tua juga memerlukan penyediaan layanan dan perlindungan bagi penduduk lanjut usia untuk menjaga kualitas hidup penduduk lanjut usia. Tantangan lain dalam pembangunan SDM adalah menciptakan SDM berkarakter. Kecenderungan menurunnya nilai-nilai budaya dan kearifan lokal ditandai dengan menurunnya indeks pembangunan kebudayaan (IPK) dari 59,12 pada tahun 2020 menjadi 55,24 pada tahun 2021. Tantangan era disrupsi, globalisasi, dan transformasi digital yang terjadi saat ini menuntut SDM Jawa Tengah agar lebih adaptif tanpa meninggalkan jatidiri sebagai masyarakat Jawa Tengah yang berbudaya berbasis kearifan lokal. Salah satu pendekatan penting dalam pembentukan SDM berkarakter adalah pendekatan keluarga. Kinerja pembangunan keluarga di Jawa tengah ditunjukkan dengan indeks pembangunan keluarga (iBangga) yang menunjukan kecenderungan turun dari 58,00 pada 2020 menjadi 56,10 pada 2021. Adapun indeks pembangunan gender Jawa Tengah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dari 92,48 pada 2021 menjadi 92,83 pada 2022, tetapi masih terjadi ketimpangan pada komponen harapan lama sekolah laki-laki, rata-rata lama sekolah perempuan, angka harapan hidup laki-laki, serta pengeluaran per kapita perempuan. Rasio kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan kecenderungan meningkat dari 8,51 pada 2017 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 19 menjadi 8,97 pada 2021 serta angka pernikahan usia anak masih tinggi, yaitu 13.595 perkawinan.
3.Ketahanan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia agar lebih menyejahterakan hidupnya. Sumber daya alam sebagai salah satu modal dasar pembangunan berkonsekuensi dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam di Jawa Tengah harus memperhatikan unsur-unsur lingkungan, tata ruang, serta masyarakat di sekitarnya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan sumber daya alam semakin meningkat, namun sumber daya alam jumlahnya semakin terbatas dan daya tampung lingkungan hidup juga semakin menurun. Potensi terjadinya bencana akibat pemanfaatan sumber daya alam juga perlu menjadi perhatian. Untuk menjaga keberlangsungan pemenuhan sumber daya alam bagi masyarakat di Jawa Tengah, mengurangi risiko bencana alam dan mendukung kehidupan masyarakat menjadi lebih baik diperlukan upaya untuk meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta mitigasi risiko bencana. Daya dukung lingkungan hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya akan berhasil apabila ketersediaan sumber daya alam dan jumlah penduduk di Jawa Tengah berimbang. Oleh karena itu, pengelolaan, konservasi, kesadaran masyarakat, regulasi pemerintah, serta aksesibilitas di Jawa Tengah harus terjaga dengan baik. Daya tampung lingkungan hidup juga diperlukan untuk mengetahui kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. Untuk meningkatkan daya tampung lingkungan hidup, pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam dan pengendalian pencemaran dapat menjadi strategi di masa yang akan datang. Provinsi Jawa Tengah selain memiliki potensi sumber daya alam juga memiliki ancaman bencana. Upaya mitigasi struktural dan non struktural diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana yang bisa terjadi kapan saja. Pemetaan potensi bencana di suatu daerah, perencanaan pembangunan yang adaptif bencana, pelatihan gladi bagi relawan maupun masyarakat umum, pemanfaatan teknologi untuk memperkirakan atau memberikan peringatan apabila bencana akan terjadi, maupun penyediaan logistik dan peralatan dalam menghadapi bencana, masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama.
4.Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis Kinerja tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah digambarkan dengan membaiknya indeks reformasi birokrasi yang pada tahun 2022 sebesar 80,31, meningkat dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 78,79. Tantangan ke depan adalah mewujudkan birokrasi menjadi katalisator dalam akselerasi pencapaian kinerja pembangunan daerah. Reformasi birokrasi tidak hanya fokus pada persoalan administrasi, namun harus dapat berorientasi pada hasil atau dampak pembangunan daerah terutama penanggulangan kemiskinan, RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IV - 20 pengangguran, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kualitas lingkungan hidup yang memadai. Perubahan paradigma reformasi birokrasi tersebut menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dengan memperkuat kapasitas dan kemampuan pola pikir sumber daya aparatur yang secara simultan menuntut adanya proses adaptasi pada sistem dan pola kerja terutama pada proses bisnis pemerintahan yang meliputi perbaikan manajamen organisasi berbasis risiko, riset, dan inovasi (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan), digitalisasi pemerintahan, dan penguatan pelayanan publik. Tantangan lainnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin kolaboratif dengan memperluas jejaring dan sinergi kerja sama antarpemerintah maupun antara pemerintah dan lembaga nonpemerintah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 1
2024.Pada periode tahun tersebut, terjadi kekosongan Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah sehingga dampaknya dari sisi perencanaan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Tujuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai atau dihasilkan selama periode pembangunan tahun 2024-2026 yang akan diwujudkan melalui pencapaian sasaran pembangunan daerah. Sebagai dampak dari tidak adanya visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, maka perumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 dilakukan berdasarkan isu strategis daerah aktual yang telah dirumuskan sebelumnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan keselarasan dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, dan analisis sasaran pokok atau arah kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025 tahap keempat. RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 memiliki visi pembangunan jangka panjang Jawa Tengah yaitu “Jawa Tengah yang Mandiri, Maju, Sejahtera dan Lestari”. Perwujudan visi tersebut ditempuh melalui enam misi pembangunan daerah:
1.Mewujudkan sumber daya manusia dan masyarakat Jawa Tengah yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, sehat, serta berbudaya;
2.Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan daerah dengan dukungan rekayasa teknologi dan berorientasi pada ekonomi kerakyatan;
3.Mewujudkan kehidupan politik dan tata pemerintahan yang baik (good governance), demokratis, dan bertanggung jawab, didukung oleh kompetensi dan profesionalitas aparatur, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta pengembangan jejaring;
4.Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsinya dalam menopang kehidupan;
5.Mewujudkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah;
6.Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, damai, dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didukung dengan kepastian hukum dan penegakan HAM serta kesetaraan dan keadilan gender. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 2 Pencapaian visi pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Tengah yang mandiri, maju, sejahtera, dan lestari pembangunan daerah diarahkan pada sasaran-sasaran pokok sebagai berikut:
1.Terwujudnya sumber daya manusia dan masyarakat Jawa Tengah yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, sehat, serta berbudaya;
2.Terwujudnya perekonomian daerah yang berbasis pada potensi unggulan daerah dengan dukungan rekayasa teknologi dan berorientasi pada ekonomi kerakyatan;
3.Terwujudnya kehidupan politik dan tata pemerintahan yang baik (good governance), demokratis, dan bertanggung jawab, didukung oleh kompetensi dan profesionalitas aparatur, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pengembangan jejaring;
4.Terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal dengan tetap menjaga kelestarian fungsinya dalam menopang kehidupan;
5.Terwujudnya kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi daerah;
6.Terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, damai dan bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didukung dengan kepastian hukum dan penegakan HAM serta keadilan dan kesetaraan gender. Berdasarkan isu strategis daerah yang telah dirumuskan sebelumnya dan dengan memperhatikan RPJPD Tahun 2005-2025 maka dibangun logframe kinerja pembangunan daerah Jawa Tengah untuk tahun 2024-2026 sebagai berikut. Gambar 5.1 Logframe Kinerja Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Logframe kinerja tersebut menggambarkan bahwa pembangunan daerah Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Jawa Tengah yang semakin sejahtera dan lestari. Untuk mewujudkan Jawa Tengah yang semakin sejahtera dan lestari, didukung oleh tiga pilar kinerja utama yaitu: 1) Perekonomian tangguh yang berdaya saing, dan berkelanjutan; 2) Sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif; 3) Ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sejahtera dan Lestari Perekonomian Tangguh yg berdaya saing, dan berkelanjutan Sumber Daya Manusia yg berdaya saing, berkarakter, adaptif Ketahanan Sumber Daya Alam & Lingkungan hidup Tata Kelola Pemerintahan yang dinamis RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 3 Ketiga pilar ini bukanlah sistem yang berdiri sendiri, namun merupakan satu kesatuan sistem yang saling terhubung satu sama lain dan bersifat cross cutting performance. Untuk mendukung perwujudan tiga pilar tersebut diperkuat dengan pengarusutamaan pada tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis sebagai penggerak roda pembangunan daerah Jawa Tengah. Mendasarkan pada logframe kinerja tersebut maka dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 sebagai berikut. Tujuan pembangunan daerah Jawa Tengah yang ingin diwujudkan dalam tiga tahun kedepan adalah Jawa Tengah yang semakin sejahtera dan lestari. Mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera adalah keberlanjutan dari tujuan pembangunan Jawa Tengah pada periode RPJMD sebelumnya dan merupakan mandat dari tujuan pembangunan jangka panjang Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam RPJPD. Masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera adalah masyarakat yang tercukupi segala kebutuhan dasarnya secara adil dan merata dan semua masyarakat memiliki hak yang sama atas pemenuhan kebutuhan dasarnya (no one left behind) agar masyarakat Jawa Tengah dapat hidup layak dan mampu mengembangkan dirinya dalam melaksanakan fungsi sosialnya. Tujuan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera juga dibarengi dengan lestari yang dimaknai sebagai pembangunan masyarakat Jawa Tengah yang berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Keberhasilan pencapaian tujuan daerah selama tahun 2024-2026 ditunjukkan dengan indikator menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita masyarakat Jawa Tengah dari tahun ke tahun, dan menurunnya ketimpangan pendapatan antar masyarakat. Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan daerah tersebut maka sasaran daerah yang akan diwujudkan yaitu:
1.Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan Di tengah kondisi perekonomian global, nasional, dan regional yang tidak menentu, Pemerintah Jawa Tengah harus berupaya untuk memperkuat Tujuan Daerah Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari Sasaran Daerah:
1.Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif
3.Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup
4.Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 4 perekonomian daerah agar lebih tangguh dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan risiko. Dengan perekonomian yang tangguh diharapkan lebih memperkuat perekonomian masyarakat agar tidak mudah terpuruk pada situasi gejolak perekonomian global, nasional, maupun regional. Perekonomian yang tangguh ditandai dengan perekonomian yang berdaya saing. Mengadopsi global competitiveness index, perekonomian yang berdaya saing ditunjukkan dengan kapasitas dan potensi Jawa Tengah yang bersaing dengan daerah lainnya untuk menarik talenta sumber daya manusia terbaik dan mitra-mitra pembangunan lainnya. Pembangunan perekonomian yang berdaya saing bertujuan agar taraf hidup perekonomian masyarakat juga akan semakin kuat dan meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, dalam kondisi ancaman keberlanjutan sumber daya alam yang semakin mengkhawatirkan maka penguatan perekonomian daerah Jawa Tengah juga menerapkan prinsip ekonomi berkelanjutan atau green economy, agar peningkatan perekonomian tetap sejalan dengan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Perwujudan perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan tersebut tetap berprinsip pada perekonomian inklusif, artinya suatu kondisi perekonomian yang menjamin akses dan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa terkecuali dengan mengedepankan sektor-sektor unggulan yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah. Pencapaian dari sasaran ini diukur dari empat indikator kinerja yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran terbuka, dan nilai tukar petani.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif Sumber daya manusia Jawa Tengah yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif diharapkan mampu menjawab dinamika dan tuntutan dalam era disrupsi, globalisasi, megatrend, dan geopolitik yang tidak menentu tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi ciri khas Jawa Tengah. Sumber daya manusia berdaya saing dibutuhkan agar mampu berkompetisi baik pada tingkat lokal maupun global di era industry 4.0 dan society 5.0, yang diarahkan pada penciptaan sumber daya manusia yang pintar, sehat, dan bugar secara inklusif. Penciptaan sumber daya manusai pintar akan dicapai dengan kualitas pendidikan yang semakin baik, melalui pemerataan akses pendidikan yang bermutu serta peningkatan partisipasi pendidikan. Perwujudan sumber daya manusia sehat diarahkan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sumber daya manusia bugar lebih ditujukan pada pembentukan kebugaran masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan tubuh untuk melakukan kegiatan sehari-hari dengan penuh energi sehingga diharapkan produktivitasnya akan meningkat. Perwujudan sumber daya manusia pintar, sehat, dan bugar diimplementasikan secara inklusif, artinya memperhatikan kesetaraan dan pemberdayaan gender, serta kelompok rentan (miskin, difabel, ibu bayi, balita, lansia, dan remaja). Sumber daya manusia berkarakter dan adaptif ditunjukkan dalam bentuk sumber daya manusia Jawa Tengah yang dinamis dengan softskill yang memadai, serta memiliki critical thinking, daya juang, dan optimisme yang tinggi. Peruwujudan sumber daya manusia berkarakter dan adaptif dilakukan dengan mendorong sumber daya manusia yang memiliki literasi yang bagus, pengembangan dan peningkatan softskill yang adaptif, keterampilan yang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 5 sesuai kebutuhan zaman, serta memiliki nilai sikap perilaku berbudaya yang berlandaskan nilai agama dan kearifan lokal. Indikator yang ditetapkan untuk mengukur keberhasilan sasaran ini adalah indeks pembangunan manusia, indeks pembangunan kebudayaan, indeks pembangunan gender, dan indeks pembangunan keluarga.
3.Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup Keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan dan penghidupan manusia menjadi salah satu kondisi kinerja yang harus diwujudkan. Keberlanjutan proses pembangunan akan dipengaruhi oleh daya dukung dan daya tampung yang dapat terwujud hanya apabila sumber daya alam dan lingkungan hidup dijaga, dipelihara, dan dilestarikan. Dengan terjaganya sumber daya alam dan lestarinya lingkungan hidup akan mengurangi potensi terjadinya bencana. Ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup fokus pada ketahanan sumber daya air, ketahanan energi, tutupan lahan, kualitas lingkungan hidup, penataan ruang, dan pengelolaan risiko bencana. Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan sasaran ini adalah indeks kualitas lingkungan hidup, dan persentase penurunan indeks risiko bencana.
4.Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis Tata kelola pemerintahan yang dinamis atau dynamic governance adalah salah satu sasaran daerah yang akan menjadi mainstreaming pada setiap proses penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Tengah. Tata kelola pemerintahan yang dinamis ini akan dapat terwujud dengan memperkuat pemerintahan yang adaptif dan birokrasi yang kolaboratif. Birokrasi yang dinamis adalah birokrasi yang senantiasa bergerak cepat, tanggap dalam menghadapi situasi maupun gejolak apapun dan dapat langsung beradaptasi pada segala bentuk perubahan yang terjadi (lebih agile). Birokrasi kolaboratif juga menjadi hal penting untuk diwujudkan dalam konteks membangun tata kelola pemerintahan yang dinamis. Kolaborasi dalam proses pemerintahan untuk pembangunan daerah saat ini menjadi mutlak karena dependensi antar daerah pada akhirnya akan semakin besar. Tidak hanya kolaborasi antar daerah, namun daerah dengan pemangku kepentingan lainnya pun harus semakin diperkuat agar tujuan pembangunan daerah dapat dicapai. Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan sasaran ini adalah indeks reformasi birokrasi. Tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 beserta indikatornya dalam bentuk diagram cascading dapat dilihat sebagai berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 6 Gambar 5.2 Cascading Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 7 Tujuan dan sasaran pembangunan daerah kemudian ditetapkan target atau proyeksi untuk menjadi panduan dalam menyusun perencanaan tahunan serta untuk menjadi instrumen evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan tahun 2026. Penetapan target atau proyeksi per indikator tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut. Tabel 5.1. Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja Tahun 2024–2026 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Satuan Kondisi Awal Target Kinerja Target Kinerja Akhir20221) 20232) 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari PDRB per Kapita Juta Rupiah 42,15 40,87 45,82 47,60 49,68 49,68 Angka Kemiskinan % 10,98 9,86-9,05 9,76-8,96 9,28-8,08 8,67-7,28 8,67-7,28 Rasio Gini Angka 0,366 0,340 0,364 0,362 0,360 0,360 Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing, dan berkelanjutan Pertumbuhan Ekonomi % 5,31 5,20-5,60 4,70 - 5,50 4,90 - 5,60 5,00 - 5,80 5,00 - 5,80 Inflasi % 5,63 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,57 5,48-4,80 5,44 - 4,94 5,20 - 4,60 4,90 - 4,30 4,90 - 4,30 Nilai Tukar Petani Angka 107,27 104,05 107,45 107,52 107,68 107,68 Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter dan adaptif Indeks Pembangunan Manusia Angka 72,79 72,88 73,43 73,99 74,55 74,55 Indeks Pembangunan Kebudayaan Angka n.a. n.a. 57,56 57,91 58,17 58,17 Indeks Pembangunan Gender Angka 92,83 92,58 93,03 93,13 93,23 93,23 Indeks Pembangunan Keluarga Angka 58,16 n.a. 58,20 58,50 59,00 59,00 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab V - 8 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Satuan Kondisi Awal Target Kinerja Target Kinerja Akhir20221) 20232) 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 67,533) 67,533) 67,55 67,56 67,57 67,57 Persentase Penurunan Indeks Risiko Bencana % 8,23 n.a. 4,00 4,00 4,00 4,00 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis Indeks Reformasi Birokrasi Angka 80,31 80,00 81,50 82,00 82,50 82,50 Keterangan: 1) Realisasi indikator kinerja RPJMD periode sebelumnya sampai dengan tahun 2022 dan/atau gambaran umum kondisi daerah pada tahun 2022; jika tertulis n.a. maka data tersebut belum dirilis; 2) Target/proyeksi tahun 2023 adalah target/proyeksi yang tertuang dalam RKPD Tahun 2023; jika tertulis n.a. artinya bahwa indikator tersebut merupakan indikator baru yang tidak digunakan dalam RPJMD Tahun 2018-2023/RKPD Tahun 2023; 3) Nilai penyesuaian berdasarkan PermenLHK 27/2021 tentang IKLH, penambahan stasiun AQMS (Air Quality Monitoring Station) dan adanya penambahan titik sampel pemantauan kualitas air dari kabupaten/kota. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 1 Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026, dirumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Strategi dan arah kebijakan pembangunan ini merupakan panduan dalam menentukan program prioritas dan fokus pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama tiga tahun ke depan. 6.1. Strategi Pembangunan Daerah Tujuan pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 adalah mewujudkan Jawa Tengah yang semakin sejahtera dan lestari yang diukur dari produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, rasio Gini, dan angka kemiskinan. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, perumusan strategi dan program pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 diarahkan berbasis pada pengarusutamaan strategi penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem). Penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem) dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu:
1.Strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial antara lain bantuan siswa miskin (BSM), seragam siswa miskin, jaminan sosial, pemberian bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Kartu Jateng Sejahtera (KJS), serta bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus seperti lanjut usia serta anak dan penyandang disabilitas. Selain program bantuan sosial tersebut terdapat program subsidi, program stabilitas harga, dan/atau program lainnya dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
2.Strategi peningkatan pendapatan masyarakat, diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya peningkatan akses pekerjaan melalui program padat karya, bantuan individu/kelompok, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung akses pekerjaan bagi masyarakat miskin; peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program vokasi dan pelatihan; peningkatan akses terhadap aset produktif, akses pinjaman modal, dan akses penggunaan lahan; pendampingan dan penguatan kewirausahaan melalui peningkatan akses pembiayaan dan pasar; serta pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha mikro dan kecil;
3.Penurunan wilayah kantong kemiskinan dilakukan melalui sinergi kebijakan, antara lain, pemenuhan pelayanan dasar seperti peningkatan infrastruktur perumahan, jambanisasi, air minum dan sanitasi layak, peningkatan akses RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 2 layanan dan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan konektivitas antarwilayah seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan. Strategi utama tersebut didukung peningkatan tata kelola penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan reliabilitas data dengan infrastruktur teknologi informasi yang memadai serta proses pendataan secara bottom up. Ketiga strategi tersebut dilaksanakan melalui pendekatan intervensi berbasis individu dan kewilayahan/spasial. Pendekatan individu menggunakan data mikro yang telah di verifikasi dan validasi serta terintegrasi dalam basis data kemiskinan yang dikelola oleh Dinas Sosial. Sedangkan untuk pendekatan kewilayahan difokuskan pada manfaat kolektif dengan skala dan dimensi spasial yang lebih luas yang dampaknya bersifat jangka menengah dan panjang. Fokus pendekatan kewilayahan antara lain: 1) Penanganan kawasan kumuh, 2) Peningkatan aksesibilitas di wilayah dengan kesulitan geografis tinggi, 3) Peningkatan produktivitas pertanian, 4) Pemberdayaan nelayan dan sektor perikanan, dan 5) Pengembangan potensi lokal. Intervensi penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem) tersebut dilaksanakan secara lintas sektor, terfokus, dan konvergen di wilayah dengan potensi dan permasalahan yang telah diidentifikasi. Selanjutnya dengan memperhatikan kebijakan perumusan strategi pembangunan daerah berbasis pada pengarusutamaan strategi penanggulangan kemiskinan tersebut, maka dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 dirumuskan strategi pembangunan daerah berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan. Strategi pembangunan daerah pada setiap sasaran daerah dijabarkan sebagai berikut.
1.Meningkatnya Perekonomian Tangguh yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Dalam rangka pencapaian sasaran meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan dengan indikator kinerja pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran terbuka, dan nilai tukar petani maka ditetapkan strategi sebagai berikut:
a.Memperkuat pertumbuhan dan kontribusi sektor-sektor unggulan Jawa Tengah, mendorong pertumbuhan penanaman modal, meningkatkan rasio kemandirian fiskal dengan memperbesar rasio pendapatan asli daerah, didukung dengan perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan aset, serta menjaga kondusivitas wilayah, melalui: 1) Peningkatan produksi dan produktivitas sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, serta meningkatkan daya saing dan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); 2) Peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pangan, kelautan, dan perikanan berbasis kelembagaan korporasi; 3) Peningkatan produktivitas pertambangan yang berwawasan lingkungan; 4) Peningkatan iklim penanaman modal berbasis sektor unggulan, pengembangan industri berbasis green investment, pengembangan kawasan industri/kawasan peruntukan industri, pemetaan potensi sumber daya pendukung industri berbasis wilayah, penguatan rantai pasok sektor unggulan, pemenuhan infrastruktur keras dan lunak yang RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 3 memadai, pemberian kemudahan dan insentif penanaman modal di daerah, penguatan sumber daya tenaga kerja yang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), meningkatkan kapasitas UMKM dalam usaha, teknologi, dan akses finansial, mendorong investasi hijau dari perusahaan penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri (PMA/PMDN) dan UMKM, mendorong persebaran investasi ke daerah yang belum berkembang, peningkatan pelayanan modal di daerah, penguatan kelembagaan mendukung industri berbasis teknologi, inovasi, dan investasi hijau, menguatkan kemitraan antara PMA/PMDN dengan UMKM berbasis sektor unggulan wilayah, serta penguatan kerja sama antardaerah dalam mendorong penanaman modal yang berkelanjutan; 5) Optimalisasi sumber-sumber dan potensi pendapatan daerah, peningkatan pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi sumber pembiayaan alternatif; 6) Peningkatan ketenteraman dan ketertiban wilayah dalam rangka menjaga kondusivitas daerah;
b.Meningkatkan pemerataan ekonomi dengan penciptaan akses ekonomi produktif dan perluasan lapangan kerja, pemerataan akses pelayanan dasar bagi penduduk miskin, serta peningkatan konektivitas wilayah dan infrastruktur dasar melalui: 1) Peningkatan pelayanan perizinan, akses permodalan, subsidi bunga, jaminan usaha, dan akses pasar bagi pelaku rintisan usaha (ultramikro); 2) Penciptaan lapangan kerja yang layak; 3) Peningkatan rumah layak huni dan peningkatan kualitas kawasan permukiman; 4) Fasilitasi sistem penyediaan air minum (SPAM) kabupaten/kota, pembangunan SPAM desa, dan fasilitasi pengelolaan air limbah domestik kabupaten/kota; 5) Pemenuhan kebutuhan layanan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dalam panti, pemenuhan secara bertahap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial, rehabilitasi prasarana dan sarana panti, peningkatan kemandirian penerima manfaat dalam panti, penjajakan potensi kerja sama dengan dunia usaha dan lembaga keterampilan untuk kemandirian PPKS, peningkatan ketepatan sasaran penyelenggaraan perlindungan sosial, peningkatan peran kabupaten/kota dalam penanganan PPKS di luar panti, peningkatan dukungan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan peningkata pendapatan kelompok fakir miskin, serta peningkatan kualitas layanan puskesos dengan meningkatkan kapasitas petugas puskesos dan meningkatkan konektivitas pusat kesejahteraan sosial (puskesos) dengan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) dan lembaga layanan sosial; 6) Peningkatan aksesibilitas dan keselamatan distribusi barang, jasa, dan penumpang, serta keterhubungan antardaerah dan kewilayahan;
c.Meningkatkan upaya pengendalian inflasi daerah, melalui penguatan kapasitas kelembagaan tim pengendali inflasi daerah (TPID) dengan koordinasi lintas sektor, menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat, serta peningkatan keterjangkauan akses pangan beragam dan berkualitas; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 4
d.Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja di perusahaan dan calon tenaga kerja, kompetensi tenaga kerja dengan pemagangan sesuai dunia usaha dan dunia industri (DUDI), pemberdayaan angkatan kerja, penempatan tenaga kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja dengan pelatihan calon tenaga kerja dan instruktur, serta kompensasi yang layak;
e.Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pertanian melalui penguatan database, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM petani, peningkatan kapasitas usaha, peningkatan perlindungan, perluasan akses pemasaran berbasis teknologi informasi, serta mewujudkan kelembagaan petani berbasis korporasi.
2.Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing, Berkarakter, dan Adaptif Sasaran meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya siang, berkarakter, dan adaptif dengan indikator kinerja indeks pembangunan manusia, indeks pembagunan kebudayaan, indeks pembangunan gender, dan indeks pembangunan keluarga akan dicapai melalui strategi sebagai berikut:
a.Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat yang inklusif dan merata, melalui: 1) Perluasan akses layanan pendidikan berbasis pada identifikasi pemetaan kebutuhan dan pendataan akurat terhadap sumber daya, potensi dan permasalahan pendidikan termasuk anak tidak sekolah (ATS), pemenuhan layanan pendidikan pada wilayah blankspot terutama bagi ATS dan masyarakat miskin, perluasan cakupan pembiayaan pendidikan terutama bagi siswa miskin, penyediaan layanan pendidikan yang terjangkau dengan model pembelajaran berbasis teknologi informasi (TI), serta pemenuhan distribusi dan peningkatan kualitas guru, tenaga kerja kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan; 2) Penguatan koordinasi secara lintas stakeholders, optimalisasi peran fungsi instansi/lembaga/satuan pendidikan dan masyarakat, penguatan tata kelola pendidikan dengan optimalisasi dana operasional dan bantuan sekolah, pengendalian penyelenggaraan pendidikan, serta peningkatan pengelolaan manajemen pendidikan terutama dalam evaluasi penyelenggaraan pendidikan; 3) Peningkatan kualitas kebijakan berorientasi pada akses dan mutu pendidikan yang berpihak pada kelompok rentan termasuk ATS, masyarakat miskin, dan inklusi; peningkatan implementasi kebijakan dengan evaluasi pengendalian berkala; serta penguatan kebijakan pembangunan pendidikan yang berorientasi pada sinergi lintas sektor dan stakeholders; 4) Penguatan internalisasi pendidikan karakter dengan perluasan dan penguatan implementasi kurikulum adaptif yang diarahkan pada pembentukan karakter siswa agar mempunyai nilai kearifan lokal, sikap kritis, kreatif, inovatif, anti-bullying, anti-kekerasan, anti-diskriminasi, budaya literasi dan bugar, peduli lingkungan, etos kerja yang baik, serta mengarah pada peran serta aktif guru dan siswa dalam proses pembelajaran berorientasi pembentukan karakter; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 5 5) Peningkatan relevansi pendidikan berorientasi pada identifikasi kesesuaian kompetensi pendidikan terhadap kebutuhan pasar kerja, penyelesaian revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK), serta penguatan kerjasama multipihak;
b.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui: 1) Peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan pemenuhan prasarana sarana kesehatan, pemenuhan jumlah dan distribusi SDM kesehatan secara bertahap, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan inovasi dan digitalisasi penyusunan kebijakan, perbaikan baseline data, pemenuhan standar prosedur operasional; 2) Perluasan penemuan kasus, penurunan kasus tular vektor, dan pengendalian faktor risiko; 3) Peningkatan cakupan layanan deteksi dini dan pengembangan surveilans berbasis laboratorium; 4) Penguatan klaster kesehatan dalam penanggulangan dampak krisis kesehatan dan penanganan gizi saat bencana; 5) Peningkatan dukungan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular khususnya malaria dan demam berdarah dengue (DBD), penyakit tidak menular khususnya jantung dan stroke, masalah kesehatan jiwa, serta kejadian luar biasa atau krisis bencana; 6) Akselerasi dan kolaborasi layanan kesehatan prioritas untuk perluasan cakupan kesehatan semesta; 7) Perkuatan jejaring kemitraan dan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan;
c.Meningkatkan kebugaran masyarakat serta prestasi olahraga melalui peningkatan penyadaran, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk hidup bugar; penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang memadai dan terjangkau, termasuk ruang terbuka publik ramah aktivitas olahraga; serta pemetaan potensi atlet, peningkatan pembinaan dan pelatihan atlet, dan peningkatan prestasi olahraga;
d.Meningkatkan literasi masyarakat termasuk di dalamnya literasi digital melalui peningkatan dan perluasan akses layanan literasi melalui inovasi dan kreativitas layanan; identifikasi pemanfaatan perpustakaan yang berstandar nasional; peningkatan kualitas prasarana dan sarana literasi dan kapasitas SDM; serta peningkatan promosi informasi layanan rujukan/offline maupun digital perpustakaan daerah;
e.Meningkatkan pembangunan kepemudaan melalui peningkatan jiwa kepemimpinan, kepeloporan, serta pemberdayaan pemuda;
f.Meningkatkan nilai-nilai budaya masyarakat, melalui: 1) Peningkatan ekspresi budaya berbasis nilai kearifan lokal dengan optimalisasi pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dan pengembangan cagar budaya; pengayaan platform media dan pemanfaatan teknologi informasi; serta pelibatan stakeholders dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan; 2) Penguatan tata kelola kebudayaan yang diarahkan pada ketersediaan data informasi kebudayaan yang berkualitas termasuk sinergi antar pihak berbasis teknologi informasi; peningkatan kerjasama lintas sektor dan multipihak serta kualitas pengelolaan objek pemajuan kebudayaan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 6 dan cagar budaya; peningkatan kapasitas lembaga dan SDM kebudayaan berorientasi karya budaya; 3) Penguatan internalisasi nilai budaya, keagamaan, dan kearifan lokal dengan pendidikan, keluarga maupun masyarakat; asimilasi budaya dan kerja sama lintas sektor; serta pemanfaatan warisan budaya dan cagar budaya;
g.Meningkatkan pembangunan berbasis gender melalui peningkatan kontribusi perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai aspek, perluasan penyelenggaraan upaya peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, peningkatan kemandirian sasaran peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas data pilah gender dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
h.Meningkatkan ketahanan keluarga dengan penurunan kekerasan berbasis gender serta meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak, melalui: 1) Fasilitasi pembentukan, pemetaan layanan, dan penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten/kota; 2) Penguatan jejaring penyelenggaraan pelayanan terpadu milik provinsi; 3) Peningkatan pemahaman aparat mengenai penanganan restoratif bagi pelaku dan korban kekerasan berbasis gender; 4) Peningkatan pendidikan antikekerasan sejak usia dini; 5) Pencegahan perkawinan anak melalui intervensi lintas sektor; 6) Peningkatan kualitas penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak (KLA); 7) Peningkatan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
3.Meningkatnya Ketahanan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pencapaian sasaran meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang diukur dengan indikator indeks kualitas lingkungan hidup dan persentase penurunan indeks risiko bencana dilakukan melalui strategi sebagai berikut:
a.Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, melalui: 1) Peningkatan pemantauan terhadap badan air dan kualitas udara ambien; 2) Penyediaan prasarana sarana pengolah limbah dan persampahan (TPST regional, SPALD-S, TPS 3R, IPAL komunal); 3) Peningkatan pengawasan terhadap sumber pencemar air dan udara; 4) Peningkatan konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat; 5) Peningkatan edukasi masyarakat tentang pengelolaan lingkungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; 6) Peningkatan upaya adaptasi perubahan iklim pada lokasi super prioritas kerentanan iklim; 7) Penguatan sinergi implementasi pembangunan rendah karbon; 8) Penyusunan perencanaan tata ruang serta optimalisasi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 7
b.Meningkatkan ketahanan energi untuk mewujudkan transisi energi yang terjangkau dan inklusif, melalui: 1) Pengembangan energi berkelanjutan serta peningkatan pengembangan prasarana dan sarana energi baru dan terbarukan; 2) Perluasan akses untuk masyarakat terhadap listrik dan energi terutama energi baru dan terbarukan; 3) Peningkatan edukasi masyarakat tentang pemanfaatan energi alternatif;
c.Meningkatkan ketahanan sumber daya air, melalui: 1) Pemanfaatan sumber daya air dan pengendalian sumber daya air secara berkelanjutan; 2) Peningkatan konservasi air tanah dengan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah mengacu pada peta zona konservasi cekungan air tanah (CAT) Jawa Tengah serta pembangunan prasarana dan sarana konservasi air tanah; 3) Pengembangan SPAM regional; 4) Pengurangan luasan genangan banjir, penanganan rob, dan degradasi pesisir;
d.Menurunkan risiko bencana, melalui: 1) Penyediaan kebijakan penanggulangan bencana dan dokumen perencanaan penanggulangan bencana di provinsi dan kabupaten/kota; 2) Peningkatan kapasitas SDM dalam penanggulangan bencana; 3) Perluasan kemitraan untuk mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana; 4) Pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana, serta satuan pendidikan aman bencana (SPAB); 5) Peningkatan dukungan kabupaten/kota untuk penyediaan sumber literasi kebencanaan, sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana, serta satuan pendidikan aman bencana (SPAB); 6) Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif; 7) Peningkatan kesiapan dan aktivasi klaster penanggulangan bencana provinsi dan kabupaten/kota; 8) Pengembangan database logistik dan peralatan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan provinsi; 9) Penyusunan kebijakan dan implementasi mekanisme transfer risiko dalam pengurangan kerugian akibat bencana; 10) Penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan perlindungan sosial adaptif; 11) Penguatan kebijakan pengendalian penduduk utamanya di wilayah risiko bencana tinggi; serta 12) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4.Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis Sasaran terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis dengan indikator kinerja indeks eeformasi birokrasi dilakukan melalui strategi sebagai berikut:
a.Mewujudkan birokrasi yang adaptif melalui penyempurnaan peta proses bisnis pemerintahan berbasis teknologi informasi; transformasi digitalisasi RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 8 pemerintahan; evaluasi struktur organisasi berdasarkan peta proses bisnis; pengembangan kompetensi dan kinerja ASN, pengembangan pola karier, peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan, penataan ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi, pemetaan kesenjangan kompetensi dan kinerja, penyelenggaraan pengembangan kompetensi tematik; penguatan manajemen organisasi berbasis risiko dan riset didukung dengan penyediaan data pembangunan berbasis TI; penguatan pengawasan dan pengendalian sesuai tujuan dan risiko; perbaikan dan pemanfaatan data terpadu kemiskinan, kependudukan; serta pemeringkatan kesejahteraan sosial;
b.Mewujudkan pemerintahan yang kolaboratif melalui perluasan jejaring dan kerja sama antarpemerintah dan pemerintah dengan lembaga nonpemerintah; peningkatan peran masyarakat sebagai co-creator; serta memaksimalkan peran masyarakat dalam mendukung program pembangunan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 9 Tabel 6.1. Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari PDRB per Kapita Angka kemiskinan Rasio Gini Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan Pertumbuhan ekonomi Inflasi Tingkat Pengangguran Terbuka Nilai Tukar Petani
1.Memperkuat pertumbuhan dan kontribusi sektor-sektor unggulan Jawa Tengah, mendorong pertumbuhan penanaman modal, meningkatkan rasio kemandirian fiskal dengan memperbesar rasio pendapatan asli daerah, didukung dengan perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan aset, serta menjaga kondusivitas wilayah, melalui: a Peningkatan produksi dan produktivitas sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, serta meningkatkan daya saing dan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); b Peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pangan, kelautan, dan perikanan berbasis kelembagaan korporasi; c Peningkatan produktivitas pertambangan yang berwawasan lingkungan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 10 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 d Peningkatan iklim penanaman modal berbasis sektor unggulan, pengembangan industri berbasis green investment, pengembangan kawasan industri/kawasan peruntukan industri, pemetaan potensi sumber daya pendukung industri berbasis wilayah, penguatan rantai pasok sektor unggulan, pemenuhan infrastruktur keras dan lunak yang memadai, pemberian kemudahan dan insentif penanaman modal di daerah, penguatan sumber daya tenaga kerja yang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), meningkatkan kapasitas UMKM dalam usaha, teknologi, dan akses finansial, mendorong investasi hijau dari perusahaan penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri (PMA/PMDN) dan UMKM, mendorong persebaran investasi ke daerah yang belum berkembang, peningkatan pelayanan modal di daerah, penguatan kelembagaan mendukung industri berbasis teknologi, inovasi, dan investasi hijau, menguatkan kemitraan antara PMA/PMDN dengan UMKM berbasis sektor unggulan wilayah, serta penguatan kerja sama antardaerah dalam mendorong penanaman modal yang berkelanjutan; e Optimalisasi sumber-sumber dan potensi pendapatan daerah, peningkatan pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi sumber pembiayaan alternatif; f Peningkatan ketenteraman dan ketertiban wilayah dalam rangka menjaga kondusivitas daerah;
2.Meningkatkan pemerataan ekonomi dengan penciptaan akses ekonomi produktif dan perluasan lapangan kerja, pemerataan akses pelayanan dasar bagi penduduk miskin, serta peningkatan konektivitas wilayah dan infrastruktur dasar melalui: a Peningkatan pelayanan perizinan, akses permodalan, subsidi bunga, jaminan usaha, dan akses pasar bagi pelaku rintisan usaha (ultramikro); b Penciptaan lapangan kerja yang layak; c Peningkatan rumah layak huni dan peningkatan kualitas kawasan permukiman; d Fasilitasi sistem penyediaan air minum (SPAM) kabupaten/kota, pembangunan SPAM desa, dan fasilitasi pengelolaan air limbah domestik kabupaten/kota; e Pemenuhan kebutuhan layanan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dalam panti, pemenuhan secara bertahap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial, rehabilitasi prasarana dan sarana panti, peningkatan kemandirian penerima manfaat dalam panti, penjajakan potensi kerja sama dengan dunia usaha dan lembaga keterampilan untuk kemandirian PPKS, peningkatan ketepatan sasaran penyelenggaraan perlindungan sosial, peningkatan peran kabupaten/kota dalam penanganan PPKS di luar panti, peningkatan dukungan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan peningkata pendapatan kelompok fakir miskin, serta peningkatan kualitas layanan puskesos dengan meningkatkan kapasitas petugas puskesos dan meningkatkan konektivitas pusat kesejahteraan sosial (puskesos) dengan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) dan lembaga layanan sosial; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 11 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 f Peningkatan aksesibilitas dan keselamatan distribusi barang, jasa, dan penumpang, serta keterhubungan antardaerah dan kewilayahan;
3.Meningkatkan upaya pengendalian inflasi daerah, melalui penguatan kapasitas kelembagaan tim pengendali inflasi daerah (TPID) dengan koordinasi lintas sektor, menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat, serta peningkatan keterjangkauan akses pangan beragam dan berkualitas;
4.Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja di perusahaan dan calon tenaga kerja, kompetensi tenaga kerja dengan pemagangan sesuai dunia usaha dan dunia industri (DUDI), pemberdayaan angkatan kerja, penempatan tenaga kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja dengan pelatihan calon tenaga kerja dan instruktur, serta kompensasi yang layak;
5.Meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pertanian melalui penguatan database, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM petani, peningkatan kapasitas usaha, peningkatan perlindungan, perluasan akses pemasaran berbasis teknologi informasi, serta mewujudkan kelembagaan petani berbasis korporasi Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Kebudayaan Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Keluarga RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 12 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4
1.Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat yang inklusif dan merata, melalui: a Perluasan akses layanan pendidikan berbasis pada identifikasi pemetaan kebutuhan dan pendataan akurat terhadap sumber daya, potensi dan permasalahan pendidikan termasuk anak tidak sekolah (ATS), pemenuhan layanan pendidikan pada wilayah blankspot terutama bagi ATS dan masyarakat miskin, perluasan cakupan pembiayaan pendidikan terutama bagi siswa miskin, penyediaan layanan pendidikan yang terjangkau dengan model pembelajaran berbasis teknologi informasi (TI), serta pemenuhan distribusi dan peningkatan kualitas guru, tenaga kerja kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan; b Penguatan koordinasi secara lintas stakeholders, optimalisasi peran fungsi instansi/lembaga/satuan pendidikan dan masyarakat, penguatan tata kelola pendidikan dengan optimalisasi dana operasional dan bantuan sekolah, pengendalian penyelenggaraan pendidikan, serta peningkatan pengelolaan manajemen pendidikan terutama dalam evaluasi penyelenggaraan pendidikan; c Peningkatan kualitas kebijakan berorientasi pada akses dan mutu pendidikan yang berpihak pada kelompok rentan termasuk ATS, masyarakat miskin, dan inklusi; peningkatan implementasi kebijakan dengan evaluasi pengendalian berkala; serta penguatan kebijakan pembangunan pendidikan yang berorientasi pada sinergi lintas sektor dan stakeholders; d Penguatan internalisasi pendidikan karakter dengan perluasan dan penguatan implementasi kurikulum adaptif yang diarahkan pada pembentukan karakter siswa agar mempunyai nilai kearifan lokal, sikap kritis, kreatif, inovatif, anti-bullying, anti- kekerasan, anti-diskriminasi, budaya literasi dan bugar, peduli lingkungan, etos kerja yang baik, serta mengarah pada peran serta aktif guru dan siswa dalam proses pembelajaran berorientasi pembentukan karakter; e Peningkatan relevansi pendidikan berorientasi pada identifikasi kesesuaian kompetensi pendidikan terhadap kebutuhan pasar kerja, penyelesaian revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK), serta penguatan kerjasama multipihak;
2.Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui: a Peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan dengan pemenuhan prasarana sarana kesehatan, pemenuhan jumlah dan distribusi SDM kesehatan secara bertahap, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan inovasi dan digitalisasi penyusunan kebijakan, perbaikan baseline data, pemenuhan standar prosedur operasional; b Perluasan penemuan kasus, penurunan kasus tular vektor, dan pengendalian faktor risiko; c Peningkatan cakupan layanan deteksi dini dan pengembangan surveilans berbasis laboratorium; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 13 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 d Penguatan klaster kesehatan dalam penanggulangan dampak krisis kesehatan dan penanganan gizi saat bencana; e Peningkatan dukungan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular khususnya malaria dan demam berdarah dengue (DBD), penyakit tidak menular khususnya jantung dan stroke, masalah kesehatan jiwa, serta kejadian luar biasa atau krisis bencana; f Akselerasi dan kolaborasi layanan kesehatan prioritas untuk perluasan cakupan kesehatan semesta; g Perkuatan jejaring kemitraan dan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan;
3.Meningkatkan kebugaran masyarakat serta prestasi olahraga melalui peningkatan penyadaran, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk hidup bugar; penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang memadai dan terjangkau, termasuk ruang terbuka publik ramah aktivitas olahraga; serta pemetaan potensi atlet, peningkatan pembinaan dan pelatihan atlet, dan peningkatan prestasi olahraga;
4.Meningkatkan literasi masyarakat termasuk di dalamnya literasi digital melalui peningkatan dan perluasan akses layanan literasi melalui inovasi dan kreativitas layanan; identifikasi pemanfaatan perpustakaan yang berstandar nasional; peningkatan kualitas prasarana dan sarana literasi dan kapasitas SDM; serta peningkatan promosi informasi layanan rujukan/offline maupun digital perpustakaan daerah;
5.Meningkatkan pembangunan kepemudaan melalui peningkatan jiwa kepemimpinan, kepeloporan, serta pemberdayaan pemuda;
6.Meningkatkan nilai-nilai budaya masyarakat, melalui: a Peningkatan ekspresi budaya berbasis nilai kearifan lokal dengan optimalisasi pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dan pengembangan cagar budaya; pengayaan platform media dan pemanfaatan teknologi informasi; serta pelibatan stakeholders dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan; b Penguatan tata kelola kebudayaan yang diarahkan pada ketersediaan data informasi kebudayaan yang berkualitas termasuk sinergi antar pihak berbasis teknologi informasi; peningkatan kerjasama lintas sektor dan multipihak serta kualitas pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya; peningkatan kapasitas lembaga dan SDM kebudayaan berorientasi karya budaya; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 14 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 c Penguatan internalisasi nilai budaya, keagamaan, dan kearifan lokal dengan pendidikan, keluarga maupun masyarakat; asimilasi budaya dan kerja sama lintas sektor; serta pemanfaatan warisan budaya dan cagar budaya;
7.Meningkatkan pembangunan berbasis gender melalui peningkatan kontribusi perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai aspek, perluasan penyelenggaraan upaya peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, peningkatan kemandirian sasaran peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas data pilah gender dan anak tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
8.Meningkatkan ketahanan keluarga dengan penurunan kekerasan berbasis gender serta meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak, melalui: a Fasilitasi pembentukan, pemetaan layanan, dan penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten/kota; b Penguatan jejaring penyelenggaraan pelayanan terpadu milik provinsi; c Peningkatan pemahaman aparat mengenai penanganan restoratif bagi pelaku dan korban kekerasan berbasis gender; d Peningkatan pendidikan antikekerasan sejak usia dini; e Pencegahan perkawinan anak melalui intervensi lintas sektor; f Peningkatan kualitas penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak (KLA); g Peningkatan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup Indeks kualitas lingkungan hidup Persentase penurunan indeks risiko bencana
1.Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, melalui: a Peningkatan pemantauan terhadap badan air dan kualitas udara ambien; b Penyediaan prasarana sarana pengolah limbah dan persampahan (TPST regional, SPALD- S, TPS 3R, IPAL komunal); c Peningkatan pengawasan terhadap sumber pencemar air dan udara; d Peningkatan konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 15 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 e Peningkatan edukasi masyarakat tentang pengelolaan lingkungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; f Peningkatan upaya adaptasi perubahan iklim pada lokasi super prioritas kerentanan iklim; g Penguatan sinergi implementasi pembangunan rendah karbon; h Penyusunan perencanaan tata ruang serta optimalisasi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
2.Meningkatkan ketahanan energi untuk mewujudkan transisi energi yang terjangkau dan inklusif, melalui: a Pengembangan energi berkelanjutan serta peningkatan pengembangan prasarana dan sarana energi baru dan terbarukan; b Perluasan akses untuk masyarakat terhadap listrik dan energi terutama energi baru dan terbarukan; c Peningkatan edukasi masyarakat tentang pemanfaatan energi alternatif;
3.Meningkatkan ketahanan sumber daya air, melalui: a Pemanfaatan sumber daya air dan pengendalian sumber daya air secara berkelanjutan; b Peningkatan konservasi air tanah dengan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah mengacu pada peta zona konservasi cekungan air tanah (CAT) Jawa Tengah serta pembangunan prasarana dan sarana konservasi air tanah; c Pengembangan SPAM regional; d Pengurangan luasan genangan banjir, penanganan rob, dan degradasi pesisir;
4.Menurunkan risiko bencana, melalui: a Penyediaan kebijakan penanggulangan bencana dan dokumen perencanaan penanggulangan bencana di provinsi dan kabupaten/kota; b Peningkatan kapasitas SDM dalam penanggulangan bencana; c Perluasan kemitraan untuk mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana; d Pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana, serta satuan pendidikan aman bencana (SPAB); e Peningkatan dukungan kabupaten/kota untuk penyediaan sumber literasi kebencanaan, sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), pembentukan desa/kelurahan tangguh bencana, serta satuan pendidikan aman bencana (SPAB); f Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang inklusif; RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 16 Tujuan Daerah Sasaran Daerah Indikator Kinerja Tujuan/Sasaran Strategi Pembangunan Daerah 1 2 3 4 g Peningkatan kesiapan dan aktivasi klaster penanggulangan bencana provinsi dan kabupaten/kota; h Pengembangan database logistik dan peralatan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan provinsi; i Penyusunan kebijakan dan implementasi mekanisme transfer risiko dalam pengurangan kerugian akibat bencana; j Penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan perlindungan sosial adaptif; k Penguatan kebijakan pengendalian penduduk utamanya di wilayah risiko bencana tinggi; l Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis Indeks reformasi birokrasi
1.Mewujudkan birokrasi yang adaptif melalui penyempurnaan peta proses bisnis pemerintahan berbasis teknologi informasi; transformasi digitalisasi pemerintahan; evaluasi struktur organisasi berdasarkan peta proses bisnis; pengembangan kompetensi dan kinerja ASN, pengembangan pola karier, peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan, penataan ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi, pemetaan kesenjangan kompetensi dan kinerja, penyelenggaraan pengembangan kompetensi tematik; penguatan manajemen organisasi berbasis risiko dan riset didukung dengan penyediaan data pembangunan berbasis TI; penguatan pengawasan dan pengendalian sesuai tujuan dan risiko; perbaikan dan pemanfaatan data terpadu kemiskinan, kependudukan; serta pemeringkatan kesejahteraan sosial;
2.Mewujudkan pemerintahan yang kolaboratif melalui perluasan jejaring dan kerja sama antarpemerintah dan pemerintah dengan lembaga nonpemerintah; peningkatan peran masyarakat sebagai co-creator; serta memaksimalkan peran masyarakat dalam mendukung program pembangunan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 17 6.2. Arah Kebijakan Tahunan Pembangunan Daerah Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 akan lebih optimal dengan didukung oleh arah kebijakan yang akan dijabarkan menjadi arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya. Arah kebijakan tahunan ini akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan setiap tahun untuk penentuan prioritas daerah setiap tahunnya. Arah kebijakan pembangunan setiap tahunnya dirumuskan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran, strategi yang telah ditetapkan sebelumnya, serta dengan mempertimbangkan keberlanjutan dengan arah kebijakan pada periode sebelumnya. Arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2024-2026 dijabarkan sebagai berikut.
1.Arah Kebijakan Tahun 2024 Tahun 2024 menjadi tahun awal masa transisi perencanaan pembangunan daerah setelah berakhirnya RPJMD Tahun 2018-2023. Untuk mengarahkan pembangunan daerah Jawa Tengah di tahun 2024, maka kebijakan pembangunan daerah tahun 2024 diarahkan pada Peningkatan Perekonomian Daerah yang Berdaya Saing dan Merata Didukung dengan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas. Prioritas pembangunan pada tahun 2024 ditujukan untuk:
a.Peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan merata berbasis sektor unggulan didukung dengan pengendalian inflasi yang lebih optimal dan infrastruktur yang merata dan berkualitas;
b.Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih pintar, sehat, bugar, dan adaptif secara inklusif dan merata;
c.Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mengoptimalkan daya dukung dan daya tampung;
d.Perbaikan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan kolaboratif.
2.Arah Kebijakan Tahun 2025 Sebagai tahun kedua dari masa RPD ini, maka kebijakan pembangunan daerah tahun 2025 diarahkan pada Peningkatan Perekonomian Daerah yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Didukung dengan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Lebih Berkarakter dengan prioritas pembangunan diarahkan pada:
a.Peningkatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan berbasis sektor unggulan didukung dengan infrastruktur yang merata dan berkualitas;
b.Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih pintar, sehat, bugar, berkarakter, dan adaptif secara inklusif dan merata;
c.Peningkatan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam mendukung perekonomian daerah yang berkelanjutan;
d.Peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan kolaboratif.
3.Arah Kebijakan Tahun 2026 Tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir dalam RPD sekaligus menjadi tahun pertama periode RPJPD dan RPJMD setelah terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak. Untuk itu, agar tetap dapat menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan tahunan dan menjaga keberlanjutan kebijakan pembangunan antara RPD dan RPJMD periode berikutnya, dirumuskan arah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 18 kebijakan pembangunan tahun 2026 yaitu Penguatan Perekonomian Daerah, Kualitas Sumber Daya Manusia, Ketahanan Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup serta Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis dengan prioritas diarahkan pada:
a.Penguatan kapasitas perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan berbasis sektor unggulan didukung dengan infrastruktur yang merata dan berkualitas;
b.Penguatan kualitas sumber daya manusia yang lebih pintar, sehat, bugar, berkarakter, dan adaptif secara inklusif dan merata;
c.Penguatan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d.Penguatan tata kelola pemerintahan dinamis yang lebih adaptif dan kolaboratif. 6.3. Program Prioritas Pembangunan Daerah Penentuan program prioritas pembangunan daerah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan dilakukan selama tahun 2024-2026 dirumuskan dengan menggunakan instrument cascading. Penjabaran program prioritas pembangunan daerah sebagaimana Tabel 6.3 berikut. Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari 26.782.587.536.000 22.537.882.196.000 23.807.876.285.000 73.128.346.017.000 Angka Kemiskinan % 9,76-8,96 9,28-8,08 8,67-7,28 8,67-7,28 PDRB per Kapita Juta Rupiah 45,82 47,60 49,68 49,68 Rasio Gini Angka 0,364 0,362 0,36 0,36 Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup 406.604.766.000 318.583.795.000 357.405.196.000 1.082.593.757.000 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 67,55 67,56 67,57 67,57 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 183.087.726.000 142.338.598.000 166.275.591.000 491.701.915.000 Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Indeks kinerja sistem irigasi Angka 69,14 27.500.000.000 69,31 21.768.096.000 69,49 22.535.089.000 69,49 71.803.185.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Bengawan Solo Angka 67,35 7.599.585.000 67,39 7.599.585.000 67,43 7.669.585.000 67,43 22.868.755.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Bodri Kuto Angka 71,82 6.657.738.000 71,84 5.898.115.000 71,86 5.968.115.000 71,86 18.523.968.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Pemali Comal Angka 62,7 7.917.146.000 62,73 7.917.146.000 62,76 7.987.146.000 62,76 23.821.438.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo Angka 77,36 4.464.329.000 77,38 4.464.329.000 77,4 4.534.329.000 77,4 13.462.987.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Serang Lusi Juana Angka 62,95 4.738.658.000 63,15 4.738.658.000 63,35 4.808.658.000 63,35 14.285.974.000 Indeks kinerja sistem irigasi di wilayah Balai PSDA Serayu Citanduy Angka 72,65 5.215.557.000 73,37 5.215.557.000 74,11 5.285.557.000 74,11 15.716.671.000 Persentase embung dan penampung air lainnya kewenangan Provinsi Jawa Tengah dalam kondisi baik % 64,79 10.734.241.000 67,68 10.947.241.000 70,58 11.447.241.000 70,58 33.128.723.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Bengawan Solo % 100 3.000.000.000 100 3.000.000.000 100 3.000.000.000 100 9.000.000.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Bodri Kuto % 100 2.444.996.000 100 2.444.996.000 100 2.444.996.000 100 7.334.988.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Pemali Comal % 100 3.847.324.000 100 3.847.324.000 100 3.847.324.000 100 11.541.972.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo % 100 1.847.037.000 100 1.847.037.000 100 1.847.037.000 100 5.541.111.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Serang Lusi Juana % 100 2.761.321.000 100 2.761.321.000 100 2.761.321.000 100 8.283.963.000 Persentase ketersediaan dokumen pengendalian dan pendayagunaan di wilayah Balai PSDA Serayu Citanduy % 100 3.070.395.000 100 3.070.395.000 100 3.070.395.000 100 9.211.185.000 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Bengawan Solo % 77,78 873.365.000 77,8 873.365.000 77,82 873.365.000 77,82 2.620.095.000 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Bodri Kuto % 54,55 348.909.000 63,64 360.090.000 72,73 360.090.000 72,73 1.069.089.000 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Pemali Comal % 34,79 764.865.000 34,8 764.865.000 34,81 764.865.000 34,81 2.294.595.000 Tabel 6.3. Program Pembangunan Daerah Yang Disertai Pagu Indikatif Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 19 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo % 92,21 254.749.000 92,23 254.749.000 92,25 254.749.000 92,25 764.247.000 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Serang Lusi Juana % 52,94 831.930.000 58,82 831.930.000 64,71 831.930.000 64,71 2.495.790.000 Persentase kondisi baik embung dan penampung air lainnya di wilayah Balai PSDA Serayu Citanduy % 76,5 279.235.000 78,79 279.235.000 81,15 279.235.000 81,15 837.705.000 Persentase kondisi baik sungai kewenangan provinsi % 52,4 64.792.510.000 52,44 26.802.759.000 52,48 47.552.759.000 52,48 139.148.028.000 Persentase kondisi baik sungai kewenangan provinsi di wilayah BPSDA Bodri Kuto % 50,06 4.036.637.000 50,1 4.785.079.000 50,14 4.785.079.000 50,14 13.606.795.000 Persentase kondisi baik sungai kewenangan provinsi di wilayah BPSDA Pemali Comal % 53,28 7.444.351.000 53,32 7.444.351.000 53,36 7.444.351.000 53,36 22.333.053.000 Persentase penyediaan rencana teknis terhadap rencana pembangunan infrastruktur sumberdaya air % 61,9 11.662.848.000 67,29 14.422.375.000 72,61 15.922.375.000 72,61 42.007.598.000 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 52.109.134.000 50.977.068.000 35.068.242.000 138.154.444.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase akses air minum layak % 92,42 4.069.634.000 93,94 1.929.568.000 95,45 1.846.342.000 95,45 7.845.544.000 Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota % 100 48.039.500.000 100 49.047.500.000 100 33.221.900.000 100 130.308.900.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 5.670.000.000 5.750.000.000 5.833.250.000 17.253.250.000 Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Persentase implementasi pemanfaatan ruang % 68 1.000.000.000 76 1.000.000.000 88 1.000.000.000 88 3.000.000.000 Persentase ketersediaan rencana tata ruang % 60,71 1.970.000.000 69,29 2.050.000.000 77,67 2.050.000.000 77,67 6.070.000.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Bengawan Solo % 100 72.097.000 100 72.097.000 100 72.250.000 100 216.444.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Bodri Kuto % 100 96.321.000 100 96.321.000 100 96.500.000 100 289.142.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Pemali Comal % 100 97.638.000 100 97.638.000 100 97.750.000 100 293.026.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo % 100 72.961.000 100 72.961.000 100 73.000.000 100 218.922.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Serang Lusi Juana % 100 76.171.000 100 76.171.000 100 76.250.000 100 228.592.000 Persentase pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ruang di wilayah Balai PSDA Serayu Citanduy % 100 67.200.000 100 67.200.000 100 67.500.000 100 201.900.000 Persentase tertib ruang % 56 2.217.612.000 61 2.217.612.000 67 2.300.000.000 67 6.735.224.000 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP 1.300.000.000 1.300.000.000 1.300.000.000 3.900.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase dokumen perencanaan lingkungan hidup yang disusun % 100 1.300.000.000 100 1.300.000.000 100 1.300.000.000 100 3.900.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 20 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 11.541.270.000 10.799.000.000 11.209.000.000 33.549.270.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase kabupaten/kota yang meningkat kualitas udara ambiennya % 2,85 3.095.000.000 2,85 2.190.000.000 2,85 2.400.000.000 2,85 7.685.000.000 Persentase pemantauan kualitas udara % 100 994.922.000 100 1.002.000.000 100 1.002.000.000 100 2.998.922.000 Persentase penerapan sistem mutu laboratorium lingkungan % 100 733.070.000 100 784.000.000 100 784.000.000 100 2.301.070.000 Persentase pengujian kualitas air % 100 1.018.278.000 100 1.023.000.000 100 1.023.000.000 100 3.064.278.000 Persentase sungai yang meningkat kualitasnya % 4,76 5.700.000.000 4,76 5.800.000.000 4,76 6.000.000.000 4,76 17.500.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) 2.560.000.000 2.550.000.000 2.730.000.000 7.840.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase lokasi pelestarian kehati yang ditangani % 2,02 1.395.000.000 2,02 1.500.000.000 2,02 1.680.000.000 6,06 4.575.000.000 Persentase lokasi pelestarian kehati yang ditangani Kebun Raya Baturraden % 2,6 1.165.000.000 2,6 1.050.000.000 2,6 1.050.000.000 7,8 3.265.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) 300.000.000 300.000.000 350.000.000 950.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase limbah B3 yang terkelola % 80 300.000.000 80 300.000.000 80 350.000.000 80 950.000.000 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 1.310.000.000 1.450.000.000 1.550.000.000 4.310.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase ketaatan pelaku usaha terhadap ijin lingkungan % 50 450.000.000 50 450.000.000 50 450.000.000 50 1.350.000.000 Persentase rekomendasi lingkungan hidup % 100 860.000.000 100 1.000.000.000 100 1.100.000.000 100 2.960.000.000 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 5.076.833.000 5.450.000.000 5.650.000.000 16.176.833.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas pengurangan sampah % 34,29 3.000.000.000 40 3.100.000.000 45,71 3.200.000.000 45,71 9.300.000.000 Persentase lembaga/kelompok yang ditingkatkan kapasitasnya % 25 420.213.000 25 400.000.000 25 400.000.000 25 1.220.213.000 Persentase pelaku lingkungan hidup yang meningkat kepeduliannya % 10,5 1.656.620.000 11 1.950.000.000 11,5 2.050.000.000 11,5 5.656.620.000 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP 400.000.000 400.000.000 400.000.000 1.200.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase pengaduan yang ditangani % 100 400.000.000 100 400.000.000 100 400.000.000 100 1.200.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 40.000.000.000 5.373.832.000 17.000.000.000 62.373.832.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase sampah yang tertangani % 60 40.000.000.000 60 5.373.832.000 60 17.000.000.000 60 62.373.832.000 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL 3.597.700.000 2.957.700.000 4.395.400.000 10.950.800.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Persentase kawasan konservasi yang ditata menuju pengelolaan yang efektif % 5 1.285.200.000 5 1.285.200.000 5 1.285.200.000 5 3.855.600.000 Persentase luas kawasan mangrove yang direhabilitasi di wilayah kerja Cabdin Wilayah Barat % 3,7 941.900.000 4 621.900.000 4,5 1.271.900.000 4,5 2.835.700.000 Persentase luas kawasan mangrove yang direhabilitasi di wilayah kerja Cabdin Wilayah Selatan % 1,39 438.000.000 2,93 438.000.000 4,61 895.500.000 4,61 1.771.500.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 21 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase luas kawasan mangrove yang direhabilitasi di wilayah kerja Cabdin Wilayah Timur % 3,7 932.600.000 7,8 612.600.000 12,3 942.800.000 12,3 2.488.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 75.000.000 75.000.000 75.000.000 225.000.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Persentase lokasi yang dilindungi sumber daya ikannya % 44,44 75.000.000 50 75.000.000 55,55 75.000.000 55,55 225.000.000 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 3.541.858.000 3.541.858.000 3.541.858.000 10.625.574.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Cakupan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diawasi dari Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah kerja Cabdin Wilayah Barat % 61 226.000.000 61 226.000.000 61 226.000.000 61 678.000.000 Cakupan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diawasi dari Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah kerja Cabdin Wilayah Selatan % 61 130.262.000 61 130.262.000 61 130.262.000 61 390.786.000 Cakupan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diawasi dari Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah kerja Cabdin Wilayah Timur % 61 230.000.000 61 230.000.000 61 230.000.000 61 690.000.000 Persentase kepatuhan pelaku perikanan terhadap peraturan perundang-undangan % 70 1.339.045.000 70 1.339.045.000 70 1.339.045.000 70 4.017.135.000 Persentase penurunan kasus pelanggaran sektor kelautan dan perikanan di wilayah kerja Cabdin Wilayah Barat % 2 465.900.000 2 465.900.000 2 465.900.000 2 1.397.700.000 Persentase penurunan kasus pelanggaran sektor kelautan dan perikanan di wilayah kerja Cabdin Wilayah Selatan % 2 680.651.000 2 680.651.000 2 680.651.000 2 2.041.953.000 Persentase penurunan kasus pelanggaran sektor kelautan dan perikanan di wilayah kerja Cabdin Wilayah Timur % 2 470.000.000 2 470.000.000 2 470.000.000 2 1.410.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN 35.789.684.000 31.393.000.000 44.250.029.000 111.432.713.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase lahan kritis tertangani % 0,81 180.000.000 0,81 150.000.000 0,81 150.000.000 2,43 480.000.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 1 % 0,05 1.946.027.000 0,05 1.810.000.000 0,05 2.910.000.000 0,15 6.666.027.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 10 % 0,03 2.133.200.000 0,03 1.850.000.000 0,03 2.550.000.000 0,09 6.533.200.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 11 % 0,07 1.900.000.000 0,07 1.570.000.000 0,07 2.377.029.000 0,21 5.847.029.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 2 % 0,05 2.379.888.000 0,05 1.885.000.000 0,05 2.915.000.000 0,15 7.179.888.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 3 % 0,05 2.295.000.000 0,05 1.925.000.000 0,05 2.925.000.000 0,15 7.145.000.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 4 % 0,05 1.850.000.000 0,05 1.910.000.000 0,05 3.070.000.000 0,05 6.830.000.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 5 % 0,08 2.525.000.000 0,08 2.210.000.000 0,08 2.870.000.000 0,24 7.605.000.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 6 % 0,13 2.415.800.000 0,13 2.180.000.000 0,13 3.680.000.000 0,39 8.275.800.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 22 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 7 % 0,18 2.595.000.000 0,18 2.020.000.000 0,18 3.430.000.000 0,54 8.045.000.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 8 % 0,04 2.401.666.000 0,04 1.850.000.000 0,04 3.620.000.000 0,12 7.871.666.000 Persentase lahan kritis tertangani di wilayah CDK 9 % 0,09 2.009.560.000 0,09 1.730.000.000 0,09 3.230.000.000 0,27 6.969.560.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani % 100 400.000.000 100 400.000.000 100 400.000.000 100 1.200.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 1 % 100 120.000.000 100 120.000.000 100 120.000.000 100 360.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 10 % 100 80.000.000 100 70.000.000 100 80.000.000 100 230.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 11 % 100 38.160.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 138.160.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 2 % 100 36.352.000 100 25.000.000 100 25.000.000 100 86.352.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 3 % 100 100.000.000 100 100.000.000 100 100.000.000 100 300.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 4 % 100 80.000.000 100 80.000.000 100 80.000.000 100 240.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 5 % 100 60.000.000 100 60.000.000 100 70.000.000 100 190.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 6 % 100 130.000.000 100 100.000.000 100 100.000.000 100 330.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (Gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 7 % 100 95.000.000 100 100.000.000 100 100.000.000 100 295.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 8 % 100 75.000.000 100 75.000.000 100 75.000.000 100 225.000.000 Persentase pengendalian gangguan dan keamanan hutan (gukamhut) yang ditangani di wilayah CDK 9 % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase peningkatan produksi bibit % 15 2.892.448.000 30 3.208.000.000 45 3.408.000.000 45 9.508.448.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan % 35,4 2.030.000.000 45,99 1.495.000.000 56,58 1.495.000.000 56,58 5.020.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 1 % 1,38 690.000.000 1,81 700.000.000 2,24 700.000.000 2,24 2.090.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 10 % 1,03 330.000.000 1,29 330.000.000 1,55 330.000.000 1,55 990.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 11 % 1,29 533.000.000 1,81 480.000.000 2,33 480.000.000 2,33 1.493.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 23 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 2 % 1,72 1.077.028.000 2,58 550.000.000 3,45 550.000.000 3,45 2.177.028.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 3 % 1,64 490.000.000 2,41 340.000.000 3,19 340.000.000 3,19 1.170.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 4 % 1,46 292.600.000 2,07 285.000.000 2,67 285.000.000 2,67 862.600.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 5 % 1,29 299.000.000 1,64 370.000.000 1,98 370.000.000 1,98 1.039.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 6 % 2,15 305.000.000 3,36 380.000.000 4,57 380.000.000 4,57 1.065.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 7 % 1,55 400.000.000 2,15 385.000.000 2,76 385.000.000 2,76 1.170.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 8 % 1,03 200.000.000 1,29 200.000.000 1,55 200.000.000 1,55 600.000.000 Persentase unit pengelolaan hutan dan pengolahan hasil hutan yang berkelanjutan di wilayah CDK 9 % 1,46 354.955.000 2,07 350.000.000 2,67 350.000.000 2,67 1.054.955.000 PROGRAM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA 4.986.265.000 4.029.000.000 4.049.000.000 13.064.265.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi tahura Angka 70 2.057.000.000 71 1.575.000.000 72 1.575.000.000 72 5.207.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani % 10 140.000.000 10 110.000.000 10 110.000.000 30 360.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 1 % 5 60.000.000 5 60.000.000 5 60.000.000 5 180.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 10 % 5 58.000.000 5 200.000.000 5 200.000.000 5 458.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 11 % 5 80.000.000 5 75.000.000 5 75.000.000 5 230.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 2 % 5 36.260.000 5 38.000.000 5 38.000.000 5 112.260.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 3 % 5 120.000.000 5 120.000.000 5 120.000.000 5 360.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 4 % 5 80.000.000 5 80.000.000 5 80.000.000 5 240.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 5 % 5 40.000.000 5 60.000.000 5 70.000.000 5 170.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 6 % 5 140.000.000 5 140.000.000 5 140.000.000 5 420.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 7 % 5 50.000.000 5 50.000.000 5 50.000.000 5 150.000.000 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 8 % 5 25.000.000 5 25.000.000 5 25.000.000 5 75.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 24 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase jenis tumbuhan dan satwa liar yang ditangani di wilayah CDK 9 % 5 216.000.000 5 200.000.000 5 200.000.000 5 616.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif % 40 900.000.000 60 160.000.000 80 160.000.000 80 1.220.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 1 % 100 36.300.000 100 36.000.000 100 36.000.000 100 108.300.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 10 % 100 - 100 60.000.000 100 60.000.000 100 120.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 2 % 100 43.700.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 143.700.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 3 % 100 150.000.000 100 200.000.000 100 200.000.000 100 550.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 4 % 100 200.000.000 100 200.000.000 100 200.000.000 100 600.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 5 % 100 47.000.000 100 60.000.000 100 70.000.000 100 177.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 6 % 100 100.000.000 100 100.000.000 100 100.000.000 100 300.000.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 8 % 100 22.125.000 100 30.000.000 100 30.000.000 100 82.125.000 Persentase kawasan bernilai ekosistem penting yang dikelola secara efektif di wilayah CDK 9 % 100 64.880.000 100 80.000.000 100 80.000.000 100 224.880.000 Persentase tumbuhan yang dilestarikan di Kebun Raya Baturraden % 100 320.000.000 100 320.000.000 100 320.000.000 100 960.000.000 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 11.056.730.000 11.200.000.000 11.205.000.000 33.461.730.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat % 2,5 920.000.000 2,5 920.000.000 2,5 920.000.000 7,5 2.760.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 1 % 0,3 949.000.000 0,3 1.050.000.000 0,3 1.060.000.000 0,9 3.059.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 10 % 0,2 641.200.000 0,2 620.000.000 0,2 620.000.000 0,2 1.881.200.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 11 % 0,2 401.000.000 0,2 305.000.000 0,2 305.000.000 0,6 1.011.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 2 % 0,2 645.330.000 0,2 1.020.000.000 0,2 1.020.000.000 0,6 2.685.330.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 3 % 0,2 1.080.000.000 0,2 1.090.000.000 0,2 1.090.000.000 0,6 3.260.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 4 % 0,2 1.680.000.000 0,2 1.480.000.000 0,2 1.480.000.000 0,2 4.640.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 5 % 0,3 1.383.000.000 0,3 1.430.000.000 0,3 1.430.000.000 0,9 4.243.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 6 % 0,2 780.000.000 0,2 720.000.000 0,2 720.000.000 0,6 2.220.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 7 % 0,3 1.020.000.000 0,3 1.070.000.000 0,3 1.070.000.000 0,9 3.160.000.000 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 8 % 0,2 860.000.000 0,2 810.000.000 0,2 810.000.000 0,6 2.480.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 25 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase peningkatan kelas kelompok masyarakat di wilayah CDK 9 % 0,2 697.200.000 0,2 685.000.000 0,2 680.000.000 0,6 2.062.200.000 PROGRAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) 1.150.000.000 1.130.000.000 1.130.000.000 3.410.000.000 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Persentase jumlah daerah aliran sungai (DAS) prioritas yang tertangani % 10 1.150.000.000 10 1.130.000.000 10 1.130.000.000 10 3.410.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK KEGEOLOGIAN 6.167.581.000 5.574.474.000 6.362.320.000 18.104.375.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Persentase pelayanan pengujian air tanah % 100 914.900.000 100 865.400.000 100 950.900.000 100 2.731.200.000 Persentase pengambilan air tanah % 27,5 3.159.811.000 27,6 2.774.904.000 27,8 3.095.000.000 27,8 9.029.715.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Kendeng Muria % 3,4 103.845.000 3,5 283.845.000 3,6 103.845.000 3,6 491.535.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Kendeng Selatan % 2,4 54.400.000 2,5 235.900.000 2,6 57.400.000 2,6 347.700.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Merapi % 2,8 108.790.000 2,9 109.290.000 2,95 109.790.000 2,95 327.870.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Semarang Demak % 2,9 155.500.000 3 157.500.000 3,1 353.000.000 3,1 666.000.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Serayu Selatan % 2,2 252.845.000 2,3 72.845.000 2,4 72.845.000 2,4 398.535.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Serayu Tengah % 1,6 78.870.000 1,7 78.870.000 1,8 78.870.000 1,8 236.610.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Serayu Utara % 1,7 179.945.000 1,9 367.445.000 1,95 194.945.000 1,95 742.335.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Sewu Lawu % 1,6 274.500.000 1,7 94.500.000 1,8 94.500.000 1,8 463.500.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Slamet Selatan % 2,7 477.565.000 2,8 117.565.000 2,9 477.565.000 2,9 1.072.695.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Slamet Utara % 4,1 233.290.000 4,2 240.790.000 4,3 420.790.000 4,3 894.870.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Solo % 1,6 93.250.000 1,7 95.550.000 1,8 272.800.000 1,8 461.600.000 Persentase pengambilan air tanah Wilayah Ungaran Telomoyo % 1,8 80.070.000 1,9 80.070.000 1,95 80.070.000 1,95 240.210.000 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI TERBARUKAN 16.853.835.000 12.768.835.000 15.989.835.000 45.612.505.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Jawa Tengah SBM 851.783,31 2.373.530.000 787.978,76 2.193.530.000 1.204.943,90 2.203.530.000 2.844.705,97 6.770.590.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Kendeng Muria SBM 78.666,36 496.000.000 78.666,36 456.000.000 78.666,36 456.000.000 235.999,08 1.408.000.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Kendeng Selatan SBM 157.240,97 1.222.645.000 78.758,11 932.645.000 157.271,55 1.242.645.000 393.270,63 3.397.935.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Merapi SBM 275,25 688.145.000 275,25 688.145.000 78.788,69 1.048.145.000 79.339,19 2.424.435.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Semarang Demak SBM 12.273,90 1.011.145.000 157.011,59 731.145.000 12.316,78 1.135.645.000 181.602,27 2.877.935.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Serayu Selatan SBM 275,25 670.500.000 330,40 1.070.500.000 78.758,11 960.500.000 79.363,76 2.701.500.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 26 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Serayu Tengah SBM 39.333,18 517.000.000 39.333,18 426.000.000 51.576,50 1.430.500.000 130.242,86 2.373.500.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Serayu Utara SBM 130.273,45 3.666.145.000 118.030,12 1.211.645.000 157.271,55 1.361.645.000 405.575,12 6.239.435.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Sewu Lawu SBM 78.666,36 773.645.000 39.394,34 544.645.000 78.666,36 764.645.000 196.727,06 2.082.935.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Slamet Selatan SBM 157.063,58 769.145.000 157.063,58 753.645.000 235.546,45 1.043.645.000 549.673,61 2.566.435.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Slamet Utara SBM 78.666,36 754.645.000 122,33 315.645.000 157.088,05 895.645.000 235.876,74 1.965.935.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Solo SBM 379,28 1.089.645.000 78.834,57 1.177.645.000 118.076,00 1.329.645.000 197.289,85 3.596.935.000 Jumlah energi yang dihasilkan dari infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) terbangun di Wilayah Ungaran Telomoyo SBM 118.669,37 2.821.645.000 40.158,93 2.267.645.000 917,50 2.117.645.000 159.745,80 7.206.935.000 PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN 12.216.150.000 11.610.430.000 11.325.671.000 35.152.251.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) % 63,81 2.638.650.000 68,81 3.570.490.000 73,77 2.706.640.000 73,77 8.915.780.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Kendeng Muria % 51,09 570.620.000 51,88 406.020.000 52,68 421.020.000 52,68 1.397.660.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Kendeng Selatan % 49,66 1.147.430.000 49,98 1.124.930.000 50,3 1.225.080.000 50,3 3.497.440.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Merapi % 49,64 1.113.025.000 49,96 1.031.715.000 50,26 1.140.616.000 50,26 3.285.356.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Semarang Demak % 51,86 468.090.000 52,92 453.090.000 53,98 475.590.000 53,98 1.396.770.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Serayu Selatan % 49,36 891.575.000 49,57 664.325.000 49,79 819.625.000 49,79 2.375.525.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Serayu Tengah % 49,08 816.725.000 49,21 644.625.000 49,35 667.125.000 49,35 2.128.475.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Serayu Utara % 49,97 632.480.000 50,4 526.780.000 50,81 471.780.000 50,81 1.631.040.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Sewu Lawu % 49,57 815.335.000 49,87 807.835.000 50,15 815.335.000 50,15 2.438.505.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 27 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Slamet Selatan % 49,59 899.565.000 49,88 634.815.000 50,18 706.905.000 50,18 2.241.285.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Slamet Utara % 49,96 1.061.150.000 50,37 803.900.000 50,78 904.050.000 50,78 2.769.100.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Solo % 49,7 581.625.000 50,03 417.025.000 50,35 432.025.000 50,35 1.430.675.000 Persentase akses listrik untuk masyarakat sesuai keselamatan ketenagalistrikan (K2) Wilayah Ungaran Telomoyo % 49,95 579.880.000 50,36 524.880.000 50,77 539.880.000 50,77 1.644.640.000 Persentase Penurunan Indeks Risiko Bencana % 4,00 4,00 4,00 4,00 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 7.815.000.000 7.615.000.000 7.715.000.000 23.145.000.000 Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Persentase kabupaten/kota yang mengaktivasi klaster logistik % 5,71 1.650.000.000 11,43 1.550.000.000 17,14 1.650.000.000 17,14 4.850.000.000 Persentase keterlibatan aktor non pemerintah dalam penanganan pasca bencana % 5 550.000.000 10 475.000.000 15 550.000.000 15 1.575.000.000 Persentase penanganan darurat bencana % 100 600.000.000 100 500.000.000 100 600.000.000 100 1.700.000.000 Persentase penduduk usia >19th di daerah rawan bencana tinggi yang ditingkatkan kapasitasnya % 0,12 5.015.000.000 0,12 5.090.000.000 0,12 4.915.000.000 0,12 15.020.000.000 Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif 3.879.672.245.000 3.765.738.448.000 3.887.861.827.000 11.533.272.520.000 Indeks Pembangunan Gender Angka 93,03 93,13 93,23 93,23 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2.370.000.000 2.370.000.000 2.370.000.000 7.110.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota yang mereplikasi peningkatan produktivitas ekonomi perempuan (PPEP) atau program pemberdayaan ekonomi perempuan % 60 2.370.000.000 65 2.370.000.000 70 2.370.000.000 70 7.110.000.000 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 125.000.000 125.000.000 125.000.000 375.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota yang menyediakan layanan kualitas keluarga terstandar % 14,29 125.000.000 20 125.000.000 25,71 125.000.000 25,71 375.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK - - - - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase keterisian indikator oleh kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi pada aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) provinsi % 25 - 30 - 35 - 35 - Indeks Pembangunan Kebudayaan Angka 57,56 57,91 58,17 58,17 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 41.870.000.000 43.670.000.000 45.960.000.000 131.500.000.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 28 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Jumlah pemuda aktif dalam berorganisasi Orang 50 14.450.000.000 75 14.325.000.000 100 14.500.000.000 100 43.275.000.000 Jumlah wirausaha muda mandiri Orang 10 27.420.000.000 10 29.345.000.000 10 31.460.000.000 30 88.225.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 9.050.000.000 7.950.000.000 9.250.000.000 26.250.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase akses pengembangan SDM kebudayaan % 47,61 2.400.000.000 52,38 2.000.000.000 57,14 2.600.000.000 57,14 7.000.000.000 Persentase cakupan pelestarian seni % 100 2.750.000.000 100 2.750.000.000 100 2.750.000.000 100 8.250.000.000 Persentase objek pemajuan kebudayaan berperingkat nasional % 19,17 1.400.000.000 20,78 1.200.000.000 22,39 1.400.000.000 22,39 4.000.000.000 Tingkat partisipasi pemeringkatan objek pemajuan kebudayaan % 23,76 2.500.000.000 26,16 2.000.000.000 28,55 2.500.000.000 28,55 7.000.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL 12.000.000.000 10.000.000.000 12.100.000.000 34.100.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat partisipasi seni tradisi % 8,89 12.000.000.000 11,1 10.000.000.000 13,31 12.100.000.000 13,31 34.100.000.000 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH 675.000.000 525.000.000 675.000.000 1.875.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase akses literasi sejarah % 52,9 675.000.000 53,1 525.000.000 63,13 675.000.000 63,13 1.875.000.000 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 1.085.000.000 1.065.000.000 1.135.000.000 3.285.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase cagar budaya berperingkat nasional % 12,71 190.000.000 13,15 170.000.000 13,59 190.000.000 13,59 550.000.000 Tingkat partisipasi pemeringkatan cagar budaya % 25,13 895.000.000 26,73 895.000.000 28,34 945.000.000 28,34 2.735.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN 2.850.000.000 2.850.000.000 2.850.000.000 8.550.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nilai survey kepuasan pengunjung museum % 89,85 2.850.000.000 89,9 2.850.000.000 90 2.850.000.000 90 8.550.000.000 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 8.233.500.000 2.246.500.000 2.693.500.000 13.173.500.000 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nilai survey kepuasan masyarakat Nilai 80 7.243.500.000 80 1.241.500.000 80 1.558.500.000 80 10.043.500.000 Persentase peningkatan jumlah perpustakaan umum daerah yang terakreditasi % 80,56 660.000.000 88,89 660.000.000 100 775.000.000 100 2.095.000.000 Persentase peningkatan partisipasi satuan pendidikan menengah dan khusus dalam pembudayaan gemar membaca % 23,08 330.000.000 61,54 345.000.000 100 360.000.000 100 1.035.000.000 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 365.804.000 390.804.000 420.304.000 1.176.912.000 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Persentase peningkatan koleksi daerah dan konten lokal Perpustakaan Umum Provinsi Jawa Tengah % 84,67 365.804.000 92,25 390.804.000 100 420.304.000 100 1.176.912.000 Indeks Pembangunan Keluarga Angka 58,20 58,50 59,00 59,00 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN 1.485.000.000 1.485.000.000 1.485.000.000 4.455.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota yang menyediakan layanan perlindungan perempuan sesuai standar % 11 1.055.000.000 22 1.055.000.000 50 1.055.000.000 50 3.165.000.000 Persentase kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pendataan kekerasan perempuan secara berjejaring % 11 - 22 - 50 - 50 - Persentase korban kekerasan perempuan yang terlayani % 100 430.000.000 100 430.000.000 100 430.000.000 100 1.290.000.000 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA 250.000.000 250.000.000 250.000.000 750.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 29 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase kabupaten/kota yang menyediakan layanan kualitas keluarga terstandar % 14,29 250.000.000 20 250.000.000 25,71 250.000.000 25,71 750.000.000 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 600.000.000 600.000.000 600.000.000 1.800.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota yang mencapai predikat KabupatenKota Layak Anak (KLA) minimal tingkat madya % 77,14 600.000.000 82,86 600.000.000 88,57 600.000.000 88,57 1.800.000.000 Persentase keterisian indikator Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) % 100 - 100 - 100 - 100 - PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 670.000.000 670.000.000 670.000.000 2.010.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pendataan kekerasan anak secara berjejaring % 0 - 0 - 0 - 0 - Persentase korban kekerasan anak terlayani % 100 310.000.000 100 310.000.000 100 310.000.000 100 930.000.000 Rasio korban kekerasan terhadap anak per 100.000 penduduk 11,9 360.000.000 11,8 360.000.000 11,7 360.000.000 11,7 1.080.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK 430.000.000 430.000.000 430.000.000 1.290.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kabupaten/kota dalam pendataan angka pemakaian kontrasepsi (CPR) % 51 - 57 - 62 - 62 - Persentase pemerintah daerah yang menyusun dan memanfaatkan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam pembangunan % 51 430.000.000 57 430.000.000 62 430.000.000 62 1.290.000.000 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 1.180.000.000 1.180.000.000 1.180.000.000 3.540.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase Modern Contraceptive Prevelance Rate (mCPR) % 65,58 1.100.000.000 65,99 1.100.000.000 66,4 1.100.000.000 66,4 3.300.000.000 Unmetneed % 10 80.000.000 9,9 80.000.000 9,8 80.000.000 9,8 240.000.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 500.000.000 500.000.000 500.000.000 1.500.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase kampung KB mandiri dan berkelanjutan % 32 500.000.000 34 500.000.000 36 500.000.000 36 1.500.000.000 Indeks Pembangunan Manusia Angka 73,43 73,99 74,55 74,55 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 2.919.770.430.000 2.902.685.430.000 2.925.489.800.000 8.747.945.660.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN I % 90,54 620.000.000 90,9 420.000.000 91,11 1.020.000.000 91,11 2.060.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN II % 76,59 1.000.000.000 76,84 700.000.000 76,97 1.200.000.000 76,97 2.900.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN III % 75,57 500.000.000 76,06 500.000.000 76,44 800.000.000 76,44 1.800.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN IV % 25,69 638.383.000 25,85 638.383.000 26 1.588.383.000 26 2.865.149.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN IX % 54,59 1.000.000.000 54,6 1.000.000.000 54,62 1.200.000.000 54,62 3.200.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN V % 93,71 700.000.000 94,23 700.000.000 94,64 1.294.370.000 94,64 2.694.370.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 30 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 APK SMA, APK SMK, dan APK SLB CABDIN VI % 79,86 650.000.000 80,17 650.000.000 80,52 650.000.000 80,52 1.950.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN VII % 72,83 700.000.000 72,84 700.000.000 72,85 700.000.000 72,85 2.100.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN VIII % 77,11 600.000.000 77,25 600.000.000 77,46 800.000.000 77,46 2.000.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN X % 77,81 890.000.000 78,06 890.000.000 78,22 890.000.000 78,22 2.670.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN XI % 87,73 500.000.000 88,14 500.000.000 88,46 1.200.000.000 88,46 2.200.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN XII % 81 575.000.000 81,4 575.000.000 81,7 875.000.000 81,7 2.025.000.000 APK SMA, APK SMK dan APK SLB CABDIN XIII % 88,25 400.000.000 88,26 400.000.000 88,27 700.000.000 88,27 1.500.000.000 Persentase angka putus sekolah SLB % 3,53 2.337.500.000 3,2 2.337.500.000 2,85 2.337.500.000 2,85 7.012.500.000 Persentase angka putus sekolah SMA % 2,3 10.947.000.000 2,28 10.947.000.000 2,25 10.947.000.000 2,25 32.841.000.000 Persentase angka putus sekolah SMK % 0,026 14.537.950.000 0,024 14.537.950.000 0,021 14.537.950.000 0,021 43.613.850.000 Persentase cakupan distribusi sarpras pendidikan SLB % 10,53 6.212.641.000 13,16 6.212.641.000 14,47 6.212.641.000 14,47 18.637.923.000 Persentase cakupan distribusi sarpras pendidikan SMA % 65 75.557.584.000 75 75.557.584.000 85 76.057.584.000 85 227.172.752.000 Persentase cakupan distribusi sarpras pendidikan SMK % 60 135.357.436.000 65 135.357.436.000 70 135.657.436.000 70 406.372.308.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SLB % 68,18 1.500.000.000 68,18 750.000.000 68,18 1.000.000.000 68,18 3.250.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA % 50 4.520.000.000 56 3.270.000.000 58 4.020.000.000 58 11.810.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN I % 1,67 275.000.000 1,7 200.000.000 1,75 275.000.000 1,75 750.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN II % 1 275.000.000 1 190.000.000 1 275.000.000 1 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN III % 2,87 275.000.000 2,89 160.000.000 2,9 275.000.000 2,9 710.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN IV % 1,25 275.000.000 1,5 200.000.000 1,75 275.000.000 1,75 750.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN IX % 3,22 275.000.000 3,24 190.000.000 3,26 275.000.000 3,26 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN V % 1,92 275.000.000 1,93 170.000.000 1,94 275.000.000 1,94 720.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN VI % 90 275.000.000 93 190.000.000 95 275.000.000 95 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN VII % 2,74 275.000.000 2,75 180.000.000 2,76 275.000.000 2,76 730.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN VIII % 2,2 275.000.000 2,3 190.000.000 2,4 275.000.000 2,4 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN X % 28,57 275.000.000 32,14 190.000.000 35,71 275.000.000 35,71 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN XI % 3,63 275.000.000 4,84 190.000.000 5,6 275.000.000 5,6 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN XII % 1,96 275.000.000 2,08 190.000.000 2,24 275.000.000 2,24 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMA, SMK dan SLB CABDIN XIII % 2,52 275.000.000 2,53 190.000.000 2,54 275.000.000 2,54 740.000.000 Persentase capaian prestasi peserta didik SMK % 57,35 2.000.000.000 58,82 1.500.000.000 60,29 1.750.000.000 60,29 5.250.000.000 Persentase guru SMA, SMK, SLB yang memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi % 10 1.000.000.000 20 750.000.000 40 1.200.000.000 40 2.950.000.000 Persentase pendidik dan tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB dengan sertifikat kompetensi % 80,3 4.000.000.000 84,1 2.400.000.000 88 4.400.000.000 88 10.800.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 31 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN I % 0,9 56.499.633.000 0,95 56.499.633.000 1 56.499.633.000 1 169.498.899.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN II % 40,11 31.751.600.000 40,41 31.651.600.000 40,71 31.851.600.000 40,71 95.254.800.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN III % 69,8 45.127.850.000 69,9 45.027.850.000 70 45.227.850.000 70 135.383.550.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN IV % 69,8 32.432.350.000 71,25 32.232.350.000 71,85 32.632.350.000 71,85 97.297.050.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN IX % 79 73.848.400.000 79,2 73.548.400.000 79,3 74.148.400.000 79,3 221.545.200.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN V % 78,7 45.939.700.000 78,9 45.839.700.000 79 46.039.700.000 79 137.819.100.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN VI % 90 50.638.700.000 93 50.238.700.000 95 50.838.700.000 95 151.716.100.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN VII % 85,55 31.691.200.000 85,6 31.691.200.000 85,75 31.691.200.000 85,75 95.073.600.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN VIII % 76,12 41.943.250.000 76,13 41.843.250.000 76,14 42.043.250.000 76,14 125.829.750.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN X % 84,74 51.984.950.000 85,17 51.784.950.000 85,59 52.184.950.000 85,59 155.954.850.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN XI % 44,94 31.210.650.000 48,73 31.110.650.000 52,53 31.310.650.000 52,53 93.631.950.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN XII % 80 54.520.500.000 83 54.420.500.000 85 54.620.500.000 85 163.561.500.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB minimal akreditasi B CABDIN XIII % 79 32.273.300.000 79,5 32.273.300.000 79,9 32.273.300.000 79,9 96.819.900.000 Persentase sekolah SMA, SMK dan SLB yang memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi dan komunikasi % 10 550.000.000 20 550.000.000 35 1.200.000.000 35 2.300.000.000 Persentase SLB dengan nilai literasi dan numerasi mencapai kompetensi minimum % 10 80.150.867.000 10 77.510.867.000 10 80.150.867.000 10 237.812.601.000 Persentase SMA dengan nilai literasi dan numerasi mencapai kompetensi minimum % 67,78 671.483.408.000 67,8 671.183.408.000 67,85 674.283.408.000 67,85 2.016.950.224.000 Persentase SMK dengan nilai literasi dan numerasi mencapai kompetensi minimum % 50,35 1.288.263.721.000 53,49 1.287.613.721.000 56,64 1.292.538.721.000 56,64 3.868.416.163.000 Rasio ruang kelas : rombongan belajar SLB Angka 10 6.421.707.000 15 3.921.707.000 20 3.921.707.000 20 14.265.121.000 Rasio ruang kelas : rombongan belajar SMA Angka 36 15.260.850.000 36,86 10.960.850.000 38,85 10.960.850.000 38,85 37.182.550.000 Rasio ruang kelas : rombongan belajar SMK Angka 0,55 7.459.300.000 0,6 8.459.300.000 0,65 6.459.300.000 0,65 22.377.900.000 PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM 845.000.000 845.000.000 845.000.000 2.535.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN I Angka 89,06 65.000.000 89,56 65.000.000 90,06 65.000.000 90,06 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN II Angka 81,22 65.000.000 81,72 65.000.000 82,22 65.000.000 82,22 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN III Angka 83,27 65.000.000 83,77 65.000.000 84,27 65.000.000 84,27 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN IV Angka 81,77 65.000.000 82,27 65.000.000 82,77 65.000.000 82,77 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN IX Angka 85,85 65.000.000 86,35 65.000.000 86,85 65.000.000 86,85 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN V Angka 88,34 65.000.000 88,84 65.000.000 89,34 65.000.000 89,34 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN VI Angka 86,49 65.000.000 86,99 65.000.000 87,49 65.000.000 87,49 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN VII Angka 88,83 65.000.000 89,33 65.000.000 89,83 65.000.000 89,83 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN VIII Angka 89,03 65.000.000 89,53 65.000.000 90,03 65.000.000 90,03 195.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 32 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Nilai Karakter Siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN X Angka 82,21 65.000.000 82,71 65.000.000 83,21 65.000.000 83,21 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN XI Angka 83,27 65.000.000 83,77 65.000.000 84,27 65.000.000 84,27 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN XII Angka 85,3 65.000.000 85,8 65.000.000 86,3 65.000.000 86,3 195.000.000 Nilai karakter siswa SMA, SMK dan SLB CABDIN XIII Angka 86,06 65.000.000 86,56 65.000.000 87,06 65.000.000 87,06 195.000.000 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2.000.000.000 1.500.000.000 2.200.000.000 5.700.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase cakupan distribusi pendidik dan tenaga kependidikan SMA, SMK dan SLB (Negeri) % 76,2 2.000.000.000 78,2 1.500.000.000 80,2 2.200.000.000 80,2 5.700.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN 900.000.000 900.000.000 900.000.000 2.700.000.000 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Persentase rekomendasi perizinan penyelenggaraan pendidikan khusus % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase rekomendasi perizinan penyelenggaraan pendidikan menengah SMA % 15 100.000.000 16 100.000.000 17 100.000.000 17 300.000.000 Persentase rekomendasi perizinan penyelenggaraan pendidikan menengah SMK % 93,93 100.000.000 94,29 100.000.000 94,59 100.000.000 94,59 300.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN I % 3 50.000.000 3 50.000.000 3 50.000.000 3 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN II % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN III % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN IV % 10 50.000.000 15 50.000.000 20 50.000.000 20 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN IX % 25 50.000.000 50 50.000.000 75 50.000.000 75 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN V % 20 50.000.000 25 50.000.000 25 50.000.000 25 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN VI % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN VII % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN VIII % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN X % 25 50.000.000 35 50.000.000 50 50.000.000 50 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN XI % 4,76 50.000.000 4,76 50.000.000 9,52 50.000.000 9,52 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN XII % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 Persentase usulan perizinan penyelenggaraan pendidikan SMA, SMK dan SLB CABDIN XIII % 100 50.000.000 100 50.000.000 100 50.000.000 100 150.000.000 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 511.639.311.000 513.505.714.000 524.459.115.000 1.549.604.140.000 Dinas Kesehatan; RSUD/RSJD RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 33 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan sesuai ketentuan % 66,6 434.651.818.000 68,5 434.683.958.000 70,4 435.075.798.000 70,4 1.304.411.574.000 Persentase kabupaten/kota dengan capaian kinerja program pencegahan dan pengendalian penyakit menular % 63,9 1.100.000.000 74,3 1.100.000.000 85,7 1.500.000.000 85,7 3.700.000.000 Persentase kabupaten/kota dengan capaian kinerja program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kesehatan jiwa % 63,9 850.000.000 74,3 850.000.000 85,7 1.200.000.000 85,7 2.900.000.000 Persentase kabupaten/kota dengan peningkatan cakupan kesehatan ibu, bayi dan balita % 34,28 1.700.000.000 40 1.400.000.000 48,57 1.800.000.000 48,57 4.900.000.000 Persentase kabupaten/kota dengan penurunan prevalensi wasting % 51,42 6.350.000.000 57,14 3.550.496.000 62,85 6.633.656.000 62,85 16.534.152.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Ambarawa yang melaksanakan skrining kesehatan remaja % 28,57 300.000.000 42,85 200.000.000 57,14 300.000.000 57,14 800.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Klaten yang melaksanakan skrining kesehatan remaja % 28,57 200.000.000 42,86 100.000.000 57,14 200.000.000 57,14 500.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Magelang yang melaksanakan skrining kesehatan remaja % 42,85 200.000.000 57,14 200.000.000 71,42 200.000.000 71,42 600.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Pati yang melaksanakan skrining kesehatan remaja % 28,57 50.000.000 42,86 50.000.000 57,14 50.000.000 57,14 150.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Semarang yang melaksanakan skrining kesehatan remaja % 42,85 200.000.000 57,14 175.000.000 71,42 175.000.000 71,42 550.000.000 Persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan minimal mencapai 2 upaya pelayanan kesehatan lansia % 60 150.000.000 74,28 125.000.000 80 200.000.000 80 475.000.000 Persentase ketersediaan obat dan vaksin % 80 1.300.000.000 85 800.000.000 90 800.000.000 90 2.900.000.000 Persentase pelayanan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Balkesmas Ambarawa % 71,42 550.000.000 85,71 400.000.000 100 600.000.000 100 1.550.000.000 Persentase pelayanan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Balkesmas Klaten % 28,57 305.000.000 42,86 200.000.000 57,14 280.000.000 57,14 785.000.000 Persentase pelayanan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Balkesmas Magelang % 57,14 550.000.000 71,42 550.000.000 85,71 550.000.000 85,71 1.650.000.000 Persentase pelayanan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Balkesmas Pati % 28,57 450.000.000 42,86 300.000.000 57,14 375.000.000 57,14 1.125.000.000 Persentase pelayanan penyakit menular dan penyakit tidak menular di wilayah kerja Balkesmas Semarang % 57,14 430.000.000 71,42 370.000.000 85,71 370.000.000 85,71 1.170.000.000 Persentase pelayanan tersertifikasi di Balkesmas Ambarawa % 100 2.302.000.000 100 1.750.000.000 100 2.200.000.000 100 6.252.000.000 Persentase pelayanan tersertifikasi di Balkesmas Klaten % 100 2.350.000.000 100 1.690.000.000 100 2.325.000.000 100 6.365.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 34 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pelayanan tersertifikasi di Balkesmas Magelang % 100 1.780.000.000 100 1.630.000.000 100 1.630.000.000 100 5.040.000.000 Persentase pelayanan tersertifikasi di Balkesmas Pati % 100 2.780.000.000 100 1.725.000.000 100 2.725.000.000 100 7.230.000.000 Persentase pelayanan tersertifikasi di Balkesmas Semarang % 100 1.342.200.000 100 1.077.000.000 100 1.077.000.000 100 3.496.200.000 Persentase pelayanan tersertifikasi di BKIM % 80 345.000.000 85 345.000.000 90 345.000.000 90 1.035.000.000 Persentase pelayanan yang tersertifikasi di Balabkes dan PAK % 83 4.277.000.000 100 3.677.000.000 100 4.277.000.000 100 12.231.000.000 Persentase pemanfaatan informasi kesehatan % 80 750.000.000 85 750.000.000 100 750.000.000 100 2.250.000.000 Persentase pemenuhan fasilitas layanan untuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Dr. Amino Gondohutomo % 100 5.721.656.000 100 5.730.656.000 100 941.656.000 100 12.393.968.000 Persentase pemenuhan fasilitas layanan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 100 205.000.000 100 105.000.000 100 105.000.000 100 415.000.000 Persentase pemenuhan fasilitas layanan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Surakarta % 95 110.000.000 95 110.000.000 95 110.000.000 95 330.000.000 Persentase pemenuhan fasilitas layanan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat RSUD Tugurejo % 100 14.763.444.000 100 15.433.604.000 100 15.453.644.000 100 45.650.692.000 Persentase pemenuhan fasilitas upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo % 100 368.061.000 100 80.000.000 100 278.061.000 100 726.122.000 Persentase pemenuhan operasional layanan rumah sakit RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 100 480.000.000 100 480.000.000 100 480.000.000 100 1.440.000.000 Persentase pemenuhan operasional layanan rumah sakit RSJD Surakarta % 100 470.000.000 100 500.000.000 100 500.000.000 100 1.470.000.000 Persentase pemenuhan pelayanan dan penunjang pelayanan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Dr. Amino Gondohutomo % 100 1.940.000.000 100 1.840.000.000 100 3.260.000.000 100 7.040.000.000 Persentase pemenuhan pelayanan dan penunjang pelayanan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 100 5.235.000.000 100 3.835.000.000 100 6.335.000.000 100 15.405.000.000 Persentase pemenuhan pelayanan dan penunjang pelayanan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSJD Surakarta % 95 4.560.000.000 95 7.193.000.000 95 10.717.300.000 95 22.470.300.000 Persentase pemenuhan pelayanan dan penunjang pelayanan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat RSUD Dr. Moewardi % 100 2.510.000.000 100 3.010.000.000 100 3.010.000.000 100 8.530.000.000 Persentase pemenuhan pelayanan dan penunjang pelayanan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat RSUD Tugurejo % 100 5.400.000.000 100 4.750.000.000 100 4.750.000.000 100 14.900.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 35 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat RSUD Kelet Donorejo % 100 3.330.972.000 100 11.490.000.000 100 11.480.000.000 100 26.300.972.000 Persentase respon cepat sub kluster kesehatan dalam penanganan bencana dan/atau berpotensi bencana skala provinsi % 100 1.282.160.000 100 1.250.000.000 100 1.400.000.000 100 3.932.160.000 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 127.490.000.000 127.180.000.000 177.580.000.000 432.250.000.000 Dinas Kesehatan; RSUD/RSJD Persentase capaian SDM kesehatan yang terlatih RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo % 20 200.000.000 20 40.000.000 40 40.000.000 80 280.000.000 Persentase pemanfaatan SDM kesehatan yang ditingkatkan kapasitasnya % 80 800.000.000 85 800.000.000 85 800.000.000 85 2.400.000.000 Persentase SDM kesehatan dan non kesehatan yang terlatih RSUD Dr. Moewardi % 30 200.000.000 30 200.000.000 30 200.000.000 90 600.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RSJD Dr. Amino Gondohutomo % 20 35.000.000 20 35.000.000 30 35.000.000 70 105.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 30 405.000.000 35 405.000.000 35 405.000.000 100 1.215.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RSJD Surakarta % 35 750.000.000 35 600.000.000 30 500.000.000 100 1.850.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RS Khusus Mata % 20 122.500.000.000 20 122.500.000.000 20 172.500.000.000 60 417.500.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RSUD Kelet Donorejo % 30 100.000.000 35 100.000.000 35 100.000.000 100 300.000.000 Persentase SDM kesehatan yang terlatih RSUD Tugurejo % 33 1.000.000.000 33 1.000.000.000 34 1.000.000.000 100 3.000.000.000 Tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan pelatihan di Bapelkes Provinsi % 98 1.500.000.000 98 1.500.000.000 99 2.000.000.000 99 5.000.000.000 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN 700.000.000 700.000.000 700.000.000 2.100.000.000 Dinas Kesehatan Persentase sarana produksi, sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku % 75 700.000.000 80 700.000.000 85 700.000.000 85 2.100.000.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 5.440.000.000 4.665.000.000 5.310.000.000 15.415.000.000 Dinas Kesehatan; RSUD/RSJD Persentase capaian kegiatan advokasi dan kemitraan di tingkat provinsi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 100 5.000.000 100 5.000.000 100 5.000.000 100 15.000.000 Persentase capaian kegiatan pemberdayaan dan promosi kesehatan masyarakat tingkat provinsi RSJD Dr. Amino Gondohutomo % 100 200.000.000 100 200.000.000 100 245.000.000 100 645.000.000 Persentase capaian kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSJD Surakarta % 95 300.000.000 95 250.000.000 95 300.000.000 95 850.000.000 Persentase capaian kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 100 150.000.000 100 150.000.000 100 150.000.000 100 450.000.000 Persentase capaian kegiatan promosi di tingkat provinsi RSJD Surakarta % 95 200.000.000 95 150.000.000 95 200.000.000 95 550.000.000 Persentase capaian penerapan kebijakan Germas di kabupaten/kota dan provinsi % 82,85 1.400.000.000 85,71 1.200.000.000 88,57 1.400.000.000 88,57 4.000.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 36 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase capaian peserta kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RS Khusus Mata % 50 1.100.000.000 60 1.100.000.000 75 1.100.000.000 75 3.300.000.000 Persentase capaian peserta kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSUD Dr. Moewardi % 90 100.000.000 92 100.000.000 95 100.000.000 95 300.000.000 Persentase capaian peserta kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSUD Kelet Donorejo % 100 230.000.000 100 240.000.000 100 250.000.000 100 720.000.000 Persentase capaian peserta kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo % 100 200.000.000 100 40.000.000 100 40.000.000 100 280.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Ambarawa yang difasilitasi dalam peningkatan perilaku hidup sehat % 28,57 250.000.000 42,85 150.000.000 57,14 250.000.000 57,14 650.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Klaten yang difasilitasi dalam peningkatan perilaku hidup sehat % 28,57 300.000.000 42,86 160.000.000 57,14 250.000.000 57,14 710.000.000 Persentase kabupaten/Kota di wilayah kerja Balkesmas Magelang yang difasilitasi dalam peningkatan perilaku hidup sehat % 42,85 375.000.000 57,14 400.000.000 71,42 425.000.000 71,42 1.200.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Pati yang difasilitasi dalam peningkatan perilaku hidup sehat % 28,57 300.000.000 42,86 200.000.000 57,14 275.000.000 57,14 775.000.000 Persentase kabupaten/kota di wilayah kerja Balkesmas Semarang yang difasilitasi dalam peningkatan perilaku hidup sehat % 42,85 80.000.000 57,14 70.000.000 71,42 70.000.000 71,42 220.000.000 Persentase ketercapaian peserta kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi RSUD Tugurejo % 100 250.000.000 100 250.000.000 100 250.000.000 100 750.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 227.148.200.000 137.450.000.000 167.684.108.000 532.282.308.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jumlah atlet pemusatan pendidikan dan latihan olahraga pelajar (PPLOP) yang berprestasi Orang 100 49.088.200.000 105 23.000.000.000 110 47.086.170.000 315 119.174.370.000 Jumlah masyarakat yang bugar Orang 960 3.300.000.000 1050 2.750.000.000 1155 2.602.000.000 3165 8.652.000.000 Persentase peningkatan perolehan medali % 28,18 174.760.000.000 31,25 111.700.000.000 34,5 117.995.938.000 34,5 404.455.938.000 Meningkatnya perekonomian Tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan 11.518.163.571.000 7.865.765.222.000 8.450.704.715.000 27.834.633.508.000 Inflasi % 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 9.850.000.000 7.480.000.000 9.175.000.000 26.505.000.000 Dinas Ketahanan Pangan Persentase komoditas pangan strategis dengan harga efektif sesuai ketentuan yang berlaku % 60 4.350.000.000 55 3.580.000.000 70 4.600.000.000 70 12.530.000.000 Rasio cadangan pangan masyarakat Angka 0,62 350.000.000 0,63 350.000.000 0,64 525.000.000 0,64 1.225.000.000 Rasio penyediaan cadangan pangan pemerintah provinsi Angka 0,064 4.700.000.000 0,068 3.200.000.000 0,071 3.600.000.000 0,071 11.500.000.000 Rata-rata ketercukupan pangan Angka 1,25 450.000.000 1,25 350.000.000 1,25 450.000.000 1,25 1.250.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 37 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING 35.034.871.000 19.704.199.000 35.034.871.000 89.773.941.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase disparitas harga kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting di 35 kabupaten/kota % 10 35.034.871.000 9 19.704.199.000 8 35.034.871.000 8 89.773.941.000 Nilai Tukar Petani Angka 107,45 107,52 107,68 107,68 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3.692.230.000 775.000.000 4.913.000.000 9.380.230.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Indeks harga yang diterima oleh nelayan Angka 108,27 3.692.230.000 108,54 775.000.000 108,81 4.913.000.000 108,81 9.380.230.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA 50.000.000 50.000.000 50.000.000 150.000.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Indeks harga yang diterima oleh pembudidaya Angka 111,27 50.000.000 111,55 50.000.000 111,83 50.000.000 111,83 150.000.000 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN 2.506.440.000 2.056.890.000 3.181.890.000 7.745.220.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Jumlah produksi olahan ikan Ton 160.000 1.793.384.000 160.800 1.343.834.000 161.604 2.468.834.000 482.404 5.606.052.000 Persentase dokumen kelayakan mutu yang diterbitkan % 4 713.056.000 4 713.056.000 4 713.056.000 4 2.139.168.000 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 700.000.000 700.000.000 700.000.000 2.100.000.000 Dinas Pertanian dan Perkebunan Persentase peningkatan nilai tambah produk hortikultura % 1,5 250.000.000 1,5 250.000.000 1,5 250.000.000 1,5 750.000.000 Persentase peningkatan nilai tambah produk perkebunan % 1,5 200.000.000 1,5 200.000.000 1,5 200.000.000 1,5 600.000.000 Persentase peningkatan nilai tambah produk tanaman pangan % 1,5 250.000.000 1,5 250.000.000 1,5 250.000.000 1,5 750.000.000 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 1.100.000.000 1.000.000.000 1.100.000.000 3.200.000.000 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Persentase peningkatan pelaku usaha pengolahan produk hewan yang terfasilitasi peningkatan skala usaha % 10 1.100.000.000 12 1.000.000.000 15 1.100.000.000 15 3.200.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 500.000.000 500.000.000 500.000.000 1.500.000.000 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Persentase peningkatan unit usaha yang bersertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) % 2,8 500.000.000 3,5 500.000.000 4,3 500.000.000 4,3 1.500.000.000 Pertumbuhan Ekonomi % 4,70-5,50 4,90-5,60 5,00-5,80 5,00-5,80 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 48.384.000.000 14.313.600.000 5.140.800.000 67.838.400.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase akses air minum jaringan perpipaan % 54,82 48.384.000.000 57,82 14.313.600.000 60,82 5.140.800.000 60,82 67.838.400.000 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 6.498.123.000 7.074.159.000 19.770.448.000 33.342.730.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase akses air limbah domestik layak % 93,58 6.498.123.000 95,18 7.074.159.000 96,78 19.770.448.000 96,78 33.342.730.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 662.774.475.000 337.991.815.000 791.306.544.000 1.792.072.834.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase capaian penyusunan perencanaan jalan dan jembatan % 100 6.112.367.000 100 6.152.475.000 100 6.301.344.000 100 18.566.186.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Cilacap % 98,34 23.702.376.000 98,39 19.491.806.000 98,44 30.331.172.000 98,44 73.525.354.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Magelang % 95,54 34.938.800.000 95,59 18.279.720.000 95,64 37.675.395.000 95,64 90.893.915.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Pati % 91,94 28.231.600.000 91,99 22.207.440.000 92,04 35.034.631.000 92,04 85.473.671.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 38 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Pekalongan % 95,76 24.572.600.000 95,81 22.555.040.000 95,86 40.489.188.000 95,86 87.616.828.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Purwodadi % 80,66 33.601.400.000 80,71 27.815.610.000 80,76 45.739.476.000 80,76 107.156.486.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Semarang % 96,11 25.769.800.000 96,16 20.130.420.000 96,21 28.646.922.000 96,21 74.547.142.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Surakarta % 93,97 42.161.600.000 94,02 33.235.590.000 94,07 50.273.128.000 94,07 125.670.318.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Tegal % 96,51 26.833.818.000 96,56 17.157.460.000 96,61 34.636.479.000 96,61 78.627.757.000 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap di BPJ Wilayah Wonosobo % 91,97 25.611.600.000 92,02 22.588.640.000 92,07 30.047.511.000 92,07 78.247.751.000 Persentase panjang jalan provinsi sesuai standar jalan kolektor Bidang Pelaksana Jalan Pembangunan di Wilayah Barat % 45,41 87.210.970.000 45,56 16.692.974.000 45,8 162.316.665.000 45,8 266.220.609.000 Persentase panjang jalan provinsi sesuai standar jalan kolektor Bidang Pelaksana Jalan Pembangunan Wilayah Timur % 39,74 139.557.780.000 39,89 39.173.298.000 40,13 161.115.115.000 40,13 339.846.193.000 Persentase panjang jalan yang dileger % 75,79 583.380.000 87,42 628.200.000 100 670.880.000 100 1.882.460.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Cilacap % 83,65 3.874.160.000 83,7 1.539.746.000 83,75 1.767.361.000 83,75 7.181.267.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Magelang % 93,65 1.082.400.000 93,7 1.843.150.000 93,75 2.945.256.000 93,75 5.870.806.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Pati % 93,82 1.241.475.000 93,87 3.448.958.000 93,92 5.673.995.000 93,92 10.364.428.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Pekalongan % 88,49 10.639.060.000 88,54 1.670.386.000 88,59 4.849.691.000 88,59 17.159.137.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Purwodadi % 91,18 5.650.590.000 91,23 2.117.253.000 91,28 5.258.242.000 91,28 13.026.085.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Semarang % 85,51 2.717.375.000 85,56 1.024.621.000 85,61 2.744.487.000 85,61 6.486.483.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Surakarta % 94,78 4.387.950.000 94,83 6.576.297.000 94,88 8.589.684.000 94,88 19.553.931.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Tegal % 86,14 4.019.500.000 86,19 2.698.400.000 86,24 6.878.780.000 86,24 13.596.680.000 Persentase panjang jembatan provinsi kondisi baik di BPJ Wilayah Wonosobo % 94,9 1.490.685.000 94,95 1.002.610.000 95 6.786.602.000 95 9.279.897.000 Persentase pemenuhan kebutuhan peralatan kebinamargaan % 40,32 51.863.953.000 69,23 22.767.113.000 100 39.912.901.000 100 114.543.967.000 Persentase pengawasan dan pengadaan lahan yang mendukung penyelenggaraan jalan % 100 67.564.236.000 100 18.727.608.000 100 33.264.165.000 100 119.556.009.000 Persentase pengendalian mutu pelaksanaan jasa konstruksi % 31,88 9.355.000.000 65,22 8.467.000.000 100 9.357.474.000 100 27.179.474.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 39 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 50.375.000.000 39.490.000.000 50.370.000.000 140.235.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase rumah layak huni yang disediakan % 0,68 39.480.000.000 1,17 29.570.000.000 1,85 39.465.000.000 1,85 108.515.000.000 Persentase rumah tidak layak huni yang tertangani % 3,65 10.895.000.000 7,29 9.920.000.000 10,94 10.905.000.000 10,94 31.720.000.000 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 5.525.000.000 5.323.000.000 5.460.000.000 16.308.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase ketersediaan kebijakan strategi, data, dan evaluasi bidang perumahan dan kawasan permukiman % 100 1.010.000.000 100 980.000.000 100 980.000.000 100 2.970.000.000 Persentase penanganan kawasan permukiman kumuh % 3,18 4.515.000.000 7,72 4.343.000.000 13,17 4.480.000.000 13,17 13.338.000.000 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1.565.000.000 900.000.000 1.560.000.000 4.025.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang disediakan permukiman % 40 1.565.000.000 60 900.000.000 100 1.560.000.000 100 4.025.000.000 PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 285.000.000 275.000.000 285.000.000 845.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman % 100 285.000.000 100 275.000.000 100 285.000.000 100 845.000.000 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 958.200.000 958.200.000 1.200.000.000 3.116.400.000 Satuan Polisi Pamong Praja Persentase penegakan produk hukum daerah % 80 958.200.000 86,67 958.200.000 93,33 1.200.000.000 93,33 3.116.400.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 12.362.000.000 12.362.000.000 12.362.000.000 37.086.000.000 Dinas Sosial Persentase potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) yang meningkat kapasitasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial % 7,7 12.362.000.000 15,41 12.362.000.000 23,11 12.362.000.000 23,11 37.086.000.000 PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN 200.000.000 200.000.000 200.000.000 600.000.000 Dinas Sosial Persentase warga negara migran korban tindak kekerasan yang mendapatkan penanganan % 100 200.000.000 100 200.000.000 100 200.000.000 100 600.000.000 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 83.108.533.000 83.108.533.000 83.108.533.000 249.325.599.000 Dinas Sosial Persentase pelayanan rehabilitasi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam panti % 1,92 12.497.250.000 3,84 12.497.250.000 5,75 12.497.250.000 5,75 37.491.750.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Adi Yuswo % 0,06 2.200.788.000 0,13 2.200.788.000 0,19 2.200.788.000 0,19 6.602.364.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Bisma Upakara % 0,06 2.210.765.000 0,13 2.210.765.000 0,19 2.210.765.000 0,19 6.632.295.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Bojong Bata % 0,11 3.552.726.000 0,21 3.552.726.000 0,32 3.552.726.000 0,32 10.658.178.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 40 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Cepiring % 0,06 2.054.550.000 0,12 2.054.550.000 0,18 2.054.550.000 0,18 6.163.650.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Dewanata % 0,12 3.976.806.000 0,24 3.976.806.000 0,36 3.976.806.000 0,36 11.930.418.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Dharma Putera % 0,08 2.927.572.000 0,16 2.927.572.000 0,24 2.927.572.000 0,24 8.782.716.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Kasih Mesra % 0,03 1.553.101.000 0,07 1.553.101.000 0,1 1.553.101.000 0,1 4.659.303.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Kumuda Putera Puteri % 0,05 2.293.650.000 0,1 2.293.650.000 0,16 2.293.650.000 0,16 6.880.950.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Mandiri % 0,07 2.740.288.000 0,15 2.740.288.000 0,22 2.740.288.000 0,22 8.220.864.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Mardi Utomo % 0,07 2.248.861.000 0,14 2.248.861.000 0,21 2.248.861.000 0,21 6.746.583.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Margo Widodo % 0,11 3.492.013.000 0,22 3.492.013.000 0,33 3.492.013.000 0,33 10.476.039.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Ngudi Rahayu % 0,1 3.221.942.000 0,21 3.221.942.000 0,31 3.221.942.000 0,31 9.665.826.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Pamardi Utomo % 0,03 1.533.901.000 0,07 1.533.901.000 0,1 1.533.901.000 0,1 4.601.703.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Pangrukti Mulyo % 0,09 2.696.151.000 0,17 2.696.151.000 0,26 2.696.151.000 0,26 8.088.453.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Pendowo % 0,05 1.752.522.000 0,11 1.752.522.000 0,16 1.752.522.000 0,16 5.257.566.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Penganthi % 0,06 2.396.195.000 0,12 2.396.195.000 0,19 2.396.195.000 0,19 7.188.585.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 41 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Potroyudan % 0,07 2.436.367.000 0,15 2.436.367.000 0,22 2.436.367.000 0,22 7.309.101.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Raharjo % 0,12 4.584.666.000 0,25 4.584.666.000 0,37 4.584.666.000 0,37 13.753.998.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Samekto Karti % 0,11 3.803.086.000 0,22 3.803.086.000 0,34 3.803.086.000 0,34 11.409.258.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Sudagaran % 0,04 1.328.325.000 0,08 1.328.325.000 0,12 1.328.325.000 0,12 3.984.975.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Suko Mulyo % 0,04 1.743.638.000 0,08 1.743.638.000 0,12 1.743.638.000 0,12 5.230.914.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Taruna Yodha % 0,11 3.894.634.000 0,22 3.894.634.000 0,33 3.894.634.000 0,33 11.683.902.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Tawangmangu % 0,03 1.439.832.000 0,06 1.439.832.000 0,1 1.439.832.000 0,1 4.319.496.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Turusgede % 0,06 2.126.213.000 0,12 2.126.213.000 0,19 2.126.213.000 0,19 6.378.639.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Wanodyatama % 0,09 2.771.602.000 0,17 2.771.602.000 0,26 2.771.602.000 0,26 8.314.806.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya % 0,08 3.148.701.000 0,16 3.148.701.000 0,25 3.148.701.000 0,25 9.446.103.000 Persentase pelayanan rehabilitasi sosial PPKS terlantar yang membutuhkan pelayanan di dalam Panti Pelayanan Sosial Woro Wiloso % 0,06 2.482.388.000 0,11 2.482.388.000 0,17 2.482.388.000 0,17 7.447.164.000 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 64.522.160.000 64.522.160.000 64.522.160.000 193.566.480.000 Dinas Sosial Persentase pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang mendapatkan pelayanan jaminan sosial % 80 58.172.160.000 82 58.172.160.000 85 58.172.160.000 85 174.516.480.000 Persentase pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang mendapatkan penanganan penguatan kemandirian sosial yang berkelanjutan % 0,02 6.100.000.000 0,04 6.100.000.000 0,07 6.100.000.000 0,07 18.300.000.000 Persentase rekomendasi pengangkatan anak yang diterbitkan % 100 250.000.000 100 250.000.000 100 250.000.000 100 750.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 42 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 4.138.000.000 4.138.000.000 4.138.000.000 12.414.000.000 Dinas Sosial Persentase penanganan korban bencana yang mendapatkan pelayanan perlindungan sosial sesuai SPM Bidang Sosial % 100 4.138.000.000 100 4.138.000.000 100 4.138.000.000 100 12.414.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN 850.000.000 850.000.000 850.000.000 2.550.000.000 Dinas Sosial Persentase taman makam pahlawan nasional provinsi yang dikelola % 100 850.000.000 100 850.000.000 100 850.000.000 100 2.550.000.000 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 4.530.000.000 3.100.000.000 4.805.000.000 12.435.000.000 Dinas Ketahanan Pangan Angka konsumsi beras Provinsi Jawa Tengah kg/kapita/t ahun 87,8 3.100.000.000 87,7 1.900.000.000 87,6 3.280.000.000 87,6 8.280.000.000 Angka konsumsi beras Provinsi Jawa Tengah (DRP) kg/kapita/t ahun 87,8 1.000.000.000 87,7 850.000.000 87,6 1.000.000.000 87,6 2.850.000.000 Rasio cadangan pangan masyarakat (DRP) Angka 0,62 430.000.000 0,63 350.000.000 0,64 525.000.000 0,64 1.305.000.000 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 4.400.000.000 4.050.000.000 4.550.321.000 13.000.321.000 Dinas Ketahanan Pangan Persentase penurunan daerah rawan pangan dan gizi % 0,01 4.400.000.000 0,01 4.050.000.000 0,01 4.550.321.000 0,01 13.000.321.000 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 3.345.000.000 2.975.000.000 3.490.000.000 9.810.000.000 Dinas Ketahanan Pangan Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan % 80 1.795.000.000 82 1.525.000.000 84 1.915.000.000 84 5.235.000.000 Persentase rekomendasi jaminan mutu dan keamanan pangan yang dIterbitkan % 80 1.550.000.000 80 1.450.000.000 80 1.575.000.000 80 4.575.000.000 PROGRAM PENATAAN DESA 75.000.000 50.000.000 75.000.000 200.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Presentase kabupaten yang terfasilitasi dalam rangka penataan desa % 100 75.000.000 100 50.000.000 100 75.000.000 100 200.000.000 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA 1.185.000.000 1.100.000.000 1.125.000.000 3.410.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase Kawasan Perdesaan di Jawa Tengah yang terverifivikasi dalam Indeks Penilaian Kawasan Perdesaan (IPKP) % 25,42 1.185.000.000 59,32 1.100.000.000 100 1.125.000.000 100 3.410.000.000 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 3.125.000.000 3.025.000.000 3.020.000.000 9.170.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase kabupaten yang terfasilitasi dalam evaluasi dan penguatan akuntabilitas desa % 100 1.175.000.000 100 1.150.000.000 100 1.140.000.000 100 3.465.000.000 Persentase kabupaten yang terfasilitasi dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi pemerintahan desa % 100 1.950.000.000 100 1.875.000.000 100 1.880.000.000 100 5.705.000.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 3.225.000.000 3.135.000.000 3.180.000.000 9.540.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase BUMDesa dengan klasifikasi berkembang dan maju di Jawa Tengah % 9,39 1.500.000.000 10,54 1.480.000.000 11,67 1.500.000.000 11,67 4.480.000.000 Persentase daerah yang terfasilitasi peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatannya % 100 1.300.000.000 100 1.280.000.000 100 1.275.000.000 100 3.855.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 43 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase kabupaten/kota yang terfasilitasi peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna, lembaga adat desa/pokmas pelestari adat dan pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBRGM) % 100 425.000.000 100 375.000.000 100 405.000.000 100 1.205.000.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 172.333.238.000 166.383.964.000 173.709.370.000 512.426.572.000 Dinas Perhubungan Persentase penumpang pada masa angkutan lebaran, nataru menggunakan angkutan umum % 65,38 1.200.000.000 67,34 1.200.000.000 69,36 1.200.000.000 69,36 3.600.000.000 Persentase perpindahan moda angkutan umum % 51 119.366.742.000 53 122.064.885.000 55 131.188.385.000 55 372.620.012.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah III Kelas A Angka 0,81 404.650.000 0,84 404.650.000 0,87 404.650.000 0,87 1.213.950.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Kelas B Angka 0,81 115.950.000 0,84 115.950.000 0,87 115.950.000 0,87 347.850.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah I Kelas A Angka 0,81 210.625.000 0,84 210.625.000 0,86 210.625.000 0,86 631.875.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah IV Kelas A Angka 0,81 197.800.000 0,84 197.800.000 0,87 197.800.000 0,87 593.400.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah VI Kelas A Angka 0,81 251.990.000 0,84 251.990.000 0,87 251.990.000 0,87 755.970.000 Rasio hasil rekomendasi ramp check yang ditindak lanjuti pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah V Kelas B Angka 0,81 195.500.000 0,84 195.500.000 0,87 195.500.000 0,87 586.500.000 Rasio implementasi penetapan simpul dan jaringan transportasi strategis Angka 0,5 830.000.000 0,52 230.000.000 0,55 230.000.000 0,55 1.290.000.000 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah III Kelas A Angka 0,98 1.365.540.000 0,95 1.212.540.000 0,93 1.354.340.000 0,93 3.932.420.000 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Kelas B Angka 0,97 1.215.120.000 0,94 1.177.570.000 0,92 1.287.920.000 0,92 3.680.610.000 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah I Kelas A Angka 0,97 1.079.180.000 0,95 915.280.000 0,93 1.112.180.000 0,93 3.106.640.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 44 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah IV Kelas A Angka 0,97 1.921.440.000 0,94 1.634.840.000 0,92 1.200.140.000 0,92 4.756.420.000 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah VI Kelas A Angka 0,97 1.618.340.000 0,95 1.088.840.000 0,92 2.058.340.000 0,92 4.765.520.000 Rasio kejadian kecelakaan pada daerah rawan kecelakaan di ruas jalan provinsi yang tertangani pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah V Kelas B Angka 0,98 1.099.900.000 0,95 774.600.000 0,93 665.800.000 0,93 2.540.300.000 Rasio kendaraan laik jalan di Jawa Tengah Angka 0,981 335.000.000 0,985 335.000.000 0,988 335.000.000 0,988 1.005.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah III Kelas A Angka 0,2 1.100.000.000 0,21 900.000.000 0,22 900.000.000 0,22 2.900.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Kelas B Angka 0,01 130.000.000 0,02 130.000.000 0,03 130.000.000 0,03 390.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah I Kelas A Angka 0,24 220.000.000 0,25 330.000.000 0,26 330.000.000 0,26 880.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah IV Kelas A Angka 0,23 220.000.000 0,24 220.000.000 0,25 220.000.000 0,25 660.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah VI Kelas A Angka 0,21 580.000.000 0,22 380.000.000 0,23 380.000.000 0,23 1.340.000.000 Rasio keterisian bus pada Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah V Kelas B Angka 0,17 220.000.000 0,18 220.000.000 0,19 220.000.000 0,19 660.000.000 Rasio konektivitas perkotaan Angka 0,494 3.189.118.000 0,519 6.200.000.000 0,532 3.000.000.000 0,532 12.389.118.000 Rasio pemanfatan terminal Angka 0,218 14.802.323.000 0,229 15.940.974.000 0,24 14.521.850.000 0,24 45.265.147.000 Rasio ruas jalan yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan Angka 0,47 19.341.820.000 0,52 9.319.820.000 0,59 11.372.820.000 0,59 40.034.460.000 Rasio trayek angkutan jalan Angka 0,51 1.122.200.000 0,56 733.100.000 0,58 626.080.000 0,58 2.481.380.000 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 1.704.100.000 3.174.100.000 3.174.100.000 8.052.300.000 Dinas Perhubungan Rasio konektivitas transportasi laut dan ASDP Angka 0,31 1.654.100.000 0,38 3.124.100.000 0,45 3.124.100.000 0,45 7.902.300.000 Rasio pemenuhan fasilitas keselamatan penyeberangan sungai Angka 0,2 50.000.000 0,4 50.000.000 0,6 50.000.000 0,6 150.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERKERETAAPIAN 3.137.583.000 2.583.395.000 2.680.233.000 8.401.211.000 Dinas Perhubungan Rasio perlintasan sebidang Kereta Api yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan Angka 0,04 3.137.583.000 0,24 2.583.395.000 0,36 2.680.233.000 0,36 8.401.211.000 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 4.450.000.000 3.550.000.000 4.775.000.000 12.775.000.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Persentase koperasi berkualitas % 25,02 4.450.000.000 26,74 3.550.000.000 27,28 4.775.000.000 27,28 12.775.000.000 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN 2.000.000.000 2.000.000.000 2.200.000.000 6.200.000.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Persentase SDM koperasi yang berkualitas % 10 2.000.000.000 11,5 2.000.000.000 13 2.200.000.000 13 6.200.000.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 6.550.000.000 5.650.000.000 6.950.000.000 19.150.000.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Persentase koperasi provinsi produktif % 48,09 6.550.000.000 48,53 5.650.000.000 48,9 6.950.000.000 48,9 19.150.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 45 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 16.100.000.000 13.125.000.000 16.325.000.000 45.550.000.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Persentase pertumbuhan wirausaha baru % 23 5.150.000.000 25 4.300.000.000 27 5.150.000.000 27 14.600.000.000 Persentase usaha mikro mandiri % 81,2 10.950.000.000 82,3 8.825.000.000 82,9 11.175.000.000 82,9 30.950.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 11.100.000.000 9.175.000.000 11.550.000.000 31.825.000.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Persentase UMKM siap bermitra % 21,06 11.100.000.000 23,08 9.175.000.000 25,05 11.550.000.000 25,05 31.825.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL 1.150.000.000 830.000.000 993.879.000 2.973.879.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase penyediaan kajian penanaman modal yang siap dipromosikan % 50 1.150.000.000 50 830.000.000 50 993.879.000 50 2.973.879.000 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL 2.198.258.000 1.730.000.000 2.260.000.000 6.188.258.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase kemitraan usaha yang dihasilkan % 50 350.000.000 50 255.000.000 50 350.000.000 150 955.000.000 Persentase pengawalan kepeminatan PMA/PMDN % 46 1.848.258.000 67 1.475.000.000 75 1.910.000.000 75 5.233.258.000 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL 2.978.052.000 2.253.172.000 2.925.062.000 8.156.286.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase pemenuhan standar pelayanan % 100 693.356.000 100 532.216.000 100 693.356.000 100 1.918.928.000 Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat % 100 626.236.000 100 417.006.000 100 573.246.000 100 1.616.488.000 Persentase penyelesaian perizinan sesuai standar pelayanan % 90 1.658.460.000 91 1.303.950.000 92 1.658.460.000 92 4.620.870.000 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 1.696.000.000 1.280.000.000 1.779.000.000 4.755.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase proyek penanaman modal yang memiliki nilai investasi dari LKPM yang disetujui % 20 1.696.000.000 22 1.280.000.000 25 1.779.000.000 25 4.755.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL 1.345.200.000 1.055.000.000 1.283.040.000 3.683.240.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase peningkatan pemanfaatan sistem informasi penanaman modal dan perizinan % 10 1.345.200.000 10 1.055.000.000 10 1.283.040.000 10 3.683.240.000 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL 1.859.567.000 1.259.567.000 1.859.567.000 4.978.701.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Persentase produksi garam % 1 1.859.567.000 2 1.259.567.000 3 1.859.567.000 3 4.978.701.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 20.494.032.000 11.941.939.000 18.034.709.000 50.470.680.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Asemdoyong % 72,72 1.163.190.000 72,72 663.190.000 72,72 663.190.000 72,72 2.489.570.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Bajomulyo % 100 1.134.616.000 100 934.616.000 100 1.284.616.000 100 3.353.848.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Karimunjawa % 63,63 632.483.000 72,27 632.483.000 72,27 632.483.000 72,27 1.897.449.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Klidanglor % 70 1.420.948.000 70 1.220.948.000 70 1.870.948.000 70 4.512.844.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Larangan % 72 1.051.835.000 72 526.835.000 72 1.026.835.000 72 2.605.505.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Lohgending % 63 3.022.035.000 63 1.172.035.000 63 1.372.035.000 63 5.566.105.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Morodemak % 81 1.237.530.000 81 855.626.000 81 1.345.626.000 81 3.438.782.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Tasikagung % 100 3.222.398.000 100 1.359.979.000 100 3.859.979.000 100 8.442.356.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Tawang % 62,62 1.028.826.000 71,72 828.826.000 81,82 1.128.826.000 81,82 2.986.478.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 46 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Tegalsari % 72 2.387.900.000 72 1.187.900.000 72 1.937.900.000 72 5.513.700.000 Persentase ketercapaian pelayanan kepelabuhanan PPP Wonokerto % 81,82 2.356.440.000 81,82 776.440.000 81,82 1.076.440.000 81,82 4.209.320.000 Persentase produksi perikanan tangkap % 5 1.835.831.000 5 1.783.061.000 5 1.835.831.000 5 5.454.723.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA 10.894.200.000 9.144.200.000 13.444.200.000 33.482.600.000 Dinas Kelautan dan Perikanan Persentase penanganan kasus hama penyakit ikan % 100 1.242.890.000 100 1.242.890.000 100 1.242.890.000 100 3.728.670.000 Persentase produksi ikan konsumsi air laut % 5 7.645.000.000 5 5.895.000.000 5 10.195.000.000 5 23.735.000.000 Produksi perikanan budidaya Ton 600.000 2.006.310.000 609.000 2.006.310.000 618.135 2.006.310.000 1.827.135 6.018.930.000 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 4.725.000.000 4.625.000.000 4.850.000.000 14.200.000.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Presentase kawasan pariwisata yang dikembangkan % 13,33 4.725.000.000 26,67 4.625.000.000 40 4.850.000.000 40 14.200.000.000 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA 5.850.000.000 5.750.000.000 5.975.000.000 17.575.000.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jumlah kunjungan wisatawan Orang 49.985.228 5.850.000.000 54.069.703 5.750.000.000 60.662.997 5.975.000.000 164.717.928 17.575.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 850.000.000 800.000.000 850.000.000 2.500.000.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Jumlah kabupaten/kota yang terfasilitasi sarana prasarana kota kreatif yang teruji petik (kabupaten/kota layanan) Kabupaten/ Kota 6 850.000.000 8 800.000.000 10 850.000.000 24 2.500.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 4.825.000.000 4.725.000.000 4.825.000.000 14.375.000.000 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Persentase pelaku ekonomi kreatif dan SDM pariwisata yang memiliki sertifikasi kompetensi % 33,87 4.825.000.000 33,87 4.725.000.000 33,87 4.825.000.000 33,87 14.375.000.000 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 90.731.575.000 70.507.788.000 91.851.575.000 253.090.938.000 Dinas Pertanian dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumlah dokumen analisis pengawasan peredaran obat hewan dan produk hewan Dokumen 4 400.000.000 4 400.000.000 4 400.000.000 12 1.200.000.000 Jumlah populasi ternak perah (ST)/(AU) 112.876 2.275.000.000 113.440 2.015.000.000 114.008 2.275.000.000 114.008 6.565.000.000 Jumlah populasi ternak petelur (ST)/(AU) 246.615 925.000.000 247.848 700.000.000 249.088 925.000.000 249.088 2.550.000.000 Jumlah populasi ternak potong (ST)/(AU) 3.726.434 6.015.000.000 3.745.066 4.000.000.000 3.763.791 5.900.000.000 3.763.791 15.915.000.000 Persentase fasilitasi obat hewan % 1 1.700.000.000 1 1.100.000.000 1 1.700.000.000 1 4.500.000.000 Persentase jumlah kelembagaan pengelola alsintan % 3 13.829.580.000 3 12.750.000.000 3 13.704.580.000 3 40.284.160.000 Persentase kenaikan jumlah kelompok pasca panen dan pengolahan hasil yang meningkat kapasitas usahanya % 2 7.450.200.000 2 6.725.200.000 2 7.450.200.000 2 21.625.600.000 Persentase ketercapaian target produksi benih di Balai Benih TPH Wiayah Surakarta % 85 4.617.000.000 85 1.667.000.000 85 4.667.000.000 85 10.951.000.000 Persentase ketercapaian target produksi benih di Balai Benih TPH Wilayah Banyumas % 85 4.549.000.000 85 1.649.000.000 85 4.599.000.000 85 10.797.000.000 Persentase ketercapaian target produksi benih di Balai Benih TPH Wilayah Semarang % 85 4.520.600.000 85 1.685.000.000 85 4.570.600.000 85 10.776.200.000 Persentase layanan sertifikasi benih % 100 2.334.195.000 100 1.319.200.000 100 2.344.195.000 100 5.997.590.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 47 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase lembaga keuangan mikro agribisnis (LKMA) yang mendapatkan fasilitas pembiayaan % 100 135.000.000 100 170.000.000 100 135.000.000 100 440.000.000 Persentase luasan lahan yang mendapatkan jaminan keberlanjutan usaha tani % 2,5 967.000.000 2,5 701.388.000 2,5 967.000.000 2,5 2.635.388.000 Persentase luas lahan yang dioptimasi % 2,5 1.061.500.000 2,5 1.061.500.000 2,5 1.061.500.000 2,5 3.184.500.000 Persentase peningkatan produksi benih tanaman perkebunan % 3 1.525.520.000 3 650.000.000 3 1.613.851.000 3 3.789.371.000 Persentase peningkatan produksi tanaman perkebunan % 1 2.791.980.000 1 1.014.500.000 1 2.778.649.000 1 6.585.129.000 Persentase peningkatan produksi ternak penghasil daging % 1 3.950.000.000 1 3.950.000.000 1 3.950.000.000 1 11.850.000.000 Persentase peningkatan produksi ternak penghasil susu % 1 1.000.000.000 1 1.000.000.000 1 1.000.000.000 1 3.000.000.000 Persentase peningkatan produksi ternak penghasil telur % 1 1.400.000.000 1 1.400.000.000 1 1.400.000.000 1 4.200.000.000 Persentase produksi dan distribusi semen beku % 1 4.650.000.000 1 4.250.000.000 1 4.650.000.000 1 13.550.000.000 Persentase pupuk yang tersalurkan sesuai alokasi % 90 260.000.000 93 300.000.000 92 260.000.000 92 820.000.000 Produksi bawang merah Ton 515.000 659.650.000 527.875 371.138.000 541.072 742.275.000 1.583.947 1.773.063.000 Produksi cabai Ton 341.000 613.450.000 346.115 371.138.000 351.307 742.275.000 1.038.422 1.726.863.000 Produksi durian Ton 149.668 613.450.000 153.410 366.342.000 157.245 773.175.000 460.323 1.752.967.000 Produksi jagung Ton 3.576.577 850.000.000 3.583.730 500.000.000 3.590.898 1.000.000.000 10.751.205 2.350.000.000 Produksi jahe Ton 34.862 490.760.000 35.908 296.909.000 36.985 593.820.000 107.755 1.381.489.000 Produksi kedelai Ton 52.657 650.000.000 52.762 400.000.000 52.868 800.000.000 158.287 1.850.000.000 Produksi kelapa Ton 166.687 475.000.000 167.187 475.000.000 167.689 600.000.000 501.563 1.550.000.000 Produksi kopi Ton 25.927 550.000.000 26.005 500.000.000 26.083 600.000.000 78.015 1.650.000.000 Produksi melati Ton 24.627 122.690.000 25.120 94.473.000 25.622 148.455.000 75.369 365.618.000 Produksi padi Ton 9.594.280 1.000.000.000 9.613.469 600.000.000 9.632.696 1.200.000.000 28.840.445 2.800.000.000 Produksi tebu Ton 2.554.553 18.350.000.000 2.562.216 18.025.000.000 2.569.903 18.300.000.000 7.686.672 54.675.000.000 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 9.401.920.000 8.737.112.000 9.401.920.000 27.540.952.000 Dinas Pertanian dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Luas cakupan lahan yang terairi jaringan irigasi yang baik m 7.420.274 5.901.920.000 7.420.274 6.017.112.000 7.420.274 5.901.920.000 22.260.822 17.820.952.000 Persentase peningkatan sasaran yang terfasilitasi pengembangan sarpras dan akses permodalan pada ternak perah % 10 585.000.000 12 505.000.000 15 585.000.000 15 1.675.000.000 Persentase peningkatan sasaran yang terfasilitasi pengembangan sarpras dan akses permodalan pada ternak petelur % 10 1.840.000.000 12 1.210.000.000 15 1.840.000.000 15 4.890.000.000 Persentase peningkatan sasaran yang terfasilitasi pengembangan sarpras dan akses permodalan pada ternak potong % 10 1.075.000.000 12 1.005.000.000 15 1.075.000.000 15 3.155.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 4.220.000.000 3.500.000.000 4.220.000.000 11.940.000.000 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumlah dokumen analisis risiko penyakit hewan menular strategis Dokumen 4 1.150.000.000 4 900.000.000 4 1.150.000.000 12 3.200.000.000 Jumlah dokumen analisis risiko penyakit hewan menular strategis di wilayah Jateng selatan Dokumen 4 1.300.000.000 4 1.100.000.000 4 1.300.000.000 12 3.700.000.000 Jumlah dokumen analisis risiko penyakit hewan menular strategis di wilayah Jateng utara Dokumen 4 1.300.000.000 4 1.100.000.000 4 1.300.000.000 12 3.700.000.000 Persentase rumah potong hewan (RPH) yang pemotongan betina produktifnya terkendali % 3 470.000.000 7 400.000.000 12 470.000.000 12 1.340.000.000 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 6.074.991.000 5.349.991.000 6.074.991.000 17.499.973.000 Dinas Pertanian dan Perkebunan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 48 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase luasan penanganan dampak perubahan iklim (DPI) terhadap lahan tanam % 5 125.000.000 10 85.000.000 15 125.000.000 15 335.000.000 Persentase luasan pengamanan lahan tanam dari serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) % 15 5.949.991.000 15 5.264.991.000 20 5.949.991.000 20 17.164.973.000 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 15.154.800.000 12.339.800.000 15.329.800.000 42.824.400.000 Dinas Pertanian dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Persentase jumlah SDM penyuluh dan kelembagaan petani yang ditingkatkan kapasitasnya % 2,5 6.174.800.000 2,5 6.074.800.000 2,5 6.349.800.000 2,5 18.599.400.000 Persentase pemberdayaan petani dan peningkatan kapasitas SDM pertanian yang dilatih % 100 5.980.000.000 100 3.785.000.000 100 5.980.000.000 100 15.745.000.000 Persentase sasaran yang terfasilitasi penyuluhan dan kemitraan pada ternak perah % 3,11 820.000.000 3,62 720.000.000 4,13 820.000.000 4,13 2.360.000.000 Persentase sasaran yang terfasilitasi penyuluhan dan kemitraan pada ternak petelur % 2,27 480.000.000 2,29 420.000.000 2,31 480.000.000 2,31 1.380.000.000 Persentase sasaran yang terfasilitasi penyuluhan dan kemitraan pada ternak potong % 1,02 1.700.000.000 1,08 1.340.000.000 1,17 1.700.000.000 1,17 4.740.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA 6.390.065.000 6.683.030.000 7.627.414.000 20.700.509.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Persentase pelayanan pengujian mineral dan batubara % 100 369.580.000 100 389.660.000 100 408.644.000 100 1.167.884.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan % 60 3.074.970.000 70 3.165.355.000 75 3.275.255.000 75 9.515.580.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Kendeng Muria % 60 213.400.000 70 228.400.000 75 286.400.000 75 728.200.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Kendeng Selatan % 60 281.650.000 70 291.650.000 75 349.650.000 75 922.950.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Merapi % 60 332.500.000 70 337.500.000 75 390.500.000 75 1.060.500.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Semarang Demak % 60 255.000.000 70 274.000.000 75 350.000.000 75 879.000.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Serayu Selatan % 60 202.140.000 70 202.140.000 75 260.140.000 75 664.420.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Serayu Tengah % 60 170.975.000 70 190.475.000 75 248.475.000 75 609.925.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Serayu Utara % 60 212.400.000 70 219.900.000 75 285.400.000 75 717.700.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Sewu Lawu % 60 211.320.000 70 217.320.000 75 284.320.000 75 712.960.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Slamet Selatan % 60 347.480.000 70 419.480.000 75 549.480.000 75 1.316.440.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Slamet Utara % 60 292.000.000 70 307.000.000 75 368.000.000 75 967.000.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Solo % 60 275.400.000 70 278.400.000 75 340.900.000 75 894.700.000 Tingkat produktivitas usaha pertambangan Wilayah Ungaran Telomoyo % 60 151.250.000 70 161.750.000 75 230.250.000 75 543.250.000 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN 480.000.000 680.000.000 680.000.000 1.840.000.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan jumlah eksportir pengguna layanan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Jawa Tengah % 8,5 100.000.000 8,6 100.000.000 8,7 100.000.000 8,7 300.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 49 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase peningkatan jumlah penerbitan rekomendasi distributor terdaftar minuman beralkohol (DT MB) dan bahan berbahaya (DT B2) % 10 380.000.000 10 380.000.000 10 380.000.000 10 1.140.000.000 Persentase peningkatan pelaku usaha bahan berbahaya yang diawasi % 0 - 10 200.000.000 20 200.000.000 20 400.000.000 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN 1.465.000.000 1.465.000.000 1.465.000.000 4.395.000.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase peningkatan realisasi transaksi di pusat sarana distribusi % 10 1.465.000.000 15 1.465.000.000 25 1.465.000.000 25 4.395.000.000 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING 607.700.000 662.700.000 662.700.000 1.933.100.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kinerja realisasi pupuk % 90 447.700.000 91 502.700.000 91,5 502.700.000 91,5 1.453.100.000 Persentase peningkatan pelaku usaha pupuk bersubsidi yang diawasi % 30 160.000.000 65 160.000.000 80 160.000.000 80 480.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 4.703.554.000 3.753.554.000 3.753.554.000 12.210.662.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan nilai ekspor non migas % 4 4.703.554.000 4,05 3.753.554.000 4,1 3.753.554.000 4,1 12.210.662.000 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 4.805.162.000 4.805.162.000 5.015.162.000 14.625.486.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan indeks keberdayaan konsumen % 1 2.549.750.000 1,05 2.549.750.000 1,1 2.549.750.000 1,1 7.649.250.000 Persentase kenaikan layanan pengujian dan sertifikasi di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Semarang % 10 933.160.000 10 933.160.000 10 1.143.160.000 10 3.009.480.000 Persentase kenaikan layanan pengujian dan sertifikasi di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta % 5 1.322.252.000 5 1.322.252.000 5 1.322.252.000 5 3.966.756.000 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI 1.688.000.000 1.688.000.000 1.688.000.000 5.064.000.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase peningkatan nilai omset pelaku usaha yang difasilitasi pameran dalam negeri % 10 1.688.000.000 15 1.688.000.000 20 1.688.000.000 20 5.064.000.000 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 17.955.048.000 17.955.048.000 17.955.048.000 53.865.144.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan pelaku usaha yang difasilitasi layanan kemasan dan industri kreatif % 4,38 1.555.980.000 4,39 1.555.980.000 4,4 1.555.980.000 4,4 4.667.940.000 Persentase kenaikan pelaku usaha yang memanfaatkan layanan keteknikan, penerapan, dan rekayasa % 3,45 2.224.300.000 6,67 2.224.300.000 9,38 2.224.300.000 9,38 6.672.900.000 Persentase pertumbuhan produksi industri agro % 2,25 4.933.000.000 2,5 4.933.000.000 2,75 4.933.000.000 2,75 14.799.000.000 Persentase pertumbuhan produksi industri non agro % 2,25 2.121.280.000 2,5 2.121.280.000 2,75 2.121.280.000 2,75 6.363.840.000 Persentase peserta pelatihan yang diserap industri produk tekstil dan alas kaki % 85 7.120.488.000 85 7.120.488.000 85 7.120.488.000 85 21.361.464.000 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 360.000.000 360.000.000 360.000.000 1.080.000.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan industri agro yang diterbitkan rekomendasi perizinan dan dilakukan pengawasan % 7 105.000.000 9 105.000.000 11 105.000.000 11 315.000.000 Persentase kenaikan industri non agro yang diterbitkan rekomendasi perizinan dan dilakukan pengawasan % 10 255.000.000 13 255.000.000 16 255.000.000 16 765.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 50 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL 1.136.152.000 1.136.152.000 1.136.152.000 3.408.456.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Persentase kenaikan jumlah industri agro yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional % 1,62 737.152.000 2,26 737.152.000 2,73 737.152.000 2,73 2.211.456.000 Persentase kenaikan jumlah industri non agro yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional % 2 399.000.000 2,26 399.000.000 2,73 399.000.000 2,73 1.197.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 10.014.688.737.000 6.819.182.347.000 6.847.025.914.000 23.680.896.998.000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Persentase belanja transfer dan belanja tidak terduga yang tersusun tepat waktu % 100 9.993.520.511.000 100 6.798.485.990.000 100 6.825.857.124.000 100 23.617.863.625.000 Persentase evaluasi APBD kabupaten/kota tepat waktu % 100 629.520.000 100 735.587.000 100 729.520.000 100 2.094.627.000 Persentase penetapan APBD tepat waktu % 100 11.684.271.000 100 10.786.598.000 100 11.627.702.000 100 34.098.571.000 Persentase penyampaian LKPD tepat waktu % 100 5.293.580.000 100 5.586.888.000 100 5.267.952.000 100 16.148.420.000 Persentase penyusunan dokumen manajemen kas % 100 3.560.855.000 100 3.587.284.000 100 3.543.616.000 100 10.691.755.000 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI 22.223.974.000 20.622.475.000 23.055.877.000 65.902.326.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persentase tingkat ketercapaian kinerja perangkat daerah % 100 706.500.000 100 427.000.000 100 706.773.000 100 1.840.273.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah % 100 21.517.474.000 100 20.195.475.000 100 22.349.104.000 100 64.062.053.000 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,44-4,94 5,20-4,60 4,90-4,30 4,90-4,30 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA 300.000.000 300.000.000 490.000.000 1.090.000.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja % 62,85 300.000.000 68,57 300.000.000 74,28 490.000.000 74,28 1.090.000.000 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 13.277.750.000 5.126.410.000 7.500.000.000 25.904.160.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase kenaikan lembaga pelatihan yang terakreditasi % 38,14 1.192.089.000 30,59 992.089.000 31,42 1.092.089.000 31,42 3.276.267.000 Persentase kenaikan pencari kerja yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang industri % 2,88 3.914.406.000 3,2 619.525.000 3,49 1.613.406.000 3,49 6.147.337.000 Persentase kenaikan pencari kerja yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang jasa, bahasa asing, budaya dasar dan pekerja migran % 46,9 2.423.385.000 46,98 778.504.000 47,13 1.122.385.000 47,13 4.324.274.000 Persentase kenaikan pencari kerja yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang pertanian % 9,45 2.308.230.000 9,5 213.349.000 9,55 1.307.230.000 9,55 3.828.809.000 Persentase kenaikan perusahaan yang menerapkan peningkatan produktivitas % 4,4 649.077.000 4,6 649.077.000 4,68 649.077.000 4,68 1.947.231.000 Persentase kenaikan tenaga kerja tersertifikasi % 2,3 782.584.000 2,35 791.250.000 2,4 658.834.000 2,4 2.232.668.000 Persentase kenaikan tenaga kerja yang dilatih peningkatan produktivitas dan/atau kewirausahaan % 13,13 2.007.979.000 13,22 1.082.616.000 13,3 1.056.979.000 13,3 4.147.574.000 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA 4.480.000.000 2.946.979.000 3.780.000.000 11.206.979.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase peningkatan pencari kerja yang ditempatkan disektor formal % 71,03 210.000.000 71,05 210.000.000 71,07 210.000.000 71,07 630.000.000 Persentase peningkatan penyerapan tenaga kerja baru disektor Informal % 68,1 4.270.000.000 68,3 2.736.979.000 68,5 3.570.000.000 68,5 10.576.979.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 51 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2.399.076.000 2.348.152.000 2.349.076.000 7.096.304.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase pekerja buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan % 98 343.609.000 98,2 343.609.000 98,4 343.609.000 98,4 1.030.827.000 Persentase peningkatan jumlah LKS Bipartit yang terbentuk % 49,75 1.057.701.000 49,77 1.052.976.000 49,8 1.007.701.000 49,8 3.118.378.000 Persentase penyelesaian perselisihan hubungan industrial % 96,15 515.543.000 96,69 515.543.000 97,7 515.543.000 97,7 1.546.629.000 Persentase perusahaan yang menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah % 44,27 482.223.000 45,54 436.024.000 46,81 482.223.000 46,81 1.400.470.000 PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 4.219.805.000 3.076.629.000 3.369.805.000 10.666.239.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase peningkatan perusahaan memiliki kategori baik dalam penerapan K3 % 26,4 2.169.805.000 26,67 1.122.329.000 26,94 1.369.805.000 26,94 4.661.939.000 Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan % 89,58 2.050.000.000 89,59 1.954.300.000 89,6 2.000.000.000 89,6 6.004.300.000 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 296.000.000 296.000.000 296.000.000 888.000.000 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Persentase kenaikan calon transmigran dilatih bidang pertanian % 3,61 76.000.000 3,71 76.000.000 3,81 76.000.000 3,81 228.000.000 Persentase penempatan transmigran terhadap calon transmigran yang di fasilitasi % 3,61 220.000.000 3,71 220.000.000 3,81 220.000.000 3,81 660.000.000 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis 10.978.146.954.000 10.587.794.731.000 11.111.904.547.000 32.677.846.232.000 Indeks Reformasi Birokrasi Angka 81,50 82,00 82,50 82,50 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG 23.159.123.000 644.159.000 855.448.000 24.658.730.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase jumlah bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung milik daerah % 5,83 22.655.000.000 5,83 330.000.000 5,83 330.000.000 5,83 23.315.000.000 Persentase komplek bangunan gedung milik daerah yang sudah dilakukan pendataan teknis % 11,94 504.123.000 12,23 314.159.000 11,17 525.448.000 11,17 1.343.730.000 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI 4.048.300.000 4.265.549.000 4.868.943.000 13.182.792.000 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Persentase fasilitasi bidang jasa konstruksi % 45,38 200.000.000 61,61 200.000.000 72,79 200.000.000 72,79 600.000.000 Persentase jumlah tenaga bidang jasa konstruksi yang tersertifikasi % 43,49 3.848.300.000 46,98 4.065.549.000 51,09 4.668.943.000 51,09 12.582.792.000 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 3.058.200.000 2.958.200.000 3.750.000.000 9.766.400.000 Satuan Polisi Pamong Praja Persentase masyarakat yang dibina pemahaman ketentraman dan ketertiban umum % 29,57 1.100.000.000 59,13 1.100.000.000 100 1.350.000.000 100 3.550.000.000 Persentase pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah % 78,83 958.200.000 80,29 958.200.000 91 1.250.000.000 91 3.166.400.000 Persentase satuan tugas perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat yang terbina % 40,03 1.000.000.000 70,26 900.000.000 100 1.150.000.000 100 3.050.000.000 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 100.000.000 100.000.000 150.000.000 350.000.000 Satuan Polisi Pamong Praja Persentase kabupaten/kota yang melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran % 100 100.000.000 100 100.000.000 100 150.000.000 100 350.000.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 52 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK 1.008.000.000 1.008.000.000 1.008.000.000 3.024.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Persentase ketersediaan data pilah gender dan anak oleh kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi pada aplikasi sistem informasi gender dan anak % 25 1.008.000.000 30 1.008.000.000 35 1.008.000.000 35 3.024.000.000 PROGRAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 450.000.000 400.000.000 450.000.000 1.300.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase fasilitasi penetapan lokasi % 100 450.000.000 100 400.000.000 100 450.000.000 100 1.300.000.000 PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN 830.000.000 915.000.000 915.000.000 2.660.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase penyelesaian permasalahan pertanahan % 100 830.000.000 100 915.000.000 100 915.000.000 100 2.660.000.000 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DAN GANTI KERUGIAN TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 690.000.000 715.000.000 715.000.000 2.120.000.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Persentase pelaksanaan penataan akses reforma agraria % 100 690.000.000 100 715.000.000 100 715.000.000 100 2.120.000.000 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 400.000.000 390.000.000 390.000.000 1.180.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase penduduk yang memiliki KTP-el % 97 400.000.000 98 390.000.000 99 390.000.000 99 1.180.000.000 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 370.000.000 360.000.000 365.000.000 1.095.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase kabupaten/kota di Jawa Tengah yang kepemilikan dokumen akta kelahiran usia 0- 17 diatas 98% % 97 370.000.000 99 360.000.000 100 365.000.000 100 1.095.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 430.000.000 410.000.000 420.000.000 1.260.000.000 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase perjanjian kerjasama mendapat persetujuan kerjasama pemanfaatan data kependudukan % 33,33 430.000.000 66,67 410.000.000 100 420.000.000 100 1.260.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 42.972.500.000 32.572.000.000 43.165.000.000 118.709.500.000 Dinas Komunikasi dan Informatika Nilai keterbukaan informasi publik Angka 31 2.960.000.000 33 2.572.000.000 35 2.965.000.000 35 8.497.000.000 Nilai survey kepuasan komunikasi publik Angka 78 40.012.500.000 81 30.000.000.000 85 40.200.000.000 85 110.212.500.000 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 29.659.684.000 22.872.184.000 27.872.184.000 80.404.052.000 Persentase ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi % 72 22.759.684.000 74 15.972.184.000 75 21.000.000.000 75 59.731.868.000 Persentase layanan pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi % 24 6.900.000.000 47 6.900.000.000 69 6.872.184.000 69 20.672.184.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2.040.000.000 1.428.000.000 1.835.000.000 5.303.000.000 Dinas Komunikasi dan Informatika Persentase penyusunan data prioritas pembangunan daerah % 24 2.040.000.000 48 1.428.000.000 100 1.835.000.000 100 5.303.000.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 4.200.000.000 3.000.000.000 4.000.000.000 11.200.000.000 Dinas Komunikasi dan Informatika RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 53 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase perangkat daerah yang telah menerapkan prinsip manajemen keamanan informasi sejumlah 80% % 25 4.200.000.000 50 3.000.000.000 80 4.000.000.000 80 11.200.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 1.766.845.000 1.766.845.000 2.081.845.000 5.615.535.000 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Persentase lembaga kearsipan daerah provinsi/kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang meningkat kualitas penyelenggaraan kearsipannya % 26,32 650.000.000 30,26 650.000.000 32,89 725.000.000 32,89 2.025.000.000 Persentase pengelolaan arsip provinsi sesuai NSPK % 100 516.845.000 100 516.845.000 100 606.845.000 100 1.640.535.000 Persentase peningkatan pengunjung arsip % 19 600.000.000 79 600.000.000 100 750.000.000 100 1.950.000.000 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP 244.616.000 244.616.000 244.616.000 733.848.000 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Persentase arsip yang diselamatkan % 32,96 120.756.000 65,92 120.756.000 100 120.756.000 100 362.268.000 Persentase perangkat daerah provinsi yang melaksanakan pemusnahan arsip % 17,5 123.860.000 20 123.860.000 22,5 123.860.000 22,5 371.580.000 PROGRAM ADMINISTRASI UMUM 200.459.146.000 189.437.850.000 234.616.436.000 624.513.432.000 Sekretariat Daerah Persentase tingkat ketercapaian kinerja perangkat daerah % 90 275.000.000 90 250.000.000 90 295.000.000 90 820.000.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan % 100 6.671.500.000 100 6.065.000.000 100 7.811.000.000 100 20.547.500.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro APBJ % 100 398.280.000 100 382.940.000 100 395.160.000 100 1.176.380.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Hukum % 100 271.707.000 100 235.457.000 100 288.707.000 100 795.871.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro ISDA dan Asisten Ekbang % 100 455.000.000 100 342.000.000 100 476.000.000 100 1.273.000.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Kesejahteraan Rakyat % 100 485.759.000 100 495.000.000 100 485.759.000 100 1.466.518.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Organisasi dan Asisten Administrasi % 100 618.800.000 100 657.975.000 100 682.000.000 100 1.958.775.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Pembangunan Daerah % 100 406.000.000 100 396.500.000 100 452.050.000 100 1.254.550.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama dan Asisten Pemerintahan % 100 677.000.000 100 585.000.000 100 935.000.000 100 2.197.000.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Perekonomian % 100 415.000.000 100 380.274.000 100 424.910.000 100 1.220.184.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 54 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah pada Bagian Humas dan Protokol % 100 22.402.600.000 100 19.852.723.000 100 26.260.000.000 100 68.515.323.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah pada Bagian Rumah Tangga Setda % 100 167.382.500.000 100 159.794.981.000 100 196.110.850.000 100 523.288.331.000 PROGRAM PENATAAN ORGANISASI 2.631.200.000 2.766.025.000 2.878.000.000 8.275.225.000 Sekretariat Daerah Persentase kabupaten/kota dengan Indeks Reformasi Birokrasi BB % 14,29 280.200.000 17,14 295.000.000 20 306.000.000 20 881.200.000 Persentase kabupaten/kota yang meningkat skor kematangan organisasinya % 85,71 221.000.000 88,57 232.500.000 91,43 242.000.000 91,43 695.500.000 Persentase perangkat daerah dengan nilai SAKIP A % 66,67 375.850.000 69,05 395.000.000 71,43 411.000.000 71,43 1.181.850.000 Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan ketatalaksanaan % 90 432.850.000 92 455.000.000 94 474.000.000 94 1.361.850.000 Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan hasil analisis jabatan secara efektif % 89,8 250.500.000 91,84 263.025.000 93,88 276.000.000 93,88 789.525.000 Persentase perangkat daerah yang nilai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB)nya A % 74 230.200.000 78 242.000.000 82 251.000.000 82 723.200.000 Persentase perangkat daerah yang skor kematangan organisasinya dalam kategori tinggi % 66 410.400.000 70 431.500.000 74 447.000.000 74 1.288.900.000 Persentase unit pelayanan publik (UPP) yang mengimplementasikan standar pelayanan % 88,73 430.200.000 91,01 452.000.000 93,86 471.000.000 93,86 1.353.200.000 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH 3.895.000.000 3.150.000.000 4.700.000.000 11.745.000.000 Sekretariat Daerah Persentase rekomendasi bidang administrasi pemerintahan, penataan wilayah dan pemerintahan umum yang ditindaklanjuti % 95 1.305.000.000 95 1.010.000.000 95 1.560.000.000 95 3.875.000.000 Persentase tertib administrasi pelaksanaan otonomi daerah % 95 1.260.000.000 95 950.000.000 95 1.480.000.000 95 3.690.000.000 Tingkat efektivitas kerjasama daerah % 95 1.330.000.000 95 1.190.000.000 95 1.660.000.000 95 4.180.000.000 PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT 349.881.025.000 329.871.784.000 349.881.025.000 1.029.633.834.000 Sekretariat Daerah Persentase capaian kinerja program kesejahteraan rakyat bidang pelayanan dasar % 81 980.000.000 83 820.000.000 85 980.000.000 85 2.780.000.000 Persentase capaian kinerja program kesejahteraan rakyat bidang pelayanan non dasar % 82 1.229.500.000 84 1.229.500.000 85 1.229.500.000 85 3.688.500.000 Persentase fasilitas keagamaan dalam kondisi baik % 54 347.671.525.000 60 327.822.284.000 63 347.671.525.000 63 1.023.165.334.000 PROGRAM FASILITASI DAN KOORDINASI HUKUM 4.182.000.000 4.118.250.000 4.225.000.000 12.525.250.000 Sekretariat Daerah Persentase bantuan hukum dan sengketa hukum yang tertangani % 96 1.425.000.000 96 1.356.250.000 96 1.430.000.000 96 4.211.250.000 Persentase kabupaten/kota peduli HAM % 96 535.000.000 96 535.000.000 96 535.000.000 96 1.605.000.000 Persentase rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai kaidah pembentukan perundang-undangan % 96 1.377.000.000 97 1.408.250.000 97 1.422.000.000 97 4.207.250.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 55 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase rancangan produk hukum kabupaten/kota yang dikaji % 96 845.000.000 96 818.750.000 96 838.000.000 96 2.501.750.000 PROGRAM PEREKONOMIANDANPEMBANGUNA N 7.030.000.000 5.623.000.000 7.369.000.000 20.022.000.000 Sekretariat Daerah Persentase capaian kinerja program bidang infrastruktur % 85 811.000.000 85 526.000.000 85 822.000.000 85 2.159.000.000 Persentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan % 85 733.000.000 85 487.000.000 85 762.000.000 85 1.982.000.000 Persentase capaian kinerja program bidang pertanian % 87 901.000.000 87 595.000.000 87 940.000.000 87 2.436.000.000 Persentase ketercapaian laba BUMD aneka usaha % 81 325.000.000 82 325.000.000 83 390.000.000 83 1.040.000.000 Persentase ketercapaian laba BUMD jasa keuangan % 85 1.475.000.000 86 1.175.000.000 87 1.350.000.000 87 4.000.000.000 Persentase nilai kemandirian BLUD % 55 150.000.000 56 150.000.000 57 160.000.000 57 460.000.000 Persentase rekomendasi kebijakan perekonomian makro yang diusulkan sebagai kebijakan % 83 785.000.000 84 815.000.000 85 1.020.000.000 85 2.620.000.000 Persentase rekomendasi kebijakan perekonomian mikro yang diusulkan sebagai kebijakan % 78 1.850.000.000 79 1.550.000.000 80 1.925.000.000 80 5.325.000.000 PROGRAM KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA 3.701.720.000 3.617.060.000 3.804.840.000 11.123.620.000 Sekretariat Daerah Persentase fasilitasi pengadaan barang/jasa % 90 1.926.260.000 91 1.880.470.000 92 1.957.090.000 92 5.763.820.000 Persentase pendampingan proses pengadaan barang/jasa, kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan SDM fungsional pengelola pengadaan barang/jasa % 81 824.180.000 82 807.030.000 83 870.040.000 83 2.501.250.000 Tingkat efektivitas pengadaan secara elektronik % 80 951.280.000 82 929.560.000 85 977.710.000 85 2.858.550.000 PROGRAM KEBIJAKAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN 2.967.000.000 2.751.500.000 3.261.000.000 8.979.500.000 Sekretariat Daerah Persentase capaian pelaksanaan APBD % 98,7 702.000.000 98,8 642.000.000 98,85 786.000.000 98,85 2.130.000.000 Persentase capaian pelaksanaan APBN % 95,5 430.000.000 95,5 416.500.000 95,5 489.000.000 95,5 1.335.500.000 Persentase pemenuhan data dan informasi bagi pengendalian dan analisis pelaksanaan pembangunan daerah % 85 770.000.000 86 733.500.000 87 825.000.000 87 2.328.500.000 Persentase realisasi bantuan keuangan % 85 955.000.000 85 856.500.000 85 1.051.000.000 85 2.862.500.000 Persentase rekomendasi kebijakan teknis pembangunan daerah yang direalisasi % 100 110.000.000 100 103.000.000 100 110.000.000 100 323.000.000 PROGRAM ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIAT DPRD PROVINSI 200.576.210.000 192.064.354.000 200.576.210.000 593.216.774.000 Sekretariat DPRD Persentase tingkat ketercapaian kinerja perangkat daerah % 100 156.873.108.000 100 156.873.108.000 100 156.873.108.000 100 470.619.324.000 Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah % 100 43.703.102.000 100 35.191.246.000 100 43.703.102.000 100 122.597.450.000 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD 265.276.087.000 173.787.943.000 205.276.087.000 644.340.117.000 Sekretariat DPRD Persentase fasilitasi penyusunan raperda % 95 94.420.750.000 95 75.931.488.000 95 94.420.750.000 95 264.772.988.000 Persentase layanan bagian humas % 95 170.855.337.000 95 97.856.455.000 95 110.855.337.000 95 379.567.129.000 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 6.515.000.000 5.690.000.000 5.900.000.000 18.105.000.000 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 56 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase dokumen evaluasi yang diamanahkan regulasi % 100 1.175.000.000 100 1.080.000.000 100 1.110.000.000 100 3.365.000.000 Persentase dokumen perencanaan sesuai amanah regulasi % 100 5.340.000.000 100 4.610.000.000 100 4.790.000.000 100 14.740.000.000 PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 8.350.000.000 6.411.000.000 6.930.000.000 21.691.000.000 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Persentase keselarasan program dengan prioritas daerah lingkup bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah % 100 650.000.000 100 550.000.000 100 650.000.000 100 1.850.000.000 Persentase keselarasan program dengan prioritas daerah lingkup bidang pemerintahan dan sosial budaya % 100 750.000.000 100 600.000.000 100 750.000.000 100 2.100.000.000 Persentase keselarasan program dengan prioritas daerah lingkup bidang perekonomian % 100 1.200.000.000 100 890.000.000 100 1.060.000.000 100 3.150.000.000 Persentase sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah % 100 1.900.000.000 100 1.451.000.000 100 1.480.000.000 100 4.831.000.000 Persentase sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang pemerintahan dan sosial budaya % 100 2.250.000.000 100 1.690.000.000 100 1.640.000.000 100 5.580.000.000 Persentase sinkronisasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lingkup bidang perekonomian % 100 1.600.000.000 100 1.230.000.000 100 1.350.000.000 100 4.180.000.000 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 7.715.996.000 7.123.195.000 7.678.639.000 22.517.830.000 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Persentase pengamanan barang milik daerah (BMD) secara fisik dan yuridis/sertifikasi % 100 1.794.994.000 100 1.622.318.000 100 1.838.398.000 100 5.255.710.000 Persentase penyampaian laporan barang milik daerah (BMD) tepat waktu dan berkualitas baik % 84,02 1.775.000.000 89,86 1.430.195.000 95,69 1.584.539.000 95,69 4.789.734.000 Persentase penyampaian rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD)/rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD) tepat waktu % 100 4.146.002.000 100 4.070.682.000 100 4.255.702.000 100 12.472.386.000 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH 45.324.868.000 41.328.536.000 46.151.418.000 132.804.822.000 Badan Pengelola Pendapatan Daerah Persentase pelaksanaan evaluasi dan pembinaan % 100 1.690.000.000 100 1.540.000.000 100 1.900.000.000 100 5.130.000.000 Persentase pemanfaatan sistem informasi pendapatan daerah % 100 9.632.439.000 100 9.482.439.000 100 9.842.439.000 100 28.957.317.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Banjarnegara % 20,31 433.000.000 22,35 470.500.000 24,59 433.000.000 24,59 1.336.500.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Banyumas % 20,26 724.931.000 22,29 791.631.000 24,52 724.931.000 24,52 2.241.493.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Batang % 20,24 454.500.000 22,26 362.900.000 24,49 454.500.000 24,49 1.271.900.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 57 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Blora % 20,31 509.950.000 22,35 521.850.000 24,59 509.950.000 24,59 1.541.750.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Boyolali % 20,48 530.600.000 22,53 568.700.000 24,78 530.600.000 24,78 1.629.900.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Brebes % 20,83 852.924.000 22,92 513.024.000 25,22 852.924.000 25,22 2.218.872.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Cilacap % 20,24 762.229.000 22,27 572.429.000 24,5 762.229.000 24,5 2.096.887.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Demak % 19,8 609.400.000 21,78 538.000.000 23,97 609.400.000 23,97 1.756.800.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Grobogan % 19,94 739.850.000 21,94 659.650.000 24,14 739.850.000 24,14 2.139.350.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Jepara % 10,98 689.625.000 18,91 637.625.000 26,83 689.625.000 26,83 2.016.875.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Karanganyar % 21,21 559.300.000 23,33 424.100.000 25,67 559.300.000 25,67 1.542.700.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Kebumen % 20,99 556.025.000 23,1 652.025.000 25,42 556.025.000 25,42 1.764.075.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Kendal % 20,75 573.857.000 22,83 528.957.000 25,12 573.857.000 25,12 1.676.671.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Klaten % 20,93 720.600.000 23,02 696.100.000 25,33 720.600.000 25,33 2.137.300.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Kudus % 20,31 503.050.000 22,35 485.550.000 24,59 503.050.000 24,59 1.491.650.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Magelang % 22,12 561.150.000 24,35 556.250.000 26,79 561.150.000 26,79 1.678.550.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pati % 19,45 691.500.000 21,39 636.200.000 23,53 691.500.000 23,53 2.019.200.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pekalongan % 20,16 533.800.000 22,18 289.600.000 24,4 533.800.000 24,4 1.357.200.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pemalang % 20,84 722.050.000 22,96 507.250.000 25,26 722.050.000 25,26 1.951.350.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 58 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Purbalingga % 20,9 590.550.000 23 607.150.000 25,3 590.550.000 25,3 1.788.250.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Purworejo % 22,01 341.058.000 24,22 321.558.000 26,66 341.058.000 26,66 1.003.674.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Rembang % 19,33 366.580.000 21,27 271.780.000 23,4 366.580.000 23,4 1.004.940.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Semarang % 19,97 601.900.000 21,97 261.700.000 24,18 601.900.000 24,18 1.465.500.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Sragen % 19,89 630.778.000 21,89 375.878.000 24,08 630.778.000 24,08 1.637.434.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Sukoharjo % 20,94 557.900.000 23,04 299.200.000 25,36 557.900.000 25,36 1.415.000.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Tegal % 20,57 804.608.000 22,63 588.508.000 24,9 804.608.000 24,9 2.197.724.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Temanggung % 21,35 354.600.000 23,49 336.000.000 25,86 354.600.000 25,86 1.045.200.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Wonogiri % 20,4 367.300.000 22,45 260.000.000 24,71 367.300.000 24,71 994.600.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Wonosobo % 20,95 341.700.000 23,06 312.800.000 25,37 341.700.000 25,37 996.200.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Magelang % 21,76 340.836.000 23,99 289.036.000 26,4 340.836.000 26,4 970.708.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Pekalongan % 20,29 276.600.000 22,33 169.200.000 24,56 276.600.000 24,56 722.400.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Salatiga % -25,36 189.600.000 -20,31 27.960.000 -14,56 176.150.000 -14,56 393.710.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang 1 % 20,87 641.820.000 22,97 476.620.000 25,27 641.820.000 25,27 1.760.260.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang II % 20,09 558.079.000 22,1 462.179.000 24,31 558.079.000 24,31 1.578.337.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang III % 20,2 402.775.000 22,22 301.183.000 24,45 402.775.000 24,45 1.106.733.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 59 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Surakarta % 20,21 445.200.000 22,23 178.900.000 24,47 445.200.000 24,47 1.069.300.000 Persentase penanganan piutang pajak daerah dan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Tegal % 20,49 348.336.000 22,56 238.436.000 24,82 348.336.000 24,82 935.108.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Banjarnegara % 21,49 61.690.000 -20,02 61.690.000 -12,96 61.690.000 -12,96 185.070.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Banyumas % 19,52 109.250.000 -22,28 109.250.000 -15,96 109.250.000 -15,96 327.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Batang % 15,23 9.000.000 -24,77 9.000.000 -19,64 9.000.000 -19,64 27.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Blora % 19,93 4.500.000 -22,1 4.500.000 -17,52 4.500.000 -17,52 13.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Boyolali % 19,89 11.150.000 -22,35 11.150.000 -16,08 11.150.000 -16,08 33.450.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Brebes % 20,1 8.060.000 -20,68 8.060.000 -13,98 8.060.000 -13,98 24.180.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Cilacap % 16,42 20.600.000 -25,49 20.600.000 -21,45 20.600.000 -21,45 61.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Demak % 20,8 5.625.000 -21,46 5.625.000 -15,86 5.625.000 -15,86 16.875.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Grobogan % 20,87 5.400.000 -21,71 5.400.000 -16,1 5.400.000 -16,1 16.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Jepara % 14,71 2.250.000 -27,32 2.250.000 -24,51 2.250.000 -24,51 6.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Karanganyar % 21,98 18.625.000 -20,06 18.625.000 -12,84 18.625.000 -12,84 55.875.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Kebumen % 20,82 51.056.000 -21,44 51.056.000 -15,43 51.056.000 -15,43 153.168.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Kendal % 18,31 4.050.000 -23,08 4.050.000 -16,93 4.050.000 -16,93 12.150.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Klaten % 18,99 19.050.000 -23,07 19.050.000 -17,34 19.050.000 -17,34 57.150.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 60 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Kudus % 18,96 9.540.000 -23,32 9.540.000 -18,07 9.540.000 -18,07 28.620.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Magelang % 19,55 32.500.000 -22,48 32.500.000 -17,33 32.500.000 -17,33 97.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Pati % 15,79 - -26,44 - -23,67 - -23,67 - Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Pekalongan % 19,62 1.350.000 -21,27 1.350.000 -14,06 1.350.000 -14,06 4.050.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Pemalang % 11,83 5.600.000 -29,31 5.600.000 -26,52 5.600.000 -26,52 16.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Purbalingga % 28,72 4.050.000 -12,72 4.050.000 -0,83 4.050.000 -0,83 12.150.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Purworejo % 23,68 23.690.000 -18,42 23.690.000 -10,8 23.690.000 -10,8 71.070.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD kabupaten Rembang % 18,71 18.750.000 -23,4 18.750.000 -18,28 18.750.000 -18,28 56.250.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Semarang % 23,93 14.575.000 -18,37 14.575.000 -9,56 14.575.000 -9,56 43.725.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Sukoharjo % 25,8 11.340.000 -16,31 11.340.000 -6,75 11.340.000 -6,75 34.020.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Tegal % 14,12 9.225.000 -26,86 9.225.000 -22,24 9.225.000 -22,24 27.675.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Temanggung % 23,36 2.700.000 -19,31 2.700.000 -12,85 2.700.000 -12,85 8.100.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Wonogiri % 20,9 25.850.000 -21,1 25.850.000 -14,52 25.850.000 -14,52 77.550.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kabupaten Wonosobo % 22,39 66.800.000 -19,22 66.800.000 -12,39 66.800.000 -12,39 200.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Magelang % 16,85 15.000.000 -23,76 15.000.000 -18,28 15.000.000 -18,28 45.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Pekalongan % 28,17 16.710.000 -12,93 16.710.000 -0,58 16.710.000 -0,58 50.130.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 61 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Salatiga % 23,51 13.500.000 -19,7 13.500.000 -11,53 13.500.000 -11,53 40.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Semarang 1 % 18,18 2.350.000 -23,12 2.350.000 -16,25 2.350.000 -16,25 7.050.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Semarang II % 18,66 2.500.000 -22,38 2.500.000 -15,09 2.500.000 -15,09 7.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Semarang III % 15,09 7.200.000 -26,1 7.200.000 -21,17 7.200.000 -21,17 21.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Surakarta % 19,79 32.560.000 -21,91 32.560.000 -14,36 32.560.000 -14,36 97.680.000 Persentase pertumbuhan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) UPPD Kota Tegal % 12,2 11.250.000 -28 11.250.000 -23,72 11.250.000 -23,72 33.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Banjarnegara % 13,44 6.525.000 21,93 6.525.000 31,01 6.525.000 31,01 19.575.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Banyumas % 13,75 22.250.000 22,25 22.250.000 31,35 22.250.000 31,35 66.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Batang % 13,44 38.100.000 21,92 38.100.000 30,93 38.100.000 30,93 114.300.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Blora % 12,4 3.600.000 20,43 3.600.000 29,61 3.600.000 29,61 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Boyolali % 13,03 8.500.000 21,6 8.500.000 30,73 8.500.000 30,73 25.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Brebes % 12,88 1.800.000 21,39 1.800.000 30,34 1.800.000 30,34 5.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Cilacap % 11,83 3.600.000 20,21 3.600.000 29,18 3.600.000 29,18 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Demak % 10,78 7.500.000 19,02 7.500.000 27,72 7.500.000 27,72 22.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Grobogan % 13,12 3.600.000 21,52 3.600.000 30,61 3.600.000 30,61 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Jepara % 19 1.500.000 20,9 1.500.000 23 1.500.000 23 4.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Karanganyar % 9,35 5.200.000 17,41 5.200.000 26,2 5.200.000 26,2 15.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Kebumen % 13,41 5.250.000 21,84 5.250.000 30,91 5.250.000 30,91 15.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Kendal % 12,95 16.350.000 21,21 16.350.000 30,85 16.350.000 30,85 49.050.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 62 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Klaten % 13,42 4.650.000 21,86 4.650.000 31,03 4.650.000 31,03 13.950.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Kudus % 7,24 3.600.000 13,55 3.600.000 19,85 3.600.000 19,85 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Magelang % 13,59 8.550.000 22,01 8.550.000 31,1 8.550.000 31,1 25.650.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Pati % 13,58 4.500.000 21,95 4.500.000 31,52 4.500.000 31,52 13.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Pekalongan % 13,51 7.800.000 22 7.800.000 31,07 7.800.000 31,07 23.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Pemalang % 11,27 7.500.000 19,53 7.500.000 28,66 7.500.000 28,66 22.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Purbalingga % 13,77 15.400.000 22,29 15.400.000 31,5 15.400.000 31,5 46.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Purworejo % 12,21 2.800.000 20,16 2.800.000 29 2.800.000 29 8.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Rembang % 12,45 15.165.000 20,32 15.165.000 29,31 15.165.000 29,31 45.495.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Semarang % 13,7 7.200.000 22,35 7.200.000 31,5 7.200.000 31,5 21.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Sragen % 8,21 2.250.000 14,58 2.250.000 20,94 2.250.000 20,94 6.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Sukoharjo % 1,76 4.500.000 9,26 4.500.000 17,47 4.500.000 17,47 13.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Tegal % 13,27 3.000.000 21,75 3.000.000 30,78 3.000.000 30,78 9.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Temanggung % 13,59 12.450.000 22,05 12.450.000 31,22 12.450.000 31,22 37.350.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD KAbupaten Wonogiri % 12,75 - 21,07 4.200.000 30 - 30 4.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kabupaten Wonosobo % 13,38 25.000.000 21,75 25.000.000 30,82 25.000.000 30,82 75.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kota Magelang % 9,11 10.200.000 17,29 10.200.000 26,38 10.200.000 26,38 30.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kota Salatiga % 6,69 3.600.000 12,84 3.600.000 19 3.600.000 19 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kota Semarang II % 12,53 1.500.000 20,9 1.500.000 29,97 1.500.000 29,97 4.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak air permukaan (PAP) UPPD Kota Semarang III % 12,2 7.200.000 20,46 7.200.000 29,53 7.200.000 29,53 21.600.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 63 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Banjarnegara % 45,72 66.975.000 -3,1 66.975.000 6,32 66.975.000 6,32 200.925.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Banyumas % 25,25 14.500.000 -17,39 14.500.000 -10,31 14.500.000 -10,31 43.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Batang % 38,33 104.000.000 -7,58 104.000.000 2,01 104.000.000 2,01 312.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Blora % 13,4 111.400.000 -25,71 111.400.000 -20,08 111.400.000 -20,08 334.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Boyolali % 23,05 71.000.000 -19,73 71.000.000 -14,14 71.000.000 -14,14 213.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Brebes % 44 99.900.000 -3,72 99.900.000 6,36 99.900.000 6,36 299.700.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Cilacap % 23,27 91.800.000 -18,87 91.800.000 -12,17 91.800.000 -12,17 275.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Demak % 23,16 188.000.000 -18,39 188.000.000 -10,87 188.000.000 -10,87 564.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Grobogan % 22,34 80.900.000 -19,3 80.900.000 -12,37 80.900.000 -12,37 242.700.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Jepara % 22,63 136.500.000 -18,46 136.500.000 -10,54 136.500.000 -10,54 409.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Karanganyar % 30,62 111.650.000 -16,22 111.650.000 -12,42 111.650.000 -12,42 334.950.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kebumen % 25,05 102.650.000 -18,43 102.650.000 -12,74 102.650.000 -12,74 307.950.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal % 32,43 150.285.000 -12,63 150.285.000 -5,13 150.285.000 -5,13 450.855.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Klaten % 24,85 140.900.000 -19,18 140.900.000 -14,44 140.900.000 -14,44 422.700.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kudus % 12,4 86.950.000 -27,87 86.950.000 -24,56 86.950.000 -24,56 260.850.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Magelang % 34,47 83.000.000 -13,76 83.000.000 -9,87 83.000.000 -9,87 249.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Pati % 16,61 88.800.000 -24,49 88.800.000 -20,02 88.800.000 -20,02 266.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Pemalang % 30,76 144.650.000 -13,05 144.650.000 -4,6 144.650.000 -4,6 433.950.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Purbalingga % 14,57 138.550.000 -24,1 138.550.000 -17,12 138.550.000 -17,12 415.650.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 64 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Purworejo % 4,96 103.800.000 -32,53 103.800.000 -29,26 103.800.000 -29,26 311.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD kabupaten Rembang % 11,59 204.400.000 -26,61 204.400.000 -20,63 204.400.000 -20,63 613.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Semarang % 9,5 325.810.000 -28,09 125.810.000 -22,38 325.810.000 -22,38 777.430.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Sragen % 19,63 196.250.000 -22,46 196.250.000 -17,78 196.250.000 -17,78 588.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Sukoharjo % 23 108.000.000 -20,82 108.000.000 -16,81 108.000.000 -16,81 324.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Tegal % 66,86 85.450.000 11,32 85.450.000 22,66 85.450.000 22,66 256.350.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Temanggung % 32,03 83.200.000 -14,54 83.200.000 -9,54 83.200.000 -9,54 249.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Wonogiri % 11,97 70.550.000 -27,34 70.550.000 -22,83 70.550.000 -22,83 211.650.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Wonosobo % 24,01 1.350.000 -19,18 1.350.000 -13,64 1.350.000 -13,64 4.050.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Magelang % -53,02 190.960.000 -70 190.960.000 -68,85 190.960.000 -68,85 572.880.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Pekalongan % -25,14 121.899.000 -51,25 121.899.000 -47,97 121.899.000 -47,97 365.697.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Salatiga % 2,24 123.100.000 -33,96 123.100.000 -30,29 123.100.000 -30,29 369.300.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Semarang 1 % 24,91 148.400.000 -19,25 148.400.000 -14,67 148.400.000 -14,67 445.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Semarang II % 6,61 226.100.000 -31,32 226.100.000 -27,79 226.100.000 -27,79 678.300.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Semarang III % 21,98 190.250.000 -21,44 190.250.000 -17,42 190.250.000 -17,42 570.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Surakarta % 3,8 163.600.000 -33,21 163.600.000 -29,88 163.600.000 -29,88 490.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) UPPD Kota Tegal % -25,92 118.694.000 -51,13 118.694.000 -46,93 118.694.000 -46,93 356.082.000 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak kendaran bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Pekalongan % 41,78 77.400.000 -5,84 77.400.000 3,13 77.400.000 3,13 232.200.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi daerah dan pendapatan lain % -7,67 3.378.823.000 -5,54 3.228.823.000 -3,47 3.588.823.000 -3,47 10.196.469.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Banjarnegara % -25,11 3.300.000 -20,05 3.300.000 -14,28 3.300.000 -14,28 9.900.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 65 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Banyumas % -25,89 9.450.000 -20,88 9.450.000 -15,17 9.450.000 -15,17 28.350.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Batang % -23,43 22.500.000 -18,25 22.500.000 -12,35 22.500.000 -12,35 67.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Blora % -18,49 1.800.000 -12,98 1.800.000 -6,7 1.800.000 -6,7 5.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Boyolali % -25,7 2.000.000 -20,67 2.000.000 -14,95 2.000.000 -14,95 6.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Brebes % -22,26 3.000.000 -17 3.000.000 -11,01 3.000.000 -11,01 9.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Cilacap % -13,57 3.600.000 -7,73 3.600.000 -1,07 3.600.000 -1,07 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Grobogan % -20,94 3.600.000 -15,6 3.600.000 -9,5 3.600.000 -9,5 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Jepara % -22,19 1.500.000 -16,93 1.500.000 -10,94 1.500.000 -10,94 4.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Karanganyar % -16,8 450.000 -11,18 450.000 -4,76 450.000 -4,76 1.350.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Kendal % -25,77 1.050.000 -20,75 1.050.000 -15,03 1.050.000 -15,03 3.150.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Klaten % -24,67 2.100.000 -19,58 2.100.000 -13,77 2.100.000 -13,77 6.300.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Kudus % -21,23 6.060.000 -15,9 6.060.000 -9,83 6.060.000 -9,83 18.180.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Magelang % -25,13 1.800.000 -20,07 1.800.000 -14,3 1.800.000 -14,3 5.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pati % -18,76 8.250.000 -13,27 8.250.000 -7,01 8.250.000 -7,01 24.750.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pekalongan % -20,86 1.350.000 -15,51 1.350.000 -9,41 1.350.000 -9,41 4.050.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Pemalang % -17,02 2.500.000 -11,41 2.500.000 -5,01 2.500.000 -5,01 7.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Purbalinga % -15,51 1.800.000 -9,8 1.800.000 -3,29 1.800.000 -3,29 5.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Purworejo % -12,81 7.200.000 -6,91 7.200.000 -0,19 7.200.000 -0,19 21.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Rembang % -15,14 4.350.000 -9,4 4.350.000 -2,86 4.350.000 -2,86 13.050.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Semarang % -20,16 1.500.000 -14,76 1.500.000 -8,61 1.500.000 -8,61 4.500.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 66 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Sukoharjo % -25,99 4.500.000 -20,99 4.500.000 -15,28 4.500.000 -15,28 13.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Tegal % -25,7 9.300.000 -20,67 9.300.000 -14,95 9.300.000 -14,95 27.900.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Temanggung % -20,87 2.025.000 -15,52 2.025.000 -9,42 2.025.000 -9,42 6.075.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Wonogiri % -20,99 3.600.000 -15,65 1.200.000 -9,56 3.600.000 -9,56 8.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kabupaten Wonosobo % -24,77 11.500.000 -19,68 11.500.000 -13,88 11.500.000 -13,88 34.500.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Magelang % -13,62 1.800.000 -7,78 1.800.000 -1,12 1.800.000 -1,12 5.400.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Pekalongan % -16,7 8.880.000 -11,07 8.880.000 -4,65 8.880.000 -4,65 26.640.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Salatiga % 20,52 7.200.000 22,59 7.200.000 24,88 7.200.000 24,88 21.600.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang 1 % -21,85 3.600.000 -16,57 3.600.000 -10,55 3.600.000 -10,55 10.800.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang II % -17,94 4.650.000 -12,4 4.650.000 -6,07 4.650.000 -6,07 13.950.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Semarang III % -17,96 6.000.000 -12,41 6.000.000 -6,09 6.000.000 -6,09 18.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Surakarta % -22,24 207.000.000 -16,99 207.000.000 -10,99 207.000.000 -10,99 621.000.000 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi pemanfaatan aset daerah UPPD Kota Tegal % 19,25 4.500.000 27,31 4.500.000 36,5 4.500.000 36,5 13.500.000 Persentase tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor % 72 4.891.721.000 73 5.241.721.000 74 5.101.721.000 74 15.235.163.000 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH 17.049.054.000 16.197.584.000 17.167.354.000 50.413.992.000 Badan Kepegawaian Daerah Persentase ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilantik dalam jabatan % 100 6.043.254.000 100 5.531.954.000 100 5.971.554.000 100 17.546.762.000 Persentase kenaikan pangkat PNS tepat waktu % 100 575.000.000 100 515.000.000 100 575.000.000 100 1.665.000.000 Persentase layanan sistem informasi kepegawaian yang dikembangkan % 100 1.080.000.000 100 1.055.000.000 100 1.080.000.000 300 3.215.000.000 Persentase pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN % 100 1.305.800.000 100 1.265.800.000 100 1.360.800.000 100 3.932.400.000 Persentase pemenuhan kebutuhan ASN sesuai formasi melalui mutasi % 100 230.000.000 100 195.000.000 100 230.000.000 100 655.000.000 Persentase pemenuhan kebutuhan ASN sesuai formasi melalui pengadaan CASN % 100 425.000.000 100 405.000.000 100 425.000.000 100 1.255.000.000 Persentase pemenuhan kebutuhan ASN sesuai formasi melalui pengadaan CASN % 100 5.315.000.000 100 5.189.830.000 100 5.315.000.000 100 15.819.830.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 67 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 Persentase peningkatan pemahaman atas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dan netralitas ASN % 100 2.075.000.000 100 2.040.000.000 100 2.210.000.000 100 6.325.000.000 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 26.500.000.000 22.275.279.000 24.383.589.000 73.158.868.000 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indeks penjaminan mutu pelaksanaan pelatihan (evaluasi penyelenggaraan dan pasca pelatihan) Angka 3,5 485.834.000 3,5 471.279.000 3,5 440.000.000 3,5 1.397.113.000 Persentase kelulusan pengembangan kompetensi jabatan fungsional % 100 3.000.000.000 100 2.000.000.000 100 2.500.000.000 100 7.500.000.000 Persentase kelulusan pengembangan kompetensi manajerial % 100 19.000.000.000 100 17.000.000.000 100 18.000.000.000 100 54.000.000.000 Persentase kelulusan pengembangan kompetensi teknis % 100 3.000.000.000 100 2.000.000.000 100 2.500.000.000 100 7.500.000.000 Persentase perencanaan bangkom yang ditindaklanjuti dokumen perencanaan % 100 284.966.000 100 270.500.000 100 273.279.000 100 828.745.000 Persentase skema sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan % 100 729.200.000 100 533.500.000 100 670.310.000 100 1.933.010.000 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH 12.000.000.000 11.000.000.000 13.350.000.000 36.350.000.000 Badan Riset dan Inovasi Daerah Persentase fasilitasi dan pemanfaatan riset dan inovasi % 100 4.000.000.000 100 3.500.000.000 100 4.400.000.000 100 11.900.000.000 Persentase ketersediaan SDM IPTEK dan infrastruktur riset dan inovasi % 100 2.500.000.000 100 2.250.000.000 100 2.800.000.000 100 7.550.000.000 Persentase pelaksanaan riset dan inovasi % 100 3.000.000.000 100 3.000.000.000 100 3.300.000.000 100 9.300.000.000 Persentase terpenuhinya kebutuhan rekomendasi kebijakan pembangunan hasil riset dan inovasi % 100 2.500.000.000 100 2.250.000.000 100 2.850.000.000 100 7.600.000.000 PROGRAM PELAYANAN PENGHUBUNG 4.189.196.000 4.289.196.000 4.289.196.000 12.767.588.000 Badan Penghubung Persentase ketercapaian pelayanan penghubung % 100 4.189.196.000 100 4.289.196.000 100 4.289.196.000 100 12.767.588.000 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN 8.500.000.000 6.700.000.000 7.170.485.000 22.370.485.000 Inspektorat Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan Itjen Kemendagri % 83 700.000.000 84 600.000.000 85 620.485.000 85 1.920.485.000 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengawasan akuntabilitas keuangan daerah % 85 1.900.000.000 86 1.550.000.000 87 1.675.000.000 87 5.125.000.000 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengawasan dengan tujuan tertentu % 85 1.900.000.000 86 1.400.000.000 87 1.500.000.000 87 4.800.000.000 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengawasan kinerja perangkat daerah % 85 2.000.000.000 86 1.550.000.000 87 1.675.000.000 87 5.225.000.000 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah % 85 2.000.000.000 86 1.600.000.000 87 1.700.000.000 87 5.300.000.000 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI 3.260.000.000 2.717.328.000 3.055.000.000 9.032.328.000 Inspektorat Persentase perangkat daerah yang mendapat indeks efektivitas pengendalian korups (IEPK) level 3 % 10,2 1.745.000.000 12,24 1.480.000.000 14,29 1.630.000.000 14,29 4.855.000.000 Persentase perangkat daerah yang mendapat manajemen risiko indeks (MRI) level 3 % 10,2 1.515.000.000 12,24 1.237.328.000 14,29 1.425.000.000 14,29 4.177.328.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 68 Target Rp. Target Rp. Target Rp. Target Rp.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) - - - - Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Indikator Kinerja Program Satuan Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Perangkat Daerah Penanggung Jawab2024 2025 2026 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 5.030.650.000 3.637.455.000 3.743.759.000 12.411.864.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indeks Ideologi Pancasila Nilai 3 5.030.650.000 3,1 3.637.455.000 3,2 3.743.759.000 3,2 12.411.864.000 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 40.692.168.000 28.064.940.000 38.382.239.000 107.139.347.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik IDI aspek kebebasan dan aspek lembaga demokrasi Nilai 75 40.692.168.000 76 28.064.940.000 77 38.382.239.000 77 107.139.347.000 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 7.427.242.000 7.109.735.000 6.140.351.000 20.677.328.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indeks kinerja ormas Nilai 75,34 7.427.242.000 77,87 7.109.735.000 79,82 6.140.351.000 79,82 20.677.328.000 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA 4.185.255.000 3.816.296.000 2.898.364.000 10.899.915.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indeks penguatan dampak ekonomi % 3 3.561.025.000 3,1 3.501.151.000 3,2 2.409.554.000 3,2 9.471.730.000 Indeks toleransi % 74,1 624.230.000 74,3 315.145.000 74,5 488.810.000 74,5 1.428.185.000 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 15.774.720.000 14.445.833.000 14.487.829.000 44.708.382.000 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Indeks kewaspadaan Nasional Angka 73 15.774.720.000 73,5 14.445.833.000 74 14.487.829.000 74 44.708.382.000 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI 9.609.606.149.000 9.425.751.035.000 9.800.502.690.000 28.835.859.874.000 Persentase tingkat ketercapaian kinerja perangkat daerah % 80 127.269.202.000 81 115.163.807.000 82 129.476.938.000 82 371.909.947.000 Seluruh PD Persentase ketercapaian pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah % 100 7.843.230.333.000 100 7.680.770.024.000 100 7.930.478.838.000 100 23.454.479.195.000 Seluruh PD Cost Recovery Rate Total RSUD Dr. Moewardi % 82 810.000.000.000 82 810.000.000.000 82 900.000.000.000 82 2.520.000.000.000 RSUD Dr. Moewardi Cost Recovery Rate Total RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo % 82 400.000.000.000 83 401.000.000.000 84 402.000.000.000 84 1.203.000.000.000 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Cost Recovery Rate Total RSUD Tugurejo % 53,54 195.787.614.000 55,87 184.907.204.000 55,8 188.026.914.000 55,8 568.721.732.000 RSUD Tugurejo Cost Recovery Rate Total RSUD Kelet Donorejo % 35 44.900.000.000 40 44.900.000.000 40 52.670.000.000 40 142.470.000.000 RSUD Kelet Donorejo Cost Recovery Rate Total RSJD Dr. Amino Gondohutomo % 43 49.419.000.000 43 49.510.000.000 44 53.850.000.000 44 152.779.000.000 RSJD Dr. Amino Gondohutomo Cost Recovery Rate Total RSJD Dr. RM. Soedjarwadi % 46,5 46.500.000.000 47,47 47.000.000.000 46,57 47.500.000.000 46,57 141.000.000.000 RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Cost Recovery Rate Total RSJD Surakarta % 33 42.500.000.000 33 42.500.000.000 33 46.500.000.000 33 131.500.000.000 RSJD Surakarta Cost Recovery Rate Total RS Khusus Mata % 20 50.000.000.000 30 50.000.000.000 40 50.000.000.000 40 150.000.000.000 Rumah Sakit Khusus Mata RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VI - 69 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 1 Pembangunan di Jawa Tengah diarahkan pada sektor pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah. Kelestarian alam dapat terwujud dengan pembangunan daerah yang memperhatikan keseimbangan hulu–hilir, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta memperhitungkan daya dukung dan daya tampung yang mempertimbangkan wilayah ekoregion. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion di Indonesia, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 17 dari 36 ekoregion di Pulau Jawa. Adapun secara spasial ekoregion di Pulau Jawa sebagaimana gambar berikut. Sumber: Keputusan Menteri LHK No. 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion di Indonesia Gambar 7.1 Peta Ekoregion di Pulau Jawa Pembangunan daerah yang memperhatikan keseimbangan hulu–hilir ditempuh antara lain melalui konservasi daerah penyangga dan pengendalian kawasan di bawahnya. Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ditempuh melalui pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim serta meningkatkan daya dukung dan daya tampung utamanya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ketersediaan pasokan air. Upaya tersebut dilakukan juga dalam rangka mengurangi risiko bencana dan degradasi lingkungan yang dapat menjadi ancaman terutama pada kawasan-kawasan yang memiliki potensi pengembangan tinggi dan sangat tinggi. Selain itu, guna mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah di Jawa Tengah dalam rangka mengurangi kesenjangan/disparitas antarwilayah maupun di dalam wilayah dilaksanakan melalui upaya peningkatan aksesibilitas dan sumberdaya manusia, pengoptimalan sektor unggulan, serta penguatan kelembagaan. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 2 Kebijakan umum pengembangan wilayah Jawa Tengah diarahkan berorientasi pada pendekatan pertumbuhan dan pemerataan dengan upaya: 1) Mengurangi ketimpangan antarwilayah; 2) Penguatan pusat pertumbuhan wilayah; 3) Pemenuhanan pelayanan dasar dan peningkatan daya saing; dan 4) Optimalisasi pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya. Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.2 Konsep Arah Kebijakan Umum Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah 7.2. Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah 7.3.1. Arahan Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah Secara konseptual, tujuan pengembangan wilayah adalah: 1) Ekspansi/perluasan yaitu memperluas cakupan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan wilayah; dan 2) Konsolidasi/pemantapan yaitu mengintensifkan sistem keruangan yang ada supaya sesuai dengan peran dan fungsinya. Adapun pola pengembangan yang dilakukan adalah secara: 1) Dispersi/menyebar berupa penyebaran kegiatan ke seluruh bagian wilayah; dan 2) Konsentrasi/mengumpul berupa pemusatan kegiatan pada pusat-pusat tertentu. Berdasarkan tujuan dan pola pengembangan wilayah tersebut maka konsep tipologi strategi pengembangan wilayah dari aspek struktur ruang yang dapat diterapkan antara lain dapat berbentuk pengembangan wilayah koridor, pengembangan pusat pertumbuhan kedua, pengembangan pusat kedua di kawasan perbatasan, pengembangan pusat ketiga, pengembangan pusat ketiga di dekat pusat wilayah, pusat sepanjang jalur transportasi, pengembangan pusat baru, investasi di pusat wilayah, investasi di pusat baru, dan investasi di pusat kedua di perbatasan. Secara diagram, konsep tipologi strategi tersebut sebagaimana gambar sebagai berikut. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 3 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.3 Konsep Strategi Pengembangan Wilayah Mendasarkan Tujuan dan Pola Pengembangan Mempertimbangkan kondisi umum wilayah, infrastruktur, upaya adaptasi dan mitigasi terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim, serta dengan mempertimbangkan konsep pengembangan wilayah sebagaimana diuraikan di atas, maka secara umum arah pengembangan wilayah di Jawa Tengah terbagi dalam empat koridor utama yaitu sebagai berikut:
a.Pemantapan pusat pertumbuhan ekonomi di tiap perwilayahan pembangunan;
b.Pengembangan jalur perembetan pusat pertumbuhan di tiap perwilayahan pembangunan;
c.Pengembangan prasarana dan sarana sesuai dengan hirarki perkotaan;
d.Pemantapan sistem perkotaan menuju perwujudan perkotaan yang kompak;
2.Strategi terkait dengan upaya perwujudan fungsi ruang wilayah
a.Pelestarian dan pengendalian lahan sawah dilindungi (LSD); RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 4
b.Optimalisasi kawasan industri;
c.Optimalisasi pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata strategis;
d.Pengendalian dan rehabilitasi kawasan lindung;
e.Optimalisasi dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
f.Mitigasi dan adaptasi sebagai dasar penyusunan tata ruang;
g.Harmonisasi kawasan pesisir di matra darat dan laut;
h.Pengaturan penggunaan lahan dengan pertimbangan hulu hilir (terutama pada kegiatan budidaya yang tidak berkesesuaian dengan kelas fungsi lahan). Selanjutnya, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, kebijakan pengembangan wilayah terbagi dalam tujuh arahan pengembangan wilayah sebagaimana gambar berikut. Sumber: RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Revisi RTRW) Gambar 7.4 Arahan Pengembangan Wilayah Provinsi Jawa Tengah Strategi penanganan yang dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan wilayah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan gambar di atas adalah sebagai berikut.
1.Strategi penanganan (1): rehabilitasi dan pengendalian pengurangan risiko bencana, di antaranya:
a.Merehabilitasi prasarana perkotaan terdampak bencana perubahan iklim di wilayah pesisir utara (Brebes, Tegal, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak);
b.Mitigasi bencana dengan penguatan desain struktur infrastruktur dan adaptasi dan harmoni dengan alam;
c.Pengendalian pertumbuhan perkotaan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung;
d.Optimalisasi dan pengembangan kawasan industri;
e.Pelestarian dan pengendalian lahan sawah dilindungi; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 5
2.Strategi penanganan (2): peningkatan pembangunan dan konservasi dengan pemanfaatan jasa lingkungan, di antaranya:
a.Pemantapan pusat pertumbuhan ekonomi dengan pendekatan konservasi lingkungan untuk wisata hijau; pengembangan wisata hijau (berbasis konservasi);
b.Pengendalian (pengawasan dan penertiban) dan rehabilitasi kawasan lindung;
c.Pengembangan prasarana dan sarana yang sesuai untuk mendukung mitigasi bencana;
d.Optimalisasi pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata strategis.
3.Strategi penanganan (3): percepatan dan pengendalian guna pengurangan risiko bencana dan pengendalian ruang pertahanan negara, di antaranya:
a.Pemantapan jalur ekonomi lintas selatan;
b.Inisiasi pengembangan kawasan industri di Kabupaten Kebumen dan Cilacap;
c.Peningkatan desain struktur untuk mitigasi bencana terhadap tsunami dan gempa tektonik;
d.Pengendalian pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.Pemantapan sistem perkotaan menuju perwujudan perkotaan yang kompak;
f.Pengendalian ruang pesisir untuk pertahanan negara.
4.Strategi penanganan (4) dan (5): pemantapan dan pengendalian koridor Semarang, Solo, Jogja dan Jepara-Kudus-Pati, di antaranya:
a.Penguatan prasarana dan sarana untuk mendukung pengembangan kawasan wisata Borobudur-Temanggung-Dieng, Borobudur, Boyolali, Solo;
b.Penguatan jalur Jepara-Kudus-Juwana-Pati.
5.Strategi penanganan (6) dan (7): percepatan dan mitigasi bencana, di antaranya:
a.Peningkatan akses di Brebes-Cilacap dan Blora-Rembang;
b.Peningkatan kerapatan jaringan pendukung di Brebes-Cilacap dan Blora- Rembang;
c.Pengembangan kawasan perbatasan;
d.Penyediaan infrastruktur sumberdaya air untuk pengendali banjir dan kekeringan. 7.3.2. Pembagian Wilayah Pengembangan di Jawa Tengah Pembagian wilayah pengembangan (WP) di Jawa Tengah merupakan bagian sistem perwilayahan yang bertujuan untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik wilayah. Pembagian wilayah ini mempertimbangkan kepadatan penduduk, sistem perkotaan, dan interaksi antar wilayah, sebagaimana digambarkan sebagai berikut. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 6 Sumber: RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Revisi RTRW) Gambar 7.5 Pembagian Wilayah Pengembangan (WP) di Provinsi Jawa Tengah Wilayah pengembangan di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana gambar di atas dibagi menjadi tujuh wilayah pengembangan meliputi:
1.Wilayah pengembangan (WP) Bregasmalang berpusat di kawasan perkotaan Tegal terdiri dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal;
2.Wilayah pengembangan (WP) Petanglong berpusat di kawasan perkotaan Pekalongan terdiri dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan;
3.Wilayah pengembangan (WP) Kedungsepur berpusat di kawasan perkotaan Semarang terdiri dari Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, dan Kota Semarang;
4.Wilayah Wanarakuti dan Banglor, yang selanjutnya disebut dengan wilayah pengembangan (WP) Jekutibanglor dengan pusat pengembangan baru berpusat di kawasan perkotaan Kudus dan Rembang terdiri dari Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora;
5.Wilayah pengembangan (WP) Subosukawonosraten berpusat di kawasan perkotaan Surakarta terdiri dari Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen Kabupaten Klaten, dan Kota Surakarta;
6.Wilayah pengembangan (WP) Purwomanggung berpusat di kawasan perkotaan Magelang terdiri dari Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang;
7.Wilayah pengembangan (WP) Barlingmascakeb berpusat di kawasan perkotaan Purwokerto terdiri dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 7 Dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan pembangunan maka diperlukan upaya mengurangi kesenjangan/disparitas antarwilayah dan dalam wilayah pengembangan. Pembangunan di Jawa Tengah diarahkan untuk mendorong wilayah yang lambat berkembang serta mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif. Kesenjangan/disparitas kabupaten/kota dalam wilayah pengembangan adalah sebagai berikut:
1.WP Bregasmalang memiliki kesenjangan/disparitas sedang. Kondisi PDRB per kapita masing-masing kabupaten/kota tidak terpaut terlalu jauh namun mayoritas di bawah rata-rata provinsi kecuali Kota Tegal bahkan di atas rata-rata nasional. Sedangkan IPM semua kabupaten/kota di bawah rata- rata provinsi, dan tingkat kemiskinan rata-rata di atas provinsi dan nasional;
2.WP Petanglong memiliki kesenjangan/disparitas rendah. Kondisi PDRB per kapita masing-masing kabupaten/kota rendah dan di bawah rata-rata provinsi, IPM mayoritas rendah di bawah rata-rata provinsi, dan tingkat kemiskinan mayoritas di bawah rata-rata provinsi dan nasional;
3.WP Kedungsepur memiliki kesenjangan/disparitas tinggi. Kota Semarang dan Kota Salatiga memiliki PDRB per kapita yang tinggi di atas rata-rata nasional. Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang memiliki PDRB per kapita di atas rata-rata provinsi. Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan memiliki PRDB per kapita di bawah rata-rata provinsi. Di wilayah Kedungsepur ini terjadi kesenjangan/disparitas antara primary city dengan secondary city yang cukup tinggi;
4.WP Jekutibanglor memiliki kesenjangan/disparitas sedang. Kondisi PDRB per kapita antar kabupaten/kota tidak terpaut terlalu jauh, namun mayoritas di bawah rata-rata provinsi kecuali Kabupaten Kudus di atas rata- rata nasional;
5.WP Subosukawonosraten memiliki kesenjangan/disparitas sedang. Kondisi PDRB per kapita antar kabupaten/kota tidak terpaut jauh dan tingkat kemiskinan mayoritas berada di bawah rata-rata provinsi dan nasional;
6.WP Purwomanggung memiliki kesenjangan/disparitas rendah. Kondisi PDRB per kapita antarkabupaten berada di bawah rata-rata provinsi, IPM tidak terlalu jauh disparitasnya, dan tingkat kemiskinan mayoritas masih berada di atas rata-rata provinsi dan nasional;
7.WP Barlingmascakeb memiliki kesenjangan/disparitas tinggi dikarenakan PDRB per kapita Kabupaten Cilacap di atas rata-rata provinsi, namun kabupaten lainnya di bawah rata-rata provinsi. Kondisi sumberdaya manusia juga tidak merata, dan investasi berfokus pada primary city sehingga terjadi kesenjangan antara primary city dengan secondary city. Pengembangan tujuh wilayah pengembangan tersebut bertujuan untuk lebih mengoptimalkan potensi lokal, mempertahankan keberagaman hasil produk, serta menciptakan pemerataan pembangunan yang berciri kuat dengan terciptanya produk unggulan. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 8 Sumber: RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Revisi RTRW) Gambar 7.6 Persandingan Sektor Unggulan Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 Kebijakan pembangunan pada tujuh wilayah pengembangan tersebut terintegrasi dalam RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 dan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 agar tercipta arah pembangunan wilayah yang berdaya saing yang memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan. 7.3. Arahan Per Wilayah Pengembangan 7.3.1. Wilayah Pengembangan (WP) Kedungsepur
a.Isu strategis WP Kedungsepur Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di WP Kedungsepur yang mempunyai dampak secara regional di Provinsi Jawa Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap dalam jangka menengah tahun 2024–2026. Isu strategis di wilayah Kedungsepur antara lain:
1.Dimensi sumberdaya manusia
a.Kemiskinan terutama terkait dengan kesejahteraan petani;
b.Kompetensi dan keterampilan tenaga kerja yang belum sesuai potensi kebutuhan kawasan industri yang sedang dikembangkan;
c.Stunting di antaranya terkait dengan kualitas penyediaan air bersih dan pemenuhan gizi anak;
d.Masih adanya anak putus sekolah.
2.Dimensi perekonomian
a.Pengembangan aglomerasi pariwisata yang masih perlu didukung dengan pemenuhan infrastruktur dan promosi bersama yang melibatkan pelaku wisata, ekonomi kreatif dan UMKM;
b.Tingkat produktivitas pertanian dan pemenuhan cadangan pangan terutama terkait dengan food supply chain untuk mencegah inflasi;
c.Peningkatan jaringan irigasi dan pemenuhan infrastruktur pendukung investasi yang masih perlu ditingkatkan. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 9
3.Dimensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup:
a.Banjir, sedimentasi, rob, abrasi, dan land subsidence;
b.Konservasi lingkungan yang perlu lebih terintegrasi dari hulu – hilir;
c.Pencegahan alih fungsi lahan.
b.Analisis capaian kinerja pembangunan WP Kedungsepur Capaian kinerja indikator makro pembangunan di WP Kedungsepur yang masih memerlukan perhatian karena di bawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan nasional adalah dari aspek penanganan pengangguran. Capaian tingkat pengangguran terbuka (TPT) empat kabupaten/kota di WP Kedungsepur pada tahun 2022 di bawah capaian TPT provinsi. Secara rata-rata angka kemiskinan di WP Kedungsepur juga memerlukan perhatian karena di atas angka kemiskinan Provinsi Jawa Tengah. Secara lengkap capaian kinerja indikator makro pembangunan di WP Kedungsepur pada tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Tabel 7.1. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Kedungsepur Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kabupaten Grobogan 5,98 11,80 4,40 70,97 2 Kabupaten Demak 5,25 12,09 6,11 73,76 3 Kabupaten Semarang 5,31 7,27 4,81 74,67 4 Kabupaten Kendal 5,69 9,48 7,34 73,19 5 Kota Semarang 5,73 4,25 7,60 84,08 6 Kota Salatiga 5,53 4,73 5,58 84,35 Rata-rata WP 5,58 8,27 5,97 76,84 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di WP Kedungsepur terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah di antaranya sektor perdagangan dan jasa, pengadaan listrik dan gas, informasi dan komunikasi, real estate, serta penyediaan akomodasi dan pengadaan air. Kawasan strategis di WP Kedungsepur yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain:
a.Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya antara lain Kawasan Masjid Agung Demak (Kawasan Strategis Provinsi/KSP) dan Candi Gedongsongo (KSP);
b.Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi antara lain Kawasan Perkotaan Kedungsepur (Kawasan Strategis Nasional/KSN), Kawasan Industri (KI) Kendal–Semarang–Demak (KSP), dan Kawasan Agropolitan Semarboyong (KSP);
c.Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup antara lain Kawasan Rawa Pening (KSP).
c.Analisis daya saing WP Kedungsepur Nilai rata-rata Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) WP Kedungsepur tahun 2022 adalah sebesar 3,577, sedikit meningkat dari tahun sebelumnya sebesar RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 10 3,531. Nilai ini merupakan yang tertinggi kedua jika dibandingkan dengan WP lainnya di Provinsi Jawa Tengah. Dalam tinjauan internal WP Kedungsepur, nilai IDSD Kota Semarang merupakan yang tertinggi yakni sebesar 3,937. Untuk nilai IDSD Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal berada di atas rata-rata nilai IDSD WP Kedungsepur dengan nilai masing-masing sebesar 3,812 dan 3,628. Di sisi lain, nilai IDSD Kabupaten Grobogan, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak berada di bawah rata-rata nilai IDSD WP Kedungsepur, dengan nilai masing-masing sebesar 3,499, 3,481, dan 3,107. Secara umum, nilai IDSD WP Kedungsepur ini memiliki kecenderungan yang rendah pada dimensi pendidikan, keuangan daerah, dan infrastruktur transportasi. Selain itu, penilaian pada dimensi teknologi dan stabilitas pasar, beberapa kabupaten/kota memiliki nilai sangat rendah terutama Kabupaten Demak. Sumber: Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.7 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di WP Kedungsepur Tahun 2022 Kondisi daya saing WP Kedungsepur masih berada pada tahap penguatan kapasitas daya saing. Hal ini dapat dilihat berdasarkan nilai beberapa indikator faktor pendukung daya saing yang masih rendah, antara lain pada dimensi teknologi dan stabilitas pasar. Beberapa indikator yang berkontribusi pada rendahnya nilai daya saing wilayah ini antara lain adalah rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, rendahnya investasi nasional, rendahnya kapasitas infrastruktur jalan, serta kolaborasi dalam pengembangan inovasi dan teknologi. Dengan memperhatikan potensi pengembangan perdagangan dan jasa pada wilayah ini, serta memperhatikan fungsi dan peran, maka penguatan interaksi antarkabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam rangka efisiensi. Berkaitan dengan hal ini, maka perlu peningkatan kapasitas infrastruktur jalan dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta penguatan investasi produktif yang memiliki multiplier effect terhadap ekonomi lokal tinggi. Di samping itu, penguatan kolaborasi perlu dilakukan antara lain dengan perguruan tinggi lokal untuk peningkatan inovasi dan teknologi. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 11
d.Analisis daya dukung dan daya tampung terhadap air dan pangan di WP Kedungsepur Daya dukung dan daya tampung terhadap air dan pangan di WP Kedungsepur telah terlampaui. Dari enam kabupaten/kota di WP Kedungsepur hanya Kabupaten Semarang yang status daya dukung dan daya tampung airnya masih belum terlampaui. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi dengan memperhitungkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan akan penyediaan air. Untuk itu diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui pembangunan waduk, bendungan, pengendalian beban pencemar pada sungai serta pemulihan kerusakan catchment area pada daerah hulu untuk memenuhi kebutuhan air. Adapun daya dukung dan daya tampung pangan yang telah terlampaui dimiliki oleh Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Sementara Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak status daya dukung dan daya tampung pangannya masih belum terlampaui. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, konsumsi beras diturunkan, serta konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.8 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Kedungsepur
e.Sasaran kinerja pembangunan WP Kedungsepur Untuk mencapai sasaran kinerja pembangunan daerah jangka menengah di Provinsi Jawa Tengah yang diukur dengan empat indikator kinerja makro pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, TPT, dan IPM, diperlukan dukungan sasaran kinerja pembangunan daerah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Dengan memperhitungkan capaian kinerja pada tahun 2022 dan target kinerja pada tahun 2023 dari keempat indikator makro tersebut maka dukungan sasaran kinerja pembangunan daerah kabupaten/kota di WP Kedungsepur pada tahun 2024-2026 adalah sebagai berikut. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 12 Tabel 7.2. Sasaran Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Kedungsepur Tahun 2024-2026 No Kabupaten/Kota Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 1 Kabupaten Grobogan 4,00 – 6,00 5,67 – 6,11 5,79 – 6,33 2 Kabupaten Demak 5,55 – 5,94 5,79 – 6,05 5,90 – 6,26 3 Kabupaten Semarang 5,20 – 5,60 5,42 – 5,70 5,53 – 5,91 4 Kabupaten Kendal 5,50 – 5,95 5,73 – 6,06 5,85 – 6,27 5 Kota Semarang 5,70 – 6,50 5,94 – 6,62 6,06 – 6,85 6 Kota Salatiga 5,29 – 5,96 5,52– 6,07 5,63 – 6,28 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.3. Sasaran Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Kedungsepur Tahun 2024-2026 No Kabupaten/Kota Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 1 Kabupaten Grobogan 10,03 – 10,64 9,93 – 9,64 9,51 – 9,13 2 Kabupaten Demak 11,02 – 10,42 10,19 – 9,89 9,76 – 9,37 3 Kabupaten Semarang 7,10 - 6,34 6,24 – 6,06 6,01 – 5,79 4 Kabupaten Kendal 9,39 – 8,15 7,79 – 7,72 7,40 – 7,32 5 Kota Semarang 4,00 – 3,82 3,73 – 3,70 3,63 – 3,59 6 Kota Salatiga 4,32 – 4,18 3,80 – 3,73 3,58 – 5,84 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Tabel 7.4. Sasaran Kinerja TPT (%) WP Kedungsepur Tahun 2024-2026 No Kabupaten/Kota Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 1 Kabupaten Grobogan 4,18 4,00 – 3,98 3,77 – 3,64 2 Kabupaten Demak 6,10 – 5,10 5,83 – 4,75 5,49 – 4,44 3 Kabupaten Semarang 4,50 – 4,00 4,19 – 3,82 3,92 – 3,60 4 Kabupaten Kendal 5,43 5,19 – 5,06 4,89 – 4,73 5 Kota Semarang 7,60 – 6,50 7,26 – 6,05 6,85 – 5,66 6 Kota Salatiga 5,70 – 5,20 5,45 – 4,84 5,13 – 4,53 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.5. Sasaran Kinerja IPM WP Kedungsepur Tahun 2024-2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026 1 Kabupaten Grobogan 72,10 72,91 73,90 2 Kabupaten Demak 73,92 74,26 74,58 3 Kabupaten Semarang 75,20 75,60 76,00 4 Kabupaten Kendal 75,61 75,38 76,01 5 Kota Semarang 84,4–86,00 86,67 87.35 6 Kota Salatiga 85,10 85,69 86,18 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi program pembangunan WP Kedungsepur Dalam rangka mencapai sasaran kinerja makro pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah, diperlukan beberapa strategi dan rencana program yang secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di WP Kedungsepur terdapat RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 13 beberapa proyek strategis nasional (PSN), program prioritas strategis nasional (Majorproject RPJMN), indikasi program penataan ruang (RTRW) dan rencana program sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya:
1.PSN antara lain pembangunan jalan tol (Semarang–Demak, Bawen– Yogyakarta, dan Semarang Harbour); pengembangan kereta api Jakarta– Surabaya; pengembangan underground Simpang Lima Kota Semarang; pembangunan Bendung Jragung Kabupaten Semarang; rehabilitasi daerah irigasi Glapan (Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan); pembangunan SPAM Semarang Barat, dan pembangunan transmisi pipa gas ruas Cirebon– Semarang;
2.RPJMN antara lain pengembangan kereta api kecepatan tinggi Pulau Jawa (Jakarta–Semarang); pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan metropolitan Semarang; pengamanan pesisir perkotaan pantura Jawa (Kota Semarang dan Kabupaten Demak); revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan tambak di pantura Jawa;
3.RTRW antara lain memadukan pembangunan Kota Semarang dan wilayah sekitarnya didasarkan pada sektor unggulan yang meliputi perdagangan dan jasa, pengadaan listrik dan gas, informasi dan komunikasi, real estate, penyediaan akomodasi, pengadaan air, dan pariwisata;
4.Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) antara lain pengembangan jaringan dan layanan kereta api regional Joglosemar dan Kedungsepur; dan pengembangan jaringan dan layanan kereta api perkotaan Semarang. Selain itu, terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada tahun 2024–2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten/kota di WP Kedungsepur antara lain:
1.Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, di antaranya melalui:
a.Penyediaan rumah/unit hunian untuk golongan menengah bawah seperti pekerja industri di wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI) Semarang-Kendal-Demak dan Kabupaten Grobogan, serta petani yang lahannya ditetapkan sebagai bagian dari LSD;
b.Peningkatan layanan penyediaan air bersih pada permukiman di kampung pesisir dan padat;
c.Peningkatan jaminan ketersediaan pangan (makanan pokok baik nabati maupun hewani);
d.Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin.
2.Peningkatan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas di antaranya melalui peningkatan pendidikan kejuruan yang dibutuhkan sektor industri di WPPI dan Kawasan peruntukan industri (KPI);
3.Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, di antaranya melalui peningkatan pelayanan, sebaran dan kualitas pelayanan kesehatan ditingkat bawah (puskesmas-polindes) terutama di kawasan perbatasan dan perdesaan yang aksesnya masih rendah;
4.Peningkatan sektor ketenagakerjaan, di antaranya melalui:
a.Meningkatkan penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 14 industri dan dunia usaha khususnya disektor perdagangan dan jasa (tekstil dan produk tekstil, alas kaki, barista, housekeeping);
b.Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi;
c.Peningkatan kompetensi instruktur dan upgrading prasarana dan sarana balai latihan kerja (BLK) dan SMK;
d.Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
e.Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demand dan supply tenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja.
5.Pemantapan ketahanan pangan, di antaranya melalui:
a.Pengendalian alih fungsi lahan baku sawah (LSD) ataupun LP2B (sawah utama);
b.Peningkatan pasokan air baku, khususnya di masa tanam kedua dan ketiga;
c.Rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi (DI) Dolok, DI Penggaron, DI Pelayaran, DI Sinongko, DI Sojomerto, DI Senjoyo, DI Kedungwaru, DI Isep-isep. DI Kedung Pengilon, dan DI Guntur;
d.Rehabilitasi Embung Triharjo, Embung Bancak, Embung Jeruk Gulung, dan Embung Sido Kumpul;
e.Penyediaan pasar stasiun agro untuk memudahkan petani menjual produk dan untuk menjaga tingkat harga (menghindari tengkulak).
6.Peningkatan ketahanan air dan lahan berbasis ekoregion di antaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, terutama normalisasi sistem Sungai Silandak Semarang, anak sungai Rawa Pening; pembangunan perkuatan tebing Sungai Blukar, Sungai Bodri, Sungai Waridin; rehabilitasi pesisir Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kota Semarang; pembangunan waduk dan bendungan di antaranya Waduk Jragung dengan salah satu fungsinya sebagai SPAB Jragung untuk menyediakan SPAM Kota Semarang – Grobogan - Demak, Bendungan Bodri Kabupaten Kendal, Bendung Karet Sungai Bodri Kabupaten Kendal; pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Semarang-Demak, CAT Kudus, CAT Kendal, CAT Subah, CAT Sumowono, CAT Ungaran, CAT Rawapening, CAT Salatiga, dan CAT Magelang-Temanggung;
b.Peningkatan ketahanan lahan, terutama rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS Tuntang, DAS Bodri, DAS Garang; rehabilitasi dan konservasi Rawa Pening; inisiasi pengembangan Tahura Gunung Ungaran; pengawasan usaha pertambangan serta penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
7.Peningkatan daya saing pariwisata, di antaranya melalui:
a.Dukungan promosi bersama untuk daya tarik wisata Jateng Valley, wisata religi, kawasan wisata Rawa Pening, Candi Gedongsongo, serta pengembangan daya tarik Kota Lama dan kampung wisata di pinggiran Kota Semarang; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 15
b.Pengembangan desa wisata berbasis konservasi di dataran tinggi (Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal);
c.Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi;
d.Fasilitasi event promosi pariwisata di kawasan strategis pariwisata provinsi (KSPP) Kota Semarang dan sekitarnya, KSPP Gedongsongo–Rawa Pening dan sekitarnya, dan KSPP Kendal dan sekitarnya.
8.Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, di antaranya melalui:
a.Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk;
b.Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan;
c.Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital;
d.Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM.
9.Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, di antaranya melalui:
a.Peningkatan sistem jaringan jalan, terutama pada penuntasan koridor Semarang-Purwodadi-Blora, Purwodadi–Gemolong–Solo; peningkatan koridor Wirosasri–Singget (ke arah Cepu), dan Salatiga–Gubug.
b.Penyediaan layanan angkutan umum di kawasan aglomerasi perkotaan pada koridor Stasiun Tawang–Terminal Bawen, Terminal Mangkang- Weleri, dan Terminal Penggaron–Gubug via Godong;
c.Pengembangan simpul transportasi, terutama peningkatan terminal tipe B Purwodadi.
10.Peningkatan ketahanan energi, d iantaranya melalui fasilitasi pengembangan transmisi SUTET Ungaran-Ampel-Pedan sirkit II, fasilitasi gardu induk (GI) 150 KV KTT KEK Kendal dan SUTT Inc (Weleri–Kaliwungu) dan Tambak Lorok II/Gajah, dan SUTT Inc (Sayung–Kudus); pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) potensi lokal (biogas, gas rawa, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap); fasilitasi pemanfaatan energi alternatif berbasis potensi lokal (pengembangan panas bumi wilayah kerja penambangan (WKP) Gunung Ungaran dan WKP Umbul Telomoyo), dan fasilitasi pembangunan pipa gas distribusi Semarang-Batang-Cirebon. Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan kabupaten/kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Peningkatan simpul transportasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (terminal tipe C) dan re-routing trayek angkutan perkotaan dan/atau pedesaan sebagai upaya integrasi rencana pengembangan layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan; 2) Peningkatan status terminal tipe C Sukorejo Kabupaten Kendal menjadi terminal tipe B; 3) Peningkatan penyediaan jaringan jalan wisata antarkabupaten di antaranya ruas jalan kabupaten penghubung Kabupaten Semarang–Kabupaten Demak, ruas Ambarawa–Limbangan–Bawang; 4) Peningkatan kapasitas jalan antarpusat kegiatan lokal (PKL) dan pusat pelayanan Kawasan (PPK) untuk meningkatkan aksesibilitas ke pusat-pusat pertumbuhan/produksi di perdesaan; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 16 5) Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, di antaranya melalui penanganan stunting dengan peningkatan kualitas air bersih dan peningkatan pengetahuan orang tua terkait pemberian gizi dan pola asuh anak. Arah pengembangan wilayah untuk WP Kedungsepur dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.9 Arah Pengembangan Wilayah Pengembangan Kedungsepur 7.3.2. Wilayah Pengembangan Jekutibanglor
a.Isu Strategis Wilayah Jekutibanglor Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Jekutibanglor yang mempunyai dampak secara regional ditingkat Jawa Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap secara jangka menengah 2024 – 2026, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia:
a.Peningkatan pendidikan calon pencari kerja dan kompetensi tenaga kerja;
b.Peningkatan penanganan anak putus sekolah (pekerja anak usia sekolah) dan peningkatan rata-rata lama sekolah;
c.Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penyediaan akses rumah sakit. 2) Dimensi Perekonomian:
a.Peningkatan konektivitas antar wilayah untuk mendukung pengembangan pariwisata dan industri serta peningkatan aksesibilitas dengan Provinsi Jawa Timur;
b.Pengembangan potensi industri perikanan dan kelautan di kawasan pesisir utara;
c.Peningkatan penyaluran hasil pertanian dengan terminal agribisnis. 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:
a.Penyediaan air baku untuk air minum dan pertanian;
b.Penanganan daerah aliran sungai dan konservasi lingkungan secara terpadu (hulu hilir) untuk pengendalian banjir, penanganan pesisir pantai RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 17 utara secara komprehensif dan menyeluruh untuk mengatasi permasalahan banjir, rob, abrasi dan sedimentasi;
c.Pengelolaan pertambangan terutama pada pencegahan tambang ilegal dan pemanfaatan potensi migas;
d.Penanganan kawasan permukiman kumuh;
e.Pencegahan alih fungsi lahan.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Jekutibanglor Capaian kinerja pembangunan makro di Jekutibanglor yang masih memerlukan perhatian yaitu IPM dan Pertumbuhan Ekonomi karena secara rata-rata masih dibawah capaian Jawa Tengah dan Nasional. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Wanarakuti dan Banglor pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.6. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Jekutibanglor Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kab. Jepara 5,95 6,88 4,10 73,15 2 Kab. Kudus 2,23 7,41 3,21 75,89 3 Kab. Pati 5,56 9,33 4,45 73,14 4 Kab. Blora 2,68 11,53 3,70 69,95 5 Kab. Rembang 5,55 14,65 1,76 71,00 Rata-Rata WP 4,39 9,96 3,44 72,63 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 *) Menunggu release BPS untuk PE Tahun 2022, Maret 2022 Di Wilayah Pengembangan Rangkutibanglor terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: Perdagangan dan Jasa, Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air, Penyediaan Akomodasi. Sedangkan untuk Banglor terdiri dari: Pertambangan dan Penggalian, Penyediaan Akomodasi, Perdagangan dan Jasa Kawasan strategis yang berada di Wilayah Pengembangan Rangkutibanglor yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain : Kawasan Industri Rembang; Destinasi Pariwisata Semarang – Karimunjawa dan sekitarnya; Kawasan Strategis Pariwisata Rembang – Lasem dan sekitarnya, Kawasan Pengembangan Pariwisata Blora – Cepu dan sekitarnya.
c.Analisis Daya Saing Wilayah Jekutibanglor Nilai rata-rata IDSD Wilayah Jekutibanglor tahun 2022 adalah sebesar 3,271, menurun dari rata-rata tahun sebelumnya 3,392. Nilai rata-rata IDSD wilayah ini merupakan yang tertinggi ke-5. Dalam tinjauan internal wilayah Jekutibanglor, nilai IDSD yang tertinggi sebesar 3,619 milik Kabupaten Rembang. Nilai IDSD Kabupaten Kudus merupakan tertinggi ke-2 di wilayah ini, dengan nilai sebesar 3,385. Selain itu, nilai IDSD pada Kabupaten Pati, Jepara, dan Blora, masing-masing sebesar 3,238; 3,196; dan 2,917, berada di bawah rata-rata nilai IDSD Wilayah Pakujembara. Secara umum nilai ini masih relatif rendah pada Dimensi Pendidikan, Teknologi, serta Penelitian dan Pengembangan. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 18 Sumber: Diolah berdasarkan hasil Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.10 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di Wilayah Jekutibanglor Tahun 2022 Kondisi daya saing wilayah Jekutibanglor masih berada pada tahap penguatan kapasitas daya saing. Beberapa indikator pada faktor pendukung daya saing wilayah ini masih lemah, khususnya pada jumlah masyarakat berpendidikan tinggi maupun berkeahlian (skilled), rendahnya kolaborasi dalam pengembangan inovasi dan teknologi, serta geliat ekonomi lokal pada sektor UMKM yang cenderung pasif. Dalam rangka mendukung pengembangan potensi perdagangan dan jasa pada wilayah ini, maka diperlukan program dalam rangka meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya yang berorientasi pada penguasaan IPTEK serta kemampuan keahlian (skill). Di samping itu, perlu penguatan investasi produktif yang memiliki multiplier effect terhadap ekonomi lokal tinggi, serta penguatan kolaborasi perlu dilakukan, antara lain dengan perguruan tinggi lokal untuk peningkatan inovasi dan teknologi.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Wilayah Rangkutibanglor Kondisi daya dukung dan daya tampung air di lima kabupaten/kota wilayah Jekutibanglor telah terlampaui. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air sehingga diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui pembangunan waduk, bendungan, serta rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Status daya dukung dan daya tampung pangan di kabupaten Rembang telah terlampaui, akan tetapi di Kabupaten Blora masih terpenuhi. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi- umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sementara itu kondisi Daya dukung dan daya tampung pangan di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus telah terlampaui, sedangkan 0 1 2 3 4 5 Regulasi Kewirausahaan Interaksi dan Keberagaman Penelitian dan Pengembangan (R & D) Komersialisasi Telematika Teknologi Tata Kelola Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban Infrastruktur Transportasi Infrastruktur Air Bersih dan Kelistrikan Keuangan DaerahStabilitas Ekonomi Kesehatan Pendidikan Keterampilan Kompetisi Dalam Negeri Pajak dan Retribusi Stabilitas Pasar Ketenagakerjaan Kapasitas tenaga kerja Akses Keuangan Ukuran Pasar KAB. BLORA KAB. REMBANG KAB. KUDUS KAB. PATI KAB. JEPARA RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 19 di Kabupaten Pati masih terpenuhi. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.11 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Jekutibanglor
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Jekutibanglor Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Jekutibanglor pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.7. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Jekutibanglor Tahun 2024 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026 1 Kab. Jepara 5,20 – 6,20 5,42 – 6,31 5,53 – 6,54 2 Kab. Kudus 2,50 – 3,50 2,61 – 3,56 2,71 – 3,69 3 Kab. Pati 4,36 – 5,28 4,55 – 5,38 4,64 – 5,57 4 Kab. Blora 5,37 – 6,06 5,60 – 6,17 5,71 – 6,39 5 Kab. Rembang 4,53 – 5,33 4,72 – 5,43 4,82 – 5,62 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.8. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Jekutibanglor Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026 1 Kab. Jepara 6,65 – 5,95 5,67 – 5,52 5,40 – 5,19 2 Kab. Kudus 6,96 5,75 – 5,36 5,60 – 5,18 3 Kab. Pati 8,58 - 8,3 7, 79 – 7,80 7,67 – 7,44 4 Kab. Blora 10,31-10,23 9,97 – 9,86 9,64 – 9,49 5 Kab. Rembang 13,35-13,19 12,35 -12,10 11,83 – 11,50 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 20 Tabel 7.9. Target Kinerja TPT (%) WP Jekutibanglor Tahun 2022 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026 1 Kab. Jepara 4,00 – 3,60 3,82 – 3,35 3,60 – 3,13 2 Kab. Kudus 3,19 3,05 – 2,97 2,87 – 2,78 3 Kab. Pati 3,66 – 3,32 3,50 – 3,09 3,30 – 2,89
4.Kab. Blora 4,27 – 3,88 4,08 – 3,61 3,85 – 3,38
5.Kab. Rembang 3,38 – 3,07 3,23 – 2,86 3,04 – 2,67 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.10. Target Kinerja IPM WP Jekutibanglor Tahun 2022 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026 1 Kab. Jepara 74,00 74,46 75,14 2 Kab. Kudus 76,32 – 76,78 78,08 78,67 3 Kab. Pati 74,34 74,98 75,61 4 Kab. Blora 71,1 72,03 72,91 5 Kab. Rembang 72,04 72,86 73,63 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi Program Pembangunan Jekutibanglor 2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Wanarakuti dan Banglor terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya: 1) PSN: Bendungan Randugunting 2) RPJMN: Pembangunan Desa Terpadu; Pengembangan komoditas unggulan Kopi; Peningkatan komoditas unggulan tebu; Pengembangan komoditas unggulan perikanan tangkap 3) RTRW: Pengembangan sektor unggulan berbasis Pertanian, Industri Pengolahan, Perdagangan dan Jasa, Perikanan, Pertambangan dan Pariwisata, peningkatan kulitas jalur logistik ke pelabuhan Tanjung mas dari KPI serta Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana air bersih, peningkatan kerapatan dan kualitas jalan khususnya jalan penghubung antar kabupaten dan antar PKL. 4) Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS): Reaktivasi dan Peningkatan (Revitalisasi) Jalur KA Semarang - Demak – Kudus – Pati – Juwana – Rembang – Lasem – Jatirogo – Bojonogoro. Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten / kota antara lain: 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: Peningkatan penyediaan rumah layak huni untuk MBR; Peningkatan layanan air bersih; Peningkatan layanan sanitasi dan persampahan di perkotaan/ permukiman padat; Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin. 2) Peningkatan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas, diantaranya melalui: Peningkatan akses pendidikan dasar 9 tahun. 3) Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, diantaranya melalui: Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (Parang-Nyamuk). RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 21 4) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui: − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor perdagangan dan jasa (pengolahan non kayu, pengolahan baku lokal (kayu jati), dll); − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demand dan supply tenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. 5) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui : − Pengembangan kegiatan mina industri (perikanan budidaya bandeng) dan perikanan tangkap (kepiting/rajungan); Perlindungan lahan pangan berkelanjutan; − Rehabilitasi jaringan irigasi DI Siwayut, DI Kramat, DI Medani, DI Jaban, DI Kedungsapen, DI Widodaren, DI Logung; − Rehabilitasi Embung Ketileng, Embung Sridadi, Embung Dukuh Mulyo, Embung Tamansari, Embung Sidokerto, dan Embung Sembatur Agung. 6) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: Fasilitasi Penanganan DAS Sungai Juwana dan Fasilitasi Inisiasi Proses Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dadi Muria; Pembangunan Bendungan Karangnongko. Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Lasem, CAT Randublatung, CAT Watuputih, CAT Semarang-Demak, CAT Jepara, CAT Pati-Rembang.
b.Peningkatan ketahanan lahan, utamanya pada: Pengelolaan pertambangan terutama pada jalur tambang di Kendeng; Rehabilitasi hutan dan lahan di DAS Solo, DAS Serang, DAS Juwana, Kawasan Pati Ayam dan Kawasan Muria, Pendampingan pengembangan geopark Kawasan Cepu; Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. 7) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: − Fasilitasi integrasi pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Karimunjawa dan Aglomerasi wisata religi Pati-Kudus-Demak (Raden Patah, Sunan Kalijaga, Sunan Muria dan Sunan Kudus); − Pengembangan destinasi wisata baru berbasis potensi lokal (ex desa pertambangan minyak tradisional, kereta api mesin uap dengan bahan bakar kayu jati), wisata alam (karst dan hutan jati); − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Wilayah KSPP Karimunjawa dan sekitarnya, KSPP Demak–Kudus dan sekitarnya serta KPPP Pati dan sekitarnya. 8) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui : − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk; − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan; − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital; − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 22 9) Peningkatan investasi, diantaranya melalui: Inisiasi proses pembangunan kawasan industri utamanya memfasilitasi investor masuk; 10) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui: − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya pada: penuntasan ruas Lasem – Sale (perbatasan provinsi jawa timur); peningkatan jalan koridor Cepu – Singget (ke arah Grobogan), koridor Jepara – Keling – Pati, koridor Juwana – Ngawen. − Pengembangan simpul transportasi, diantaranya melalui: fasilitasi pengembangan Bandara Ngloram Cepu; fasilitasi pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional Sluke Rembang. − Pengembangan simpul transportasi, utamanya: peningkatan Terminal Tipe B Gagak Rimang Kabupaten Blora. 11) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Fasilitasi pengembangan gardu induk 150kV Kudus II/Nalumsari dan SUTT Inc (Kudus – Jepara); Fasilitasi Rencana Pengembangan Lapangan Pertama (POD I) lapangan RBG Blok I wilayah Kerja Blora; Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap. Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas, diantaranya melalui: Penuntasan jalan akses menuju Bandara Ngloram; 2) Peningkatan status Terminal Tipe C Lasem Rembang, Welahan Jepara dan di Kabupaten Pati menjadi Terminal Tipe B; 3) Penyediaan infrastruktur dasar industri (jalan menuju KPI dan ketersediaan air baku untuk mendukung industri); 4) Penanganan sampah dan limbah B3, diantaranya melalui : penyediaan TPA 5) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: pengembangan Kota Pusaka Lasem. Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Jekutibanglor untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.12 Arah Pengembangan Wilayah Jekutibanglor RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 23 7.3.3. Wilayah Pengembangan Purwomanggung a) Isu Strategis Wilayah Purwomanggung Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Purwomangung yang mempunyai dampak secara regional ditingkat Jawa Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap secara jangka menengah 2024 – 2026, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia:
a.Peningkatan rata-rata lama sekolah;
b.Peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan. 2) Dimensi Perekonomian:
a.Pengembangan food estate sebagai langkah penguatan ketahanan pangan dan mengurangi angka kemiskinan.
b.Peningkatan kontribusi sektor pariwisata dalam pengurangan kemiskinan yang fokus pada pengembangan pengelolaan, konektivitas dan aksesibilitas. 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup:
a.Pemenuhan sumber air baku untuk kebutuhan domestik dan pertanian;
b.Peningkatan kerjasama antar wilayah dalam penanganan sedimentasi pada daerah aliran sungai (DAS);
c.Kelestarian lingkungan terutama penanganan sampah dan limbah;
d.Peningkatan kerjasama terkait ketahanan terhadap bencana.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Purwomanggung Capaian kinerja pembangunan makro di Purwomanggung yang masih memerlukan perhatian karena dibawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan Nasional adalah dari aspek penanganan kemiskinan, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang dibawah angka kemiskinan provinsi. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Purwomanggung pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.11. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Purwomanggung Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kabupaten Purworejo 5,36 11,53 4,45 73,60 2 Kabupaten Wonosobo 5,02 16,17 5,01 68,89 3 Kabupaten Magelang 5,46 11,09 4,97 70,85 4 Kabupaten Temanggung 5,20 9,33 2,54 70,77 5 Kota Magelang 5,77 7,10 6,71 80,39 Rata-rata WP 5,36 11,04 4,74 72,90 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di Wilayah Pengembangan Purwomanggung terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: perdagangan dan jasa, pengadaan air, pengadaan listrik dan gas, konstruksi, informasi dan komunikasi, dan realestate. Kawasan strategis yang berada di Wilayah Pengembangan Purwomanggung yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain: 1) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan sosial budaya (KSN Borobudur dan sekitarnya); Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial budaya (Kawasan Candi Dieng); RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 24 2) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan lingkungan hidup (KSN Taman Nasional Gunung Merapi); Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan lingkungan hidup ( Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu, Kawasan Dataran Tinggi Dieng, Kawasan Gunung Sindoro-Sumbing); 3) Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; Kawasan Agropolitan SEMARBOYONG (Semarang, Boyolali, Magelang), dan SOBOBANJAR (Wonosobo, Banjarnegara).
c.Analisis Daya Saing Wilayah Purwomanggung Nilai rata-rata IDSD Wilayah Purwomanggung tahun 2022 adalah sebesar 3,457, meningkat cukup tinggi dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya sebesar 3,107. Dalam tinjauan internal wilayah Purwomanggung, nilai IDSD pada Kota Magelang merupakan yang tertinggi, yakni sebesar 4,124, yang diikuti oleh Kabupaten Magelang sebesar 3,476. Untuk nilai daya saing pada Kabupaten Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo berada di bawah rata- rata nilai daya saing wilayah Purwomanggung, dengan nilai masing-masing sebesar 3,420; 3,247; dan 3,016. Secara umum, nilai daya saing wilayah ini cenderung rendah pada Dimensi Pendidikan, Komersialisasi, Pajak dan Retribusi, serta Stabilitas Ekonomi. Sumber: Diolah berdasarkan hasil Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.13 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di Wilayah Purwomanggung Tahun 2022 Kondisi daya saing wilayah Purwomanggung memiliki kelemahan pada beberapa indikator, antara lain pada rendahnya komersialisasi terhadap inovasi teknologi, kurangnya kolaborasi dalam pengembangan inovasi dan teknologi, serta rendahnya pendapatan daerah. Di samping itu, masyarakat wilayah ini memiliki ciri tingkat pendidikan yang rendah, namun berkeahlian (skilled), serta dukungan Pemerintah untuk peningkatan skill melalui sekolah vokasi dan Balai Latihan Kerja sangat tinggi. Dengan memperhatikan potensi pengembangan perdagangan dan jasa pada wilayah ini, maka diperlukan program yang mampu mengungkit tingkat pendidikan masyarakat, khususnya yang berorientasi pada penguasaan IPTEK. Di samping itu, perlu program peningkatan kreativitas untuk pendapatan daerah, serta riset dan inovasi teknologi perlu diarahkan 0 1 2 3 4 5 Regulasi Kewirausahaan Interaksi dan… Penelitian dan… Komersialisasi Telematika Teknologi Tata Kelola… Keamanan dan… Infrastruktur… Infrastruktur Air Bersih… Keuangan DaerahStabilitas Ekonomi Kesehatan Pendidikan Keterampilan Kompetisi Dalam Negeri Pajak dan Retribusi Stabilitas Pasar Ketenagakerjaan Kapasitas tenaga kerja Akses Keuangan Ukuran Pasar KOTA MAGELANG KAB. MAGELANG KAB. PURWOREJO KAB. TEMANGGUNG KAB. WONOSOBO RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 25 pada penguatan hilir untuk mendorong peningkatan komersialisasi. Selain itu juga perlu penguatan kolaborasi, khususnya dengan perguruan tinggi lokal untuk peningkatan inovasi dan teknologi.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Purwomanggung Status Daya dukung dan Daya Tampung air di wilayah Purwomanggung secara garis besar masih baik. dari 5 (lima) Kabupaten yaitu Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Kota Magelang, hanya Kota Magelang yang status daya dukung dan daya tampung airnya telah terlewati. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air sehingga diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui penanganan sedimentasi DAS, rehabilitasi hutan dan lahan, dan pengembangan kebun regional. Disisi lain, status daya dukung dan daya tampung pangan di wilayah Purwomanggung telah terlewati. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.14 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Purwomanggung
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Purwomanggung Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Purwomanggung pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.12. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Purwomanggung 2024–2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Purworejo 4,57 - 5,57 4,76 – 5,67 4,86 – 5,87
2.Kab. Wonosobo 3,60 - 4,70 3,75 – 4,79 3,83 – 4,96
3.Kab. Magelang 4,14 – 5,26 4,32 – 5,36 4,40 – 5,55 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 26 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
4.Kab. Temanggung 5,27 5,37 – 5,49 5,56 – 5,61
5.Kota Magelang 5,13-5,77 5,35 – 5,87 5,46 – 6,08 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.13. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Purwomanggung 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Purworejo 10,62 – 9,45 9,88 – 9,62 9,51 – 9,18
2.Kab. Wonosobo 15,08 – 14,50 14,28 – 13,79 13,91 – 13,29
3.Kab. Magelang 10,07 – 9,32 9,83 – 9,65 9,59 – 9,35
4.Kab. Temanggung 8,50 7,90 – 7,83 7,58 – 7,48
5.Kota Magelang 6,80 – 6,36 6,03 - 6,01 5,80 – 5,77 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.14. Target Kinerja TPT (%) WP Purwomanggung Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Purworejo 3,27 3,13 – 3,04 2,95 – 2,85
2.Kab. Wonosobo 3,00 – 4,00 3,82 – 2,79 3,60 – 2,61
3.Kab. Magelang 4,91– 4,48 4,69 – 4,17 4,42 – 3,90
4.Kab. Temanggung 2,52 2,41 – 2,35 2,27 – 2,19
5.Kota Magelang 6,50 – 5,80 6,21 – 5,40 5,85 – 5,05 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.15. Target Kinerja IPM WP Purwomanggung Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Purworejo 74,21 74,59 75,04
2.Kab. Wonosobo 70,20 70,72 71,30
3.Kab. Magelang 71,42 72,89 73,50
4.Kab. Temanggung 71,77 72,76 73,58
5.Kota Magelang 81,94 82,23 82,85 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
e.Indikasi Program Pembangunan Purwomanggung (2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Purwomanggung terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya: 1) PSN: Pembangunan Jalan Tol Ruas Tol Bawen-Yogya, Kab.Magelang; Pembangunan Jalan Magelang-Kaliangkrik-B.ts.Kab.Wonosobo, Kab. Magelang; Peningkatan jalan akses ke Zona Otorita Borobudur dari Purworejo (Benowo-Bener atau Sedayu-Loano), Kab. Purworejo; Peningkatan infrastruktur di Kawasan Borobudur, Kab. Magelang; Pembangunan TPA/TPST Regional, Kab. Magelang; Peningkatan Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang; Pengembangan panas bumi WKP Dieng Area Dieng, Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara; Pengembangan Geopark Dieng, Kab. Wonosobo; Pembangunan Sekolah vokasi Pariwisata/ SMK Pariwisata, Kab. Magelang; Pembangunan Sekolah vokasi Pariwisata/ SMK Pariwisata, Bendungan Bener, Double Track Jalur Selatan, Kab. Purworejo. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 27 2) RTRW: Pengembangan Kawasan perkotaan Purworejo – Kutoarjo menjadi Pusat kegiatan Wilayah yang didasrkan pada sektor unggulan meliputi perdagangan dan jasa; pengadaan air; pengadaan listrik dan gas; konstruksi; informasi dan komunikasi; real estate; dan pariwisata. Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten/kota antara lain : 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin 2) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui : − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor perdagangan dan jasa (handycraft, makanan minuman, produk hasil pertanian) serta pariwisata; − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demanddansupplytenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. 3) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui: Pengembangan Food Estate, Pengembangan STA Temanggung, Rehabilitasi jaringan irigasi DI Watujagir, DI Soropadan, DI Galeh, DI Kalibutek, DI Tangsi, DI Catgawen. 4) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: Kerjasama antar wilayah dalam penangan sedimentasi DAS Bodri, Serayu, dan Bogowonto dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) Keburejo. Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Wonosobo, CAT Kebumen-Purworejo, CAT Magelang-Temanggung, CAT Subah, CAT Sumowono.
b.Peningkatan ketahanan lahan, utamanya pada : rehabilitasi hutan dan lahan di DAS Progo, DAS Serayu, DAS Bogowonto, DAS Wawar Medono, inisiasi pengembangan Geopark Kawasan Dieng (Wonosobo – Banjarnegara), Pembangunan TPST Regional Magelang, Pembangunan TPS3R di wilayah KSPN Borobudur dan Dieng; Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. 5) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: − Dukungan promosi dan event wisata di kawasan DPP Borobudur-Dieng; − Pengembangan daya tarik wisata di wilayah Purworejo berbasis pelestarian hutan; − Pengembangan desa wisata berbasis pertanian perkebunan, kawasan hutan dan kearifan lokal; − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Wilayah DPP Borobudur-Dieng dan sekitarnya. 6) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui : − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk; − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 28 − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM 7) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui : − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya pada: Pemantapan ruas Magelang – Kaliangkrik, koridor Purworejo – Mungkid – Magelang, koridor Magelang – Ngablak – Ke Arah Salatiga, koridor Blabak – Jrakah Ke Arah Boyolali; Penuntasan koridor Purworejo - Wonosobo; koridor Maron – Kemiri – Ke Arah Wonosobo; peningkatan Bruno – Kutoarjo – Ketawang – Jaringan Jalan Selatan – Selatan; − Penyediaan layanan angkutan umum dikawasan aglomerasi perkotaan pada koridor Kutoarjo Kabupaten Purworejo – Terminal Borobudur Kabupaten Magelang; − Pengembangan simpul transportasi, diantaranya melalui: lanjutan pembangunan Terminal Tipe B Kutoarjo dan integrasinya dengan Stasiun Kutoarjo. 8) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Fasilitasi Pengembangan panas bumi WKP Dieng Area Dieng Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara; Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap). Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Purwomanggung untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.15 Arah Pengembangan Wilayah Purwomanggung 7.3.4. Wilayah Pengembangan Subosukowonosraten
a.Isu Strategis Wilayah Subosukowonosraten Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Subosukowonosraten yang mempunyai dampak secara regional ditingkat Jawa RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 29 Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap secara jangka menengah 2024 – 2026, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia : a) Peningkatan aksesibilitas dan pemerataan fasilitas pendidikan; b) Peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk penanganan stunting, pengurangan kematian ibu, bayi dan balita. 2) Dimensi Perekonomian meliputi peningkatan integrasi dan konektivitas antar wilayah utamanya untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata; 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup: a) Pemenuhan air baku untuk air minum dan pertanian; b) Penanganan daerah aliran sungai secara terpadu (hulu hilir) untuk pengendalian banjir; c) Pengelolaan pertambangan terutama pada jalur tambang; d) Penanganan lahan kritis dan konservasi sumber air; e) Pengelolaan limbah UMKM, penanganan sampah dan limbah B3; f) Pengembangan geopark.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Subosukowonosraten Capaian kinerja pembangunan makro di Subosukowonosraten yang masih memerlukan perhatian karena dibawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan Nasional adalah dari aspek penanganan kemiskinan, terdapat 5 Kabupaten/Kota yang dibawah tingkat kemiskinan provinsi. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Subosukowonosraten pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.16. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Subosukawonosraten Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kab. Boyolali 6,33 9,82 4,92 74,97 2 Kab. Sukoharjo 5,61 7,61 2,47 77,94 3 Kab. Karanganyar 5,87 9,85 5,70 76,58 4 Kab. Wonogiri 5,63 10,99 1,95 71,04 5 Kab. Sragen 5,76 12,94 4,69 74,65 6 Kab. Klaten 5,90 12,33 4,31 76,95 7 Kota Surakarta 6,25 8,84 5,83 83.08 Rata-rata WP 5,90 10,34 4,27 76,46 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di Wilayah Pengembangan Subosukowonosraten terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, perdagangan dan jasa, pengadaan air, penyediaan akomodasi dan real estate. Kawasan strategis yang berada di Wilayah Pengembangan Subosukowonosraten yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain: 1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya (KSN Prambanan dan KSN Sangiran); Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial budaya (Candi Cetho – Sukuh dan Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran); 2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi: (KSP Kawasan Agropolitan GIRISUKA dan SEMARBOYONG); KSP Kawasan Perkotaan Subosukawonostraten; KSP Pariwisata Terpadu (Kawasan Surakarta dsk); RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 30 3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup: KSP Gunung Lawu.
c.Analisis Daya Saing Wilayah Subosukowonosraten Berdasarkan perhitungan IDSD pada tahun 2021, kewilayahan Subosukowonosraten merupakan kewilayahan dengan nilai tertinggi dengan rata-rata nilai 3,62. Bila dilihat secara internal Subosukowonosraten, nilai yang ada di Kota Surakarta merupakan nilai tertinggi dengan total rata-rata nilai 4,36 atau menjadi posisi tertinggi di Jawa Tengah. Setelah Kota Surakarta, nilai rata- rata kabupaten/kota di Subosukowonosraten ini secara berurutan adalah Kabupaten Sragen (4,15), Kabupaten Wonogiri (3,85), Kabupaten Sukoharjo (3,39), Kabupaten Karanganyar (3,28), Kabupaten Klaten (3,19), dan nilai terendah adalah Kabupaten Boyolali (3,15). Sumber: Analisis IDSD Dalam Perwilayahan Ekonomi Jawa Tengah, 2021 Gambar 7.16 Nilai Dimensi IDSD Kabupaten/Kota di Subosukowonosraten Wilayah Subosukawonosraten masih pada tahap kapasitas berperan pada tingkat basik kecuali Kabupaten Wonogiri dan Kota Surakarta yang sudah mampu berada pada tahap efisiensi pasar dan inovasi sebagai penunjang daya saing. Perlu peningkatan faktor penguat dan penunjang daya saing serta efisiensi pasar untuk meningkatkan kapasitas berperan dalam kewilayahan. Kabupaten Wonogiri dan Kota Surakarta dapat menjadi leading actor dalam peningkatan daya saing daerah di wilayah Subosukawonosraten.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Wilayah Subosukowonosraten Status Daya dukung dan daya Tampung Air di wilayah Subosukowonosraten, 4 (empat) Kabupaten/Kota telah terlampaui yaitu Kabupaten Sukoharjo, Sragen, Klaten dan Kota surakarta. Sedangkan Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Boyolali status Daya Dukung Daya Tampung Air masih belum terlampaui. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air sehingga diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui penanganan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengembangan SPAM regional. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 31 Status Daya dukung dan daya Tampung Pangan di wilayah Subosukowonosraten, dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Boyolali, sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten dan Kota surakarta telah terlampaui kecuali Kabupaten Sragen. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.17 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Subosukowonosraten
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Subosukowonosraten Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Subosukowonosraten pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.17. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Subosukowonosraten Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Boyolali 5,65 – 6,50 5,89 – 6,62 6,01 – 6,85
2.Kab. Sukoharjo 4,90 - 5,37 5,11 – 5,47 5,21 – 5,66
3.Kab. Karanganyar 6,00 6,11 – 6,56 6,33 – 6,69
4.Kab. Wonogiri 6,00 6,06 – 6,46 6,28 – 6,59
5.Kab. Sragen 5,90 6,01 – 6,35 6,22 – 6,48
6.Kab. Klaten 6,00-6,50 6,26 – 6,62 6,38 – 6,85
7.Kota Surakarta 6,30 6,41 – 6,67 6,64 – 6,80 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.18. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) Subosukowonosraten 2024 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Boyolali 7,18 – 5,68 8,44 – 8,26 8,15 – 7,90
2.Kab. Sukoharjo 7,20 – 6,96 6,45 – 5,35 6,19 – 6,06 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 32 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
3.Kab. Karanganyar 8,52 8,43 – 8,28 8,12 – 7,92
4.Kab. Wonogiri 9,18 – 6,62 9,13 – 8,87 8,71 – 8,36
5.Kab. Sragen 11,18 11,19 – 11,11 10,81 – 10,71
6.Kab. Klaten 11,09 10,83 – 1059 10,53 – 10,22
7.Kota Surakarta 7,56 7,19 – 7,10 6,81 – 6,69 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.19. Target Kinerja TPT (%) Subosukowonosraten Tahun 2024– 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Boyolali 3,92 3,75 – 3,65 3,53 – 3,41
2.Kab. Sukoharjo 4,57 – 4,48 4,47 – 3,77 4,01 – 3,33
3.Kab. Karanganyar 5,30 5,07 – 4,94 4,77 – 4,61
4.Kab. Wonogiri 1,95 – 1,75 1,86 – 1,63 1,76 – 1,52
5.Kab. Sragen 4,00 3,98 – 3,72 3,75 – 3,48
6.Kab. Klaten 4,00 3,92 – 3,66 3,70 – 3,43
7.Kota Surakarta 5,62 – 5,10 5,37 – 4,75 5,06 – 4,44 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.20. Target Kinerja IPM Tahun 2024– 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Boyolali 76,31 76,67 77,15
2.Kab. Sukoharjo 78,06 79,45 79,96
3.Kab. Karanganyar 77,20 77,64 78,19
4.Kab. Wonogiri 73,60 72,44 72,95
5.Kab. Sragen 75,21 76,41 76,98
6.Kab. Klaten 77,30 79,42 80,48
7.Kota Surakarta 84,02 84,59 85,06 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi Program Pembangunan Subosukowonosraten (2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Subosukowonosraten terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya : 1) PSN : Penambahan Lingkup Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo; Pengembangan Bandara Adi Soemarmo; Pembangunan Bendungan Pidekso Wonogiri dan Jlantah Karanganyar; Pembangunan SPAM Regional Wososukas (Wonogiri, Solo, Sukoharjo dan Karanganyar). Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten / kota antara lain : 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: − Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin 2) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui : − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor perdagangan dan jasa (handycraft, makanan minuman, produk hasil pertanian, furniture) serta pariwisata; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 33 − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demand dan supply tenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. 3) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui: − Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD); − Rehabilitasi jaringan irigasi DI Bapang, DI Cengklik, DI Jaban, DI Klego, DI Wonotoro, DI Kepoh, DI Munggur, DI Gisik, DI Parean, DI Trani, DI Bonggo, DI Braholo, DI Kedungboyo, DI Lemahbang II, DI Walikan, DI Mantren, DI Blingi, DI Brajan, DI Jetu, DI Kwangsang, DI Menggok, DI Cangkring, DI Sidomakmur, DI Srambang, DI Glodog, DI Gunung Maling; − Pembangunan Embung Kembang dan Embung Sempu; − Rehabilitasi Embung Turi Sundang; − Peningkatan ketersediaan air baku irigasi untuk masa tanam 2 dan 3. 4) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui : − Dukungan promosi dan event wisata di kawasan DPP Solo–Sangiran; − Pengembangan desa wisata dan fasiltias pendukungnya; − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Wilayah DPP Solo–Sangiran; − Fasilitasi integrasi pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Sangiran – Prambanan – Borobudur. 5) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui: − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM 6) Peningkatan investasi, diantaranya melalui: fasilitasi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Wonogiri; 7) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui : − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya pada: penuntasan koridor Surakarta – Grobogan; pemantapan Surakarta – Sukoharjo – Wonogiri; penuntasan koridor Wonogiri – Biting ke Arah Jawa Timur; pemantapan koridor Klaten – Boyolali, koridor Boyolali -Jrakah – Ke Arah Kabupaten Magelang; peningkatan Palur – Karanganyar – Tawangmangu – Ke Arah Jawa Timur; − Penyediaan layanan angkutan umum dikawasan aglomerasi perkotaan pada koridor Solo – Sumberlawang via Sangiran dan Solo – Sukoharjo - Wonogiri; − Fasilitasi optimalisasi layanan antar moda transportasi untuk mewujudkan Subosukowonosraten sebagai salah satu pintu masuk ke Jawa Tengah dalam hal menunjang pengembangan pariwisata; − Pengembangan simpul transportasi, utamanya: peningkatan Terminal Tipe B Baturetno dan Sukoharjo. 8) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: Fasilitasi Penanganan DAS Sungai Dengkeng Kabupaten Klaten, Sungai Bengawan Solo Kabupaten Sukoharjo, dan Sungai Pepe Kota Surakarta; Pembangunan IPAL RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 34 Komunal Industri Rumah Tangga (Klaten); Pembangunan jaringan Daerah Irigasi Pidekso Kabupaten Wonogiri; Fasilitasi dan pembangunan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) Wososukas; Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Karanganyar- Boyolali, CAT Wonosari, CAT Ngawi-Ponorogo, dan CAT Eromoko.
b.Peningkatan ketahanan lahan, utamanya pada : Rehabilitasi hutan dan lahan di DAS Solo, Kawasan Merapi dan Lawu (Kabupaten Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen); Fasilitasi Inisiasi pengembangan Geopark Kawasan Bayat; Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. 9) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Fasilitasi pengembangan transmisi SUTET Ungaran-Ampel-Pedan sirkit II, Fasilitasi pengembangan transmisi rekondukturing SUTT 150 kV Outlet GITET Ampel; Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap). Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Peningkatan simpul transportasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota (Terminal Tipe C), utamanya yang dilewati oleh rencana pengembangan layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan; 2) Pengembangan PLTSA Putri Cempo secara terintegrasi; Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Subosukowonosraten untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.18 Arah Pengembangan Wilayah Subosukowonosraten RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 35 7.3.5. Wilayah Pengembangan Bregasmalang
a.Isu Strategis Wilayah Bregasmalang Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Bregasmalang yang mempunyai dampak secara regional ditingkat Jawa Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap secara jangka menengah 2024 – 2026, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia : a) Penanganan stunting diantaranya melalui pemenuhan fasilitas air bersih, sanitasi, penanganan rumah tidak sehat; b) Pengurangan pengangguran dengan meningkatkan kualitas/keterampilan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri; 2) Dimensi Perekonomian : a) Percepatan implementasi kegiatan pendukung pertumbuhan ekonomi yang telah tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2019; b) Pemenuhan air baku untuk keperluan domestik dan pertanian; 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup : a) Penanganan pesisir pantai utara secara komprehensif dan menyeluruh untuk mengatasi permasalahan banjir, rob, abrasi dan sedimentasi; b) Penanganan lahan kritis dan konservasi sumber air; c) Pengelolaan pertambangan yang menerapkan Good Mining Practice (GMP); d) Pengembangan geopark.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Bregasmalang Capaian kinerja pembangunan makro di Bregasmalang yang masih memerlukan perhatian karena dibawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan Nasional adalah dari aspek penanganan pengangguran terbuka (TPT), dimana seluruh Kabupaten/Kota di Bregasmalang (4 Kabupaten/Kota) capaiannya dibawah angka provinsi dan nasional, disamping itu secara rata-rata IPM dan kemiskinan juga dibawah capaian provinsi dan nasional. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Bregasmalang pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.21. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Bregasmalang Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kab. Brebes 5,61 16,05 9,48 67,03 2 Kab. Tegal 5,14 7,90 9,64 69,53 3 Kab. Pemalang 5,08 15,06 6,63 67,19 4 Kota Tegal 5,16 7,91 6,68 76,15 Rata-rata WP 5,25 11,73 8,11 69,98 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di WP Bregasmalang terdapat beberapa sektor unggulan sebagai potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: industri, perdagangan dan jasa, pertanian, pariwisata, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Kawasan strategis yang berada di Wilayah Pengembangan Bregasmalang yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain: Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi : Kawasan Industri Brebes (KSP), Kawasan Agropolitan MANGGAMAS (KSP), Kawasan Perkotaan Bregasmalang (KSP). RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 36
c.Analisis Daya Saing Wilayah Bregasmalang Nilai rata-rata IDSD Wilayah Bregasmalang Tahun 2022 adalah sebesar 3,202, meningkat dari rata-rata nilai tahun sebelumnya 3,002. Masih seperti tahun sebelumnya, nilai rata-rata daya saing pada wilayah ini merupakan yang terendah dibandingkan wilayah lain di Jawa Tengah. Secara umum dimensi yang perlu diungkit pada wilayah ini adalah pada Pendidikan, Komersialisasi, dan Keuangan Daerah. Dalam tinjauan internal wilayah Bregasmalang, nilai IDSD pada Kabupaten Tegal merupakan yang tertinggi, yakni sebesar 3,318. Untuk nilai IDSD Kota Tegal lebih rendah, sebesar 3,299, namun demikian masih di atas rata-rata nilai IDSD wilayah Bregasmalang. Nilai IDSD Kabupaten Brebes dan Pemalang, masing-masing sebesar 3,197 dan 2,994, berada di bawah rata-rata daya saing wilayah Bregasmalang. Mengingat nilai daya saing pada wilayah Bregasmalang merupakan yang terendah, maka perhatian terhadap dimensi daya saing, khususnya Pendidikan, Komersialisasi, dan Keuangan Daerah, pada ke-empat Kabupaten/Kota di wilayah Bregasmalang perlu ditingkatkan. Sumber: Diolah berdasarkan hasil Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.19 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di Wilayah Bregasmalang Tahun 2022 Kondisi daya saing wilayah Bregasmalang masih berada pada tahap penguatan kapasitas daya saing. Hal ini dapat dilihat berdasarkan nilai pada beberapa indikator faktor pendukung daya saing yang masih lemah, antara lain pada relatif rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, angka kemiskinan yang tinggi, lemahnya investasi nasional, dan geliat ekonomi lokal pada sektor UMKM yang cenderung pasif. Mengacu pada arah pengembangan wilayah Bergasmalang untuk pengembangan potensi industri serta perdagangan dan jasa, diperlukan program yang mampu optimal mengungkit tingkat pendidikan masyarakat, baik pendidikan tinggi maupun vokasi, di samping mendorong investasi produktif yang memiliki multiplier effect terhadap ekonomi lokal tinggi.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Wilayah Bregasmalang Berdasarkan perhitungan Daya dukung dan Daya Tampung Air, wilayah Bregasmalang status Daya Dukung dan Daya Tampung Air belum terlampaui kecuali Kabupaten Tegal. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas 0 1 2 3 4 5 Regulasi Kewirausahaan Interaksi dan Keberagaman Penelitian dan Pengembangan (R & D) Komersialisasi Telematika Teknologi Tata Kelola Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban Infrastruktur Transportasi Infrastruktur Air Bersih dan Kelistrikan Keuangan DaerahStabilitas Ekonomi Kesehatan Pendidikan Keterampilan Kompetisi Dalam Negeri Pajak dan Retribusi Stabilitas Pasar Ketenagakerjaan Kapasitas tenaga kerja Akses Keuangan Ukuran Pasar KAB. BREBES KOTA TEGAL KAB. TEGAL KAB. PEMALANG RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 37 ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air sehingga diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui Pembangunan Bendung, Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) dan Konservasi sumber air/CAT. Sedangkan Status Daya dukung dan Daya TAmpung Pangan di wilayah Bregasmalang telah terlampaui baik di Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal maupun Kabupaten Pemalang. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.20 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Bregasmalang
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Bregasmalang Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Bregasmalang pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.22. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Bregasmalang 2024 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Brebes 5,65 – 5,84 5,89 – 5,95 6,01 – 6,16
2.Kab. Tegal 5,20 – 5,50 5,42 – 5,60 5,53 – 5,80
3.Kab. Pemalang 4,80 – 5,40 5,00 – 5,50 5,11 – 5,69
4.Kota Tegal 5,00 – 6,00 5,21 – 6,11 5,32 – 6,33 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.23. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Bregasmalang Tahun 2024-2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Brebes 15,5 – 14,75 13,70 – 13,53 13,18 – 12,96
2.Kab. Tegal 7,80 – 7,10 6,51 – 6,28 6,19 – 5,89
3.Kab. Pemalang 15,18 – 14,18 13,34 – 13,27 13,01 – 12,91
4.Kota Tegal 6,65 - 5,79 6,21 – 5,25 5,99 – 5,02 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 38 Tabel 7.24. Target Kinerja TPT (%) WP Bregasmalang Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Brebes 9,41 – 8,55 8,99 – 7,96 8,48 – 7,44
2.Kab. Tegal 9,64 – 9,40 9,21 – 8,75 8,68 – 8,18
3.Kab. Pemalang 6,48 – 5,88 6,19 – 5,48 5,84 – 5,12
4.Kota Tegal 6,53 – 5,93 6,24 – 5,52 5,88 – 5,16 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.25. Target Kinerja IPM WP Bregasmalang Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Brebes 67,5 – 68,3 69,12 69,74
2.Kab. Tegal 71,00 71,78 72,47
3.Kab. Pemalang 68,95 69,67 70,58
4.Kota Tegal 77,01 77,45 77,90 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi Program Pembangunan Bregasmalang (2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Bregasmalang terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya: 1) PSN: KeretaApi Jakarta – Surabaya; Pembangunan Transmisi Pipa Gas Ruas Cirebon – Semarang; 2) RPJMN: Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Tambak di Pantura Jawa 3) RTRW: pembangunan jalan menuju KI brebes, Peningkatan akses Brebes menuju keselatan, konservasi dan pengendalian kawasan atas. Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten / kota antara lain: 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: Penyediaan perumahan untuk MBR Perkotaan dan Sekitar KPI/KI; Penyediaan jaringan air bersih permukiman sekitar KPI dan KI; Penyediaan jaringan sanitasi dan persampahan permukiman sekitar KPI dan KI; Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin. 2) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui: − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor perdagangan dan jasa (handycraft, makanan minuman, produk hasil pertanian), pertanian hortikultura, serta pariwisata (agrowisata); − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demand dan supplytenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 39 3) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui : − Pelestarian LSD/LP2B; Penataan air untuk kebutuhan pertanian dan industri-domestik; Rehabilitasi jaringan irigasi DI Pesayangan, DI Kemaron, DI Sidapurna, DI Gangsa Lumingsir, DI Gondang, DI Parakan Kidang, DI Lenggor, DI Mejagong, DI Beji; − Pembangunan Ebung Kemurang Wetan; − Rehabilitasi Embung Slarang Lor, Embung Kertasari, Embung Kebasen, Embung Sitanggal. 4) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: − Pendampingan pengemasan produk wisata alam dataran tinggi (pengemasan geopark atau KEE) agar potensi unik tetap lestari; − Fasilitasi jalan wisata dari Pemalang menuju dataran tinggi; − Dukungan promosi dan event wisata di Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes; − Pengembangan desa wisata serta dukungan fasilitasnya; − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes 5) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui : − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk; − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital; − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM. 6) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui: − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya: peningkatan dan antisipasi kerusakan akibat longsor pada koridor Bantarsari (Perbatasan Jawa Barat) – Slawi Ke Arah Kabupaten Pekalongan, koridor Pemalang – Randudongkal – Ke Arah Kabupaten Purbalingga, koridor Salem – Bumiayu – Sirampok ke arah Pemalang, Kersana – Salem – Ke Arah Kabupaten Cilacap; − Pengembangan simpul transportasi, diantaranya melalui: fasilitasi optimalisasi Pelabuhan Pengumpul Tegal. 7) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: Pengendalian banjir dengan perkuatan tebing, sungai/anak sungai Pemali I dan II, Sungai Gangsa, Sungai Comal, Sungai Gung, Sungai Pakijangan; Pembangunan Groundsill/Cek dam Sungai Plompong; Normalisasi/Restorasi Sungai Rambut, Sungai Conang, Sungai Comal, Sungai Cacaban, Sungai Jimat; Rehabilitasi pesisir dengan pembangunan break water Pantai Randusanga Kulon, Groin Desa Sugih Waras, Jetty Kali Kemriri, Jetty Kali Sibelis, Jetty dan Seawall Kali Bacin, Seawall Pantai Alam Indah Kota Tegal; Pembangunan Bendung Karet (Sungai Pemali, Sungai Kabuyutan, Sungai Babakan, dan Sungai Cisanggarung Kabupaten Brebes); Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) Bregas; Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Tegal-Brebes, CAT Lebaksiu, dan CAT Pekalongan-Pemalang.
b.Peningkatan ketahanan lahan, utamanya pada: Penanganan/ rehabilitasi lahan kritis (di Kabupaten Tegal, perbatasan Brebes – Kuningan, Pemalang); Rehabilitasi hutan dan lahan di DAS Cacaban, DAS Pemali dan DAS Comal; Fasilitasi Inisiasi pengembangan Geopark Kawasan Bumiayu, KEE Kaliwlingi; Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 40 8) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Pembangunan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang; Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap). Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Pengembangan kawasan agropolitan MANGGAMAS; 2) Penyediaan infrastruktur pendukung KPI dan KI terutama jalan menuju KPI/KI dan jaringan air bersih (penyediaan air baku) dan Peningkatan ruang jalur perembetan dari exit tol, untuk ruang-ruang pemasaran/penarik kegiatan baru. Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Bregasmalang untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.21 Arah Pengembangan Wilayah Bregasmalang 7.3.6. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb
a.Isu Strategis Wilayah Barlingmascakeb Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Barlingmascakeb yang mempunyai dampak secara regional dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia : a) Peningkatan pemenuhan tenaga kerja yang utamanya mendukung sektor industri; 2) Dimensi Perekonomian : a) Peningkatan kerjasama antar wilayah untuk pemasaran hasil pertanian yang mendukung ketahanan pangan dan stabilitas harga; b) Pengembangan integrasi dan keterpaduan pariwisata antar wilayah serta penerapan wisata hijau; c) Pengembangan kawasan industri. RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 41 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup : a) Perbaikan pola pertanian untuk penanganan sedimentasi; b) Peningkatan konservasi dan revitalisasi sumber air baku, daerah aliran sungai dan CAT; c) Penanganan sampah secara terpadu; d) Penanganan kerusakan pesisir.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Barlingmascakeb Secara rata-rata wilayah pengembangan, capaian kinerja pembangunan makro di Barlingmascakeb semua masih memerlukan perhatian karena dibawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Yang paling prioritas adalah penanganan kemiskinan, karena seluruh Kabupaten/Kota di Barlingmascakeb capaiannya dibawah angka kemiskinan provinsi. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.26. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Barlingmascakeb Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kab. Banjarnegara 5,29 15,52 6,38 68,61 2 Kab. Purbalingga 5,41 15,30 5,23 69,54 3 Kab. Banyumas 5,86 12,84 6,05 73,17 4 Kab. Cilacap 5,13 11,02 9,62 70,99 5 Kab. Kebumen 5,79 16,41 5,92 70,79 Rata-rata WP 5,49 14,22 6,64 70,62 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: pertambangan dan penggalian, pengadaan air, pengadaan listrik dan gas, konstruksi, informasi dan komunikasi, real estate dan pertanian. Kawasan strategis di WP Barlingmascakeb yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain: 1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi: KSP Kawasan Industri Terpadu (Cilacap dan Kebumen), KSP Kawasan Agropolitan SOBOBANJAR (Wonosobo-Banjarnegara), MANGGA EMAS (Pemalang, Purbalingga, Tegal, Brebes, Banyumas), Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu (Kawasan Borobudur – Dieng – Kebumen); 2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup: (KSN Kawasan Pangandaran – Kalipuncang – Segara Anakan – Nusakambangan(Pacangsanak); Kawasan Dataran Tinggi Dieng, Kawasan Lereng Gunung Slamet dan sekitarnya (KSP).
c.Analisis Daya Saing Wilayah Barlingmascakeb Nilai rata-rata IDSD wilayah Barlingmascakeb tahun 2022 adalah sebesar 3,240, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya 3,258. Dalam tinjauan internal, nilai IDSD tertinggi adalah pada Kabupaten Purbalingga, dengan nilai sebesar 3,519, yang dilanjutkan dengan nilai IDSD pada Kabupaten Cilacap dan Banyumas, masing-masing sebesar 3,357 dan 3,255. Untuk nilai IDSD Kabupaten Kebumen dan Banjarnegara berada di bawah rata-rata nilai daya saing wilayah Barlingmascakeb, dengan nilai masing-masing sebesar 3,061 dan RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 42 3,008. Nilai daya saing wilayah Barlingmascakeb relatif rendah pada Dimensi Pendidikan, Komersialisasi, Pajak dan Retribusi, serta Keuangan Daerah. Sumber: Diolah berdasarkan hasil Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.22 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di Wilayah Barlingmascakeb Tahun 2022 Kondisi daya saing wilayah Barlingmascakeb memiliki kelemahan pada beberapa indikator, antara lain rendahnya tingkat pendidikan dan keahlian masyarakat, rendahnya pendapatan daerah, lemahnya investasi nasional, rendahnya pertumbuhan dan dukungan permodalan untuk petani, nelayan, dan UMKM. Dalam rangka mendukung pengembangan potensi pertanian, serta pertambangan dan penggalian, maka diperlukan upaya meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya yang berorientasi pada peningkatan inovasi dan teknologi pertanian dan pertambangan. Di samping itu, dukungan permodalan pada sektor pertanian perlu dioptimalkan, di samping peningkatan investasi yang diarahkan untuk hilirisasi hasil pertanian.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Wilayah Barlingmascakeb Status daya dukung dan daya tampung air di wilayah barlingmascakeb belum terlampaui baik di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap maupun Kebumen. Kecenderungan penurunan daya dukung air akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air sehingga diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui rehabilitasi dan konservasi DAS di wilayah tersebut. Akan tetapi Status daya dukung dan daya tampung pangan di wilayah Barlingmascakeb telah terlampaui kecuali di Kabupaten Cilacap. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu diturunkan, sedangkan konsumsi umbi- umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. 0 1 2 3 4 5 Regulasi Kewirausahaan Interaksi dan Keberagaman Penelitian dan Pengembangan (R &… Komersialisasi Telematika Teknologi Tata Kelola Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban Infrastruktur Transportasi Infrastruktur Air Bersih dan Kelistrikan Keuangan DaerahStabilitas Ekonomi Kesehatan Pendidikan Keterampilan Kompetisi Dalam Negeri Pajak dan Retribusi Stabilitas Pasar Ketenagakerjaan Kapasitas tenaga kerja Akses Keuangan Ukuran Pasar KAB. BANJARNEGARA KAB. PURBALINGGA KAB. BANYUMAS KAB. CILACAP KAB. KEBUMEN RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 43 Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.23 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Barlingmascakeb Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Barlingmascakeb pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.27. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Barlingmascakeb 2024-2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Banjarnegara 4,50 – 5,50 4,69 – 5,60 4,79 – 5,80
2.Kab. Purbalingga 5,00 – 6,00 5,21 – 6,11 5,32 – 6,33
3.Kab. Banyumas 5,90 – 6,40 6,15 – 6,52 6,28 – 6,75
4.Kab. Cilacap 5,20 – 6,00 5,42 – 6,11 5,53 – 6,33
5.Kab. Kebumen 5,20 - 5,80 5,42 – 5,91 5,53 – 6,12 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.28. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Barlingmascakeb 2024 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Banjarnegara 14,46 – 13,59 13,37 – 13,16 13,01 - 12,73
2.Kab. Purbalingga 14,5 – 13,5 12,54 – 12,34 11,90 – 11,64
3.Kab. Banyumas 10,90 – 9,96 9,59 – 9,52 9,15 – 9,05
4.Kab. Cilacap 10,33 9,14 – 8,92 8,58 – 8,31
5.Kab. Kebumen 14,00 - 15,00 14,12 – 13,99 13,63 – 13,45 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.29. Target Kinerja TPT (%) WP Barlingmascakeb Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Banjarnegara 6,54 – 5,94 6,25 – 5,53 5,89 – 5,17
2.Kab. Purbalingga 5,40 – 4,70 5,16 – 4,38 4,86 – 4,09 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 44 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
3.Kab. Banyumas 6,00 – 5,61 5,74 – 5,22 5,40 – 4,88
4.Kab. Cilacap 7,24 6,92 – 6,74 6,52 – 6,30
5.Kab. Kebumen 5,30 - 5,40 5,16 – 4,94 4,86 – 4,61 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah Tabel 7.30. Target Kinerja IPM WP Barlingmascakeb Tahun 2024 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Banjarnegara 69,74 70,85 71,51
2.Kab. Purbalingga 70,16 70,60 70,88
3.Kab. Banyumas 75,50 74,93 75,49
4.Kab. Cilacap 71,74 72,08 72,50
5.Kab. Kebumen 71,2 - 71,80 72,87 73,50 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi Program Pembangunan Barlingmascakeb (2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Barlingmascakeb terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya: 1) PSN: Double Track Jawa Selatan, Pembangunan Bahan Bakar Hijau (Green Diesel Bio Refinery Revamping RU IV Cilacap). Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten / kota antara lain: 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: − Peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman di perbatasan (Air bersih); − Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin; 2) Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, diantaranya melalui: Peningkatan sebaran dan kualitas pelayanan keseharan di desa-desa kawasan perbatasan. 3) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui: − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor pertambangan dan penggalian (las), minyak, perdagangan dan jasa (otomotif, listrik, ac); − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demanddansupplytenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. 4) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui: Pencegahan alih fungsi lahan pertanian( lahan baku sawah)/LSD; Rehabilitasi jaringan RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 45 irigasi DI Buniayu, DI Piasa, DI Kebasen, DI Dwicupaksari, DI Banjaran; DI Cileumeuh, DI Andongbang, DI Krenceng, DI Bodag; Rehabilitasi Embung Kalong; dan Pembangunan pasar AGRO. 5) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: − Pengembangan paket wisata aglomerasi wisata budaya Borobudur, Temanggung, Dataran tinggi Sindoro-Sumbing); − Pengembangan wisata hijau (wisata berbasis konservasi alam) melalui Penerapan eco tourism di Desa Wisata dataran tinggi Sindoro-Sumbing; − Peningkatan promosi dan pemasaran wisata berbasis alam (Geopark). − Dukungan promosi dan event wisata di kawasan DPP Nusakambangan– Baturraden; − Pengembangan desa wisata; − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Wilayah DPP Nusakambangan– Baturraden. 6) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui: − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk; − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital; − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM. 7) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui : − Fasilitasi Peningkatan jalur logistik (JLSS) sesi Cilacap Kebumen; − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya pada: penuntasan Sokaraja – Purbalingga – Bobotsari - Ke Arah Pemalang; pemantapan Purbalingga – Klampok, Purwokerto - Baturaden; peningkatan koridor Cilopadang – Salem – Ke Arah Brebes, koridor Karang Pucung – Cukangleuleus. − Penyediaan layanan angkutan umum dikawasan aglomerasi perkotaan pada koridor Purwokerto – Purbalingga; − Pengembangan simpul transportasi, utamanya pada Fasilitasi Optimalisasi Bandara JB. Soedirman Purbalingga; 8) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) Keburejo dan Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Sidareja, CAT Majenang, CAT Nusakambangan, CAT Cilacap, CAT Kroya, CAT Banyumudal, CAT Purwokerto-Purbalingga, CAT Karangkobar, dan CAT Kebumen- Purworejo;
b.Peningkatan ketahanan lahan, utamanya pada: Penanganan lahan kritis; Rehabilitasi dan konservasi di Segara Anakan, DAS Citanduy, DAS Wawar Medono, DAS Serayu, Dieng, Gunung Slamet; Pendampingan Geopark Kawasan Karangsambung dan Geopark Kawasan Dieng (Wonosobo - Banjarnegara); Inisiasi pengembangan KEE Segara Anakan; Inisiasi proses pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) Regional Banjarnegara – Purbalingga; Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. 9) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Fasilitasi pengembangan transmisi SUTET 500 kV Rawalo/Kesugihan – Incomer (Adipala – Cilacap); Fasilitasi pengembangan transmisi SUTT 150 kV Lomanis-Inc ( Semen Nusantara – Rawalo), Fasilitasi Pengembangan panas bumi WKP Baturaden dan Pembangunan pertamina RDMP RU IV Cilacap; Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap). RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 46 Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Penyediaan layanan angkutan umum perkotaan Purwokerto dan sekitarnya; 2) Peningkatan aksesibilitas ke Bandara JB. Soedirman; 3) Peningkatan status Terminal Tipe C Kabupaten Cilacap menjadi Terminal Tipe B; Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Barlingmascakeb untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.24 Arah Pengembangan Wilayah Barlingmascakeb 7.3.7. Wilayah Pengembangan Petanglong
a.Isu Strategis Wilayah Petanglong Secara kewilayahan, terdapat beberapa isu strategis di wilayah Petanglong yang mempunyai dampak secara regional ditingkat Jawa Tengah dan memerlukan perhatian untuk dapat diselesaikan secara bertahap secara jangka menengah 2024 – 2026, antara lain: 1) Dimensi Sumber Daya Manusia : a) Pemerataan fasilitas pendidikan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah; b) Peningkatan kompetensi tenaga kerja untuk disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri (link and match); c) Peningkatan derajat kesehatan masyarakat terkait penanganan stunting dan peningkatan usia harapan hidup. 2) Dimensi Perekonomian : a) Pengembangan aglomerasi pariwisata memerlukan aksesibiltas infrastruktur yang didukung pengembangan industry pariwisata (atraksi, amenitas, akomodasi, dan aktivitas); b) Pemberdayaan potensi ekonomi kreatif sesuai produk unggulan daerah; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 47 c) Penyediaan infrastruktur air bersih secara regional. 3) Dimensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup : a) Penanganan wilayah pesisir secara komprehensif untuk mengatasi banjir, rob dan abrasi; b) Penanganan pencemaran lingkungan akibat limbah industri; c) Konservasi lingkungan secara terintegrasi dari hulu sampai hilir dan pengendalian perubahan fungsi lahan untuk mencegah kerusakan lingkungan (penurunan muka tanah, kekeringan, sedimentasi dan banjir); d) Pengelolaan sampah secara regional.
b.Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Wilayah Petanglong Capaian kinerja pembangunan makro di Petanglong yang masih memerlukan perhatian karena dibawah capaian Provinsi Jawa Tengah dan Nasional adalah dari aspek Indek Pendidikan Manusia (IPM), terdapat 2 Kabupaten/Kota yang dibawah IPM provinsi, dan secara rata-rata IPM kewilayahan juga dibawah IPM Provinsi. Capaian TPT di Petanglong juga perlu perhatian khusus karena 2 Kabupaten/Kota capaiannya dibawah capaian Provinsi, walaupun secara rata-rata capaian TPT kewilayahan masih lebih baik dibandingkan TPT Provinsi. Secara lengkap capaian makro pembangunan di Wilayah Pengembangan Petanglong pada Tahun 2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel 7.31. Capaian Kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, TPT, dan IPM WP Petanglong Tahun 2022 No Kabupaten/Kota PE (%) 2022 Angka Kemiskinan (%) TPT (%) IPM 1 Kab. Pekalongan 5,11 9,67 3,23 70,81 2 Kab. Batang 5,97 8,98 6,64 69,45 3 Kota Pekalongan 5,76 7,00 4,98 75,90 Rata-rata WP 5,61 8,55 4,95 72,05 Jawa Tengah 5,31 10,93 5,57 72,79 Nasional 5,31 9,57 5,86 72,91 Sumber: BPS,2022 Di Wilayah Pengembangan Petanglong terdapat beberapa sektor unggulan yang dapat menjadi potensi kewilayahan untuk dapat dioptimalkan dalam rangka pencapaian target kinerja pembangunan wilayah, diantaranya: perdagangan dan jasa, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, penyediaan akomodasi, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi dan real estate. Kawasan strategis yang berada di Wilayah Pengembangan Petanglong yang dapat dijadikan sebagai daya ungkit pencapaian kinerja pembangunan kewilayahan antara lain: Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi: Kawasan Industri Terpadu Batang (KSP), Kawasan Perkotaan Petanglong (KSP).
c.Analisis Daya Saing Wilayah Petanglong Nilai rata-rata IDSD Wilayah Petanglong Tahun 2022 adalah sebesar 3,462, sedikit meningkat dari rata-rata tahun sebelumnya 3,405. Nilai rata-rata ini merupakan yang tertinggi ke-3 pada perwilayahan di Jawa Tengah, di bawah Wilayah Subosukawonosraten dan Kedungsepur. Dalam tinjauan internal wilayah Petanglong, nilai IDSD pada Kabupaten Pekalongan merupakan yang tertinggi, yakni sebesar 3,589. Untuk nilai IDSD Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan lebih rendah, masing-masing sebesar 3,432 dan 3,366, yang keduanya berada di bawah rata-rata daya saing wilayah Petanglong. Secara RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 48 umum, nilai IDSD pada wilayah Petanglong ini rendah pada Dimensi Komersialisasi, Pendidikan, dan Teknologi. Sumber: Diolah berdasarkan hasil Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.25 Nilai IDSD Kabupaten/Kota di Wilayah Petanglong Tahun 2022 Kondisi daya saing wilayah Petanglong masih berada pada tahap penguatan kapasitas daya saing. Hal ini dapat dilihat berdasarkan nilai pada beberapa indikator faktor pendukung daya saing yang masih lemah, antara lain pada dimensi pendidikan, komersialisasi, dan teknologi. Beberapa indikator yang menyebabkan rendahnya dimensi ini antara lain dipengaruhi oleh jumlah komersialisasi riset dan kondisi Techno Park, rendahnya jumlah penduduk berpendidikan tinggi, serta komersialisasi terhadap inovasi teknologi. Dengan memperhatikan potensi pengembangan perdagangan dan jasa, serta keberadaan Kawasan Industri di wilayah ini, diperlukan program yang mampu optimal mengungkit tingkat pendidikan masyarakat, khususnya yang berorientasi pada penguasaan IPTEK serta kemampuan keahlian (skill). Di samping itu, program riset dan inovasi teknologi perlu diarahkan pada penguatan hilir untuk mendorong peningkatan komersialisasi.
d.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air dan Pangan di Wilayah Petanglong Status daya dukung dan daya tampung air di wilayah petanglong belum terlampaui kecuali Kota Pekalongan, akan tetapi status daya dukung dan daya tampung di wilayah petanglong telah terlampaui, baik di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang maupun Kota Pekalongan. Kecenderungan penurunan daya dukung air maupun pangan akan terus terjadi mempertimbangkan laju pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang membawa konsekuensi peningkatan kebutuhan akan penyediaan air dan pangan. Untuk mendukung keberlanjutan daya dukung dan daya tampung air diperlukan strategi peningkatan tangkapan air melalui pembangunan waduk, pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg) serta Konservasi sumber air di CAT. Sedangkan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung pangan diperlukan strategi peningkatan ketahanan pangan melalui rehabilitasi jaringan irigasi, selain itu juga konsumsi beras perlu 0 1 2 3 4 5 Regulasi Kewirausahaan Interaksi dan Keberagaman Penelitian dan Pengembangan (R & D) Komersialisasi Telematika Teknologi Tata Kelola Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban Infrastruktur Transportasi Infrastruktur Air Bersih dan KelistrikanKeuangan DaerahStabilitas Ekonomi Kesehatan Pendidikan Keterampilan Kompetisi Dalam Negeri Pajak dan Retribusi Stabilitas Pasar Ketenagakerjaan Kapasitas tenaga kerja Akses Keuangan Ukuran Pasar KAB. PEKALONGAN KOTA PEKALONGAN KAB. BATANG RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 49 diturunkan, sedangkan konsumsi umbi-umbian, pangan hewani, buah dan sayur perlu ditingkatkan. Sumber: Analisis dari Dokumen D3TLH Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.26 Status Daya Dukung dan Tampung Terhadap Air dan Pangan di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb
e.Target Kinerja Pembangunan Wilayah Petanglong Dalam rangka untuk mencapai target pembangunan jangka menengah di Jawa Tengah, diperlukan dukungan dari Kabupaten/Kota di wilayah pengembangan Petanglong pada tahun 2024 sampai 2026 dengan memperhitungkan target pada RKPD Provinsi Tahun 2022 dan 2023 untuk mencapai sasaran kinerja 4 (empat) indikator utama sebagai berikut. Tabel 7.32. Target Kinerja Pertumbuhan Ekonomi (%) WP Petanglong 2022 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Pekalongan 5,50 - 5,75 5,73 – 5,85 5,82 – 6,06
2.Kab. Batang 5,70 - 6,20 5,94 – 6,31 6,06 – 6,54
3.Kota Pekalongan 5,40 - 5,80 5,63 – 5,91 5,74 – 6,12 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.33. Target Kinerja Angka Kemiskinan (%) WP Petanglong 2022 - 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Pekalongan 9.10 - 8,70 8,00 – 7,86 7,61 – 7,43
2.Kab. Batang 8,34 - 7,90 7,17 – 7,07 6,73 – 6,60
3.Kota Pekalongan 6,30 - 5,93 6,12 – 6,05 5,94 - 5,84 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 Tabel 7.34. Target Kinerja TPT (%) WP Petanglong Tahun 2022 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Pekalongan 3,10 - 3,00 2,96 – 2,79 2,79 – 2,61
2.Kab. Batang 5,60 5,35 – 5,21 5,04 – 4,87
3.Kota Pekalongan 4,50 – 4,70 4,49 – 4,19 4,23 – 3,92 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023 RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 50 Tabel 7.35. Target Kinerja IPM WP Petanglong Tahun 2022 – 2026 No Kabupaten/Kota RPD 2024 RPD 2025 RPD 2026
1.Kab. Pekalongan 72,00 72,90 73,83
2.Kab. Batang 70,04 70,36 70,63
3.Kota Pekalongan 76,70 77,39 77,89 Sumber: Bappeda Provinsi Jawa Tengah, 2023
f.Indikasi Program Pembangunan Petanglong (2024 – 2026) Dalam rangka mencapai target indikator makro pembangunan dalam mendukung agregat makro capaian ditingkat provinsi, diperlukan beberapa upaya penanganan secara terintegrasi lintas kewenangan dan sektor. Di Wilayah Pembangunan Petanglong terdapat beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), Program Prioritas Strategis Nasional (Majorproject RPJMN), Indikasi Program Penataan Ruang (RTRW) dan Rencana Sektoral yang dapat menjadi pengungkit pembangunan, diantaranya: 1) PSN: Kereta Api Jakarta – Surabaya, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Pembangunan Transmisi Pipa Gas Ruas Cirebon – Semarang, 2) RPJMN: Pengamanan Pesisir Perkotaan Pantura Jawa, Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Tambak di Pantura Jawa, Keberadaan KIT Batang berpotensi untuk mengembangkan konsep Mega Wilayah Pengembangan (MWP) / Super Koridor Wilayah Petanglong – Kedungsepur sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Terdapat beberapa prioritas rencana program pembangunan provinsi pada Tahun 2024 – 2026 yang memerlukan elaborasi atau dukungan program upaya dari pemerintah kabupaten / kota antara lain: 1) Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya melalui: − Pemasangan sambungan listrik murah dan hemat bagi rumah tangga miskin. 2) Peningkatan sektor ketenagakerjaan, diantaranya melalui: − Penciptaan/perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi SDM ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha khususnya di sektor perdagangan dan jasa (batik, makanan minuman, produk hasil pertanian dan perikanan); − Penguatan lembaga pelatihan kerja baik milik swasta dan pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas daya tampung pelatihan, serta mendorong jumlah pelatihan yang terakreditasi; − Upskilling terhadap instruktur dan upgrading sarana prasarana BLK dan SMK; − Peningkatan perlindungan tenaga kerja melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; − Optimalisasi peran aplikasi e-makaryo dalam rangka menciptakan demand dan supply tenaga kerja secara online dan real time antara dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan pencari kerja. 3) Pemantapan ketahanan pangan, diantaranya melalui: Rehabilitasi jaringan irigasi DI Padurekso, DI Sudikampir, DI Tapak Menjangan, DI Asem Siketek. 4) Peningkatan daya saing pariwisata, diantaranya melalui: − Dukungan promosi dan event wisata di Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan; − Pengembangan desa wisata beserta dukungnya − Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi ; − Fasilitasi Event Promosi Pariwisata di Wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan 5) Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, diantaranya melalui : − Pendampingan promosi dan pengemasan produk, serta jaminan kualitas kelayakan produk; RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 51 − Kemudahan perolehan/penyediaan bahan baku dan akses permodalan − Pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis digital; − Pendampingan pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM 6) Peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah, diantaranya melalui: − Peningkatan sistem jaringan jalan, utamanya pada ruas : pemantapan Kesesi (Perbatasan Pemalang) – Kajen – Bawang – Ke Arah Sukorejo Kabupaten Kendal; penuntasan koridor Pekalongan – Kajen – Ke Arah Banjarnegara dan Wonosobo (Pendukung aksesibilitas kawan dieng dari utara); − Pengembangan simpul transportasi, diantaranya melalui: fasilitasi pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional Batang dan Peningkatan Terminal Tipe B Kajen dan Banyuputih. 7) Pendekatan pembangunan berbasis ekoregion diantaranya ditempuh melalui:
a.Peningkatan ketahanan air, utamanya pada: Pengendalian banjir dengan pembangunan tebing Sungai Bremi Meduri, Sungai Sengakarang, Sungai Pengendalian banjir dan rob di Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan; Penanganan limbah batik; Pembangunan Waduk Petanglong; Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum Regional (SPAM Reg.) Petanglong; Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah dalam rangka upaya konservasi air tanah pada CAT Pekalongan-Pemalang dan CAT Subah.
b.Peningkatan ketahanan lahan, diantaranya melalui: Rehabilitasi dan konservasi lahan kritis di DAS Comal dan Kawasan Dieng (Pekalongan, Batang); Pengawasan usaha pertambangan serta penertiban PETI. 8) Peningkatan ketahanan energi, diantaranya melalui: Pembangunan infrastruktur EBT potensi lokal (Biogas, Gas Rawa, PLTMH, PLTS Atap); Fasilitasi Pembangunan pipa gas distribusi Semarang-Batang-Cirebon. Beberapa kebutuhan rencana strategis yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diperlukan sebagai sinergi pengembangan kawasan antara lain sebagai berikut: 1) Peningkatan aksesibilitasi Pelabuhan Pengumpan Regional Batang (eksisting) dan Ruas Jalan Bawang – Dieng. Potensi kewilayahan dan indikasi kebutuhan rencana pengembangan wilayah Petanglong untuk mencapai agregat capaian makro Provinsi Jawa Tengah secara spasial sebagaimana gambar sebagai berikut: RPD Provinsi Jateng Tahun 2024-2026 / Bab VII - 52 Sumber: Analisis, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, 2022 Gambar 7.27 Arah Pengembangan Wilayah Petanglong 7.3.8. Arahan Pembangunan Wilayah Perbatasan Antar Provinsi Ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik seringkali terjadi pada wilayah perbatasan daerah dibandingkan dengan wilayah lainnya. Hal ini dapat disebabkan karena fokus dan arah pembangunan yang belum cermat, kondisi geografis yang kurang menguntungkan, serta kurangnya dukungan prasarana dan sarana infrastruktur dan pelayanan publik seperti pemenuhan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial). Di sisi lain wilayah perbatasan mempunyai fungsi yang strategis sebagai etalase gambaran daerah/wilayah bersangkutan. Dalam rangka mendorong pembangunan di wilayah perbatasan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah aktif dan intensif melakukan sinergi pembangunan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada 5 (lima) konsep pengembangan pembangunan wilayah perbatasan, yaitu:
1.Keterpaduan dan sinergi penggunaan sumber daya untuk menserasikan pembangunan antar wilayah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan;
2.Keselarasan adalah keberlanjutan pembangunan;
3.Penanganan konflik/potensi konflik;
4.Pemanfaatan bersama adalah pemanfaatan fasilitas/sarana prasarana pada wilayah perbatasan; dan
5.Pengawasan dan penanganan bersama adalah upaya pelaksanaan/ implementasi peraturan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 1 Pelaksanaan pembangunan selama tiga tahun kedepan tidak terlepas dari kerangka pendanaan yang diproyeksikan sebagaimana tertuang dalam Bab III. Pendapatan daerah pada tahun 2024-2026 diproyeksikan mengalami fluktuasi sebagai dampak penerapan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Proyeksi kerangka pendanaan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 secara lengkap sebagaimana tabel berikut. Tabel 8.1. Kerangka Pendanaan Daerah Indikatif Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2026 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH 18.159.598.504.000 14.808.893.164.000 15.711.626.236.000 1 Pajak Daerah 15.456.349.398.000 12.184.082.081.000 13.029.221.496.000 2 Retribusi Daerah 136.399.313.000 106.149.242.000 113.809.487.000 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 689.418.000.000 664.112.968.000 679.363.220.000 4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1.877.431.793.000 1.854.548.873.000 1.889.232.033.000 PENDAPATAN TRANSFER 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 7.620.239.032.000 7.626.239.032.000 7.743.500.049.000 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 22.750.000.000 22.750.000.000 22.750.000.000 JUMLAH PENDAPATAN 25.802.587.536.000 22.457.882.196.000 23.477.876.285.000 BELANJA DAERAH BELANJA OPERASI 14.405.558.878.000 13.677.339.754.000 14.360.912.199.000 1 Belanja Pegawai 7.693.711.839.000 7.891.312.231.000 7.909.466.331.000 2 Belanja Barang dan Jasa 5.202.757.267.000 5.192.761.838.000 5.571.976.531.000 3 Belanja Subsidi 500.000.000 500.000.000 500.000.000 4 Belanja Hibah 1.415.589.772.000 497.765.685.000 780.469.337.000 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 2 URAIAN JUMLAH (Rp) TAHUN 2024 TAHUN 2025 TAHUN 2026 1 2 3 4 5 Belanja Bantuan Sosial 93.000.000.000 95.000.000.000 98.500.000.000 BELANJA MODAL 2.383.508.147.000 2.062.056.452.000 2.621.106.962.000 BELANJA TAK TERDUGA 25.000.000.000 26.500.000.000 28.500.000.000 BELANJA TRANSFER 9.968.520.511.000 6.771.985.990.000 6.797.357.124.000 1 Belanja Bagi Hasil 6.885.187.647.000 4.006.281.000.000 4.263.329.500.000 2 Belanja Bantuan Keuangan 3.083.332.864.000 2.765.704.990.000 2.534.027.624.000 JUMLAH BELANJA 26.782.587.536.000 22.537.882.196.000 23.807.876.285.000 SURPLUS/DEFISIT (980.000.000.000) (80.000.000.000) (330.000.000.000) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN 1.050.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 150.000.000.000 150.000.000.000 400.000.000.000 2 Pencairan dana cadangan 900.000.000.000 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 1 Penyertaan modal 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 PEMBIAYAAN NETTO 980.000.000.000 80.000.000.000 330.000.000.000 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA) 0 0 0 Sumber: TAPD Provinsi Jawa Tengah, 2023 (hasil analisis) 8.2. Rencana Program Prioritas Perangkat Daerah Pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan di Jawa Tengah tahun 2024– 2026 didukung dengan program prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah. Rencana program prioritas yang ditetapkan menjadi program prioritas perangkat daerah yang akan dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2024-2026 menjadi kegiatan dan subkegiatan. Rencana program prioritas perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024-2026 dijabarkan dalam enam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dua unsur pendukung urusan pemerintahan, enam unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, dan satu unsur pemerintahan umum. A. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1.Pendidikan Rencana program prioritas urusan pendidikan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Pendidikan Program ini diarahkan pada perluasan akses pemerataan dan mutu layanan pendidikan.
b.Program Pengembangan Kurikulum Program ini diarahkan pada penguatan implementasi kurikulum adaptif berbasis karakter dan pengembangan softkill.
c.Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program ini diarahkan pada identifikasi kebutuhan dan pemerataan distribusi pendidik dan tenaga kependidikan. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 3
d.Program Pengendalian Perizinan Pendidikan Program ini diarahkan pada pengawasan, pengendalian, dan pemerataan layanan pendidikan.
2.Kesehatan Rencana program prioritas urusan kesehatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program ini diarahkan pada pemetaan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberian layanan prioritas untuk perluasan cakupan kesehatan semesta; peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan; penguatan implementasi digitalisasi layanan di fasilitas kesehatan primer dan rujukan yang terhubung dengan sistem layanan provinsi; peningkatan pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan warga lanjut usia sesuai standar; percepatan perbaikan gizi masyarakat; peningkatan dukungan kabupaten/kota dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular, tidak menular, serta kesehatan jiwa; penguatan kluster kesehatan dalam penanggulangan dampak krisis kesehatan dan penanganan gizi saat bencana; pemenuhan operasional pelayanan rumah sakit khusus mata, serta peningkatan mutu pelayanan di tujuh RSUD/RSJD.
b.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Program ini diarahkan pada pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan, dan penguatan implementasi perencanaan kebutuhan dan pemenuhan sumber daya manusia kesehatan.
c.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Program ini diarahkan pada peningkatan akses, kemandirian dan mutu kefarmasian serta alat kesehatan; serta pemenuhan obat dan bahan habis pakai.
d.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program ini diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dalam penanganan permasalahan kesehatan; memperkuat jejaring kemitraan dan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan kesehatan; serta pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka promotif preventif.
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rencana program prioritas urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program ini diarahkan pada pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air (SDA); normalisasi/restorasi sungai; operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana SDA yang menjadi kewenangan provinsi; penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi prasarana dan sarana SDA, evaluasi dan rekomendasi teknis (rekomtek) pemanfaatan SDA, pola dan rencana pengelolaan SDA; pengelolaan hidrologi dan kualitas air; peningkatan flood forecasting and warning system (FFWS); koordinasi, sinkronisasi, peningkatan kapasitas, pembinaan serta pemberdayaan kelembagaan pengelolaan SDA; serta pengelolaan dan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 4 pengawasan alokasi air irigasi berbasis partisipatif dengan didukung inisiasi modernisasi irigasi.
b.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program ini diarahkan pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) lintas kabupaten/kota melalui pengembangan SPAM regional, hibah prasarana dan sarana SPAM perdesaan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan SPAM di kabupaten/kota.
c.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Program ini diarahkan pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional melalui penyediaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S), hibah prasarana dan sarana SPAL-D skala komunal, serta peningkatan kapasitas kelembagaan prasarana dan sarana sanitasi dengan pendampingan pengelolaan sanitasi perkotaan berbasis masyarakat di kabupaten/kota.
d.Program Penataan Bangunan Gedung Program ini diarahkan pada kegiatan penetapan dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi melalui perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah; bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara untuk kepentingan strategis provinsi; dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung negara.
e.Program Penyelenggaraan Jalan Program ini diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi peningkatan jalan menuju lebar tujuh meter dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton, rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan, dan penggantian jembatan terutama pada koridor strategis pendukung konektivitas antarwilayah serta antisipasi dan penanganan kerusakan akibat bencana pada ruas-ruas di daerah rawan bencana; pemeliharaan rutin, pembangunan talud dan drainase jalan terutama pada lokasi rawan longsor dan banjir; penyusunan rencana, kebijakan, strategi, dan teknis sistem pengembangan jalan; pengawasan pelebaran jalan menuju standar; serta pengadaan tanah untuk jalan dan jembatan.
f.Program Pengembangan Jasa Konstruksi Program ini diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi melalui pembinaan, peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi, dan pelatihan tenaga ahli konstruksi; serta penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi melalui pembinaan jasa konstruksi dan peningkatan pelayanan informasi konstruksi.
g.Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program ini diarahkan pada penyusunan arahan pengembangan wilayah dan kajian tematik, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota, sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR), serta pengendalian pemanfaatan ruang. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 5
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rencana program prioritas urusan perumahan dan kawasan permukiman yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Perumahan Program ini diarahkan pada upaya pemberian stimulan bantuan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pemberian stimulan bantuan untuk pembangunan baru (PB), peningkatan kualitas (PK) rumah masyarakat terdampak bencana, bantuan pembangunan baru rumah sederhana layak huni utamanya bagi masyarakat miskin (PB backlog), serta bantuan pembangunan rumah sederhana sehat relokasi program pemerintah provinsi.
b.Program Kawasan Permukiman Program ini diarahkan dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan melalui penanganan kawasan permukiman kumuh, serta pembinaan dan pengendalian kawasan permukiman kumuh.
c.Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Program ini diarahkan pada kegiatan penyediaan prasarana dan sarana permukiman, serta penyusunan dokumen pembangunan prasarana dan sarana utilitas umum perumahan.
d.Program Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Program ini diarahkan dalam upaya mewujudkan optimalnya perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan lingkup perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan melalui penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan data, penyusunan kebijakan dan strategi, serta upaya pembinaan dan pengendalian program.
5.Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Rencana program prioritas urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas penegakan produk hukum daerah, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta meningkatkan pembinaan masyarakat dan satuan tugas perlindungan masyarakat (satgas linmas).
b.Program Penanggulangan Bencana Program ini diarahkan pada pada peningkatan kapasitas masyarakat di daerah rawan bencana melalui desa/kelurahan tangguh bencana, pemasangan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) di daerah rawan bencana, satuan pendidikan aman bencana (SPAB), unit layanan inklusi disabilitas (Unit LIDi), penyusunan kajian risiko bencana (KRB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB), penyusunan rencana kontijensi (renkon); evakuasi dan pemenuhan logistik penyelamatan korban bencana; aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; penghitungan kajian kebutuhan pasca bencana (jitupasna), serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P).
c.Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Program ini diarahkan pada fasilitasi penyediaan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta daerah rawan kebakaran. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 6
6.Sosial Rencana program prioritas urusan sosial yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pemberdayaan Sosial Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas potensi sosial kesejahteraan sosial (PSKS), koordinasi/sinkronisasi penerbitan izin undian gratis berhadiah, serta pengumpulan uang atau barang lintas kabupaten/kota.
b.Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Program ini diarahkan pada fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/kota asal.
c.Program Rehabilitasi Sosial Program ini diarahkan pada rehabilitasi sosial dasar/pemenuhan kebutuhan dasar dalam panti untuk penyandang disabilitas telantar, anak telantar, warga lanjut usia (lansia) telantar, gelandangan dan pengemis, serta fasilitasi rujukan penanganan HIV/AIDS secara berjenjang.
d.Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program ini diarahkan pada fasilitasi pengangkatan anak antar-warga negara Indonesia (WNI) dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal serta penyaluran bantuan sosial Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).
e.Program Penanganan Bencana Program ini diarahkan pada penyediaan logistik pada masa tanggap darurat bagi korban bencana alam/sosial (pengungsi), penyediaan tempat penampungan, penanganan khusus bagi kelompok rentan, serta layanan psikososial.
f.Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Program ini diarahkan pada penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, serta pemeliharaan dan pengamanan taman makam pahlawan nasional provinsi. B. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1.Tenaga Kerja Rencana program prioritas urusan tenaga kerja yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan Tenaga Kerja Program ini diarahkan pada penyusunan rencana tenaga kerja, termasuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam penyusunan rencana tenaga kerja.
b.Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program ini diarahkan pada pelaksanaan latihan kerja berdasarkan klaster kompetensi, seperti pelatihan dan sertifikasi di bidang industri (kejuruan las, listrik, otomotif, bangunan dan mesin), pelatihan kerja di bidang pertanian (kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, dan pengolahan hasil pertanian), pelatihan housekeeping, tour guide, waiters, barista, pelatihan SSW (specified skilled worker), pemagangan dalam dan luar negeri, dan konsultansi produktivitas pada perusahaan menengah.
c.Program Penempatan Tenaga Kerja Program ini diarahkan pada pengelolaan informasi pasar kerja melalui bursa kerja online e-makaryo, pelayanan antarkerja lintas daerah kabupaten/kota RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 7 berupa orientasi pra pemberangkatan calon tenaga kerja antarkerja antardaerah (TK AKAD); penyebarluasan informasi peluang, mekanisme, dan prosedur kerja; job canvassing, perluasan kesempatan kerja melalui program padat karya produktif; peningkatan kapasitas wirausaha baru binaan; pemberdayaan tenaga kerja mandiri, perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) baik pra maupun purna penempatan di daerah provinsi, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam satu daerah provinsi.
d.Program Hubungan Industrial Program ini diarahkan pada pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di satu daerah provinsi melalui pembinaan pembentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit, peningkatan kapasitas serikat pekerja/serikat buruh, pembinaan kelembagaan hubungan industrial, serta koordinasi dan konsolidasi hubungan industrial; penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), serta pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja.
e.Program Pengawasan Ketenagakerjaan Program ini diarahkan pada penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan melalui pengawasan pelaksanaan norma kerja di perusahaan, penarikan pekerja anak, pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak (PPA), penanganan kasus ketenagakerjaan, pemeriksaan dan pengujian obyek keamanan dan keselamatan (K3) di perusahaan, serta pembinaan dan pemeriksaan norma K3 di perusahaan.
2.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rencana program prioritas urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program ini diarahkan pada pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah kewenangan provinsi dan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan kewenangan provinsi.
b.Program Perlindungan Perempuan Program ini diarahkan pada pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota serta penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan.
c.Program Peningkatan Kualitas Keluarga Program ini diarahkan pada advokasi kebijakan dan pendampingan keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga.
d.Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak Program ini diarahkan pada pengumpulan, pengolahan analisis, dan penyajian data gender dan anak. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 8
e.Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Program ini diarahkan pada pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah dan dunia usaha serta penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak.
f.Program Perlindungan Khusus Anak Program ini diarahkan pada pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota serta penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi anak korban kekerasan.
3.Pangan Rencana program prioritas urusan pangan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program ini diarahkan pada kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan pangan, stabilisasi harga pangan, bantuan distribusi pangan, rehabilitasi gudang cadangan pangan pemerintah, pengelolaan lumbung pangan masyarakat, pengembangan pangan lokal berbasis umbi-umbian, serta promosi penganekaragaman konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA).
b.Program Penanganan Kerawanan Pangan Program ini diarahkan pada kegiatan penanganan kerawanan pangan dengan penanganan desa stunting dan pengembangan desa mandiri pangan melalui fasilitasi usaha produktif di lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan.
c.Program Pengawasan Keamanan Pangan Program ini diarahkan pada kegiatan sertifikasi keamanan pangan, pembinaan higiene sanitasi, serta penyediaan dan kalibrasi alat uji keamanan mutu pangan.
4.Pertanahan Rencana program prioritas urusan pertanahan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Program ini diarahkan pada fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui penetapan lokasi.
b.Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Program ini diarahkan pada fasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
c.Program Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Program ini diarahkan pada fasilitasi peksanaan reforma agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
5.Lingkungan Hidup Rencana program prioritas urusan lingkungan hidup yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan Lingkungan Hidup Program ini diarahkan pada kegiatan penyusunan dokumen perencanaan lingkungan hidup seperti penyusunan dokumen indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH), dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 9 (DIKPLHD), serta fasilitasi dan validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) kabupaten/kota.
b.Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program ini diarahkan pada pengendalian dan pencemaran kualitas air dan udara melalui peningkatan pemantauan terhadap badan air dan kualitas udara ambien, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) UMKM dalam rangka penguatan sinergi implementasi pembangunan rendah karbon dan peningkatan upaya adaptasi perubahan iklim di lokasi super prioritas kerentanan iklim.
c.Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Program ini diarahkan pada pengelolaan keanekaragaman hayati melalui penanganan ruang terbuka hijau/RTH, serta pengelolaan Kebun Raya Baturraden.
d.Program Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Program ini diarahkan pada pembinaan ke pelaku usaha/kegiatan terkait pengelolaan limbah B3 dan sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi pelaku usaha dan aparat pemerintah.
e.Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Program ini diarahkan pada pembinaan dan pengawasan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diterbitkan melalui peningkatan pengawasan terhadap sumber pencemar air dan udara, serta fasilitasi penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan/AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan–upaya pemantauan lingkungan/UKL-UPL, dokumen evaluasi lingkungan hidup/ DELH, dokumen pengelolaan lingkungan hidup/DPLH, dan dokumen lingkungan lainnya).
f.Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat Program ini diarahkan pada peningkatan edukasi masyarakat tentang pengelolaan lingkungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
g.Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup Program ini diarahkan pada penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
h.Program Pengelolaan Persampahan Program ini diarahkan pada penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana persampahan antara lain tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) regional.
6.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rencana program prioritas urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pendaftaran Penduduk Program ini diarahkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi provinsi dalam koordinasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis (bimtek) RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 10 peningkatan kapasitas aparatur pendaftaran penduduk, rapat koordinasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil), sosialisasi kebijakan admindukcapil, penyediaan portal pelayanan online admindukcapil kabupaten/kota, serta monitor ketersediaan blanko KTP-el di kabupaten/kota.
b.Program Pencatatan Sipil Program ini diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi provinsi dalam koordinasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil di kabupaten/kota antara lain melalui bimtek aparatur pencatatan sipil, rapat koordinasi pencatatan sipil, dan sosialisasi kebijakan pencatatan sipil.
c.Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Program ini diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi provinsi dalam koordinasi, pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan di kabupaten/kota, dan penyajian data kependudukan berskala provinsi melalui peningkatan aparatur dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan, peningkatan kualitas pengelolaan informasi administrasi kependudukan, peningkatan kualitas pelayanan adminduk dan pemanfaatan data, promosi pemanfaatan data kependudukan dan dukungan teknis kerusakan server di kabupaten/kota.
7.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rencana program prioritas urusan pemberdayaan masyarakat dan desa yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penataan Desa Program ini dilaksanakan dalam upaya mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan fasilitasi penatausahaan penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa dan desa adat.
b.Program Peningkatan Kerjasama Desa Program ini diarahkan pada inventarisasi data kerja sama desa, inventarisasi data kawasan perdesaan, fasilitasi kerja sama antardesa melalui fasilitasi kerja sama desa dan pengembangan kawasan perdesaan, serta fasilitasi kerja sama antarkawasan perdesaan di Jawa Tengah.
c.Program Administrasi Pemerintahan Desa Program ini diarahkan pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penguatan manajemen pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga desa, fasilitasi pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa, fasilitasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa, fasilitasi penetapan batas desa, melakukan pembinaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, monitoring perkembangan desa, fasilitasi penyusunan produk hukum desa, serta fasilitasi penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
d.Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Program ini diarahkan pada upaya mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, penguatan lembaga kemasyarakatan, penguatan sinergi peran pendamping masyarakat antar sektor, serta pengembangan badan usaha milik desa (BUM-Des) dan penguatan lembaga ekonomi masyarakat di desa. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 11
8.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rencana program prioritas urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengendalian Penduduk Program ini diarahkan pada pemaduan dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
b.Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Program ini diarahkan pada pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan layanan dan pembinaan kepesertaan KB.
c.Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Program ini diarahkan pada pengelolaan pelaksanaan program pembangunan keluarga serta pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi.
9.Perhubungan Rencana program prioritas urusan perhubungan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Program ini diarahkan pada kegiatan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam satu daerah provinsi berupa operasionalisasi layanan angkutan umum di kawasan aglomerasi perkotaan; pengelolaan terminal penumpang tipe B berupa pembangunan dan peningkatan terminal; penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi berupa pemenuhan fasilitas keselamatan jalan utamanya dengan pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di ruas jalan provinsi.
b.Program Pengelolaan Pelayaran Program ini diarahkan pada kegiatan pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi berupa pembangunan dermaga sungai dan pengadaan/pemasangan lampu penerangan pada penyeberangan sungai lintas kabupaten/kota; penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional berupa fasilitasi dan koordinasi pengelolaan pelabuhan pengumpan regional di pesisir utara (sambil menunggu penyelesaian proses pelimpahan aset); penerbitan izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas berupa penerbitan rekomendasi teknis izin baru/perubahan perusahaan angkutan laut dan jasa terkait angkutan perairan.
c.Program Pengelolaan Perkeretaapian Program ini diarahkan pada kegiatan penetapan rencana perkeretaapian berupa pemasangan fasilitas keselamatan perlintasan kereta api serta fasilitasi implementasi kebijakan pusat terkait pengembangan jaringan perkeretapian di Jawa Tengah, utamanya rencana reaktivasi jaringan jalan rel kereta api nonaktif. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 12
10.Komunikasi dan Informatika Rencana program prioritas urusan komunikasi dan informatika yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Program ini diarahkan pada pemenuhan kebutuhan akan layanan informasi dan komunikasi baik terutama antar perangkat daerah melalui layanan jaringan intra, layanan pengaduan, dan layanan data center.
b.Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Program ini diarahkan pada upaya sinergi dan integrasi aplikasi seperti melalui pemakaian aplikasi berbagi pakai dan bimbingan pengembangan aplikasi yang terpadu untuk mendukung perwujudan smart province.
11.Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rencana program prioritas urusan koperasi, usaha kecil dan menengah yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas pengurus/pengelola koperasi dalam hal tata kelola dan akuntabilitas baik koperasi simpan pinjam maupun koperasi sektor riil, serta pemeriksaan dan pengawasan koperasi dalam rangka peningkatan kepatuhan koperasi dan kualitas pengelolaan koperasi dalam aspek kesehatan koperasi bagi koperasi simpan pinjam serta unit simpan pinjam di Jawa Tengah.
b.Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Program ini diarahkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian pengurus/pengelola koperasi melalui pelatihan teknis, kompetensi, manajerial, dan berjenjang.
c.Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas kelembagaan, perluasan akses pembiayaan, penguatan faktor produksi, serta pengembangan jaringan pemasaran dan kerjasama antar koperasi dalam rangka peningkatan daya saing dan produktivitas koperasi.
d.Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha mikro kecil melalui layanan pendampingan usaha, kemitraan usaha, sertifikasi produk dan legalitas usaha, peningkatan literasi keuangan dalam perluasan akses pembiayaan serta penumbuhan jiwa wirausaha.
e.Program Pengembangan UMKM Program ini diarahkan pada penguatan kapasitas produksi melalui penerapan sistem manajemen modern, peningkatan kualitas dan kapasitas produksi, peningkatan partisipasi UMKM dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengembangan akses pemasaran bagi produk-produk unggulan daerah lewat berbagai promosi dan pameran. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 13
12.Penanaman Modal Rencana program prioritas urusan penanaman modal yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Program ini diarahkan pada kegiatan penyusunan kebijakan penanaman modal, penyusunan peta potensi dan peluang usaha yang berkualitas, dan dukungan kemudahan dan fasilitas untuk kemudahan berusaha.
b.Program Promosi Penanaman Modal Program ini diarahkan pada kegiatan promosi peluang dan potensi di Jawa Tengah dengan dukungan strategi promosi yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, pengawalan kepeminatan berusaha hingga terjadi realisasi penanaman modal, dan memfasilitasi kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM.
c.Program Pelayanan Penanaman Modal Program ini diarahkan pada pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, pemantauan pemenuhan komitmen perizinan, fasilitasi penyelesaian pengaduan, peningkatan kapasitas SDM serta prasarana dan sarana pelayanan.
d.Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Program ini diarahkan pada kegiatan melakukan koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal.
e.Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program ini diarahkan pada pengembangan aplikasi sistem informasi, pengelolaan data dan informasi, serta publikasi data dan informasi penanaman modal.
13.Kepemudaan dan Olahraga Rencana program prioritas urusan kepemudaan dan olahraga yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas daya saing kepemudaan.
b.Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan Program ini diarahkan pada peningkatan daya saing olahraga.
14.Statistik Rencana program prioritas urusan statistik yang akan dilaksanakan adalah Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang diarahkan pada perwujudan big data melalui penerapan portal data menuju layanan data terbuka.
15.Persandian Rencana program prioritas urusan persandian yang akan dilaksanakan adalah Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, yang diarahkan pada ketangguhan layanan keamanan informasi pemerintah daerah melalui asesmen aplikasi, digital forensik, pemantapan kinerja tim computer security response team (CSRT), dan layanan penetration testing sertifikasi elektronik, kontra pengindraan, dan jamming. Upaya peningkatan keamanan informasi melalui penerapan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi di Provinsi Jawa Tengah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 14
16.Kebudayaan Rencana program prioritas urusan kebudayaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Kebudayaan Program ini diarahkan pada pengembangan kebudayaan melalui pelestarian seni, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan (OPK).
b.Program Pengembangan Kesenian Tradisional Program ini diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, serta organisasi kebudayaan dalam rangka pengembangan ekspresi budaya.
c.Program Pembinaan Sejarah Program ini diarahkan pada pelestarian sejarah lokal.
d.Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Program ini diarahkan pada peningkatan perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya.
e.Program Pengelolaan Permuseuman Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan permuseuman.
17.Perpustakaan Rencana program prioritas urusan perpustakaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pembinaan Perpustakaan Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan kewenangan provinsi sesuai standar nasional perpustakaan (SNP), peningkatan partisipasi satuan pendidikan menengah dan khusus serta masyarakat dalam pembudayaan gemar membaca, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan umum Provinsi Jawa Tengah.
b.Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno Program ini diarahkan pada peningkatan koleksi daerah dan lokal konten pada perpustakaan umum Provinsi Jawa Tengah.
18.Kearsipan Rencana program prioritas urusan kearsipan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Arsip Program ini diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan lembaga kearsipan daerah (LKD) provinsi dan perangkat daerah, serta lembaga kearsipan daerah (LKD) kabupaten/kota.
b.Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Program ini diarahkan pada peningkatan perlindungan dan penyelamatan arsip. C. Urusan Pilihan
1.Kelautan dan Perikanan Rencana program prioritas urusan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi prasarana dan sarana usaha ekonomi bagi masyarakat pesisir; pengelolaan kawasan konservasi melalui RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 15 penenggelaman terumbu karang buatan/TKB, penanaman bibit mangrove; dan fasilitasi teknologi usaha garam rakyat.
b.Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi sarana penangkapan ikan ramah lingkungan dan teknologi penangkapan ikan; rehabilitasi/pembangunan fasilitas pokok atau penunjang atau fungsional pelabuhan perikanan pantai; koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pelabuhan perikanan dan kenelayanan; peningkatan prasarana dan sarana pelayanan pelabuhan; inisiasi korporasi pelaku usaha perikanan; fasilitasi pemberdayaan usaha nelayan; peningkatan kapasitas nelayan dalam penanganan ikan di atas kapal; asuransi nelayan; dan gerai perizinan kapal perikanan.
c.Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi prasarana dan sarana budi daya ikan, pendampingan sertifikasi CPIB (cara pembenihan ikan yang baik) dan CPPIB (cara pembuatan pakan ikan yang baik); penebaran ikan di perairan umum; rehabilitasi prasarana dan sarana loka budi daya; dan penanganan hama penyakit ikan.
d.Program Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Program ini diarahkan pada kegiatan operasi pengawasan penangkapan ikan, usaha budi daya perikanan, pelaku usaha pengolahan; dan pemberian stimulan usaha ekonomi bagi kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas).
e.Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Program ini diarahkan pada kegiatan pelaksanaan peningkatan angka konsumsi ikan di Jawa Tengah melalui kampanye gerakan memasyarakatkan makan ikan (gemarikan) melalui kerja sama dengan stakeholders; pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran dengan pendampingan rekomendasi SKP (sertifikat kelayakan pengolahan), rekomendasi SNI (standar nasional Indonesia), dan sertifikat hasil uji (CAT/certificate of analysis); diversifikasi produk hasil kelautan dan perikanan; penguatan promosi produk hasil kelautan dan perikanan melalui jejaring pemasaran dan fasilitasi e-commerce.
2.Pariwisata Rencana program prioritas urusan pariwisata yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program ini diarahkan pada kegiatan penguatan promosi melalui media cetak, elektronik, dan media lainnya baik dalam dan luar negeri; fasilitasi kegiatan pemasaran baik dalam dan luar negeri, penyediaan data dan penyebaran informasi pariwisata baik dalam dan luar negeri; pengembangan daya tarik wisata unggulan; penetapan kawasan stategis pariwisata provinsi; perencanaan kawasan strategis pariwisata provinsi; pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata provinsi; pengembangan kawasan strategis pariwisata provinsi; pengadaan/pemeliharaan/rehabilitasi prasarana dan sarana dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata provinsi; pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata provinsi; penerapan destinasi pariwisata berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata provinsi; penerbitan tanda usaha pariwisata lintas RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 16 daerah kabupaten/kota; pengelolaan investasi pariwisata; serta pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.
b.Program Pemasaran Pariwisata Program ini diarahkan pada kegiatan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi, dan kawasan strategis provinsi melalui penyediaan data dan penyebaran informasi pariwisata provinsi baik dalam dan luar negeri antara lain dilakukan melalui fasilitasi event pariwisata baik dalam dan luar negeri bagi industri pariwisata provinsi; penguatan promosi melalui media luar ruang, media digital, media elektronik, dan media cetak baik dalam dan luar negeri.
c.Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Program ini diarahkan pada kegiatan penyediaan prasarana dan sarana kota kreatif melalui sosialisasi dan pendampingan pengisian borang; pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembinaan teknis, pendampingan dan fasilitasi HKI bagi pelaku ekonomi kreatif.
d.Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program ini diarahkan pada kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat lanjut melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata (kelompok sadar wisata atau pokdarwis, sadar wisata dan sapta pesona, kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, temu mitra parekraf, temu bisnis pelaku ekonomi kreatif atau ekraf); pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan/bimbingan teknis atau bimtek peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif, serta fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif.
3.Pertanian Rencana program prioritas urusan pertanian yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program ini oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan diarahkan pada kegiatan fasilitasi produk pertanian potensial ekspor, pembentukan korporasi, subsidi suku bunga kredit, asuransi petani, pembentukan food estate, optimalisasi fungsi Kartu Tani sebagai database petani dan lahan, peningkatan ekonomi petani gurem dan buruh tani melalui pemanfaatan lahan bawah tegakan, revitalisasi kebun benih, penyediaan alat mesin pertanian atau alsintan yang mendukung efisiensi usaha tani, dan peningkatan kapasitas startup wirausaha pertanian. Program ini juga dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diarahkan pada kegiatan peningkatan produksi ternak berkualitas, fasilitasi cara produksi pakan yang baik (CPPB), fasilitasi good breeding practices (GBP), dan fasilitasi good farming practices (GFP).
b.Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan yang diarahkan pada kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pendampingan petani tembakau. Program ini juga dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diarahkan pada kegiatan pemberian stimulan ternak RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 17 untuk penanggulangan kemiskinan, fasilitasi alat dan mesin pengolahan hasil produk ternak, dan fasilitasi inovasi peternakan.
c.Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Program ini diarahkan pada kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis (PHMS), pengawasan obat hewan dan keamanan produk hewan, serta fasilitasi nomor kontrol veteriner (NKV).
d.Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Program ini diarahkan pada kegiatan pengendalian organisme pengganggu tanaman/OPT tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; pengawasan mutu, penyediaan, dan peredaran benih tanaman melalui perbanyakan benih padi dan revitalisasi kebun benih, serta perbanyakan/pengembangan benih buah-buahan dan sayuran.
e.Program Penyuluhan Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan yang diarahkan pada kegiatan pendampingan dan penyuluhan kepada petani, peningkatan kapasitas kelompok dan pengembangan kemitraan usaha, serta peningkatan sumber daya manusia atau SDM penyuluh. Program ini juga dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diarahkan pada kegiatan pembentukan dan penguatan kelembagaan korporasi peternak, peningkatan kapasitas SDM peternak melalui sekolah usaha peternakan rakyat (supra).
4.Kehutanan Rencana program prioritas urusan kehutanan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Hutan Program ini diarahkan pada kegiatan pengolahan hasil hutan bukan kayu/HHBK dan jasa lingkungan; pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung; pengolahan hasil hutan dengan kapasitas produksi <6000 m 3 /tahun; rehabilitasi lahan kritis melalui pengembangan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, rehabilitasi mangrove, dan pembangunan bangunan konservasi tanah dan air; penanganan kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan; perlindungan dan pengamanan hutan dan perbenihan tanaman hutan, serta fasilitasi penataan areal IPHPS (izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial).
b.Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Program ini diarahkan pada kegiatan pengelolaan Taman Hutan Raya Mangkunegoro I, pengelolaan Kebun Raya Baturraden, pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, daerah penyangga kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam melalui perencanaan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial (KEE), pendampingan masyarakat penyangga KEE; inisiasi peningkatan/perubahan status kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) berupa pengembangan kawasan konservasi baru yang menjadi kewenangan provinsi (taman hutan rakyat atau tahura) di Kawasan Gunung Muria, Gunung Ungaran, maupun KHDPK lain yang potensial menjadi kawasan konservasi di Jawa Tengah; perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (appendix) CITES RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 18 melalui penanganan konflik satwa liar dan pengendalian pemanfaatan TSL, serta pengendalian kerusakan dan pemeliharaan ekosistem lahan basah.
c.Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Program ini diarahkan pada penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat berupa penguatan dan pendampingan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas SDM kehutanan; pembinaan masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan sosialisasi, pendampingan penguatan pengelolaan untuk kelembagaan, kawasan dan usaha, serta penguatan pokja percepatan perhutanan sosial (PPS), monitoring dan evaluasi perhutanan sosial; serta pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM)/pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (kulin KK)/izin pemanfataan hutan perhutanan sosial (IPHPS).
d.Program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Program ini diarahkan pada pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan DAS dalam satu kabupaten/kota melalui peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan DAS, gerakan pemulihan DAS, serta peningkatan peran badan usaha dan lembaga masyarakat dalam rehabilitasi DAS.
5.Energi dan Sumber Daya Mineral Rencana program prioritas urusan energi dan sumber daya mineral yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Aspek Kegeologian Program ini diarahkan pada peningkatan konservasi air tanah melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah untuk menjaga keseimbangan neraca konservasi air tanah, penyusunan kajian studi kelayakan dalam perizinan air tanah, serta penyusunan dan penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah provinsi. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan informasi geologi dalam hal mitigasi bencana dan pengembangan wilayah serta pendampingan geopark di Jawa Tengah sehingga diharapkan akan mengurangi risiko akibat bencana geologi (geological hazard).
b.Program Pengelolaan Mineral dan Batubara Program ini diarahkan pada peningkatan produktivitas pertambangan yang berwawasan lingkungan melalui kegiatan penyusunan dokumen neraca sumber daya mineral dan penetapan harga patokan mineral, penyusunan statistik pertambangan, dan rekonsiliasi data produksi. Program ini juga diarahkan untuk terwujudnya kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (good mining practice), terwujudnya tertib usaha pertambangan dan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI), dan peningkatan produktivitas dan produksi usaha pertambangan melalui kegiatan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan disertai pengawasan, pengendalian dan pembinaan pertambangan di Jawa Tengah.
c.Program Pengelolaan Energi Terbarukan Program ini diarahkan untuk mewujudkan ketahanan energi dengan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi melalui pengembangan prasarana dan sarana EBT, meningkatkan akses energi bagi masyarakat terutama EBT, meningkatkan edukasi kepada masyarakat RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 19 terhadap pemanfaatan energi alternatif, serta pengembangan desa mandiri energi dengan pengembangan potensi energi lokal.
d.Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Program ini diarahkan untuk meningkatan konsumsi tenaga listrik per kapita melalui kegiatan penerbitan rekomendasi teknis izin usaha ketenagalistrikan disertai pengawasan, pengendalian dan pembinaan, peningkatan keselamatan ketenagalistrikan, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga teknis ketenagalistrikan. Selain itu, program ini juga diarahkan untuk terwujudnya kehandalan pasokan listrik, peningkatan peran energi listrik dalam perekonomian daerah, dan pemenuhan akses listrik terhadap masyarakat miskin.
6.Perdagangan Rencana program prioritas urusan perdagangan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Program ini diarahkan pada penerbitan surat keterangan asal (SKA) bagi daerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA dan angka pengenal importir (API) melalui post audit dan verifikasi ekspor/impor di kabupaten/kota.
b.Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Program ini diarahkan pada pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi serta pasar lelang komoditas melalui bimbingan teknik peningkatan kompetensi pelaku pasar rakyat, monitoring dan verifikasi pasar rakyat, sertifikasi SNI pasar rakyat, perluasan pemasaran produk UKM melalui e-commerce, fasilitasi pasar lelang komoditas agro secara online dan terpadu di daerah, dan kemitraan pemasaran komoditas agro, serta fasilitasi sertifikasi gudang sistem resi gudang (SRG).
c.Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program ini diarahkan pada pengendalian harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas kabupaten/kota yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan melalui penyediaan informasi harga bahan kebutuhan pokok dan barang pokok penting di Jawa Tengah, fasilitasi sembako murah, dan monitoring bahan penting, bahan berbahaya, serta minuman beralkohol.
d.Program Pengembangan Ekspor Program ini diarahkan pada penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam provinsi dan penguatan ekspor Jawa Tengah dengan pemberdayaan sumber daya produk subtitusi impor, export coaching program (ECP), coaching program for new exporters (CPNE), pemetaan potensi desa ekspor, perluasan jejaring promosi dan kerjasama, penilaian eksportir tangguh dan forum informasi pasar, serta one on one meeting dengan atase perdagangan (Atdag)/Indonesian trade promotion center (ITPC).
e.Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Program ini diarahkan pada pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota melalui pemberdayaan konsumen/edukasi konsumen, edukasi standarisasi industri dan fasilitasi bimbingan serta sertifikasi SNI/sistem manajemen mutu/lingkungan bagi pelaku usaha, fasilitasi Badan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 20 Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/LPKSM; pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota melalui pengawasan barang beredar/jasa, pengawasan perizinan bidang perdagangan dan diseminasi kebijakan pengawasan barang wajib SNI dan ketentuan lainnya; dan pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu produk di seluruh daerah kabupaten/kota melalui pengembangan layanan kalibrasi, pengujian dan sertifikasi.
f.Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program ini diarahkan pada pelaksanaan promosi produk dalam negeri melalui fasilitasi promosi produk UKM/IKM dan pesona produk kriya Jawa Tengah.
7.Perindustrian Rencana program prioritas urusan perindustrian yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program ini diarahkan pada kegiatan pengembangan industri baik industri agro dan nonagro melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan pelatihan berkelanjutan, fasilitasi sarana produksi bagi kelompok usaha industri, peningkatan pemasaran produk melalui pemasaran online-offline dan jejaring kemitraan, serta peningkatan mutu produk melalui pendampingan bagi industri kecil menengah (IKM).
b.Program Pengendalian Izin Usaha Industri Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi penerbitan rekomendasi izin serta pengawasan terhadap usaha industri agro dan nonagro.
c.Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Program ini diarahkan pada penyediaan informasi industri untuk izin usaha industri/IUI, izin perluasan usaha industri/IPUI, izin usaha kawasan industri/IUKI, dan izin perluasan kawasan industri/IPKI kewenangan provinsi berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui pengembangan sistem informasi daerah dan pendukung SIINas, klinik dan pelayanan SIINas, pengawasan dan pendampingan industri, serta kajian pada sektor industri.
8.Transmigrasi Rencana program prioritas urusan transmigrasi yang akan dilaksanakan adalah Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi melalui koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi antarpemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, dan pelatihan transmigrasi lokal. D. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
1.Sekretariat Daerah Rencana program prioritas pada unsur pendukung urusan pemerintahan sekretariat daerah yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Administrasi Umum Program ini diarahkan pada kegiatan administrasi umum yang menunjang pelaksanaan kegiatan di lingkup sekretariat daerah. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 21
b.Program Penataan Organisasi Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi penataan kelembagaan provinsi; fasilitasi penataan kelembagaan kabupaten/kota; fasilitasi penyusunan analisis jabatan serta evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; pengelolaan tata laksana pemerintahan diantaranya melalui penyusunan peta proses bisnis daerah dan fasilitasi penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah; penyusunan standar kompetensi jabatan; fasilitasi peningkatan pelayanan publik; pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi; serta monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja.
c.Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi kerja sama antarpemerintah; fasilitasi kerja sama lembaga, badan usaha, dan swasta; pemetaan potensi kerja sama daerah; evaluasi pelaksanaan kerja sama; pengelolaan administrasi kebijakan pemerintahan; fasilitasi penataan wilayah; fasilitasi pelaksanaan pemerintahan umum; fasilitasi administrasi kepala daerah dan DPRD; serta evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
d.Program Kesejahteraan Rakyat Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi pembinaan mental spiritual dengan pengelolaan prasarana dan sarana spiritual, dan fasilitasi kelembagaan bina spiritual; fasilitasi pengembangan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar melalui fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan capaian kinerja kebijakan kesejahteraan rakyat bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial; serta fasilitasi pengembangan kesejahteraan rakyat nonpelayanan dasar melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesejahteraan rakyat bidang urusan nonpelayanan dasar.
e.Program Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi penyusunan perundang- undangan melalui penataan produk hukum daerah agar sesuai kaidah pembentukan perundang-undangan, dan fasilitasi bantuan hukum melalui kegiatan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian masalah nonlitigasi dan hak asasi manusia atau HAM.
f.Program Perekonomian dan Pembangunan Program ini diarahkan pada kegiatan kebijakan dan koordinasi perekonomian melalui fasilitasi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan mikro, pengelolaan kebijakan dan koordinasi sumber daya alam, serta pengelolaan kebijakan dan koordinasi badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).
g.Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Program ini diarahkan pada kegiatan pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui pengelolaan strategi, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik melalui pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa; serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa melalui pembinaan sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan, dan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 22
h.Program Kebijakan Administrasi Pembangunan Program ini diarahkan pada kegiatan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah meliputi pengendalian APBD, APBN, dan wilayah; pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah meliputi analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis pembangunan daerah.
2.Sekretariat DPRD Rencana program prioritas pada unsur pendukung urusan pemerintahan sekretariat DPRD yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Administrasi Umum Sekretariat DPRD Provinsi Program ini diarahkan pada kegiatan penunjang pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan, serta perencanaan dan evaluasi kinerja sekretariat DPRD.
b.Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, pelaksanaan dan pengawasan kode etik, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, fasilitasi tugas pimpinan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, serta pembahasan kerja sama daerah. E. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
1.Perencanaan Rencana program prioritas pada unsur perencanaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program ini diarahkan pada kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan pendanaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah, serta analisis data dan informasi bidang perencanaan pembangunan daerah.
b.Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program ini diarahkan dalam rangka mewujudkan konsistensi, keselarasan, dan ketercapaian perencanaan lingkup perekonomian; konsistensi, keselarasan, dan ketercapaian perencanaan lingkup pemerintahan sosial dan budaya; serta konsistensi, keselarasan, dan ketercapaian perencanaan lingkungan hidup. Program ini diarahkan pada kegiatan koordinasi perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, koordinasi perencanaan bidang perekonomian dan SDA (sumber daya alam), serta koordinasi perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan.
2.Keuangan Rencana program prioritas pada unsur keuangan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program ini diarahkan pada penyusunan dokumen evaluasi APBD kabupaten/kota, penyusunan dokumen belanja transfer dan belanja tidak terduga, penyusunan dokumen rencana anggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembinaan rencana anggaran kabupaten/kota, pembinaan implementasi sistem informasi pemerintah daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, penyusunan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 23 dokumen manajemen kas, pembinaan manajemen kas kabupaten/kota dan perangkat daerah, serta penyusunan dokumen laporan keuangan pemerintah daerah.
b.Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Program ini diarahkan pada upaya peningkatan jumlah aset yang diamankan, peningkatan penyelesaian kasus/sengketa aset daerah, penyusunan laporan barang milik daerah tepat waktu, serta penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai peraturan perundangan-undangan.
c.Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Program ini diarahkan pada kegiatan pencapaian realisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta retribusi daerah.
3.Kepegawaian Rencana program prioritas unsur kepegawaian yang akan dilaksanakan adalah Program Kepegawaian Daerah yang diarahkan dalam rangka mewujudkan distribusi aparatur sipil negara atau ASN yang tepat dan akuntabel serta memberikan layanan kepegawaian yang cepat dan terintegrasi dengan sistem informasi melalui perencanaan pengadaan ASN sesuai kebutuhan baik melalui rekrutmen CASN dan/atau fasilitasi mutasi pegawai negeri sipil atau PNS lintas instansi pemerintah yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dengan assestment test; promosi dan mutasi ASN yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak pegawai berdasarkan sistem merit melalui talent scouting maupun seleksi terbuka; pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dengan tugas/izin belajar; monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas ASN sesuai jabatan yang diduduki; memberikan pembinaan disiplin, perlindungan dan penghargaan yang layak bagi ASN; serta pengelolaan data kepegawaian dan layanan kepegawaian berbasis tekonologi informasi yang terintegrasi.
4.Pendidikan dan Pelatihan Rencana program prioritas unsur pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan adalah Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang diarahkan pada pengembangan kompetensi teknis dan manajerial yang komprehensif bagi ASN ditandai dengan penjaminan mutu dan tersertifikasi untuk mengurangi kesenjangan kompetensi ASN.
5.Penelitian dan Pengembangan Rencana program prioritas unsur penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan adalah Program Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang diarahkan pada kegiatan penyusunan kajian kebijakan pembangunan daerah, pelaksanaan riset dan inovasi, fasilitasi kerja sama dan kemitraan riset dan inovasi, serta fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur riset dan inovasi.
6.Penghubung Rencana program prioritas unsur penghubung yang akan dilaksanakan adalah Program Pelayanan Penghubung, yang diarahkan pada kegiatan pelaksanaan pelayanan penghubung melalui peningkatan kualitas pelayanan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab VIII - 24 publik bagi aparatur dan masyarakat, dan peningkatan fasilitasi promosi produk unggulan dan pelestarian seni budaya. F. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan Rencana program prioritas pada unsur pengawasan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Pengawasan Program ini diarahkan dalam rangka pengawasan internal pemerintah pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kinerja perangkat daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta pengawasan dengan tujuan tertentu.
b.Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Program ini diarahkan dalam rangka merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; melaksanakan pendampingan dan asistensi kepada perangkat daerah terkait reformasi birokrasi dan manajemen risiko, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. G. Unsur Pemerintahan Umum Rencana program prioritas pada unsur pemerintahan umum yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Program ini diarahkan pada kegiatan edukasi pemahaman ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan kepada masyarakat dalam rangka mitigasi ekstremisme, terorisme, dan radikalisme serta pembentukan kader bela negara.
b.Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Program ini diarahkan pada kegiatan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik.
c.Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Program ini diarahkan pada kegiatan fasilitasi pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
d.Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Program ini diarahkan pada kegiatan edukasi kepada elemen masyarakat dalam rangka mitigasi potensi konflik yang disebabkan permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya.
e.Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Program ini diarahkan pada kegiatan edukasi tentang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, direncanakan program penunjang urusan pemerintahan yang bersifat pendukung operasional perangkat daerah yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Secara rinci rencana program prioritas pembangunan daerah tahun 2024- 2026 beserta indikator dan pagu indikatifnya dapat dilihat dalam Tabel 8.2 berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 2 9.1. Indikator Kinerja Utama Daerah Indikator kinerja utama pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 sebagai berikut. Tabel 9.1. Indikator Kinerja Utama Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 No Indikator Kinerja Utama Daerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Capaian Perangkat Daerah Koordinator 20221) 20232) 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 PDRB per Kapita Juta Rupiah 42,15 40,87 45,82 47,60 49,68 Sekretariat Daerah 2 Angka Kemiskinan % 10,98 9,86-9,05 9,76-8,96 9,28-8,08 8,67-7,28 Sekretariat Daerah 3 Rasio Gini Angka 0,366 0,340 0,364 0,362 0,360 Sekretariat Daerah 4 Pertumbuhan Ekonomi % 5,31 5,20-5,60 4,70-5,50 4,90-5,60 5,00-5,80 Sekretariat Daerah 5 Inflasi % 5,63 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 Sekretariat Daerah 6 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,57 5,48-4,80 5,44-4,94 5,20-4,60 4,90-4,30 Sekretariat Daerah 7 Nilai Tukar Petani Angka 107,27 104,05 107,45 107,52 107,68 Sekretariat Daerah 8 Indeks Pembangunan Manusia Angka 72,79 72,88 73,43 73,99 74,55 Sekretariat Daerah 9 Indeks Pembangunan Kebudayaan Angka n.a. n.a. 57,56 57,91 58,17 Sekretariat Daerah Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 3 No Indikator Kinerja Utama Daerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Capaian Perangkat Daerah Koordinator 20221) 20232) 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Indeks Pembangunan Gender Angka 92,83 92,58 93,03 93,13 93,23 Sekretariat Daerah 11 Indeks Pembangunan Keluarga Angka 58,16 n.a. 58,20 58,50 59,00 Sekretariat Daerah 12 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 67,533) 67,533) 67,55 67,56 67,57 Sekretariat Daerah 13 Persentase Penurunan Indeks Risiko Bencana % 8,23 n.a. 4,00 4,00 4,00 Sekretariat Daerah 14 Indeks Reformasi Birokrasi Angka 80,31 80,00 81,50 82,00 82,50 Sekretariat Daerah Keterangan: 1) Realisasi indikator kinerja RPJMD periode sebelumnya sampai dengan tahun 2022 dan/atau gambaran umum kondisi daerah pada tahun 2022; jika tertulis n.a. maka data tersebut belum dirilis; 2) Target/proyeksi tahun 2023 adalah target/proyeksi yang tertuang dalam RKPD Tahun 2023; jika tertulis n.a. artinya bahwa indikator tersebut merupakan indikator baru yang tidak digunakan dalam RPJMD Tahun 2018-2023/RKPD Tahun 2023; 3) Nilai penyesuaian berdasarkan PermenLHK 27/2021 tentang IKLH, penambahan stasiun AQMS (Air Quality Monitoring Station) dan adanya penambahan titik sampel pemantauan kualitas air dari kabupaten/kota. 9.2. Indikator Kinerja Daerah Indikator kinerja daerah (IKD) merupakan indikator kinerja yang ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan kinerja seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026. IKD merupakan seluruh indikator tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta indikator tujuan dan/atau sasaran seluruh perangkat daerah. Indikator kinerja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 adalah sebagai berikut. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 4 Tabel 9.2. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A Aspek Kesejahteraan Masyarakat 1 PDRB per Kapita Juta Rupiah 42,15 40,87 45,82 47,60 49,68 49,68 2 Angka Kemiskinan % 10,98 9,86-9,05 9,76-8,96 9,28-8,08 8,67-7,28 8,67-7,28 3 Rasio Gini Angka 0,366 0,340 0,364 0,362 0,360 0,360 4 Pertumbuhan Ekonomi % 5,31 5,20-5,60 4,70 - 5,50 4,90 - 5,60 5,00 - 5,80 5,00 - 5,80 5 Inflasi % 5,63 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 3,0 ± 1 6 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,57 5,48-4,80 5,44 - 4,94 5,20 - 4,60 4,90 - 4,30 4,90 - 4,30 7 Nilai Tukar Petani Angka 107,27 104,05 107,45 107,52 107,68 107,68 8 Indeks Pembangunan Manusia Angka 72,79 72,88 73,43 73,99 74,55 74,55 9 Indeks Pembangunan Kebudayaan Angka n.a. n.a. 57,56 57,91 58,17 58,17 10 Indeks Pembangunan Gender Angka 92,83 92,58 93,03 93,13 93,23 93,23 11 Indeks Pembangunan Keluarga Angka 58,16 n.a. 58,20 58,50 59,00 59,00 B Aspek Pelayanan Umum Urusan Wajib Yang Berkaitan Pelayanan Dasar Pendidikan 1 Harapan Lama Sekolah (HLS) Tahun 12,81 12,94 12,94 12,96 12,98 12,98 2 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 7,93 7,90 8,08 8,14 8,20 8,20 Kesehatan 1 Umur Harapan Hidup (UHH) Tahun 74,52 74,73 74,60 74,65 74,68 74,68 2 Persentase penurunan kasus kematian ibu % n.a. n.a. 2,00 2,00 2,00 2,00 Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 5 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 3 Persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lansia % 68,57 n.a. 60,00 74,28 85,71 85,71 4 Persentase ketercapaian intervensi spesifik untuk penurunan stunting % 75,00 n.a. 80,00 85,00 90,00 90,00 5 Persentase pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa % 74,00 n.a. 78,00 82,00 86,00 86,00 6 Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 7 Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan layanan kesehatan prioritas sesuai standar % 24,95 n.a. 49,89 51,69 53,49 53,49 8 Persentase capaian SPM di RSUD Moewardi % 86,03 n.a. 87,00 87,00 87,00 87,00 9 Persentase capaian SPM di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo % 90,00 n.a. 90,00 90,00 90,00 90,00 10 Persentase capaian SPM di RSUD Tugurejo % 90,00 n.a. 90,00 90,00 90,00 90,00 11 Persentase capaian SPM di RSUD Kelet Donorejo % 87,00 n.a. 88,00 89,00 90,00 90,00 12 Persentase capaian SPM di RSJD Amino Gondohutomo % 98,00 n.a. 98,00 98,00 98,00 98,00 13 Persentase capaian SPM di RSJD Surakarta % 98,17 n.a. 98,17 98,20 98,25 98,25 14 Persentase capaian SPM di RSJD Dr Soedjarwadi % 97,00 n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 15 Persentase capaian SPM di RS Mata % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Persentase panjang jalan provinsi kondisi permukaan mantap5) % 92,49 92,35 93,20 93,50 94,35 94,35 2 Persentase panjang jalan provinsi sesuai standar jalan kolektor % 43,50 44,24 45,09 45,39 46,24 46,24 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 6 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 3 Persentase kondisi jembatan provinsi baik % 88,21 n.a. 91,18 91,48 92,33 92,33 4 Persentase akses air minum aman % 88,27 n.a. 40,93 42,93 44,93 44,93 5 Persentase akses air limbah domestik aman % 90,38 n.a. 10,97 11,49 12,00 12,00 6 Persentase jumlah komplek bangunan gedung milik daerah (BGMD) dalam kondisi menuju berfungsi baik sesuai standar % n.a. n.a. 49,42 61,65 72,82 72,82 7 Persentase tingkat kualitas pengelolaan sumberdaya air % n.a. n.a. 62,06 64,17 66,29 66,29 8 Persentase keterwujudan penataan ruang % n.a. n.a. 61,57 68,76 77,56 77,56 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman % 1 Persentase peningkatan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat6) % n.a. n.a. 14,29 28,57 42,86 42,86 2 Persentase peningkatan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat % n.a. n.a. 0,20 0,35 0,55 0,55 3 Persentase penurunan kawasan kumuh6) % n.a. n.a. 55,21 53,30 51,40 51,40 Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat 1 Indeks Penyelenggaraan Trantibum Angka n.a. n.a. 82,00 85,00 88,00 88,00 2 Indeks Ketahanan Daerah Angka 3,65 3,60 0,744) 0,754) 0,764) 0,764) Sosial 1 Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meningkat kesejahteraan sosialnya % n.a. n.a. 0,55 1,10 1,66 1,66 Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 1 Persentase pengangguran yang ditempatkan % 28,02 n.a. 28,60 28,64 28,70 28,70 2 Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja daerah % 34,00 57,14 62,85 68,57 74,28 74,28 Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 7 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 3 Tingkat produktivitas tenaga kerja di Jawa Tengah (Juta Rp) 57,11 54,62 56,00 56,50 57,00 57,00 4 Persentase peningkatan tenaga kerja yang kompeten % 12,20 8,19 9,24 10,15 10,53 10,53 5 Persentase tenaga kerja yang ditempatkan % 70,52 71,01 71,04 71,06 71,08 71,08 6 Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS bipartit, struktur skala upah, dan terdaftar peserta BPJS ketenagakerjaan) % 90,83 91,67 91,07 91,58 92,09 92,09 7 Persentase penurunan pelanggaran norma ketenagakerjaan % 88,10 82,97 81,53 80,96 80,38 80,38 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 Persentase perempuan yang dilatih pemberdayaan ekonomi menjadi wirausaha % n.a. n.a. 35,00 35,00 40,00 40,00 2 Rasio kasus kekerasan terhadap perempuan5) Per 100.000 4,38 5,64 4,25 4,20 4,15 4,15 3 Indeks Perlindungan Anak (IPA) Angka n.a. n.a. 66,00 67,00 68,00 68,00 Pangan 1 Indeks Ketahanan Pangan Angka 82,95 n.a. 83,00 83,05 83,10 83,10 Pertanahan 1 Persentase terselesaikannya penetapan lokasi dan terfasilitasinya pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 2 Persentase pelaksanaan reforma agraria oleh gugus tugas reforma agraria % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 Lingkungan Hidup 1 Indeks Kualitas Air Angka 50,63 50,65 50,66 50,67 50,68 50,68 2 Indeks Kualitas Udara Angka 84,963) 85,00 85,01 85,02 85,03 85,03 3 Indeks Pencemaran Air Angka 3,383) 3,383) 3,37 3,35 3,33 3,33 4 Indeks SO2 dan NO2 Angka 0,37073) 0,373) 0,37 0,37 0,37 0,37 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 8 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 Nilai Level Admindukcapil Provinsi Jawa Tengah Nilai n.a. n.a. 4,00 4,00 4,00 4,00 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 Nilai Indeks Desa Mandiri Provinsi Jawa Tengah % n.a. n.a. 0,73 0,76 0,80 0,80 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1 Angka Kelahiran Total (TFR) Angka 2,15 2,19 2,13 2,12 2,11 2,11 Perhubungan 1 Indeks pelayanan transportasi Angka n.a. n.a. 6,07 6,31 6,53 6,53 2 Rasio konektivitas provinsi Angka n.a. n.a. 0,39 0,42 0,46 0,46 3 Rasio kejadian kecelakaan transportasi dalam 1 juta keberangkatan Angka n.a. n.a. 16,07 15,24 14,48 14,48 4 On Time Performance layanan transportasi % n.a. n.a. 83,21 85,05 86,88 86,88 Komunikasi dan Informatika 1 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Angka 3,34 3,33 3,07 3,39 3,77 3,77 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1 Persentase kontribusi koperasi dan UMKM terhadap PDRB % 9,14 5,64 12,53 12,99 13,41 13,41 2 Persentase peningkatan koperasi sehat Jawa Tengah % n.a. n.a. 0,29 0,38 0,46 0,46 3 Persentase pertumbuhan omset koperasi dan UMKM Jawa Tengah % 9,94 29,68 7,16 7,39 7,74 7,74 Penanaman Modal 1 Pertumbuhan nilai penanaman modal % 4,40 9,00-10,00 4,00 4,25 4,50 4,50 2 Persentase realisasi PMA dan PMDN % 103,38 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 3 Indeks Kepuasan Masyarakat Angka 94,28 90,00 90,00 91,00 92,00 92,00 Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 9 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 Kepemudaan dan Olahraga 1 Sport Development Index (SDI) % n.a. n.a. 0,43 0,45 0,47 0,47 2 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) % 54,50 55,15 57,85 58,25 58,54 58,54 Statistik 1 Laju pemanfaatan data statistik sektoral dan geospasial pembangunan daerah % n.a. n.a. 32,00 64,00 100,00 100,00 Persandian 1 Indeks Kematangan Keamanan Informasi (KAMI) Angka 3,00 (634) 3,00 636,00 638,00 640,00 640,00 Kebudayaan 1 Angka Melek Budaya % n.a. n.a. 52,32 53,82 55,32 55,32 Perpustakaan 1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Angka 15,62 n.a. 16,00 17,00 17,50 17,50 Kearsipan 1 Nilai hasil pengawasan kearsipan Provinsi Jawa Tengah Nilai 93,45 n.a. 94,00 95,00 96,00 96,00 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 1 Produksi perikanan Ton 879.300,00 882.317,007) 927.350 952.718 979.038 2.859.106,00 2 Nilai Tukar Nelayan (NTN) Angka 104,86 n.a. 105,00 105,50 106,00 106,00 3 Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPI) Angka 109,95 n.a. 110,00 110,50 112,00 112,00 Pariwisata 1 Pertumbuhan PDRB sektor pariwisata % 16,99 n.a. 8,01 8,26 8,50 8,50 2 Nilai tambah ekonomi kreatif Rupiah n.a. n.a. 1.686.000.000.000 1.737.000.000.000 1.789.000.000.000 1.789.000.000.000 Pertanian 1 Laju pertumbuhan PDRB ADHK (atas dasar harga konstan) sub sektor peternakan % 2,90 n.a. 3,00 3,10 3,15 3,15 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 10 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 2 Nilai Tukar Petani Peternakan Angka 96,91 n.a. 100,50 100,80 101,00 101,00 3 Laju pertumbuhan PDRB sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan % n.a. n.a. 0,58 0,16 0,13 0,13 4 NTP Tanaman Pangan Angka 108,64 n.a. 105,19 105,57 105,95 105,95 5 NTP Hortikultura Angka 115,18 n.a. 108,11 108,49 108,95 108,95 6 NTP Perkebunan Rakyat Angka 103,31 n.a. 100,59 100,97 101,35 101,35 Kehutanan 1 Indeks kualitas tutupan lahan Angka 41,863) 42,403) 42,45 42,46 42,47 42,47 2 Luas tutupan lahan Ha 1.022.457 1.022.457 1.022.457 1.022.457 1.022.457 1.022.457,00 Energi dan Sumber Daya Mineral 1 Persentase pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi % 15,76 15,96 18,41 21,32 21,60 21,60 2 Tingkat konsumsi tenaga listrik kWh/kapita 745,59 n.a. 768,1 779,63 791,32 791,32 3 Indeks Ketersediaan Air Tanah8) Angka 3,59 3,60 3,60 3,63 3,65 3,65 4 Persentase penerapan Good Mining Practice9) % 43,62 44,45 53,00 57,00 62,00 62,00 Perdagangan 1 Persentase pertumbuhan PDRB sektor perdagangan % 4,32 5,90 4,51 4,59 5,36 5,36 Perindustrian 1 Persentase pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan % 3,88 5,65 3,25 3,50 3,75 3,75 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Sekretariat Daerah 1 Indeks Kematangan Kebijakan Angka n.a. n.a. 36,10 37,10 38,10 38,10 2 Persentase capaian kinerja program perangkat daerah lingkup administrasi, organisasi dan pembangunan daerah % n.a. n.a. 80,00 80,00 80,00 80,00 Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 11 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 3 Persentase capaian kinerja program perangkat daerah lingkup perekonomian dan pelayanan pengadaan barang/jasa % n.a. n.a. 90,00 90,00 90,00 90,00 4 Persentase capaian kinerja program perangkat daerah lingkup pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat % n.a. n.a. 90,00 90,00 90,00 90,00 Sekretariat DPRD 1 Indeks Pelayanan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah Angka n.a. n.a. 90,00 91,00 92,00 92,00 2 Indeks kemudahan prosedur pelayanan di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah (survei kepuasan DPRD) % n.a. n.a. 75,00 76,00 77,00 77,00 3 Indeks kualitas sarana dan prasarana (survei kepuasan DPRD) % n.a. n.a. 75,00 76,00 77,00 77,00 Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Perencanaan 1 Persentase keselarasan dan kesesuaian substansi dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 2 Persentase keterpenuhan substansi dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan sesuai regulasi % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 3 Persentase keselarasan program dengan prioritas daerah dan prioritas nasional % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 Keuangan 1 Persentase pertumbuhan pendapatan pajak daerah % n.a. n.a. 13,09 -9,65 -3,38 -3,38 2 Persentase pertumbuhan pendapatan retribusi dan pendapatan lain % n.a. n.a. -7,67 -5,54 -3,47 -3,47 3 Persentase kualitas pengelolaan keuangan daerah % n.a. n.a. 97,75 97,91 98,00 98,00 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 12 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 4 Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) % n.a. n.a. 84,02 89,86 95,69 95,69 Kepegawaian 1 Indeks Sistem Merit Angka 0,82 0,82 0,86 0,87 0,87 0,87 Pendidikan dan Pelatihan 1 Indeks Kompetensi ASN Angka n.a. n.a. 3,07 3,08 3,10 3,10 2 Persentase ASN yang ditingkatkan kompetensinya melalui pengembangan kompetensi % n.a. n.a. 8,67 17,34 26,10 26,10 3 Persentase ASN yang berkompeten dan tersertifikasi % n.a. n.a. 100,00 100,00 100,00 100,00 Penelitian dan Pengembangan 1 Indeks Inovasi Daerah Angka 71,32 71,00 72,50 73,00 74,00 74,00 Pengelolaan Penghubung 1 Indeks Kepuasan Pelayanan Badan Penghubung Angka 83,06 85,00 85,00 85,00 85,00 85,00 Unsur Pengawasan Pemerintahan 1 Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Level 3,00 n.a. 3,00 3,00 3,00 3,00 2 Level Kapabilitas APIP Level 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3,00 3 Nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) pemerintah daerah Level 3,00 n.a. 3,00 3,00 3,00 3,00 Unsur Pemerintahan Umum 1 Indeks Ketahanan IPOLEKSOSBUD Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Nilai n.a. n.a. 2,75 2,91 3,07 3,07 C Aspek Daya Saing 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 67,533) 67,533) 67,55 67,56 67,57 67,57 2 Persentase Penurunan Indeks Risiko Bencana % 8,23 n.a. 4,00 4,00 4,00 4,00 Rancangan Akhir RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab IX - 13 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Capaian Tahun Kondisi Kinerja Akhir 20221) 20232) 2024 2025 2026 3 Indeks Reformasi Birokrasi Angka 80,31 80,00 81,50 82,00 82,50 82,50 Keterangan: 1) Realisasi indikator kinerja RPJMD periode sebelumnya sampai dengan tahun 2022 dan/atau gambaran umum kondisi daerah pada tahun 2022; jika tertulis n.a. maka data tersebut belum dirilis; 2) Target/proyeksi tahun 2023 adalah target/proyeksi yang tertuang dalam RKPD Tahun 2023; jika tertulis n.a. artinya bahwa indikator tersebut merupakan indikator baru yang tidak digunakan dalam RPJMD Tahun 2018-2023/RKPD Tahun 2023; 3) Nilai penyesuaian berdasarkan PermenLHK 27/2021 tentang IKLH, penambahan stasiun AQMS (Air Quality Monitoring Station) dan adanya penambahan titik sampel pemantauan kualitas air dari kabupaten/kota; 4) Target/proyeksi tahun 2024-2026 dihitung dengan menggunakan metodologi baru yang dirilis oleh BNPB; 5) Formulasi dan definisi operasional indikator sama dengan indikator dalam RPJMD Tahun 2018-2023/RKPD Tahun 2023, meskipun uraian indikatornya berbeda; 6) Formulasi dan definisi operasional indikator berbeda dengan indikator dalam RPJMD Tahun 2018-2023/RKPD Tahun 2023 meskipun uraian indikatornya sama; 7) Angka yang dicantumkan merupakan angka proyeksi untuk tahun 2023, bukan target/proyeksi dalam RKPD Tahun 2023 dengan memperhatikan kondisi pada tahun 2022; 8) Perhitungan Indeks ketersediaan air tanah tahun 2024-2026 menggunakan variabel lebih lengkap terkait dengan jenis pengambilan air tanah; nilai pada tahun 2022 dan 2023 adalah nilai penyesuaian dengan metode perhitungan tahun 2024-2026; 9) Perhitungan penerapan good mining practice menggunakan kriteria penilaian yang lebih rinci didasarkan pada lima aspek sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; nilai pada tahun 2022 dan 2023 adalah nilai penyesuaian dengan metode perhitungan tahun 2024-2026. RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Bab X-1 Keseluruhan bab dalam RPD ini selaras untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024- 2026 untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu ”Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari”. Penjabaran atas tujuan tertuang dalam empat sasaran daerah yaitu: 1) Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan; 2) Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif; 3) Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 4) Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis, diukur dengan indikator kinerja yang diharapkan akan tercapai pada tahun 2024- 2026. Akhirnya, pada masa transisi pergantian Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ini Penjabat Gubernur Jawa Tengah dapat memedomani RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Jawa Tengah. Bagi perangkat daerah, RPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2024-2026. Selanjutnya RPD Tahun 2024-2026 ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024-2026, yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebagai rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024-2026. Demikian semoga bermanfaat bagi kita bersama. GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003 RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 / Cascading LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024-2026 Masyarakat Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari Meningkatnya perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif Meningkatnya ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis Meningkatnya pertumbuhan sektor unggulan, penanaman modal, kemandirian fiskal, dan kondusivitas wilayah Meningkatnya pemerataan ekonomi, akses layanan dasar bagi penduduk miskin, konektivitas wilayah, dan infrastruktur dasar Meningkatnya upaya pengendalian inflasi Meningkatnya daya saing tenaga kerja Meningkatnya kesejahteraan pelakuu usaha pertanian Meningkatnya kualitas penduduk masyarakat yang inklusif dan merata Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Meningkatnya kebugaran masyarakat Meningkatnya literasi masyarakat Meningkatnya pembangunan kepemudaan Meningkatnya nilai-nilai budaya masyarakat Meningkatnya pembangunan berbasis gender Meningkatnya ketahanan keluarga Meningkatnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Meningkatnya ketahanan energi untuk mewujudkan transisi energi yang inklusif dan berkelanjutan Meningkatnya ketahanan sumber daya air Menurunkan risiko bencana Terwujudnya birokrasi adaptif Terwujudnya pemerintahan kolaboratif Cascading merupakan proses penjabaran dan penyelarasan kinerja atau sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja sebuah organisasi secara vertikal dari atas ke bawah dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab dari setiap jabatan. Dalam konteks penyusunan RPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026, perumusan cascading kinerja dilakukan dalam rangka menjabarkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah ke dalam program prioritas daerah beserta indikator kinerja dan targetnya dengan tepat, secara vertikal dari level daerah sampai dengan perangkat daerah. Diharapkan dengan cascading kinerja yang tepat akan memberikan arahan dan tanggung jawab yang lebih jelas kepada perangkat daerah dalam melaksanakan program prioritas daerah guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2024-2026 yaitu mewujudkan “Jawa Tengah Yang Semakin Sejahtera dan Lestari”. GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003