1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Dinas Sosial adalah perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
8.Fakir Miskin Tidak Produktif adalah orang yang karena keterbatasan fisik dan/atau mentalnya sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi diri dan/atau keluarganya.
9.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
10.Bantuan Jaminan Sosial adalah bantuan uang non tunai yang diberikan kepada fakir miskin tidak produktif penyandang Disabilitas dan/atau penyakit kronis, serta belum mendapatkan program perlindungan sosial Pemerintah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
12.Penyandang Disabilitas Fisik adalah adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
13.Penyandang Disabilitas Intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
14.Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
15.Penyandang Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan/atau Disabilitas Wicara.
16.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan.
17.Pendamping adalah TKSK yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendampingan terhadap penerima bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera.
18.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
19.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Provinsi Jawa Tengah.
21.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat Bank Jateng adalah Bank milik Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang mengelola keuangan Daerah dan sebagai pemegang Kas Daerah.
22.Kartu Jawa Tengah Sejahtera yang selanjutnya disingkat KJS adalah Kartu yang disediakan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai sarana pengambilan Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif.