Kelas Jabatan bagi PNS yang mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, didasarkan pada formasi jabatan yang tersedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.PNS yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi diberikan kelas jabatan sesuai jabatan yang diduduki;
b.PNS yang menduduki Jabatan Struktural dengan kualifikasi jabatan minimal D-IV/S1 diberikan kelas Jabatan Pelaksana sesuai formasi jabatan yang dilamar;
c.PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tetapi belum diangkat kembali dalam Jabatan Fungsionalnya berlaku ketentuan: 1) Jabatan Fungsional kategori keahlian diberikan kelas Jabatan Pelaksana di kelas 7; 2) Jabatan Fungsional kategori keterampilan diberikan kelas jabatan Pelaksana di kelas 5.
d.PNS yang menduduki Jabatan Struktural karena diangkat dalam Jabatan Fungsional diberikan kelas jabatan sesuai jenjang jabatannya; dan
e.PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana mendapatkan kelas jabatan sesuai formasi jabatan yang dilamar.