Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Dalam hal terjadi perubahan anggaran yang disebabkan oleh perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri menerbitkan surat persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)