Menetapkan MEMUTUSKAN : ] 3. Peraturan Gubernur .Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 20 L4 lcnLang Pcratura n Internal Rumah Sa kit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Dae rah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto (Berita Dacrah Provinsi .Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 25);
12.Dewan Pcngawas adalah s'uatu badan yang mclakukan perigawasan terhadap opcrasional rumah sakit yang dibcn tuk dcngan keput usan Gubernur atas usulan Dirckrur dengan keanggolaan yang mcmenuhi pcrsyaratan dan pcraturan yang berlaku.
13.Jabatan slruktural adalah jabatan yang scca ra nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi yang terdiri dari Dircktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kcpa la Sub Bagian dan Kcpala Scksi. I]. Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) adalah peraturan internal yang mcngatur tcntang fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban, kewcnangan dan hak dari Staf Mcdis di rumah sakit. ] lao Peraturan Internal Star Kcpcrawat.an (Nursing Staj] By Laws) adalah pcraturan internal yang mcngatur tcntang fu ngsi , tugas, tanggungjawab, kcwajiba n , kcwcriangan dan hak dari Staf Mcdis dan Star Kcpcrawatan di rurnah sakit.
7.Badan Layaria n Umum Daerah yang selanjutnya disingkai BLUD adalah Satuan Kerja Pcrangkai Daerah ai.au Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dany atau ja sa yang dijual tanpa mcngut.amakan mcncari kcuntungan, dan dalarn mclakukan kcaiata nnva didasarkan pada prinsip cfisicnsi dan produktivuas.
8.Pcgawai Negeri Sipil yang sclanj uu iya disingkal PNS adalah sctiap warga negara Rcpublik Indonesia yang tcla h memenuhi syarat yang ditcnt ukan , diangkal oleh pejabat yang berwc n ang dan discrahi tugas daJam suatu jabatan negara , atau discrahi tugas negara Jainnya, dan digaji bcrdasa rkan kctcntuan pcraturan perundang-undangan.
9.Pola Pcngelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pcngelolaan Keuangan BLUD, yang sclanjutnya disingkat PPK-I3LUJ) adalah pola pengelolaan kcuangan yang memberikan Ileksibilitas bcr upa kelcluasaan unt uk rncnerapkan praktek praktck bi sn is yang sehat untuk mcningkatkan pelayanan kcpada masyarakat. dalarn rangka mcmajukan kcsejahteraan umum dan mc nccrda ska n kc hid u pa n bangsa , sepagai pengceualian dari kctcruuan pcngclalaan kcuarigan daerah pada umumnya.
10.Pcraturan Internal Korpor asi (Corporate By Laws) adalah pcratura n internal yang mengatur hu bungan an Lara pemcrintah daerah sebagai pemilik dcngan Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan St.af Medis dan Star Keperawata n rumah sakit bcserta Iungsi, iugas, tanggungjawab, kewajiban , kewenangan dan haknya masing-masing.
18.Kornite Medis adaJah adalah perangkat rumah sakit untuk mcnerapkan taLakcJola klinis ictininal qouernancei agar staf rncd is di rumah sakit terjaga profe sionalisrne nva rne la lu i mckanismc krcderisial, pcnjagaa n mutu profcsi rncdis, 0;-111 pcmcliharaan erika dan disiplin profesi mcdis.
19.Kornitc Kcper awat.an adalah Wadah Non Struktural RS yang mempunyai fungsi ut.a ma mempcrtahankan dan meningkatkan profesionalismc tenaga kcperawatan melalui mekanisme kredcn sial, penjagaan mutu profcsi dan peme liha raan erika dan mutu profcsi. 19a. Kornite Etik Rurnah Sa kit adalah organisasi non struktural yang dibcntuk olch Dire ktur rurnah sa kit dcngan tujuan membantu direktur dalarn penyelcsaian masalah etik kedoktcran, ct ik pelayanan rumah sakit dan mcdikolcgal, ctik penclitia n dan ct.ik pcgawai. 19b. Kornite Mut.u dan Kcsclarriatan Pasion adalah organisasi non struktural yang dibcnt uk olch Dirck tur rumah sakit de nga n t ujuan mr-rnba rigu n sistern manajcrncn mutu, risiko dan kcsclamatan pasicn rumah sakit scca ra bcrkcsinambungan scsuai dengan sta.ndar mutu dan kesclarnatan rumah sa kit yang bcrlaku ditirigkat nasional dan internasional scrta mcmbangun sistern manajcmen kincrja di I~SUD Prof Dr Margono Sockarjo Purwokerto;
20.Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf rncdis dan staf kcpcrawatan untuk mclakukan sekclornpok pcJayanan mcdis tcrtentu daJam rumah sakit unt.uk suatu periode tcrtentu yang diJaksanakan berdasarkan pcnugasan k lin is (clinical appointment).
21.Penugasan kJinis (clinical appointment) ada la h pcnugasan dircktur kcpada scorang st.af mcdis dan st.af kcpcrawata n untuk mr-lakuka n
14.Jabatan fungsionaJ adalah kcd udukan yang mcnunjukkan tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewcnangan dan hak seseorang pcgawai dalam satuan organisasi yang dalam pclaksanaan t ugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketcrampiJan tcrtcnt.u scrt.a bcrsifat mandiri.
15.Pejabat pcngelola rumah sa kit tcrdiri dari pcmimpin I~LUD, pcjabat kcuangan dan pcjabai tcknis.
16.Staf Medis adalah Doktor, Doktcr Gigi, Dokter Spesialis dan Doktor Gigi Spcsialis yang bckcrja purna wakt.u maupun paruh waktu di unit peJayanan rumah sakii. 16a. Staf Kepcrawatan adalah perawat dan bidan yang bckerja di unit pelayanan rumah sakit.
17.Unit pelayana n adalah unit yang mcnyelcnggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawa t ina p, gawa t da rurat, rawat interrsif, kamar operasi, kamar bcrsalin, radioJogi, laboratorium, rehabilitasi modis dan lain lain.
2.Kcten tua n Pasal 2 ayat (4) diubah, schingga Pa sal 2 bcrbunyi scbagai bcrik ut:
27.Doktor rnitra ad a la h dok tcr yang direkr ut olch rumah sa kit karcna keahliannya, bcrkcdudukan sctingkat dengan rurnah sakit, bertanggung jawab secara mandiri dan berlanggung gugat secara proporsional sesuai kesepakatan at.au ketcntuan di rumah sa kit.
28.Sat.uan Pengawas Int.ern adalah perangkat rumah sa kit yang bertugas melakukanpcngawasan dan pcngendalian internal dalarn rangka membantu Dire ktur meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial seki tarnya (social responsibility) dalarn menyelenggarakan bisnis yang schat. sekelompok pelayanan medis di rurnah sakit berdasarkan daftar kewenangan klin is yang tcla h d itc ta pka n baginya.
22.KrcdensiaJ adaJah proscs cvaluasi tcrhadap staf mcdis dan star kcperawatan untuk rncnc nt ukan kclavakan dibcrikan kcwe na nga n klinis (clinical privilege).
23.Rekredcnsial adaJah proses recvaluasi terhadap staf mcdis dan staf kepcrawatan yang Lelah mcrniliki kcwcnanga n klinis (clinical privilege) u nt.uk menentukan kclayakan pembcrian kewenangan klinis terscbut.
24.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profcsional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kcpada pasicn dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis.
25..Jabatan Fungsional Umum ada lah jabata n fungsional umum yang urituk pengangkatan dalam jabaian dan kenaikan pangkatnya tidak diisyaratkan dcngan angka k rcdi t..
26.Dokter Organik adalah dokter PNS dan non PNS yang bckerja full time di rumah sakit. /NI Tugas Komite l~lik l~umah Sakit. scbagai bcrikut: