1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
5.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, 4 peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
6.Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut RSJD Surakarta adalah Rumah Sakit Khusus Kelas A milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
7.Pemilik Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
8.Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) adalah Peraturan dasar yang mengatur tatacara penyelenggaraan rumah sakit, meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
9.Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi (Corporate Governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara Pemilik, Pengelola dan Komite rumah sakit.
10.Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (Clinical Governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
11.Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional rumah sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
12.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
13.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
14.Tenaga Medis adalah Dokter dan/atau Dokter Gigi yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik di unit pelayanan kesehatan;
15.Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Direktur.
16.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (Clinical Governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
17.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh direktur yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
18.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter sub spesialis sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
19.Kelompok Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok SMF adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis serta dokter gigi dan/atau dokter gigi spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
20.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. 5
21.Jabatan Fungsional Khusus adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
22.Jabatan Fungsional Umum adalah jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
23.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
24.Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan Direktur RSJD Surakarta kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di RSJD Surakarta berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
25.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis dan paramedis untuk menentukan kelayakan diberi kewenangan klinis (Clinical Privilege) atau kewenangan paraklinik sesuai kemampun dan/atau kompetensinya.
26.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (Clinical Privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
27.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
28.Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
29.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (Social Responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
30.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit dan mental untuk menjadi sehat.
31.Pelayanan medis spesialistik dasar adalah pelayanan medis spesialis kedokteran jiwa.
32.Pelayanan medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis saraf, radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis, gigi dan mulut, kedokteran psikiatri forensik dan medikolegal, serta pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
33.Unit pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, elektromedik, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain.
34.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
35.Dokter Kontrak adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang diangkat dengan status sebagai pegawai Badan 6 Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu dibiayai dengan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSJD Surakarta.
36.Dokter Honorer adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang diangkat dengan status sebagai Pegawai Honorer yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan masa kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.
37.Dokter Konsultan adalah Dokter spesialis tertentu yang karena kompetensinya diminta membantu pelayanan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang dibiayai dengan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSJD Surakarta.
38.Hak Klinik adalah kewenangan dari anggota SMF untuk melaksanakan pelayanan medis sesuai dengan profesi dan keahliannya di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta.
39.Tokoh masyarakat adalah mereka yang karena prestasi dan perilakunya dapat dijadikan contoh/tauladan bagi masyarakat.
40.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
41.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
42.Pejabat pengelola rumah sakit terdiri dari pemimpin BLUD, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
43.Penghasilan adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan pegawai Rumah Sakit dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan.