menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 93);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 64) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Nomor 39); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 64) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: