1.Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai Non ASN adalah Pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan daerah yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan.
11.Bukan Pegawai merupakan orang yang bukan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang karena tujuan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah membutuhkan/menugaskan untuk melakukan perjalanan dinas.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
13.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
14.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/lokasi tertentu dimana penugasan perjalanan dinas ditetapkan.
15.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas yang berbentuk Balai/Cabang Dinas/Satuan unit di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
18.Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
19.Direktur Rumah Sakit Daerah yang selanjutnya disingkat Direktur adalah kepala Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Jiwa Daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
20.Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
22.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
24.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT atau sebutan lain adalah surat perintah kepada Gubernur/Wakil Gubenur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai ASN, CPNS, Pegawai Non ASN dan Bukan Pegawai untuk melaksanakan tugas.
25.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai ASN, CPNS, Pegawai Non ASN dan Bukan Pegawai.
26.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai ASN, CPNS, Pegawai Non ASN dan Bukan Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas.
27.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
28.Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung berdasarkan hari nyata dan pengeluaran sesungguhnya selama perjalanan dinas dengan memperhatikan batas-batas biaya yang telah ditentukan.
30.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
31.Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat UP KKPD adalah UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
32.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
33.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
34.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran.
35.Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.