DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020

Nomor
33
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan presiden (perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…