1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Otonomi Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
8.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
9.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
10.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
11.Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang kegiatan usaha satu-satunya adalah simpan pinjam, apabila usaha simpan pinjam menggunakan pola syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
12.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan.
13.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan.
14.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari.
15.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
16.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah bagian dari perangkat koperasi untuk mengelola kegiatan usaha koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
17.Anggota koperasi selanjutnya disebut anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
18.Pejabat yang berwenang adalah pejabat Daerah yang mempunyai kewenangan dibidang perkoperasian.
19.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
20.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat yang membidangi Koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi, agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi.
22.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
23.Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan koperasi dibidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
24.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operasional Manajemen yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata kerja dan/atau sistem prosedur kerja koperasi.
25.Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
26.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
27.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
28.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi.
29.Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha.
30.Penguatan adalah fasilitasi kepada Koperasi berupa modal, penjaminan kredit, sarana dan sumberdaya manusia.
31.Kuasa pendiri koperasi adalah pendiri koperasi yang ditunjuk oleh rapat pendiri koperasi sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang mendapat mandat pendiri koperasi untuk mengurus pendirian koperasi dan menjadi pengurus koperasi untuk yang pertama kali.