Dalam peraturanGubernuryang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsiJawaTengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur jawa Tengah.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi J awa Tengah.
5.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
7.Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas A Khusus milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
8.Pemilik Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.sedjarwadi yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi Klaten (Hospital By Laws) adalah Peraturan dasar yang mengatur tata cara Penyelanggaraan rumah sakit meliputi peraturan Internal Korporasi ( Corporate By Laws) dan Peraturan Internal staf medis ( medical staff by laws).
10.Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi ( Corporate Governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan pemilik rumah sakit, pengelola manajemen rumah sakit dan Komite medik rumah sakit.
11.Peraturan Internal staf medis (medical staf by laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (Clinical Governance) dalam upaya menjaga profesionalisme staf medik serta meningkatkan mutu pelayanan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi Klaten.
12.Dewan Pengawas rumah sakit adalah unit non struktural yang bersifat independen, dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit.
13.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi.
14.Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Non Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. 13.DewanPengawas rumahsakitadalahunitnonstrukturalyang bersifatindependen,danbertanggungjawabkepadapemilikrumah sakit. 14.JabatanStrukturaladalahjabatanyangsecaranyatadantegas diaturdalamliniorganisasi, yangterdiriatasDirektur,KepalaSub Bagian,danKepalaSeksi. 15.JabatanFungsionaltertentu adalahkedudukanyang menunjukkan tugas,tanggungjawab,wewenangdanhakseorangPegawaiNegeri Sipildan/atauNonPegawaiNegeriSipildalamsatuanorganisasi yangdalampelaksanaan tugasnyadidasarkanpadakeahlianatau ketrampilantertentusertabersifatmandiri. 16.JabatanFungsionalUmum adalahjabatanfungsional umumyang untukpengangkatandalam jabatandankenaikanpangkatnyatidak disyaratkandenganangkakredit 17.KepalaDinasKesehatanyangselanjutnyadisebutKepalaDinas adalahKepalaDinaskesehatanProvinsiJawaTengah. 18.DireksiadalahpimpinanRumahSakityangbertugasdalam pengelolaan rumahsakityangterdiridariseorangDirektur 19.DirekturadalahdirekturRumahSakitJiwaDaerah Dr.RM.SoedjarwadiProvinsiJawaTengah.
20.SatuanPemeriksaanInternalyangselanjutnyadisingkatSPIadalah wadahnonstrukturalyang bertugasmelaksanakanpengawasandan pemeriksaaninternalRSJDDr.RM.Soedjarwadi. 21.SistemPengendalianInternPemerintah, yang selanjutnyadisebut SPIP,adalahSistemPengendalianInternyang diselenggarakan secaramenyeluruhdilingkunganpemerintahpusatdanpemerintah daerah. 22.Komiteadalah sejumlahorangyangditunjukuntukmelaksanakan tugas tertentu. 23.KomiteMedik adalahperangkatrumahsakituntukmenerapkan tata kelolaklinis(ClinicalGovernance)agarstafmedisdiRumahSakit JiwaDaerahDr.RM.soedjarwaditerjagaprofesionalismenyamelalui mekanismekredensial,penjagaanmutuprofesimedisdan pemeliharaanetikadandisiplinprofesimedis. 24.KomiteKeperawatan adalahperangkatrumahsakituntuk menerapkan standarasuhanKeperawatan agarstafKeperawatandi RumahSakit JiwaDaerahDr.RM.Soedjarwaditerjaga profesionalismenyamelaluimekanismekredensial,penjagaanmutu profesikeperawatandanpemeliharaanetikadandisiplinprofesi perawatdanbidan.
25.TenagaKesehatan adalahsetiaporang yang mengabdikandiridalam bidang kesehatansertamemiliki pengetahuandan/atau keterampilanmelalui pendidikandibidang kesehatanyang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan. 26.Unitpelayanan adalahInstalasikerjanon struktural yang menyelenggarakanpelayanan dilingkunganRSJD Dr.RM.Soedjarwadi, meliputi pelayanan rawatjalan, KesehatanAnak danRemaja, RehabilitasiNapza,rawatinap, gawatdarurat dan rawat intensif 15.JabatanFungsionalUmum adalahjabatanfungsional umum yang untukpengangkatandalamjabatandankenaikanpangkatnya tidak disyaratkandengan angkakredit. 16.KepalaDinasKesehatanyangselanjutnyadisebutKepalaDinas adalahKepalaDinaskesehatanProvinsiJawaTengah. 17.DireksiadalahpimpinanRumahSakityangbertugasdalam pengelolaanrumahsakityangterdiridariseorangDirektur. DaerahJiwa18.DirekturadalahdirekturRumahSakit Dr.RM.SoedjarwadiProvinsiJawaTengah. 19.SatuanPemeriksaanInternalyangselanjutnyadisingkatSPIadalah wadah nonstrukturalyang bertugasmelaksanakanpengawasandan pemeriksaaninternalRSJDDr.RM.Soedjarwadi. 20.SistemPengendalianInternPemerintah,yang selanjutnyadisebut SPIP,adalahSistemPengendalianInternyang diselenggarakan secaramenyeluruhdilingkunganpemerintahpusatdanpemerintah daerah. 21.Komiteadalahsejumlahorang yangditunjukuntukmelaksanakan tugas terten tu. 22.KomiteMedikadalahperangkatrumahsakituntukmenerapkan tata kelolaklinis(ClinicalGovernance)agarstafmedisdiRumahSakit JiwaDaerahDr.RM.soedjarwaditerjagaprofesionalismenyamelalui mekanismekredensial,penjagaanmutuprofesi medisdan pemeliharaanetikadandisiplinprofesimedis. 23.KomiteKeperawatan adalahperangkatrumahsakituntuk menerapkanstandarasuhanKeperawatan agarstafKeperawatandi RumahSakitJiwaDaerahDr.RM.Soedjarwaditerjaga profesionalismenyamelaluimekanismekredensial,penjagaanmutu profesikeperawatandanpemeliharaanetikadandisiplinprofesi perawatdanbidan.
24.TenagaKesehatanadalahsetiaporangyang mengabdikandiri dalam bidangkesehatansertamemilikipengetahuandan/atau keterampilanmelaluipendidikandibidangkesehatanyanguntuk jenis tertentumemerlukankewenanganuntukmelakukan upaya kesehatan. 25.Unitpelayanan adalahInstalasikerjanonstrukturalyang menyelenggarakanpelayanandilingkunganRSJD Dr.RM.Soedjarwadi,meliputipelayanan rawatjalan,KesehatanAnak danRemaja, RehabilitasiNapza,rawatinap,gawatdaruratdan rawat intensif 26.UnitPenunjangadalahInstalasi kerjanon struktural yang menyelenggarakanPenunjangMedisdanNonMedisdilingkungan RSJDDr.RM.Soedjarwadi,meliputiRadiologi,Laboratorium, Gizi, RehabilitasiMedis, Rehabilitasi Psikososial, Kesehatan Jiwa Masyarakat, PemeliharaanSaranaRumahSakit,Sanitasi dan Pemulasaraan Jenazah, Laundry danCSSD. 27.Tenagaadministrasiadalahorangatausekelompokorangyang bertugasmelaksanakanadministrasiperkantorandan/atau pelayanangunamendukungkegiatanpelayanandiRSJD Dr.RM.SoedjarwadiRSJDDr.RM.Soedjarwadi.
28.Pegawai BadanLayananUmumDaerah(BLUD)TidakTetapadalah pegawaiRSJDDr.RM.Soedjarwadiyangdiangkatdengansistem kontrak,yang ditetapkandenganKeputusanDirekturdenganmasa kerjauntukjangkawaktutertentudandibiayaimenggunakan anggaranRSJDDr.RM.Soedjarwadi. 29.BadanLayananUmumDaerah,yangselanjutnyadisingkatBLUD adalahinstansidilingkunganPemerintahDaerahyang dibentuk untukmemberikanpelayanankepadamasyarakatberupa penyediaanbarangdan/ataujasayangdijualtanpamengutamakan mencarikeuntungandandalammelakukankegiatannyadidasarkan padaprinsipefisiensidanproduktivitas.
30.PolaPengelolaanKeuanganBadanLayananUmumDaerah,yang disingkatPPK-BLUDadalahpolapengelolaankeuanganyang memberikanfleksibilitasberupakeleluasaanutukmenerapkan praktik-praktikbisnisyagsehatuntukmeningkatkanpelayanan kepadamasyarakatdalam rangkamemajukankesejahteraan umum danmencerdaskankehidupanbangsa,sebagaimanadiaturdalam peraturanperundangansebagaipengecualiandariketentuan pengelolaankeuangan negarapadaumumnya.. 31.StafMedisadalahdokterspesialis,dokter,doktergigidandokter spesialisyangbekerjapurnawaktudanbekerjaparuhwaktudidi RumahSakit JiwaDaerahDr.RM.SoedjarwadiKlaten. 32.KelompokStaf medisFungsionalyangdiselanjutnyadisebut KelompokSMFadalahkelompokdokterdan ataudokterspesialis sertadoktergigidan ataudoktergigispesialisyangmelakukan pelayanandan telahdisetujuisertaditerimasesuaidengan aturan yang berlakuuntukmenjalankkanprofesimasing-masingdiRumah Sakit JiwaDaerahDr.RM.SoedjarwadiKlaten. 33.KewenanganKlinis(ClinicalPrevilege)adalah hakkhususseorang staf medisuntukmelakukansekelompokpelayananmedis tertentu yang dilaksanakanberdasarkanpenugasanklinis(Clinical Appointment). 34.Penugasanklinis(Clinicalappointment)adalahpenugasandirektur RSJDDr.RM.Soejarwadiklatenkepadaseorangstafmedisuntuk melakukansekelompokpelayananmedisdiRumahSakit Jiwa DaerahDr.RM.SoedjarwadiKlatenberdasarkandaftarkewenangan klinisyangtelahditetapkanbaginya. 35.Kredensial adalahprosesevaluasiterhadap staf medisuntuk menentukan kelayakan kewenangan klinis(ClinicalPrevilege)sesuai kemampuandan/a tau kompetensinya. 36.Rekredensialadalahprosesreevaluasiterhadap stafmedisyangtelah memilikikewenangan klinis(ClinicalPrevilege)untukmenentukan klinis(ClinicalPrevilege)kelayakan klinis(ClinicalPrevilege)emberian kewenanagn klinis tersebut.
37.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (Clinical Previlege) untuk menentukan klinis (Clinical Previlege) kelayakan klinis (Clinical Previlege) emberian kewenanagn klinis tersebut.
38.Audit Medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis.
39.Mitra Bestari (Peer Group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
40.Pelayanan Medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis saraf, spesialis Penyakit dalam, spesialis anak, radiologi, anestesi, rehabilitasi medik, patologi klinis, gigi mulut dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
41.Dokter kontrak dan/ atau dokter honorer dan atau dokter BLUD Non PNS adalah dokter urn um dan/ atau dokter spesialis, dan dokter gigi yang diangkat dengan status tenaga harian lepas dengan sistem kontrak di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi Klaten yang ditetapkan dengan keputusan Direktur dengan masa kerja untukjangka waktu tertentu.
42.Dokter Konsultan adalah Dokter Spesialis tertentu yang karena kompetensinya diminta Membantu pelayanan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi Klaten.
43.Hak klinik adalah kewenangan dari anggota SMF untuk melaksanakan pelayanan medis sesuai dengan profesi dan keahliannya di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr.RM.Soedjarwadi Klaten.
44.Tokoh Masyarakat adalah individu yang karena prestasi dan perilakunya dapat dijadikan contoh/tauladan bagi masyarakat.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, merubah judul Bab II sehingga keseluruhan Pasal 2 Bab II menjadi sebagai berikut: