PERATURANGUBERNURTENTANGPERKIRAANALOKASIDANABAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAHTAHUNANGGARAN2016. Menetapkan MEMUTUSKAN :
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;
(1)Untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dibentuk Sekretariat/Koordinator di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)Tugas Sekretariat/ Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.fasilitasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaterr/ Kota;
b.monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c.menyampaikan Rancangan Program Kegiatan dan Penganggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri;
d.konsultasi dengan Kementerian Keuangan;
e.melaporkan pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau semester I dan semester II kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(3)Kegiatan Operasional Sekretariat/Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Tengah dibebankan kepada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jawa Tengah.